Mengangkat Tangan Ketika Berdoa Bagi Khatib Jumat

Apa hukumnya bagi khatib untuk mengangkat tangan saat berdo’a ketika sedang khutbah Jum’at? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini!


عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

“Dari Hushain dari ‘Umarah bin Ru’aibah (beliau adalah salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pent) ia berkata bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Lalu ia (‘Umarah) berkata: “Semoga Allah memburukkan kedua tangan ini, sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat berdoa dalam khutbahnya) tidak lebih dari mengisyaratkan dengan jari telunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim No 874)

Komentar ulama:

✔ Kata Imam An Nawawi:

– Sunahnya ketika khutbah adalah tidak angkat kedua tangan, ini adalah pendapat Malik, Syafi’iyah, dll

– Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan dari sebagian salaf dan sebagian Malikiyah boleh mengangkat kedua tangan. Alasannya Nabi pernah khutbah Jumat mengangkat kedua tangan juga saat itu beliau doa minta hujan. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  6/162)

✔Imam Ali Al Qari mengatakan maksud raafi’an yadaih artinya mengangkat kedua tangan ketika ceramah/’indat takallam. (Mirqah Al Mafatih, 3/1049), bukan ketika berdoa.

✔ Sementara Ath Thayyibiy  mengatakan maksud hadits di atas bukan berdoa ketika khutbah tapi angkat kedua tangan ketika khutbah untuk menarik perhatian pendengar supaya dengar. (‘Aunul Ma’bud, 3/319)

✔Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri mngatakan: makruh mengangkat kedua tangan dalam doa khutbah jumat atau untuk mnarik prhatian pendengar. Yang boleh adalah dengan jari telunjuk, baik doa maupun menarik perhatian. (Mir’ah Al Mafatih, 4/511)

Notes:

– Haditsnya sama tapi para ulama beda pahamnya: ada yang memakruhkan khatib berdoa ketika khutbah dengan mengangkat kedua tangan, ada membolehkan, bahkan ada yang bilang hadits tersebut bukan sedang membicarakan doa, tapi mengangkat tangan ketika khutbah berlangsung. So, masalah ini begitu luas dan mesti luwes.

Baca juga: Khatib Banyak Bergerak Tangannya Saat Khutbah

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Transaksi Jual Beli Saat Khutbah Jum’at

Pertanyaan

1: Maaf ustadz mau bertanya. Ada kah dalil yg mengharamkan jual beli di hari Jumat terutama saat Khotib sedang khutbah Jum’at?

2: Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya seorang laki laki kan tidak boleh transaksi ketika sholat jumat,seumpama sudah terjadi transaksi pada waktu sholat Jumat hukum barangnya haram atau bagaimana ustadz?


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jual Beli Saat Khutbah Jum’at

Hal itu diperselisihkan para ulama. Sebagian mengatakan jual belinya SAH tapi aktivitas tersebut makruh bagkan haram. Sebagian lain mengatakan jual belinya TIDAK SAH.

Syaikh Wahbah az Zuhaili menjelaskan:

وهل البيع إذا وقع وقت النداء صحيح، أو باطل يفسخ؟ قال الحنفية: البيع صحيح مكروه تحريما؛ لأن الأمر بترك البيع ليس لعين البيع، بل لترك استماع الخطبة، ويقرب من قولهم قول الشافعية: البيع صحيح حرام. وقال المالكية: إنه من البيوع الفاسدة، ويفسخ على المشهور، وكذلك قال الحنابلة: لا يصح هذا البيع

Apakah jual beli yang terjadi pada saat panggilan (azan Jumat) itu sah, atau batil dan dapat dibatalkan?

Para pengikut Hanafi berpendapat bahwa jual beli itu sah tetapi makruh tahrim (makruh mendekati haram) karena perintah untuk meninggalkan jual beli bukanlah untuk menjauhi objek jual beli itu sendiri, melainkan untuk meninggalkan mendengarkan khutbah.

Pendapat tersebut mendekati pernyataan para pengikut Syafi’i: jual beli itu sah tetapi haram.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, jual beli tersebut termasuk dalam kategori jual beli yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut pendapat yang terkenal.

Begitu juga menurut para pengikut Hanbali: jual beli ini tidak sah. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu)

Wallahu A’lam.

Baca juga: Hukum Transaksi Di Masjid Secara Online

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Perempuan Bepergian ke Hutan

Pertanyaan

Assalammu’alaikum ust Farid yang In Syaa Allah dicintai Allah Krn Ilmunya… Afwan jiddan ganggu ust

Ust, apa fiqih nya seorang perempuan sbg peneliti bekerja satu team dari instansi pemerintah dimana jumlah perempuan dalam team tsb hanya 2 orang dan selebihnya 8 orang adalah laki2 masuk ke dalam hutan lindung yg jarang sekali dimasuki manusia selama 5 hari ??

Mohon pencerahannya ust , jazakallah khaiiran


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Idealnya adalah ditemani mahramnya atau suaminya. Sebagaimana yang diperintahkan dalam hadits. Tapi jika kondisinya tidak memungkinkan, akhirnya ditemani oleh wanita lain yang terpercaya atau sekumpulan laki-laki yang bisa dipercaya, maka ini diperdebatkan ulama, namun menurut mayoritas ulama adalah boleh. Adanya suami atau mahram adalah untuk keamanan dan perlindungan. Keamanan dan perlindungan itu bisa diraih dengan adanya para wanita atau laki-laki yang terpercaya..

Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:

ونقله الكرابيسي عن الشافعي في حجة التطوع, وقاله بعض أصحابه فيه وفي كل سفر غير واجب, كزيارة وتجارة

Al Karabisi menukil bahwa Imam Asy Syafi’iy membolehkan pula (wanita pergi tanpa mahram) dalam haji tathawwu’ (sunah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini juga dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang.

(Imam Ibnu Muflih, Al Furu’, 5/245)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

وفي قول نقله الكرابيسي وصححه في المهذب تسافر وحدها إذا كان الطريق امنا وهذا كله في الواجب من حج أو عمرة وأغرب القفال فطرده في الأسفار كلها

Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan –dan dishahihkan dalam Al Muhadzdzab- bahwa perjalanan sendirian seorang wanita bisa dilakukan selama jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman. Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan wajib seperti haji atau umrah, maka sudah sewajarnya jika hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN .

(Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/76)

Namun demikian, bersama adanya mahram tentu lebih baik dan tenang.

Wallahu A’lam


Pertanyaan

Afwan ust ada pertanyaan susulan dari teman .

Klo jenis perjalanan seperti Umroh, Haji, dinas keluar kota, perjalanan ke negara muslim, naik pesawat maka sudah dapat dipastikan lokasi tsb Ramai dgn umumnya manusia. Tp bagaimana dgn hutan apalagi jenis lindung, yg sudah banyak diketahui :

✓ Sepi
✓ Bahaya binatang
✓ Jauh sekali dari kehadiran umumnya manusia Krn bukan fasilitas biasa.

Ini pun di perparah pergi dgn anak perempuan atau istri dalam tim penelitian yg terdiri atas 12 orang semua bukan mahram apalagi kenal sewajarnya saja dgn terdiri 2 perempuan 10 laki.

Gimana menurut ust memandang ini ??


 JAWABAN

Sama.. Yang jadi pertimbangan aman atau tidak. Jika dengan orang-orang tersebut aman dan terjaga, silahkan. Jika tidak aman, ya jangan.

✍ Farid Nu’man Hasan

Pengertian Amil, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust. Farid Nu’man, izin ada pertanyaan titipan

1. Yang dimaksud Amil, Riqab, Gharim itu apa?
2. Beda nya Fissbilillah dengan Ibnu Sabil apa?

Jazakallahu Khairan Ustadz


 JAWABAN

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

– Amil zakat adalah petugas pemungut dan yang mendistribusikannya ditunjuk oleh negara dan sehari-harinya memang mengurus zakat. Adapun pemungut zakat dan penyalur zakat yang ada di masjid-masjid secara dadakan saat akhir Ramadhan dan dibubarkan setelah selesai Ramadhan, itu bukan amil zakat tapi panitia zakat.

– Riqab artinya pembebasan budak, salah satu asnaf zakat, yang mana zakat maal boleh untuk membeli budak lalu membebaskannya

– Gharim, artinya orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya, hutang yang dimaksud adalah hutang kebutuhan pokok dan dasar. Bukan hutang cicilan rumah cicilan mobil sebab itu bukan hutang, itu kekayaan.

– Fisabilillah adalah menurut mayoritas ulama itu para Mujahidin tempur di medan perang sementara Sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, al-Qafal, Ar Rozi, Al Qardhawi, dan lain-lain, mengatakan bahwa fisabilillah maknanya semua macam kebaikan untuk syiar Islam dan perjuangannya tidak terbatas para Mujahidin tempur.

– Sedangkan Ibnu Sabil adalah seseorang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top