Bukan Sekedar Waqaf Uangnya

  Masalah waqaf dengan uang pernah saya bahas sekitar tiga tahun lalu.

Silakan baca: Waqaf Uang dan Bolehkah Waqaf Dikelola Untuk mendapatkan Uang?

Mayoritas ulama menyatakan TIDAK SAH, sebab karakter waqaf itu adalah harta yang tetap wujud dan manfaatnya. Sehingga waqaf uang dan makanan tidak boleh, karena lenyap dan manfaatnya tidak langgeng.

Kecuali menurut Hanafiyah generasi awal, Al Auza’i, dan Imam Malik. Mereka membolehkan waqaf dengan makanan

(Lihat Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid. 6, hal. 53, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid. 8, hal. 126)

Bisa saja panitia waqaf menerima uang, lalu diubah menjadi barang yang langgeng untuk membeli tanah dan itulah yang diwaqafkan atas nama pewaqaf, dan penuhi rukun-rukunnya (waqif, mauquf, mauquf ‘alaih, dan ikrar), maka sah.

Tapi, masalahnya bukan sekedar fiqih waqaf. Ini lebih pada rasa keadilan.

Dana umat waqaf Islam dibidik, tapi Kenapa mereka tidak memangkas gaji para pejabat yang jumlahnya ribuan seantero negeri? Berikanlah contoh.

Dahulu Imam an Nawawi menolak kebijakan Raja Zahir, yang meminta tanda tangan para ulama agar setuju memungut dana umat buat biaya jihad, sementara pihak raja dan istana tidak mencontohkan memberikan dana itu, padahal seandainya kekayaan istana dikumpulkan buat biaya jihad itu sudah cukup tanpa harus meminta ke rakyat yang sudah susah.

Akhirnya Imam an Nawawi diusir Raja Zahir ke Nawa, akibat sikap tegasnya itu. Para ulama yang terlanjur setuju menandatangani akhirnya menyadari kebenaran Imam an Nawawi, mereka pun mengikuti jejak Imam an Nawawi dengan mencabut tanda tangannya. Raja Zahir merayu agar Imam an Nawawi mau kembali, tapi Beliau menolak, tidak akan kembali selama Zahir masih hidup, akhirnya satu bulan kemudian Raja Zahir pun wafat.

Selain itu, kenapa selalu dana umat Islam. Kemana dana umat-umat lainnya?

Orang-orang model begini sering mengatakan lahirnya negeri ini bukan hanya jasa satu agama (Islam), seolah perjuangan dan jihad umat Islam adalah ranting berguguran saja.. tapi giliran negara kolaps, mereka minta-minta uang, restu, dan sumbangsih umat Islam.

Wajar jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkan dengan doa yang begitu pedas:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.

“Ya Allah, siapa saja yang memimpin/mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka SUSAHKANLAH DIA”.

(HR. Muslim no. 1828)

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

✍ Farid Nu’man Hasan

Qadha Qurban

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wrwb…Ustadz izin bertanya, apabila seseorang itu berqurban untuk melakukan Qodho’ atas qurban2 yg tahun sebelumnya yg dia lewati tidak berqurban…sebagaimana ada qodho atas sholat yg terlewat…apakah ada aturan secara syariat? mohon pencerahannya ustadz…jazakallah


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh..

Bismillahirrahmanirrahim..

Mengqadha qurban yang sunnah tidak ada, tapi jika itu qurban wajib seperti nazar, maka wajib qadha:

” من لم يضح حتى فات الوقت ، فإن كان تطوعا لم يضح , بل قد فاتت التضحية هذه السنة , وإن كان منذورا لزمه أن يضحي ويقضي الواجب كالأداء

Siapa yang tidak berqurban sampai lewat waktunya, jika itu qurban sunnah yang dia tidak lakukan maka dia telah terlewat qurban tahun ini, jika itu qurban nazar maka wajib dia berqurban, dan dia meng-qadha yang wajib sebagaimana ibadah yang dilakukan pada waktunya.

(Al Mausu’ah, 34/46)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Transplantasi Rambut

 PERTANYAAN:

Assalmualaikum ustadz ijin bertanya, apa hukum transplasi/menumbuhkan rambut dalam islam??
Mohon penjelasannya ustadz
Jazakallahukhairan katsiran


 JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Transplantasi Rambut (Ziro’atusy Sya’r), adalah hal baru, dan menurut mayoritas ulama saat ini adalah boleh. Itu bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala, bukan termasuk menyambung rambut yang terlarang, tapi masuk kategori Izalatul ‘Aib (menghilangkan aib). Para ulama yang menyatakan boleh seperti fatwa Al Azhar di Darul Ifta Al Mishriyah.

Darul-Ifta (Lembaga Fatwa Mesir) menjelaskan bahwa transplantasi rambut diperbolehkan secara syar’i jika bersifat permanen, yakni rambut yang ditanam dapat tumbuh dan menetap seperti rambut alami, dan hal tersebut tidak dianggap sebagai penipuan atau kecurangan.

Adapun jika transplantasi tersebut bersifat sementara dan rambut akan rontok setelah beberapa waktu, maka hukumnya sama seperti penggunaan wig (rambut palsu) yang terlarang.

Ini juga difatwakan oleh para ulama Arab Saudi seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, dan Lajnah Daimah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Menyentuh Najis Apakah Batal Wudhu?

 PERTANYAAN:

Ustadz kalo kita nginjek tau tikus apakah wudhu kita batal? (+62 857-8141-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Tidak, menyentuh najis bukan pembatal wudhu. Tapi wajib, membersihkannya karena itu najis dan dapat menghalangi sahnya shalat.. Jadi, cukup dibersihkan sebersih-bersihnya..

Syaikh Abdullah Al Faqih:

وأما لمس النجاسة: فإنه ليس من نواقض الوضوء، كما بينا ذلك في الفتوى رقم: 115116، فإذا مس المتوضئ نجاسة وجبت عليه إزالتها ولم يجب عليه إعادة الوضوء

Menyentuh najis bukanlah pembatal wudhu sebagaimana penjelasan dalam fatwa no. 115116, jika orang yg berwudhu menyentuh najis maka wajib baginya menghilangkan najis itu tapi tidak wajib mengulangi wudhunya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, no. 137795)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid:

نواقض الوضوء معروفة ، وهي مذكورة في جواب السؤال (14321) ، وليس منها لمس النجاسة
ولكن . . من مس نجاسة فإنه لا يجوز له أن يصلي حتى يغسلها

Pembatal wudhu itu sudah dikenal, telah disebutkan dalam fatwa no. 14321, dan menyentuh najis tidak termasuk di dalamnya. Tapi bagi yang menyentuh najis tidak boleh shalat sampai dia mencucinya dulu.

(Al Islam Su’aal wal Jawaab no. 12801)

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top