Daftar Isi
JAUHILAH PRASANGKA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (12)
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang mengunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudara yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang ( QS: Al Hujurat [49]:12
TINJAUAN BAHASA
الظَّنِّ
prasangka
وَلَا تَجَسَّسُوا
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain
وَلَا يَغْتَبْ
Mengunjing
KANDUNGAN AYAT
Secara umum ayat ini berisi adab-adab berinteraksi dengan sesama manusia, seperti juga ayat-ayat sebelumnya. Diantara etika berinteraksi dengan sesama manusia dalam ayat ini adalah menjauhi prasangka. Hendaklah setiap kita berhati-hati dengan prasangka yang muncul, berfikir terhadap prasangka yang terbetik dalam hati, dari jenis manakah itu. Prasangka yang dibolehkan adalah berprasangka baik kepada Allah (huznuzhan) dan kepada sesama mukmin. Sedangkan prasangka yang diharamkan adalah berprasangka yang mengadung keburukan, baik kepada Allah maupun kepada sesama mukmin.[1]
Pengertian Dzan (الظن) menurut para ulama
- Secara bahasa kata dzan menurut Ibnu Faris mengandung dua makna, yaitu yakin (al yaqin) dan ragu-ragu (as syak).juga bermakna tempat sesuatu (ma’lam syai), dugaan (tuhmah). Dzan merupakan lawan kata dari yakin.
Menurut Fairuz Abadi makna dzan adalah:
التردد الراجح بين طرفي الاعتقاد غير الجازم
Ketidakstabilan antara dua sisi yang paling kuat dengan keyakinan yang tidak kokoh.[2]
- Sedangkan secara istilah, berikut ini pendapat para ulama:
- Menurut Jalaluddin Al Mahally
Makna dzan adalah
تجويز أمرين أحدهما أظهر من الآخر
Kebolehan dua perkara, yang satu lebih jelas dari yang lain.[3]
- Menurut Al Amidi
عبارة عن ترجح أحد الاحتمالين في النفس على الآخر من غير قطع
Ungkapan tentang kuatnya salah satu dari dua kemungkinan dalam diri, tanpa kepastian.[4]
- Menurut Ibnu Quddamah Al Maqdisi
Setiap jiwa yang memiliki sikap membenarkan sesuatu atau tidak, namun jika tidak maka tidak menafikan untuk diterima hal tersebut.[5]
- Menurut Az Zamakhsyari
Keyakinan terkuat dari dari dua sisi, dimana salah satu dari keduanya lebih ia dukung.[6]
Sedangkan menurut para alhi fikih, dhzan merupakan bagian dari keraguan (syak), karena mereka berada dintara dua kondisi, adanya sesuatu dan tidak adanya sesuatu. Meski sama atau menguatkan salah satu dari keduanya. Sehingga jika ada yang berkata,” Aku yakin seribu kali,”. Maka tidak dihukumi apapun karena makna intinya adalah keraguan.[7]
Menurut Syekh Shalih Utsaimin, tingkatan pengetahuan ada enam:[8]
- Ilmu (mengetahui sesuatu dengan data yang akurat)
- Jahl basith (tidak mengetahui secara umum)
- Jahl murakkab (mengetahui sesuatu yang bertolak belakang dengan yang sesungguhnya)
- Al Wahm (mengetahui sesuatu namun lawan dari pendapat yang kuat)
- Asy Syak (mengetahui sesuatu namun dengan pengetahuan buruk)
- Az Dzhan (mengetahui sesuatu namun dengan kemungkinan terburuk)
Dari data di atas ternyata dzan (prasangka) menduduki peringkat paling bawah dalam konteks pengetahuan. Oleh sebab itu menjauhi prasangka lebih berhati-hati dalam mengetahui sesuatu.
Beberapa pendapat Al Mufassirin Terkait Ayat
Imam Ibnu Katsir menyebutkan, bahwa ayat ini berisi larangan kepada kaum muslimin untuk menjauhi banyak prasangka, yaitu tuduhan kepada sesama yang bukan pada tempatnya. Karena sebagian prasangka tersebut bisa menjadi dosa, jauhilah sebagai bentuk kehati-hatian.[9]
Ibnu Asyur menyebutkan dalam tafsirnya:
فَاعْلَمُوا أَنَّ بَعْضَ الظَّنِّ جُرْمٌ، وَهَذَا كِنَايَةٌ عَنْ وُجُوبِ التَّأَمُّلِ فِي آثَارِ الظُّنُونِ لِيَعْرِضُوا مَا تُفْضِي إِلَيْهِ الظُّنُونُ عَلَى مَا يَعْلَمُونَهُ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ، أَوْ لِيَسْأَلُوا أَهْلَ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ هَذَا الْبَيَانَ الِاسْتِئْنَافِيَّ يَقْتَصِرُ عَلَى التَّخْوِيفِ مِنَ الْوُقُوعِ فِي الْإِثْمِ
Ketahuilah sebagian prasangka adalah kejahatan, ini ungkapan wajibnya memikirkan afek prasangka, untuk mengungkap prasangka tersebut terkait dengan hukum syariat, atau hendaklah ia bertanya kepada ahli ilmu bahwa penjelasan ini merupakan dampak, khawatir terjerumus terhadap dosa.[10]
Umar bin Khattab berkata:
وَلَا تَظُنَنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيكَ الْمُسْلِمِ إِلَّا خَيْرًا، وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلًا
“Janganlah kamu berprasangka terhadap perkataan yang keluar dari saudara muslim melainkan kebaikan, sedangkan kamu melihatnya secara umum dalam kebaikan”.[11]
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ وَيَقُولُ: “مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ. وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالُهُ وَدَمُهُ، وَأَنْ يُظَنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرٌ
“Dari Abdullah bin Amr berkata, “Aku melihat nabi Shaallahu alaihi wasallam tawaf di ka’bah dan berkata,”Betapa mulia dan semerbak dirimu ka’bah, betapa agung dan mulia kehormatanmu, demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, sungguh, kehormatan seorang mukmin disisi Allah, lebih mulia dari kehormatanmu, harta dan darahnya, dan hendaklah berprasangka kepada mukmin dengan sangkaan yang baik.[12]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا”.
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata,”Rasulullah Shalallah Alaihi wa sallam telah bersabda,”Juhilah prasangka, sesungguhnya prasangka itu sedusta-dustanya perkataan, janganlah kalian memata-matai, jangan mencari-cari dengar, jangan saling bersaing, jangan hasad, jangan iri, jangan saling membelakangi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari no. 6066,dari Abdullah bin Yusuf, HR. Muslim, 2563, dari Yahya bin Yahya dan HR. Abu Daud dari al ‘Utab)
Dalam hadits lain bersumber dari Anas bin Malik Rasulullah melarang seorang muslim menjauhi saudaranya melebihi tiga hari seperti dalam sabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تَقَاطَعُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ“.
“Dari Anas bin Malik Radhiyallah Anhu Rasulullah bersabda,”Janganlah saling memutuskan silaturahim, jangan saling membelakangi, jangan hasad, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara, tidak halal seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim , 2559 dan At Tirmiz, 1935 dan ia mensahihkannya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah)
Larangan Ghibah
{وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا}
Janganlah menggunjing sebagian kalian dengan lainnya
Menurut Imam Ibnu Katsir juga, ayat ini merupakan larangan terhadap ghibah, yaitu membicarakan orang lain. Seperti termaktub dalam hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْغِيبَةُ؟ قَالَ: “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ”
“Dari Abu Hurairah berkata, seseorang bertanya kepada Rasulullah, “Apakah ghibah itu? Rasulullah menjawab,”Engkau menyebut saudaramu dengan apa-apa yang ia tidak sukai, lalu orang tersebut berkata,”Bagaimana pendapatmu jika yang aku bicarakan ada padanya?”. Rasulullah bersabda,” Jika yang engkau bicarakan ada pada dirinya maka engkau sudah melakukan kebathilan. (Sunan Abu Daud 4874, Sunan Tirmizi, 1935)
{أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ}
“Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudara yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik”
“As Sa’di menyebutkan bahwa ayat ini mengumpamakan memakan bangkai, yang tidak disukai oleh siapapun, karena merupakan puncak rasa jijik. Maksudnya seperti kalian tidak suka memakan bangkai, maka kalian juga akan merasa jijik jika memakan daging mentah, itulah hakikat ghibah.[13]
Imam At Thabari menyebutkan dalam tafsirnya:
Jangan kalian mengatakan buruk terhadap sebagian yang lain saat mereka tidak hadir, karena pihak tersebut tidak menyukainya jika dikatakan saat hadir.[14]
Menurut Imam An Nawawi, hukum asal ghibah adalah haram, kecuali dalam enam sebab:[15]
- Kezaliman
Dibolehkan kepada orang yang dizalimi mengadukan kepada pemimpin atau hakim atas nasib yang menimpanya untuk melakukan tindakan perbaikan.
- Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan kemaksiatan kepada taat
- Meminta fatwa, boleh mengadukan kepada mufti dan meminta fatwa atas hal yang menimpanya. Misalnya si Fulan telah menzalimi saya dan seterusnya.
- Warning (perhatian) kepada kaum muslimin terkait informasi yang membahayakan, namun harus melalui sumber-sumber yang bisa dipercaya.
- Pihak yang dibicarakan sudah jelas dan diketahui umum tentang sifat fasik dan sifat buruknya
- Gelar atau panggilan untuk mengenal, misalnya orang tersebut buta atau pincang
Hikmah
- Kehormatan seorang muslim lebih mulia harus dijaga, melebihi kehormatan ka’bah.
- Berhati-hati dalam berprasangka, karena khawatir terjerumus dosa.
- Menjauhi ghibah dalam segala bentuk, kecuali yang sudah disebutkan diatas
والله أعلم
🖊 Fauzan Sugiono
[1] Muhammad An Nawawi Al Bantani Al Jawi, Marah Labid, (Beirut: Dar Kutub al Ilmiyah, 1417 H) J. 2/439
[2] Fairuz Abadi, Qamus Al Muhith, 1/1566
[3] Jalaludin Al Mahalli, Syarh Al Waraqat, h.6
[4] Al Amidi, Al Ihkam Fi Suhuli al Ihkam, 1/13
[5] Ibnu Quddamah, Raudhatun Nadzir,1/22
[6] Az Zamakhsyari, Al Bahrul Muhith Fi Ushulil Fikh,1/57
[7] At Thahawi, Hasyiyah Ala Maraqi Al Falah Nurul Idhah,1/446
[8] Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, (Dar Tsuraya Lin Nasyr, 1424) 1/18
[9] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, 7/377
[10] Ibnu Asyur, At Tahrir wa at Tanwir, 26/251
[11] HR Ahmad, 7/565
[12] HR. Ibnu Majah, No.3932
[13] Abdurrahman Nashir As Sa’di, Tafsir As Sa’di, 1/801
[14] Tafsir At Thabari, 22/305
[15] An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/143
Serial Tafsir Surat Al-Hujurat
TAFSIR SURAT AL HUJURAT (Muqaddimah)
TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.2) (Ayat ke-1)
TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.3) (Ayat ke-2)
TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG. 4) (Ayat 3, 4, dan 5)
TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 5] (Ayat ke-6)
TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 6] (Ayat ke-7)
Tafsir Surat Al Hujurat bag. 7 (Ayat ke-8 dan 9)
Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 8 (Ayat ke-10)
Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 9 (Ayat ke-11)
Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 10 (Ayat ke-12)
TAFSIR SURAT AL HUJURAT BAG 11 (Ayat ke-13)
Tafsir Surat Al Hujurat bag. 12 (Ayat ke-14)
Tafsir Surat AL Hujurat Bag. 13 (Ayat ke-15)
TAFSIR AL QUR’AN SURAT AL HUJURAT Ayat 16, 17 dan 18 (BAG. 14 SELESAI)