Sesekali Dengarkan Nasihat, Jangan Menasihati Terus

💢💢💢💢💢💢

📌 Dengarkan nasihat, simak petuah, dari orang lain

📌 Itu akan mengajarkanmu tawadhu dan belajar dari orang lain

📌 Selalu menasihati dan enggan dinasihati, akan membuat ‘ujub dan kibr (sombong)

📌 Jadwal khutbah Jumat, jangan semua dipenuhi sesekali dengarkan khutbah dari yang lain

📌 Jangan malu membaca Broadcast dari orang lain lalu ambil pelajaran dari situ

📌 Para salafush shalih mau bersimpuh bersama dengan manusia untuk mendengarkan nasihat

📌 Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah, mau mendengarkan Harits Al Muhasibi tentang zuhud sampai dia menangis (Al Bidayah wan Nihayah, 10/363), walau dalam banyak hal Imam Ahmad berbeda pendapat dengan Harits Al Muhasibi bahkan mengkritiknya

📌 Amru bin Muhajir berkata:

قال لي عمر بن عبد العزيز رحمه الله: إذا رأيتني قد ملتُ عن الحق، فضع يدك في تلبابي، ثم هزَّني، ثم قل: يا عمر ما تصنع

Umar bin Abdul Aziz berkata kepadaku: “Jika kau melihat telah melenceng dari kebenaran, maka letakkan tanganmu di jantungku lalu guncangkanlah, kemudan katakanlah: ” Wahai umar, apa yang kamu lakukan ?” (Jauhaar min Aqwaalis Salaf No. 54)

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌱🍃🌴🍄🌸🌵🌷🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Mau Kaya? Menikahlah!

💢💢💢💢💢💢

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nuur: 32)

Tentang ayat ini, Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:

رَغَّبَهُمُ اللَّهُ فِي التَّزْوِيجِ، وَأَمَرَ بِهِ الْأَحْرَارَ وَالْعَبِيدَ، وَوَعَدَهُمْ عَلَيْهِ الْغِنَى

Allah mendorong mereka untuk menikah, memerintahkan bagi org merdeka dan budak, dan Allah janjikan kepada mereka kekayaan

Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي النِّكَاحِ

Carilah kekayaan pada pernikahan (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

So, istri shalihah adalah rezki, suami shalih adalah rezki, anak yang shalih adalah rezki, …

Bujangan hanya jadi anak kost, kasur satu, meja satu, lemari satu,  setelah nikah Allah Ta’ala kasih tambahan .. Insya Allah. Buktikan!

Ridha Allah adalah tertinggi, kekayaan hanyalah dampak moral dari ketundukan dan ikutan kita kepada salah satu sunah NabiNya, Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu nikah.

Wallahu A’lam

🌾🎋🌸🍃🌷🌹☘🍀

✍ Farid Nu’man Hasan

Keluarga Berencana

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.

-Surat Al-Isrā’ [17] ayat 31

📌 Ayat ini mengingatkan kepada mereka yang mampu bahwa setiap anak punya rizki masing-masing

📌 Allah ﷻ juga telah meyakinkan kepada mereka yang tidak mampu bahwa Allah ﷻ yang akan memampukan mereka dan anak mereka. (Q.S. 6:151)

📌 Membunuh anak karena takut miskin adalah dosa besar. (Q.S. 17:31)

📌 Membunuh anak karena takut mereka mengurangi jatah makan orang tua adalah dosa yang paling besar setelah syirik. (HR. Bukhari Muslim)

📌 Keluarga berencana adalah keluarga yang merencanakan tumbuh kembang anak hingga kelak menjadi sosok yang dibanggakan Allah dan Rasul-Nya

💡Mari perbanyak anak biologis kita, bimbing mereka menjadi sosok yang shalih, bantu rencanakan kehidupan mereka, hingga kelak kita semuanya berkumpul dengan Nabi Muhammad ﷺ

Garut, 13 Syawwal 1438 H

Wido Supraha

Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid (Bag. 1)

💢💢💢💢💢💢💢

Berikut ini adalah fatwa para ulama tentang legalitas bom syahid di negeri perang untuk membunuh musuh. Fatwa ini sudah dikeluarkan puluhan tahun lalu.
Sebagian orang mengingkari fatwa ini bahkan menjelek-jelekkannya,  jelas itu adalah adab yang buruk. Sebagian orang lagi  menyalahgunakan fatwa ini untuk membom di sembarang tempat, sehingga membunuh sesama muslim, ini juga sangat buruk dan konyol.

Yang benar adalah fatwa ini hanya terbatas di negeri-negeri perang dengan musuh yang pasti dan jelas, seperti penjajah Yahudi di Palestina.

1⃣ Fatwa Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashirudin Al Albany Rahimahullah

Didalam  Shahih Mawarid Azh Zham’an oleh Syaikh al Albany (dipublikasikan setelah beliau wafat), dia berkata pada bab kedua, halaman 119, setelah menjelaskan hadits populer Abu Ayyub, mengenai firman Allah walaa tulqu bi aydiikum ilat-tahlukah (janganlah kamu menjerumuskan diri kamu ke dalam jurang kebinasaan), dia berkata :

“Dan ini adalah kisah populer yang menjadi bukti yang sekarang dikenal sebagai operasi bunuh diri dimana beberapa pemuda Islam pergi lakukan terhadap musuh-musuh Allah,akan tetapi aksi ini diperbolehkan hanya pada kondisi tertentu dan mereka melakukan aksi ini untuk Allah dan kemenangan agama Allah, bukan untuk riya, reputasi, atau keberanian, atau depresi akan kehidupan.”[1]

Selanjutnya beliau juga berkata, ketika ditanya mengenai aksi Bom Syahid, Syaikh Al Albany menjawab:

لا يعد هذا انتحاراً ، لأن الانتحار هو أن يقتل المسلم نفسه خلاصا من هذه الحياة التعيسة … أما هذه الصورة التي أنت تسأل عنها ، فهذا ليس انتحارا ، بل هذا جهادا في سبيل الله .. إلا أن هناك ملاحظة يجب الانتباه لها ، وهي أن هذا العمل لا ينبغي أن يكون فرديا أو شخصيا ، إنما يكون هذا بأمر قائد الجيش .. فإذا كان قائد الجيش يستغني عن هذا الفدائي ، ويرى أن في خسارته ربح كبير من جهة أخرى ، وهو إفناء عدد كبير من المشركين والكفار ، فالرأي رأيه ويجب طاعته ، حتى لو لم يرض هذا الإنسان فعليه طاعته …

“Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkan dibandingkan untuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan  bagi orang kafir dan musyrik, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya.. dan seterusnya.”

Syaikh Al Albany Rahimahullah kemudian melanjutkan:

الانتحار من أكبر المحرمات في الإسلام ، لن ما يفعله إلا غضبان على ربه ولم يرض بقضاء الله .. أما هذا فليس انتحارا ، كما كان يفعله الصحابة ، يهجم على جماعة ( كردوس ) من الكفار بسيفه

“Bunuh diri adalah salah satu dosa besar dalam Islam, tidaklah orang yang melakukannya melainkan karena dia marah dan tidak ridha dengan ketetapan Allah. Sedangkan ini, bukanlah bunuh diri, sebagaimana yang dilakukan para sahabat Radhiallahu ‘anhum sering dilakukan untuk melawan sejumlah musuh yang besar oleh mereka..[2]

Bersambung …

🌷🍃🌴🌸🌱🍄🌵🌹

✍ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/22/fatwa-syaikh-al-bani-mengenai-bomb-syahid/

[2] Kaset Silsilah Al Huda wan Nuur No. 134, atau risalah  Al Fatawa an Nadiyyah fil ‘Amaliyat Al Isytisyhadiyah, hal. 5.

Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid

Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid (Bag. 1)

Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid (Bag. 2)

Serial Fatwa Ulama Tentang Bom Syahid (Bag. 3)

scroll to top