Sudah Shalat Tapi Lupa Mandi Junub

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. mw bertanya ust: saya seorang suami, sebelym tidur kita berhubungan suami istri, paginya ketika sholat shubuh saya lupa mandi junub hingga masuk kerja. bagaimana sholat shubuh saya ?? harus di qodho atau bagaimana??? mohon penjelasannya. jzk
i09

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Keadaan suci, baik dari najis dan hadats, merupakan syarat keabsahannya shalat sebagaimana keterangan semua madzhab. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kalian junub maka bersucilah. (QS. Al Maidah: 6)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

لا تقبل صلاة بغير طهور

Shalat tidaklah diterima dengan tanpa bersuci. (HR. At Tirmidzi No. 1. Imam At Tirmidzi berkata: hadits ini adalah yang paling shahih dan hasan dalam bab ini. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Fathul Bari, 3/278)

Dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ

Kunci pembuka shalat adalah bersuci. (HR. At Tirmidzi No. 3, Abu Daud No. 61. Imam Al Munawi mengatakan: isnadnya Shahih. Lihat At Taysir bisyarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 2/730)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

وسمى النبي صلى الله عليه و سلم الطهور مفتاحا مجاز لأن الحدث مانع من الصلاة

Nabi ﷺ menamakan bersuci adalah “kunci” merupakan majaz, karena hadats merupakan penghalang dari shalat. (Tuhfah Al Ahwadzi, 1/33)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

ويجب على المصلي أن يأتي بها بحيث لو ترك شيئا منها تكون صلاته باطلة

Wajib bagi orang yang shalat untuk mendatangkan syarat sahnya shalat, yang jika dia tinggalkan satu bagian saja, maka shalatnya batal. (Fiqhus Sunnah, 1/123) Dan, salah satu syarat sahnya shalat itu Beliau sebutkan adalah suci dari hadats besar dan kecil.

📌 Bagaimana jika terlanjur shalat tapi masih junub?

Jika melakukannya karena lupa, maka dia tidak berdosa, tapi wajib mengulanginya, yaitu dia lakukan saat dia mengingatnya. Sebab, shalat yang telah dia lakukan tidak sah, dan mandi yang dia lakukan juga mandi biasa, sebab dia tidak meniatkan sebagai mandi junub.

Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah menjelaskan:

تمييز العبادات بعضها عن بعض ، كتمييز صلاة الظهر من صلاة العصر مثلاً وتمييز صيام رمضان من صيام غيره ، أو تمييز العبادات من العادات ، كتمييز الغُسل من الجنابة من غسل التبرد والتنظف ، ونحو ذلك، وهذه النيَّةُ هي التي تُوجد كثيراً في كلام الفقهاء في كتبهم

(Niat) itu membedakan sebagian ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan shalat Dzuhur dengan shalat Ashar, membedakan puasa Ramadhan dengan puasa lainnya. Atau membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, misalnya membedakan antara mandi junub dengan mandi untuk menyejukkan badan atau membersihkannya, dan lain sebagainya. Niat seperti inilah yang banyak sekali dijumpai di perkataan para fuqaha’. (Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, hal. 11)

Jika dia belum mandi junub, maka mandilah dengan niat mandi junub, lalu shalatlah. Demikian.
Wallahu A’lam

🍃🌾🌴🌱🌻☘🌿🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Patungan Qurban

💢💢💢💢💢💢

Patungan qurban, boleh saja yaitu dengan ketentuan 7 orang berpatungan 1 ekor Sapi atau 7 orang patungan 1 ekor Unta. Inilah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah.

Dalam fatwa Islamweb.com no. 29438 tertulis:

وأما الاشتراك في ثمنها -إن كانت بدنة أو بقرة- فهو مجزئ عند الجمهور في الجملة، وذهب المالكية إلى أنه غير مجزئ، ومذهب الجمهور راجح

Ada pun patungan dalam pendanaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama secara umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan madzhab mayoritas adalah lebih kuat. (Selesai)

Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuma dia berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim No. 1318)

Jika seseorang memiliki rezeki yang lapang, sehingga dia mampu membeli seorang diri seekor sapi atau lebih, tentu ini bagus. Atau hanya berpatungan dengan seorang atau dua orang lain, ini tidak masalah sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah seorang diri berqurban 100 ekor Unta.

Disebutkan dalam riwayat berikut:

عَنْ جَابِر أَنَّ الْبُدْنَ الَّتِي نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ مِائَةَ بَدَنَةٍ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ وَنَحَرَ عَلِيٌّ مَا غَبَرَ وَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ ثُمَّ شَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا

Dari Jabir, bahwasanya Unta yang disembelih Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berjumlah seratus ekor, beliau menyembelihnya sendiri sampai enam puluh tiga ekor dan ‘Ali sisanya. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh agar untuk setiap satu Unta untuk beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam ke periuk lalu mereka berdua minum kuahnya. (HR. Ahmad, shahih)

Sedangkan dalam Shahih Al Bukhari, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah juga menyembelih 7 ekor Unta.

Artinya, tidak masalah kurang dari tujuh orang, misal satu orang berqurban 1, 2 Sapi atau lebih, atau dia patungan dengan beberapa orang sampai maksimal 7 orang, untuk 1 ekor Sapi atau Unta.

Dalam fatwa no. 189873:

فلا حرج في أن يشترك شخصان أو ثلاثة.. أو أكثر في الأضحية ببقرة أو بدنة ما لم يتجاوزوا سبعة. كما يجوز أن يضحي شخص واحد ببقرة أو بدنة

Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga .. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak melebih tujuh orang. Sebagaimana bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta. (Selesai)

📌 Bagaimana dengan patungan untuk kambing ?

Patungan pendanaan untuk qurban kambing tidak ada dalam sunnah nabi dan para sahabatnya, oleh karena itu Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan tidak boleh bahkan ketidakbolehan itu merupakan ijma’.

Beliau berkata:

فِي هَذِهِ الأَحَادِيث دَلالَة لِجَوَازِ الِاشْتِرَاك فِي الْهَدْي , وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . وَفِي هَذِهِ الأَحَادِيث أَنَّ الْبَدَنَة تُجْزِئ عَنْ سَبْعَة , وَالْبَقَرَة عَنْ سَبْعَة

Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bolehnya patungan dalam Qurban, dan mereka IJMA’ bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang. (Selesai)

🌠Solusi:

Disekolah sekolah sering diadakan patungan qurban untuk kambing, sebenarnya ini bagus untuk pendidikan. Dan ini dinilai sebagai infaq biasa.

Tapi bisa saja dijadikan qurban, agar momen qurban ini tidak sia-sia, maka sebaiknya kambing itu dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik dia.

Lalu boleh dia qurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, dan dia bebas memanfaatkannya, tentunya qurban sangat layak dia berqurban denga

nnya.

Demikian. Wallahu A’lam

🌸☘🌷🍀🍃🎋🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

[Biografi Ulama Ahlus Sunnah] Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas Rahimahullah (Bag 4)

💢💢💢💢💢💢

9⃣ Kitab Al Muwaththa

Inilah kitab hadits pertama dalam bentuk susunan yang begitu rapi, disusun oleh Imam Malik selama empat puluh tahun lamanya. Beliau senantiasa mengkoreksinya setiap empat puluh hari sekali, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin Abdul Wahid.

Penamaan kitab ini dengan Al Muwaththa’, karena Imam Malik telah mengkonsultasikan riwayat yang ada di dalamnya kepada 70  ulama fiqih di Madinah, dan mereka menyetujuinya (watha’a), sejak itulah dinamakan Al Muwaththa.’ Sebenarnya, selain Imam Malik juga ada ulama lain yang menyusun kitab dengan judul Al Muwaththa’, seperti Al Muwaththa karya Ibnu Abi Dzi’b, Al Muwaththa karya Ibnul Majisyun, dan lainnya.
Para sejarawan berbeda tentang sebab awalnya kenapa Imam Malik menyusun kitab Al Muwaththa’, ada yang berpendapat atas permintaan khalifah Al Mahdi bin Al Manshur, ada juga yang menyebut sebagai arahan dari khalifah Ja’far bin Al Manshur, ada yang juga menyebut ini merupakan inisiatif dirinya sendiri setelah melihat kitabnya Ibnul Majisyun. (Muqadimah Al Muwaththa’, 1/74-77. Tahqiq: Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami)

Para ulama memuji kitab ini, di antaranya:

قال الشافعي: «ما في الأرض بعد كتاب الله أكثر صواباً من موطأ مالك بن أنس».
ومن المعلوم، كان هذا قبل تأليف صحيح البخاري. وقال ابن مهدي: «ما كتاب بعد كتاب الله أنفع للناس من الموطأ».

Asy Syafi’i berkata: “Tidak ada di muka bumi ini, kitab yang lebih banyak benarnya dibanding Muwaththa’nya Malik bin Anas.” Telah diketahui bahwa ucapan ini ada sebelum disusunnya Shahih Al Bukhari.
Ibnul Mahdi mengatakan: “Tidak ada kitab, setelah Al Quran, yang lebih bermanfaat dibanding kitab Al Muwaththa’.” (Ibid, 1/121)

🔟 Siksaan yang Pernah Menimpanya

Dalam pembahasan pasal Al Mihnah (ujian), Imam Adz Dzahabi meriwayatkan dari Muhammad bin Jarir, katanya: “Imam Malik pernah disiksa dengan cambuk dengan rotan, hanya saja mereka berselisih apa sebabnya.” Berkata kepadaku Al Abbas bin Al Walid, berkata kepadaku Ibnu Dzakwan, dari Ath Thathari, katanya: bahwa Abu Ja’far melarang Malik menyampaikan hadits: “Talak orang yang dipaksa tidaklah sah.”
Lalu, orang yang bertanya tentang hadits itu menambah-nambahkannya, lalu menyebarkannya kepada kamusia, akhirnya Malik dicambuk dengan rotan. (As Siyar, 7/169)

Jadi, ada orang yang berkhianat dan tidak amanah dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik, dengan menambah-nambahkan bunyi hadits tersebut. Khalifah menyangka itu perbuatan Imam Malik, lalu dia mencabuknya.

Sedangkan dalam versi lain, menyebutkan bahwa penguasa tidak setuju dengan kandungan yang ada dalam hadits tersebut, bahwa hadits tersebut menyatakan tidak sahnya cerai orang yang terpaksa, sedangkan khalifah tidak setuju, akhirnya Imam Malik dicambuk karena meriwayatkan hadits tersebut. Hal ini diceritakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. (Ibid)

Sementara Ibnu Sa’id dan Al Waqidi memiliki versi lain, bahwa ada orang-orang yang dengki terhadap Imam Malik, akhirnya menghasut khalifah Ja’far dengan menyampaikan hadits tersebut, dan khalifah tidak menyukainya. Maka khalifah memanggil Imam Malik dan berdebat, lalu Imam Malik dihukum dengan cara ditelentangkan dan dicambuk. Justru peristiwa ini membuat nama Imam Malik semakin melambung. (Ibid, 1/170)

Imam Adz Dzahabi memuji Imam Malik dengan mengatakan:

هذا ثمرة المحنة المحمودة أنها ترفع العبد عند المؤمنين، وبكل حال فهي بما كسبت أيدينا، ويعفو الله عن كثير، ومن يرد الله به خيراً يصيب منه»

Ini adalah buah dari ujian yang terpuji, bahwa  ujian itu akan mengangkat derajat seorang hamba di hadapan orang-orang beriman, dan akibat dari apa-apa yang diusahakannya, dan Allah maafkan dari banyak hal.  Barang siapa yang dikehendaki kebaikan maka Allah akan mengujinya dengan musibah.  (Ibid)

1⃣1⃣ Wafatnya

Al Qa’nabi mengatakan: “Mereka mengatakan Malik wafat pada usia 89 tahun, yaitu pada tahun 179H.” (Ibid, 7/200).

Hanya saja para sejarawan berbeda pendapat tentang tanggal pasti wafatnya, ada yang mengatakan pagi hari 14 Rabi’ul Awwal, 179H, seperti dikatakan Ismail bin Abi Uwais. Sementara Mush’ab dan Ma’an bin ‘Isa mengatakan bulan Shafar.  Abu Mush’ab Az Zuhri mengatakan 10 Rabi’ul Awwal. Muhammad bin Sahnun mengatakan 11 Rabi’ul Awwal. Ibnu Wahhab mengatakan 13 Rabi’ul Awwal

Sedangkan Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa yang benar adalah Rabi’ul Awwal, hari Ahad, setelah 22 hari dia sakit. (Ibid)

Beliau wafat karena sakit dan dalam keadaan husnul khatimah, dengan mengucapkan syahadat di akhir hayatnya lalu membaca Al Quran. Ismail bin Abi Uwais mengatakan: “Imam Malik wafat karena sakit, aku tanya sebagian keluargaku apa yang dibaca oleh Malik menjelang wafatnya. Mereka menjawab, Beliau bersyahadat, lalu membaca ayat:   Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang).”  (QS. Ar Ruum: 4). (Ibid)

Demikian biografi singkat pribadi mulia, ulama besar, imamnya para imam, Imam Malik bin Anas Radhiallahu ‘Anhu.

Wallahu A’lam

🌴🍄🌱🌷🌸🍃🌵🌹🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Qurban 1 Ekor untuk 1 Keluarga?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Afwan Ust. Sempat sy dengar di Radio Alaika Salam Asyafiiyah. Mulai bergulir di sebagian masyarakat Muslim, 1 ekor kambing bs ut qurban 1 keluarga. Manakah pendapat yg rebih rojih dlm mslh ini Ust? Tks (08138188xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Ya 1 ekor untuk 1 keluarga sdh mencukupi, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan itu ..

Dalam Fatawa Nur ‘Alad Darb  (Juz 18, Hal.176):

س: هل الأضحية من الغنم تكفي عن جميع أهل البيت، أم عن نفر واحد؟

Pertanyaan: apakah qurban seekor kambing dapat mencukupi bagi seluruh anggota keluarga, atau hanya untuk 1 anggota keluarga?

ج: الأَضحية تكفي عن أهل البيت جميعًا ولو كانوا مائة إذا ذبحها ضحية عنه، وعن زوجته، وأولاده، وأهل بيته كلهم، أجزأت ولو شاة واحدة، أو بقرة واحدة، أو ناقة واحدة، تجزئ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم كان يضحي بشاة واحدة، عنه، وعن أهل بيته، اللهم صل عليه وسلم.

Jawaban:

Satu hewan Qurban sudah mencukupi semua anggota keluarga walau jumlah anggota keluarga ada 100 org, baik dia menyembelih itu untuk dirinya, istrinya, anak-anaknya, dan semua anggota keluarganya.

Hal itu telah CUKUP WALAU 1 EKOR KAMBING, atau 1 EKOR SAPI.

Hal itu sah, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu berqurban dengan 1 ekor kambing saja,  untuknya, untuk istrinya, dan anggota keluarganya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Selesai)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy Rahimahullah mengatakan:

هل تجزئ الشاة عن اهل البيت ؟ : تجزئ الشاة الواحدة عن اهل البيت كافة و ان كانوا انفارا عديدين لقول ابى أيوب رضى الله عنه : كان الرجل فى عهد رسول الله يضحى بالشاة عنه و عن أهل بيته

Apakah mencukupi satu ekor kambing untuk satu keluarga? Satu ekor kambing sudah mencukupi untuk satu keluarga seluruhnya walau keluarga itu memiliki anggota keluarga yang banyak. Berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Radhiallahu ‘Anhu bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada laki-laki berqurban satu ekor kambing  untuk dirinya dan keluarganya. ( Minhajul Muslim, Hal. 238)

Ada satu ekor kambing untuk satu orang juga sah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata (dikutip oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam fatwanya):

وتجزئ الواحدة من الغنم عن الشخص الواحد

Berqurban 1 ekor kambing untuk 1 orang adalah SAH

Jadi, untuk satu keluarga sah, untuk satu orang juga sah. Semua ini berdasarkan hadits:

Dari Aisyah Radhiallahu Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa  min  ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhamamad dan umat Muhammad), lalu beliau pun menyembelih. (HR. Muslim)

Demikian. Wallahu A’lam

📘📒📗📕📓📔📙

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top