Serba-Serbi Puasa 6 Hari Syawal

1⃣ Apa Dalilnya?

Dalilnya hadits shahih, dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ  bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian ia menyusulnya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan ia berpuasa setahun penuh.”  (H.R. Muslim No. 1164)

2⃣ Apa hukumnya?

– Mayoritas ulama mengatakan sunnah, berdasarkan hadits di atas.

Imam An Nawawi mengatakan:

فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعى وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة

Dalam hadits ini terdapat petunjuk yang jelas bagi  pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, Daud, dan yang menyepakati mereka tentang sunnahnya berpuasa enam hari tersebut. (Syarh Shahih Muslim, 8/56)

– Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan makruh, baik dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

– Demikian pula Imam Malik mengatakan makruh.

– Hanafi generasi awal seperti Al Qadhi Abu Yusuf (murid Abu Hanifah), mengatakan makruh berturut-turut dan tidak makruh jika tidak berturut-turut.

Tapi MAYORITAS ulama Hanafiyah muta’akhirin (generasi akhir) mengatakan puasa enam hari Syawwal tidak apa-apa. (Imam Ibnu Nujaim Al Mashri, Bahrur Raiq, 6/133)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – الْمَالِكِيَّةُ ، وَالشَّافِعِيَّةُ ، وَالْحَنَابِلَةُ وَمُتَأَخِّرُو الْحَنَفِيَّةِ – إِلَى أَنَّهُ يُسَنُّ صَوْمُ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ بَعْدَ صَوْمِ رَمَضَانَ

Mayoritas fuqaha –Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah muta’akhirin (generasi kemudian)- berpendapat bahwa disunnahkan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/92)

3⃣ Apa alasan pihak yang memakruhkan?

Alasan mereka, misalnya Imam Malik, belum pernah ia saksikan ulama dan orang shalih di negerinya (Madinah) yang melakukannya. Ditambah lagi, khawatir puasa tersebut dianggap satu paket dengan puasa Ramadhan oleh orang awam.

Disebutkan dalam Al Istidzkar:

وذكر مالك في صيام ستة أيام بعد الفطر أنه لم ير أحدا من أهل العلم والفقه يصومها

Imam Malik menyebutkan tentang puasa enam hari Syawal, bahwa beliau belum pernah melihat seorang pun dari kalangan ulama dan ahli fiqih yang melakukan puasa itu. (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar Al Jaami’ Li Madzaahib Fuqahaa Al Amshaar, 3/379)

Alasan lain, khawatir orang-orang awam menganggap itu puasa yang masih satu kesatuan dengan Ramadhan padahal bukan. Namun bagi yang menganggap bukan bagian dari Ramadhan maka itu tidak makruh.

Disebutkan dalam kitab Mawahib Al Jalil – karya Imam Al Hathab Al Maliki:

كَرِهَ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – ذَلِكَ مَخَافَةَ أَنْ يَلْحَقَ بِرَمَضَانَ مَا لَيْسَ مِنْهُ مِنْ أَهْل الْجَهَالَةِ وَالْجَفَاءِ ، وَأَمَّا الرَّجُل فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ صِيَامُهَا

Imam Malik Rahimahullah Ta’ala memakruhkan hal itu, ditakutkan hal tersebut merupakan memasukan kepada Ramadhan dengan sesuatu yang bukan berasal darinya yang dilakukan oleh orang bodoh dan ekstrem. Ada pun seseorang yang mengkhususkannya secara tersendiri, maka puasa tersebut tidak makruh. (Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil Li Syarhi Mukhtashar Al Khalil, 3/329)

Alasan pihak Hanafi generasi awal juga mirip, yaitu makruh bagi yang menganggap itu puasa yang include (termasuk) dengan Ramadhan. Tapi pendapat yang terpilih dalam madzhab Hanafi adalah itu boleh bahkan mustahab (sunnah). (Lihat Imam Al Kasani, Al Bada’i Shana’i, 4/149. Imam Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar, 8/35)

4⃣ Sanggahan pihak mayoritas

Semua alasan di atas telah disanggah oleh pihak yang menyunnahkan, di antaranya Imam Ash Shan’ani Rahimahullah, katanya:

و الجواب أنه بعد ثبوت النص بذلك لا حكم لهذه التعليلات وما أحسن ما قاله ابن عبد البر: إنه لم يبلغ مالكا هذا الحديث يعني حديث مسلم

Jawabannya adalah: bahwasanya setelah pastinya sebuah nash (dalil) maka tidak ada nilainya bagi alasan-alasan ini. Dan komentar terbaik adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar: “Sesungguhnya hadits ini (tentang puasa Syawal) belum sampai kepada Imam Malik, yakni hadits riwayat Muslim.” (Subulus Salam, 2/167)

5⃣ Untuk siapa puasa Syawal disunnahkan?

Sebagian ulama mengatakan berlaku bagi semua umat Islam baik ia puasa Ramadhan atau tidak, sebagian lain mengatakan khusus bagi yang puasa Ramadhan saja.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ : اسْتِحْبَابُ صَوْمِهَا لِكُل أَحَدٍ ، سَوَاءٌ أَصَامَ رَمَضَانَ أَمْ لاَ

Pendapat Syafi’iyah: disunnahkan puasa ini bagi setiap orang, sama saja apakah dia puasa Ramadhan atau tidak. (Al Mausu’ah, 28/93)

Selanjutnya:

وَعِنْدَ الْحَنَابِلَةِ : لاَ يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلاَّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ

Menurut Hanabilah: tidak disunnahkan berpuasa enam hari Syawal kecuali bagi orang yang berpuasa Ramadhan. (Ibid)

Kedua pendapat ini bisa dikompromikan yaitu pada prinsipnya kesunnahannya berlaku umum, baik bagi mereka yang sudah full puasa Ramadhannya atau yang tidak (karena terhalang oleh haid, nifas, dll), tapi untuk mendapatkan keutamaan bagaikan puasa setahun penuh hanyalah berlaku bagi yang sudah tuntas puasa Ramadhannya.

6⃣ Apa keutamaan puasa 6 hari Syawal?

Sesuai yang tertera dalam hadits bahwa berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan enam hari di bulan Syawal seakan berpuasa setahun penuh.

Bulan Ramadhan ada tiga puluh hari, puasa syawwal enam hari, jadi total puasa adalah 36 hari. Dan masing-masing kebaikan dilipatkan dengan sepuluh kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, jadi ada 360 kebaikan. Maka, karena itulah seakan dia berpuasa setahun penuh.

Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah Ta’ala:

لأن رمضان بثلاثين يوماً، فيكون المجموع مع شوال ستة وثلاثين يوماً والحسنة بعشر أمثالها، فإذا صام رمضان وستاً من شوال، وصام ثلاثة أيام من كل شهر يكون بذلك كأنه صام الدهر مرتين

Karena Ramadhan ada 30 hari, maka jika dikumpulkan bersama puasa Syawal menjadi 36 hari, dan satu kebaikan dilipatkan nilainya dengan sepuluh kebaikan semisalnya, jika dia puasa Ramadhan, puasa enam hari Syawal, dan puasa tiga hari setiap bulannya, maka seakan dia berpuasa  sepanjang tahun sebanyak dua kali. (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, 13/237)

7⃣ Bagaimana caranya, berturut-turut atau terpisah?

Puasa ini sudah boleh dilakukan sejak awal Syawal (yakni 2 Syawal, haram puasa 1 Syawal), atau pertengahan atau akhirnya.

Puasa ini sah dilakukan baik  secara berturut-turut atau tidak. Hanya saja para ulama berbeda pendapat mana yang lebih utama. Sebagian ulama mengutamakan dilakukan segera di awal Syawal. Ada pula yang mengutamakan berturut-turut dibanding terpisah, ada pula yang menganggap kedua cara ini sama saja.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah menceritakan:

وَاخْتَارَ ابْنُ الْمُبَارَكِ أَنْ تَكُونَ سِتَّةَ أَيَّامٍ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ إِنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُتَفَرِّقًا فَهُوَ جَائِزٌ

Imam Ibnul Mubarak memilih berpuasa enam hari itu di awal bulan. Diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa dia berkata: “Berpuasa enam hari bulan Syawal secara terpisah-pisah boleh saja.” (Lihat Sunan At Tirmidzi komentar hadits No. 759)

Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

وعند أحمد: أنها تؤدى متتابعة وغير متتابعه، ولا فضل لاحدهما على الاخر. وعند الحنفية، والشافعية، الافضل صومها متتابعة، عقب العيد.

Menurut Imam Ahmad: bahwa itu bisa dilakukan secara berturut-turut dan tidak berturut-turut, dan tidak ada keutamaan yang satu atas yang lainnya. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah adalah lebih utama secara berturut-turut, setelah hari raya. (Fiqhus Sunnah, 1/450)

Untuk pandangan Hanafiyah ada keterangan yang berbeda dalam Al Mausu’ah:

وَلَمْ يُفَرِّقِ الْحَنَابِلَةُ بَيْنَ التَّتَابُعِ وَالتَّفْرِيقِ فِي الأَْفْضَلِيَّةِ .وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ تُسْتَحَبُّ السِّتَّةُ مُتَفَرِّقَةً ، كُل أُسْبُوعٍ يَوْمَانِ

Kalangan Hanabilah tidak membedakan antara berturut-turut atau terpisah dalam hal keutamannya. Menurut Hanafiyah disunnahkan enam hari itu secara terpisah-pisah, setiap pekan dua hari. (Al Mausu’ah, 28/93)

Imam An Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا والأفضل أن تصام الستة متوالية عقب يوم الفطر فان فرقها أو أخرها عن أوائل شوال إلى اواخره حصلت فضيلة المتابعة لأنه يصدق أنه أتبعه ستا من شوال

Berkata sahabat-sahabat kami (Syafi’iyah), yang lebih utama adalah berpuasa enam hari secara beruntun setelah hari raya, seandainya dipisah atau diakhirkan dari awal-awal Syawal sampai akhir-akhirnya tetap mendapatkan keutamaan makna “mengikuti” sebab dia telah benar (sesuai) dengan “mengikuti puasa enam hari pada bulan Syawal.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/56)

8⃣ Qadha dulu atau dahulukan enam hari Syawwal?

– Lebih utama adalah qadha dulu, barulah enam hari Syawal. Sebab, qadha adalah wajib enam hari Syawal bukan wajib. Tentu mendahulukan wajib lebih utama.

– Namun boleh saja seseorang menunda qadha dan mendahulukan Syawalnya. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa beliau mengqadha di bulan Sya’ban tahun berikutnya, Rasulullah ﷺ mengetahui hal itu.

– Namun untuk mendapatkan keutamaan “bagaikan puasa setahun penuh” hanyalah bagi yang sudah tuntas kewajiban Ramadhannya.

Dalam Fatawa Nuur ‘Alad Darb:

وهذا الفضل لمن يصومها فى شوال ، سواء أكان الصيام فى أوله أم فى وسطه أمان ثم أتبعه ستاً من شوال وبناء على ذلك فإننا نقول من صام ستة أيام من شوال قبل أن يقضي ما عليه من صيام رمضان فإنه لا ينال ثوابها

“Keutamaan ini berlaku bagi orang yang berpuasa di bulan Syawal, baik puasanya di awal, pertengahan, maupun akhir bulan. Barang siapa telah berpuasa (Ramadhan) kemudian menyusulnya dengan enam hari Syawal. Berdasarkan hal itu, maka kami katakan: siapa yang berpuasa enam hari di bulan Syawal tapi belum mengqadha puasa Ramadhan yang masih menjadi tanggungannya, maka ia tidak mendapatkan pahalanya.”

(Fatawa Nuur ‘Alad Darb, Bab Az Zakah wash Shiyam, No. 191)

9⃣ Bolehkah menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa Syawal, atau puasa sunnah lainnya?

Hal ini dibolehkan menurut umumnya ulama, yaitu jika ia niatkan qadha di bulan Syawal, atau di Senin dan Kamis, atau di hari Arafah, maka shaum sunnah itu juga telah tercapai untuknya bersamaan qadhanya. Sebab, yang wajib dapat mencukupi yang sunnah.

Jadi, bukan meniatkan sunnahnya dengan harapan qadha juga, sebab sunnah tidak bisa mencukupi yang wajib.

Imam Khatib Asy Syarbini mengatakan:

ولو صام فيه -أى فى شوال – قضاء عن رمضان أو غيره أو نذرا أو نفلا آخر حصل له ثواب تطوعها

“Seandainya ia berpuasa padanya –yaitu di bulan Syawal- mengqadha Ramadhan atau selainnya, atau nadzar, atau sunnah lainnya maka ia mendapatkan pahala sunnahnya.” (Imam Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/49)

Imam As Suyuthi Rahimahullah berkata:

ذكره السنجي في شرح التلخيص صام في يوم عرفة مثلا قضاء أو نذرا أو كفارة ونوى معه الصوم عن عرفة فأفتى البارزي بالصحة والحصول عنهما

“As Sanji menyebutkan dalam Syarh At Talkhish, berpuasa ‘Arafah misalnya, qadha, atau nadzar, atau kafarah, dan diniatkan juga bersamanya puasa ‘Arafah, maka Al Bariziy memfatwakan bahwa hal itu sah dan mendapatkan kedua puasa itu (qadha dan sunnahnya).” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhaair, 1/22)

Dalam fatwa Darul Ifta’ Al Mishriyyah:

نعم يجوز للمسلم أن ينوي نية صوم النافلة مع نية صوم الفرض، فيقضي ما فاته من رمضان في شهر شوال ويكتفي بكل يوم يقضيه عن صيام يوم من الست من شوال، ويحصل بذلك على الأجرين، والأكمل والأفضل أن يصوم كلًّا منهما على حدة

“Ya, boleh bagi seorang muslim untuk menggabungkan niat puasa sunnah dengan niat puasa wajib. Maka ia mengqadha puasa Ramadhan yang terlewat di bulan Syawal, dan setiap qadha yang ia lakukan sudah mencukupi sebagai satu hari dari enam hari Syawal, sehingga ia mendapatkan dua pahala sekaligus. Namun yang lebih sempurna dan lebih utama adalah masing-masing dilakukan secara terpisah. (Fatwa No. 3572)

Menunda puasa Enam hari Syawal karena masih keliling berkunjung ke famili

Tidak apa-apa, dan tidak masalah. Selama ia melakukan puasa Syawal tersebut masih di lingkup bulan Syawal, tentu ia tetap mendapatkan keutamaannya sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi.

Di sisi lain, menunda puasa sunnah karena memuliakan tamu atau menghormati tuan rumah yang telah repot membuatkan makanan juga bagian dari amal shalih dan ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Demikian. Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam.

✍️ Ustadz Farid Nu’man Hasan

Malam Takbiran Semarakkan!!

Allah Ta’ala berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al Baqarah (2): 185)

Ayat di atas dijadikan dalil oleh Ibnu Abbas, Imam Asy Syafi’i dan umumnya ulama, bahwa bertakbir pada hari Idul Fitri adalah dimulai ketika berakhirnya Ramadhan pada saat tenggelamnya matahari. Istilah di negeri kita adalah malam takbiran.

Pada ayat ini, diperintahkan untuk mulai bertakbir ketika sudah sempurna bilangan puasanya, dan bilangan puasa telah cukup sempurna setelah mereka berbuka pada puasa terakhir Ramadhan di malam harinya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

وقال قوم التكبير من ليلة الفطر إذا رأوا الهلال حتى يغدوا إلى المصلى وحتى يخرج الامام

Segolongan ulama mengatakan bahwa bertakbir dilakukan sejak malam hari raya Idul Fitri jika telah terlihat hilal, sampai pagi hari hari menuju lapangan dan sampai keluarnya imam ke tempat shalat. ( Fiqhus Sunnah, 1/325)

Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata dalam Al Umm ketika mengomentari ayat di atas:

فَسَمِعْت من أَرْضَى من أَهْلِ الْعِلْمِ بِالْقُرْآنِ أَنْ يَقُولَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ عِدَّةَ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَتُكَبِّرُوا اللَّهُ عِنْدَ إكْمَالِهِ على ما هَدَاكُمْ وَإِكْمَالُهُ مَغِيبُ الشَّمْسِ من آخِرِ يَوْمٍ من أَيَّامِ شَهْرِ رَمَضَانَ

Aku mendengar dari orang-orang yang aku ridhai dari kalangan ulama yang mengerti Al Quran, yang mengatakan “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya” yaitu bilangan puasa di bulan Ramadhan, dan bertakbir ketika sempurna bilangannya “atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” sempurnanya itu adalah ketika tenggelamnya matahari pada akhir hari di hari-hari bulan Ramadhan.

Lalu, Imam Asy Syafi’i melanjutkan:

فإذا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَحْبَبْتُ أَنْ يُكَبِّرَ الناس جَمَاعَةً وَفُرَادَى في الْمَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالطُّرُقِ وَالْمَنَازِلِ وَمُسَافِرِينَ وَمُقِيمِينَ في كل حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوا وَأَنْ يُظْهِرُوا التَّكْبِيرَ وَلَا يَزَالُونَ يُكَبِّرُونَ حتى يَغْدُوَا إلَى الْمُصَلَّى وَبَعْدَ الْغُدُوِّ حتى يَخْرُجَ الْإِمَامُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَدَعُوا التَّكْبِيرَ

Maka, jika sudah terlihat hilal bulan Syawal aku suka bila manusia bertakbir baik secara berjamaah atau sendiri di masjid, pasar, jalan-jalan, rumah-rumah, para musafir, dan para mukimin pada setiap keadaan, di mana saja mereka berada hendaknya menampakkan takbirnya, dan terus menerus takbir sampai datangnya pagi hingga menunju lapangan dan setelah itu sampai imam keluar untuk shalat, kemudian mereka sudahi takbir itu.

( Al Umm, 1/231. Darul Ma’rifah)

Jadi, bertakbir bukan hanya di masjid tapi juga di rumah, di jalan-jalan, pasar, dan lainnya. Sendiri atau berjamaah.

Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bingung Kok Puasanya Jadi 31 Hari

PERTANYAAN

Tentang orang yang berpuasa saat di negeri yang puasanya 18 FEBRUARI, lalu kembali ke Indonesia yang pemerintahnya kemungkinan hari raya 21 MARET, berarti ditotal puasanya 31 hari. Ini bagaimana?

(Pertanyaan ini diajukan oleh lebih dari tiga orang)

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim

Pada prinsipnya berpuasa dan berhari raya mengikuti mayoritas manusia di negeri saat ia tinggal. Ini berdasarkan hadits:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ, وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ, وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Puasa itu adalah di hari kalian (umat Islam) berpuasa, hari raya adalah pada saat kalian berhari raya, dan berkurban/ Idul Adha di hari kalian berkurban.”

(HR. At Tirmidzi no. 697. Shahih. Lihat Ash Shahihah no. 224)

Imam At Tirmidzi menjelaskan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini, mereka berkata : makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka adalah bersama jama’ah dan mayoritas orang (Ummat Islam).” (Ibid)

Imam Al Munawi berkata:

أي الصوم والفطر مع الجماعة وجمهور الناس

Yaitu berpuasa dan berbuka bersama jama’ah dan mayoritas manusia. (At Taisir bisyarhi Al jami’ Ash Shaghir, 2/208)

Ketentuan ini, jika berdampak pada puasa orang tersebut lebih dari 30 hari, pun tidak masalah. Para ulama penyusun kitab Al Fiqh Al Manhaji, menjelaskan:

لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحداً منهم، فيلزمه حكمهم

Karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga hukum mereka pun berlaku atas dirinya.

(Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, 2/78)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan:

وَلَوْ سَافَرَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ لِبَلَدٍ بَعِيدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ الْهِلَالُ أَتَمَّ مَعَهُمْ ثَلَاثِينَ أَوْ أَكْثَرَ لِأَنَّهُ بِالانْتِقَالِ إلَيْهِمْ صَارَ مِنْهُمْ

Seandainya seseorang bepergian dari negeri yang di sana hilal terlihat menuju negeri yang jauh, yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka menjadi 30 hari atau bahkan lebih, karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka.

(Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj)

Imam Al Qalyubi mengatakan:

وَلَوْ انْتَقَلَ مِنْ بَلَدِ الرُّؤْيَةِ إلَى بَلَدٍ لَمْ يُرَ فِيهِ أَتَمَّ مَعَهُمْ وَإِنْ زَادَ عَلَى الثَّلَاثِينَ

Seandainya seseorang berpindah dari negeri tempat hilal terlihat ke negeri yang di sana hilal tidak terlihat, maka ia menyempurnakan puasa bersama mereka, meskipun hal itu menyebabkan puasanya lebih dari 30 hari.

(Imam Al Qalyubi, Hasyiyah Al Qalyubi)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Utsaimin, bahwa walau hal itu membuatnya lebih dari 30 hari tidak masalah.

Dijelaskan dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, yang dipimpin oleh ulama fiqih Qatar, Syaikh Abdullah Al Faqih:

فهذه المسألة محل خلاف بين أهل العلم، فالأصح عند الشافعية وهو ما رجحه العلامة العثيمين رحمه الله أن من سافر إلى بلد تأخر فطرهم لزمه أن يصوم معهم وإن زاد على ثلاثين يوما، قال في مغني المحتاج: ( وإذا لم نوجب على ) أهل ( البلد الآخر ) وهو البعيد ( فسافر إليه من بلد الرؤية ) من صام به ( فالأصح أنه يوافقهم ) وجوبا ( في الصوم آخرا ) وإن كان قد أتم ثلاثين لأنه بالانتقال إلى بلدهم صار واحدا منهم فيلزمه حكمهم

“Masalah ini merupakan perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi‘i — dan yang juga dikuatkan oleh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah — adalah bahwa orang yang bepergian ke suatu negeri yang Idul Fitri-nya lebih lambat, maka ia wajib berpuasa bersama mereka, walaupun jumlah puasanya menjadi lebih dari tiga puluh hari.
Disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
‘Apabila kita tidak mewajibkan (mengikuti ru’yah) bagi penduduk negeri yang lain yang jauh, lalu seseorang bepergian ke negeri tersebut dari negeri yang telah melihat hilal, maka pendapat yang paling sahih adalah ia harus mengikuti mereka dalam berpuasa pada akhir Ramadhan, meskipun ia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Hal itu karena dengan berpindah ke negeri mereka, ia menjadi bagian dari mereka, sehingga berlaku baginya hukum yang berlaku bagi mereka.’”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 139408)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Admin Madrasatuna

Berapa Lama Tidak Dinafkahi Baru Bisa Menuntut Cerai?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan : seorang istri di tinggal oleh suami dlm wkt cukup lama, tp tetap ada kabar tp tidak pernah di berikan nafkah istrinya. Brp lamakah seorang suami istri dpt berpisah ? Apakah seorang istri bs menuntut cerai ? 2. Apakah jatuh talak ketika suami mengatakan kita pisah ?
Jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Waktu akad nikah suami baca shighat ta’liq? Yang bunyinya:

Apabila saya:

Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih; dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial”

Jika ya, maka jatuh talak 1 KALAU istri menuntut ke pengadilan. Jika tidak, maka tidak ada talak..

2. Kata PISAH, menurut Imam Syafi’i termasuk kata shorih (lugas) dalam cerai dan itu sah. Tapi belum sah menurut negara

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top