Menjawab Salam Non Muslim

📨 PERTANYAAN:

Ustadz…kl non muslim mengucap salam….bagaimana hukumnya menjawab salamnya Ustadz?

📬 JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah ..

Para ulama telah berselisih tentang kebolehan menjawab salam dari non muslim, pihak yang membolehkan pun juga berselisih tentang bagaimana lafaz jawabannya.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي رَدِّ السَّلَامِ عَلَى الْكُفَّارِ وَابْتِدَائِهِمْ بِهِ فَمَذْهَبُنَا تَحْرِيمُ ابْتِدَائِهِمْ بِهِ وَوُجُوبُ رَدِّهِ عَلَيْهِمْ بِأَنْ يَقُولَ وَعَلَيْكُمْ أَوْ عَلَيْكُمْ فَقَطْ

Para ulama berselisih pendapat tentang menjawab salam kepada kaum kafir dan memulai salam kepada mereka. Madzhab kami mengharamkan memulai salam kepada meraka, sedangkan menjawab salam mereka adalah wajib, yaitu dengan jawaban: “Wa ‘Alaikum” atau “Alaikum” saja. (Al Minhaj, 14/145)

Katanya lagi:

وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنَ العلماء لايرد عليهم السلام ورواه بن وَهْبٍ وَأَشْهَبُ عَنْ مَالِكٍ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا يَجُوزُ أَنْ يَقُولَ فِي الرَّدِّ عَلَيْهِمْ وَعَلَيْكُمُ السلام ولكن لايقول وَرَحْمَةُ اللَّهِ

Sekolompok ulama mengatakan tidak boleh menjawab salam mereka. Ini diriwayatkan dari Ibnu Wahb, Asyhab dari Malik. Sebagian sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan boleh menjawab dengan kalimat “Wa ‘Alaikumus Salam” tetapi tanpa “wa Rahmatullah.” (Ibid)

Pendapat yang nampak lebih kuat adalah boleh menjawab salam mereka yaitu dengan “wa ‘alaikum” saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits shalih.

♻ Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

أَنَّ اليَهُودَ أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: السَّامُ عَلَيْكَ، قَالَ: «وَعَلَيْكُمْ» فَقَالَتْ عَائِشَةُ: السَّامُ عَلَيْكُمْ، وَلَعَنَكُمُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْكُمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَهْلًا يَا عَائِشَةُ، عَلَيْكِ بِالرِّفْقِ، وَإِيَّاكِ وَالعُنْفَ، أَوِ الفُحْشَ» قَالَتْ: أَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا قَالُوا؟ قَالَ: «أَوَلَمْ تَسْمَعِي مَا قُلْتُ، رَدَدْتُ عَلَيْهِمْ، فَيُسْتَجَابُ لِي فِيهِمْ، وَلاَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ فِيَّ»

Bahwa kaum Yahudi mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: “Assaamu ‘alaika (Kebinasaan atasmu)”, Nabi menjawab: “Wa ‘Alaikum (Dan atas kalian).” Maka ‘Aisyah berkata: “Kebinasaan atasmu, juga laknat dan kemurkaan Allah atas kalian.” Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Tahan wahai ‘Aisyah, hendaknya kamu lemah lembut, hindari kekerasan atau kekejian.” ‘Aisyah berkata: “Apakah kau tidak mendengar perkataan mereka?” Nabi ﷺ menjawab: “Apakah kamu tidak dengar perkataanku? Aku sudah jawab untuk mereka juga. Maka yang aku katakan dikabulkan atas mereka, yang mereka katakan tidak dikabulkan atasku.” (HR. Al Bukhari No. 6401).

Demikian. Wallahu A’lam

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 9 (Ayat 11)

LARANGAN MERENDAHKAN ORANG LAIN

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. ( QS. Al Hujurat [49]: 11)

Tinjauan Bahasa

يَسْخَر

Merendahkan, menghina

Menurut Imam Al Qurthubi:

وَالسُّخْرِيَةُ الِاسْتِهْزَاءُ

Makna Sukhriyah adalah istihza (menghina)[1]

تَلْمِزُوا

Kalian mencela

تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ

Memangggil dengan panggilan (gelar) buruk

Sabab Nuzul Ayat

نَزَلَتْ فِي عِكْرِمَةِ بْنِ أَبِي جَهْلٌ حِينَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ مُسْلِمًا، وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ إِذَا رَأَوْهُ قَالُوا ابْنَ فِرْعَوْنِ هَذِهِ الْأُمَّةِ. فَشَكَا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ

Ayat ini turun pada Ikrimah bin Abu Jahl saat tiba di Madinah sebagai seoran muslim, adalah kaum muslimin ketika melihatnya berkata,”Dia anak Fir’aun umat ini, kemudian Ikrimah mengadu kepada Rasulullah, lalu turunlah ayat ini.[2]

Sedangkan Ibnu Abbas menyebutkan turunnya ayat ini seperti tercatum dalam tafsirnya:

نزلت هَذِه الْآيَة فى ثَابت ابْن قيس بن شماس حَيْثُ ذكر رجلا من الْأَنْصَار بِسوء ذكر أما كَانَت لَهُ يعير بهَا فِي الْجَاهِلِيَّة فَنَهَاهُ الله عَن ذَلِك

Ayat ini turun pada Tsabit bin Qais bin Syamas, saat seorang lelaki dari kalangan Anshar menyebut buruk dan membuka aib ibunya saat masih jahiliyah. Lalu Allah melarang hal tersebut.[3]

Kandungan Ayat

Ayat ini mengandung pelajaran adab terhadap manusia, baik individu maupun sosial. Larangan Allah bagi kaum muslimin untuk merendahkan dan menghina orang lain. Karena kita tidak tahu kedudukan seseorang di sisi Allah. Boleh jadi orang yang direndahkan dan dihina memiliki kedudukan mulia di sisi Allah, dan ia lebih baik dari pihak yang menghina dan merendahkan. Orang yang gemar merendahkan orang lain, sungguh ia telah terjatuh dalam sifat sombong. Rasulullah Shalallahu Alaihi wasallam bersabda:

وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ، جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمَّادٍ، قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ، عَنْ فُضَيْلٍ الْفُقَيْمِيِّ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin al Mutsanna, dan Muhammad bin Basyar dan Ibrahim bin Dinar, semuanya dari jalur Yahya bin Hammad, berkata Ibnu Mutsanna,”Telah mennceritakan kepadaku Yahya bin Hammad, telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Aban bin Taghlab, dari Fudhail Al Fukaimi, dari Ibrahim An Nakha’i, dari ‘Alqamah, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, bersabda,”Tak akan masuk syurga barangsiapa yang di hatinya ada sebiji kecil dari sombong, lalu seorang laki-laki berkata,” Ya Rasulullah sesungguhnya ada seseorang yang menyukai pakaian dan alas kaki yang bagus.” Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim, No.91)[4]

Dari hadits di atas dapat diketahui, bahwa sifat sombong memiliki dua unsur:

  1. Menolak kebenaran
  2. Merendahkan manusia

Adapun jika seseorang menyukai life style dari pakaian, alas kaki, kendaraan, rumah dan lainnya, selama tidak menyebabkan kesombongan dan akhirnya menolak kebenaran dan merendahkan manusia maka itu bukan sombong.

Imam Ibnu Katsir memaknai “ Ghamtu An Nas” adalah merendahkan dan mengecilkan manusia, karena orang yang dihina boleh jadi memiliki kedudukan mulia disisi Allah dibanding orang yang menghina.[5]

Imam At Thabari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum:

إن الله عمّ بنهيه المؤمنين عن أن يسخر بعضهم من بعض جميع معاني السخرية، فلا يحلّ لمؤمن أن يسخر من مؤمن لا لفقره، ولا لذنب ركبه، ولا لغير ذلك

Menurut At Thabari, larangan ini bersifat umum, tidak boleh bagi kaum mukminin menghina sebagian dengan sebagian lain dalam segala makna, tidak halal bagi seorang mukmin menghina mukmin lainnya karena kemiskinan, dosa, dan lainnya.[6]

(وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ)

janganlah suka mencela dirimu sendiri

Seorang muslim ibarat satu tubuh, jika ia mencela mukmin yang lain berarti ia seperti mencela dirinya sendiri.

Abu Zaid Ats Tsa’alibi menyebutkan:[7]

وتَلْمِزُوا معناه: يطعن بعضُكم على بعض بذكر النقائص ونحوه، وقد يكون اللَّمْزُ بالقول وبالإشارة ونحوه مِمَّا يفهمه آخر، والهَمْزُ لا يكون إلاَّ باللسان، وحكى الثعلبيُّ أَنَّ اللمز ما كان في المشهد، والهَمْزَ ما كان في المغيب

  • Talmizu maknanya adalah melukai sebagian dengan sebagian yang lain dengan menyebut kekurangan-kekurangan dan sejenisnya,
  • Al Lamzu dilakukan dengan ucapan dan isyarat yang dipahami orang lain.
  • Al Hamz tidak dilakukan kecuali dengan lisan,
  • Ats Tsa’alibi menyebutkan bahwa Al Lamz dilakukan saat pihak tersebut hadir terlihat, sedangkan Al Hamz dilakukan saat pihak yang dibicarakan tidak hadir.

Meski beragam pendapat tentang Al Hamz dan Al Lamz mengerucut pada makna perbuatan mencela, mengejek orang lain baik secara langsung, maupun tidak, baik didepan objek maupun dibelakang objek yang dibicarakan.

وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ

“Jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan”

Abu Bakar Al Jazairi menegasakan makna ayat tersebut:[8]

لا يدعو بعضكم بعضا بلقب يكرهه نحو يا فاسق يا جاهل

Janganlah memanggil sebagian kalian kepada sebagian lain, dengan gelar (panggilan) yang ia tidak sukai, seperti ,” Wahai fasiq, Wahai Bodoh”.

Seburuk-buruk panggilan adalah, panggilan yang menuduh seseorang fasik tanpa bukti setelah orang tersebut masuk Islam. Dan jika ia tidak bertaubat dengan perbuatan tersebut diatas maka ia termasuk orang zalim.

Kesimpulan:

  • Ayat ini mengandung adab-adab kepada individu dan kelompok, yaitu larangan sombong, merendahkan, menghina, memanggil dengan panggilan buruk.
  • Berhari-hatilah dalam menilai orang lain, apalagi merendahkannya baik dengan kata-kata atau isyarat panca indera, karena boleh jadi mereka yang direndahkan kedudukannya lebih mulia di sisi Allah, dibanding orang yang merendahkan.

والله أعلام

Fauzan Sugiono


[1] Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, (Kairo: Dal Al Kutub Al Islamiyah,1964) J.16 h. 324

[2] Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, (Kairo: Dal Al Kutub Al Islamiyah,1964) J.16 h. 325

[3] Al Fairuz Abasi, Tanwirul Miqbas Fi Tafsir Ibni Abbas, (Libanon: Dar Kutub Al Ilmiyah) J. 1. H. 436

[4] Imam Muslim bin Hajjaj Abul Hasan al QushairiAn Naisaburi, Shahih Muslim, ( Beirut: Dar Ihya Turats) J. 1 h. 93

[5] Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, (Dar Thaybah Lin Nasyr,1420 H) j. 7 h, 376

[6] At Thabari, Tafsir At Thabari, 22/ 298

[7] Abu Zaid Ats Tsa’alibi, Tafsir Ats Tsa’alibi, Al Jawahir al Hassan Fi Tafsir al Qur’an, (Beirut: Dar Ihya Turats, 1418H) j. 5 h. 272

[8] Jabir Abu Bakar al Jazairi, Aisar Tafasir, (Saudi: Maktabah Al Ulum Wal Hikam, 1424H) 5/127

Serial Tafsir Surat Al-Hujurat

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (Muqaddimah)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.2) (Ayat ke-1)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.3) (Ayat ke-2)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG. 4) (Ayat 3, 4, dan 5)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 5] (Ayat ke-6)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 6] (Ayat ke-7)

Tafsir Surat Al Hujurat bag. 7 (Ayat ke-8 dan 9)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 8 (Ayat ke-10)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 9 (Ayat ke-11)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 10 (Ayat ke-12)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT BAG 11 (Ayat ke-13)

Tafsir Surat Al Hujurat bag. 12 (Ayat ke-14)

Tafsir Surat AL Hujurat Bag. 13 (Ayat ke-15)

TAFSIR AL QUR’AN SURAT AL HUJURAT Ayat 16, 17 dan 18 (BAG. 14 SELESAI)

Pajak Dalam Islam

💢💢💢💢💢💢💢

📌Pendapatan Negara Pada Masa Lalu:

Pada masa dahulu uang belanja negara didapatkan dari:

✔Ghanimah (harta rampasan perang)
✔ Fa’i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
✔Jizyah dari  Kafir Dzimmi
✔ Zakat
✔ Hadiah dari negara sahabat

Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa’i, dan jizyah), maka banyak neger-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, hutang,  dan pajak.

Pajak dibolehkan oleh empat madzhab, yaitu Adh Dharaaib Al ‘Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al Maks (pungli), termasuk juga penulis Indonesia yang pengharaman itu disebarkan dalam BC-BC di grup medsos. Sayangnya hanya menggunakan satu perspektif saja, yaitu pihak yabg mengharamkan, tanpa mengungkap fakta bahwa bahwa justru jumhur ulama membolehkan dgn syarat adil.

Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?

Berikut ini perinciannya ..

📌Benarkah Tidak Ada Kewajiban lain bagi Rakyat terhadap negara selain Zakat?

Hal ini diperselisihkan ulama:

Kelompok pertama,

Pihak yang mengatakan TIDAK ADA, alias kewajiban rakyat kepada pemerintah hanya Zakat. Inilah pendapat Imam Adz Dzahabi, Syaikh Al Albani, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Utsaimin, dan lainnya.

Alasan mereka:

1⃣   Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya ada seorang Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia berkata:

“Tunjukan kepadaku amal yang jika aku kerjakan mengantarkan ke surga.” Rasulullah menjawab: “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan apapun, menegakkan shalat yang wajib, menunaikan wajibnya zakat, dan puasa Ramadhan.” Orang itu berkata, “Demi yang jiwaku ada di tanganNya, aku tidak akan menambahnya.” Ketika orang itu berlalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat laki-laki yang termasuk ahli surga, maka lihatlah orang itu.” (HR. Bukhari, Al Lu’lu’ wal Marjan, Kitab Al Iman, Bab Bayan Al Iman Alladzi yadkhulu bihi al Jannah, No. 8)

Dalam hadits shahih ini sangat jelas, bahwa kewajiban kita terhadap harta hanya satu yaitu zakat.

2⃣  Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma secara marfu’, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ أَذْهَبْتَ عَنْكَ شَرَّهُ

“Jika engkau tunaikan zakat hartamu berarti telah engkau  telah hilangkan keburukannya darimu.”  (HR.  Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1439, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7039, Ibnu Khuzaimah No. 2258, Ibnu ‘Asakir dalam Al Mu’jam No. 1389,  Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 9923)

3⃣  Dari  Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ

“Jika Engkau tunaikan zakat hartamu, maka Engkau telah memenuhi kewajibanmu.” (HR. At Tirmidzi No. 618, Ibnu Majah No. 1788, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3477, Ibnu Hibban No. 3216, Ibnu Khuzaimah No. 2471, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 6/67)

4⃣  Mereka menyamakan pajak dengan maks (pelakunya disebut Al Maakis), yang telah dilaknat oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pelaku maks. (HR. Abu Daud No. 2937, Ahmad No. 17294, Abu Ya’la No. 1756, Ad Darimi No. 1666, Ibnu Khuzaimah No. 2333)

Apa itu  Al Maakis ? Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri berkata:

وهو الذي يأخذ من التجار إذا مروا به مكساً

Dia adalah orang yang mengambil harta (istilah sekarang:pungli) dari para pedagang yang lewat. (Mir’ah Al Mafatih, 4/233)

Disebutkan dalam Mausu’ah Al Buhuts wal Maqalat Al ‘Ilmiyah:

يُحمل صاحب المكس على الموظف العامل الذي يجبي الزكاة فيظلم في عمله، ويتعدى على أرباب الأموال فيأخذ منهم ما ليس من حقه، أو يقل من المال الذي جمعه مما هو حق للفقراء وسائر المستحقين

Pelaku maks adalah  petugas yang mengumpulkan zakat dan menggelapkannya yaitu dengan memungut uang melebihi hak pembayar zakat;  atau dia mengurangi uang yang dikumpulkannya yang semestinya merupakan hak kalangan faqir dan miskin. (Bab Dharaib wa hukmu Tauzhifiha, Hal. 12)

Kelompok kedua

Pihak yang mengatakan ADA kewajiban selain zakat dari rakyat kepada pemerintah, dan faktanya pada zaman Nabi Shalalllahu ‘Alaihi wa Sallam sudah ada kharaj (pajak tanah). Ini adalah pendapat para sahabat nabi, mayoritas ulama, dan merupakan pendapat empat madzhab.

Menurut mereka hadits-hadits yang dijadikan alasan kelompok pertama, seandainya shahih, tidaklah menafikan kewajiban selain zakat. Sebagaimana ditunjukkan oleh dalil lain dan fakta sejarah Islam generasi awal.

Dalil-Dalil Golongan ini:

1⃣ Surat Al Baqarah ayat 177

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al Baqarah (2): 177)

Dalam ayat ini jelas sekali Allah Ta’ala memisahkan  perintah mengeluarkan harta untuk kerabat, anak yatim, miskin, musafir, dan peminta-minta, dengan  perintah mengeluarkan zakat. Artinya ada kewajiban lain terhadap harta kita selain zakat.

2⃣ Hadits Shahih Bukhari tentang hak Unta dan Kuda, yaitu memeras air susunya. Lalu air susunya wajib di sedekahkan sesuka hatinya.

Oleh karenanya Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

وَفَرْضٌ عَلَى كُلِّ ذِي إبِلٍ, وَبَقَرٍ, وَغَنَمٍ أَنْ يَحْلِبَهَا يَوْمَ وِرْدِهَا عَلَى الْمَاءِ, وَيَتَصَدَّقُ مِنْ لَبَنِهَا بِمَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ

Wajib kepada setiap pemilik unta, sapi, dan kambing, untuk memerah susunya, dan menyedekahkan susunya itu menurut kerelaannya. (Al Muhalla, 6/50)

Beliau menambahkan:

وَمَنْ قَالَ: إنَّهُ لاَ حَقَّ فِي الْمَالِ غَيْرُ الزَّكَاةِ فَقَدْ قَالَ: الْبَاطِلَ, وَلاَ بُرْهَانَ عَلَى صِحَّةِ قَوْلِهِ, لاَ مِنْ نَصٍّ، وَلاَ إجْمَاعٍ, وَكُلُّ مَا أَوْجَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الأَمْوَالِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada hak harta selain zakat, maka dia telah mengatakan perkataan yang batil, dan tidak ada bukti kebenaran perkataannya, tidak dari nash, dan tidak pula dari ijma’, dan semua yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada harta adalah wajib. (Ibid)

3⃣ Hadits shahih tentang memuliakan tamu, dengan  memberikan jamuan.

4⃣ Hadits shahih tentang celaan terhadap orang yang enak tidur  padahal tetangganya  kelaparan.

Dan masih banyak lagi yang menunjukkan adanya kewajiban harta selain zakat.

Ini juga menjadi pendapat Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Imam Asy Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan Baitul Maal, atau kebutuhan besar yang mendesak.

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah berkata:

وذهب آخرون منذ عهد الصحابة والتابعين إلى أن في المال حقًا سوى الزكاة
جاء ذلك عن عمر، وعليّ، وأبي ذر، وعائشة، وابن عمر، وأبي هريرة، والحسن بن عليّ، وفاطمة بنت قيس من الصحابة رضي الله عنهم. وصح ذلك عن الشعبي ومجاهد وطاوس وعطاء وغيرهم من التابعين

Ulama lain berpendapat, sejak zaman sahabat dan tabi’in bahwa dalam kekayaan ada hak selain zakat. Demikian itu adalah pendapat Umar, Ali, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Al Hasan bin Ali, Fathimah binti Qais, ini dari golongan sahabat Radhiallahu ‘Anhum. Telah shahih dari Asy Sya’bi, Mujahid, Thawus, ‘Atha, dan selain mereka dari kalangan tabi’in. (Fiqhuz Zakah, 2/428)

Ini juga menjadi pendapat imam 4 madzhab. Syaikh Al Qaradhawi berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم “الضرائب” بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: “الوظائف” أو “الخراج”. وسماها بعض الحنفية: ” النوائب ” -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: “الكلف السلطانية” أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم

Ahli Fiqih Madzhab Empat Membolehkan Pajak Yang Adil

Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakab bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari madzhab-madzhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tdk adil dan menetapkan hukum-hukumnya. Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama “pajak”, tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut  nawa-ib, jamak dari naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dr pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dgn Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka. (Ibid)

📌Samakah Pajak dengan Maks?

Jika diperhatikan definisinya, maka jelaslah muks lebih pas disebut dengan “pajak yang zalim”, tentunya hal itu memang terlarang. Sedangkan yang kita bahas adalah pajak yang adil (Adh Dhara-ib Al ‘Adilah), manusiawi, memiliki maslahat yang jelas, dan memang diambil dari sumber yang baik dan patut, dan disalurkan untuk kepentingan kebaikan pula; seperti belanja negara untuk pembangunan, biaya peperangan, pendidikan, gaji tentara dan guru, dan semisalnya.

Oleh karena itu Imam Adz Dzahabi  menjelaskan tentang muks:

المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق

Pemungut pajak  termasuk di antara pembela kezaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia memungut sesuatu yang bukan  semestinya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. (Al Kabaair, Hal. 115)

Jadi, pendapat yg lebih kuat dan inshaf adalah pajak itu tidak apa-apa selama sesuai prinsip keadilan, inilah pendapat mayoritas ulama, baik klasik maupun kontemporer. Jika rakyat dizalimi karena pajak terlalu banyak dan besar, sehingga mereka merasa tercekik, maka ulama sepakat haramnya.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah (dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 5811), juga mengatakan bahwa pajak yang adil itu boleh dan bekerja dikantor pajak juga boleh, selama untuk kemaslahatan umum seperti jalanan, rumah sakit, sekolah, dan semisalnya. Ada pun pajak yang haram adalah pajak yang zalim, jk biaya belanja negara dari sumber lain sudah memadai, maka menurutnya  tidak perlu pajak.

Masing-masing negara kondisinya tidak sama, di Indonesia, 70% biaya belanja  negara diperoleh dari pajak, jika diharamkan secara mutlak maka bisa terjadi kegoncangan. Seandainya kekayaan negeri ini dikelola dengan baik, kita percaya tanpa pajak Indonesia tetap mampu berjalan dan berlari, sebagaimana Arab Saudi.

Wallahu A’lam

🌸☘🌺🌴🌻🌷🍃🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Keutamaan Menyambungkan Shaf Shalat

Orang yang mau mengisi dan merapatkan shaf yang kosong di antara barisan jamaah shalat. Menyempurnakan dan mengisi shaf awal sebelum yang kedua, menyempurnakan shaf yang kedua, sebelum yang ketiga, dan seterusnya.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِينَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ

Sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang menyambungkan shaf.

(HR. Ibnu Majah No. 995, Ahmad No. 23481, Ibnu Hibban No. 2163, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4968, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 20554, dari Abu Hurairah)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 23481)

📌 Apakah yang dimaksud menyambungkan dan menyempurnakan shaf?

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:

يكون الوصل بإتمام الصف الأول فالأول بحيث لا ينشأ الصف الثاني إلا إذا اكتمل الأول، ولا ينشأ الصف الثالث إلا إذا اكتمل الثاني، ولا ينشأ الصف الرابع إلا إذا اكتمل الثالث… وهكذا ويكون وصل الصفوف أيضاً بالتقارب والتراصّ في الصفوف وألا يكون فيها فُرَج، ويكون التراصّ والتقارب إلى جهة الإمام، ولا يكون إلى أحد طرفي الصف وإنما يتجه الناس إلى جهة الإمام، فإذا كانوا من جهة اليمين تراصّوا وتقاربوا إلى جهة اليسار، وإذا كانوا في يسار الصف فإنهم يتراصون إلى جهة اليمين، أي: إلى جهة الإمام. فوصل الصفوف يكون بملء الصفوف والتقارب وعدم وجود فُرَج، وكذلك يتحاذون بلا تقدم ولا تأخر.

Dimaksud “menyambung” adalah dengan menyempurnakan shaf yang awal dahulu, tidak membuat shaf kedua sebelum shaf pertama sempurna. Tidak membentuk shaf yang ketiga kecuali setelah shaf kedua sempurna, tidak membentuk shaf keempat, kecuali setelah shaf ketiga sempurna … begitu seterusnya. Demikian juga menyambungkan shaf adalah dengan mendekat dan merapatkan shaf, dengan tidak ada celah-celah di dalamnya. Mendekat dan merapatkan shaf adalah dengan mengikuti arah (posisi) imam, bukan ke salah satu ujung shaf. Sesungguhnya manusia mengarah pada arahnya imam, jika mereka berada di sebelah kanan hendaknya mereka merapat dan mendekat ke arah kiri, jika mereka di sebelah kiri imam maka mereka merapatkan ke kanan yaitu ke posisi imam. Lalu, menyambung shaf juga dengan cara memenuhi shaf dan merapatkannya, dan menghilangkan adanya celah, begitu pula membetulkan shaf agar tidak terlalu ke depan dan tidak terlalu ke belakang. (Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, 12/456)

Demikian. Wallahu a’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top