Shalat Sunnah Saat Khutbah

▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Jika ada yang mengatakan pendapat menjawab adzan hukum Sunnah sedangkan mendengarkan khutbah Jum’at adalah wajib, jika menunggu adzan selesai kita baru sholat Sunnah dan Khotib naik. Maka lebih baik langsung sholat Sunnah karena lebih baik mendahulukan yang wajib dari pada yang Sunnah

Apakah tepat pendapat ini Ustadz Farid ?


 JAWABAN

Orang yang shalat sunah pun masih bisa dengar khutbah, dan tidak terlarang shalat sunnah saat khutbah berlangsung. Justru Rasulullah ﷺ yang mengizinkan..

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ

Datang seorang laki-laki dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jumat. Beliau bersabda: “Wahai fulan, apakah engkau sudah shalat?” orang itu menjawab: “Tidak (belum).” Beliau bersabda: “Bangunlah dan shalatlah dua rakaat.”

(HR. Bukhari No. 930, dan Muslim No. 875)

Wajib mendengar khutbah bukan berarti wajib diam 100% .. masih boleh shalat sunnah saat khutbah berlangsung, shalawat, dan menjawab salam .. dalil-dalilnya banyak, yang terlarang adalah mengucapkan hal yang melalaikan.

Imam Al Bujairimiy Rahimahullah mengatakan:

ووجب رد السلام، وسن تشميت العاطس ورفع الصوت بالصلاة على النبي – صلى الله عليه وسلم – عند قراءة الخطيب {إن الله وملائكته يصلون على النبي} [الأحزاب: ٥٦]

Wajib menjawab salam, sunah mendoakan orang bersin, dan meninggikan suara bershalawat kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam disaat khatib membaca: Innallaha wa malaaikatahu yushalluuna ‘alan nabiy

(Hasyiyah Al Bujairimiy ‘alal Khathib, 2/202)

Syaikh Abdurrahman Ba’alawiy Rahimahullah mengatakan:

ينبغى لسامع الصلاة علي النبي أو الترضي عن الصحابة حال الخطبة أن يصلي على النبي و يترضى عنهم فهو افضل من الانصات

Seyogyanya seorang yang mendengar khutbah dia shalawat kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam dan taradhi (mengucapkan Radhiallahu ‘Anhum), kepada para sahabat. Itu lebih utama dibanding diam.

(Bughyah Al Mustarsyidin, Hal. 137)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

وفرض على كل من حضر الجمعة – سمع الخطبة أو لم يسمع – أن لا يتكلم مدة خطبة الإمام بشيء ألبتة، إلا التسليم إن دخل حينئذ، ورد السلام على من سلم ممن دخل حينئذ، وحمد الله تعالى إن عطس، وتشميت العاطس إن حمد الله، والرد على المشمت، والصلاة على النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا أمر الخطيب بالصلاة عليه، والتأمين على دعائه

Wajib bagi yang menghadiri shalat Jumat baik bagi yang mendengar khutbah atau tidak kedengaran, untuk tidak berbicara sepanjang khutbah berlangsung, kecuali mengucapkan salam bagi yang baru masuk, menjawab salam orang tersebut, mengucapkan hamdalah bagi yang bersin, tasymit (yarhamukallah) untuk orang yang bersin tersebut, bershalawat kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Sallam ketika khatib memerintahkan itu, dan mengaminkan doa khatib.

(Al Muhalla, 3/269)

Baca juga: Khutbah Jum’at Memegang Tongkat

Wallahu A’lam


▫▪▫▪▫▪▫▪

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh Ustadz Farid, izin bertanya, ketika sholat Jum’at kita datang pas adzan, lebih utama menunggu adzan selesai atau langsung sholat Sunnah ?

Jazakallah Khair (+62 852-2518-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dua-duanya sama-sama memiliki keutamaan, saya sendiri lebih memilih dengarkan azan; sehingga dapat 3 keutamaan:

1. Dengar azan dan menjawabnya
2. Shalat sunah
3. Mendengarkan khutbah pun masih sempat

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

F.A.Q Bulan Rajab

1. Apa arti Rajab?

Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu (mengagungkan), sebagaimana dikatakan Al Ashma’i, Al Mufadhdhal, dan Al Farra’. (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif, Hal. 117. Mawqi’ Ruh Al Islam)

2. Apa keistimewaan bulan Rajab?

Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram (Asyhurul hurum), yang sangat di muliakan dalam tradisi Arab dan Islam di masa lalu.

Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu. (Q.s. At-Taubah: 36)

Dirinci di dalam hadits:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab yang mulia yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

3. Kenapa dinamakan bulan haram?

Paling tidak ada dua alasan bulan-bulan tsb dinamakan bulan haram, yaitu:

Satu. Diharamkannya perang di empat bulan tsb

Allah ﷻ berfirman:

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar… (QS. Al Baqarah: 217)

Namun, menurut Imam Ibnu Jarir dan Imam Ibnu Rajab bahwa menurut mayoritas ulama larangan ini hanya berlaku saat masa pra Islam dan awal Islam, namun sudah mansukh (dihapus) dengan turunnya ayat:

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً

Perangilah kaum musyrikin semuanya seperti mereka memenangimu semuanya (QS. At Taubah: 36)

Kedua. Dosa haramnya berbuat zalim lebih besar lagi bobotnya

Pada dasarnya berbuat zalim diharamkan di bulan apa pun, namun di bulan haram keharamannnya lebih besar lagi. Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.. (QS. At Taubah: 36)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

أي: في هذه الأشهر المحرمة؛ لأنه آكد وأبلغ في الإثم من غيرها، كما أن المعاصي في البلد الحرام تضاعف

Yaitu (janganlah berbuat zalim) di bulan-bulan haram ini, karena hal itu lebih ditekankan lagi larangannya dan lebih berat dosanya dibanding selainnya, sebagaimana maksiat-maksiat di lakukan di tanah haram juga berlipat-lipat dosanya. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 4/148)

Zalim di sini seperti zalim kepada diri sendiri, yakni maksiat, zalim kepada makhluk yakni lisan dan tangan yang menyakiti, serta zalim kepada Allah Ta’la, yakni syirik dan malas ibadah.

4. Apakah yang paling sering Rasulullah ﷺ lakukan di bulan Rajab?

Yang paling sering Rasulullah ﷺ lakukan adalah berpuasa. Dari Utsman bin Hakim Al Anshari, beliau berkata:

سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubeir tentang shaum pada bulan Rajab, saat itu kami sedang berada pada bulan RAJAB, Beliau menjawab: “Aku mendengar Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata: Dahulu Rasulullah ﷺ  BERPUASA (pada bulan Rajab) sampai-sampai kami mengatakan Beliau tidak pernah meninggalkannya, dan Beliau pernah meninggalkannya sampai kami mengatakan dia tidak pernah berpuasa (Rajab). (HR. Muslim No. 1157)

Oleh karena itu, jumhur ulama – tiga madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i)- menyunnahkannya (mandub), sementara kalangan Hanabilah (Hambaliyah) memakruhkannya.
(Lihat  Al Fiqhu ‘alal Madzaahib Al Arba’ah, 1/895)

Banyak ulama yang mengatakan shaum Rajab adalah sunnah, baik dengan istilah mustahab (disukai) dan mandub (dianjurkan), seperti : Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, 4/621), Imam Ibnu Hajar Al Haitami (Fatawa Ibni Hajar, 1/4), dan lainnya.

5. Bagaimana cara puasanya?

Puasa seperti biasa, menahan makan, minum, jima’, dan semua hal yang dapat membatalkan dan merusak puasa sejak terbitnya fajar sampai tenggelam matahari. Tidak ada tanggal spesifik, bebas kapan saja, baik sejak awal, pertengahan, atau akhirnya. Baik puasa yang ada sunah secara khusus seperti ayyamul bidh atau Senin-kamis, atau hari-hari lainnya.

6. Apakah ada informasi valid tentang fadhilah khusus puasa dan shalat malam di bulan Rajab? Baik pahala, ini, dan itu?

Tidak ada, semua hadits yang menceritakan keutamaan puasa dan shalat malam di bulan Rajab dinyatakan lemah bahkan palsu oleh para imam pakar hadits.

Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah, mengatakan:

قال ابن حجر : لم يرد في فضله، ولا في صيامه، ولا في صيام شئ منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة منه، حديث صحيح يصلح للحجة

“Tidak ada hadits yang menyebutkan keutamaannya, tidak pula keutamaan puasanya, tidak ada puasa khusus pada Rajab, tidak juga shalat malam secara khusus, dan hadits shahih lebih utama dijadikan hujjah (dalil).” (Dikutip oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, 1/453)

Imam Ibnu Hajar juga berkata dalam Kitab Tabyinul ‘Ajab, sebagaimana dikutip oleh Imam Abdul Hay Al Luknawi:

أما الأحاديث الواردة في فضل رجب أو صيامه أو صيام شيء منه فهي على قسمين ضعيفة وموضوعة

“Adapun hadits-hadits yang ada tentang keutamaan Rajab atau puasanya atau sedikit puasa pada bulan Rajab, terdiri atas dua bagian; yaitu dhaif (lemah) dan maudhu’ (palsu).” (Al Atsar Al Marfu’ah fil Akhbar Al Maudhu’ah, hal. 59)

Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah, berkata:

وأما الصيام فلم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا عن أصحابه

Ada pun puasa, tidak ada yang shahih sedikit pun tentang keutamaan puasa Rajab dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam dan tidak pula dari sahabat-sahabatnya. (Al Latha-if Al Ma’arif, Hal. 228)

Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:

بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كذب

“Bahkan Umumnya hadits-hadits tentang keutamaan Rajab adalah dusta.” (Faidhul Qadir, 4/24)

Imam Muhammad bin Manshur As Sam’ani Rahimahullah, mengatakan:

لم يرد في استحباب صوم رجب على الخصوص سنة ثابتة، والأحاديث التي تروى فيه واهية لا يفرح بها عالم

Tidak ada riwayat dalam sunah yang tsabit (kuat) tentang anjuran puasa Rajab secara khusus, dan hadits-hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah lemah dan tidak cukup membahagiakan para ulama. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 4/331)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah , Beliau berkata:

وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ، فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا، وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِي الْفَضَائِلِ، بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ

Ada pun mengkhususkan puasa Rajab, maka semua hadits-haditsnya adalah dhaif bahkan palsu, para ulama tidak berpegang sedikit pun terhadapnya, dan itu bukanlah termasuk dhaifnya riwayat tentang masalah keutamaan (fadhaail), bahkan umumnya adalah palsu lagi dusta … (Al Fatawa Al Kubra, 2/478, Majmu Fatawa, 25/290)

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah, berkata:

كل حديث في ذكر صيام رجب وصلاة بعض الليالي فيه فهو كذب مفترى

Semua hadits yang menyebutkan tentang puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam-malamnya adalah dusta. (Al Manar Al Muniif, Hal. 96)

7. Adakah contoh Hadits-hadits yang dimaksud?

Sebagai contoh saja sebagai berikut:

“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa Rajab satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.” (Status hadits: batil. Imam Ibnul Jauzi mengatakan: tidak shahih. Imam Adz Dzahabi mengatakan: batil. Lihat Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad, Asnal Mathalib, Hal. 86)

“Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). Lihat Syaikh Khalid bin Sa’ifan, Ma Yatanaaqaluhu Al ‘Awwam mimma Huwa Mansuub li Khairil Anam, Hal. 14)

“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif (lemah). Imam Al Munawi mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: dhaif jiddan – sangat lemah. Lihat Faidhul Qadir, 4/24)

“Dinamakan Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba) bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). Lihat Imam As Suyuthi, Al Jami’ Ash Shaghir No. 4718)

Dan masih banyak lainnya.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Mau Ikut Pesta Malam Tahun Baruan Karena Tidak Enak dengan Keluarga

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz, afwan, saya mau bertanya. Di keluarga saya pada malam taun baru sering ada acara bakar bakar, dan saya bersama suami juga anak saya tidak pernah ikut tapi saya suka tidak enak menolak ajakan keluarga, apakah boleh saya ikutan hanya sekedar menghargai ajakan dan untuk makan bersama saja, agar mempererat tapi silaturahmi?


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Apa yang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya yaitu tidak ikut-ikutan, sudah benar dan jangan tergoda dan jangan kalah mental. Apalagi jika ternyata sikap tidak ikut-ikutan tidak memunculkan bahaya sama sekali di tengah keluarga. Pihak keluarga tidak menuduh, tidak memaksa ikut, dan terbukti hubungan tetap baik setelah itu dari tahun ke tahun. Seorang muslim mesti bergaul tapi tetap harus punya value (nilai) yang berbeda dibanding lainnya, tidak larut. Istilah para aktivis Islam yakhtalithun walakin yatamayyazun (bergaul tapi tetap istimewa).

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah, dan janganlah ikuti jalan-jalan lain yang akan memecahkan kalian dari jalan-Nya, demikianlah di wasiatkan kepada kalian agar kalian bertaqwa. (QS. Al An’am: 153)

Rasulullah ﷺ juga memberikan nasihat:

لَا تَكُونُوا إِمَّعَةً تَقُولُونَ: إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَحْسَنَّا، وَإِنْ ظَلَمُوا ظَلَمْنَا، وَلَكِنْ وَطِّنُوا أَنْفُسَكُمْ، إِنْ أَحْسَنَ النَّاسُ أَنْ تُحْسِنُوا، وَإِنْ أَسَاءُوا فَلَا تَظْلِمُوا

“Janganlah kalian menjadi orang yang tidak memiliki pendirian (ima’ah) yang berkata, ‘Jika orang-orang berbuat baik, kami pun berbuat baik, dan jika mereka berbuat zalim, kami pun berbuat zalim.’ Tetapi, teguhkanlah diri kalian; jika orang-orang berbuat baik, kalian juga berbuat baik, dan jika mereka berbuat jahat, maka janganlah ikut kalian berbuat zalim.” (HR. Tirmidzi, no. 2007, hadits hasan)

Salah satu karamah seorang mukmin adalah istiqamah, yaitu tegak lurus di atas kebenaran walau seorg diri. Sebagaimana nasihat para ulama:

اعظم الكرامة لزوم الاستقامة

Karamah yang paling besar adalah tetap komitmen pada istiqamah

Kecuali, jika kondisinya ada ancaman baik ancaman jiwa, harta, dan lainnya, dan tidak mampu mencegah, menghindar, atau melawannya. Maka silahkan ikuti dan itu kondisi dimaafkan.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada kita semua.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya?

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
Mau tanya ustadz. Apakah ada hadisnya tentang mayit diazab karena tangisan keluarganya ?
Ustadz bagaimana kita menyikapi apabila kita rindu dengan orang tua kita yang telah wafat, dengan sendirinya air mata kita mengalir sambil mendoakannya, apakah perbuatan tersebut termasuk terlarang dan orang tua kita diazab dialam kubur disebabkan oleh tangisan anaknya di dunia ?

(AS, 08525630xxxx)


Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Semata-mata menangis, menitikkan air mata tidak apa-apa, yang terlarang adalah niyahah (meratap) seperti teriak-teriak, seolah menyesali kematiannya, dan tidak menerima takdir. Itulah yang membuat mayit tersiksa. Ada pun makna “tersiksa” para ulama berbeda pendapat, tapi mereka sepakat bukan bermakna disiksa sebagaimana disiksanya orang kafir. Sebagian ulama mengatakan “disiksa” dalam arti susah, berat, terganggu krn ratapan keluarganya. Inilah yang dikatakan Imam Abu Ja’far ath Thabari, Al Qadhi ‘Iyadh, Imam Ibnu Taimiyah, dan segolongan ulama lainnya. Hal ini karena orang yang wafat masih bisa merasa.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَأَجْمَعُوا كُلّهمْ عَلَى اِخْتِلَاف مَذَاهِبهمْ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْبُكَاءِ هُنَا الْبُكَاء بِصَوْتٍ وَنِيَاحَة لَا مُجَرَّد دَمْع الْعَيْن

Seluruh ulama telah Ijma’ (sepakat), berdasarkan mazhab bereka yang berbeda, bahwa maksud menangis di sini adalah tangisan dengan suara dan niyahah, bukan semata-mata menitikkan air mata.

(Syarh Shahih Muslim, Jilid 6, hal. 229)

Imam asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

أُرَخِّصُ فِي الْبُكَاءِ عَلَى الْمَيِّتِ بِلَا نَدْبٍ وَلَا نِيَاحَةٍ لِمَا فِي النِّيَاحَةِ مِنْ تَجْدِيدِ الْحُزْنِ وَمَنْعِ الصَّبْرِ وَعَظِيمِ الْإِثْمِ

Diberikan rukhshah (keringanan) menangisi mayit, selama tidak melukai diri dan tidak meratap, karena meratap itu memperbarui kesedihan, menolak kesabaran, dan dosa besar. (Imam Ibnu Abdil Bar, al Istidzkar, jilid. 3, hal. 72. Lihat juga at Tamhid, jilid. 17, hal. 729)

Imam Ibnu Habib Rahimahullah berkata:

لَا بَأْسَ بِالْبُكَاءِ قَبْلَ الْمَوْتِ وَبَعْدَهُ مَا لَمْ يُرْفَعْ بِهِ الصَّوْتُ وَيَكُونُ مَعَهُ كَلَامٌ مَكْرُوهٌ

Tidak apa-apa menangis sebelum kematian mayit atau sesudahnya, selama tidak meninggikan suara dan dicampur dengan kata-kata yang makruh.

(Imam Abul Walid al Baji, al Muntaqa Syarh al Muwaththa’, jilid. 2, hal. 25)

Jadi, sekedar menangis, tanpa niyahah, ini tidak masalah alias dibolehkan. Sebab, menangis dan tertawa adalah hal yang manusiawi.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّهُ هُوَ أَضْحَكَ وَأَبْكَى

Sesungguhnya Dialah yang membuat tertawa dan menangis. (QS. An najm: 43)

Dalam hadits Anas bin Malik, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah ﷺ pun menangis saat wafat putranya yang bernama Ibrahim.

Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

Kemudian setelah itu pada kesempatan yang lain kami mengunjunginya sedangkan Ibrahim telah meninggal. Hal ini menyebabkan kedua mata Rasulullah ﷺ berlinang air mata. Lalu berkatalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu’anhu kepada beliau, “Mengapa Anda menangis, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Wahai Ibnu ‘Auf, sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang).” Beliau lalu melanjutkan dengan kalimat yang lain dan bersabda, “Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim pastilah bersedih.”

(HR. Bukhari no. 1303)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top