PERTANYAAN
Assalamualaikum ustadz
Izin bertanya, bagaimana hukumnya, Imam masjid yg menarifkan harga?
Jadi Imam tp minta tarif, sebenernya dari pengurus masjid sudah kasih Kafalah, cuma si Imam merasa kurang 
JAWABAN
Seorang imam diupah karena semata-mata shalatnya tidaklah boleh. Sebab, itu merusak keikhlasan dan nilai shalatnya. Karena shalat memang sudah kewajiban bagi setiap muslim.
Tapi jika diupah karena keahliannya menjadi imam shalat dan itu membawa maslahat bagi orang banyak, itu tidak apa-apa. Dia boleh mengambilnya, atau menolaknya, bebas saja. Dengan syarat upah tersebut dari dana masjid, karena dana masjid memang untuk kemaslahatan jamaah. Bukan dari patungan para makmum yang shalat bersamanya.
Dahulu kehidupan para imam masjid juga digaji oleh khalifah, bahkan sampai sekarang di beberapa negeri muslim, yang diambil dari baitul maal.
Dalam Ar Raudhul Murbi’, tertulis:
وقد أجرى السلف أرزاقهم من بيت المال من المؤذنين والأئمة، والقضاة، والعمال، وغيرهم
Telah berlangsung di masa salaf bahwa mereka diberikan harta dari baitul maal yaitu untuk para muazin, para imam shalat, hakim, pegawai, dan selain mereka. (Ar Raudh Al Murbi’, 1/434)
Ada pun imam minta kenaikan gaji, maka ini perlu dirinci dulu..
– Jika dia sudah lama mengabdi maka sebaiknya kesadaran untuk kenaikan gaji datangnya dari DKM sendiri, merasionalisasi dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat, dan kondisi keuangan DKM juga.
– Tapi jika latar belakangnya semata-mata minta, ketidakpuasan, padahal upah sudah layak menurut kondisi daerah dia tinggal, maka ini yang tidak etis.
– Ada pun hadits larangan minta-minta, tidaklah pas diterapkan di sini, sebab larangan tersebut jika menjadikan minta-minta adalah kebiasaan atau profesi. Sedangkan meminta kaeran kebutuhan atau meminta hak yang macet tidak mengapa.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan




