Siapa Ahlul Quran?

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

أهل القرآن هم العالمون به والعاملون بما فيه، وإن لم يحفظوه عن ظهر قلب، وأما من حفظه ولم يفهمه ولم يعمل بما فيه فليس من أهله وإن أقام حروفه إقامة السهم

“Ahlul Qur’an adalah orang-orang yang mengetahui (memahami) Al-Qur’an dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya, meskipun mereka tidak menghafalnya di luar kepala. Adapun orang yang menghafalnya tetapi tidak memahaminya dan tidak mengamalkan isinya, maka ia bukan termasuk Ahlul Qur’an, meskipun ia membaca huruf-hurufnya dengan sangat baik dan tepat sebagaimana lurusnya anak panah.”

(Dikutip dari Zaadul Ma’ad oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Al ‘Anqari, Al Arba’un Al Qur’aniyah, hal. 26)

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Syarah Ushul ‘Isyrin Ke-4

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

والتمائم والرقى والودع والرمل والمعرفة والكهانة وادعاء معرفة الغيب، وكل ما كان من هذا الباب منكر تجب محاربته إلا ما كان آية من قرآن أو رقية مأثورة

“Adapun tamimah (jimat), ruqyah (mantra), al-wada‘ (kulit kerang untuk ramalan), ar-raml (ilmu nujum dengan pasir), al-ma‘rifah (ilmu perdukunan), al-kahanah (tukang tenung), dan klaim mengetahui perkara gaib, semua yang termasuk dalam bab ini adalah kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali bila berupa ayat dari Al-Qur’an atau ruqyah yang bersumber dari sunnah.”

Penjelasan:

التمائم (at-tama’im)

Jimat atau benda-benda yang digantungkan (kalung, rajah, kain, dll.) dengan keyakinan dapat menolak bala, menyembuhkan penyakit, atau mendatangkan keberuntungan.
Dalam Islam, ini termasuk syirik kecil bila diyakini sebagai sebab tanpa dalil syar‘i, dan bisa menjadi syirik besar bila diyakini memberi manfaat secara independen.

الرُّقى(ar-ruqa)

Bacaan jampi atau mantra untuk penyembuhan.

Ini ada dua jenis:

Ruqyah syar‘iyyah: yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an, doa Nabi ﷺ, atau doa yang baik dan maknanya jelas. Ini boleh.

Ruqyah syirkiyyah: berupa jampi-mantra dengan lafaz syirik, bahasa yang tidak jelas, atau memohon kepada selain Allah. Ini haram.

Larangan jimat dan ruqyah secara umum ada di hadits berikut:

اِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (guna-guna), adalah syirik.” (HR. Abu Daud No. 3383, shahih)

الوَدَع (‘al-wada‘)

Kulit kerang atau benda sejenis yang dijadikan alat perdukunan atau diyakini bisa menolak bala. Sebagian orang Arab Jahiliyah menggantungkan kulit kerang pada anak-anak sebagai penangkal penyakit.

الرَّمْل (ar-raml)

“Ilmu pasir”, yaitu metode meramal dengan membuat garis-garis di atas pasir/ tanah lalu menafsirkannya untuk mengetahui nasib atau masa depan.

المعرفة (al-ma‘rifah)

Yang dimaksud di sini adalah “ilmu perdukunan” dengan nama ‘ilm al-ma‘rifah, semacam ilmu ramalan dengan melihat tanda-tanda tertentu (misalnya huruf, nama, atau bentuk tubuh) lalu mengklaim dari situ bisa mengetahui hal ghaib.

الكهانة (al-kahanah)

Tenung atau perdukunan, yaitu klaim mengetahui perkara ghaib dengan bantuan jin atau cara-cara batil lainnya. Tukang tenung (kahin) sering mengaku bisa tahu apa yang akan terjadi.

ادعاء معرفة الغيب (idda‘a’ ma‘rifat al-ghaib)

Mengaku mengetahui hal-hal gaib, padahal Allah Ta’ala sudah menegaskan bahwa ghaib hanya milik-Nya, kecuali yang diberitahukan kepada para Rasul melalui wahyu.

Kelima hal di atas substansinya sama yaitu perdukunan dan ramalan, Rasulullah ﷺ menegaskan larangannya secara sangat tegas.

Dari Shafiyah, dari sebagian isteri Nabi, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barang siapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam. (HR. Muslim No. 2230)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barang siapa yang mendatangi (berhubungan badan, pen) dengan istrinya yg sedang haid atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka dia telah kafir terhadap apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad*). (HR. Ibnu Majah No. 639, shahih)

Ruqyah (Mantera) Yang Dikecualikan

إلا ما كان آية من قرآن أو رقية مأثورة

Kecuali yang berasal dari ayat Al Quran dan ruqyah yang ma’tsur (dari sunah)

Jenis ini dibolehkan berdasarkan hadits dan ijma’, bahkan bukan hanya boleh tapi juga sunah. Berdasarkan hadits:

Dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: “اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً

“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud No.3886, shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى جَوَاز الرُّقَى عِنْد اِجْتِمَاع ثَلَاثَة شُرُوط : أَنْ يَكُون بِكَلَامِ اللَّه تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاته ، وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيّ أَوْ بِمَا يُعْرَف مَعْنَاهُ مِنْ غَيْره ، وَأَنْ يَعْتَقِد أَنَّ الرُّقْيَة لَا تُؤْثَر بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّه تَعَالَى

“Ulama telah ijma’ bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat:

1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya.

2.Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab.

3. Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.” (Fathul Bari, 10/195. Darul Fikr)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا الرُّقَى بِآيَاتِ الْقُرْآن ، وَبِالْأَذْكَارِ الْمَعْرُوفَة ، فَلَا نَهْي فِيهِ ، بَلْ هُوَ سُنَّة . وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ فِي الْجَمْع بَيْن الْحَدِيثَيْنِ إِنَّ الْمَدْح فِي تَرْك الرُّقَى لِلْأَفْضَلِيَّةِ ، وَبَيَان التَّوَكُّل . وَاَلَّذِي فَعَلَ الرُّقَى ، وَأَذِنَ فِيهَا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، مَعَ أَنَّ تَرْكهَا أَفْضَل ، وَبِهَذَا قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ ، وَحَكَاهُ عَمَّنْ حَكَاهُ . وَالْمُخْتَار الْأَوَّل ، وَقَدْ نَقَلُوا بِالْإِجْمَاعِ عَلَى جَوَاز الرُّقَى بِالْآيَاتِ ، وَأَذْكَار اللَّه تَعَالَى

“Adapun ruqyah (jampi/mantera) dengan ayat-ayat Al Quran, dan dzikir-dzikir yang ma’ruf (dikenal), maka hal itu tidak dilarang, bahkan sunah.

Di antara mereka ada yang mengatakan dalam mengkompromikan dua hadits (yang nampak bertentangan), sesungguhnya pujian untuk meninggalkan ruqyah menunjukkan afdhaliyah (hal yang lebih utama), dan kejelasan tawakkal. Dan, orang yang melakukan ruqyah dan diizinkannya hal itu menunjukkan kebolehannya tetapi itu meninggalkan hal yang lebih utama. Inilah yang dikatakan Ibnu Abdil Bar, dia menceritakan dari orang yang menceritakannya. Sikap yang dipilih adalah yang pertama. Mereka telah menukil tentang ijma bolehnya ruqyah dengan ayat-ayat dan kalimat dzikrullah Ta’ala.” (Syarh Shahih Muslim, 7/325)

Imam Al Maziri Rahimahullah mengatakan:

جَمِيع الرُّقَى جَائِزَة إِذَا كَانَتْ بِكِتَابِ اللَّه ، أَوْ بِذِكْرِهِ

“Semua ruqyah adalah boleh jika berasal dari kitabullah atau dzikir.” (Ibid)

Ruqyah Syar’iyyah Dengan Cara Ditulis Di Kertas atau Di Wadah Lalu Meminum Airnya Atau Di Usap atau Digantungkan di Tubuhnya.

Hal ini dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, sejak zaman sahabat seperti Ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Abu Qilabah, hingga tabi’in seperti Mujahid. Juga Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, serta Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan para imam lainnya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعَلِّمُهُمْ مِنْ الْفَزَعِ كَلِمَاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ
وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يُعَلِّمُهُنَّ مَنْ عَقَلَ مِنْ بَنِيهِ وَمَنْ لَمْ يَعْقِلْ كَتَبَهُ فَأَعْلَقَهُ عَلَيْهِ

Dari ‘Amru bin Syu’aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengajari mereka beberapa kalimat karena adanya rasa takut, yaitu: A’UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMATI MIN GHADHABIHI WA SYARRI ‘IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIINI WA AN YAHDLURUUNA (Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya serta kejahatan para hamba-Nya, dan dari bisikan setan serta kedatangan mereka kepadaku) ‘. Abdullah bin Umar mengajarkan kalimat-kalimat tersebut kepada orang yang telah berakal di antara anak-anaknya serta orang yang belum berakal. Ia MENULISKANNYA DAN MENGGANTUNGKANNYA KEPADANYA.”

(HR. Abu Daud no. 3893, HASAN)

Hadits ini menunjukkan kebolehan menuliskan doa-doa ma’tsur di kertas atau sesuatu, lalu digantungkan kepada yang sakit.

Imam An Nawawi menjelaskan:

يجوز تعليق الحروز التى فيها قرأن على النساء و الصبيان و الرجال

Dibolehkan menggantungkan jimat yang berisikan Al Qur’an kepada kaum wanita, anak-anak, dan kaum laki-laki ..

Kemudian, Imam An Nawawi mengutip dari Imam Ibnu Jarir, tentang perkataan Imam Malik:

لا بأس بما يعلق على النساء الحيض و الصبيان من القران اذا جعل فى كن كقصبة جديد أو جلد يحرز عليه

Tidak apa bagi wanita haid dan anak-anak menggantungkan sesuatu dr ayat Al Qur’an, jika dituliskan di sebatang besi atau kulit yang dituliskan ayat padanya.  (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/83)

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata:

إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش العظيم ” كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها ” [ النازعات: 46 ]. ” كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون “

“Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat:

“Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)”

“Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi.” (QS. An Nazi’at (79): 46)

“Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup.” (QS. Al Ahqaf (46):35)

(Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

َ وَيَجُوزُ أَنْ يَكْتُبَ لِلْمُصَابِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَرْضَى شَيْئًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَذِكْرُهُ بِالْمِدَادِ الْمُبَاحِ وَيُغْسَلُ وَيُسْقَى كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَحْمَد وَغَيْرُهُ

Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 4/187)

Pihak yang memakruhkan,  seperti Abdullah bin Mas’ud, Ibrahim An Nakha’i memakruhkannya semua ruqyah baik Al Quran atau bukan Al Quran, ini juga pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi.

Ini berdasarkan riwayat berikut:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يكره عقد التمائم

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakruhkan menggantungkan penangkal-penangkal.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/427)

Ibrahim An Nakha’i Radhiallahu ‘Anhu mengatakan:

كانوا يكرهون التمائم كلها ، من القرآن وغير القرآن

“Mereka (para sahabat) memakruhkan jimat semuanya, baik yang dari Al Quran dan selain Al Quran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/428)

Pendapat ini, nampak lebih aman dan selamat, untuk menutup semua pintu kemungkinan yg terburuk terhadap Aqidah muslim.

Oleh karena itu, meruqyah dengan cara membaca adalah lebih afdhal dan disepakati, sebab itulah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan khurujan minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat).

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Adab-Adab Kepada Rasulullah ﷺ

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Mukadimah

Adab kepada Rasulullah ﷺ merupakan bagian dari kesempurnaan iman dan bukti kecintaan seorang muslim kepada Nabi yang telah menyampaikan risalah Allah, membimbing umat menuju hidayah, serta mengorbankan segala yang dimilikinya demi tegaknya agama Islam. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengenal, mengagungkan, mencintai, menaati, dan mengikuti sunnah beliau ﷺ, serta menjaga kehormatan dan kedudukan beliau sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an dan dijelaskan dalam hadis-hadis yang sahih. Dengan menunaikan adab-adab tersebut, seorang hamba akan memperoleh kecintaan Allah, kesempurnaan iman, dan keberuntungan di dunia maupun di akhirat.

Berikut beberapa adab kepada Rasulullah ﷺ beserta dalil-dalilnya:

1. Mencintai Rasulullah ﷺ di atas kecintaan kepada manusia lainnya

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»

“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya, dan seluruh manusia.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Mencintai Rasulullah ﷺ dan menempatkannya paling dicintai di atas seluruh manusia walau keluarga sendiri adalah adab yang paling tinggi, dan refleksi iman yang paling hakiki. Adalah dusta jika ada yang mengaku iman kepada Rasulullah ﷺ tapi meletakkan Rasulullah ﷺ pasa posisi yang tidak layak dalam hal mahabbah (cinta).

2. Mentaati Rasulullah ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

﴿مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ﴾

“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’: 80)

Mentaati Rasulullah ﷺ yaitu dengan mematuhi perintahnya dan menjauhi larangannya, sebagaimana yang tertera dalam Al Quran dan As Sunnah.

3. Mengikuti Sunnah beliau

Allah Ta’ala berfirman:

﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ﴾

“Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.” (QS. Ali ‘Imran: 31)

Ayat ini adalah ujian bagi mereka yang mengaku cinta Allah Ta’ala tapi ternyata tidak mengikuti Rasulullah ﷺ. Maka, syarat untuk mendapatkan cinta Allah Ta’ala adalah mengikuti dan menghidupkan sunah Rasulullah ﷺ.

4. Mengagungkan dan memuliakan beliau

Allah Ta’ala berfirman:

﴿لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ﴾

“Agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (membela) dan mengagungkannya.” (QS. Al-Fath: 9)

Mengagungkan dan memuliakannya tidak menyebutnya kecuali selalu dalam kebaikan, tidaklah berprasangka kecuali selalu kebaikan, dan tidak mendahuluinya dalam ketetapan hukum dan keputusan.

5. Bershalawat kepada Rasulullah ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan.”
(QS. Al-Ahzab: 56)

Para ulama sepakat sebagaimana yang dikatakan Imam Al Qurthubi bahwa bershalawat kepada Rasulullah ﷺ minimal sekali seumur hidup, itulah yang wajib. Selebihnya adalah sunah, kecuali Imam Asy Syafi’i yang mewajibkan pula dalam bacaan tasyahud akhir. Bershalawat bisa dilakukan secara umum kaoan pun, atau bisa secara khusus pada momen dan waktu yang memang dianjurkan shalawat.

6. Tidak mendahului perkataan dan keputusan Rasulullah ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Hujurat: 1)

Yaitu jika ada perkara atau urusan yang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sudah menetapkan, maka tidak pantas seorang muslim melangkahinya dan menjadikan akal dan hawa nafsunya lebih dahulukan dibanding apa kata Allah dan Rasul-Nya.

7. Tidak meninggikan suara di atas suara Nabi ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

﴿لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ﴾

“Janganlah kalian meninggikan suara kalian di atas suara Nabi.”
(QS. Al-Hujurat: 2)

Meskipun beliau telah wafat, para ulama menjelaskan bahwa adab ini mencakup penghormatan terhadap hadis dan sunnah beliau.

8. Membela kehormatan Rasulullah ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

﴿لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ﴾

“Agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, membela dan mengagungkannya.” (QS. Al-Fath: 9)

Membela dengan ilmu dan cara yang benar, dikala kepribadiannya dihina, sunahnya direndahkan oleh orang-orang kafir, musyrik, munafik dan liberal.

9. Ridha dengan hukum dan keputusan Rasulullah ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ﴾

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An-Nisa’: 65)

Maka, apa yang Rasulullah ﷺ putuskan baik dalam bentuk perkataan dan perbuatan, maka sikap kita adalah menerima dengan hati yang tenang dan lapang.

10. Tidak berbuat ghuluw (berlebihan) terhadap Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ»

“Janganlah kalian berlebihan memujiku sebagaimana kaum Nasrani berlebihan memuji putra Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya.”

(HR. Bukhari)

Mengkultuskan adalah awal dari penuhanan, maka sikap ghuluw (berlebihan) adalah terlarang, seperti memberikan sifat-sifat ketuhanan kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana sifat-sifat Allah Ta’ala. Itulah tersesatnya Nasrani, dan kaum syiah Rafidhah yang telah mengkultuskan para imam mereka dan ahlibait Rasulullah ﷺ.

11. Memuliakan Ahli Bait Rasulullah ﷺ

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَى

“Katakanlah (Muhammad), aku tidak meminta kepadamu suatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang terhadap kerabat (ku).” (QS. Asy-Syura: 23)

Sebagian ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan mencintai kerabat Rasulullah ﷺ dan menjaga hak-hak mereka.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وكذلك أهل بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم : تجب محبتهم ، وموالاتهم ورعاية حقهم ….

Demikian juga ahli bait Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: wajib mencintai mereka, wala’ kepada mereka, dan menjaga hak-hak mereka.. (Majmu’ Al Fatawa, 28/491)

12. Memuliakan Para Sahabatnya

Allah Ta’ala berkali-kali memuji para sahabat Rasulullah ﷺ. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ﴾

“Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama beliau bersikap keras terhadap orang-orang kafir dan berkasih sayang sesama mereka.” (QS. Al-Fath: 29)

Ayat lainnya:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ﴾

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.” (QS. At-Taubah: 100)

Rasulullah ﷺ pun memuji para sahabatnya dengan bersabda:

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka, kemudian generasi setelah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka, tidak ada tempat sedikitpun di dalam Islam bagi mereka yang memaki-maki orang-orang yang telah dimuliakan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, yaitu para sahabat nabi.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu’man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel/UCrzlgP00c4gIVDClPuj9z8g

Say No To LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender)

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

– Allah Ta’ala menciptakan gender hanya dua; Laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang lain.

Allah Ta’ala berfirman:

َاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal … (QS. al-Hujurat: 13)

– Pasangan laki-laki adalah perempuan, bukan laki-laki dengan laki-laki, dan bukan perempuan dengan perempuan. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى ۝ مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى

Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan, laki-laki dan perempuan, dari setetes mani apabila dipancarkan.  (QS. An-Najm: 45–46)

– Begitulah fitrahnya manusia, dan tetaplah di atas fitrah tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.
(QS. Ar Rum: 30)

– Namun, karena hawa nafsu, was was syetan, manusia melanggar fitrahnya.

– Menjadi LGBT adalah kefasikan dan penyimpangan, jangan dinormalisasi, itu sebagaimana penyimpangan moral lainnya. Bahkan penyimpangan yang sdh lama sejak zaman Nabi Luth ‘Alaihissalam.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kalian di dunia ini? Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.

(QS. Al A’raf: 80-81)

أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ

Apakah kalian benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kalian adalah kaum yang bodoh. (QS. An Naml: 54-55)

Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, shahih)

– Islam adalah agama yang sangat tegas terhadap LGBT. Bahkan menjadi musuh utama bagi mereka. Krn hari ini LGBT bukan hanya penyimpangan, tapi telah menjadi sebuah “gerakan” terstruktur di dunia.

– Al Quran juga menceritakan siksa Allah Ta’ala atas kaum Gay di masa lalu. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ

Dan Kami hujani mereka dengan suatu hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS. Al A’raf: 84)

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ ۝ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

Maka ketika datang azab Kami, Kami jadikan negeri itu yang di atas ke bawah (dibalikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan azab itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Huud: 82-83)

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ ۝ فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Lalu mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur ketika matahari terbit. Maka Kami jungkirbalikkan negeri itu dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar. (QS. Al Hijr: 73-74)

– Adapun hukuman di dunia, tegas disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)

– Para pembela LGBT berlindung di balik jubah HAM. Tetapi, kemana suara mereka ketika spilis, raja singa, kencing nanah, HIV, diderita oleh para korban Gay?? Rusaknya mental anak-anak yang menjadi korban keganasan Gay.. Mereka diam.

– Maka buat para penderita LGBT dan pendukungnya. Masih ada waktu berubah dan bertobat. Kembalilah kepada fitrahnya, kembali kepada jalan Allah, meninggalkan secara sungguh-sungguh, menyesali, dan bertekad tidak kembali lagi.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
🎬IG: Instagram: https://instagram.com/faridnumanhasan
Youtube : Farid Nu’man Hasan Official
https://www.youtube.com/channel/UCrzlgP00c4gIVDClPuj9z8g

scroll to top