Salat Iftitah

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ustadz. Mohon penjelasan tentang sholat iftitah yang dilaksanakan sebelum sholat tarawih?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dua rakaat ringan sebagai shalat pembuka sebelum shalat malam, memang ada. Itu adalah “pemanasan” shalat berikutnya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.767).

Biasanya di masjid-masjid yang dikelola oleh Muhammadiyah, hal ini dilakukan juga saat sebelum tarawih.

Tapi umumnya para Ahli Fiqih mengatakan itu untuk shalat tahajud di luar Ramadhan. Tapi untuk di dalam Ramadhan, hal itu tidak diperlukan dan tidak pernah ada contohnya. Di dalam Ramadhan, pemanasannya sudah ada yaitu di shalat isya dan ba’diyah. Oleh karena itu, shalat tersebut tidak ditemukan di umumnya masjid kaum muslimin.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Memangnya Sekuat Apa Kita, Sampai Ikut Bersama Donald Trump?

Allah Ta’ala melarang menjadi pendukung kezaliman, mendukung para penguasa zalim bahkan musuh Islam seperti Donald Trump.

Sejumlah ayat Al Quran dan Sunnah Nabi ﷺ menegaskan larangan menjadi pembela orang-orang zalim dan satu barisan dengan mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud: 113)

Sekedar cenderung kepada mereka pun terlarang dan diancam neraka. Apakah belum sampai peringatan ini kepada kita?

Para pendukung kebijakan ini membela mati-matian, dengan menyebutnya sebagaimana strategi, main cantik, meredam Donald Trump dari dalam, sesuai Sirah Nabawiyah….bla bla..

Memangnya sekuat apa kita, sehebat apa lobi kita, di mata pemimpin zalim tsb? Sementara di dalam negeri saja kebijakan ini menjadi bulanan-bulanan dan di olok-olok?

Yang nampak justru puja puji dan menjilat untuk Donald Trump sering diucapkan.

Pejuang Palestina memperingatkan agar berhati-hati dengan permainan Trump, yang goal akhirnya adalah memperkuat Israel, melemahkan Palestina, dan melumpuhkan perlawanan, di balik kata-kata manisnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling menolong dalam dosa dan ‘udwan (permusuhan, pelanggaran). (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolong dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Semoga Allah Ta’ala berikan hidayah kepada pemimpin negeri ini, jangan ghurur, dan agar berdiri bersama Mujahidin Palestina, bukan malah berdiri bersama musuh para Mujahidin Palestina.

Wallahul Musta’an!!

✍ Farid Nu’man Hasan

Perbedaan Hibah dan Wasiat

PERTANYAAN

Assalamualaikum WW

Ustadz Farid Numan ykc,

Apakah benar hibah dibatasi 1/3 dari keseluruhan harta ?
Ada lagikah aturan fikih utk hibah ini?

Jzkllh khairan


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaihissalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu bukan hibah, itu adalah wasiat.

Hibah itu:

– Diberikan saat pemiliknya masih hidup
– Diterima oleh penerimanya masih hidup
– Boleh diberikan ke ahli waris dan/atau non ahli waris.
– Tidak ada batasan minimal takaran harta, yg penting proporsional.

Wasiat

– Diserahkan saat pemiliknya sudah wafat, walau rencananya sdh sejak masih hidup
– Hanya untuk Non Ahli Waris. Tidak ada wasiat untuk ahli waris sendiri.
– Maksimal 1/3 harta, tidak boleh lebih.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Seputar Jamak Karena Hujan

PERTANYAAN

Assalaamu’alaykum, ustadz. ‘afwan, masih bertanya seputar shalat jamak karena hujan.

1. apakah rukhsah untuk menjamak ini lebih utama diambil, atau lebih utama shalat di waktunya?
2. apabila imam tidak menjamak, kemudian ada satu makmum menjamak secara munfarid, apakah boleh/sah?
3. apakah misal imam tidak menjamak, beberapa makmum kemudian berinisiatif melakukan jamak secara jama’ah sendiri , bukan bersama imam utama, hanya beberapa makmum saja, apakah boleh/sah?

kondisi di lingkungan kami, agak macam2. sebagian belum terbiasa dengan jamak, sebagian tidak mempermasalahkan. bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?

syukran jazakallaah khayran katsiir.


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

1. Sunah diambil, jika tidak, tidak berdosa tapi makruh. Hal ini jika syaratnya memang sudah terpenuhi.

Imam Al Munawi mengatakan:

وهي تسهيل الحكم على المكلف لعذر حصل

Rukhshah adalah keringanan hukum atas mukallaf (hamba yang sudah kena beban syariat) karena adanya ‘udzur. (Faidhul Qadir, 2/376)

Beliau juga mengatakan:

ومفهوم محبته لإتيان الرخص أنه يكره تركه

Makna yang bisa dipahami dari “Allah suka bagi orang yang melaksanakan rukhshah” bahwa makruh jika meninggalkan rukshah tersebut.” (Ibid)

2. Tidak apa-apa. Seperti Imam seorang yang mukim, makmum seorang musafir. Setelah Imam salam, lalu makmum salam juga, kemudian melanjutkan shalat berikutnya tidak apa-apa.

3. Boleh dan sah.

Harus diedukasi dulu, agar mereka paham. Disampaikan ilmunya oleh seorang yang paham fiqih shalat di sana.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top