Kredit Tiket Termasuk Riba?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..izin bertanya ustadz..hukum kredit tiket pesawat apakah termasuk riba .?
Maaf sebelumnya…soalnya ada sebagian orang mengatakan kredit tiket pesawat itu bukan kredit barang .tapi itu jatuhnya hutang uang ..itu gimna ustadz..? afwan


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Tiket itu sil’ah, barang, sebagai alat bukti jaminan atas jaminan atas sebuah jasa layanan. Ini dianggap dua hal terpisah. Intrinsik mungkin tidak mahal hanya kertas tapi nilai ekstrinsiknya yang mahal.

Oleh karena itu menurut Syaikh Abdullah Al Faqih tidak apa-apa jual beli tiket secara tunda bayar dengan adanya tambahan. Itu bukan riba, karena ini jual beli jasa, bukan jasa peminjaman uang.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 156761)

WallahuA’lam

 Farid Nu’man Hasan

Qadha Salat Id

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum waroh matullahi wabarokatuh..
ustdz Farid , izin bertanya, apakah diperbolehkan untuk meng-Qodho sholat hari Ied (fitri dan adha) jikalau pada waktu tersebut, ada orang yg ndak bisa ikut berjamaah shoat ied tersebut?
Jazakallah khoiron ustadz (+62 812-877x-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Shalat id boleh diqadha, dan itu pernah dilakukan oleh Anas bin Malik dan keluarganya di saat mereka terhalang mengikutinya..

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

صلاة العيدين فرض كفاية ؛ إذا قام بها من يكفي سقط الإثم عن الباقين ، …. ومن فاتته وأحب قضاءها استحب له ذلك ، فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها ، وبهذا قال الإمام مالك والشافعي وأحمد والنخعي وغيرهم من أهل العلم

Shalat id itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah melakukan maka gugur dosa bagi lainnya…., siapa yang tidak melaksanakannya dan dia suka untuk mengqadhanya maka sunnah baginya untuk melakukannya. Maka hendaknya dia shalat dengan cara seprti shalat id tanpa khutbah setelahnya. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, Ahmad, An Nakha’i, dan ulama lainnya.

(Al Islam su’aal Wa Jawaab no. 27026)

Demikian. Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Benarkah Kisah Rasulullah Menahan Darahnya Agar Tak Jatuh ke Tanah?

 PERTANYAAN:

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz, mau bertanya, mohon informasinya apakah kisah dibawah ini benar?
Syukron. Jazaakallaahu khairaa.
_________

Dalam sebuah kisah, diceritakan bahwa Rasulullahﷺ pernah terluka. Gigi geraham beliau patah, bibir bawahnya sobek, dahi dan keningnya yang mulia juga bercucuran darah.

Namun, di tengah hal itu, Rasulullah malah tak henti menadahi tetesan darah itu dan mengusapkan ke dadanya agar jangan menetes ke tanah meski dalam keadaan genting sekalipun.

Setelah perang mereda, seorang sahabat memberanikan diri bertanya perihal perilaku beliau tersebut. Kenapa dalam keadaan semacam itu Rasulullah malah menadahi tetesan darah kemudian mengusapkannya ke dada.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab dengan penuh lemah lembut, “Aku mendengar apa yang tidak kalian dengar”.

Malaikat penjaga gunung berkata, “kalau ada setetes darahku menyentuh bumi, maka Allah akan menurunkan adzab dari langit kepada mereka yang memerangiku”.

Mendengar jawaban itu para Sahabat kembali bertanya, “Mengapa engkau tidak mendoakan para musuh Allah itu supaya celaka?”⠀

Rasulullah kembali menjawab, “Sungguh aku tidak diutus untuk melaknat, tetapi berdakwah dan menyebarkan rahmat kepada semesta alam”.
“Ya Raab berilah hidayah kepada mereka, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”

Begitulah akhlak yang ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meski dalam keadaan terluka karena musuh, tetapi Rasulullah tetap menunjukkan kasih sayang kepada manusia.

(+62 811-993x-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Kisah tentang gigi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam patah, dahinya berdarah, dst.. Terjadi di perang Uhud, benar adanya, ada dalam Shahih Muslim, dan lainnya, dari jalur Anas bin Malik..

Tapi untuk kisah lanjutannya, bahwa darah itu ditahan agar tidak jatuh ke tanah.. dst.. tidak diketahui sumbernya dari mana..

Jika ada BC, tidak disebutkan sumber penukilannya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan validitasnya lebih baik diabaikan..

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

Merayakan Lebaran Dua Hari di Dua Kampung Berbeda

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Ustadz izin bertanya, apa hukumnya merayakan idul adha seperti ini ustadz:
Ex : 1 hari di kampung A…1 hari di kampung B..jadi 2 hari perayaan idul Adha..

Jadi mana bagusnya ustadz?


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Melewati hari raya di mana saja boleh. Tapi jika shalatnya yang diulang-ulang, itu masalahnya..

Tidak boleh seseorang mengulang shalatnya, kecuali:

– Shalat sebelumnya tidak sah
– atau Untuk menemani orang lain agar mendapatkan pahala jamaah, dan pihak yang menemani dihitung sedekah/sunnah

Keduanya pun dilakukan pada waktu saat itu juga atau berdekatan. Ini tidak masalah.

Ada pun yang sudah shalat Id, lalu keesokannya shalat Id lagi, maka ini tidak memiliki dasar dan tidak konsisten. Sebab, Rasulullah, para sahabat, menyontohkan shalat id di satu tanggal saja.

Maka, tidak perlu seseorg menjadi mudzabdzab (tidak punya pendirian). Silahkan ambil yang diyakini, dan jangan inkari yang lain.

Wallahu A’lam

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top