Ziarah Kubur Wali Songo

Bismillahirrahmanirrahim..

Ziarah kubur -kubur siapa pun itu- adalah sunah Rasulullah ﷺ, selama dilakukan dengan cara dan adab yang benar.

Di antara dalilnya adalah:

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : ( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها ) رواه مسلم

وفي رواية : ( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah ﷺ: “Dahulu aku melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim no. 1977).

Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, -haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:

فَقَالَ إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Beliau bersabda: Sesungguhnya Rabbmu memrintahkan kamu untuk mendatangi ahlul baqi’ (kuburan baqi’), hendaknya memohonkan ampun buat mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin ………….dst.” (HR. Muslim No. 974)

Dua hadits ini sudah cukup menjadi dalil sunahnya ziarah kubur. Kesunahannya bagi kaum laki-laki adalah Ijma’, sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi berikut:

يُستحَبُّ للرِّجالِ زيارةُ القبورِ، وهو قولُ العُلماءِ كافَّةً؛ نقل العبدري فيه إجماعَ المسلمين

Disunahkan bagi kaum laki-laki berziarah kubur, itu adalah pendapat seluruh ulama, Al ‘Abdari menukil adanya ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/310)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

لا نعلمُ خلافًا بين أهل العِلْمِ في استحباب زيارَةِ الرِّجالِ القبورَ

Kami tidak ketahui adanya perselisihan pendapat ulama tentang kesunahan berziarah kubur bagi kaum laki-laki. (Asy Syarh Al Kabir, 2/426)

Sedangkan untuk kaum wanita diperdebatkan kesunahannya. Mayoritas ulama mengatakan Sunah sama sebagaimana kaum laki-laki, sebagian lain mengatakan terlarang bahkan mengharamkan.

Mereka berdalil dengan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ melaknat zawarat (para wanita yang berziarah kubur).

(HR. At Tirmidzi no. 1056, Beliau berkata: hasan shahih. Ibnu Majah juga meriwayatkan dari jalur Ibnu Abbas, dengan sanad hasan)

Bagi pihak yang melarang, hadits ini larangan yang begitu jelas bagi wanita yang berziarah kubur baik haid atau tidak, sama saja. Mereka adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, dan lainnya.

Para ulama telah mengoreksi alasan pihak yang melarang, mereka mengatakan bahwa makna zawarat adalah wanita yang sering-sering ziarah kubur. Itulah yg terlaknat dalam hadits tersebut. Bukan semata-mata wanita yang berziarah kubur.

Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:

قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة

Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah. (Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)

Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:

إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن

Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Larangan tersebut terjadi di masa-masa awal Islam, dengan kata lain telah mansukh (dihapus), sebagaimana penjelasan Imam At Tirmidzi Rahimahullah tentang hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur (Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur):

قد رأى بعض أهل العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي – صلى الله عليه وسلم – في زيارة القبور، فلما رخص دخل في رخصته الرجال والنساء

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi ﷺ tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita.

(Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )

Mansukh-nya hadits ini semakin jelas dengan riwayat ketika ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya:

فقيل لها أليس قد نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi ﷺ telah melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, dahulu Beliau melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Maka, pendapat yang lebih kuat adalah kesunahan ziarah kubur (termasuk kubur orang-orang shaleh seperti wali songo) berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja harus dengan adab dan rambu-rambu yang benar. Seperti: berpakaian syar’i, tidak meratap, mengucapkan salam, mendoakan yang di kubur, mengingat kematian, tidak thawaf di kuburan, tidak mengambil tanah dan batu di kubur utk jimat, tidak meminta-minta kepada penghuni kubur dan menganggap dialah yang mengabulkan doa sebab itu kesyirikan.

Sedangkan membaca Al Quran di kubur dan menabur bunga adalah perbuatan yang diperselisihkan para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan boleh bahkan sunah membaca Al Quran seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, dan Hanabilah generasi awal, ada pun Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan makruh, begitu pula menurut Hanabilah abad belakangan bahkan mereka membid’ahkan.

Menabur bunga adalah sunah seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hajar Al Haitami diqiyaskan dengan apa yang Rasulullah ﷺ lakukan menaruh pelepah kurma ke dua kubur yang ia lewati, sementara Hanabilah belakangan mengatakan bid’ah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Zakat Profesi Antara Gaji dan Kebutuhan

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang di cintai Allah Krn Ilmunya…

Ust, ada titipan pertanyaan lagi di teman kerja, Afwan jiddan klo ganggu waktunya ust 🙏🏻

Apakah wajib dikenai zakat profesi dari gaji seorang suami, misal dgn gaji 17 juta tapi dibulan tsb banyak sekali pengeluaran seperti cicilan barang, anak sekolah, anak harus terapi, biaya listrik yg naik, belum lagi harus cicil hutang yg masih banyak sama saudara2 kandung, dstnya… sehingga kebutuhan dgn gaji 17 juta tsb masih kurang, artinya harus mencari tambahan usaha untk menutupi kekurangan tsb.
Kondisi keuangan seperti diatas apakah masih dikenakan wajib zakat profesi??

Mohon pencerahannya ust ✅

Jazakallah khaiiran jazaa 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menurut Az Zuhri, dikeluarkannya zakat penghasilan adalah dari bruto, penghasilan kotor, sebelum dikurangi kebutuhan macam-macam.

Sementara Al Qaradhawi mengatakan zakat penghasilan dikeluarkan jika setelah dikeluarkan hutang konsumtif dan biaya kebutuhan asasinya. Jika ada sisa, dan sisanya masih nishab, maka keluarkan zakatnya.

Perlu diingat Utang cicilan barang baik cicilan rumah, motor, mobil, bukan termasuk pengurang. Begitu pula biaya kebutuhan yang tidak primer juga bukan pengurang. Sebab itu semua dihitung hakikatnya bukan utang tapi kekayaan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Antara Bakti Kepada Orang Tua dan Nafkah Kepada Keluarga

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan Izin bertanya Ust. terkait hukum KPR Rumah.

Bismillah, seorang suami yang menyicil KPR rumah untuk orang tuanya. Namun seiring berjalannya waktu, dia merasa gajinya tidak cukup karena harus ia bagi dengan nafkah keluarganya. Ia mengalami dilema antara khawatir membuat orang tuanya marah/sakit hati jika menghentikan cicilan KPR itu, dengan kurangnya nafkah yang seharusnya ia berikan kepada keluarganya. Mohon penjelasan terkait hukum KPR dan mana yang harus di dahulukan? syukron


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Untuk konteksnya nafkah, maka anak dan istri mesti didahulukan.. Sebagaimana surat An Nisa: 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

juga hadits:

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك

Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim No. 995)

Maksud Al Ahl dalam kata ahlik, adalah istri dan anak.

Namun dalam konteks berbuat baik dan baik, maka seorg anak laki-laki tidak pernah berhenti berbuat baik kepada ortuanya. Itu adalah kewajiban. Namun bentuk bakti itu banyak, termasuk membelikan rumah sejauh kemampuannya, atau dengan cara lainnya.

Anak dan istri memang tanggungjawab suami dan ayahnya. Tidak bisa dihandle yang lain jika suami/ayah masih hidup.

Ada pun ortua, dihandle oleh semua anak-anaknya jika ortua sudah tidak mampu, bukan hanya satu anak. Oleh karena itu mengurus ortua sarana berlomba dalam kebaikan sedangkan menafkahi anak istri adalah sarana menjalankan kewajiban.

KPR sendiri jika dengan akad KPR syariah tidak apa-apa. Karena akadnya jual beli, bukan pinjaman berbunga. Ada pun dengan KPR Konvensional akadnya adalah pinjaman berbunga dan ini yang tidak boleh.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menambahkan Bacaan Pada Sayyidul Istighfar

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan, izin bertanya ust, bolehkan ketika membaca sayyidil istighfar pada bacaan faghfirli kita tambahkan redaksinya dengan doa kedua orang tua? Dan bagaimana hukum Yasin Fadhilah. Syukron. (+62 821-1209-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tambahan tersebut tidak ada dalam sunnah, namun para fuqaha mengatakan tambahan tersebut tidak mengapa asalkan tidak dianggap bagian dari ucapan Rasulullah ﷺ. Lebih utamanya mencukupkan dengan apa yang ada di dalam sunnah, tapi jika dia menambahkannya tidak apa-apa.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ dalam sehari istighfar 100x sebagaimana dalam hadits Bukhari. Bukan berarti terlarang beristighfar lebih dari 100x. Yang penting dia tahu yang dari Rasulullah ﷺ itu berapa dan seperti apa..

Bahkan Syaikh Utsaimin – tokoh Hambali modern yang dikenal sangat ketat – tidak mempermasalahkan tambahan itu. Beliau pernah ditanya tambahan kalimat: Min ‘Ibadikash Shalihin … dalam doa setelah wudhu..

Beliau menjawab:

نزيد أيضًا واجعلني من أوليائك المتقين ، واجعلني من حزبك المصلحين ، واجعلني من المخبتين الموقنين ، ما يصلح هذا لاحظوا القاعدة : ” الألفاظ الواردة لا تتعداها إلا إذا علمت من الشرع أنه لا بأس بالزيادة ” ، مثل التسبيح مئة مرة سبحان الله وبحمده إذا زاد الإنسان ما في مانع

Kita juga menambahkan: waj’alni min ulaaikal muttaqin waj’alni min hizbikal mushlihin waj’alni minal mukhbitin al muqinin, perhatikanlah kaidah:

Lafaz yang datang dari syariat tidaklah ditambahkan, kecuali telah diketahui apa yang dari syariat itu, maka tidak apa-apa tambahan tersebut

Seperti bertasbih 100x, subhanallah wabihamdih, jika mansusia menambahkannya maka tidak ada larangan … (selesai)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top