Menjawab Kebingungan Tentang Shaum Rajab

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dua hari ini saya banyak ditanya tentang Shaum Rajab, detilnya sdh saya sampaikan di Channel Telegram, pada tulisan berseri sampai 4 bagian, tentang “Bulan Rajab dan Keutamaannya”.

Nampaknya perlu dibuat ringkasannya, apalagi tidak semua pembaca suka dan sabar dengan artikel panjang-panjang.

📚 Kesimpulannya:

📌 Bulan Rajab bulan Istimewa, dan salah satu dari empat Bulan-Bulan Haram  yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab. (Hr. Bukhari)

📌 Di antara keistimewaannya, adalah larangan berperang dan larangan berbuat aniaya di bulan-bulan Haram, Rajab termasuk di dalamnya.

📌 Tapi, khusus larangan berperang di bulan-bulan Haram hanya berlaku di awal Islam, dan telah mansukh (dihapus), sebagaimana dikuatkan oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabari, juga dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hambali.

📌 Ada pun keutamaan dan keistimewaan secara spesifik tentang shaumnya, atau shalat malamnya, di hari-hari tertentu, memang telah dikoreksi validitas riwayatnya oleh para ulama, antara dhaif sampai palsu, seperti yang dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam Al Munawi, Imam Muhammad bin  Manshur As Sam’ani, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnu Rajab, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dll.

📌 Namun, secara global shaum Rajab tetap sunah, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukannya dan pernah pula meninggalkannya,  sbgaimana hadits Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, juga hadits Sunan Abi Daud dari Mujibah Al Bahili, yang memerintahkan Shaum di bulan-bulan Haram …, sanadnya Jayyid kata Syaikh Sayyid Sabiq, namun didhaifkan oleh Syaikh Al Albani.

📌 Juga pendapat mayoritas ulama baik Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, dan dipilih oleh Imam Asy Syaukani, yang menyatakan Shaum Rajab itu mandub (dianjurkan) dan mustahab (disukai),  dua istilah yang juga diartikan sunnah oleh para ulama.

📌 Pendapat mayoritas ulama yang menyatakan mandub (dianjurkan) lebih kuat menurut Syaikh Abdullah Al Faqih, dibanding pendapat yang memakruhkannya (yakni pendapat Hambaliyah, jg pendapat Umar bin Khathab dan putranya, Ibnu Umar).

📌 BC-BC yang beredar di medsos, khususnya tentang makruhnya shaum Rajab, biasanya memang dari ulama Hambaliyah kontemporer, seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, dan murid-muridnya di tanah air.

📌 Tapi, kesunnahan Shaum Rajab ini, sama dengan kesunahan shaum pada bulan-bulan lainnya, sebagaimana kata Syaikh Sayyid Sabiq, mengingat kekhususannya atau keistimewaannya secara spesifik tidak ditopang kuat oleh dalil-dalil yang ada, sbgmn penjelasan sebelumnya.

📌 Maksud “keistimewaan secara spesifik” seperti barang siapa yang shaum pd tanggal sekian Rajab, maka dia akan begini2 ..  barang siapa yang shaum Rajab, maka dia akan mendapatkan ini dan itu .. Nah, ini yg tidak kuat.

📌 Namun, dia tetap Sunnah secara umum, sebagaimana pandangan mayoritas imam kaum muslimin.

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌴🌺🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Tulisan Tentang Bulan Rajab dan Keutamaannya

Bulan Rajab dan Keutamaannya (Bag. 1)

Bulan Rajab dan Keutamaannya (Bag. 2)

Bulan Rajab dan Keutamaannya (Bag. 3)

Bulan Rajab dan Keutamaannya (Bag. 4/Selesai)

Menjawab Kebingungan Tentang Shaum Rajab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top