Hukum Undian dari Pembelian Barang

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz Farid Nu’man hafidzokumullah.
Ust mohon penjelasannya mengenai hukum undian berhadiah?

Saya mitra dr sebuah produk makanan, produsennya ingin agar produknya semakin dikenal masyarakat maka dia membuat undian berhadiah. Bagi setiap pembeli produknya akan mendapat satu kupon yg akan diundi pada akhir tahun. Hadiahnya ada sepeda, logam mulia, dll.
Saya sbg mitranya diwajibkan ikut menyebarkan kegiatan undian ini. Saya khawatir kebagian dosanya jika undian spt ini tdk diperbolehkan dr sisi syariah.
Mohon pencerahannya ya ust

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Qur’ah (undian), ada beberapa model:

1. Undian tanpa melibatkan harta/uang peserta undian sama sekali. Ini boleh, dan bukan judi. Misal, ada ortua mengundi siapa dari anak2nya akan dapat hadiah, inisiatif dr ortua sendiri. Ini boleh.

Atau, sebuah toko bagi-bagi kupon gratis, lalu diundi, ini juga boleh, krn peserta undian tdk berkorban apa pun.

2. Undian di mana peserta harus membayar kuponnya, maka ini jelas judinya. Ada unsur menang, kalah, dan ada yang dirugikan walau sedikit. Inilah yg terjadi pada judi zaman orde baru SDSB, PORKAS, atau nomor buntut.

3. Undian yg dilalui beli produk dulu, lalu kita dapat kupon, atau dapat nomor tertentu, atau kirim kemasannya atau kirim tutup botolnya, lalu diundi. Maka, ini juga judi krn ada peran uang dari para pembeli produk dan inilah yang sering terjadi.

Secara mentalitas juga buruk, banyak org membeli produk tertentu bukan krn kebutuhan tapi semata2 mengumpulkan banyak2 kupon atau kemasan, mentalitas mengundi nasib dan konsumeristis.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top