🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾
Kita dapati saat seseorang mufti atau pengkaji, menjawab atau membahas sebuah masalah, mereka akan menggalinya dari Al Quran dan As Sunnah, lalu dia ambil keputusan dari situ. Istilahnya FIQHUN NUSHUSH – pemahaman terhadap dalil, dan konklusinya bisa benar bisa juga salah tergantung kemampuannya dalam memahaminya.
Tapi, bagi da’i, ustadz, muballigh, ulama .. hendaknya kajiannya tidak hanya sampai disitu, sebab yang dia lakukan baru tahapan kajian pustaka. Imam Al Qarrafi mengkritik ulama yang berfatwa hanya berdasarkan apa yang dia bacadi kitab-kitab, tanpa memperhatikan apa yang terlihat dan terjadi secara real di masyarakat.
Seharusnya tahapan juga dilanjutkan dengan FIQHUL WAAQI’ .. memahami realita, kondisi, keadaan dilapangan, apalagi jika menelurkan fatwa menyangkut kehormatan, nyawa, dan keislaman person to person.
Lalu FIQHUT TAWAQU’ WAL MA’ALAT .. Yaitu pemahaman terhadap akibat, dampak, dan konsekuensi terhadap penerapan fiqihnya.
Tahapan-tahapan ini banyak dilupakan ustadz-ustadz sekarang, hanya menilik dan puas pada fiqhun nushush melupakan variabel lainnya yang begitu penting.
Fatwa-fatwa Salafush Shalih itu sangat memperhatikan “spesifikasi” kasus dan kepribadian orgnya, bukan hanya nilai normatif nash syariatnya.
Sebagai contoh .. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, sangat perhatian tethadap kondisi manusia secara khusus dalam fatwanya.
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Ubaidah:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ : لِمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا تَوْبَةٌ ؟ قَالَ : لاَ ، إِلاَّ النَّارُ ، فَلَمَّا ذَهَبَ قَالَ لَهُ جُلَسَاؤُهُ : مَا هَكَذَا كُنْتَ تُفْتِينَا ، كُنْتَ تُفْتِينَا أَنَّ لِمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا تَوْبَةٌ مَقْبُولَةٌ ، فَمَا بَالُ الْيَوْمِ ؟ قَالَ : إِنِّي أَحْسِبُهُ رَجُلاً مُغْضَبًا يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا ، قَالَ : فَبَعَثُوا فِي أَثَرِهِ فَوَجَدُوهُ كَذَلِكَ
Ada seorang datang kepada Ibnu Abbas dan bertanya:
“Apakah seorang yang membunuh mu’min taubatnya bisa diterima?”
Ibnu Abbas menjawab: “Tidak, dia neraka!”
Ketika orang itu pergi, orang-orang yang duduk disekitar Ibnu Abbas bertanya:
“Dulu engkau menjawab kepada kami tidak seperti itu, kau katakan dulu taubat seorang pembunuh diterima, emang kenapa hari ini?”
Beliau menjawab: “Saya melihat dia sedang marah dan ingin membunuh seorang mu’min.” Lalu mereka mengikuti orang tersebut dan mereka mendapatkan demikian. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 28326)
Inilah Ibnu Abbas! Dengan pandangannya yang mendalam, beliau melihat kemarahan pada orang itu. Pertanyaan yang diajukan orang itu hanyalah mencari jalan agar menjadi ringan dan pembenaran membunuh seorang mu’min jika seandainya dijawab “tobatnya diterima.”
Tetapi, dengan dijawab “tobatnya tidak diterima” maka dia mengurungkan niatnya, dan terhindarlah orang itu dalam dosa dan kebinasaan yang besar.
Ada nilai dan jawaban normatif yakni “tobat dr dosa membunuh akan diterima” .. ada pun ketika sdh tahqiqul manath/realisasi ke objek fiqihnya, Ibnu Abbas menjawab “tidak diterima tobatnya” agar orang itu mengurungkan niatnya ..
Hikmahnya adalah kalau sudah menyangkut pribadi-pribadi pelakunya, masalahnya tidak berhenti pada kajian dalil-dalil, tapi juga kondisi, keadaan, situasi, dampak, dan sebagainya, pada orang tersebut.
Manhajiyah Ijtihadiyah (metodologi ijtihad) ini mesti diperhatikan oleh para ulama, apalagi mufti ..
Wallahu A’lam
🍃🌸🌻🌾🌷☘🌺🌴
✍ Farid Nu’man Hasan