Makna Nafkah
Definisi secara bahasa:
وهي تطلق على ما يبذله الإنسان من الدراهم ونحوها فيما يحتاجه هو أو غيره , وتجمع على نفقات
An Nafaqah: Secara mutlak, apa-apa yang dikorbankan oleh manusia baik berupa dirham dan semisalnya untuk apa-apa yang dibutuhkannya atau selainnya. Jamaknya adalah nafaqaat. (Lisaanul ‘Arab, 10/357)
Makna Secara Fiqih:
1. Hanafiyah
الإدرار على الشيء بما به يقوم بقاؤه
Menyediakan untuk sesuatu dengan apa-apa yang dapat melanggengkannya. (Fathul Qadir, 4/193)
2. Malikiyah
وعرفها المالكية بأنها : ما به قوام معتاد حال الآدمي دون سرف
Apa-apa yang dengannya keadaan manusia yang pokok menjadi wajar tanpa berlebihan. (Hasyiyah Al Kharasyi, 4/183)
Malikiyah juga berkata:
فخرج ما به قوام معتاد غير الآدمي كالتبن للبهائم , وخرج ما ليس بمعتاد في قوت الآدمي كالحلوى والفواكه , فليست بنفقة شرعية . وخرج ما كان سرفاً , وهو الزائد على العادة بين الناس في نفقة المستلذة
Mereka mengatakan: pengeluaran kebutuhan pokok selain manusia seperti rumput buat ternak, dan pengeluaran yang bukan kebiasaan pada makanan manusia seperti permen, buah-buahan, itu bukanlah termasuk nafkah secara syar’i. Pengeluaran yang dianggap berlebihan, yaitu belanja ekstra dari kebiasaan diantara manusia pada belanja yang sifatnya kesenangan (hobi). (Hasyiyah Ash Shawiy, 3/590)
3. Syafi’iyyah
بأنها مأخوذة من الإنفاق وهو الإخراج , ولا يستعمل إلا في الخير
Diambil dari kata infaq yaitu pengeluaran/belanja, dan tidak memakainya kecuali pada kebaikan. (Mughni Al Muhtaj, 3/425)
4. Hambaliyah
وعرفها الحنابلة بأنها : كفاية من يمونه طعاما وكسوة ومسكناً وتوابعها
Memberikan kecukupan orang yang menjadi tanggungannya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal terkait tiga hal itu. (Kasysyaaf Al Qinaa’, 13/113)
Dari kesemuanya, bisa diambil kesimpulan bahwa nafkah itu:
– Untuk menjaga keberlangsungan hidup
– Berupa hal yang pokok yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal
– tidak berlebihan
– dipakai untuk kebaikan
Hukumnya
Terhadap hal-hal di atas, yaitu yang dapat menjaga keberlangsungan hidup baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, adalah WAJIB bagi suami menyediakannya.
Dalilnya:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).
Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata:
“(Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita) maknanya Suamilah yang memiliki otoritas terhadap istri-istri mereka, mendidik mereka dan membimbing tangan mereka untuk menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan kepada mereka. (oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain) yaitu dengan kelebihan yang Allah Ta’ala telah berikan kepada kaum laki-laki di atas istri-istri mereka, berupa harta mereka untuk istri, baik mahar, nafkah untuk istri, dan mencukupi perbekalan hidup mereka. (Tafsir Ath Thabari, 6/687)
Tetapi, kewajiban ini dilaksanakan sesuai kemampuan. Makanan, pakaian, dan tempat tinggal, walau pada batas minimal, maka itu sudah cukup dikatakan TELAH MENAFKAHI.
Hal ini sesuai dengan ayat:
ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath Thalaq: 7).
Maka, tidak benar bahwa nafkah kepada istri itu mesti dalam ukuran yang membuatnya lebih sejahtera dibanding saat gadisnya. Apalagi jika ukuran sejahtera ada pada hal-hal yg “Lux”, maka menurut kalangan Malikiyah ini bukan lagi nafkah secara syar’i.
Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:
Barangsiapa yang sempit keadaan rezekinya, dan dia tidak lapang, maka hendaknya dia membelanjakan sesuai kadar rezki yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya. (Tafsir Ath Thabari, 23/68)
Kadar Nafkah; Adakah Ukuran Pasti?
Tidak ada. Hal ini lebih tepat dikembalikan kepada ‘urf, tradisi yang patut dan pantas disebuah negeri atau daerah. Tentunya masing-masing daerah belum tentu sama.
Maka, standar untuk dikatakan “layak,” atau “sejahtera”, atau “miskin” di sebuah daerah perlu diketahui seorang suami.
Masuk dalam pembahasan ini adalah kadar Nafkah Batin. Para ulama berbeda pandangan cukup beragam.
Syafi’iyyah mengatakan itu bukan kewajiban bagi suami. Ibnu Hazm mengatakan minimal satu kali dalam sebulan menjima’ istrinya, itu wajib, jika tidak maka suami telah durhaka. Al Ghazali mengatakan empat hari sekali, sebab laki-laki diberikan kesempatan memiliki empat Istri, ini juga pendapat para ulama salaf. Imam Malik mengatakan wajib bagi suami melakukannya jika sedang tanpa uzur, jika suami ogah-ogahan maka dia boleh dipaksa, atau dipisahkan (cerai). Sebagian ulama mengatakan minimal sekali di masa suci. Dst.
Demikian. Wallahu a’lam







Farid Nu’man Hasan