Bolehkah Istri Bersedekah Hartanya Sendiri Tanpa Izin Suaminya?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalammualaikum ustd.
Saya Mau tanya :

Ketika seorang istri bekerja, apakah perlu si istri meminta ijin kepada suami terkait uang gaji yg akan gunakan. Misal untuk memberikan kepada orangtua atau belanja lainnya. Karna itu kan uang gaji istri, bukan dari suami, demikian.

Ibu mini – bogor
Wassalam

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Wanita boleh menyedekahi harta miliknya sendiri, walau tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama Bilal keluar menuju shalat ‘Id. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menduga bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampaikan.

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan mau’izhah kepada mereka dan Nabi perintahkan mereka agar bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke kain yang dibentangkan dan dipegang oleh Bilal.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Kisah ini menunjukkan kaum wanita langsung menyedekahkan harta miliknya tanpa izin dulu kepada suaminya. Wanita dalam Islam bebas mengelola hartanya sendiri selama dalam kebaikan.

Sebaiknya jika ingin bersedekah adalah ke orang terdekatnya dulu, dan itu lebih utama, bahkan ke suami sendiri jika suami faqir.

Zainab Radhiallahu ‘Anha, seorang shahabiyah yg bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu.

Zainab bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟

Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?

Rasulullah menjawab:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Ya, bagi dia dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala shadaqah. (HR. Al Bukhari No. 1466)

Pelajaran dari hadits ini adalah wanita juga memiliki dan berkuasa atas harta yang dimiliki sendiri, sehingga mereka boleh bersedekah hartanya sendiri tanpa izin suaminya, ada pun yang seizin suami adalah harta bersama atau harta suaminya.

Terhadap harta suaminya, maka tidak boleh wanita bersedekah kecuali atas izin suaminya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ

Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sementara suaminya ada kecuali dengan izinnya, memasukan seseorang ke rumahnya kecuali dengan izinnya, menginfakkan harta suaminya tanpa perintahnya. (HR. Al Bukhari No. 4796)

Demikian. Wallahu A’lam

PUSAT KONSULTASI SYARIAH~DEPOK


🍃🌸 Istri Bersedekah Tanpa Izin Suaminya 🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim ..

Bersedekah dan berinfak adalah salah satu cara kita menjauhi api neraka dan masuk ke dalam surga, dan ini berlaku baik bagi laki-laki dan perempuan. (Lihat QS. Ali Imran: 133-134)

Maka, dalam masalah ini perlu dirinci dulu.

📌 Jika harta milik sendiri

Istri berhak menginfakkan atau menyedekahkan harta yang menjadi miliknya sendiri, tanpa harus izin suaminya, seperti harta dari warisan orang tuanya, hartanya semasa gadis, harta hasil usahanya sendiri, harta dari hadiah orang lain, termasuk harta hibah dari suaminya, sehingga semua ini adalah hak mutlak istri. Dia bebas memanfaatkannya untuk semua jenis kebaikan.

Imam al Bukhari dalam Shahih-nya membuat Bab berjudul:

بَابُ الزَّكَاةِ عَلَى الزَّوْجِ وَالأَيْتَامِ فِي الحَجْرِ

Bab zakat untuk suami dan anak-anak yatim yang ada dalam pengasuhan.

Ini menunjukkan kebebasan bagi seorang istri menggunakan hartanya sendiri, termasuk dia bersedekah, bahkan dia berzakat untuk suaminya yang fakir. Zainab Radhiallahu ‘Anha, seorang shahabiyah yang bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu. Zainab bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟

“Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?”

Rasulullah ﷺ menjawab:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Ya, bagi dia (istri) dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466)

Di masa Rasulullah ﷺ pun, para wanita menyedekahkan hartanya sendiri tanpa izin suaminya, hal ini tertera dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيدٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلُ وَلاَ بَعْدُ، ثُمَّ مَالَ عَلَى النِّسَاءِ، وَمَعَهُ بِلاَلٌ فَوَعَظَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ أَنْ يَتَصَدَّقْنَ»، فَجَعَلَتِ المَرْأَةُ تُلْقِي القُلْبَ وَالخُرْصَ

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata; Nabi ﷺ keluar pada hari ‘Ied lalu shalat dua rakaat dan beliau tidak shalat lain sebelum maupun sesudahnya, kemudian beliau mendatangi jamaah wanita bersama Bilal, lalu beliau memberikan nasihat dan memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka diantara mereka ada yang memberikan gelang dan antingnya. (HR. Bukhari no. 1431)

Kisah ini menunjukkan kaum wanita bersedekah tanpa izin suaminya saat mereka dianjurkan bersedekah oleh Rasulullah ﷺ.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز صَدَقَة الْمَرْأَة مِنْ مَالهَا بِغَيْرِ إِذْن زَوْجهَا وَلا يَتَوَقَّف ذَلِكَ عَلَى ثُلُث مَالهَا , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور

Hadits ini menunjukkan bolehnya bagi kaum wanita menyedekahkan hartanya tanpa izin suaminya, dan tidak dibatasi hanya 1/3 hartanya. Inilah madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama.

(Syarh Shahih Muslim, 6/173)

📌 Harta milik suaminya

Ada pun untuk harta bukan miliknya, tapi milik suaminya yang mesti dijaganya, atau uang belanja sehari-hari yang seharusnya dibelanjakan sesuai amanahnya, maka itu mesti izin suami jika ingin menyedekahkannya.

Dari Yahya bin Ja’dah, dari Nabi ﷺ bersabda:

خَيْرُ فَائِدَةٍ اسْتَفَادَهَا الْمُسْلِمُ بَعْدَ الْإِسْلَامِ امْرَأَةٌ جَمِيلَةٌ، تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَهَا، وَتَحْفَظُهُ إِذَا غَابَ عَنْهَا فِي مَالِهِ وَنَفْسِهَا

Keuntungan terbaik bagi seorang muslim setelah Islam adalah istri yang cantik, yang menyenangkannya ketika dia memandanginya, dan mentaatinya ketika dia memerintahkannya, dan menjaga harta suaminya dan dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 17141, Hadits ini dha’if yaitu mursal (terputus/gugur sanadnya) setelah Yahya bin Ja’dah, dia tidak mendengarkannya dari Nabi ﷺ. Namun, Al Bushiri berkata: hadits ini memiliki syahid (penguat) yaitu hadits dari Abdullah bin ‘Amr yang diriwayatkan Imam Muslim. Lihat Ittihaf Al Khairah, 4/24)

Dalam hadits lainnya:

لا يجوز لامرأة عطية إلا بإذن زوجها

Tidak boleh bagi seorang istri melakukan pemberian kecuali dengan izin suaminya.

(HR. Ahmad no. 6643, Abu Dsud no. 3547, shahih)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Kredit Motor di Leasing Konvensional

Assalamualaikum…
Mau tanya ust. Hukumnya saya ambil kendaraan dileasing konvensional apakah termasuk riba? Jika iya apakah solusinya buat saya? Krn selama ini kendaraan sy pake utk operasional usaha.

Jazakumulloh

(Marlan, Tangerang)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah, Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Jual Beli Secara Kredit

Pada prinsipnya jual beli secara kredit/cicilan/angsuran (Bai’u bith Taqsith, atau Li Ajal) dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit, adalah boleh menurut mayoritas ulama. Itu bukan riba.

Alasannya adalah keumuman ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”  (QS. Al Baqarah: 275)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

أجاز الشافعية والحنفية والمالكية والحنابلة وزيد بن علي والمؤيد بالله والجمهور   : بيع الشيء في الحال لأجل أو بالتقسيط بأكثر من ثمنه النقدي

Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah,  Zaid bin ‘Ali, dan Al Muayyid billah, serta jumhur (mayoritas ulama) membolehkan jual beli sesuatu secara kredit yang harganya melebihi harga tunainya. ( Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 5/147)

Tentu dengan akad transaksi yang jelas, jelas pula barangnya, dengan cicilan yang tetap. Seperti ini tidak apa-apa. Syaikh Wahbah Az Zuhaili memberikan contoh jika sebuah barang harga cashnya 1000, dan cicil menjadi 1100, ini boleh, walau ketika penawaran dua harga ini sudah disebutkan; harga cash sekian, harga kredit sekian. (Ibid)

Ini juga dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz fatwanya, bahwa cara jual beli seperti itu tidak ada larangannya.

Tapi, Bagaimana Kalau Kreditnya Dengan Leasing Konvensional?

Pembahasan ini tidak lagi semata-mata kredit. Tapi, muamalah dengan sistem ribawi. Pada Leasing Konvensional, akad yang ada bukanlah jual beli, tapi qardh (dana pinjaman) dari pihak Leasing kepada konsumen untuk membeli kendaraan ke Dealer. Lalu konsumen mesti membayar secara cicil plus bunganya. Ini riba, sebab “pinjaman” dalam Islam tidak boleh mencari untung, jika dia menarik untung maka itu riba.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ash Shabuni :

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok, yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. ( Shafwatut Tafasir, 1/143)

Ditambah lagi ada sistem denda (ta’zir), jika telat membayar, dan itu termasuk riba nasi’ah, nama lainnya riba jahiliyah karena riba jenis inilah yang dikenal pada masa Arab Jahiliyah.  Syaikh Sa’diy Abu Jabib berkata tentang riba nasi’ah:

هو الزيادة المشروطة التي يأخذها الدائن من المدين نظير التأجيل.

Yaitu tambahan yang disyaratkan dan diambil oleh si pemberi hutang kepada yang berhutang jika terjadi penundaan pembayaran.  ( Al Qamus Al Fiqhiy, Hal. 144)

Syaikh Abdurrahman Al Jazairiy berkata:

لا خلاف بين أئمة المسلمين في تحريم ربا النسيئة فهو كبيرة من الكبائر بلا نزاع وقد ثبت ذلك بكتاب الله تعالى وسنة رسوله وإجماع المسلمين

Tidak ada perbedaan pendapat diantara para imam kaum muslimin dalam haramnya riba nasi’ah. Itu adalah di antara dosa besar, tanpa ada perdebatan. Hal itu telah ditegaskan dalam Al Quran dan As Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.  ( Al Fiqhu ‘Alal Madzahib Al Arba’ah, 2/172)

Usul kami adalah, ditengah kebutuhan umat terhadap kendaraan, dan umat juga membutuhkan solusi, maka lebih baik menggunakan Leasing dengan sistem Syariah dan berakad syariah pula. Walau sistem ini –bagian sebagian orang- nampak “lebih ribet” dan belum sempurna kesyariahannya, tapi itu masih lebih baik dari pada tidak sama sekali.
Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertaqwa-lah kepada Allah sejauh kesanggupanmu .. (QS. At Taghabun: 16)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌾🌴🌻🌿🌸🍃

✍ PUSAT KONSULTASI SYARIAH~DEPOK

Hukum Kotoran Rayap

Assalamualaikum, ustadz, saya mau bertanya apakah hukum kotoran rayap yg berupa butiran kayu? Apakah tetap suci jika tidak ada dalil yang menerangkan?jazaakallah khoiron…(Abu Hisyam, Jakarta)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Tentang status kenajisan kotoran rayap terkait pada kehalalan mengkonsumsi rayap itu sendiri. Jika rayap termasuk hewan yang haram dimakan maka para ulama sepakat atas kenajisan kotoran hewan yang haram dimakan. Jika rayap termasuk  boleh dimakan, maka para ulama berbeda pendapat apakah najis atau tidak kotoran hewan yang boleh dimakan.

Rayap, haramkah dimakan?

Rayap termasuk hasyarat (serangga). Hasyarat –kecuali Belalang- menurut mayoritas ulama adalah HARAM dimakan, sebagian lagi membolehkan jika tidak membahayakan.

Para ulama menjelaskan:

هُوَ حُرْمَةُ أَكْل جَمِيعِ الْحَشَرَاتِ ، لاِسْتِخْبَاثِهَا وَنُفُورِ الطِّبَاعِ السَّلِيمَةِ مِنْهَا ، وَفِي التَّنْزِيل فِي صِفَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ }  وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ الْجَرَادَ فَإِِنَّهُ مِمَّا أَجْمَعَتِ الأُْمَّةُ عَلَى حِل أَكْلِهِ

Diharamkan memakan semua serangga, karena dia termasuk khabaits (suatu yang kotor dan buruk), dan tidak disukai oleh naluri yang sehat. Disebutkan dalam ayat yang yang menceritakan sifat Nabi ﷺ : (dan dia megharamkan kepada mereka al khabaits). Inilah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah). Tapi mereka mengecualikan belalang, karena telah ijma’ (sepakat) umat ini atas kehalalan memakannya. ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 17/279)

Inilah pendapat mayoritas ulama, sehingga rayap, karena dia termasuk serangga (hasyarat) maka masuk dalam lingkup keharamannya.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

أكل الخبائث ،وأكل الحيّات والعقارب حرام بإجماع المسلمين ،فمن أكلها مستحلا لذلك فإنه يستتاب ، فإن تاب وإلا قتل ، ومن اعتقد التحريم و أكلها فإنه فاسق عاص لله ورسولـه

Memakan sesuatu yang khabaits, ular, dan kalajengking, adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Barang siapa yang memakannya karea dia menghalalkannya maka dia wajib dimintai tobat, jika dia tidak tobat maka mesti dibunuh. Barang siapa yang meyakini itu haram tapi masih memakannya maka dia fasiq dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. ( Majmu’ Al fatawa, 11/609)

Ada pun kalangan Malikiyah, mereka membolehkan semua hasyarat, sampai-sampai gajah, semut, dan ulat, kecuali Babi, sebab itu haram berdasarkan ijma’. Tetapi tidak semua Malikiyah, ada ulama Malikiyah yang tetap mengharamkan seperti Ibnu ‘Arafah dan Al Qarrafiy. ( Al Mausu’ah, 17/279-280)

Umumnya ulama Malikiyah menganggap serangga bukan hasyarat, ini yang menjadi titik awal perbedaannya. Tapi, pendapat mayoritas ulama adalah lebih aman dan lebih baik, Insya Allah.

Jadi, najiskan kotoran rayap? Setelah kita mengetahui bahwa rayap adalah hasyarat yang termasuk khabaits dan haram dimakan, maka dengan demikian kotorannya adalah najis. Tidak ada khilafiyah dalam hal ini.

Wallahu A’lam

✍ PUSAT KONSULTASI SYARIAH ~ DEPOK

Doa Memandikan Jenazah

Assalamualaykum…pak Ustadz sy ingin bertanya adakah ada doa/ bacaan khusus pd saat memandikan jenazah ,baik secara keseluruhan atau pd setiap anggota badan jenazah yg dimandikan ? Mksh (081908892xxx, Hasanah)

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah ..

Terkait memandikan mayit/jenazah yang ada tuntutan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hanya terkait syarat, tata cara dan adab memandikan kecuali tuntunan umum membaca Basmalah di awal.
Namun tidak ada doa khusus dalam saat memandikan mayit. Ada satu riwayat doa saat memandikan mayit namun itu riwayat syiah.

Namun demikian dibolehkan untuk selalu beristigfar dan mendokan untuk mayit saat memandikan.

Syaikh Dr Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

ولا نعلم في الدعاء عند غسل الميت أو تكفينه سنة ثابتة، أما عدد الذين يقومون بتجهيز الميت، فلا نعلم في ذلك تحديداً من الشارع الحكيم، لكن قد نص بعض الفقهاء على أنه يستحب في تجهيز الميت أن يكون عدد من يقوم بذلك وتراً، قال صاحب أسنى المطالب: فرع يستحب أن يكون عددهم “أي الدافنين” وعدد الغاسلين وترا ثلاثة فأكثر بحسب الحاجة. انتهى.
والله أعلم.

“kami tidak mengetahui ada doa khusus dalam Sunnah Nabi saat memandikan mayit atau saat mengafani. Adapun jumlah orang yg mengurus mayit, kami juga tidak menemukan tuntunan syariat soal pembatasannya. Namun sebagian ahli fikih menyatakan dianjurkan jumlahnya ganjil.
Seperti penjelasan pengarang buku “Asnal Mathalib”: Sub Bab Dianjurkannya Jumlah Orang Yang Memandikan dan Menguburkan Adalah Ganjil, Tiga atau lebih, disesuaikan kebutuhan. Selesai.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/12376)

Wallahu A’lam

✍🏻 Pusat Konsultasi Syariah ~ Depok

scroll to top