Hukum Makan Kodok

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘Alaikum, Wr.Wb. Ust. Apa hukumnya makan kodok dan kepiting? (dari 081352564xxx)

📬 JAWABAN

Wa’alaikumus Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh Bismillahirrahmanirrahim.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa kodok haram dimakan. Mengapa mayoritas mengharamkan? Bukan karena kodok itu mengandung najis atau racun, tetapi karena memang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Dalil mereka adalah, dari Abu Hurairah:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُد

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” [1]

Imam Ibnu Katsir mengatakan hadits ini shahih.[2]
Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhu:

لا تقتلوا الضفادع فان نقيقها تسبيح

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih.” [3]

Lihat, kodok termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Sisi pendalilannya, bahwa semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.

Imam As Sarakhsi Rahimahullah, dalam Al Mabsuth mengatakan bahwa kodok bukanlah hewan untuk dimakan.[4]

Sementara Imam Muhammad bin Hasan Rahimahullah mengatakan jika kodok masuk ke air minum, maka air itu menjadi makruh diminum, bukan karena kenajisan kodok, tetapi karena keharaman daging kodoknya.[5]

Begitu pula Imam An Nawawi Rahimahullah menegaskan keharaman Kodok dengan dengan alasan karena Kodok hewan yang dilarang untuk dibunuh.[6]

Sedangkan ulama yang membolehkannya adalah Imam Malik, sebab menurutnya tak ada satu pun dalil yang tegas tentang pengharaman kodok itu. Namun, yang lebih aman adalah Kodok adalah haram, sesuai hadits di atas.

Wallahu A’lam

🌸🌿🌺🌾🍃🌱🌴🌻☘💐

✍ Farid Nu’man Hasan


[1] HR. Ibnu Majah, Juz. 9, Hal. 418, No. 3214.

[2] Imam Ibnu Katsir mengatakan shahih, lihat Tafsir Al Quran Al Azhim , Juz. 6, Hal. 188. Daru Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’, 1999M/1420H.

[3] Al Baihaqi, As Sunan Al kubra , Juz. 9, Hal. 318. Hadits ini mauquf (hanya sampai pada sahabat Rasulaullah saja). Al Baihaqi berkata: Sanadnya shahih.

[4] Imam As Sarkhasi, Al Mabsuth, Juz. 1, Hal. 166.

[5] Imam Kamaluddin bin Al Hummam, Fathul Qadir, Juz. 1, Hal. 149. Al Bahrur Raiq Syarh Kanzi Ad Daqaiq, Juz. 1, Hal. 324.

[6] Imam An Nawawi, Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz. 9, Hal. 30.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top