Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

8⃣ Cara Pembagian Daging Kurban

Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian,  untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”[1]

9⃣ Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?

Imam Al Bahuti mengatakan:

قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ

Imam Ahmad berkata: bahwa  semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [2]

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ

“Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” [3]

Beliau juga berkata:

وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ

“Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak.”  [4]

Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ

“Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan.” [5]

Kelompok yang membolehkan berdalil:

1. Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.

2. Ibadah maaliyah (harta) bisa diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban jelas-jelas ibadah maaliyah.

3. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min  ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [6]

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya diterima Allah Ta’ala. Hadits ini menyebut “umat Muhammad” secara umum, tidak dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, “umat Muhammad” ada yang masih hidup dan yang sudah wafat.

Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat. Berikut ini rinciannya:

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ . فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ . أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ . وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لأَِنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ .  وَعَلَى هَذَا لَوِ اشْتَرَكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ فَمَاتَ أَحَدُهُمْ قَبْل الذَّبْحِ ، فَقَال وَرَثَتُهُ – وَكَانُوا بَالِغِينَ – اذْبَحُوا عَنْهُ ، جَازَ ذَلِكَ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ

Jika seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban karena nazar atau selainnya, maka ahli warisnya wajib melaksanakannya. Ada pun jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sebagaimana sedekah dan haji.

Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi’iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit  tanpa diwasiatkan dan waqaf. [7]

Bersambung …

🍃🌴🌾🌸☘🌷🌺🌻

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Ibid, 1/742-743
[2] Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16
[3] Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam
[4]  Ibid
[5] Al Mughni, 567-569
[6]  HR. Muslim No. 1967
[7] Al Bada’i Shana’i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin,  5/214. Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi ‘alal Minhaj, 4/300.  Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni ‘Alal Asy Syarh Al Kabir, 11/107. Muthalib Ulin Nuha, 2/472

Serial Qurban dan Pembahasannya
Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Perempuan Menikah Tanpa Wali dari Keluarganya

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad ana mau tanya bagaimana hukumnya seorang perempuan yang menikah tanpa wali dari keluarganya (08222068xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah …

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا نكاح الا بولى

Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. (HR.  Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dll. Dihasankan Imam At Tirmidzi, sementara Imam Ibnu Hibban mengatakan Shahih)

Hadits lain:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Wanita mana pun yang nikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. (HR. Ibnu Majah, Al Baihaqi, Sa’id bin Manshur, dll. Shahih)

Hadits-hadits ini diantara dalil bagi mayoritas ulama, baik _Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah,_bahwa nikah tidak sah tanpa adanya wali. Hanya Hanafiyah yang tidak menjadikan wali sebagai rukun sah pernikahan.

Wali bagi seorang wanita adalah ayahnya dan dia muslim. Jika seorang wanita tidak ada ayah, atau ayahnya non muslim, maka paman (baik kakak atau adik kandung ayah), atau kakeknya, juga bisa kakak laki-laki atau adik laki-laki si wanita tersebut.

📌 Kapankah wali hakim?

Yaitu saat para wali di atas tidak ada semua, atau ada tapi sangat jauh  (misal di negara lain dan sulit utk pulang)  maka walinya mengizinkan dan memberikan kuasa kepada orang lain menikahkan anaknya, atau ayahnya tidak mau jadi wali dengan alasan yg tidak benar (istilahnya wali adhol), maka dgn itu negara boleh menjadi walinya yaitu dgn mengutus wakilnya sebagai wali, istilahnya wali hakim, di negara kita adalah penghulu dari KUA.

Semua ini sesuai hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

السلطان ولي من لا ولي لها

Sultan (negara)  adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, dll. Hasan)

Demikian. Wallahu A’lam

🍄🌴🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 1)

💢💢💢💢💢

📖 MUQADDIMAH

🔲 A. Identifikasi Surat

🔹 Urutan Surat ke-112

🔹 Termasuk kedalam surat Makiyyah, ini pendapat Ibnu Mas’ud, Atha, Ikrimah, Al Hasan dan Jabir. Sedangkan menurut Qatadah, Ad Dhahaq dan As Sudi serta salah satu pendapat Ibnu Abbas, merupakan Madaniyah.[1]

🔹 Terdiri dari 4 ayat 15 kalimat dan 47 huruf.[2]

🔹 Nama Lain Surat Al Ikhlas:[3]

🔸 Surat Al Ma’rifah (Pengetahuan)
🔸 Surat Al Jamâl (Keindahan)
🔸 Surat Tauhid ( Keesaan Allah)
🔸 Surat An Najat (Keselamatan)
🔸 Surat An Nur (Cahaya)
🔸 Surat Al Muawizah (Perlindungan)
🔸 Surat Al-Mani’ah (karena ia dapat menyelamatkan dari fitnah kubur dan api neraka)
🔸 Surat Bara’ah ( karena ia merupakan pernyataan berlepas diri dari kemusyrikan)
🔸 Fakruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatihul Ghaib menambahkan nama-nama surat ini menjadi 18 nama, termasuk didalamnya nama Al-Ikhlas.

🔲 B. Sabab Nuzul

✅ Menurut Imam At –Thabari

ذُكر أن المشركين سألوا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نسب ربّ العزّة، فأنزل الله هذه السورة جوابا لهم. وقال بعضهم: بل نزلت من أجل أن اليهود سألوه، فقالوا له: هذا الله خلق الخلق، فمن خلق الله؟ فأُنزلت جوابا لهم. ذكر من قال: أنزلت جوابا للمشركين الذين سألوه أن ينسب لهم الربّ تبارك وتعالى

“Telah disebutkan bahwa kaum musyrikin bertanya kepada Rasulullah Shalallah alaihi wasallam, tentang nasab Allah yang Maha Mulia, kemudian Allah turunkan surat ini sebagai jawaban atas mereka. Sebagian mereka berkata,”Akan tetapi turun atas perkara Yahudi yang bertanya kepada Rasulullah, mereka berkata,”Ini Allah yang menciptakan makhluk, lalu siapakah yang menciptakan Allah? Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban kepada mereka. Telah disebutkan orang yang berkata,”Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan tentang nasab Allah Tabaraka Wa Ta’ala.[4]

✅ Menurut Ibnu Katsir

وَقَالَ عِكْرِمَةُ: لَمَّا قَالَتِ الْيَهُودُ: نَحْنُ نعبد عُزيرَ ابْنَ اللَّهِ. وَقَالَتِ النَّصَارَى: نَحْنُ نَعْبُدُ الْمَسِيحَ ابْنَ اللَّهِ. وَقَالَتِ الْمَجُوسُ: نَحْنُ نَعْبُدُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ. وَقَالَتِ الْمُشْرِكُونَ: نَحْنُ نَعْبُدُ الْأَوْثَانَ -أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ}

Berkata Ikrimah,”Kaum Yahudi berkata,” Kami menyembah ‘Uzair putra Allah, dan kaum Nashara berkata,” Kami menyembah Al-Masih putra Allah, berkata kaum Majusi,”Kami menyembah matahari dan bulan, serta berkata kaum Musyrikin,” Kami menyembah patung berhala”- kemudian Allah menurunkan ayat ini:

{قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ}

“ Katakanlah Dia-lah Allah Yang Maha Esa” (QS. Al-Ikhlas:1)

✅ Menurut Muhammad An Nawawi Al-Bantani

Beliau menyebut hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas,

أن عامر بن الطفيل وأربد بن ربيعة أتيا النبي صلّى الله عليه وسلّم فقال عامر: إلى من تدعونا يا محمد؟ فقال: «إلى الله تعالى» قال: صفه لنا أمن ذهب هو، أم من فضة، أم من حديد، أم من خشب؟ فنزلت هذه السورة، وأهلك الله تعالى أربد بالصاعقة، وعامر بن الطفيل بالطاعون

Bahwasanya ‘Amir bin Thufail dan Arbad bin Rabi’ah datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wasallam, lalu berkata ‘Amir,” Kepada siapakah kita berdoa wahai Muhammad?” lalu Rasulullah bersabda,” Kepada Allah”, lalu ia bertanya lagi, “ Gambarkan kepadaku terbuat dari apakah Dia, emas, perak, besi atau kayu? Lalu turunlah surat ini, dan Allah membinasakan Arbad dengan sebuah suara yang keras, dan ‘Amir bin Thufail dengan penyakit Tha’un”.[5]

🔲 C. Mengapa Surat Ini Dinamakan Surat Al Ikhlas?

Fakhruddin Ar Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib beliau menyebutkan, salah satu nama surat ini adalah Al-Ikhlas ( الاخلاص ) dengan memberikan keterangan:

وَلِأَنَّ مَنِ اعْتَقَدَهُ كَانَ مُخْلِصًا فِي دِينِ اللَّهِ، وَلِأَنَّ مَنْ مَاتَ عَلَيْهِ كَانَ خَلَاصَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa yang berkeyakinan secara ikhlas dalam agama Allah, dan orang yang wafat dalam agama Allah ia akan terbebas dari api neraka”. [6]

Artinya memurnikan tauhid dan keyakinan dalam berketuhanan hanya kepada Allah, tidak kepada yang lain, atau menyamakan Allah dengan yang lain. Dan orang yang wafat dalam bertauhid ia akan diselamatkan dari siksa neraka.

🔲 D. Keutamaan Surat Al Ikhlas

✅ Setara dengan sepertiga Al-Qur’an

Hadits yang bersumber dari Qatadah bin Nu’man saat seseorang shalat pada malam hari dengan membaca surat Al Ikhlas dan tidak membaca yang lain lalu nabi bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya sesungguhnya ia (surat Al Ikhlas ) setara dengan sepertiga Al-Qur’an” (HR. Bukhari No. 4627)

Dalam riwayat Imam Ahmad juga menyebutkan:

عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارًا يَقُومُ اللَّيْلَ لا يَقْرَأُ إِلا قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ كَأَنَّهُ يُقَلِّلُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ

“Dari Abu Said Al Khudri menceritakan, ada seseorang yang berkata kepada Rasulullah,” Aku memiliki tetangga yang shalat malam tidak membaca surat lain selain Qul Huwallahu Ahad, seperti ia menyederhanakan shalatnya. Maka Nabi bersabda,” Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya sesungguhnya ia (surat Al Ikhlas ) setara dengan sepertiga Al-Qur’an”. (Musnad Ahmad No. 10965)

✅ Surat perlindungan dari segala marabahaya

وعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ

Dari Aisyah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shalallah alaihi wasallam jika hendak tidur setiap malamnya beliau mengumpulkan kedua telapak tangan, kemudian meniupkan pada keduanya, dan membaca,” Qul Huwallahu Ahad, Qul A’uzubirabbil Falaq, dan Qul A’uzubirabbinnas lalu mengusapkan sebisa mungkin keseluruh badan dimulai dari kepala lalu ke wajah dan keseluruh tubuh sebanyak tiga kali”. (HR. Bukhari No. 4630)

✅ Barangsiapa yang membaca Surat Al Ikhlas akan dicintai Allah

وعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلا عَلَى سَرِيَّةٍ وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِي صَلاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَلُوهُ لأَيِّ شَيْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ رواه البخاري 6827

Dari Aisyah bahwasanya Nabi Shalallahu alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki kepada rombongan pasukan, orang tersebut membaca Qul Huwallahu Ahad pada setiap akhir shalatnya. Saat ia kembali, orang-orang menyebutkannya kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam, dan beliau bersabda,”Tanyakan kepadanya, mengapa ia lakukan hal tersebut?”. lalu mereka bertanya kepada laki-laki tersebut dan ia menjawab,”Karena surat Al-Ikhlas adalah sifat Ar Rahman dan aku cinta untuk membacanya. Lalu Rasulullah bersabda,” Kabarkan kepada laki-laki tersebut, bahwasanya Allah mencintainya.” (HR.Bukhari No. 6827)

✅ Berhak mendapat Syurga

و عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلا يَقْرَأُ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ فَقَالَ وَجَبَتْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا وَجَبَتْ قَالَ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Dan dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam mendengar seseorang membaca Qul Huwallahu Ahad, lalu beliau bersabda,” Wajabat”. Para sahabat bertanya,” Apakah makna wajabat wahai Rasulullah?”, beliau menjawab,”Wajib untuknya syurga”. (HR. Ahmad No. 7669)

🔲 E. KANDUNGAN UMUM SURAT AL IKHLAS

Menurut Ibnu Asyur, kandungan surat Al Ikhlas adalah sebagai berikut:[7]

a. Mengukuhkan Ke-Esaan Allah

b. Mensucikan Allah dari sifat-sifat yang tidak layak untuk Allah

c. Menegaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak memiliki keturunan dan tidak pula berasal dari makhluk lain, seperti tuduhan kaum Nasrani dan Yahudi.

d. Menguatkan bahwa Allah tidak ada yang bisa menyamai-Nya dalam segala hal.

والله أعلم

🌸🌾🌴🌱🌺🌿🍃🌻

✍ Ust Fauzan Sugiono, Lc, MA


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, 20/244
[2] Sirajuddin Amr bin Ali, Al-Lubab Fi Ulum Al Kitab, 20/559
[3] Muhammad An Nawawi Al-Bantani, Murah Labid, 2/678
[4] Tafsir AT Thabari, 24/687
[5] Muhammad AN Nawawi Al- Bantani, Murah Labid, 2/678
[6] Fakhruddin Ar Raji, Mafatih Al Ghaib, 32/357
[7] Ibnu Asyur, At Tahrir wa tanwir, 30/612

Serial Tafsir Surat Al-Ikhlas
Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 1)

Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 2)

Tafsir Surat Al-Ikhlas (Bag. 3)

Tafsir Surat Al Ikhlas (Bag.4)

Allah Ta’ala Telah Memanggil Kita Sebagai Muslimin, Cukuplah itu

💢💢💢💢💢💢

📌 Berkomunitas tidak masalah sebenarnya

📌 Tapi tidak boleh membuat berbangga diri lalu meremehkan sesama muslim

📌 Maka, Ikhwani, Salafi, Tablighi, Tahriri, dll … Semuanya muslim .. Begitulah penamaan Allah Ta’ala kepada umat Islam.

📌  Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فادعوا بدعوة الله سماكم بها المسلمين المؤمنين عباد الله

Panggilah oleh kalian dengan panggilan dari Allah yang telah menamakan kalian dengan “MUSLIMIN”, “MU’MININ”, hamba-hamba Allah. (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/582, kata Imam Al Hakim: shahih)

Wallahul Muwafiq ilaa aqwamith thariq ..

🌴🌱🌷🌸🍃🌵🌹🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top