Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

4⃣ Jenis Hewan Sembelihan

Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:

أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am)[1]. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta  (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”[2]

Dalil-dalilnya adalah, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami berkurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.”[3]

Untuk kambing, dalilnya adalah:

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ[4]

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasyyang putih.”[5]

5⃣           Syarat-Syarat Hewan Layak Qurban

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan ada dua syarat:

1 – أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.

2 – أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.

✅    Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih. Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh. Bika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.

✅    Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari – H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[6] Demikian dari Syaikh Sayyid Sabiq.

Jadi, bisa diringkas, jika hewan kurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran ‘besar’ bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.

📌 Jantan dan Betina Sama Saja

Tidak sedikit yang bingung tentang ini, padahal keduanha boleh dan sah sebagai qurban.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

( الشرط الأول ) وهو متفق عليه بين المذاهب : أن تكون من الأنعام ، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي ، والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا   ويجزئ من كل ذلك الذكور والإناث

Syarat pertama, dan ini disepakati madzhab-madzhab, bahwa hewan qurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu Unta, Sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan  semua itu sah baik jantan dan betina. (Al Mausu’ah, 5/81-82)

Bersambung …

🍃🌷☘🌴🌾🌸🌺🌻

✏ Fatid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴🌴

[1] Jamaknya Al An’am, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan yang termasuk An Na’am adalah unta, sapi, dan kambing, baik jantan atau betina. (Fiqhus Sunnah, 1/737, cat kaki no. 1). Dalam Kamus standar Arab – Indonesia, Prof. Dr. Mahmud Yunus, An Na’am diartikan unta, lembu kambing , termasuk kerbau (hal. 459)

[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,  1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi

[3] HR. Muslim No. 1318,  An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4122, Malik dalam Al MuwaththaNo. 1032, riwayat Yahya Al Laitsiy. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 9572

[4] Kabsyain Amlahain (dua kibasy yang putih), Al Amlah artinya adalah putih tanpa campuran, namun Al ‘Iraqi mengatakan yang benar adalah putih dan hitam, namun putihnya lebih banyak.(Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah)

[5] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, 18913

[6] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/738.

Serial Qurban dan Pembahasannya
Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top