Syarah Matan Abu Syuja’ (Al Ghaayah wa At Taqriib) (Bag. 1) – Kitab Ath-Thaharah

💢💢💢💢💢💢

Pembahasan pertama:

كتاب الطهارة

Kitab Ath Thaharah

▪ Kitab artinya mengumpulkan (الضم) dan menghimpun (الجمع). Ini definisi secara bahasa.

▪ Secara istilah, adalah isim (kata benda) untuk beragam jenis hukum-hukum.

▪ Sedangkan Bab, adalah rincian pembagian dibawah jenis-jenis tersebut. (Fathul Qarib Al Mujib, Hal. 11. Lafzh Lil Kutub)

▫ Imam Abu Syuja’ Rahimahullah memulai kitabnya ini, dengan Kitab Ath Thaharah (Bersuci). Masalah thaharah ini sangat penting untuk sah tidaknya ibadah, oleh karenanya selalu di bahas pada bab pertama di semua kitab fiqih.

🌸 Thaharah ada dua macam:

💦 Ath Thaharah Al Qalbiyah (bersuci hati), yaitu mensucikan hati dari semua bentuk syirik, penyakit hati seperti; hasad, su’uzn zhan, ‘ujub, dan semisalnya

💦 Ath Thaharah Al Jismiyah (bersuci badan), ini juga dibagi menjadi dua:

🔹 Ath Thaharah minal Ahdaats, bersuci dari berbagai hadats, hadats besar dengan mandi besar (mandi janabah/mandi wajib) , sedangkan hadats kecil dengan wudhu.

🔸 Ath Thaharah minal anjas wal aqdzaar, bersuci dari najis dan kotoran seperti air kencing, tinja, liur anjing, dan semisalnya. Untuk air kencing dan tinja, disucikan dengan dicuci sebersih-bersihnya. Untuk air liur anjing, dicuci 7 kali awalnya atau salah satunya dengan tanah.

(Bersambung …)

🌵🌷🌴🌸🌾🍃🌹🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Berdiri Saat Dibacakan kisah Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz apa hukumnya mengenai pengajian ibu2 yg membaca rawi lalu berdiri saat pembacaan sholawat..mhn pencerahannya🙏🏻 (+62 896-3873-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama:

1. Bid’ah

Ini difatwakan, diantaranya oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah:

ونظير ذلك فعل كثير عند ذكر مولده ( صلى الله عليه وسلم ) ووضع أمه له من القيام وهو أيضاً بدعة لم يرد فيه شيء على أن الناس إنما يفعلون ذلك تعظيماً له ( صلى الله عليه وسلم ) فالعوام معذورون لذلك بخلاف الخواص والله سبحانه وتعالى أعلم بالصواب

Semisal dengan itu adalah perilaku banyak orang saat ini berdiri saat membaca Maulid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , ini juga bid’ah. Tidak ada sedikit pun riwayat tentang itu untuk manusia lakukan. Hal itu dilakukan untuk memuliakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Orang awam dimaafkan melakukan itu, sedangkan orang-orang khusus berbeda dengan mereka. Wallahu a’lam (selesai). (Al Fatawa Al Haditsiyah, 1/58)

2. Boleh

Pihak yang membolehkan, sebagai penghormatan atas Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam saat namanya disebut saat kisah kelahirannya. Penghormatan kepada nabi sama juga penghormatan kepada Allah Ta’ala.

Ini dikatakan oleh Syaikh Ahmad bin Zaini Dahlan Rahimahullah, Mufti Mekkah bermadzhab Syafi’i di abad 19.

Juga dikatakan oleh Syaikh Abdul Ghaniy Hamaadah Rahimahullah dalam kitab: Fadhludz Dzaakiriin war Raddul Munkiriin dalam Bab;

(الاحتفال بالمولد النبوي والقيام عند ذكر ولادته صلى الله عليه وسلم):

Peringatan Maulid Nabi dan Berdiri Saat Disebutkan Kelahiran Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam

Beliau menulis 12 dalil masalah ini, saya kutip beberapa saja:

(1) أن عدم الفعل ليس بدليل وقد مر هذا البحث في هذه الرسالة في بحث (الأصل الإباحة فيما لا نص فيه)

1. Tidak adanya contoh dari nabi, bukanlah dalil untuk melarangnya. Ini sudah dibahas dalam risalah ini, pada Bab Hukum Asal Perbuatan adalah boleh pada hal-hal yang tidak ada nash-nya.

(2) أن الحرام أو المكروه لابد فيه من نص شرعي ينص على حرمته أو كراهته.

2. Haram atau makruh harus ada keterangan padanya dari dalil syar’iy yang menyebutkan haram dan makruhnya.

(3) إذا كان كل شيء لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم بدعة منكرة وحرام فالنبي صلى الله عليه وسلم لم يأكل مآكلنا ولم يشرب شرابنا ولم يلبس لباسنا ولم ينم منامنا ولم يعمل أعمالنا فجميع حركاتنا وسكناتنا لم يفعلها رسول الله صلى الله عليه وسلم فيكون كل هذا حرام علينا فعله فمعناه على قول المبتدعين جميع المسلمين اجتمعوا على ضلال وارتكبوا المحرمات وهذا قول باطل لم يقله جاهل لأنه مخالف للقرآن قال تعالى: ” يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْر ” [البقرة:185] ومخالف لأحاديث رسول الله الصحيحة قال صلى الله عليه وسلم: (إن أمتي لم تجتمع على ضلالة الخ) حديث صحيح. وقال أيضاً: (إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة ويد الله على الجماعة ومن شذ شذ إلى النار) رواه الترمذي عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه

3. Jika semua yang tidak dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bid’ah yg Munkar, dan haram, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah makan bukan makanan kita, minum bukan minuman kita, memakai pakaian yang bukan pakaian kita, tidur bukan tidurnya kita, beraktifitas bukan aktifitas kita, maka semua gerakan dan diamnya kita tidaklah dilakukan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, jadi semua ini haram atas kita karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukannya.

Jadi ringkasnya, di mata org yg suka membid’ahkan itu semua kaum muslimin sesat dan telah menjalankan perbuatan haram. Jelas, ini adalah pendapat yang batil dan tidak akan dikatakan orang bodoh sekali pun dan bertentangan dengan Al Qur’an:

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu (QS. Al Baqarah: 185)

Dan bertentangan dengan hadits Nabi:

Sesungguhnya umatku tidak akan sepakat dalam kesesatan .. dst. Hadits Shahih.

Juga hadits:

Sesungguhnya Allah tidak akan meng-ijma’kan umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah, barang siapa yang menyempal maka dia menyempalke neraka. (HR. At Tirmidzi, dari Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu)

………. Dst. (Selesai)

▪▪▪▫▫▫

Nah, .. bagi sebagian kaum muslimin hal ini bisa jadi bukan kebiasaannya. Maka, tidak dipaksa untuk ikut meyakininya, jika memang ini bukan keyakinannya. Sebagaimana mereka juga tidak serta merta menyebut sesat yang melakukannya.

Pihak yang melakukannya, tidak boleh juga menyerang kepada yang tidak melakukannya dgn sebutan “tidak cinta nabi” misalnya, atau sebutan Wahabi, sebab pihak yg menolak seperti Imam Ibnu Hajar Al Haitami bukan seorang Wahabi sebab dia dilahirkan jauh sebelum Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah dilahirkan.

Anggaplah Ini adalah kekayaan khazanah fiqih Islam yang mengenyangkan dahaga ilmu, bukan senjata untuk saling menikam sesama muslim.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Tulang Lunak

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Aslm. Ustad, Akhir-akhir ini banyak tempat makan yg menawarkan ayam atau ikan tulang lunak (tulang keras yg diberi bahan lain hingga lunak). Pertanyaan saya adalah apa hukum makan tulang baik tulang hewan darat maupun hewan air (tulang keras dan tulang lunak), adakah tuntunan dari Nabi saw? Jazakallahu khair atas penjelasannya ustad.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismilkah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

Tidak kita dapati dalil pelarangan makan tulang, selama tidak melahirkan mudharat bagi pemakannya.

Allah ﷻ berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah yang menciptakan buat kalian apa-apa yang ada di bumi semuanya . (QS. Al Baqarah: 29)

Ayat ini menegaskan sebuah prinsip besar, bahwa semua yang ada di bumi adalah halal dan suci, selama belum ada dalil shahih dan tegas yang mengharamkannya.

Imam Asy Syaukani menjelaskan:

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Dalil As Sunnah:

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726. Juga dihasankan oleh Syaikh Baari’ ‘Irfan Taufiq dalam Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al Halal wal Haram wal Manhi ‘Anhu, No. 1 )

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya, maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.

Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:

أن كل شيء سكت عنه الشارع فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” (Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال

Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)

Kemudian ….

Tentang manusia makan tulang ikan, ayam, dan semisalnya, selain memang tidak ada dalil pengharamannya, justru kita dapati dalil pembolehannya.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم

Setiap tulang yang disebutkan nama Allah padanya adalah buat makanan kalian, ketika dia ada di tangan kalian (untuk di makan) maka dia akan menjadi daging. Sedangkan semua kotorannya menjadi makanan buat hewan kalian. (HR. Muslim No. 450)

Hadits ini begitu jelas kebolehannya, sedangkan larangan yang ada adalah terlarang menjadikan tulang sebagai alat buat istinja (cebok).

Nabi ﷺ bersabda:

فلا تستنجوا بهما فإنهما طعام إخوانكم

Maka, janganlah kalian beristinja dengan keduanya (tulang dan kotoran yang sudah kering) karena keduanya adalah makanan saudara kalian (maksudnya jin). (HR. Muslim No. 450)

Informasi bahwa Jin juga makan tulang, tidaklah menjadikannya sebagai makanan haram bagi manusia. Tidak ada dasar atau kaidah yang membuat kesimpulan seperti itu.

Wallahu A’lam

🍃🌻🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Keutamaan Bersilaturahim

💦💥💦💥💦💥💦

📌Makna Silaturrahim

Silaturrahim terdiri atas dua kata, yaitu Shilah dan Rahim. Kata Shilah artinya Al ‘Alaaqah yakni perhubungan, koneksi. Sedangkan Rahim yaitu Ar Rahimu atau Ar Rahmu yang artinya tempatnya janin (al mustawda’ al janiin), kerabat dekat, atau bisa juga kasih sayang. Jadi, silaturrahim adalah upaya menjaga dan menghubungkan keluarga, kekerabatan dan kasih sayang di antara manusia.

Upaya ini bisa dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan syariat Islam, seperti saling mengunjungi, memberikan hadiah, mengucapkan dan mengirim salam, mendamaikan dua saudara tang terputus hubungannya, dan semisalnya. Hanya saja, di negeri kita kata silaturrahim selalu diidentikkan dengan kunjungan saja padahal itu hanyalah salah satu cara dari silaturrahim.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ الوَاصِلُ بِالمُكَافِىء ، وَلكِنَّ الوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

Bukanlah bermakna “menyambung silaturrahim” bagi orang yang membalas kunjungan, tetapi silaturrahim itu adalah jika ada orang yang terputus tali silaturrahimnya maka dia orang yang menghubungkannya. (HR. Bukhari No. 5991)

📌Keutamaan Silaturrahim

Ada banyak keutamaan silaturrahim, di sini akan dipaparkan beberapa saja:

1⃣ Silaturrahim adalah bukti iman

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَاليَومِ الآخِرِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَه

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia bersilaturrahim. (HR. Bukhari No. 6138)

Jadi, ciri orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir adalah dia mau melakukan silaturrahim.

2⃣ Silaturrahim dapat menambah rezeki dan panjang umur

Manusia yang banyak menjaga hubungan baik dengan banyak orang, tentu akan membuatnya banyak koneksi. Kalau banyak koneksi tentu banyak pula potensi pintu-pintu rezeki baginya. Oleh karenanya sarjana yang gak gaul alias kuper cenderung kesulitan mendapatkan kesempatan kerja bahkan menciptakan pekerjaan, berbeda dengan yang supel dalam bergaul, biasanya banyak sekali info dan peluang kerja baginya.

Orang yang banyak bergaul tentu akan banyak pula yang perhatian, contohnya ketika dia sakit biasanya banyak manusia yang menjenguknya, bandingkan dengan yang tidak suka silaturrahim, dia sakit tidak ada manusia yang tahu apalagi menjenguknya.

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Barangsiapa yang ingin dimudahkan oleh Allah untuk dilapangkan rezekinya atau diakhirkan ajalnya maka hendaknya dia bersilaturrahim. (HR. Bukhari No. 2067, Muslim No. 2557)

Dalam hadits ini, bukan hanya menambah rezeki, silaturrahim bisa juga menambah umur. Lho, bukankah umur kita sudah ada ketetapannya? Jawab: Ya! Itulah secara global sesuai dengan keterangan dalam Al Quran secara ‘am (umum), namun secara khusus ada pengecualian bagi orang yang senantiasa berbuat baik dan bersilaturrahim bahwa umur mereka dapat bertambah, walaupun demikian tetaplah hal ini kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri menegaskan:

لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلَّا الدُّعَاءُ وَلَا يَزِيدُ فِي الْعُمْرِ إِلَّا الْبِرُّ

“Tidaklah ketetapan Allah dapat ditolak kecuali dengan doa, dan tidaklah umur bisa bertambah kecuali dengan kebaikan.” (HR. At Tirmidzi no. 2139, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan hasan, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2139. Lihat Juga Shahihul Jami’ No. 7687. Lihat juga Shahih At Targhib wat Tarhib No.1639, 2489. Lihat juga As Silsilah Ash Shahihah No. 154)

3⃣ Bersilaturrahim merupakan upaya menjaga hubungan dengan Allah Ta’ala

Ternyata rajin melakukan silaturrahim bukan hanya membangun hubungan baik dan kuat dengan sesama manusia, tetapi itu juga merupakan upaya memperkuat hubungan dengan Allah Ta’ala, istilahnya quwwatu shillah billah.

Allah Ta’ala sendiri yang mengatakan dalam hadits qudsi, bahwa Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ وَصَلَكِ ، وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ ، قَطَعْتُهُ

Barangsiapa yang menjalin hubungan dengan dirimu, maka Aku akan menjalin hubungan dengannya, barang siapa yang memutuskan hubungan denganmu, maka Aku akan memutuskan hubungan dengannya. (HR. Bukhari No. 5988)

4⃣ Silaturrahim dihitung sebagai sedekah

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan)

5⃣ Silaturrahim merupakan jalan menuju surga

Berikut ini keterangannya:

وعن أَبي أيوب خالد بن زيد الأنصاري – رضي الله عنه – : أنَّ رجلاً قَالَ :
يَا رَسُول الله ، أخْبِرْني بِعَمَلٍ يُدْخِلُني الجَنَّةَ ، وَيُبَاعِدُني مِنَ النَّارِ . فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : تَعْبُدُ الله ، وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيئاً ، وَتُقِيمُ الصَّلاةَ ، وتُؤتِي الزَّكَاةَ ، وتَصِلُ الرَّحمَ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu: bahwa seorang lak

i-laki berkata: “Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang amal yang akan memasukkanku kedalam surga dan menjauhkanku dari api neraka?” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Engkau menyembah Allah, jangan melakukan kesyirikan (menyekutukan Allah dengan apa pun), tegakkan shalat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturrahim. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

 

📌 Bahaya-Bahaya Memutuskan Silaturrahim

Bahaya yang paling jelas adalah dia akan kehilangan faidah dan manfaat dari silaturrahim itu sendiri. Apakah itu saja? Tidak, ternyata masih banyak hal lain yang menimpanya jika dia memutuskan hubungan dengan sesama muslim, baik hubungan kekeluargaan, kekerabatan, atau persaudaraan sesama muslim.

Berikut ini beberapa bahayanya:

1⃣ Orang yang memutuskan silaturrahim maka dia telah melakukan perbuatan haram

Menjalin hubungan baik adalah wajib, menjaga ukhuwah Islamiyah adalah wajib, maka memutuskannya –tanpa sebab yang dibenarkan- adalah haram dan berdosa bagi pelakunya.
Para ulama telah menyebutkan hal ini, di antaranya Imam An Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya, Riyadhusshalihin, pada Bab Tahriim Al ‘Uquuq wa Qathii’at Ar Rahim, yang artinya Bab Haramnya Durhaka kepada orang tua dan Memutuskan Silaturrahim.

2⃣ Allah Ta’ala melaknat serta membuat mereka buta dan tuli

Allah Ta’ala berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ

Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? mereka Itulah orang-orang yang dila’nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS. Muhammad (47): 22-23)

Makna tuli dan buta dalam ayat ini bukanlah makna haqiqi (sesungguhnya) tetapi majazi, bahwa walau mereka memiliki mata dan telinga tetapi dengan keduanya mereka tidak mampu melihat dan mendengar hal-hal yang bermanfaat bagi mereka.

Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:

أولئك الذين أبعدهم الله من رحمته، فجعلهم لا يسمعون ما ينفعهم ولا يبصرونه

Mereka itulah orang-orang yang dijauhkan oleh Allah dari rahmatNya, dan Dia jadikan mereka tidak bisa mendengar dan melihat apa-apa yang mendatangkan manfaat bagi mereka. (Tafsir Al Muyassar, 9/128)

3⃣ Shalatnya Tidak Akan Diterima

Orang yang memutuskan silaturrahim, memboikot saudaranya tanpa alasan yang benar, termasuk golongan manusia yang ditolak shalatnya. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut ini:

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.” (HR. Ibnu Majah No. 971, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel). Lihat Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al Albani mengatakan hasan. Lihat Misykah Al Mashabih, 1/249/1128. Imam Al ‘Iraqi juga mengatakan hasan)

4⃣ Tidak masuk surga

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ . قَالَ سفيان في روايته : يَعْنِي : قَاطِع رَحِم . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan.” Berkata Sufyan Ats Tsauri dalam riwayatnya: yaitu memutuskan hubungan kekerabatan. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dan masih banyak lainnya.

Wallahu A’lam

🍃🌾🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top