Nilai dari Perbuatan Tergantung Maksud-Maksudnya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaidahnya:

الأمور بمقاصدها

Berbagai pekara/urusan/perbuatan dinilai sesuai maksud-maksudnya. (Imam As Suyuthi’, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 8. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/65. Cet. 1, 1991M-1411H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Syaikh Abdullah bin Sa’id Al Hadhrami Al Hasyari, Idhah Al Qawaid Al Fiqhiyah Lithulab Al Madrasah, Hal. 11)

Kaidah ini berasal dari hadits terkenal:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

“Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat, dan setiap manusia mendapatkan apa-apa sesuai yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.” (HR. Bukhari No. 45, 163, 2392, 3685, 4783, 6311, 6553, Muslim No. 1907)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim No. 2564, dari Abu Hurairah)

Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ

“Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat dugaan niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/351)

Oleh karena itu, jika ada dua orang saling membunuh, maka yang membunuh dan terbunuh keduanya masuk neraka. Hal ini lantaran keduanya sama-sama berniat untuk membunuh.

Dari Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِل وَالْمَقْتُول فِي النَّارِ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ هَذَا الْقَاتِل فَمَا بَال الْمَقْتُول ؟ قَال : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْل صَاحِبِهِ

“Jika dua orang muslim masing-masing membawa pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Aku (Abu Bakrah) bertanya: “Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh iyalah, lalu kenapa yang terbunuh juga neraka?” Beliau bersabda: “Karena dia juga berhasrat untuk membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari No. 31, Muslim No. 2888)

Begitu pula orang yang menikah namun berniat tidak memberikan mahar, maka dia dinilai sebagai pezina. Begitu pula orang yang berhutang namun berniat tidak membayarnya, maka dia dinilai sebagai pencuri.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ – أَحْسَبُهُ قَال – : فَهُوَ سَارِقٌ

“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)

📌 Niat berbuat baik sudah dinilai sebagai amal kebaikan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim, 1/118, dari Abu Hurairah)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

📌 Besar atau kecilnya perbuatan di mata Allah Ta’ala tergantung niatnya

Berkata Imam Al Ghazali:

إِنَّ النِّيَّةَ تُعَظِّمُ الْعَمَل وَتُصَغِّرُهُ ، فَقَدْ وَرَدَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ : رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ

“Sesungguhnya niat dapat membesarkan dan mengecilkan amal. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf: bisa jadi ada amal kecil yang menjadi besar karena niatnya, dan bisa jadi ada amal besar menjadi kecil karena niatnya.” (Al Ihya, 4/353)

Hal ini didasarkan pada hadits:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Diriwayatkan oleh Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى

“Barang siapa yang mendatangi pembaringannya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, lalu dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. Ibnu Majah No. 1344, An Nasa’i No. 1787. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 1344)

Begitu pula orang yang berniat ingin shalat berjamaah di masjid, tetapi sesampainya di sana dia tertinggal jamaah, maka Allah Ta’ala tetap memberikannya nilai pahala berjamaah. Hal ini dengan syarat dia tidak menyengaja untuk berlambat-lambat menuju masjid.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا

“Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke mesjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. An Nasa’i No. 855, Abu Daud No. 564, Ahmad No. 8590, Al Hakim No. 754, katanya shahih sesuai syarat Imam Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6163)

✅ Contoh penerapannya

– Ada seorang gadis diperkosa, lalu dia melakukan perlawanan sekuat tenaga. Sehingga dia berhasil melukai pelaku dengan alat apa pun yang ada di sekitarnya, bahkan pelaku itu tersungkur sampai mati. Maka, gadis tersebut tidak dikatakan membunuh, sebab dia melakukan itu untuk membela diri dan melindungi kehormatannya, bukan bermaksud dan berniat untuk membunuh orang tersebut.

– Seorang ikut berjihad di medan tempur melawan pasukan kafir. Namun yang dia inginkan dari pertempuran itu adalah harta rampasan perang semata, bukan meraih kemuliaan jihad itu sendiri dan syahid dijalan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka, di akhirat dia akan dibangkitkan sesuai niatnya itu.

– Ada seorang kafir bersyahadat, tetapi dia melakukannya karena tuntutan skenario dalam sebuah drama, bukan karena kesadaran untuk mengucapkannya dan masuk Islam. Maka, kalimat syahadatnya itu sama sekali tidak berpengaruh apa-apa bagi aqidahnya.

Wallahu A’lam

🌸🍃🌾🌴🌺☘🌷🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top