Biaya Operasional Qurban

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaykum wr wb. izin bertanya ustadz, dalam kepanitiaan idul adha, apakah boleh panitia memungut uang dari pequrban ( biasanya ditambahkan dengan ongkos potong hewan ) untuk keperluan konsumsi panitia atau mengambil sebagian dari hewan qurban untuk keperluan konsumsi panitia.

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Biaya operasional pelaksanaan qurban boleh saja diambil dari shahibul qurban yang penting jelas dan transparan..

Yang Rasulullah ﷺ larang adalah upah dari hasil potongan hewan ..

dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya (upah) dari kantong kami sendiri.”

(H.R. Muslim no. 1317)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Relawan atau Panitia Memasak dan Mengonsumsi Daging Kurban?

✉️❔PERTANYAAN

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Bismillah,
Ustadz Farid Nukman yg di Rahmati Allah taala, mau bertanya…Tentang qurban

apakah status relawan itu sama dengan panitia qurban (meotong motong daging dn membagikan nya) ?

Bagaimana hukum panitia/relawan memasak daging kurban yang blm dibagikan dimasak untuk dikonsusmsi panitia?

Terimakasih banyak

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya panitia, relawan, itu hanya istilah saja. Semuanya berhak mendapatkan sedekah qurban. Semua umat Islam, karena qurban haqqul jami’, baik kaya, miskin, pemilik qurban, tetangga, kerabat.

Pembagian sudah matang atau mentah adalah pekara yang lapang dan luwes aja. Termasuk untuk panitia. Yang penting pemilik qurban tahu dan mengizinkan hal itu.

Dalam fatwa yang dirilis oleh lembaga fatwa Al Ifta, milik kerajaan Jordania tertulis:

لا مانع من أن توزع هذه اللحوم مطبوخة أو غير مطبوخة ما دام يقصد بها الفقراء، فإن في ذلك تحقيقاً لما يراد من هذه الأضحية

Tidak terlarang bagi yang mendistribusikan daging qurban sudah matang atau mentah, selama maksudnya kepada fuqara, sebab hal itu merupakan realisasi dari makna qurban ini. (https://iftaa.om/fatwa_dis-698-4228.html)

Juga dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah:

والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق. .

Perintah dalam penyalurannya baik dalam keadaan sudah matang atau mentah adalah perkara yang lapang, sebab yang disyariatkan adalah makan darinya, menghadiahkan, dan menyedekahkan. (Fatwa no. 9563)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Penggunaan Lonceng

✉️❔PERTANYAAN

Assalammualaikum ustadz. Mau bertanya, bolehkah menggunakan lonceng yang digoyang-goyangkan untuk menandakan waktu di sekolah?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Suara lonceng dilarang dalam sunnah..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

Lonceng adalah seruling-seruling syetan. (HR. Muslim No. 2114)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الْعِيرَ الَّتِي فِيهَا الْجَرَسُ لَا تَصْحَبُهَا الْمَلَائِكَةُ

Malaikat tidaklah menyertai qafilah yang di dalamnya terdapat lonceng. (HR. Ahmad No. 26770. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih lighairih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 44/355)

Ada pun suara bel dan alarm selain lonceng dibolehkan:

وقد أحدثت في هذا العصر أجراس متنوعة لأغراض مختلفة نافعة، كجرس ساعة المنبه الذي يوقظ من النوم، وجرس الهاتف “التليفون”، وجرس دوائر الحكومة، والدور، ونحو ذلك، فهل يدخل هذا في الأحاديث المذكورة وما في معناها؟ وجوابي: لا، وذلك لأنه لا يشبه الناقوس لا في صوته ولا في صورته. والله أعلم

Pada zaman ini telah ada berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di kantor-kantor pemerintah, asrama, atau lainnya. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk. Wallahu A’lam (Jilbab Mar’ah Muslimah, Hal. 169)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Takbir Zawaid

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum Ustadz. Semoga ustadz dirahmati Allah.

Ijin bertanya mengenai hukum sholat ied, jika pada Rakaat pertama lupa Takbir 7 kali, dan rakaat kedua, lupa hanya 4 kali takbir..

Jazakallah

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu namanya takbir zawaid. Hukum nya sunnah.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والتكبير سنة لا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا. وقال ابن قدامة: ولا أعلم فيه خلافا، ورجح الشوكاني أنه إذا تركه سهوا لا يسجد للسهو

Takbir (zawaid) adalah sunnah, shalat tidaklah batal jika sengaja meninggalkannya atau lupa. Ibnu Qudamah mengatakan: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan dalam hal ini.” Asy Syaukani menguatkan bahwa jika meninggalkannya karena lalai tidak usah sujud sahwi. (Fiqhus Sunnah, 1/320)

Utk kasus yg ditanyakan, dia hanya 4 kali takbir di rakaat kedua, sama sekali tidak masalah.

Imam Badruddin Al ‘Aini mengatakan bahwa ada 19 pendapat tentang kombinasi jumlah takbir zawaid saat shalat hari raya. Ada yang menyebut 7 dan 5, 3 dan 3, 5 dan 4, dan lain-lain, sampai ada 19 pendapat.

Menurut Imam Al ‘Aini perbedaan ini kemungkinan disebabkan perbuatan Nabi ﷺ juga berbeda dalam kondisi yang berbeda, lalu setiap sahabat Nabi meriwayatkannya dari Nabi, kemudian para tabi’in meriwayatkannya dari para sahabat. (Al Binayah, 2/867)

Kenapa begitu banyak pendapat dlm masalah ini? Imam Ahmad berkata: “Tidak ada satu pun hadits yang shahih dalam masalah ini.” (Khulashah Al Badr Al Munir, 1/235)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top