💢💢💢💢💢
Bismillah wal Hamdulillah ..
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Tp, pendapat yang kuat menurut para imam madzhab Syafi’iy adalah BOLEH, Insya Allah.
Berikut ini penjelasan para ulama:
و فى نقل الأضحية وجهان قياسا على نقل الزكاة و الصحيح هنا الجواز
Dalam masalah distribusi hewan qurban (ke luar daerah) ada dua sisi pengqiyasan pada distribusi zakat, pendapat yg BENAR adalah BOLEH. (Tsamar Al Yani’ah, Hal. 82)
Imam An Nawawi Rahimahullah:
سواء كان بلده او موضعه من السفر بخلاف الهدى فإنه يختص بالحرم و فى نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعى و غيره تخريجا من نقل الزكاة
Sama saja baik di negerinya atau di negeri dia safar, berbeda dengan Al hadyu (qurban jamaah haji), itu khusus di tanah haram.
Ada pun pemindahan hewan qurban ada dua sudut pandang, hal itu diceritakan oleh Ar Rafi’iy dan lainnya, dikeluarkannya sebagaimana pendistribusian zakat (yakni BOLEH). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 7/404)
Zaman ini, pendapat ini bisa dilaksanakan ke daerah yang minus muslim, bencana, fakir, yg jarang orang berqurban, sehingga syiar qurban bisa merata.
Sikap seorang muslim terhadap perbedaan pendapat ulama, janganlah selalu membenturkan, tapi hendaknya beristifadah (mengambil faidah) darinya yaitu pendapat mana yang paling mungkin dijalankan dalam kondisi tertentu. Demikianlah cara para salaf dan ulama dalam menyikapi perbedaan di antara mereka.
Demikian. Wallahu a’lam
🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🍄🌹
✍ Farid Nu’man Hasan