Adakah Khilafah Palsu di Akhir Zaman?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ust.. Adakah penjelasan mengenai akan munculnya khilafah palsu di akhir zaman ?


Jawaban Mengenai Khilafah Palsu

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Tidak, di akhir zaman justru yang muncul adalah khilafah di atas manhaj kenabian lagi. Haditsnya terkenal..

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

Dari An Nu’man bin Basyir ia berkata, “Kami pernah duduk-duduk di dalam Masjid bersama Rasulullah ﷺ. kemudian Basyir menahan pembacaan haditsnya. Kemudian datanglah Abu Tsa’labah Al Khusyani dan berkata, “Wahai Basyir bin Sa’d, apakah kamu hafal hadits Rasulullah ﷺ berkenaan dengan Umara` (para pemimpin)?” kemudian Hudzaifah berkata, “Aku hafal Khotbah beliau.” Maka Abu Tsa’labah pun duduk, kemudian Hudzaifah berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Akan berlangsung nubuwwah (kenabian) di tengah-tengah kalian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya (berakhir) bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya. Kemudian berlangsung kekhilafahan menurut sistim kenabian selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya Kemudian berlangsung kerajaan yang bengis selama kurun waktu tertentu yang Allah kehendaki lalu Dia mengangkatnya bila Dia menghendaki untuk mengakhirinya …… Dst

(HR. Ahmad no. 17680)

Baca juga: Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, Tahayul?

Namun secara implisit memang ada hadits yang menyebut adanya para pejabat palsu, pengkhianat yang diberikan amanah..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»

“Akan datang ke pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan, saat itu pendusta dibenarkan, orang yang benar justru didustakan, pengkhianat diberikan amanah, orang yang dipercaya justru dikhianati, dan Ar-Ruwaibidhah berbicara.” Ditanyakan: “Apakah Ar-Ruwaibidhah?” Beliau bersabda: “Seorang laki-laki yang bodoh (Ar Rajul At Taafih) tetapi sok mengurusi urusan orang banyak.” (HR. Ibnu Majah No. 4036. Ahmad No. 7912.  Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad No. 7912. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fathul Bari, 13/84)

Juga adanya nabi palsu..

وَحَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ قَرِيبٌ مِنْ ثَلَاثِينَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللَّهِ

Sampai diutusnya Dajjal-dajjal pembohong yang jumlahnya mendekati tiga puluhan, semuanya mengklaim sebagai Rasul utusan Allah.(HR. Bukhari no. 7121)

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Apakah Shalat Syuruq Sama dengan Shalat Dhuha?

▫▪▪▪▪▪▪▪▫

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz Afwan izin bertanya smoga Ustadz dlm keadaan sehat…ana mau tny shalat syuruq/isroq, Sholat syuruq itu sebagian blng katany sm dhn sholat dhuha d awal waktu,ada yg bilang jg syruq ya syuruq duha ya duha
Yg mau ana tny kan
# klo mmng syuruq sm dgn Duha untuk niatny sndri berati
Usholi sunatal duha atau isroq?


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Shalat Syuruq Adalah Shalat Dhuha?

Shalat Isyraq (syuruq), apakah shalat sunnah tersendiri ataukah shalat dhuha juga yang diawal waktu, memang diperdebatkan para ulama.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

الإشراق: صلاة الضحى

Isyraq itu shalat dhuha. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, 3/79)

Lalu, dalam kitab para ulama:

أَنَّ صَلاَةَ الضُّحَى وَصَلاَةَ الإْشْرَاقِ وَاحِدَةٌ إِذْ كُلُّهُمْ ذَكَرُوا وَقْتَهَا مِنْ بَعْدِ الطُّلُوعِ إِلَى الزَّوَال وَلَمْ يَفْصِلُوا بَيْنَهُمَا . وَقِيل : إِنَّ صَلاَةَ الإِْشْرَاقِ غَيْرُ صَلاَةِ الضُّحَى ، وَعَلَيْهِ فَوَقْتُ صَلاَةِ الإْشْرَاقِ بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ ، عِنْدَ زَوَال وَقْتِ الْكَرَاهَةِ

Bahwasanya Shalat Dhuha dan Shalat Isyraq/Syuruq adalah sama, semua mengatakan bahwa waktunya adalah setelah terbitnya matahari sampai tergelincirnya, kedua shalat ini tidak terpisahkan.  Ada juga yang mengatakan: sesungguhnya shalat isyraq bukanlah shalat dhuha,  waktu pelaksanaannya adalah setelah terbitnya matahari  ketika tergelincirnya waktu dibencinya  shalat. (Tuhfatul Muhtaj, 2/131, Al Qalyubi wal ‘Amirah, 1/412, Awjaza Al Masalik Ila Muwaththa Malik, 3/124,Ihya ‘Ulumuddin, 1/203)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri  mengutip dari Ath Thibiy, dia  berkata:

أي ثم صلى بعد أن ترتفع الشمس قدر رمح حتى يخرج وقت الكراهة، وهذه الصلاة تسمى صلاة الإشراق، وهي أول صلاة الضحى. انتهى

Kemudian dia shalat setelah meningginya matahari setinggi tombak,  sampai keluar waktu dimakruhkan shalat, shalat ini dinamakan shalat isyraq, yaitu awal dari shalat Dhuha.

(Tuhfah Al Ahwadzi,  3/158)

Baca juga: Shalat Awwabin; Shalat Dhuha atau Shalat Ba’da Maghrib?

Dalam madzhab resmi Syafi’iyah, ada perbedaan pendapat, keduanya diklaim sebagai mu’tamad (pendapat resmi). Yg satu mengatakan Shalat Isyraq/Syuruq adalah bukan Shalat Dhuha, yang lain mengatakan Shalat Isyraq dan Dhuha sama saja.

Imam Syihabuddin Ar Ramli mengatakan:

الْمُعْتَمَدُ أَنَّ صَلَاةَ الْإِشْرَاقِ غَيْرُ الضحى

Pendapat yang resmi (dalam madzhab Syafi’i) bahwa shalat Isyraq adalah BUKAN shalat Dhuha. (Nihayatul Muhtaj, 2/116-117)

Sementara Syaikh Bakri ad Dimyathi mengatakan:

(قوله: قال ابن عباس: صلاة الإشراق صلاة الضحى) هو المعتمد. وقيل غيرها

Perkataannya: berkata Ibnu Abbas: Shalat Isyraq/Syuruq adalah Shalat Dhuha. Inilah pendapat resmi. Ada juga yang mengatakan selain itu. (I’anatuth Thalibin, 1/293)

Sebenarnya, baik dinilai sama dengan Dhuha atau bukan, tugas kita adalah melaksanakannya. Niat di hati sebagai Dhuha atau Isyraq juga benar.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Upah Untuk Imam

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz Farid izin bertanya apa hukum seorang imam masjid mendapatkan upah?

Soalnya dikitab attibiyan imam Nawawi gak boleh. Apa masih ada pendapat ulama yang lain membolehkan. Soalnya saya pengurus mushala. Setiap ramadhan memberikan upah untuk imam masjid.


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bolehkah Imam Mendapat Upah?

Jika upahnya dari makmum setelah shalat, ini yang tidak boleh ..

Jika digaji oleh DKM berasal dari uang kas, itu dibolehkan. Sebab kas masjid untuk kemakmuran masjid, dan adanya imam rawatib adalah bagian dari kemakmuran masjid.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فلا يجوز للشخص أن يأخذ أجرة على إمامته للناس في الصلاة، أو قراءته للقرآن، إلا إذا أعطي من بيت مال المسلمين، أو كان فقيراً محتاجاً وأخذ لذلك، وإن استعف فهو خيرٌ له. هذا ما ذهب إليه الأئمة الأربعة: أبو حنيفة ومالك والشافعي وأحمد.

Tidak boleh bagi seseorang memgambil upah atas keimamannya kepada orang-orang dalam shalat, atau membaca Al Qur’an. Kecuali diambil dari Baitul maal kaum muslimin, atau dia orang yg membutuhkan, atau dia fakir, dia boleh ambil itu, namun jika dia ‘iffah itu lebih baik baginya. Inilah pendapat imam empat madzhab: Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy, dan Ahmad. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 6575)

Syaikh mengatakan:

وأما أخذ الرَّزق من بيت المال على الإمامة فإن هذا لا بأس به ، لأن بيت المال يُصرف في مصالح المسلمين ، ومن مصالح المسلمين إمامتهم في مساجدهم

Ada pun mengambil pencaharian dari Baitul maal kaum muslimin atas imam maka itu tidak apa-apa, karena Baitul Maal memang dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan di antara maslahat kaum muslimin adalah adanya imam di masjid-masjid mereka … (As Su’aal ‘alal Haatif, kaset 173)

Kesimpulan:

-TIDAK BOLEH, jika upah itu diberikan oleh para makmum setelah shalatnya

– BOLEH, jika upah itu dari harta baitul maal karena baitul maal memang untuk kepentingan kaum muslimin termasuk para imam di masjid-masjid mereka. Ini pendapat 4 mazhab. Baitul Maal, di masa kini bisa direpresentasikan oleh uang kas masjid yang merupakan dana untuk maslahat masjid (operasional, perawatan, gaji marbot dan imam, dana kegiatan)

Wallahu A’lam

Baca juga: Mengambil Upah Dari Meruqyah, Mengajar Al Quran, dan Semisalnya, Bolehkah?


Pertanyaan

Assalamu’alaikum
Izin menyampaikan pertanyaan dari teman ustadz;
Ada pengurus masjid yg membuat jadwal imam sholat, untuk 1 Minggu bergantian, untuk itu pengurus masjid memberikan semacam “penyemangat” (kalo ga boleh disebut upah) yg tujuannya supaya para imam sholat tsb bisa datang ke masjid, pertanyaan nya bagaimana hukumnya atas uang penyemangat tadi dan salah kah sikap dkm tsb?
Sebagai catatan uang tsb oleh imam sholat ada yg diambil ada jg yg tidak

Mohon maaf terimakasih


Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bolehkah Upah Untuk Imam?

Diupah karena semata-mata shalatnya tidaklah boleh. Sebab, itu merusak keikhlasan dan nilai shalatnya. Karena shalat memang sudah kewajiban bagi setiap muslim.

Tapi jika diupah karena keahliannya menjadi imam shalat dan itu membawa maslahat bagi orang banyak, itu tidak apa-apa. Dia boleh mengambilnya, atau menolaknya, bebas saja. Dengan syarat upah tersebut dari dana masjid, karena dana masjid memang untuk kemaslahatan jamaah. Bukan dari patungan para makmum yang shalat bersamanya.

Dahulu kehidupan para imam masjid juga digaji oleh khalifah, bahkan sampai sekarang di beberapa negeri muslim, yang diambil dari baitul maal.

Dalam Ar Raudhul Murbi’, tertulis:

وقد أجرى السلف أرزاقهم من بيت المال من المؤذنين والأئمة، والقضاة، والعمال، وغيرهم

Telah berlangsung di masa salaf bahwa mereka diberikan harta dari baitul maal yaitu untuk para muazin, para imam shalat, hakim, pegawai, dan selain mereka. (Ar Raudh Al Murbi’, 1/434)

Demikian. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Tinggal Serumah dengan Non Mahram

Apa hukumnya tinggal serumah dengan non mahram? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!


Pertanyaan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana tinggal bareng sama bukan muhrim satu rumah? Contoh, fulanah dan suaminya juga anak2 ada yg perempuan 7thn, 2thn dan laki2 5thn tinggal bareng sama yg bukan muhrim? Sudah terikat kontrak antara suami dan penghuni lainnya sedangkan istri dan anak2 baru akan ikut dengan suami setelah lama menjalani LDM.


Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Serumah dengan Non Mahram

Tinggal serumah antara seseorang atau beberapa orang dengan orang lain (atau beberapa orang) yang bukan mahramnya, tentu terlarang. Sebab, berpotensi khalwat dan ikhtilat. Sedangkan Islam agama yang sangat menutup semua pintu fitnah dan bahaya.

Semata-mata berkumpul, sebenarnya hal yang mubah, seperti manusia berkumpul di sekolah, di rumah sakit, dan tentunya mereka bukan mahram. Tapi, jika itu terjadinya di ruang terbatas dan tidak terpisah serta berlangsung lama maka jelas ini sumber fitnah. Maka itu terlarang karena Sad adz Dzara’i.

Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Al Asyqar Hafizhahullah berkata dalam Al Waadhih:

سد الذرائع : هو منع الأمر المباح الذى يتواصل به الى المحرم، سواء قصد به فاعله الوصول الى المحرم، أو لم يقصد ذلك، فيمنع لئلا يتوصل به إلى المحرم غيره من الناس

Sadd Adz- Dzara’i adalah larangan terhadap perkara yang mubah yang bisa mengantarkan kepada hal yang diharamkan. Sama saja, apakah dia memaksudkan dari perbuatan itu sampai kepada perkara haram atau dia tidak memaksudkannya, maka ini dilarang agar dia dan orang lain tidak sampai kepada hal yang diharamkan. (Syaikh Muhammad Sulaiman Abdullah Asyqar, Al Waadhih fi Ushul Al Fiqh, Hal. 159)

Wallahu A’lam.

Baca juga: Hukum Ngobrol dengan Non Mahram

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top