KB Spiral, Haruskah Spiralnya Dilepas Sebelum Meninggal?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Admin Syariah Online Depok, Assalamu’alaykum.. Nama saya Sri. Email: [email protected], No HP.0857730xxxxx,
Pertanyaan, Ust. Mau tanya tentang kb spiral dan Kb implant yg
dipasang ditubuh. Bagaimana jika orang tsb meninggal dan alat nya
belum dilepaskan. Menurut dokter alat tersebut sdh bergeser dr tempat semula. Jd tdk perlu dicabut. Tdk mengapa. Bagaimana menurut hukum syariahnya ?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah, Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

📌 Masalah ini adalah hal yang baik dan buruknya diketahui oleh para dokter yang profesional dan jujur. Jika mereka mengatakan, bahwa spiral itu membahayakan bagi tubuh di kemudian hari, maka tentunya hilangkan dan cabut.

Hal ini sesuai kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan/bahaya mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua, 1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hal. 85. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 190)

Dalil kaidah ini adalah:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

Dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

لا ضرر ولا ضرار

Jangan membuat kerusakan dan jangan menjadi rusak. (HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 268, 1033, 3777, 5193, juga dalam Al Kabir No. 1387, 11576, 11806, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11166, 11167, 11657, 11658, 20230, 20231. Malik dalam Al Muwaththa’ biriwayah Yahya Al Laitsi No. 1429, Ibnu Majah No. 2340, 2341, Ad Daruquthni No. 83, 288, Ahmad No. 2867, Asy Syafi’i dalam Musnadnya No. 1096, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 1300, dll)

Imam Al Hakim mengatakan: “Shahih, sesuai syarat Imam Muslim.” (Al Mustadrak No. 2354) dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish-nya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 2867) Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad mengatakan: hasan. (Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad, Asna Al Mathalib fi Ahadits Mukhtalifah Al Maratib, Hal. 324. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Syaikh Al Albani mengatakan: “Shahih, dengan mengumpulkan semua jalur riwayatnya.” (Ghayatul Maram No. 254, Al Irwa’ No. 896, As Silsilah Ash Shahihah No. 250, dll)

📌 Tetapi, jika menghilangkannya justru lahir kerusakan dan bahaya baru yang sama atau lebih besar bagi tubuh. Maka lebih baik biarkan saja.

Kaidahnya:

الضرر لا يزال بالضرر

Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan yang lain. (Imam As Suyuthi, Al Asybah Wan Nazhair, Hal. 86. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah Wan Nazhair, No. 87, Syaikh Abdullah bin Sa’d Muhammad ‘Abbadi Al Hadhrami, Idhah Al Qawaid Al Fiqhiyah, Hal. 45, dll)

📌 Apalagi jika terbukti menurut dokter, keberadaan benda tersebut ditubuh tidak berbahaya, dan tidak usah dikeluarkan. Kita tahu bahwa mengeluarkannya mesti melalui operasi, tentu akan melalui perusakan jaringan tubuh yang lainnya. Tentunya itu dharar baru, padahal jika didiamkan saja tidak ada dharar apa pun.

Demikian. Wallahu A’lam

Oleh: Farid Nukman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top