Surat Jihad Imam Abdullah bin Al Mubarak kepada Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh

Ini adalah surat Imam Abdullah bin Al Mubarak di medan jihad kepada Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh yang sedang asyik beribadah di Haramain (Mekkah dan Madinah). Berikut ini teksnya:

روى الحافظ بن عساكر في ترجمة عبد الله بن المبارك من طريق محمد بن إبراهيم بن أبي سكينة، قال: أملى علي عبد الله بن المبارك هذه الأبيات بطرسوس، وودعته للخروج، وأنشدها معي إلى الفضيل بن عياض في سنة سبعين ومائة، وفي رواية سنة سبع وسبعين ومائة:
يا عابد الحرمين لو أبصرتنا … لعلمت أنك في العبادة تلعب
من كان يخضب خده بدموعه … فنحورنا بدمائنا تتخضب
أو كان يتعب خيله في باطل … فيخولنا يوم الصبيحة تتعب
ريح العبير لكم ونحن عبيرنا … وهج السنابك والغبار الأطيب
ولقد أتانا من مقال نبينا … قول صحيح صادق لا يكذب
لا يستوي وغبار خيل الله في … أنف امرئ ودخان نار تلهب
هذا كتاب الله ينطق بيننا … ليس الشهيد بميت لا يكذب
قال: فلقيت الفضيل بن عياض بكتابه في المسجد الحرام، فلما قرأه ذرفت عيناه وقال:
صدق أبو عبد الرحمن ونصحني، ثم قال: أنت ممن يكتب الحديث؟ قال: قلت: نعم، قال فاكتب هذا الحديث كراء حملك كتاب أبي عبد الرحمن إلينا وأملى علي الفضيل بن عياض:
حدثنا منصور بن المعتمر عن أبي صالح عن أبي هريرة أن رجلا قال: يا رسول الله، علمني عملا أنال به ثواب المجاهدين في سبيل الله، فقال «هل تستطيع أن تصلي فلا تفتر، وتصوم فلا تفطر؟» فقال: يا رسول الله، أنا أضعف من أن أستطيع ذلك، ثم قال النبي صلى الله عليه وسلم «فو الذي نفسي بيده لو طوقت ذلك ما بلغت المجاهدين في سبيل الله، أو ما علمت أن الفرس المجاهد ليستن في طوله، فيكتب له بذلك الحسنات»

📒📕📘📗

Al Haafizh Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dalam biografi Imam Abdullah bin Al Mubarak, dari jalan Muhammad bin Ibrahim bin Abi Sukainah, katanya: Abdullah bin Al Mubarak mendiktekan kepada saya bait-bait syair di daerah Tharsus. Lalu saya meninggalkannya dan pergi. Saya membawa surat itu dan menjumpai Al Fudhail bin ‘Iyadh pada tahun 170 –dalam riwayat lain tahun 177:

“Wahai ahli ibadah di dua tanah Haram … seandainya kau melihat kami, niscaya kau akan tahu bahwa engkau dan ibadahmu itu hanyalah main-main belaka ..

Orang yang membasahi pipinya dengan linangan air matanya … sementara kami membasahi leher kami dengan darah-darah kami ..

Atau orang yang membuat lelah kuda perangnya dalam kesia-siaan … sementara kuda-kuda kami lelah payah di medan pertempuran ..

Aroma bagimu adalah wewangian yang semerbak, sementara wewangian kami …. adalah pasir dan debu-debu yang mengepul …

Telah datang kepada kita sabda sang nabi …. Perkataan yang jujur lagi benar dan tidak dusta …

Bahwa tidaklah sama debu-debu kuda di jalan Allah yang menempel di hidung seseorang dan kobaran asap dan api yang menyala-nyala …

Inilah kitabullah yang berbicara di antara kita … orang mati syahid itu tidaklah mati, dan ini bukanlah kedustaan …”

🍀🍃🍂🌾🌷🌴

Muhammad bin Ubrahim bin Abi As Sukainah berkata: Saya menemui Al Fudhail bin ‘Iyadh di Masjidil Haram dan dia bersama surat itu. Ketika dia membacanya, nampak kedua matanya berlinang, dan dia berkata: “Abu Abdirrahman (Abdullah bin Al Mubarak) telah benar dan dia telah menasihatiku.” Muhammad bin Ibrahim bertanya: “Apakah engkau termasuk yang menuliskan haditsnya?” Beliau menjawab: “Ya”, lalu dia bekata lagi: “Tulislah hadits ini, sebagai balasan untukmu yang membawakan surat Abu Abdirrahman untukku.” Lalu Al Fudhail bin ‘Iyadh mendiktekan untukku:

Berkata kepada kami Manshur bin Al Mu’atamar, dari Abu Ash Shaalih, dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apakah ada amal perbuatan yang sebanding dengan jihad fi sabilillah?, beliau menjawab: “Kalian tidak akan mampu.” Mereka bertanya hingga dua atau tiga kali, semuanya dijawab: “Kalian tidak akan mampu.” Begitu yang ketiga kalinya, beliau bersabda: “Perumpamaan mujahid di jalan Allah bagaikan seorang yang berpuasa, shalat malam, berdzikir membaca ayat Allah, tidak pernah henti dari puasa dan shalatnya itu sampai pulangnya si mujahid di jalan Allah Ta’ala.” (selesai)

📚 Kisah ini terdapat dalam:

– Tarikh Dimasyqi, karya Imam Ibnu ‘Asakir (w. 571 H), Juz. 32, Hal. 450, Th. 1415 H – 1995M. Darul Fikr, Beirut.

– Siyar A’lam An Nubala, karya Imam Adz Dzahabi (w. 758 H), Juz, 7, Hal. 386, Th. 1427H – 2006M. Darul Hadits, Kairo.

– Thabaqat Asy Syafi’iyah, karya Imam Tajjuddin As Subki (w. 771 H), Juz. 1, Hal. 287, Cet. 2, Th. 1413H. Hijr. Tahqiq: Dr. Mahmud Muhammad Ath Thanahi, dan Dr. Abdul Fattah Muhammad Al Halwi.

– Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, karya Imam Ibnu Katsir (w. 774 H), Juz. 2, Hal. 179, Cet. 1, 1419 H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tahqiq: Muhammad Husein Syamsuddin

– Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, karya Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab At Tamimi (w. 1285 H), Hal. 382, Cet. 7, Th. 1377 H – 1957 M, Mathba’ah As Sunnah Al Muhammadiyah, Mesir. Tahqiq: Muhammad Haamid Al Faqi

– At Tafsir Al Wasith Al Karim, karya Syaikh Muhammad Sayyid Ath Thanthawi, Juz. 2, Hal. 387, Cet. 1, Th. 1997 M, Darun Nahdhah, Mesir.

– Fiqhus Sunnah, karya Syaikh Sayyid Sabiq (w. 1420 H), Juz. 2, 631-632, Cet. 3, Th. 1397H – 1977M, Darul Kitab Al ‘Arabi, Beirut, Libanon.

🍃🌴🌺🌷🌾🌸🌻☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Najisnya Daging Babi

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…
Mau tanya, hukum megang daging babi gimana ?
Apalagi TKI yg kerjanya mau ga mau harus megang daging babi, walaupun tki tersebut tidak memakannya. Mohon penjelasannya ustadz/dzah
📝

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa ‘alaikumussalam …, Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Najisnya daging babi sudah disepakati para ulama, ada pun selain dagingnya, seperti kulit dan bulunya, terjadi khilafiyah di antara mereka (Insya Allah akan dibahas kapan-kapan).

Dalilnya adalah:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ …

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor (rijs) … “. (QS. Al An’am (6): 145)

Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:

قل -أيها الرسول- : إني لا أجد فيما أوحى الله إليَّ شيئًا محرمًا على من يأكله مما تذكرون أنه حُرِّم من الأنعام، إلا أن يكون قد مات بغير تذكية، أو يكون دمًا مراقًا، أو يكون لحم خنزير فإنه نجس

Katakanlah –wahai Rasul: sungguh aku tidak temukan pada apa yang Allah wahyukan kepadaku makanan yang diharamkan untuk dimakan, dari apa yang kalian sebutkan bahwa telah diharamkan hewan ternak, melainkan hewan yang matinya tidak disembelih, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena itu adalah najis. (Tafsir Al Muyassar, 2/440)

Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah menjelaskan:

{ أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ } يعني نجساً حراماً

(atau daging babi, karena itu adalah rijs/kotor) yakni najis lagi haram. (An Nukat wal ‘Uyun, 1/453)

Namun Imam Asy Syaukani berbeda dengan kesepakatan ini, dia menyendiri, menurutnya daging babi adalah suci. Makna rijs bukanlah najis, tetapi haram. Tak ada hubungan antara haramnya sesuatu dengan kenajisannya. Sebab yang haram belum tentu najis, seperti menikahi ibu dan anak kandung sendiri adalah haram, tapi mereka bukan najis. (As Sailul Jarar, 1/38)

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺☘🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Laisa Minnaa – Bukan Golongan Kami

💢💢💢💢💢

Dalam As Sunnah, sering Nabi ﷺ menggunakan kata-kata “Bukan golongan kami orang yang begini …”, ada pula “Bukan golonganku ..,” kadang juga “Bukan golongan beriman ..” dan semisalnya. Apakah maknanya? Apakah ini bermakna keluar dari Islam atau murtad?

Para ulama memberikan penjelasan beragam.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah berkata:

بعض أهل العلم معنى قول النبي صلى الله عليه و سلم ليس منا يقول ليس من سنتنا ليس من أدبنا وقال علي بن المديني قال يحيى ابن سعيد كان سفيان الثوري هذا التفسير ليس منا يقول ليس من ملتنا

Sebagian ulama memaknai sabda Nabi ﷺ “Laisa Minna – bukan golongan kami” , yaitu: “Bukan termasuk sunah (kebiasaan) kami, bukan termasuk adab kami”.

Ali Al Madini berkata: Yahya bin Sa’id berkata: Dulu Sufyan Ats Tsauri mengingkari pemaknaan Laisa Minna seperti ini, dia (Sufyan Ats Tsauri) berkata: “Bukan termasuk millah (ajaran/keyakinan) kami”. (Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1921)

Sementara, Imam Al Munawi dan Imam Ash Shan’ani memberikan penjelasan yang mirip:

ومعنى “ليس منا” ليس على سنتنا وطريقتنا

Makna “Laisa Minnaa” yaitu bukan di atas sunnah kami dan jalan kami.

(Subulus Salam, 2/12. Juga At Taysir bis Syarhi Al Jaami’ Ash Shaghiir, 2/638)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

قوله ليس منا أي من أهل سنتنا وطريقتنا وليس المراد به إخراجه عن الدين ولكن فائدة إيراده بهذا اللفظ المبالغه في الردع عن الوقوع في مثل ذلك

Sabdanya (Laisa Minnaa) yaitu bukan termasuk sunah kami dan jalan kami, bukan maksudnya mengluarkannya dari agama, tetapi faidah yang dimaksd dari lafaz ini adalah sebagai penekanan kuat dalam mencegah terjadinya hal itu.

(Fathul Bari, 3/163)

Al Hafizh juga berkata:

وقيل المعنى ليس على ديننا الكامل أي أنه خرج من فرع من فروع الدين وأن كان معه أصله

Dikatakan bahwa maknanya tidak pada agama kami yg sempurna, yaitu dia keluar dari cabang di antara cabang agama walau dia masih bersama yang pokok/prinsipnya. (Ibid, 3/164)

📓Siapa sajakah mereka?

1⃣ Orang yang tidak suka alias benci dengan sunah Nabi ﷺ

Dalam hal ini Nabi ﷺ bersabda:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Maka, siapa yang membenci sunahku maka dia bukan golonganku. (HR. Bukhari No. 5063, Muslim No. 1401)

Hadits ini, didahului oleh perilaku tiga orang yang datang ke rumah istri Nabi ﷺ untuk menanyakan bagaimana ibadah Nabi ﷺ. Ketika diceritakan bagaimana ibadah Nabi ﷺ mereka semua mereka kecil dengan ibadahnya. Di mana posisi kita di banding Nabi ﷺ? Akhirnya, mereka berinisiatif untuk melakukan aktifitas ibadah yang mereka anggap baik untuk menyamai ibadah Nabi ﷺ. Orang pertama mengatakan, saya tidak akan tidur saya akan shalat sepanjang malam. Orang kedua mengatakan, saya akan puasa sepanjang tahun, dan tidak akan berhenti. Orang ketiga mengatakan, saya tidak nikah, saya akan jauhi wanita. Maka, setelah hal ini diketahui Nabi ﷺ Beliau menegur mereka, “Apakah kalian yang berkata begini dan begitu?” Aku ini yang paling takut dan taqwa kepada Allah, tapi aku shalat dan aku juga tidur, aku shaum dan aku juga berbuka, dan aku juga menikah. Maka, siapa yang meembenci sunahku dia bukanlah golonganku.

Demikian ..

Ada pun terang-terangan mengolok-olok sunnah Nabi ﷺ, merupakan bentuk kekafiran, bukan sekedar tidak atas sunnah kaum muslimin.

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah menyebutkan salah satu perbuatan dan perkataan yang dapat membuat kafir pelakunya:

كل من اظهر استخفافا بالدين فى فرائضه أو فى سننه …..

Setiap orang yang terang-terangan melecehkan agama baik pada perkara yang wajib atau pada sunah-sunahnya ….
(Minhajul Muslim, Hal. 379)

Wallahu A’lam

2⃣ Orang yang menghunuskan senjata kepada kaum muslimin

Hal ini ditegaskan dalam hadits berikut:

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من حمل علينا السلاح فليس منا

Barangsiapa yang angkat senjata kepada kami maka bukan golongn kami.
(HR. Muslim No. 101)

Maksudnya adalah orang atau sekelompok orang yang memerangi umat Islam. Walau mereka mengaku muslim juga, maka mereka ini termasuk Laisa Minna. Seperti kelompok khawarij, pemberontak, dan teroris.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

ومعنى الحديث حمل السلاح على المسلمين لقتالهم به بغير حق لما في ذلك من تخويفهم وأدخال الرعب عليهم

Makna hadits ini adalah menghunuskan senjata kepada kaum muslimin untuk memerangi mereka dengan tanpa alasan yang dibenarkan, sebab pada perbuatan itu membuat takut kaum muslimin dan menyusupkan teror/intimidasi dalam diri mereka. (Tuhfah Al Ahwadzi, 5/22)

Bagaimana jika ada alasan yang benar untuk memeranginya? Boleh, tapi itu domain negara dan aparatnya atau siapa pun yang diizinkan negara, bukan inisiatif person-person. Seperti memerangi para pemberontak, khawarij, sebagaimana yang dilakukan Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu.

3⃣ Para penipu

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.

(HR. Muslim No. 101)

Hadits ini, berawal dari tipuan yang dilakukan seorang pedagang makanan yang menyembunyikan yg sudah busuk dan basah di bawah yg masih segar. Hal itu kepergok oleh Rasulullah ﷺ, sehingga Rasulullah ﷺ berkata demikian. (Lihat Musnad Ahmad no. 7290, Syaikh Ahmad Syakir mengatakan SHAHIH)

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys.

(Gharibul Hadits, 2/658)

Maka, segala macam tipuan dan kepalsuan adalah termasuk Al Ghisy; seperti membengkakkan anggaran (mark up), kwitansi palsu perjalanan dinas, jualan (barang, buah, dll) tidak jujur dan transparan, pemimpin menipu rakyatnya dengan janji-janjinya, dsb.

Imam Adz Dzahabiy dalam kitab Al Kabaair (Dosa-Dosa Besar), menulis salah satu dosa besar, yang ke 16:

غش الامام الرعية و ظلمه لهم

“Pemimpin menipu rakyatnya dan menzalimi mereka”

4⃣ Menyerupai Orang Kafir

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya orang Yahudi memberikan salam berupa isyarat dengan jari tangan, sedangkan salamnya orang orang Nashrani adalah memberikan isyarat dengan telapak tangan.”

(HR. At Tirmidzi no. 2695)

Menurut Imam AtTirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 5434, Ash Shahihah No. 2194). Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)

Dalam hadits lain:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut. (HR. Abu Daud no. 4031)

Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal. (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215).

Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas. (Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240). Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, Aunul Ma’bud, 11/52)

Kandungan hadits ini ..

Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:

“Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, 11/51)

Imam Abu Thayyib Rahimahullah juga mengatakan:

Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin. (Ibid, 11/52)

Demikianlah keterangan para ulama bahwa berhias dan menggunakan pakaian yang menjadi ciri khas mereka – seperti topi Sinterklas, kalung Salib, topi Yahudi, peci Rabi Yahudi, pakaian a la Biksu- termasuk makna tasyabbuh bil kuffar – menyerupai orang kafir yang begitu terlarang dan dibenci oleh syariat Islam. Begitu pula berprilaku yang menjadi ciri dan budaya mereka seperti yang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebutkan yaitu bersalam dengan jari atau telapak tangan. Bahkan malam tahun baruan Masehi yang awalnya dahulu semarak di negeri-negeri Barat, lalu di suntik ke negeri-negeri muslim melalui penjajahan.

Kemudian ..

Ada pun pakaian yang bukan menjadi ciri khas agama, seperti kemeja, celana panjang, jas, dasi, dan semisalnya, para ulama kontemporer berbeda pendapat apakah itu termasuk menyerupai orang kafir atau bukan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah, Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah, menganggap kostum-kostum ini termasuk menyerupai orang kafir, maka ini hal yang dibenci dan terlarang, bahkan menurutnya termasuk jenis kekalahan secara psikis umat Islam terhadap bangsa-bangsa penjajah.

Sedangkan menurut para ulama di Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia seprti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan lainnya, serta umumnya para ulama, mereka menganggap tidak apa-apa pakaian-pakaian ini. Sebab jenis pakaian ini sudah menjadi biasa di Barat dan Timur. Bukan menjadi identitas agama tertentu.

Pendapat kedua inilah yang lebih tepat, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat shahih, pernah memakai Jubah Romawi yang sempit. Sebutan “Jubah Romawi” menunjukan itu bukan pakaian kebiasaannya, dan merupakan pakaian budaya negeri lain (Romawi), bukan pula pakaian simbol agama, dan Beliau memakai jubah Romawi itu walau agama bangsa Romawi adalah Nasrani.

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai jubah Romawi yang sempit yang memiliki dua lengan baju. (HR. At Tirmidzi No. 1768, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 18239. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3070)

Sementara dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengenakan Jubbah Syaamiyah (Jubah negeri Syam). Riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat Jubbah Rumiyah. Sebab, saat itu Syam termasuk wilayah kekuasaan Romawi.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

Banyak terdapat dalam riwayat Shahihain dan lainnya tentang Jubbah Syaamiyah, ini tidaklah menafikan keduanya, karena Syam saat itu masuk wilayah pemerintahan kerajaan Romawi. (Tuhfah Al Ahwadzi, 5/377)

Syaikh Al Mubarkafuri menerangkan, bahwa dalam keterangan lain, saat itu terjadi ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang safar. Ada pun dalam riwayat Malik, Ahmad, dan Abu Daud, itu terjadi ketika perang Tabuk, seperti yang dikatakan oleh Mairuk. Menurutnya hadits ini memiliki pelajaran bahwa bolehnya memakai pakaian orang kafir, sampai-sampai walaupun terdapat najis, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai Jubah Romawi tanpa adanya perincian (apakah baju itu ada najis atau tidak). (Ibid)

Mengambil Ilmu Duniawi Dari Mereka (Orang Kafir) Bukan Termasuk Tasyabbuh (penyerupaan)

Begitu pula mengambil ilmu dan maslahat keduniaan yang berasal dari kaum kuffar, maka ini boleh. Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan cara Majusi dalam perang Ahzab, yaitu dengan membuat Khandaq (parit) sekeliling kota Madinah. Begitu pula penggunakaan stempel dalam surat, ini pun berasal dari cara kaum kuffar saat itu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengikutinya.

Oleh karena itu, memakai ilmu keduniaan dari mereka, baik berupa penemuan ilmiah, fasilitas elektronik, transportasi, software, militer, HP, dan semisalnya, tidak apa-apa mengambil manfaat dari penemuan mereka. Ini bukan masuk kategori menyerupai orang kafir. Sebab ini merupakan hikmah (ilmu) yang Allah Ta’ala titipkan melalui orang kafir, dan seorang mu’min lebih berhak memilikinya dibanding penemunya sendiri, di mana pun dia menjumpai hikmah tersebut.

Jadi, tidak satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis non muslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan –dengan sanad dhaif- sebuah kalimat, “Hikmah adalah harta dari seorang mu’min, maka kapan ia mendapatkannya, dialah yang paling berhak memilikinya.”

Meski sanadnya dhaif, kandungan pengertian hadits ini benar. Faktanya sudah lama kaum muslimin mengamalkan dan memanfaatkan ilmu dan hikmah yang terdapat pada umat lain. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu pernah berkata, “Ilmu merupakan harta orang mu’min yang hilang, ambil-lah walau dari orang-orang musyrik.” (Jami’ Bayan Al ilmi wa Fadhlihi, 1/482. Mawqi’ Jami Al Hadits)

Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, Al Qur’an dan As Sunnah.

5⃣ Orang Yang Tidak Menghormati Orang-Orang Tua atau Tokoh-Tokoh Besar

Dalam suatu masyarakat biasanya ada kalangan yang tua, dituakan, juga ditokohkan. Baik tokoh masyarakat, dan pemuka agama. Mereka mendapatkan kedudukan sendiri di masyarakatnya, dan juga menurut syariat.

Sudah selayaknya seorang muslim memposisikan mereka sesuai kedudukan mereka. Walau bisa jadi secara keilmuan dan ibadah, mereka biasa-biasa saja. Mereka ditokohkan bisa karena keturunan, kekayaan, jabatan, dan pengaruhnya dan kharisma di masyarakat.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا …

Dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukan Golongan umatku orang yang tidak memuliakan orang-orang besar/tua kami ..”

(HR. Ahmad no. 22755. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan SHAHIH. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 37/316)

Dalam lafaz Imam At Tirmidzi:

.. وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا

“… (tidak) menghormati orang besar/tua kami.” (HR. At Tirmidzi no. 1919, Shahih)

Imam Al Munawiy mengutip dari Al Hakim, bahwa memuliakan orang-orang tua itu dikarenakan usia mereka yg panjang dan diisi dengan peribadatan kepada Allah Ta’ala yg begitu lama. (Faidhul Qadir, 5/389

Sementara, Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuriy Rahimahullah mengatakan bahwa “Kabir” bisa bermakna tua secara umur atau juga secara ilmu. Sehingga makna kabir pun bisa mencakup orang yang masih muda dan tua sekaligus. (Tuhfah Al Ahwadzi, 6/40)

Maka, tidak sepantasnya seorang muslim tidak berlaku sopan atau menyepelekan kepada orang tua, tokoh masyarakat, .. walau mereka bisa jadi tidak bergelar apa-apa, tapi cukuplah posisi mereka sebagai Al Kabiir sebagai gelar istimewa baginya.

Di sisi lain, Nabi ﷺ bersabda:

البركة مع أكابركم

Keberkahan itu bersama orang-orang besar kalian.

(HR. Ibnu Hibban no. 1912, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 8/172, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/62, katanya: SHAHIH sesuai syarat Al Bukhari. Dan disepakati oleh Adz Dzahabi)

Apa yang dimaksud Akaabir (orang-orang besar)? Mereka adalah ahlul ‘Ilmi (ulama). (Jaami’ Al Ahaadits no. 10505)

Bergaul dan berkumpul dengan para ulama yang Rabbani dan mukhlish, akan mendapatkan banyak manfaat. Diamnya mereka, bicaranya, cara makan dan minumnya, nasihatnya, bahkan gurauannya pun memiliki hikmah, ilmu, dan manfaat, apalagi seriusnya.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’Anhu berkata:

لا يَزَالُ النَّاسُ صَالِحِينَ مُتَمَاسِكِينَ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَمِنْ أَكَابِرِهِمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ مِنْ أَصَاغِرِهِمْ هَلَكُوا

Manusia senantiasa Shalih bila mereka mengambil ilmu dan komitmen dari para sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang besarnya, tapi jika mengambilnya dari ASHAGHIR maka mereka binasa. (Ath Thabaraniy dalam Al Awsath dan Al Kabir)

Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah mengatakan tentang makna ASHAGHIR:

الذين يقولون برأيهم، فأما صغير يروي عن كبير فليس بصغير

“Orang-orang yang mengutarakan pendapat dengan pendapat mereka semata, ada pun orang kecil yang meriwayatkan dari orang besar (ulama), dia bukanlah shaghir yang dimaksud. (Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayan Al ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1/312)

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌷🎋☘🍀🍃🌹🌸🎋

✍ Farid Nu’man Hasan

Bayar Dulu, Barang Belakangan

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum… mau nnya, sya jualan brg harian. Lalu sya jual brng dgn hrga normal dlm bntuk paket.( ada beras, gula, mnyak, tepung dll brng kebutuhan ) dlm 1 paket jmlh hrganya 1.000.000. Tapi sya tawarkn dgn sistim cicilan 5.000/hari.dgn syarat brang di ambil kl jmlh uang sdh cukup dgn hrga paketnya. Apakah itu halal?/di bokehkn dlm syari’at? (0823845xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Jadi uang dulu, baru barang belakangan? Jika cash tidak masalah.

Jual beli dengan cara barang diorder, kemudian uang diserahkan lebih dulu, barang diberikan pada waktu yang telah disepakati. Ini namanya akad salam, dan boleh menurut Ijma’.

Asy Syaikh Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah mengatakan:

يجوز للمسلم أن يدف مقدارًا معلومًا من المال حالا ،
ليتسلم في مقابله صفقة بعد أجل معين . وهو المعروف في الفقه الإسلامي بعقد السلم

Dibolehkan bagi seorang muslim membayar uang lebih dahulu untuk barang yang akan diterimanya kemudian. Cara seperti ini dalam fiqih ISlam dinamakan dengan akad SALAM. (Al Halal wal Haram, Hal. 308)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi berkata:

“Salam atau salaf adalah jual beli sesuatu dengan ciri-ciri tertentu yang akan diserhkan ada waktu tertentu. Contohnya, seorang muslim yang membeli barang dengan ciri-ciri tertentu, misalnya makanan, hewan, dan lain sebagainya yang akan diterimanya pada waktu tertentu. Dia bayar harganya dan menunggu waktu yang telah disepakati untuk menerima barang tersebut. Jika waktunya tiba, penjual akan memberikan barang itu kepadanya.” (Minhajul Muslim, Hal. 294. Cet. 4. Darus Salam)

Bolehnya jual beli ini, berdasarkan hadits:

مَن أسلف فل يُسلف في كيل معلوم ، ووزن معلوم ، إلى أجل معلوم

Barang siapa yang melakukan salam pada sesuatu, hendaknya dia melakukannya dalam takaran yang diketahui, berat yang diketahui, dan waktu yang diketahui. (HR. Bukhari No. 2240, Muslim No. 1604)

Jadi, ada syarat yang mesti dipenuhi agar jual beli salam ini sah, yaitu takaran dan ukuran barang mesti jelas, dan kapan penyerahannya juga jelas.

Bagaimana kalau bayarnya cicil?

Bai’u Li ajal atau Bit Taqsith (jual beli secara cicilan/kredit) boleh juga tapi barang sudah diberikan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditunda dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.”
(HR. Bukhari No. 2096 dan Muslim No. 1603)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

أجاز الشافعية والحنفية والمالكية والحنابلة وزيد بن علي والمؤيد بالله والجمهور : بيع الشيء في الحال لأجل أو بالتقسيط بأكثر من ثمنه النقدي

Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, Zaid bin ‘Ali, dan Al Muayyid billah, serta jumhur (mayoritas ulama) membolehkan jual beli sesuatu secara kredit yang harganya melebihi harga tunainya. ( Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 5/147)

Demikian. Wallahu a’lam

🌵🌷🌴🌱🌸🍃🍄🌾🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top