Wanita Mengucapkan Amin setelah membaca Al Fatihah dalam Shalat

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bisakah perempuan mengucapkan Aaamiiin disaat bermakmun setelah imam mengucapkan Waladhaalliin.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Mengucapkan amin setelah imam waladhdhallin, adalah sunnah bagi jamaah laki-laki dan perempuan.

Imam An Nawawi menjelaskan:

التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا

Membaca amin itu Sunnah bagi semua yg shalat setelah baca Al Fatihah, baik itu imam, makmum, shalat sendiri, laki-laki, perempuan, anak-anak, yg shalatnya berdiri, duduk, berbaring, shalat wajib, shalat sunnah, shalat sirriyah, dan jahriyah. Tidak ada perbedaan pendapat sedikitpun menurut sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/371)

Hanya saja bagi perempuan hendaknya dilirihkan jika ada jamaah laki-laki bukan mahram. Ada pun jika bersama anak, suami, atau mahram, atau sesama jamaah perempuan maka boleh jahr (dikeraskan).

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

وتجهر –يعني المرأة- في صلاة الجهر ، وإن كان ثَمَّ رجال لا تجهر ، إلا أن يكونوا من محارمها فلا بأس اهـ

Wanita mengeraskan suara jika shalatnya shalat yang jahr, namun bila bersama laki-laki (bukan mahram) maka tidak dikeraskan, kecuali shalat bersama mahramnya, tidak apa-apa. (Al Mughni, 3/38)

Imam An Nawawi menjelaskan tentang bacaan dalam shalat apakah keras atau lirih:

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَقَالَ أَكْثَرُ أَصْحَابِنَا : إنْ كَانَتْ تُصَلِّي خَالِيَةً أَوْ بِحَضْرَةِ نِسَاءٍ أَوْ رِجَالٍ مَحَارِمَ جَهَرَتْ بِالْقِرَاءَةِ , سَوَاءٌ أَصَلَّتْ بِنِسْوَةٍ أَمْ مُنْفَرِدَةً , وَإِنْ صَلَّتْ بِحَضْرَةِ أَجْنَبِيٍّ أَسَرَّتْ . . . وَهُوَ الْمَذْهَبُ . . .

Ada pun perempuan, mayoritas sahabat kami (Syafi’iyyah) mengatakan jika shalatnya sendiri atau bersama kaum perempuan atau laki-laki yang mahram maka suaranya dikeraskan saat membaca (Al Quran), baik saat shalat dengan kaum wanita atau sendirian. Namun jika ada laki-laki ajnabi (bukan mahram) maka dilirihkan… Inilah pendapat (resmi) madzhab (Syafi’i).

قَالَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ : وَحُكْمُ التَّكْبِيرِ فِي الْجَهْرِ وَالإِسْرَارِ حُكْمُ الْقِرَاءَةِ اهـ

Al Qadhi Abu Thayyib berkata: “Hukum takbir (dlm shalat) dalam hal keras dan lirih, juga sama dengan hukum membaca (Al Quran).”

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/390)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Puasa Bagi Ibu Menyusui

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum ustadz izin bertanya, bagaimana hukum ibu menyusui berpuasa di bulan ramadhan? apakah ibu menyusui jika hanya alasan tidak kuat / kelelahan /lemas / ASI tidak keluar kalau ikut berpuasa saat ramadhan boleh tidak puasa? jadi mengqadha nya dilain hari? jazakallahu khayran ustadz atas jawabannya nanti 🙏🏻 (+62 857-1066-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Puasa bagi Ibu menyusui ada dua keadaan:

1. Jika dia tetap sehat, yakin kuat, dan tidak ada kekhawatiran atas dirinya dan bayinya, maka hendaknya dia tetap berpuasa sebagaimana yang lainnya, sebab kondisinya yang serupa dengan orang normal.

2. Jika dia tidak kuat, khwatir atas kesehatan dirinya, atau ASI-nya menjadi tidak lancar dan rusak, sehingga berdampak negatif bagi bayinya maka hendaknya dia berbuka, tidak puasa, dan makruh jika dia memaksakan diri puasa jika sampai membahayakan dirinya.

Imam Al Mardawi berkata:

يُكْرَهُ لَهَا الصَّوْمُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ . . . وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ : إنْ خَافَتْ حَامِلٌ وَمُرْضِعٌ عَلَى حَمْلٍ وَوَلَدٍ , حَالَ الرَّضَاعِ لَمْ يَحِلَّ الصَّوْمُ , وَإن لَمْ تَخَفْ لَمْ يَحِلَّ الْفِطْرُ

Makruh baginya berpuasa jika kondisinya seperti itu … Ibnu ‘Aqil mengatakan: “Jika seorang wanita hamil dan menyusui khawatir atas kehamilan dan anaknya, khwatir atas kondisi susuannya, maka dia tidak halal berpuasa. Jika tidak khawatir, maka tidak halal berbuka.”

(Al Inshaf, 7/382)

Hal ini sejalan dengan firman-Nya:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalam hadits juga disebutkan:

َ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ أَوْ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separuh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.

(HR. At Tirmidzi no. 715. Beliau mengatakan: hasan)

Imam Al Jashash mengatakan:

فَالْعِبَادَاتُ إِنَّمَا أُمِرَ بِفِعْلِهَا مَشْرُوطَةً بِنَفْيِ الْعُسْرِ وَالْمَشَقَّةِ الْخَارِجَةِ عَنِ الْمُعْتَادِ، وَمِنْ هُنَا أُبِيحَ الإِْفْطَارُ فِي حَالَةِ السَّفَرِ وَالْحَامِل وَالْمَرِيضِ وَالْمُرْضِعِ وَكُل مَنْ خَشِيَ ضَرَرَ الصَّوْمِ عَلَى نَفْسِهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يُفْطِرَ، لأَِنَّ فِي تَرْكِ الإِْفْطَارِ عُسْرًا، وَقَدْ نَفَى اللَّهُ عَنْ نَفْسِهِ إِرَادَةَ الْعُسْرِ

Ibadah-ibadah yang diperintahkan untuk dilaksanakan disyaratkan dgn ketiadaan kesulitan dan kepayahan yang keluar dari kebiasaan. Dari sinilah dibolehkannya berbuka dalam keadaan safar, hamil, sakit, dan menyusui, dan semua orang yang khawatir munculnya bahaya atas dirinya jika dia puasa, maka dia wajib berbuka. Sebab, jika dia tidak berbuka akan mengalami kesulitan, dan Allah Ta’ala telah meniadakan pada diriNya kehendak untuk menyulitkan. (Ahkamul Quran, 1/161)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Sombong dan Obatnya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Ini penyakit hati yang sangat berbahaya. Kadang juga dinamakan tinggi hati, yaitu penyakit hati berupa sikap merasa lebih pintar, lebih kaya, lebih tahu, lebih hebat, dan sebagainya dibanding orang lain, sehingga merendahkan dan meremehkan orang lain, serta menolak masukan, pendapat, ceramah, atau apa saja dari selain dirinya.

Al Kibr (sombong) didefinisikan oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagaimana dialog berikut:

لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر قال رجل إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسنا ونعله حسنة قال إن الله جميل يحب الجمال الكبر بطر الحق وغمط الناس

“Tidak akan masuk surga orang yang dihatinya ada sombong walau sebesar atom.” Ada seseorang berkata: “Ada seseorang yang suka memakai pakaian yang bagus dan sendal yang bagus.” Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah menyukai yang keindahan, sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim No. 91)

Puncaknya kesombongan manusia, pernah dilakukan Fir’aun ketika berkata:

فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ

Maka Fir’aun berkata: “Akulah tuhanmu yang paling tinggi”. (QS. An-Nazi’at: 24)

Akhir hidup orang-orang sombong selalu mengenaskan, mereka binasa tidak berdaya, apa yang mereka miliki baik uang, tentara, jabatan, kekuatan, tidak menyelematkan sama sekali. Mereka tertipu oleh diri sendiri. Maka, ambil-lah pelajaran !

Allah Ta’ala berfirman:

فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ

Maka Allah mengazabnya dengan azab di akhirat dan azab di dunia. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang takut (kepada Tuhannya). (QS. An Nazi’at: 25-26)

Solusi terhadap kesombongan adalah sering-sering ingat dari apa kita berasal, dan ke mana kita akan berakhir. Semua manusia berasal dari air yang hina. Diperut kita terdapat kotoran yang hina. Kita pun akan mati menjadi bangkai yang busuk. Apa yang perlu disombongkan?

Wallahu a’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Menghadiahi Patung Kepada Non Muslim

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika patung tersebut utuh, dari kepala sampai kaki, maka itu termasuk yang diharamkan dalam Islam. Tidak sepatutnya di rumah seorang muslim terdapat patung-patung makhluk bernyawa baik manusia dan hewan.

Hal ini berdasarkan hadits-hasits berikut:

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله

Manusia paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai makhluk Allah.

(HR. Bukhari no. 5954)

Hadits lainnya:

(أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya”

(HR. At. Tirmidzi no. 2806, katanya: hasan)

Lalu, apakah boleh dihadiahkan saja ke orang kafir? Pendapat yang lebih kuat adalah tidak boleh. Sebab, keharamannya juga berlaku bagi mereka. Imam An Nawawi menjelaskan tentang hukum sutera bagi orang kafir:

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع فيحرم عليهم الحرير كما يحرم على المسلمين

Pendapat yg shahih yang dianut oleh para peneliti dan mayoritas ulama bahwa orang kafir termasuk objek dari hukum furu’ syariat. Maka, haram bagi mereka sutera sebagaimana haram bagi kaum muslimin.

(Syarh Shahih Muslim, 14/39)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top