Apa Dalil dari “Ambil Hikmahnya”?

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Ust, apa dalilnya seorang muslim itu stp mendapatkan ujian atau musibah harus mengambil Hikmahnya??
Adakah contoh nya dari generasi salafus sholeh untuk ini?? Jazakallah khoiran

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Perintah mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa di dunia dan kehidupan, baik musibah, sejarah, fenomena alam adalah perintah Allah Ta’ala dalam Al Quran.

Banyak ayat-ayat yang menceritakan berbagai peristiwa dan semisalnya, agar kita memikirkannya, mengambil pelajarannya, menggunakan akal kita untuk mengambil hikmahnya… lalu ditutup dengan kalimat (misalnya) :

– fa’tabiruu yaa ulil abshoor (ambilah pelajaran wahai orang-orang yang memiliki pandangan)

– afalaa ta’qiluun (apakah kalian tidak berfikir)

– la ayati liqawmiy ya’qiluun (ada tanda-tanda bagi kaum yang berakal)

– la ayati li ulil albaab (ada tanda-tanda bagi kaum yang berpikir)

– la ayati li Qaumiy yatafakkaruun (ada tanda-tanda bagi kaum yang berpikir)

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Hukum Undian dari Pembelian Barang

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz Farid Nu’man hafidzokumullah.
Ust mohon penjelasannya mengenai hukum undian berhadiah?

Saya mitra dr sebuah produk makanan, produsennya ingin agar produknya semakin dikenal masyarakat maka dia membuat undian berhadiah. Bagi setiap pembeli produknya akan mendapat satu kupon yg akan diundi pada akhir tahun. Hadiahnya ada sepeda, logam mulia, dll.
Saya sbg mitranya diwajibkan ikut menyebarkan kegiatan undian ini. Saya khawatir kebagian dosanya jika undian spt ini tdk diperbolehkan dr sisi syariah.
Mohon pencerahannya ya ust

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Qur’ah (undian), ada beberapa model:

1. Undian tanpa melibatkan harta/uang peserta undian sama sekali. Ini boleh, dan bukan judi. Misal, ada ortua mengundi siapa dari anak2nya akan dapat hadiah, inisiatif dr ortua sendiri. Ini boleh.

Atau, sebuah toko bagi-bagi kupon gratis, lalu diundi, ini juga boleh, krn peserta undian tdk berkorban apa pun.

2. Undian di mana peserta harus membayar kuponnya, maka ini jelas judinya. Ada unsur menang, kalah, dan ada yang dirugikan walau sedikit. Inilah yg terjadi pada judi zaman orde baru SDSB, PORKAS, atau nomor buntut.

3. Undian yg dilalui beli produk dulu, lalu kita dapat kupon, atau dapat nomor tertentu, atau kirim kemasannya atau kirim tutup botolnya, lalu diundi. Maka, ini juga judi krn ada peran uang dari para pembeli produk dan inilah yang sering terjadi.

Secara mentalitas juga buruk, banyak org membeli produk tertentu bukan krn kebutuhan tapi semata2 mengumpulkan banyak2 kupon atau kemasan, mentalitas mengundi nasib dan konsumeristis.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Hukum Menulis Lafazh Allah di Kain Kafan

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, mau bertanya.. Ada orang tua kami yang sudah lanjut usia, 88 thn, akhir² ini sudah sering berpesan: “mohon dilakukan ini-itu apabila beliau meninggal dunia”. Salah satu pesan yang kami belum tahu akan dilakukan atau tidak adalah: “tolong kain kafan saya diberi tulisan الله (Allah)”.
Mohon pencerahannya ya Ustadz. Jazakumullah ahsanal jaza’.. wassalam

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesehatan kepada ayahnya.. Aamiin

Lafzhul Jalaalah (الله) adalah lafaz agung, tidak boleh ditulis di kafan yang nantinya terkena najis atau nanah dari mayit dikala membusuk. Para ulama menegaskan haramnya menulis Al Quran atau Lafzhul Jalaalah di kain kafan saat penguburannya.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

فَكَانَ تَحْرِيمُ وَضْعِ ما كُتِبَ فيه اسْمٌ مُعَظَّمٌ في كَفَنِ الْمَيِّتِ مِمَّا لَا يَنْبَغِي التَّوَقُّفُ فيه

Maka, haram menempelkan apa-apa yang tertulis nama yang diagungkan (asma Allah) di kafan mayat, dan itu tidak sepantasnya di letakkan padanya. (Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubra, 2/6)

Syaikh Sulaiman Al Jamal Rahimahullah mengatakan:

وَلا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَكْتُبَ عَلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ أَوْ الأَسْمَاءِ الْمُعَظَّمَةِ صِيَانَةً لَهَا عَنْ الصَّدِيدِ

Tidak boleh menuliskan di atas kain kafan apa pun dari Al Quran atau nama-nama Allah yg agung, sebagai bentuk penjagaan dari nanah.

(Hasyiyah Al Jamal Syarh ‘alal Minhaj, 2/162)

Memuliakan mayit caranya adalah dengan mengurus penguburannya sesuai sunnah. Itu lebih utama.

وليست هذه الأشياء مما يكرم به الميت، بل إكرام الميت يكون باتباع السنة في تكفينه وغسله ودفنه، فلا يشرع فعل ذلك

Hal-hal ini bukanlah termasuk memuliakan mayit, tetapi memuliakan mayit itu dengan dengan mengikuti sunnah Salam pengafanannya, pemandiannya, dan penguburannya. Maka, hal itu (menulis di kafan) adalah tidak disyariatkan.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 119301)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Uang Admin dalam Pinjaman Koperasi

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, mhn pencerahannya…

Ada titip pertanyaan teman ikhwah…

Saat ini beliau ada kesulitan ekonomi dan hendak pinjam ke koperasi kantor untuk biaya penelitian istri nya, biaya modal usaha dan biaya sekolah anak….

Dia sdh banyak hutang dgn saudara2 kandung, dan orang tua jadi sangat tidak mungkin hendak pinjam lagi krn hutang sblmnya saja blm dibayar…

Jalan satu2 ygada didepan saat ini adalah koperasi kantor tp Agak ragu dgn bunyi akadnya kurang lebih :

Kalau pinjam 5 jt rupiah 10 kali cicilan. Di cicil 500 rb per bln dan biaya adminiatrasi 50 rb. Jd 550 rb per bln.

Menurut ust itu riba bukan ya??

Klo iya, akad seperti apa yg sesuai syariahnya??
mengingat staf di koperasi kantor juga siap menerima masukkan untk perbaikan yg lebih baik…

Jazakallah ya ust


❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu riba qardh, yaitu riba pada pinjaman.

Uang admin itu harus real perintukannya.. Sebulan 50 ribu, x 10, total 500 ribu. Administrasi apa koperasi sebesar ini? Jika administrasinya real seperti dipakai biaya beli materai, foto kopi berkas-berkas, uang bensin survei, apakah benar sampai 500 rb?

Penyebutan “uang administrasi” padahal fiktif atau itu adalah bunganya adalah salah satu hilah (trik) agar kesan ribanya hilang.

Namun, kalo kondisi dia sudah benar2 super sulit, tidak ada aset yang bisa dijual, dan dia tidak bisa pinjam kemana-mana lagi kecuali koperasi itu. Sementara dia pun ada kebutuhan mendesak yang mengancam keluarganya jika tdk terpenuhi… Maka, ini dharurat baginya..

الضرورات تبيح المحظورات

Kondisi darurat membuat yang terlarang menjadi boleh.

Namun, kebolehan krn darurat hanya dipakai sesuai kebutuhan saja, tdk boleh melebihinya. Banyak-banyaklah mohon ampun kepada Allah Ta’ala.

Hendaknya tidak menjadikan “hutang” itu habbit, sebab itu penyakit dan candu bagian sebagian orang. Kecuali dalam kondisi benar-benar perlu.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

scroll to top