Menunda Penguburan Jenazah Karena Menunggu Datangnya Anak atau Famili

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustd afwan mau bertanya.. jika ada saudara yang meninggal di malam hari lalu dikuburkan besok ashar karena menunggu kakak kandung tiba dari perjalanan apakah boleh? (+62 851-6360-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Menyegerakan penguburan itu sunah, bukan wajib, berdasarkan As Sunnah dan ijma’..

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka itu adalah kebaikan yang kalian persembahkan kepadanya. Namun, jika jenazah itu bukan orang yang saleh, setidaknya itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره

Jika salah seorang dari kalian wafat, janganlah menahannya dan bersegeralah mayitnya dikubur. (HR. Ath Thabarani. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan Hasan)

Umumnya para ulama memaknai ini adalah sunah, namun makruh jika menunda-nunda penguburan tanpa alasan syar’i. Jika ada alasan syar’i, tidak apa-apa.

Sedangkan menunda penguburan jika beberapa jam saja agar jenazah bisa disaksikan terakhir kali oleh keluarganya atau anak-anaknya yang jauh, itu termasuk alasan yang bisa diterima dan bisa ditoleransi. Namun jika penundaan sampai sehari dua hari, apalagi lebih, ini adalah makruh.

Oleh karena itu, Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm:

ولا ينتظر بدفن الميت غائب من كان الغائب

Pemakaman jenazah jangan ditunda hanya karena menunggu orang yang sedang tidak berada di tempat, siapa pun orang tersebut.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

اتفق الفقهاء على أنه إن تيقن الموت يبادر إلى التجهيز ولا يؤخر… فإن مات فجأة ترك حتى يتيقن موته… يستحب الإسراع بتجهيزه كله من حين موته، فلو جهز الميت صبيحة الجمعة يكره تأخير الصلاة عليه ليصلي عليه الجمع العظيم، ولو خافوا فوت الجمعة بسبب دفنه يؤخر الدفن، وقال المالكية والشافعية أيضاً بالإسراع بتجهيزه إلا إذا شك في موته

Para fuqaha sepakat bahwa apabila kematian telah dipastikan, maka hendaknya segera dilakukan pengurusan jenazah dan tidak ditunda. Namun, apabila seseorang meninggal secara tiba-tiba, maka ia dibiarkan terlebih dahulu hingga kematiannya benar-benar dapat dipastikan.

Disunnahkan untuk segera mengurus jenazah secara keseluruhan sejak ia meninggal. Jika jenazah telah dipersiapkan pada pagi hari Jumat, maka makruh menunda pelaksanaan salat jenazah dengan tujuan agar dapat disalatkan oleh jamaah yang lebih banyak.

Namun, apabila mereka khawatir salat Jumat akan terlewat karena sibuk menguburkan jenazah, maka pemakaman boleh ditunda.

Mazhab Maliki dan Syafi‘i juga berpendapat bahwa jenazah hendaknya segera dipersiapkan, kecuali apabila masih terdapat keraguan mengenai kematiannya. (selesai)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Kotoran Hewan yang Dagingnya Dimakan dalam Mazhab Syafi’i

Bismillahirrahmanirrahim

Para ulama sepakat hewan yang haram dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah najis.

Para ulama berbeda pendapat tentang kotoran dan kencing dari hewan yang dagingnya bisa dimakan.

Termaktub dalam dua kitab hadits paling Shahih (authentic text), yaitu Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim tentang kisah minum kencing air kencing Unta sebagai obat.

Dalam Kitab Shahih Al Bukhari;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Dari Anas Radhiallahu ‘anhu bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka supaya menemui penggembala beliau dan meminum susu dan kencing unta, mereka lalu pergi menemui sang penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut sehingga badan-badan mereka kembali sehat .

(HR. Bukhari no. 5686)

Juga terdapat dalam Shahih Muslim:

ةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ حَدَّثَنِي أَنَسٌ
أَنَّ نَفَرًا مِنْ عُكْلٍ ثَمَانِيَةً قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعُوهُ عَلَى الْإِسْلَامِ فَاسْتَوْخَمُوا الْأَرْضَ وَسَقِمَتْ أَجْسَامُهُمْ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا تَخْرُجُونَ مَعَ رَاعِينَا فِي إِبِلِهِ فَتُصِيبُونَ مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَقَالُوا بَلَى فَخَرَجُوا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَصَحُّوا

DARI Abu Qilabah telah menceritakan kepadaku Anas, bahwa sekelompok orang dari Bani ‘Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka membai’at beliau atas Islam. Tidak beberapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan iklim Kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Maukah kamu pergi ke unta-unta yang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?” mereka menjawab, “Tentu.” Kemudian mereka pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sehat seperti biasa ..

(HR. Muslim no. 1671)

Kisah ini dijadikan dasar bagi banyak ulama dan madzhab bahwa air kencing Unta itu suci, dan dia juga sebagai obat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران 

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu SUCI.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Sementara Syafi’iyyah tidak sepakat dengan mereka. Bagi Syafi’iyyah semua kotoran dan kencing hewan adalah najis termasuk hewan yang bisa dimakan.

Imam An Nawawi Rahimahullah melanjutkan;

وأجاب أصحابنا وغيرهم من القائلين بنجاستهما بأن شربهم الأبوال كان للتداوي وهو جائز بكل النجاسات سوى الخمر omوالمسكرات 

Para sahabat kami (Syafi’iyyah) dan selainnya yg berpendapat najisnya keduanya (kencing dan kotoran Unta) memberikan jawaban; bahwasanya minumnya mereka terhadap air kencing Unta karena untuk berobat, itu (berobat) memang boleh dgn semua najis kecuali khamr (minuman keras) dan apa pun yang memabukkan. (Ibid)

Dalam konteks madzhab Syafi’iy, Berkata Imam Ibnu Ruslan Rahimahullah:

وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا يَعْنِي الشَّافِعِيَّةَ جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ لِحَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ فِي الصَّحِيحَيْنِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّرْبِ مِنْ أَبْوَالِ الْإِبِلِ لِلتَّدَاوِي

“Yang benar dari madzhab kami –yakni Syafi’iyah- bahwa dibolehkan berobat dengan seluruh benda najis kecuali yang memabukkan, dalilnya adalah hadits kaum ‘Uraniyin dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ketika mereka diperintah oleh Nabi untuk minum air kencing Unta untuk berobat.”

(Nailul Authar, 13/166)

Namun di sisi lain, Imam Asy Syaukani sendiri tidak setuju dengan pendapat Syafi’iyah, sebagaimana keterangan berikut:

وَلَا يَخْفَى مَا فِي هَذَا الْجَمْع مِنْ التَّعَسُّف ، فَإِنَّ أَبْوَال الْإِبِل الْخَصْم يَمْنَع اِتِّصَافهَا بِكَوْنِهِمَا حَرَامًا أَوْ نَجَسًا ، وَعَلَى فَرْض التَّسْلِيم فَالْوَاجِب الْجَمْع بَيْن الْعَامّ وَهُوَ تَحْرِيم التَّدَاوِي بِالْحَرَامِ وَبَيْن الْخَاصّ وَهُوَ الْإِذْن بِالتَّدَاوِي بِأَبْوَالِ الْإِبِل بِأَنْ يُقَال يَحْرُم التَّدَاوِي بِكُلِّ حَرَام إِلَّا أَبْوَال الْإِبِل ، هَذَا هُوَ الْقَانُونَ الْأُصُولِيّ

“Jelaslah, bahwa kompromi tersebut adalah keliru, sebab sesungguhnya sifat kencing Unta tidaklah dikatakan haram atau najis, dan wajib menerima hal itu. Maka, wajib memadukan antara dalil yang ‘am (umum) yakni keharaman pengobatan dengan yang haram, dengan dalil yang khas (khusus) yaitu diidzinkannya berobat dengan kencing Unta, maka seharusnya dikatakan: Haram berobat dengan segala yang haram kecuali dengan Unta, demikianlah aturan dasarnya.” (Ibid)

Apa yg dikatakan Imam Asy Syaukani berdasarkan kaidah: Hamlul muthlaq Ilal muqayyad – dalil yang masih umum mesti dibawa pemahamannya berdasarkan yang khusus.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Adab-Adab Terhadap Sunah Nabi Muhammad ﷺ

Sunnah Nabi Muhammad ﷺ adalah jalan hidup yang menjadi petunjuk bagi setiap Muslim dalam beribadah, berakhlak, dan menjalani kehidupan. Karena itu, berinteraksi dengan Sunnah tidak cukup hanya dengan mengetahui dan menghafalnya, tetapi harus disertai adab: mencintainya, menghormatinya, membenarkannya, mengamalkannya, serta menjaganya dari penyimpangan. Dengan adab yang benar kepada Sunnah, seorang Muslim akan semakin dekat dengan Rasulullah ﷺ dan semakin sempurna dalam mengikuti petunjuk beliau.

1. Mencintai Sunnah Nabi ﷺ

Mencintai Sunnah merupakan konsekuensi mencintai Rasulullah ﷺ.

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ

“Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.”(QS. Ali ‘Imran: 31)

2. Mengikuti dan mengamalkan Sunnah

Sunnah bukan sekadar diketahui, tetapi diamalkan sesuai kemampuan.

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh, pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian.” (QS. Al-Ahzab: 21)

3. Mendahulukan Sunnah daripada hawa nafsu dan pendapat pribadi

Seorang Muslim hendaknya tunduk kepada petunjuk Rasulullah ﷺ, tidak mendahuluinya dengan pendapat pribadinya.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An-Nisa’: 65)

4. Membenarkan semua yang shahih dari Nabi ﷺ

Tidak boleh menolak Sunnah hanya karena tidak sesuai dengan akal atau selera kita. Seringkali bukan karena tidak masuk akal tetapi kita salah dalam memahaminya.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambillah; dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

5. Mengagungkan dan menghormati Sunnah

Sunnah Nabi ﷺ harus diperlakukan dengan penuh penghormatan, bukan sebagai sesuatu yang diremehkan.

لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا

“Janganlah kalian menjadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain.” (QS. An-Nur: 63)

6. Membela Sunnah dari penyimpangan dan pendustaan

Ketika Sunnah yang shahih diserang atau diputarbalikkan, dipalsukan, seorang Muslim hendaknya menjelaskannya dengan ilmu, ilmiah, dan hikmah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya menjaga Sunnah dari perkataan yang tidak benar atas nama Rasulullah ﷺ.

7. Menyebarkan Sunnah dengan ilmu dan amanah

Mengajarkan Sunnah kepada orang lain adalah amal yang sangat mulia, tetapi harus berdasarkan ilmu dan memastikan kebenaran riwayat.

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat.” (HR. Bukhari)

8. Bersabar dalam mengamalkan Sunnah

Berpegang kepada Sunnah terkadang membutuhkan kesabaran karena tidak selalu sesuai dengan kebiasaan masyarakat atau hawa nafsu. Rasulullah ﷺ bersabda:

 فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ

“Sesungguhnya siapa di antara kalian yang hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk…” (HR. Abu Dawud no. 4607; Tirmidzi no. 2676; Beliau berkata: hasan shahih)

Ringkasnya, 8 adab tersebut adalah:

Cinta, Ikuti, Dahulukan, Benarkan, Agungkan, Bela, Sebarkan, Sabar.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Manaqiban

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamu ‘alaikum wr wb…
Izin bertanya Ustadz tentang kegiatan Manaqiban menurut pandangan Islam tidak menurut pandangam Ormas NU atau Muhammadiyah atau Ormas lain… 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Manaqib (المناقب) adalah bentuk jamak dari manqabah (المنقبة).

Secara bahasa, manqabah berarti sifat terpuji, keutamaan, kemuliaan, atau kelebihan seseorang.

Sedangkan secara istilah, manaqib adalah kisah atau riwayat yang memuat keutamaan, kemuliaan, akhlak, jasa, perjuangan, dan keistimewaan seseorang, khususnya tokoh yang dianggap memiliki kedudukan atau jasa besar.

Jika manaqiban sekadar berkumpul untuk membaca dan mendengarkan siroh para ulama dan shalihin, agar kita dapat mengambil pelajaran dan meneladani mereka maka tidak apa-apa.

Dalam syariat, dibolehkan mengambil pelajaran dari kisah-kisah, baik kisah-kisah para nabi, orang shaleh, atau kisah-kisah orang zalim. Allah Ta’ala berfirman:

فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ

Maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berpikir. (QS. Al A’raf: 176)

Ayat lainnya:

{ نَتۡلُواْ عَلَيۡكَ مِن نَّبَإِ مُوسَىٰ وَفِرۡعَوۡنَ بِٱلۡحَقِّ لِقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ }

Kami membacakan kepadamu sebagian dari kisah Musa dan Fir’aun dengan sebenarnya untuk orang-orang yang beriman. (QS. Al Qashash: 3)

Maka selama diisi seperti ini, tidak mengapa. Hanya saja yang sering terjadi, banyak yang hadir tidak mengerti apa yang dibaca maka sebagusnya manaqib tersebut diterjemahkan ke bahasa Indonesia agar dipahami pendengarnya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top