Takbiran Itu Sudah Boleh Dilakukan Sejak Awal Zulhijjah sampai Usai Hari-Hari Tasyriq

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Bertakbir sudah boleh dilakukan sejak tanggal 1 Dzulhijjah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Hal ini disebutkan secara shahih, dalam kitab Shahih Al Bukhari, sebagai berikut:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا

Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar di hari-hari yg 10 (1 -10 Zulhijjah), mereka berdua bertakbir, dan manusia pun ikut bertakbir menyusul takbir mereka berdua. (Shahih Al Bukhari, Bab Fadhlil ‘Amal fi Ayyamit Tasyriiq, 1/39)

Baca juga: Jumlah Takbir Sholat Id

Ini juga menjadi pegangan Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Beliau menjelaskan tentang tafsir ayat:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan mereka mengingat nama Allah dihari-hari yang telah diketahui” (QS. Al Hajj: 28)

Apakah hari-hari yang telah diketahui? Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:

Ayyamul ma’lumat adalah Ayyamul ‘asyr (10 hari Zulhijjah), sedangkan Ayyamul ma’duudat adalah hari-hari tasyriq. (Shahih Al Bukhari, Ibid)

Bukannya hanya Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, tapi juga para sahabat dan tabi’in lainnya. Imam Ibnu Katsir mengatakan:

ويروى مثله عن أبي موسى الأشعري، ومجاهد، وعطاء، وسعيد بن جبير، والحسن، وقتادة، والضحاك، وعطاء الخراساني، وإبراهيم النَّخعي. وهو مذهب الشافعي، والمشهور عن أحمد بن حنبل

“Semisal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari, Mujahid, ‘Atha, Sa’id bin Jubeir, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, ‘Atha Al Khurasani, dan Ibrahim An Nakha’iy. Ini juga pendapat madzhab Syafi’iy, dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hambal.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/415)

Sementara, Imam Ibnu Rajab Rahimahullah menyebutkan nama-nama tokoh ulama yang juga berpendapat seperti ini tapi belum disebut oleh Imam Ibnu Katsir, yaitu Ibnu Umar, ‘Ikrimah, dan Imam Abu Hanifah. (Fathul Bari, 6/109)

Dan, yang dimaksud dengan “mengingat nama Allah dihari-hari yang diketahui” adalah tentunya juga dengan bertakbir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِن الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ

Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan tidak pula lebih dicintaiNya, untuk melakukan amal shalih, selain di 10 hari ini, maka perbanyaklah oleh kalian bertahlil, takbir, dan tahmid.

(HR. Ahmad No. 5446, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3750, Abdu bin Humaid No. 807, Ath Thahawi dalam Syarh Musykil Al Atsar No. 2971. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 9/324)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, mengutip daru Imam Abu Ja’far Ath Thahawi Rahimahullah:

كان مشايخنا يقولون بذلك أي بالتكبير في أيام العشر

Dahulu guru-guru kami mengatakan hal itu, yaitu bertakbir di hari-hari yang 10 itu. (Fathul Bari, 2/458)

Demikianlah. Bertakbir sejak 1 Dzulhijjah, sampai berakhirnya tasyriq, merupakan pandangan dari banyak salafus shalih, juga tiga Imam Madzhab, yaitu Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal Rahimahumullah. Hanya saja memang ini belum menjadi budaya di negeri kita.

Sekian. Wallahu A’lam

🍃☘🌺🌴🌻🌾🌸🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Daging Qurban Didistribusikan ke Luar Daerah?

💢💢💢💢💢

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Tp, pendapat yang kuat menurut para imam madzhab Syafi’iy adalah BOLEH, Insya Allah.

Berikut ini penjelasan para ulama:

و فى نقل الأضحية وجهان قياسا على نقل الزكاة و الصحيح هنا الجواز

Dalam masalah distribusi hewan qurban (ke luar daerah) ada dua sisi pengqiyasan pada distribusi zakat, pendapat yg BENAR adalah BOLEH. (Tsamar Al Yani’ah, Hal. 82)

Imam An Nawawi Rahimahullah:

سواء كان بلده او موضعه من السفر بخلاف الهدى فإنه يختص بالحرم و فى نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعى و غيره تخريجا من نقل الزكاة

Sama saja baik di negerinya atau di negeri dia safar, berbeda dengan Al hadyu (qurban jamaah haji), itu khusus di tanah haram.

Ada pun pemindahan hewan qurban ada dua sudut pandang, hal itu diceritakan oleh Ar Rafi’iy dan lainnya, dikeluarkannya sebagaimana pendistribusian zakat (yakni BOLEH). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 7/404)

Zaman ini, pendapat ini bisa dilaksanakan ke daerah yang minus muslim, bencana, fakir, yg jarang orang berqurban, sehingga syiar qurban bisa merata.

Sikap seorang muslim terhadap perbedaan pendapat ulama, janganlah selalu membenturkan, tapi hendaknya beristifadah (mengambil faidah) darinya yaitu pendapat mana yang paling mungkin dijalankan dalam kondisi tertentu. Demikianlah cara para salaf dan ulama dalam menyikapi perbedaan di antara mereka.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🍄🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Saat Tahallul Gundul Lebih Utama

💢💢💢💢💢

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ . قَالُوا : وَلِلْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ . قَالُوا : وَلِلْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَهَا ثَلاثًا . قَالَ : وَلِلْمُقَصِّرِينَ

“Ya Allah, ampunilah orang yang menggunduli kepalanya.”

Para sahabat bertanya: “Dan juga yang dipendekkan?”

Nabi berdoa lagi: “Ya Allah, ampunilah orang yang menggunduli kepalanya.”

Para sahabat bertanya: “Dan juga yang dipendekkan?”

Begitu yang ketiga, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Yang dipendekkan juga.” (HR. Bukhari)

Ada pun dalam riwayat Imam Muslim:

رَحِم الله المحلقين . قالوا : والمقصرين يا رسول الله ؟ قال : رَحِم الله المحلقين . قالوا : والمقصرين يا رسول الله ؟ قال : رَحِم الله المحلقين . قالوا : والمقصرين يا رسول الله ؟ قال : والمقصرين . فلما كانت الرابعة قال : والمقصرين

Semoga Allah merahmati yang menggunduli kepalanya.

Para sahabat berkata: “Yang dipendekkan juga wahai Rasulullah.”

Nabi menjawab:
Semoga Allah merahmati yang menggunduli kepalanya.

Para sahabat berkata: “Yang dipendekkan juga wahai Rasulullah.”

Nabi menjawab:
Semoga Allah merahmati yang menggunduli kepalanya.

Para sahabat berkata: “Yang dipendekkan juga wahai Rasulullah.”

Begitu yang keempat kalinya: “Begitu juga yang dipendekkan.” (HR. Muslim)

📓 Penjelasan ulama:

📌 Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Haji wada’. Sekaligus menunjukkan sebagian sahabat Nabi ada yang menggunduli dan sebagian lain memendekkan saja. ( Fathul Bari, 3/562)

📌 Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

 وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَلْقَ أَفْضَل ُمِنَ التَّقْصِيرِ وَعَلَى أَنَّ التَّقْصِيرَ يُجْزِي

Para ulama telah ijma’ bahwa gundul lebih utama dibanding memendekkan, dan memendekkan sudah mencukupi. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/49)

Beliau juga menjelaskan:

وَوَجْه فَضِيلَة الْحَلْق عَلَى التَّقْصِير أَنَّهُ أَبْلَغ فِي الْعِبَادَة ، وَأَدَلّ عَلَى صِدْق النِّيَّة فِي التَّذَلُّل لِلَّهِ تَعَالَى ، وَلأَنَّ الْمُقَصِّر مُبْقٍ عَلَى نَفْسه الشَّعْر الَّذِي هُوَ زِينَة ، وَالْحَاجّ مَأْمُور بِتَرْكِ الزِّينَة ، بَلْ هُوَ أَشْعَث أَغْبَر

Sisi keutamaan gundul di atas memendekkan saja adalah karena gundul lebih dalam menunjukkan peribadatan. Juga menunjukkan benarnya niat dalam merendahkan diri kepada Allah Ta’ala.

Sebab yang sekedar memendekkan masih ada sisa rambut pada dirinya yang dengannya sebagai perhiasan (masih bisa gaya-gaya, pen). Dan haji diperintahkan untuk meninggalkan berhias. Justru haji itu nampak lusuh dan berdebu. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/51)

Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Sayyidina Muhammad wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌸🍀🍃☘🌹🎋🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Tanduk Gompal atau Patah, Sahkah Buat Qurban?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz Farid afwan mau nanya, kambing atau domba jantan kan suka nyeruduk. Nah tanduknya kadang gompal atau bahkan patah. Statusnya gmn ya kl utk Qurban? Domba atau kambing yg tanduknya gompal atau patah (08190819xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah walau Hamdulillah ..

Sah menurut jumhur, berikut ini keterangan:

الأضحية بمثل هذا الكبش تجزئ عند الجمهور؛ خلافاً للحنابلة الذين يعتبرون غلاف القرن عيباً يمنع الإجزاء، لذا فإذا وجد غيره فإنه أولى؛ وإلا فلا مانع من أن يضحي به بناء على قول الجمهور

Hewan qurban yang seperti itu keadaannya adalah sah menurut mayoritas ulama (jumhur), kecuali bagi hambaliyah menurut mereka patahnya tanduk adalah cacat yg menghalangi sahnya. Oleh Karena itu, jika Anda mendapatkan kambing lain (yang tidak cacat), maka itu lebih utama.
Kalau tidak ada, maka tidak ada halangan berkurban dengannya sesuai pendapat jumhur (mayoritas). (fatwa.islamweb.net)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌹🎋🍀☘🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

scroll to top