Kisah Heroik Abu Mihjan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kukisahkan kepadamu tentang Abu Mihjan Radhiallahu ‘Anhu. Ditulis dengan tinta emas para ulama Islam, di antaranya Imam Adz Dzahabi dan Imam Ibnul Atsir Rahimahumallah.

Abu Mihjan adalah seorang laki-laki yang sangat sulit menahan diri dari khamr (minuman keras). Beliau sering dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk diterapkan hukum cambuk (Jild) padanya karena perbuatannya itu. Bahkan Ibnu Jarir menyebutkan Abu Mihjan tujuh kali dihukum cambuk. Tetapi, dia adalah seorang laki-laki yang sangat mencintai jihad, perindu syahid, dan hatinya gelisah jika tidak andil dalam aksi-aksi jihad para sahabat nabi Radhiallahu ‘Anhum.

Hingga datanglah perang Al Qadisiyah yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqash Radhiallahu ‘Anhu melawan Persia, pada masa pemerintahan Khalifah Umar Radhiallahu ‘Anhu. Abu Mihjan ikut andil di dalamnya, dia tampil gagah berani bahkan termasuk yang paling bersemangat dan banyak membunuh musuh. Tetapi, saat itu dia dikalahkan keinginannya untuk meminum khamr, akhirnya dia pun meminumnya. Maka, Sa’ad bin Abi Waqash menghukumnya dengan memenjarakannya serta melarangnya untuk ikut jihad.

Di dalam penjara, dia sangat sedih karena tidak bisa bersama para mujahidin. Apalagi dari dalam penjara dia mendengar suara dentingan pedang dan teriakan serunya peperangan, hatinya teriris, ingin sekali dia membantu kaum muslimin melawan Persia yang Majusi. Hal ini diketahui oleh istri Sa’ad bin Abi Waqash yang bernama Salma, dia sangat iba melihat penderitaan Abu Mihjan, menderita karena tidak dapat ikut berjihad, menderita karena tidak bisa berbuat untuk agamanya! Maka, tanpa sepengetahuan Sa’ad -yang saat itu sedang sakit, dan dia memimpin pasukan melalui pembaringannya, serta mengatur strategi di atasnya- Beliau membebaskan Abu Mihjan untuk dapat bergabung dengan para mujahidin. Abu Mihjan meminta kepada Salma kudanya Sa’ad yaitu Balqa dan juga senjatanya. Beliau berjanji, jika masih hidup akan mengembalikan kuda dan senjata itu, dan kembali pula ke penjara. Sebaliknya jika wafat (syahid) memang itulah yang dia cita-citakan.

Abu Mihjan berangkat ke medan tempur dengan wajah tertutup kain sehingga tidak seorang pun yang mengenalnya. Dia masuk turun ke medan jihad dengan gesit dan gagah berani. Sehingga Sa’ad bin Abi Waqash memperhatikannya dari kamar tempatnya berbaring karena sakit dan dia takjub kepadanya, dan mengatakan: “Seandainya aku tidak tahu bahwa Abu Mihjan ada di penjara, maka aku katakan orang itu pastilah Abu Mihjan. Seandainya aku tidak tahu di mana pula si Balqa, maka aku katakan kuda itu adalah Balqa.”

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada istrinya, dan istrinya menceritakan apa yang terjadi sebenarnya pada Abu Mihjan, sehingga lahirlah rasa iba dari Sa’ad kepada Abu Mihjan.

Perang usai, dan kaum muslimin menang gilang gemilang. Abi Mihjan kembali ke penjara, dan dia sendiri yang memborgol kakinya, sebagaimana janjinya. Sa’ad bin Waqash Radhiallahu ‘Anhu mendatanginya dan membuka borgol tersebut, lalu berkata:

لا نجلدك على خمر أبدا فقال: وأنا والله لا أشربها أبدا

Kami tidak akan mencambukmu karena khamr selamanya. Abu Mihjan menjawab: “Dan Aku, Demi Allah, tidak akan lagi meminum khamr lagi selamanya!”

(Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lamin Nubala pada Bab Sirah Umar Al Faruq, 2/448. Darul Hadits, Kairo. Lihat juga Usudul Ghabah-nya Imam Ibnul Atsir. 6/271. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Saudaraku ….

Sangat sulit bagi kita mengikuti dan menyamai Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan para sahabat nabi yang mulia, Radhiallahu ‘Anhum ….. Tetapi, paling tidak kita -yang penuh maksiat ini- masih bisa seperti Abu Mihjan, walau dia pelaku maksiat namun masih memiliki ghirah kepada perjuangan agamanya, dan ikut hadir dalam deretan nama-nama pahlawan Islam. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam deretan para pejuang agama-Nya, mengikhlaskan, dan memberikan karunia syahadah kepada kita. Amin.

Wallahu A’lam.

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Jeroan

▫▫▫▫▪▪▪▪

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Ini diperselisihkan ulama, mayoritas ulama membolehkan, sedangkankan Imam Abu Hanifah melarang dengan alasan itu termasuk khabits (kotor lagi menjijikkan) yang terlarang di makan. Tapi, pendapat yang kuat adalah boleh, karena memang tidak ada dalil tegas yang melarangnya, ada pun menjijikkan sifatnya relatif, dan dalil yang ada pun justru membolehkannya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:

أُحِلَّتْ لَنا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan buat kami dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu ikan dan belalang, dua darah yaitu hati, dan limpa.”

(HR. Ibnu Majah no. 3314, Ahmad no. 5723. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 5723)

Maka, jeroan baik babat, usus, hati, limpa, paru, setelah dibersihkan dan dimasak dengan baik, sama dengan bagian tubuh lainnya.

Imam Al Hathab Rahimahullah menjelaskan:

قَالَ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَمَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ

“Imam Malik berkata dalam Al Mudawanah: apa-apa yang menempel dengan daging baik berupa lemak, hati, perut (babat), jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji dzakar, betis, kepala, dan semisalnya, maka hukumnya sama dengan hukum daging.” (Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil, 6/204)

Berikut ini fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

فى الحديث الشريف أنه صلى الله عليه وسلم قال – بما معناه: (أحلت لكم ميتتان ودمان أما الميتتان فالسمك والجراد، وأما الدمان فالكبد والطحال..الحديث)، فما حكم أكل دماغ الذبيحة وعينها والقلب والكلية واللسان والأمعاء والكبد والطحال، وما الذي يمكن أن نميز به بين ماهو من الدم -فهو حلال- وما هو من اللحم -فهو حرام-؟ وجزاكم الله خيراً.
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
فالذبيحة التي يباح أكل لحمها شرعاً إذا تمت تذكيتها بطريقة شرعية حل أكل جميع أجزائها بما في ذلك الأجزاء التي ذكرتها في سؤالك، إلا دمها المسفوح وهو الدم الذي سببه الذبح، وراجع في ذلك الفتوى رقم: 53337، والفتوى رقم: 59171.
وبخصوص الحديث الذي ذكرته فقد رواه ابن ماجه وغيره وصححه الشيخ الألباني، وهو يفيد حرمة الميتة سوى ميتة السمك والجراد، كما يفيد حرمة الدم باستثناء الكبد والطحال، وليس معنى الحديث أن كل ما كان من الدم فهو حلال وكل ما من اللحم فهو حرام. والله أعلم.

Pertanyaan; Dalam sebuah hadits disebutkan: “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah; ikan, belalang, hati, dan limpa.” Jadi, apa hukum otak, mata, jantung, lidah, usus, hati, dan limpa. Apa pula yang bisa dijadikan pembeda antara darah yang halal dan daging yang haram?

Jawaban:

Hasil sembelihan yang disembelih secara sempurna dan sesuai syariat adalah halal dimakan didagingnya, dan semua bagian-bagiannya, seperti yang Anda tanyakan dalam soal, kecuali darah mengalir, yaitu darah yang keluar disebabkan oleh penyembelihan. Untuk masalah ini silahkan cek fatwa no. 53337, 59171.
Khusus hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Makna hadits tersebut bukan semua bangkai itu halal, tapi ada pengecualian yaitu ikan dan belalang. Dan bukan semua darah itu haram, tapi ada pengecualian, hati dan limpa. Wallahu A’lam.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 78709)

Fatwa serupa juga disampaikan oleh Syaikh bin Baaz, dan lainnya.

Kesimpulan:

– Mayoritas ulama membolehkan memakan jeroan hewan yang halal di makan, karena itu sama dengan daging dan tidak ada dalil yang melarangnya, kecuali Imam Abu Hanifah yang memakruhkannya dengan alasan itu khabits (kotor).

– Namun jika memakannya melahirkan dharar (bahaya), berupa penyakit tertentu maka jauhi makan jeroan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri (QS. Al-Baqarah, Ayat 195)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Ijma’ Ulama Sejak Dahulu: “Bumi Adalah Bulat”, Stop Mendebatkannya!

💢💢💢💢💢

📌 Syaikh Muhammad Shalih Al Munjid Hafizhahullah berkata:

الحمد لله
حكى غير واحد من أهل العلم الإجماع على كروية الأرض ، ومن ذلك :
ما نقله شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله عن أبي الحسين ابن المنادي رحمه الله ، حيث قال ” وقال الإمام أبو الحسين أحمد بن جعفر بن المنادي من أعيان العلماء المشهورين بمعرفة الآثار والتصانيف الكبار في فنون العلوم الدينية من الطبقة الثانية من أصحاب أحمد : لا خلاف بين العلماء أن السماء على مثال الكرة ……
قال : وكذلك أجمعوا على أن الأرض بجميع حركاتها من البر والبحر مثل الكرة . قال : ويدل عليه أن الشمس والقمر والكواكب لا يوجد طلوعها وغروبها على جميع من في نواحي الأرض في وقت واحد ، بل على المشرق قبل المغرب ” انتهى من “مجموع الفتاوى” (25/195) باختصار

Segala puji bagi Allah. Lebih dari satu ulama yang menceritakan adanya IJMA’ (konsensus ulama) tentang bulatnya bumi. Di antaranya, apa yang dinukilkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari Abul Husain bin Al Munadiy Rahimahullah, ketika dia berkata:

“Berkata Al Imam Abul Husain Ahmad bin Ja’far Al Munadiy- salah satu pentolan ulama yang paham ilmu hadits dan terkenal .dengan karya-karyanya yang besar dalam berbagai cabang ilmu agama dan dia generasi kedua dari pengikut Imam Ahmad bin Hambal:

“Tidak ada perselisihan pendapat ulama bahwa langit itu semisal dengan bulatan ……. “
Dia berkata: “Demikian juga mereka telah IJMA’ bahwa bumi dengan semua pergerakannya baik lautan dan daratannya seperti bulatan (bola) ..”

Hal itu ditunjukkan oleh bahwa Matahari, Bulan, bintang-bintang, tidaklah ditemukan bahwa mereka terbit bagi semua orang di bumi dalam satu waktu, tetapi yang terjadi di Timur dulu sebelum di Barat. (Secara ringkas dari Majmu’ Fatawa, 25/195).

Kemudian Syaikh Muhammad Shalih Al Munjid juga berkata:

وبهذا تعلم أن كون الأرض كروية ، لا ينافي كونها كالبيضة ، وإنما القول الباطل هو الزعم بأنها مسطحة كما كانت تعتقد الكنيسة ، ولهذا كانت تلعن وتحرق من يقول بكرويتها من العلماء

Dengan ini Anda mengetahui bahwa bentuk bumi adalah buat, dan bulatnya itu tidaklah menafikan bahwa bentuknya seperti telur, dan hanyalah pendapat yang batil yang mengatakan bahwa bentuknya adalah DATAR seperti yang diyakini kaum gerejani, oleh karena itu mereka melaknat dan membakar para cendikiawan yang mengatakan bumi adalah bulat.
(Lihat Mawqi’ Al Islam Su’aal wa Jawaab, 9/225)

📌 Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:

وأجمعوا على كروية الأرض أو بيضويتها وأنها تدور، ولم يكن في كتاب الله تعالى ولا سنة رسوله صلى الله عليه وسلم ما ينافي ذلك

Para ulama telah ijma’ tentang bulatnya bumi atau oval, dan bahwa bumi itu berputar, dan tidak ada dalam Al Quran, dan tidak pula dalam As Sunnah Rasulullah ﷺ yang mengingkari hal itu.

( Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, No. 60279)

📌 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

الأرض كروية الكل مسطحة الجزء

Bumi keseluruhannya bulat walau ada bagian yang datar. (Fatwa No. 9544)

📌 Ijma’ Ulama Telah Terjamin Kebenarannya

Dalam hadits juga disebutkan:

إن الله تعالى لا يجمع أمتي على ضلالة وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَة

“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meng-ijma’kan umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi No. 2255, Shahih , lihat Shahihul Jami’ No 1848)

Dan, orang-orang yang mengingkari ijma’ adalah penghancur dasar-dasar agama, sebagaimana kata Imam As Sarkhasi dalam kitab Ushul-nya:

“Orang-orang yang mengingkari keberadaan ijma sebagai hujjah , maka mereka telah membatalkan ushuluddin (dasar-dasar agama), padalah lingkup dasar-dasar agama dan referensi umat Islam adalah ijma’nya mereka, maka para munkirul ijma (pengingkar ijma’) merupakan orang-orang yang merobohkan dasar-dasar agama.”

( Ushul As Sarkhasi, 1/296. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

📌 Stop Debat Tidak Produktif

Tentang bulatnya bumi, dalam dunia Islam telah berlangsung belasan abad lamanya. Jauh sebelum lahirnya beragam isme-isme yang kita kenal saat ini. Namun, ada segelintir pihak ingin mengembalikan manusia ke masa-masa kegelapan ketika mengatakan bumi itu datar, berbalut kajian ilmiah yang semu, mencomot ayat sepotong dan tidak merujuk kepada para ulama. Hanya bermodal semantik game, clip-clip Youtube, plus menuduh kebohongan kepada para ribuan ahli dan ilmuwan, entah apa target mereka ? Apa tujuan mereka ? Kepuasan apa yang mereka inginkan?

Sungguh Zionist dan imperialist AS tidak bisa dikalahkan dengan perdebatan ini, sebagaimana Islam tidak bisa dimenangkan dengan perdebatan ini. Ini menguras tenaga, pikiran, waktu, dan persaudaraan. Maka, tinggalkan debat-debat tidak produktif, debat kemunduran, debat yang tidak mendatangkan iman dan amal shalih, tidak mendatangkan keyakinan apa pun kecuali kebingungan. Si miskin tidak memerlukan debat ini, si kaya tidak menyukai ini. Mengetahui tentang ini tidak mendatangkan manfaat, dan tidak tahu pun tidak ada rugi. Maka, kembalilah kepada bimbingan ulama Islam.

Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah memberikan nasihat:

وكل مسألة لا ينبني عليها عمل فالخوض فيها من التكلف الذي نهينا عنه شرعا , ومن ذلك كثرة التفريعات للأحكام التي لم تقع , والخوض في معاني الآيات القرآنية الكريمة التي لم يصل إليها العلم بعد

Memperdalam pembahasan tentang masalah-masalah yang amal tidak dibangun di atasnya (tidak menghasilkan amal nyata) adalah sikap takalluf (memaksakan diri) yang dilarang Islam.
Misalnya memperluas pembahasan tentang berbagai hukum bagi masalah-masalah yang tidak benar-benar terjadi, memperbincangkan makna ayat-ayat Al-Qur’an yang belum dijangkau oleh ilmu pengetahuan…. (Ushul ‘Isyrin No. 9)

Beliau juga berkata:

وقد يتناول كل من النظر الشرعي والنظر العقلي ما لا يدخل في دائرة الآخر , ولكنهما لن يختلفا في القطعي , فلن تصطدم حقيقة علمية صحيحة بقاعدة شرعية ثابتة ، ويؤول الظني منهما ليتفق مع القطعي , فإن كانا ظنيين فالنظر الشرعي أولى بالإتباع حتى يثبت العقلي أو ينهار

Pandangan teori agama dan pandangan akal masing-masing punya domain, dan tidak boleh dicampuradukkan, keduanya tidak akan pernah berselisih dalam masalah yang pasti kebenarannya. Maka, selamanya hakikat teori ilmiah yang shahih tidak akan bertentangan dengan kaidah syar’i yang pasti. Jika salah satu di antara keduanya ada yang bersifat zhanni (dugaan), dan yang lainnya adalah qath’i (pasti), maka yang zhanni mesti ditarik agar sesuai dengan yang qath’i, jika keduanya sama-sama zhanni maka pandangan agama lebih utama diikuti, sehingga akal mendapatkan legalitasnya atau gugur sama sekali. (Ushul ‘Isyrin, No. 19)

Demikian. Wallahu A’lam

🌱🌺🌿🌴☘💐🌾🌻🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Ditraktir teman atau tetangga yang pekerjaannya haram, bolehkah menerimanya?

▫▫▫▫▪▪▪▪

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Dalam pertemanan atau hidup bertetangga adalah hal yang wajar dan biasa jika kita ditraktir atau diberikan hadiah. Kadang hadiah itu berupa barang atau makanan. Lalu bagaimana sikap kita jika pekerjaan dia diketahui berasal dari jenis pekerjaan yang haram, seperti aktifitas yang bergelimangan riba, pabrik minuman keras, atau lainnya?

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

وأما المحرم لكسبه فهو الذي اكتسبه الإنسان بطريق محرم كبيع الخمر ، أو التعامل بالربا ، أو أجرة الغناء والزنا ونحو ذلك ، فهذا المال حرام على من اكتسبه فقط ، أما إذا أخذه منه شخص آخر بطريق مباح فلا حرج في ذلك ، كما لو تبرع به لبناء مسجد ، أو دفعه أجرة لعامل عنده ، أو أنفق منه على زوجته وأولاده ، فلا يحرم على هؤلاء الانتفاع به ، وإنما يحرم على من اكتسبه بطريق محرم فقط

“Harta haram yang dikarenakan usaha memperolehnya, seperti jual khamr, riba, zina, nyanyian, dan semisalnya, maka ini haram hanya bagi yang mendapatkannya saja. Tapi, jika ada ORANG LAIN yang mengambil dari orang itu dengan cara mubah, maka itu tidak apa-apa, seperti dia sumbangkan untuk membangun masjid dengannya, bayar gaji pegawai, nafkah buat anak dan istri, hal-hal ini tidak diharamkan memanfaatkan harta tersebut. Sesungguhnya yang diharamkan adalah bagi orang mencari harta haram tersebut.” [1]

Sebagian salaf pun membolehkan menerima “traktiran” dari orang yang penghasilannya haram. Menurut mereka, keharaman itu berlaku bagi pemiliknya saja.

Imam Al Baihaqi Rahimahullah meriwayatkan:

عَنْ رَبِيعِ بْنِ عَبْدِ اللهِ , سَمِعَ رَجُلًا , سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا , أَوْ قَالَ: خَبِيثُ الْكَسْبِ , وَرُبَّمَا دَعَانِي لِطَعَامِهِ أَفَأُجِيبُهُ؟ , قَالَ: ” نَعَمْ “

Dari Rabi’ bin Abdillah mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar: “Saya memiliki tetangga yang memakan riba –atau dia berkata: penghasilannya kotor, bagaimana jika dia mengundang saya makan, apakah saya penuhi?” Ibnu Umar menjawab: “Ya.” [2]

Imam Abdurrazzaq Rahimahullah meriwayatan:

عَنْ ذَرِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: «مَهْنَؤُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ»

Dari Dzar bin Abdillah, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Ada seseorang yang mendatangi Ibnu Mas’ud lalu dia berkata: “Aku punya tetangga yang suka makan riba, dan dia sering mengundangku untuk makan.” Ibnu Mas’ud menjawab; Untukmu bagian enaknya, dan dosanya buat dia.” [3]

Imam Abdurrazzaq Rahimahullah juga meriwayatkan:

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ: «إِذَا كَانَ لَكَ صَدِيقٌ عَامِلٌ، أَوْ جَارٌ عَامِلٌ، أَوْ ذُو قَرَابَةٍ عَامِلٌ، فَأَهْدَى لَكَ هَدِيَّةَ أَوْ دَعَاكَ إِلَى طَعَامٍ، فَاقْبَلْهُ، فَإِنَّ مَهْنَأَهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ»

Dari Salman Al Farisi, dia berkata: “Jika sahabatmu, tetanggamu, atau kerabatmu yang pekerjaannya haram, lalu dia memberi hadiah kepadamu atau mengajakmu makan, terimalah! Sesungguhnya, kamu dapat enaknya, dan dia dapat dosanya.” [4]

Namun, sikap di atas bukan satu-satunya sikap. Ada pula yang berhati-hati tetap menghindarnya. Sebagaimana sikap Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, saat memuntahkan lagi makanan yang sudah dimakannya, ketika dia tahu bahwa itu berasal dari cara yang haram. Kisah ini terkenal, diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya.

Sikap berhati-hati juga merupakan sikap yang dituntun Sunnah Rasulullah ﷺ :

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

“Barangsiapa yang menghindar dari yang samar (syubhat) maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.” [5]

Ditambah lagi jika muncul keraguan dalam diri kita, maka sebaiknya tinggalkan yang ragu itu. Rasulullah ﷺ bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa-apa yang kamu ragukan, dan beralihlah kepada apa-apa yang tidak kamu ragukan.” [6]

Kesimpulan:

– Ada dua sikap para ulama tentang masalah ini, yaitu boleh menerima dan menikmatinya, dan dosanya dikembalikan kepada orang yang menghasilkan harta haram tersebut.

– Sikap lainnya adalah menolaknya sebagai bentuk kehati-hatian.

Demikian. Wallahu a’lam.


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 75410

[2] Imam Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, no. 10823

[3] Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf no. 14675

[4] Ibid, no. 14677

[5] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari An Nu’man bin Bisyr Radhiallahu ‘Anhu

[6] HR. Ahmad no. 1723. Dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu’aib A Arnauth, dan lainnya.

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top