◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamualaikum ustadz mau tanya lgi apa hukum takbir intiqol..? (Sahrir)
✒️❕JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..
Takbir dalam shalat ada dua:
1. Takbiratul Ihram. Ini diawal shalat sebagai pembuka, statusnya adalah wajib dan rukun shalat. Tanpanya maka shalat tidak sah. Disebut Takbiratul ihram karena menjadi awal diharamkannya semua aktivitas selain shalat.
Imam Al Qurthubi menjelaskan:
وأنها فرضٌ وركنٌ من أركان الصلاة، وهو الصَّوابُ، وعليه الجمهورُ، وكلُّ مَن خالف ذلك فمحجوجٌ بالسنَّة
Sesungguhnya takbiratul ihram adalah wajib dan rukun di antara rukun shalat. Inilah yang benar yang dijadikan pegangan oleh mayoritas ulama. Siapa pun yang menyelisihi hal ini maka dia telah melawan sunnah. (Tafsir Al Qurthubi, 1/175)
Dalilnya adalah:
مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم
Kuncinya Shalat adalah bersuci, pengharamnya adalah takbir, dan penghalalannya adalah salam.
(HR. Abu Daud, Ahmad, Al Hakim, kata Al Hakim: sanadnya Shahih)
Juga hadits:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
Jika engkau hendak shalat maka takbirlah, lalu bacalah yang mudah bagimu dari Al Quran… (HR. Muttafaq ‘Alaih)
2. Takbir Intiqal, yaitu takbir perpindahan antar gerakan atau posisi saat shalat.
Takbir Intiqal adalah sunnah menurut mayoritas Fuqaha, khususnya Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Ada pun Hanabilah (Imam Ahmad dan pengikutnya) mengatakan wajib.
Imam Ibnu Qudamah memaparkan sbb:
والمشهور عن أحمد أن تكبير الخفض والرفع ، وتسبيح الركوع والسجود ، وقول ” سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد ” ، وقول ” رب اغفر لي ” بين السجدتين ، والتشهد الأول – واجب ، وهو قول إسحاق وداود
وعن أحمد أنه غير واجب ، وهو قول أكثر الفقهاء ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يُعَلِّمهُ المسيء في صلاته
Yg masyhur dari Imam Ahmad, bahwa takbir saat turun (ruku’) dan naik (bangun i’tidal), bertasbih saat ruku’ dan sujud, bacaan sami’allahu liman hamidah, bacaan di antara dua sujud (rabbighfirli dst), bacaan saat tasyahud adalah wajib. Ini juga pendapat Ishaq dan Daud (azh Zhahiri).
Dari Ahmad bahwa itu tidak wajib, dan ini adalah pendapat MAYORITAS ahli fiqih, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengajarkannya pada saat ada kasus org yang salah shalatnya.
(Al Mughni, jilid. 1, hal. 298)
Lebih baik tetap melakukan takbir Intiqal dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dr perbedaan pendapat), dan itu afdhal (lebih utama), terlepas dari apa pun hukumnya.
Demikian. Wallahu A’lam
✍ Farid Nu’man Hasan