Hukum Doa Iftitah / Istiftah

▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪

Doa iftitah yaitu doa di awal shalat setelah takbiratul ihram sebelum membaca Al Fatihah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَهُوَ الذِّكْرُ الَّذِي تُبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ بَعْدَ التَّكْبِيرِ. وَقَدْ يُقَال لَهُ: دُعَاءُ الاِسْتِفْتَاحِ. وَإِنَّمَا سُمِّيَ بِذَلِكَ لأِنَّهُ أَوَّل مَا يَقُولُهُ الْمُصَلِّي بَعْدَ التَّكْبِيرِ، فَهُوَ يَفْتَتِحُ بِهِ صَلاَتَهُ، أَيْ يَبْدَؤُهَا بِهِ.

Itu adalah dzikir yang dengannya dimulai shalat, (dibaca) setelah takbir. Ada pula yang mengatakan: dia dinamakan istiftah karena itu adalah ucapan pertama yang dilakukan orang yang shalat setelah takbir, dengan itu dia membuka shalatnya, yaitu memulainya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 4/474)

Kadang diistilahkan dengan IFTITAH, dan inilah yang tenar di negeri kita. Tapi yang biasa digunakan fuqaha adalah Istiftah. Berikut ini keterangannya:

يُعَبِّرُ عَنْهُ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ أَيْضًا بِدُعَاءِ الاِسْتِفْتَاحِ، وَبِالاِفْتِتَاحِ، وَبِدُعَاءِ الاِفْتِتَاحِ. إِلاَّ أَنَّ الأَْكْثَرَ يَقُولُونَ: الاِسْتِفْتَاحُ

Sebagian ahli fiqih menyebut doa istiftah dengan IFTITAH dan DOA IFTITAH, hanya saja mayoritas ahli fiqih menyebut: ISTIFTAH. (Ibid)

Jadi, Istiftah dan iftitah adalah doa istilah yang berbeda untuk aktifitas yang sama. Maka sama saja Anda mau menyebutnya apa.

Bagaimana kedudukannya dalam shalat? Tidak sedikit orang bertanya, bolehkah meninggalkannya baik dalam shalat berjamaah, sendiri, wajib, atau sunnah?

Kita lihat dulu kedudukannya menurut penjelasan para ulama kita.

1. Hukumnya SUNNAH.

Dengan kata lain, tidak apa-apa jika ditinggalkan di semua shalat, tidak berdosa dan shalat tetap sah. Namun, dia meninggalkan sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

الِاسْتِفْتَاحُ عَقِبَ التَّكْبِيرِ مَسْنُونٌ عِنْدَ جُمْهُورِ الْأَئِمَّةِ، كَأَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ. كَمَا ثَبَتَ ذَلِكَ فِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ

Membaca istiftah setelah takbir adalah sunah menurut mayoritas imam, seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’iy, dan Ahmad. Sebagaimana hal itu telah kuat berdasarkan hadits-hadits shahih. (Al Fatawa Al Kubra, 2/165)

Imam Abul Muzhaffar Yahya bin Hubairah Rahimahullah berkata:

وَأَجْمعُوا على أَن دُعَاء الاستفتاح فِي الصَّلَاة مسنون. إِلَّا مَالك فَإِنَّهُ قَالَ: لَيْسَ بِسنة.

Mereka telah ijma’ (sepakat) bahwa doa istiftah itu sunnah dalam shalat, KECUALI menurut Imam Malik, dia berkata: “Bukan sunnah.” (Ikhtilaf Al Aimmah Al Ulama, 1/107)

Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

قَال جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ: الاِسْتِفْتَاحُ سُنَّةٌ …

Mayoritas ulama mengatakan doa istiftah adalah sunnah. (Al Mausuah, 4/48)

2. Tidak sunnah alias Tidak Ada Doa Iftiftah

Syaikh Abdurrahman Al Jaziriy Rahimahullah mengatakan:

دعاء الافتتاح سنة عند ثلاثة من الأئمة، وخالف المالكية. فقالوا: المشهور أنه مكروه. وبعضهم يقول: بل هو مندوب

Doa iftitah itu sunnah menurut tiga imam, namun Malikiyah menyelisihinya. Mereka mengatakan: yang terkenal (dikalangan Malikiyah) itu adalah MAKRUH. Sebagian mereka (Malikiyah) mengatakan: bahkan itu mandub (sunnah). (Al Fiqhu ‘alal Madzahib Al Arba’ah, 1/231)

Alasan mereka adalah karena para sahabat Nabi ﷺ tidak membacanya. Disebutkan oleh Syaikh Al Jaziriy:

يكره الإتيان بدعاء الافتتاح على المشهور، لعمل الصحابة على تركه

Dimakruhkan membaca iftitah menurut pendapat yang terkenal (dari Malikiyah), berdasarkan perbuatan sahabat yang meninggalkan hal itu. (Ibid)

Dalam kitab Al Mudawanah, kitab yang mengumpulkan fatwa-fatwa Imam Malik, Ibnul Qasim berkata:

وَكَانَ مَالِكٌ لَا يَرَى هَذَا الَّذِي يَقُولُ النَّاسُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ وَكَانَ لَا يَعْرِفُهُ، ابْنُ وَهْبٍ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ قَتَادَةَ بْنِ دِعَامَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
قَالَ: وَقَالَ مَالِكٌ: وَمَنْ كَانَ وَرَاءَ الْإِمَامِ وَمَنْ هُوَ وَحْدَهُ وَمَنْ كَانَ إمَامًا فَلَا يَقُلْ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ وَلَكِنْ يُكَبِّرُوا ثُمَّ يُبْتَدَءُوا الْقِرَاءَةَ

Imam Malik tidaklah berpendapat adanya bacaan yang diucapkan manusia: “Subhanakallahumma wa bihamdika tabarakasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaaha ghairuk”, Dia tidak mengenal doa ini.
Ibnu Wahb, dari Sufyan bin ‘Uyainah, dari Ayyub, dari Qatadah bin Di’aamah, dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, bahwa mereka membuka shalatya dengan membaca Alhamdulilahi rabbil ‘alamin (Baca Al Fatihah).
Ibnu Qasim berkata: Berkata Malik: “Siapa yang dibelakang imam, shalat sendiri, dan orang yang jadi imam, JANGANLAH membaca “Subhanakallahumma wa bihamdika tabarakasmuka wa ta’ala jadduka wa laa ilaaha ghairuk”, tetapi hendaknya mereka bertakbir kemudian mereka memulai dengan membaca Al Quran.

(Lihat Al Mudawanah 1/161)

Sementara itu, kita dapati riwayat bahwa Imam Malik juga menganjurkan bacaan iftitah tapi sebelum takbiratul ihram. Berikut ini keterangannya:

وَعَنْ مَالِكٍ نَدْبُ قَوْلِهِ قَبْلَهَا – أَيْ قَبْل تَكْبِيرَةِ الإِْحْرَامِ -: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ. . . إِلَخْ، وَجَّهْتُ وَجْهِي. . . إِلَخْ، اللَّهُمَّ بَاعِدْ. . . إِلَخْ. قَال ابْنُ حَبِيبٍ: يَقُولُهُ بَعْدَ الإِْقَامَةِ وَقَبْل الإِْحْرَامِ. قَال فِي الْبَيَانِ: وَذَلِكَ حَسَنٌ

Dari Imam Malik bahwasanya anjuran bacaan itu adalah sebelumnya –yaitu sebelum takbiratul ihram: “Subhanakallahumma wa bihamdika .. dst, wajjahtu wajhiya …dst, Allahumma Baa’id ..dst. Ibnu Habib berkata: “Membacanya adalah setelah iqamah sebelum takbiratul ihram.” Dia berkata dalam Al Bayan: “Itu bagus.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaityah, 4/48)

3. WAJIB

Ini pendapat minoritas, yaitu salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan sebagian pengikutnya (Hanabilah/Hambaliyah).

Imam Ibnu Taimiyah berkata tentang Imam Ahmad:

وَفِي مَذْهَبِهِ قَوْلٌ آخَرُ يَذْكُرُهُ بَعْضُهُمْ رِوَايَةً عَنْهُ أَنَّ الِاسْتِفْتَاحَ وَاجِبٌ

Dalam madzhabnya (Imam Ahmad) ada perkataan lain yang disebutkan sebagian mereka (pengikut Imam Ahmad) bahwa ada riwayat darinya (Imam Ahmad) bahwa istiftah adalah WAJIB. (Al Fatawa Al Kubra, 2/165)

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِ الإِْمَامِ أَحْمَدَ إِلَى وُجُوبِ الذِّكْرِ الَّذِي هُوَ ثَنَاءٌ، كَالاِسْتِفْتَاحِ بِنَحْوِ ” سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ. . . ” وَهُوَ اخْتِيَارُ ابْنِ بَطَّةَ وَغَيْرِهِ، وَذُكِرَ هَذَا رِوَايَةً عَنْ أَحْمَدَ

Segolongan pengikut Imam Ahmad berpendapat WAJIB-nya dzikir berupa pujian seperti ISTIFTAH, “Subhanakallahumma wa bihamdika ..” Ini dipilih oleh Ibnu Baththah dan lainnya, dan disebutkannya hal ini sebagai satu riwayat dari Imam Ahmad. (Al Mausu’ah, 4/48)

Dari semua pendapat ini. Pendapat yang mengatakan sunnah, yaitu mayoritas ulama, adalah pendapat yang kami pilih berdasarkan hadits-hadits yang begitu banyak.

Lalu, Bagaimanakah bacaannya? Insya Allah akan disampaikan dalam edisi selanjutnya.

Demikain. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Meminjam Uang Tapi Berbunga

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

❓PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum wr wb ustadz.
Apakah hukumnya mengambil pinjaman uang dr koperasi simpan pinjam karyawan d sebuah instansi. misalnya meminjam uang 4 juta. Lalu bayarnya dicicil sbesar 440rb selama 10 bulan.

Mhn penjelasannya ustadz. Terima kasih banyak

💡JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismillah wal Hamdulillah ..

Pinjam meminjam atau berhutang dalam Islam pada prinsipnya dasar adalah boleh, sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

من كان فى حاجة اخيه و كان الله فى حاجته

Barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan penuhi kebutuhan dia. (HR. Muslim)

Namun, kebolehannya tentu terikat oleh syarat yaitu nilai meminjam dan memulangkan pinjaman harus sama, sebagaimana ayat:

لا تظلمون ولا تظلمون

Jangan kalian menzalimi dan jangan dizalimi. (QS. Al Baqarah: 279)

Artinya jika kita memulangkannya melebihi nilai hutang, karena ada bunga, maka kita dizalimi. Jika kita memulangkannya kurang dari nilai hutang maka kita yang menzalimi. Sebab asas “meminjam” dalam Islam adalah menolong dan membantu, maka jika ingin menolong dan membantu tentu tidak pantas mencari keuntungan. Keuntungan boleh dicari dari jual beli, sewa menyewa, dan investasi, bukan pada pinjaman.

Maka, semua tambahan dari akad qardh/pinjaman adalah riba. Sebagaimana yang dijelaskan para ulama, seperti Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah berikut, bahwa riba adalah:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

Oleh karena itu, sebaiknya dibatalkan pinjaman tersebut jika memang harus mengembalikan plus tambahannya, sebab itu riba. Sepertinya sistem ini hampir ada dan berlaku disemua koperasi.

Semoga Allah mudahkan untuk mendapatkan solusi yang sesuai syariah. Amiin.

Wallahu a’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Punya anak banyak? Jangan sedih!

💢💢💢💢💢💢💢

Insya Allah, repotnya punya banyak anak akan berakhir indah asalkan sabar dan diurus dengan baik.

Dari Al Harits bin Aqyas Radhiallahu ‘Anhu berkata, bahwa Rasulullah bersabda:

«ما من مسلمين يموت لهما أربعة إلا أدخلهم الله الجنة بفضل رحمته إياهما» قلنا: يا رسول الله وثلاثة؟ قال: «وثلاثة» قلنا: يا رسول الله واثنان، قال: «واثنان»

Tidaklah dua orang muslim wafat dan dia memiliki empat anak melainkan Allah akan memasukkan keduanya ke dalam surga dengan karunia dan rahmatNya yang diberikan kepada keduanya.

Kami berkata: “Wahai Rasulullah, Bagaimana dengan tiga anak?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Ya, tiga anak juga.”

Kami berkata: “Wahai Rasulullah, Bagaimana dengan dua anak?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Ya, dua anak juga.”

📚 Imam Al Hakim, al Mustadrak ‘ala ash Shahihain, no. 8752. Beliau berkata: “SHAHIH, sesuai syarat Imam Muslim.” Tapi, Imam adz Dzahabi mendiamkannya.

📙📘📕📒📔📓📗

Farid Nu’man Hasan

Pujian Ulama Kepada Sesama Ulama

▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪

Ada pelajaran sangat baik para ulama terdahulu untuk para ulama, ustadz, dan muballigh zaman sekarang, yaitu saling memuji diantara mereka karena kebaikan, ilmu, akhlak, perjuangan, ibadah dan kedermawanannya. Ini merupakan salah satu obat mujarrab untuk membunuh rasa dengki yg biasa muncul dihati orang-orang yang ditokohkan.

Mereka walau berbeda dalam pendapat, fatwa, metodelogi berfikir dan berfiqih, tetap saling memberikan pujian dan testimoni positif satu sama lain. Tidak menyerang kepribadiannya, atau membunuh katakter, agar orang lain menjauhinya; demarketing.

Berikut ini saya tampilkan pujian para imam kepada imam lainnya.

1. Imam Abu Hanifah dan Imam Sufyan Ats Tsauriy Rahimahumallah

Mereka berdua hidup sezaman, bedanya Abu Hanifah pernah berjumpa beberapa sahabat nabi, Sufyan tidak. Mereka berdua kerap terlibat dalam perbedaan dalam fiqih, tapi hal itu tidak membuat mereka terhalang untuk saling mencintai dan memuji kelebihan satu sama lain.

Muhammad bin Bisyr berkata: Aku pernah bergantian mengunjungi Sufyan Ats Tsauri dan Abu Hanifah. Ketika aku mendatangi Abu Hanifah dia bertanya: “Dari mana kamu?” Aku jawab: “Aku datang dari sisi Sufyan Ats Tsauri.”

Abu Hanifah menjawab: “Engkau datang dari sisi seorang laki-laki yang sendainya ‘Alqamah dan Al Aswad melihat semisal orang itu (maksudnya Sufyan), maka mereka berdua akan berhujjah dengannya.”

Lalu aku mendatangi Sufyan Ats Tsauri, dia bertanya: “Dari mana kamu?” Aku jawab: “Aku datang dari sisi Abu Hanifah.” Sufyan menjawab: “Engkau datang dari sisi seorang yang paling faqih di antara penduduk bumi.”

(Tarikh Baghdad, 15/459)

2. Imam Asy Syafi’iy dan Imam Ahmad bin Hambal Rahimahumallah

Imam Asy Syafi’iy adalah guru dari Imam Ahmad bin Hambal. Walau Imam Ahmad tidak selalu sejalan dengan gurunya tapi mereka saling mencintai dan memuji.

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كان الفقه قفلا علي اهله حتي فتحه الله بالشافعى

Dahulu ilmu fiqih tergembok atas pemiliknya, sampai akhirnya Allah bukakan melalui Asy Syafi’iy.

(Tahdzibul Asma wal Lughat, 1/61)

Beliau juga berkata:

لولا الشافعي ما عرفنا فقه الحديث

Seandainya bukan karena Asy Syafi’iy niscaya kami tidak tahu bagaimana memahami hadits. (Ibid)

Sementara Imam Asy Syafi’iy dengan rendah hati memuji muridnya dengan kalimat yang luar biasa:

خرجت من بغداد وما خلفت بها أفقه ولا أزهد ولا أورع ولا أعلم من أحمد بن حنبل

Aku keluar dari Baghdad, dan tidaklah aku tinggalkan padanya manusia yang lebih faqih, lebih zuhud, lebih wara’, dan lebih berilmu dibanding Ahmad bin Hambal. (Tarikh Baghdad, 4/419)

Beliau juga berkata:

أحمد بن حنبل إمام في ثمان خصال: إمام في الحديث، إمام في الفقه، إمام في اللغة، إمام في القرآن، إمام في الفقر، إمام في الزهد، إمام في الورع، إمام في السنة

Ahmad bin Hambal adalah imam dalam delapan hal: Imam dalam ilmu hadits, fiqih, bahasa, Al Quran, kefakiran, zuhud, wara’, dan sunnah.

(Thabaqah Al Hanabilah, 1/5)

3. Imam Malik Rahimahullah

Imam Abdullah bin Al Mubarak berkata:

لو قيل لى : اختر للامة اماما اخترت لها مالكا

Seandainya dikatakan kepadaku: “Pilihlah seorang imam untuk umat ini! Niscaya aku pilihkan bagi mereka Malik sebagai imam.”

Imam Abdurrahman bin Al Mahdi berkata:

ما بقي على وجه الأرض آمن على حديث رسول الله من مالك

Tidak ada di muka bumi ini yang lebih dipercaya tentang hadits Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dibandingkan Malik.

(Mausu’ah Syuruh Al Muwatha’, 1/24)

4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawiy Hafizhahullah

Mereka berdua pernah berbeda pendapat dalam menyikapi perjanjian damai Palestina dan Zionis Israel di Oslo tahun 1993M. Di mana Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menerima perjanjian damai itu seperti yang Beliau tulis di harian Al Muslimun, sementara Syaikh Al Qaradhawiy menentang perjanjian itu dan mengkritik fatwa Syaikh Ibnu Baaz di majalah Al Mujtama’. Mereka saling mengkoreksi sampai 2 kali membuat tulisan masing-masing di tahun 1995M. Tentang hal ini bisa kita lihat di Fatawa Al Mu’ashirah Jilid 3.

Di situ, Syaikh Al Qaradhawiy memujinya dengan sebutan sebagai ulama besar, al ‘allamah (yang luas ilmuanya) ..

Syaikh Ibnu Baaz pun memuji Syaikh Al Qaradhawiy sebagai Al Fadhil Asy Syaikh …, dalam kesempatan yang lain menyebutnya sebagai orang yang karyanya berbobot dan berpengaruh di dunia Islam. Tidak seperti sebagian orang yang mulutnya tajam dan kasar kepada Syaikh Al Qaradhawiy hanya karena tidak setuju dengan fatwa-fatwanya.

Demikianlah, perbedaan pendapat di antara mereka tidak membuat mereka kehilangan etika dan tatakrama terhadap sesama muslim apalagi terhadap ulama. Semoga kita dapat mengambil banyak pelajaran dari mereka.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith Thariq

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top