Antara Bakti Kepada Orang Tua dan Nafkah Kepada Keluarga

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan Izin bertanya Ust. terkait hukum KPR Rumah.

Bismillah, seorang suami yang menyicil KPR rumah untuk orang tuanya. Namun seiring berjalannya waktu, dia merasa gajinya tidak cukup karena harus ia bagi dengan nafkah keluarganya. Ia mengalami dilema antara khawatir membuat orang tuanya marah/sakit hati jika menghentikan cicilan KPR itu, dengan kurangnya nafkah yang seharusnya ia berikan kepada keluarganya. Mohon penjelasan terkait hukum KPR dan mana yang harus di dahulukan? syukron


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Untuk konteksnya nafkah, maka anak dan istri mesti didahulukan.. Sebagaimana surat An Nisa: 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

juga hadits:

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك

Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim No. 995)

Maksud Al Ahl dalam kata ahlik, adalah istri dan anak.

Namun dalam konteks berbuat baik dan baik, maka seorg anak laki-laki tidak pernah berhenti berbuat baik kepada ortuanya. Itu adalah kewajiban. Namun bentuk bakti itu banyak, termasuk membelikan rumah sejauh kemampuannya, atau dengan cara lainnya.

Anak dan istri memang tanggungjawab suami dan ayahnya. Tidak bisa dihandle yang lain jika suami/ayah masih hidup.

Ada pun ortua, dihandle oleh semua anak-anaknya jika ortua sudah tidak mampu, bukan hanya satu anak. Oleh karena itu mengurus ortua sarana berlomba dalam kebaikan sedangkan menafkahi anak istri adalah sarana menjalankan kewajiban.

KPR sendiri jika dengan akad KPR syariah tidak apa-apa. Karena akadnya jual beli, bukan pinjaman berbunga. Ada pun dengan KPR Konvensional akadnya adalah pinjaman berbunga dan ini yang tidak boleh.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Orang Bodoh dalam Agama Mengurusi Masalah Orang Banyak

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang In Syaa Allah di Rahmati Allah…

Ust, apakah ada dalil yg menjelaskan gambaran fenomena kondisi saat ini yaitu :

✓ Banyak nya orang bodoh dalam hal agama tapi sosok tsb justru malah banyak didengar nasehatnya dan ucapannya oleh banyak orang.

✓ Banyaknya orang bodoh dalam hal agama justru malah dipilih jadi anggota dewan, kepala daerah.

Mohon ust penjelasan dalil atau fatwa dari ulama mengenai fenomena ini ??

Jazakallah khaiiran ust atas pencerahannya 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Ada..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»

“Akan datang ke pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan, *saat itu pendusta dibenarkan, orang yang benar justru didustakan, pengkhianat diberikan amanah, orang yang dipercaya justru dikhianati,* dan Ar-Ruwaibidhah berbicara.” Ditanyakan: “Apakah Ar-Ruwaibidhah?” Beliau bersabda: “Seorang laki-laki yang bodoh (Ar Rajul At Taafih) tetapi sok mengurusi urusan orang banyak.”

(HR. Ibnu Majah No. 4036. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad No. 7912. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fathul Bari, 13/84)

Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.

(HR. Bukhari no. 100)

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Ust, tafsir hadits yg di maksd orang bodoh yg dalam hadits ini adalah orang yg tidak paham agama bukan ?

Krn klo kita lihat, orang2 yg maju dipercaya justru berderet titel pendidikan bahkan luar negeri…

Mohon ust sumber dalilnya klo ada tafsir an haditsnya

🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Ya, hadits di atas sedang membicarakan zaman terhapusnya ilmu agama, dengan wafatnya para ulama akhirnya yang tampil orang yang tidak paham agama, tapi bicara agama. Walau dia tidak bodoh dalam perkara lainnya.

Di sisi lain sebagai dorongan untuk mengambil ilmu dari ahlinya.

Imam Nawawi menjelaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ وَأَخْذِهِ عَنْ أَهْلِهِ وَاعْتِرَافُ الْعَالِمِ لِلْعَالِمِ بِالْفَضِيلَةِ

Hadits ini adalah dorongan agar menjaga ilmu dan mengambilnya dari ahlinya dan pengakuan atas orang berilmu dengan keutamaan. (Syarh Shahih Muslim, 16/225)

Kalo tidak dari ahlinya maka, Rasulullah mengatakan:

إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة

“Jika urusan disandarkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (kiamat).” (HR. Bukhari No. 59)

Berbicara tanpa ilmu maksudnya tanpa dasar, tanpa rujukan, tanpa kaidah dan metodologi yang benar tapi semata-mata apa yang ada dalam pikirannya sendiri atau hawa nafsunya.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, katanya: hasan shahih)

Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah:

“ومن قال” أي من تكلم “في القرآن” أي في معناه أو قراءته “برأيه” أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام

“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab, (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/278-279)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Penyelenggara Arisan Mengambil Untung

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya penyelenggara arisan mengadakan arisan barang, tp ia mengambil untung dg uang.
Misalnya barang harganya 1jt, tp d jadikan arisan 10 org dg masing-masing 120rb selama 10 kali. Dan penyelenggara arisan itu mengambil untung sebesar 200rb dlm arisan tsb. Bagaimana hukumnya ustadz ? Jazakallahu khoir (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada dua hal:

– Arisan pada dasarnya dibolehkan, karena substansinya akad hutang, dengan syarat bebas dari riba.

Arisan barang, pada prinsipnya dibolehkan dengan syarat harga barang tetap selama satu siklus arisan. Jika harga barang berubah naik sehingga bertambah cicilan peserta arisan maka itu menjadi riba. Karena adanya penambahan nilai hutang.

– Jika arisan 120 ribu rupiah, dengan rincian:

100 ribu rupiah buat bukunya

20 ribu rupiah buat upah penyelenggara, maka hal itu dibolehkan dengan akad ijarah (sewa) atas jasa penyelenggara: mencatat, menagih, mengumpulkan, dan membelikan bukunya. Asalkan semua pihak ridha atas akad ijarah tersebut.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Makna Nafkah

📌 Makna Nafkah

Definisi secara bahasa:

وهي تطلق على ما يبذله الإنسان من الدراهم ونحوها فيما يحتاجه هو أو غيره , وتجمع على نفقات

An Nafaqah: Secara mutlak, apa-apa yang dikorbankan oleh manusia baik berupa dirham dan semisalnya untuk apa-apa yang dibutuhkannya atau selainnya. Jamaknya adalah nafaqaat. (Lisaanul ‘Arab, 10/357)

Makna Secara Fiqih:

1. Hanafiyah

الإدرار على الشيء بما به يقوم بقاؤه

Menyediakan untuk sesuatu dengan apa-apa yang dapat melanggengkannya. (Fathul Qadir, 4/193)

2. Malikiyah

وعرفها المالكية بأنها : ما به قوام معتاد حال الآدمي دون سرف

Apa-apa yang dengannya keadaan manusia yang pokok menjadi wajar tanpa berlebihan. (Hasyiyah Al Kharasyi, 4/183)

Malikiyah juga berkata:

فخرج ما به قوام معتاد غير الآدمي كالتبن للبهائم , وخرج ما ليس بمعتاد في قوت الآدمي كالحلوى والفواكه , فليست بنفقة شرعية . وخرج ما كان سرفاً , وهو الزائد على العادة بين الناس في نفقة المستلذة

Mereka mengatakan: pengeluaran kebutuhan pokok selain manusia seperti rumput buat ternak, dan pengeluaran yang bukan kebiasaan pada makanan manusia seperti permen, buah-buahan, itu bukanlah termasuk nafkah secara syar’i. Pengeluaran yang dianggap berlebihan, yaitu belanja ekstra dari kebiasaan diantara manusia pada belanja yang sifatnya kesenangan (hobi). (Hasyiyah Ash Shawiy, 3/590)

3. Syafi’iyyah

بأنها مأخوذة من الإنفاق وهو الإخراج , ولا يستعمل إلا في الخير

Diambil dari kata infaq yaitu pengeluaran/belanja, dan tidak memakainya kecuali pada kebaikan. (Mughni Al Muhtaj, 3/425)

4. Hambaliyah

وعرفها الحنابلة بأنها : كفاية من يمونه طعاما وكسوة ومسكناً وتوابعها

Memberikan kecukupan orang yang menjadi tanggungannya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal terkait tiga hal itu. (Kasysyaaf Al Qinaa’, 13/113)

Dari kesemuanya, bisa diambil kesimpulan bahwa nafkah itu:

– Untuk menjaga keberlangsungan hidup
– Berupa hal yang pokok yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal
– tidak berlebihan
– dipakai untuk kebaikan

📌 Hukumnya

Terhadap hal-hal di atas, yaitu yang dapat menjaga keberlangsungan hidup baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, adalah WAJIB bagi suami menyediakannya.

Dalilnya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata:

“(Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita) maknanya Suamilah yang memiliki otoritas terhadap istri-istri mereka, mendidik mereka dan membimbing tangan mereka untuk menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan kepada mereka. (oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain) yaitu dengan kelebihan yang Allah Ta’ala telah berikan kepada kaum laki-laki di atas istri-istri mereka, berupa harta mereka untuk istri, baik mahar, nafkah untuk istri, dan mencukupi perbekalan hidup mereka. (Tafsir Ath Thabari, 6/687)

Tetapi, kewajiban ini dilaksanakan sesuai kemampuan. Makanan, pakaian, dan tempat tinggal, walau pada batas minimal, maka itu sudah cukup dikatakan TELAH MENAFKAHI.

Hal ini sesuai dengan ayat:

ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath Thalaq: 7).

Maka, tidak benar bahwa nafkah kepada istri itu mesti dalam ukuran yang membuatnya lebih sejahtera dibanding saat gadisnya. Apalagi jika ukuran sejahtera ada pada hal-hal yg “Lux”, maka menurut kalangan Malikiyah ini bukan lagi nafkah secara syar’i.

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

Barangsiapa yang sempit keadaan rezekinya, dan dia tidak lapang, maka hendaknya dia membelanjakan sesuai kadar rezki yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya. (Tafsir Ath Thabari, 23/68)

Kadar Nafkah; Adakah Ukuran Pasti?

Tidak ada. Hal ini lebih tepat dikembalikan kepada ‘urf, tradisi yang patut dan pantas disebuah negeri atau daerah. Tentunya masing-masing daerah belum tentu sama.

Maka, standar untuk dikatakan “layak,” atau “sejahtera”, atau “miskin” di sebuah daerah perlu diketahui seorang suami.

Masuk dalam pembahasan ini adalah kadar Nafkah Batin. Para ulama berbeda pandangan cukup beragam.

Syafi’iyyah mengatakan itu bukan kewajiban bagi suami. Ibnu Hazm mengatakan minimal satu kali dalam sebulan menjima’ istrinya, itu wajib, jika tidak maka suami telah durhaka. Al Ghazali mengatakan empat hari sekali, sebab laki-laki diberikan kesempatan memiliki empat Istri, ini juga pendapat para ulama salaf. Imam Malik mengatakan wajib bagi suami melakukannya jika sedang tanpa uzur, jika suami ogah-ogahan maka dia boleh dipaksa, atau dipisahkan (cerai). Sebagian ulama mengatakan minimal sekali di masa suci. Dst.

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top