Menjawab Syubhat Multitafsir Tentang Arti Auliya (Pemimpin)

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana untuk menjawab Syubhat dengan dalil Aqli dan Naqli :
>Tentang larangan memilih pemimpin non muslim untuk memimpin umat islam di sebuah daerah atau negara.
>Bahwa ayat2 tentang larangan kepemimpinan itu multitafsir / multi interpretasi sehingga tidak bisa jadi dalil larangan orang kafir menjadi pemimpin.

Assalamu’alaikum..
Afwan tadz,mohon pencerahan atas pertanyaan di atas 🙏🙏 (085946373xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam, … Bismillah wal Hamdulillah …

Ayat tersebut multitafsir bagi pendukung Si Penista Al Quran. Tapi tidak bagi para mufassir dan fuqaha.

Ayat al Quran ada 2 macam, Muhkamat (jelas) dan Mutasyabihat (maknanya samar). Ayat-ayat seperti, alif laam miim, alif laam raa, ini mutasyabihat yg maknanya tafwidhul ‘ilmi ilallah, kembalikan ilmunya kepada Allah.

Ada pun ayat muhkamat, seperti kutiba ‘alaikumush shiyam, wajib bagimu berpuasa, ini jelas. Begitu pula ayat laa tattakhidzul yahuda wan nashaara auliya, jangan jadikan yahudi dan nasrani sebagai auliya, ini juga sangat jelas.

Auliya adalah jamak/plural dari wali. Dalam ayat ini disebut AULIYA (tanpa alif lam, istilahnya nakirah), bukan AL AULIYA (dengan alif lam, istilahnya ma’rifah). Apa bedanya keduanya?

AULIYA memiliki makna indefinit, tak terbatas, maka cakupannya semua makna terkandung di dalamnya. Baik itu pemimpin, kawan setia, penolong, dan kekasih.

Kalau dalam bahasa inggris sama dengan “A President” , yang maknanya masih umum, maka berlaku bagi presiden mana pun.

AL AULIYA memiliki makna definitif, terbatas, hanya satu makna saja. Seperti THE PRESIDENT, yg personnya sudah spesifik.

Maka, karena ayat ini dan ayat-ayat semisal menggunakan kata AULIYA, maka larangan berlaku semua maknanya baik pemimpin, kawan dekat, teman setia, atau penolong.

Jadi, terlarang menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai semua makna itu; jangan jadikan mereka sebagai pemimpin, kawan dekat, teman setia, penolong, dan kekasih, seraya mengenyampingkan kaum muslimin.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌿💐🌴☘🌸🌾🌻🌱

✍ Farid Nu’man Hasan

Ketika Pelawak Menghina Ulama

▫▫▫▫▪▪▪▪

📌 Melucu yang cerdas semakin sulit kita dapatkan dari para pelawak

📌 Umumnya lawakan mereka hanyalah kumpulan kebohongan atau kisah nyata yang dibumbui kebohongan untuk mengundang tawa.

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah ﷺ Bersabda: “Seorang hamba tidak dikatakan beriman dengan sepenuhnya kecuali jika dia meninggalkan berbohong ketika bergurau, dan meninggalkan berdebat meski ia benar.” (HR. Ahmad)

Dr. Muhammad Rabi’ Muhammad Jauhari mengatakan:

“Beliau (Nabi ﷺ) memberikan arahan kepada para sahabatnya agar memiliki komitmen yang kuat untuk jujur dalam bergurau dan memperingatkan dari dusta saat bergurau. Dari Bahz bin Hakim, katanya: berkata ayahku, dari ayahnya, katanya: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Celakalah bagi yang bicara lalu dia berdusta hanya untuk membuat orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi).

(Akhlaquna, Hal. 179. Cet. 4, 1999M/1420H. Maktabah Darul Fakhr Al Islamiyah)

📌 Sering pula hinaan demi hinaan kepada lawan mainnya bahkan kadang mereka pun rela dihina hanya untuk memunculkan tawa

📌 Baik hinaan kepada fisik, sifat, gaya bicara, gaya jalan ..

📌 Hasilnya adalah lawakan berkualitas rendah dan tidak mendidik, gelak tawa yang berawal dari kedustaan dan merendahkan sesama manusia

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ

“Wahai orang-orang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainnya ..” (QS. Al Hujurat: 11)

📌 Keburukan semakin bertambah parah jika yang direndahkan adalah Rasulullah ﷺ dan para ulama.

📌 Jika pelawak itu muslim, maka posisi sebagai musuh Rasulullah ﷺ lebih nampak, dibanding sebagai umat Rasulullah ﷺ ..

📌 Buat para penghina ulama, ketahuilah .. telah berlalu banyak manusia penista yang ujung hidupnya merana tersiksa krn Allah Ta’ala mendeklarasikan perang kepada para musuh-musuh waliNya.

Dalam hadits qudsi Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ

“Barang siapa yang memusuhi WaliKu, maka aku deklarasikan perang kepadanya.”

(HR. Bukhari no. 6502)

📌 Kepada para penghina ulama, Imam Ibnu ‘Asakir Rahimahullah mengatakan:

يا أخي وفقنا الله وإياك لمرضاته وجعلنا ممن يغشاه ويتقيه حق تقاته أن لحوم العلماء مسمومة وعادة الله في هتك أستارمنتقصيهم معلومة وأن من أطلق لسانه في العلماء بالثلب ابتلاه الله تعالى قبل موته بموت القلب فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم

Wahai saudaraku –semoga Allah memberikan taufiq kepada saya dan anda untuk mendapatkan ridhaNya dan menjadikan kita termasuk orang yang bertaqwa kepadaNYa dengan sebenar-benarnya- dan Ketahuilah, bahwa daging–daging ulama itu beracun, dan sudah diketahui akan kebiasaan Allah dalam membongkar tirai orang-orang yang merendahkan mereka, dan sesungguhnya barang siapa siapa yang melepaskan mulutnya untuk mencela ulama maka Allah akan memberikan musibah baginya dengan kematian hati sebelum ia mati: maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.

(Imam An Nawawi, At Tibyan, Hal. 30. Mawqi’ Al Warraq)

Wallahul Musta’an!

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Anak Menggantikan Puasa Orang Tuanya yang Sakit

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

bolehkah sorang anak mengganti puasa ibunya yang sedang sakit parah yang sudah sangat udzur?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Orang yang sedang sakit payah, dan bertepatan dgn hari-hari berpuasa, maka dia mesti dikonsultasikan kepada dokter yang jujur dan terpercaya dulu.

Jika dokter mengatakan bahwa dia masih ada harapan dan peluang sembuh, maka yang wajib baginya adalah qadha di hari lain.

Hal ini sebagaimana ayat:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 184)

Ada pun jika dokter mengatakan tidak ada harapan sembuh, memang sangat sulit, maka yang wajib adalah fidyah dengan memberikan makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan.

Hal ini sesuai firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

(QS. Al Baqarah: 184)

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan tentang makna “bagi orang yang berat menjalankannya”:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Itu adalah aki-aki dan nenek-nenek yang sudah tidak mampu berpuasa. Maka, mereka memberikan makanan tiap-tiap hari satu orang miskin. (HR. Bukhari no. 4505)

Orang yang sakit berat dan tidak ada harapan sembuh disamakan dengan aki-aki tua yang sudah tidak mampi puasa.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah berkata:

وَالْمَرِيضُ الَّذِي لا يُرْجَى بُرْؤُهُ , يُفْطِرُ , وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ; لأَنَّهُ فِي مَعْنَى الشَّيْخِ اهـ

Orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh hendaknya dia tidak berpuasa, dan dia memberikan makan masing-masing hari satu orang miskin karena keadaan dia semakna dengan aki-aki tua. (Al Mughni, 4/396)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

العاجز عن الصيام عجزاً مستمراً لا يرجى زواله – كالكبير والمريض مرضاً لا يرجى برؤه كصاحب السرطان ونحوه – فلا يجب عليه الصيام لأنه لا يستطيعه وقد قال الله تعالى : ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) التغابن/16 . وقال : ( لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا ) البقرة/286 .
لكن يجب عليه أن يطعم بدل الصيام عن كل يوم مسكيناً

Orang yang sudah tidak mampu berpuasa, terus-menerus seperti itu, dan tidak bisa diharapkan hilang ketidakmampuan itu, seperti aki-aki tua, orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh seperti penderita kanker, maka dia tidak wajib puasa, karena dia tidak mampu.

Allah Ta’ala berfirman: “Bertaqwalah kepada Allah semampu kamu.” (QS. At Taghabun: 16)

Ayat lainnya: “Allah tidaklah memberikan beban melainkan sesuai kesanggupan seseorang memikulnya. (QS. Al Baqarah: 286)

Tapi yang wajib adalah hendaknya dia memberikan makanan sebagai pengganti puasanya, masing-masing hari itu satu orang miskin.

(Majelis Ramadhan, Hal. 32)

Jadi seperti itu, bukan anaknya yang berpuasa untuknya. Anak berpuasa untuknya itu JIKA orang tua tersebut wafat, dan ada kewajiban berpuasa yang dia tinggalkan saat sakitnya, maka menurut mayoritas ulama adalah anaknya fidyah untuk orang tuanya, kecuali menurut Syafi’iyah yang mengatakan berpuasa, bukan fidyah.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan dengan sangat bagus :

فذهب جمهور العلماء، منهم أبو حنيفة، ومالك، والمشهور عن الشافعي إلى أن وليه لا يصوم عنه ويطعم عنه مدا، عن كل يوم
والمذهب المختار عند الشافعية: أنه يستحب لوليه أن يصوم عنه، ويبرأ به الميت، ولا يحتاج إلى طعام عنه.
والمراد بالولي، القريب، سواء كان عصبة، أو وارثا، أو غيرهما.
ولو صام أجنبي عنه، صح، إن كان بإذن الولي، وإلا فإنه لا يصح.
واستدلوا بما رواه أحمد، والشيخان، عن عائشة: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” من مات وعليه صيام صام عنه وليه ” زاد البزار لفظ: إن شاء
وروى أحمد وأصحاب السنن: عن ابن

عباس رضى الله عنهما أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم: فقال: يا رسول الله، إن أمي ماتت وعليها صيام شهر أفأقضيه عنها؟ فقال: ” لو كان على أمك دين أكنت قاضيه؟ ” قال: نعم. قال: ” فدين الله أحق أن يقضى ” قال النووي: وهذا القول هو الصحيح المختار الذي نعتقده وهو الذي صححه محققو أصحابنا الجامعون بين الفقه والحديث لهذه الاحاديث الصحيحة الصريحة.

Menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.

Tapi, madzhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).
Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka. Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Rasulullah ﷺ:

“Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan dia ada kewajiban puasa, bolehkah saya yang mengqadha-nya?” Nabi ﷺ menjawab: “Apa pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarkannya?” Laki-laki itu menjawab: “Ya.” Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Maka, hutang kepada Allah lebih layak kamu bayar.”

Imam An Nawawi berkata: “Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah dishahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadits dan fiqih, karena hadits-hadits ini adalah shahih dan begitu jelas.

(Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/471. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Minta Jabatan? Boleh! Menurut Al Quran, As Sunnah, dan Para Imam Salaf dan Khalaf

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📨 PERTANYAAN:

Banyak ustadz, kiayi, aktifis Islam
mencaalonkan diri menjadi kepala daerah, pejabat, atau legislatif, apakah ini dibenarkan?

📬 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim ..

Allah Ta’ala menceritakan tentang doa-doa para ‘ibadurrahman:

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami sebagai PEMIMPIN bagi orang-orang yang bertakwa.”

(QS. Al-Furqan, Ayat 74)

Pernahkah kita membaca doa ini? Biasanya kita pernah mendengarnya, memakainya, minimal mengaminkannya. Itu tanda bahwa kita pernah minta jabatan, bahkan sebagai pemimpin!

Utsman bin Abu Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي قَالَ أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Wahai Rasulullah jadikanlah aku sebagai pemimpin bagi kaumku! Beliau bersabda: “Engkau adalah pemimpin bagi mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah di antara mereka, dan angkatkah seorang muadzin dan jangan upah dia karena azannya.”

(HR. Abu Daud No. 531, Ahmad No. 17906, Al Hakim No. 715, katanya: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 17906)

▪ Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah berkata:

فَقَدْ قَالَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ إنَّ التَّنَازُعَ فِيهَا لَا يَكُونُ قَدْحًا مَانِعًا وَلَيْسَ طَلَبُ الْإِمَامَةِ مَكْرُوهًا

“Sebagian fuqaha mengatakan bahwa memperebutkan jabatan kepepimpinan tidaklah tercela dan terlarang, dan mengincar jabatan imamah bukan suatu yang dibenci.” (Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 7)

▪ Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengomentari hadits di atas:

الحديث يدل على جواز طلب الإمامة في الخير وقد ورد في أدعيت عباد الرحمن الذين وصفهم الله بتلك الأوصاف أنهم يقولون {وََاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً} وليس من طلب الرياسة المكروهة

Hadits ini menunjukkan kebolehan meminta jabatan kepemimpinan dalam kebaikan. Telah ada di antara doa-doa para ibadurrahman, di mana Allah Ta’ala mensifati mereka dengan sifat tersebut, bahwa mereka berkata (Dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang bertaqwa), dan meminta jabatan itu bukanlah merupakan hal yang dibenci. (Subulus Salam, 1/128)

▪Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah berkata:

فطلب رضي الله عنه إمامة قومه للمصلحة الشرعية، ولتوجيههم للخير وتعليمهم وأمرهم بالمعروف، ونهيهم عن المنكر، مثلما فعل يوسف عليه الصلاة والسلام . قال العلماء : إنما نهي عن طلب الإمرة والولاية ، إذا لم تدع الحاجة إلى ذلك؛ لأنه خطر ، كما جاء في الحديث: النهي عن ذلك ، لكن متى دعت الحاجة والمصلحة الشرعية إلى طلبها جاز ذلك ، لقصة يوسف عليه الصلاة والسلام ، وحديث عثمان رضي الله عنه المذكور

Beliau (Utsman) Radhiallahu ‘Anhu meminta jabatan sebagai pemimpin karena pertimbangan maslahat syar’i, dalam rangka mengantarkan manusia kepada kebaikan, mengajarkan mereka, dan memerintahkan yang baik, dan mencegah kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan Yusuf ‘Alaihissalam. Berkata para ulama: bahwasanya meminta jabatan adalah perkara yang terlarang, jika memang tidak ada keperluan untuk itu karena hal itu berbahaya sebagaimana diterangkan dalam hadits yang menyebutkannya. Tetapi jika karena didorong oleh keperluan dan maslahat yang syar’i untuk memintanya maka hal itu dibolehkan, berdasarkan kisah Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam dan hadits ‘Utsman (bin Abu Al ‘Ash) Radhiallahu ‘Anhu tersebut.

(Majmu’ Fatawa Ibni Baaz, 7/232)

▪ Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:

فهل يجوز طلب الإمامة؟ والجواب: إذا كان يترتب على ذلك مصلحة فلا بأس به؛ لأن الإمامة قربة وعبادة

Maka, bolehkah meminta menjadi seorang pemimpin? Jawabannya: jika hal itu membawa kepada maslahat tidaklah apa-apa, karena kepemimpinan adalah termasuk qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) dan ibadah.

(Syarh Sunan Abi Daud, 3/404)

▪ Syaikh Said bin ‘Ali bin Wahf Al Qahthani Hafizhahullah juga mengutip perkataan Imam Ash Shan’ani di atas, lalu dia melanjutkan:

فإن ذلك فيما يتعلق برياسة الدنيا التي لا يُعَانُ مَنْ طلبها، ولا يستحق أن يُعْطَاهَا مَنْ سأله، فإذا صَلحت النية وتأكدت الرغبة في القيام بالواجب والدعوة إلى الله – عز وجل – فلا حرج من طلب ذلك

Sesungguhnya hal ini terkait dengan jabatan dunia yang tidak usah ditentang orang yang memintanya, dan tidak pula berhak diberikan kepada yang memintanya, namun jika dia niatnya bagus dan diperkuat oleh keinginan untuk menjalankan kewajiban dan da’wah ilallah ‘Azza wa Jalla, maka tidak apa-apa meminta jabatan itu.

(Al Imamah fish Shalah, Hal. 4)

▪ Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhts Al ‘Ilmiyah wal Ifta di kerajaan Saudi Arabia:

يجوز لك طلب الإمامة للمسجد الذي بنيته، إذا توفرت فيك شروط الإمامة، ولك أن تأخذ عليها أجرة من بيت المال ولا ينقص ذلك من أجرك

Boleh bagi Anda meminta jabatan sebagai ketua masjid yang telah Anda jelaskan, jika memang pada diri Anda memiliki banyak syarat menjadi pemimpin, dan Anda juga berhak mendapatkan honor atas hal itu yang berasal dari Baitul Maal, dan hal itu tidaklah mengurangi pahala Anda.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah – Majmu’atul Ulaa, Fatwa No. 8949)

📚 Kesimpulan:

– Boleh seseorang meminta jabatan atau mencalonkan diri, JIKA dia memiliki niat yang mulia dan kemampuan.

– Ada pun bagi yang lemah, tidak ada kemampuan, maka dia terlarang. Sebagaimana larangan Rasulullah ﷺ kepada Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, karena menurut Rasulullah ﷺ dia lemah.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top