Kondisi yang Hanya Boleh Jamak Tanpa Qashar

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum… Ustd, trkait jamak-qashor dlm safar. Dlm pendapat yg mu’tabar kpn seseorang hanya boleh jamak saja (tdk sekaligus qashar), dan kpn boleh melakukan keduanya (jamak +qashar).
Syukran, ust. Atas jawabnnya. (+62 813-7064-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang jadi patokan adalah jika jarak safar sudah boleh qashar maka dengan jarak tersebut jamak juga boleh.

Semua mazhab sepakat qashar hanya boleh karena safar:

وَاِ ذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَ رْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat (QS. An Nisa: 101)

Tapi, menjamak karena safar, tidak sampai derajat kesepakatan. Dalam mazhab Hanafi, tidak boleh jamak karena safar. Hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang menerangkan Beliau jamak saat safar itu hanya berlaku bagi dirinya. Sedangkan mazhab mayoritas adalah jamak boleh karena safar.

Berapa jaraknya? Lebih dari 20 pendapat dalam hal ini. Namun yang dianut oleh mayoritas ulama adalah 4 burd (2 marhalah), sekitar 88, 656 km. Sebagian lain mengatakan tidak ada jarak khusus, yang penting secara akal dan tradisi sudah layak disebut safar.

Terkait pertanyaan “kapankah hanya boleh jamak tanpa qashar jika dalam perjalanan”, maka ini kurang pas. Sebab, jika perjalanan sudah boleh qashar barulah jamak juga boleh, ini kalau sebabnya karena perjalanan.

Jamak saja tanpa qashar itu terjadi jika bukan karena safar (karena kebolehan qashar hanya karena safar), seperti karena hujan deras, sakit berat, kesibukan berat, dan masyaqqah (kesulitan/kesempitan) lainnya. Inilah hanya boleh jamak tanpa qashar.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Wanita Waxing di Klinik Kecantikan

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya

Bagaimana hukum nya dengan wanita yang waxing bulu kemaluanya di klinik kecantikan dengan alasan untuk suami pada saat hamil karna sulit utk mengurus diri?

Dan apakah hukum nya berbeda jika tidak sedang hamil karna lebih mudah dalam mengurus diri?


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Mencukur bulu kemaluan itu sunah, baik laki-laki mau pun perempuan. Baik dengan cara dicukur atau dicabut, baik dalam keadaan hamil atau tidak, semua tetap sunah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891)

Yang jadi masalah adalah jika diwaxing itu dilihat oleh orang lain, walau sesama wanita muslimah. Syariat hanya membolehkan “aurat berat” wanita dilihat oleh suaminya. Ada pun sesama wanita hanya boleh melihat “aurat ringan” seperti rambut, leher, betis, sebagian ulama mengatakan dada.

Ada pun area kemaluan hanya suami atau wanita lain hanya di saat darurat melahirkan atau pengobatan saja.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Metode Mengakui Keberadaan Allah

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Ada titipan pertanyaan : Bagaimana cara membuktikan kepada orang di luar islam bahwa Allah adalah Tuhan yang hak untuk disembah? Afwan wa jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Metode mengakui wujudullah (eksistensi Allah) ada 3:

Akal

Di kala berhadapan dengan orang atheis yang sama sekali tidak percaya adanya Tuhan. Seperti mentafakkuri tentang keberadaan jagat raya, tentang tubuh manusia, dll. Kelompok ini belum percaya Tuhan, otomatis belum percaya dengan wahyu. Maka perlu dijawab di sisi itu.

Wahyu

Ini untuk yang sudah meyakini adanya Tuhan. Arahkan kepada Al Quran bahwa Tuhan itu Allah Ta’ala. Di Bible, Weda, Tripitaka, dll tidak ada penegasan tentang Tuhan mereka. Tapi mereka yang mepersepsikannya sendiri. Ada pun Al Quran, tegas Allah Ta’ala mengatakan Inilah aku Allah, tidak ada Tuhan selainKu, seperti yang tercantum dalam Thaha 14.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bila Allah Tidak Membedakan Rasul, Mengapa Ada Ulul Azmi?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb? Izin bertanya ustadz? Dalam QS Al Baqarah akhir disebutkan bahwa Allah tidak membedakan rosul, tp dalam Alquran sendiri ada rosul Ulul Azmi bahkan sayyidil Mursalin. Bagaimana penjelasannya? Syukron. Afwan (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Allah Ta’ala tidak membedakan mereka, semuanya adalah hambaNya dan RasulNya. Sama.

Ada pun sebutan Ulul Azmi untuk Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ‘Alaihim shalatu wasalam bukan dalam konteks status kenabian dan kerasulan, tapi dalam hal keteguhan mereka dalam kesabaran perjuangan mendakwahkan tauhid yang di atas lainnya.

Ada pun Rasulullah ﷺ disebut Sayyidul Anbiya wal Mursalin, karena Rasulullah ﷺ yang menjadi imam shalat para nabi saat peristiwa Isra’ Mi’raj, dan seluruh Nabi menyerahkan hak syafaat bagi manusia kepada Rasulullah ﷺ.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top