Metode Mengakui Keberadaan Allah

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Ada titipan pertanyaan : Bagaimana cara membuktikan kepada orang di luar islam bahwa Allah adalah Tuhan yang hak untuk disembah? Afwan wa jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Metode mengakui wujudullah (eksistensi Allah) ada 3:

Akal

Di kala berhadapan dengan orang atheis yang sama sekali tidak percaya adanya Tuhan. Seperti mentafakkuri tentang keberadaan jagat raya, tentang tubuh manusia, dll. Kelompok ini belum percaya Tuhan, otomatis belum percaya dengan wahyu. Maka perlu dijawab di sisi itu.

Wahyu

Ini untuk yang sudah meyakini adanya Tuhan. Arahkan kepada Al Quran bahwa Tuhan itu Allah Ta’ala. Di Bible, Weda, Tripitaka, dll tidak ada penegasan tentang Tuhan mereka. Tapi mereka yang mepersepsikannya sendiri. Ada pun Al Quran, tegas Allah Ta’ala mengatakan Inilah aku Allah, tidak ada Tuhan selainKu, seperti yang tercantum dalam Thaha 14.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bila Allah Tidak Membedakan Rasul, Mengapa Ada Ulul Azmi?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb? Izin bertanya ustadz? Dalam QS Al Baqarah akhir disebutkan bahwa Allah tidak membedakan rosul, tp dalam Alquran sendiri ada rosul Ulul Azmi bahkan sayyidil Mursalin. Bagaimana penjelasannya? Syukron. Afwan (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Allah Ta’ala tidak membedakan mereka, semuanya adalah hambaNya dan RasulNya. Sama.

Ada pun sebutan Ulul Azmi untuk Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad ‘Alaihim shalatu wasalam bukan dalam konteks status kenabian dan kerasulan, tapi dalam hal keteguhan mereka dalam kesabaran perjuangan mendakwahkan tauhid yang di atas lainnya.

Ada pun Rasulullah ﷺ disebut Sayyidul Anbiya wal Mursalin, karena Rasulullah ﷺ yang menjadi imam shalat para nabi saat peristiwa Isra’ Mi’raj, dan seluruh Nabi menyerahkan hak syafaat bagi manusia kepada Rasulullah ﷺ.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Nikah Misyar

 PERTANYAAN:

Jujur, ana juga baru tahu ada istilah nikah misyar, mudah2an ust. bisa memberikan penjelasan tentang itu. afwan wa jazakallah….ust. (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim..

Nikah Misyar, sebagaimana nikah umumnya, jika terpenuhi syarat dan semua rukunnya maka sah. Itu di sisi keabsahannya.

Ada pun dari sisi hukum halal haramnya, para ulama zaman ini berbeda pendapat. Perbedaan ini lantaran latarbelakang terjadinya nikah misyar itu yang kontroversi.

Nikah misyar adalah pernikahan yang mana pihak wanita sekadar ingin mendapatkan status sebagai “istri” saja, sehingga tak perlu tinggal serumah dengan suami, begitu pula dengan belanja atau nafkah, atau giliran malamnya.

Biasanya wanita melakukan itu banyak faktor;

– wanita sangat sibuk, ekonomi sudah mapan, sehingga tidak tergantung dengan laki-laki, tapi dia pun butuh pengakuan sosial sebagai wanita yang memiliki suami.

– atau karena sudah perawan tua, sehingga siap nikah, walau harus hak-haknya tidak diberikan

– atau karena ingin mengurus ortuanya, baik karena tua atau sakit, sehingga dia tetap bersama ortua, tidak bersama suaminya.

– dan faktor lainnya.

Para ulama, sebagian membolehkan seperti sebagian ulama Saudi. Ada pula yang mengharamkan seperti Syaikh al Albani karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pernikahan Islam.

Sementara Syaikh Al Qaradhawi mengatakan secara fiqih nikah misyar itu sah dan boleh, tapi beliau juga mengatakan tidak menyukai nikah misyar, tidak menganjurkan, dan tidak menggalakkannya.

Oleh karena itu, masalah nikah misyar ini tidak baik jika menjadi fatwa umum yang berlaku untuk semua keadaan. Lebih pas nikah misyar disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelakunya dan fatwakan secara spesifik untuknya, yang belum tentu pas untuk selainnya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Donor Darah Kepada Ahli Maksiat

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr WB? Izin bertanya ust, Kalau kita donor darah di tempat umum dan kita tidak tahu apakah darah kita didonorkan kepada ahli maksiat atau tidak? Apakah kita mendapat dosa jariyah dari ahli maksiat yg ternyata mendapat darah kita? Dan apa hukum donor darah? Terimakasih 🙏🏻 (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Donor darah -yang dengannya terselamatkan kehidupan manusia- merupakan salah satu amal shalih, berdasarkan keumuman ayat:

تعاونوا على البر والتقوى

Saling bantulah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)

Bahkan, termasuk amal shalih yang bernilai besar karena seakan memelihara kehidupan semua manusia, sebagaimana ayat berikut:

وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا

Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. (QS. Al Maidah: 32)

Donor darah ini berlaku umum kepada sesama manusia baik muslim, shalih, ahli maksiat, atau org kafir (kecuali kafir harbi).. Untuk menolong orang yang sedang terancam nyawanya baik karena sakit atau kecelakaan, tentu tidak perlu si penolong bertanya: “Dia muslim atau bukan, shalih atau tidak” .. tolonglah selama dia masih manusia.

Kapan terlarang?

Yaitu berdonor darah untuk kafir harbi, seperti zionis yahudi saat ini. Ada pun kepada kafir dzimmi, Musta’an, mu’ahad, tidak apa-apa.. apalagi kepada sesama muslim.

ولهذا نرى أن التبرع بالدم إذا كان لا يلحق ضرراً بالإنسان المتبرع فلا حرج فيه، كما لا حرج في طلبه من مسلم أو غيره لأجل إنقاذ حياة المضطرين، مسلمين أو غير مسلمين، إذا كانوا غير محاربين

Oleh karenanya, menurut kami jika donor darah tidak membawa bahaya bagi si pendonornya maka tidak apa-apa, dan tidak masalah pula jika yang memintanya muslim atau non muslim untuk menyelamatkan nyawa org yg mendesak kebutuhannya terhadap darah baik muslim dan selainnya, SELAMA BUKAN KAFIR HARBI. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top