Ragu Terhadap Halal/Haram Suatu Makanan

Makanan yang dijual di luar sering kali tidak tertera status kehalalannya. Lalu bagaimana bila kita ragu terhadap halal atau haram atas sebuah makanan? Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah ini!


Pertanyaan

Assalamualaikum Ustad

Kalau kita tidak tahu apakah penjual makanan memakai kuas bulu babi atau bukan, apakah makanannya masih halal? Saya kihat menjualnya muslimah, tapi saya tidak yakin akan kehati2an beliau

Jzkllh ustad


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah …

Ragu Atas Halal/Haram Suatu Makanan

Ambil sikap berdasarkan keyakinan, bukan dugaan tanpa bukti. Jika belum ada bukti kuat itu kuas bulu babi, masih dugaan/sangkaan, maka silahkan tetap memakai atau memakannya, baca bismillah lalu makanlah.

Tentu akan menyulitkan diri sendiri jika saat kita berinteraksi diliputi berbagai dugaan; beli ayam di Nasi Padang atau Warteg khawatir motongnya tidak syar’i, beli Mie Ayam khawatir pakai minyak babi. Masih bagus jika dugaannya benar, tapi jika salah tentu jadi fitnah kepada sesama muslim..

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.”

Baca juga: Ragu-Ragu Makan Ayam Goreng di Warteg

Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.” (HR. Bukhari No. 1952)

Beda kasus jika kita tinggal di daerah minoritas muslim yang makanan halal tidak mudah, sembelihan halal juga tidak mudah, maka di daerah seperti ini maka harus super hati-hati.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Ikhlas Berarti Tak Boleh Berharap Pahala dan Surga?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.. Ustadz semoga Allah senantiasa menjaga antum dan keluarga. aamiin. terkait ibadah lillahi ta’ala Apakah Ikhlas Berarti Tidak Boleh Mengharap Pahala dan Surga? adakah tingkatan2 dalam ikhlas..? mohon pencerahannya. Jazakallah khairan.


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Antara Ikhlas, Pahala dan Surga

Beribadah karena berharap, surga, takut neraka, atau fadhilah-fadhilah dibalik ibadah tersebut, tidaklah bertentangan dengan ikhlas berharap ridha Allah Ta’ala. Sebab, ridha dan surga Allah gabungkan dalam surat Al Fajr:

ٰٓاَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَىِٕنَّةُ ۙ (٢٧) ارْجِعِيْٓ اِلٰى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ۚ (٢٨) فَادْخُلِيْ فِيْ عِبٰدِيْ ۙ (٢٩) وَادْخُلِيْ جَنَّتِيْ (٣٠)

Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai. Lalu, masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku. (Q.s. Al-Fajr: 27-30)

Dalam Musnad Imam Asy Syafi’i disebutkan bahwa doa yang paling banyak dibaca Rasulullah ﷺ saat haji adalah doa meminta ridha, surga, dan berlindung dari api neraka.

Di antara doa kaum salaf ketika Ramadhan adalah juga meminta ridha, surga dan berlindung dari neraka.. Allahumma inni as’aluka ridhaka wal jannah wa a’udzubika minan naar

Karena orang yang masuk surga pastilah orang yang diridhai-Nya dan orang yang diridhai-Nya pastilah surga.

Wallahu A’lam.

Baca juga: Ikhlas Adalah…

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Rasulullah Juga Teladan Bagi Muslimah

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Ustadz izin bertanya Apakah seorang wanita mencontoh rasulullah atau bagaimana?


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah …

Ya, Rasulullah ﷺ adalah teladan bagi muslim dan muslimah ..

Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. (QS. Al Ahzab: 21)

Al Qurthubi mengatakan:

فَيُقْتَدَى بِهِ فِي جَمِيعِ أَفْعَالِهِ وَيُتَعَزَّى بِهِ فِي جَمِيعِ أَحْوَالِهِ

Dia diikuti di semua perbuatannya dan menjadi penghibur/penguat dalam semua keadaannya. (Tafsir Al Qurthubi, 14/155)

Ada pun dalam hal-hal yang lahiriyah (penampilan) tentu muslimah harus mengikuti aturan Rasulullah ﷺ juga tapi bukan mengikuti penampilan lahiriahnya Rasulullah ﷺ, karena Rasulullah ﷺ adalah laki-laki, sedangkan muslimah terlarang mengikuti tampilan laki-laki.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menyembelih Ayam Hanya Putus Satu Saluran

Pertanyaan

saya sembelih ayam sendiri, hanya 1 saluran saja yang terpotong. sudah 20 jam ayamnya masih hidup, apa yang harus saya lakukan sesuai syariah ? (Burhan-Bogor)


Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Ada empat saluran pada leher hewan yaitu:

– Hulqum (trakea), saluran pernapasan
– Mari’ (esofagus), saluran makanan
– Wadajan, dua saluran darah

Saat penyembelihan, empat saluran ini harus terputus semua agar hasilnya sempurna; hewan cepat mati, minim rasa sakit, dan daging lebih bersih.

Namun sebagian ulama mengatakan seandainya yang terputus hanya tiga, misal wadajan (dua saluran darah) dan mari’, atau wadajan dan hulqum, atau satu saluran darah, hulqum, dan mari’, maka itu sudah sah. Itu minimal.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَيَجِبُ قَطْعُ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ، وَالْأَفْضَلُ قَطْعُ الْوَدَجَيْنِ مَعَهُمَا

“Wajib memotong trakea (الحلقوم), esofagus (المريء), dan salah satu dari dua urat nadi (أحد الودجين). Yang lebih utama adalah memotong kedua urat nadi bersama keduanya.” (Al-Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, , 9/79)

Imam Al Buhuti mengatakan:

وَلَا يَحِلُّ إلَّا بِقَطْعِ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَأَحَدِ الْوَدَجَيْنِ، وَيُسْتَحَبُّ قَطْعُ الْوَدَجَيْنِ مَعًا

“Tidak halal (penyembelihan) kecuali dengan memotong trakea (الحلقوم), esofagus (المريء), dan salah satu dari dua urat nadi (أحد الودجين). Dianjurkan untuk memotong kedua urat nadi sekaligus.” (Kasyaf al-Qina’, 6/206)

Bahkan sebagian ulama Hanabilah mengatakan seandainya yang terputus dua saluran pun tetap sah. Tertulis dalam Asy Syarh Al Mumti’ :

قطْع الأربعة، هذا هو الأكمل، فإن قطع واحدًا لم يُجزئه، وإن قطع اثنين الحلقوم، والمريء أجزأ على ما ذهب إليه الفقهاء والحنابلة -رحمهم الله- قالوا: يُجزئ إذا قطع الحلقوم والمريء، وإن لم يقطع الودجين ولا واحدًا

Memutuskan empat saluran adalah yang paling ideal, jika hanya satu yang terputus maka tidak sah, jika hanya dua saluran yaitu hulqum dan mari’ maka itu sah menurut Fuqaha Hanabilah, mereka mengatakan: “Terputusnya hulqum dan mari’ sudah cukup walau dua saluran darah atau salah satunya tidak terputus.” (Asy Syarhul Mumti’, jilid. 1, hal. 117)

Untuk kasus yang ditanyakan bahwa baru terputus satu saluran, maka:

– Jika ayam tersebut sudah mati, maka statusnya adalah bangkai.

– Jika ayam itu masih hidup, maka hendaknya disempurnakan penyembelihannya agar terputus secara sempurna saluran lainnya, sehingga dia tetap halal secara syariat.

Demikian. Wallahu A’lam

✍Farid Nu’man Hasan

scroll to top