Zakat Profesi Antara Gaji dan Kebutuhan

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang di cintai Allah Krn Ilmunya…

Ust, ada titipan pertanyaan lagi di teman kerja, Afwan jiddan klo ganggu waktunya ust 🙏🏻

Apakah wajib dikenai zakat profesi dari gaji seorang suami, misal dgn gaji 17 juta tapi dibulan tsb banyak sekali pengeluaran seperti cicilan barang, anak sekolah, anak harus terapi, biaya listrik yg naik, belum lagi harus cicil hutang yg masih banyak sama saudara2 kandung, dstnya… sehingga kebutuhan dgn gaji 17 juta tsb masih kurang, artinya harus mencari tambahan usaha untk menutupi kekurangan tsb.
Kondisi keuangan seperti diatas apakah masih dikenakan wajib zakat profesi??

Mohon pencerahannya ust ✅

Jazakallah khaiiran jazaa 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menurut Az Zuhri, dikeluarkannya zakat penghasilan adalah dari bruto, penghasilan kotor, sebelum dikurangi kebutuhan macam-macam.

Sementara Al Qaradhawi mengatakan zakat penghasilan dikeluarkan jika setelah dikeluarkan hutang konsumtif dan biaya kebutuhan asasinya. Jika ada sisa, dan sisanya masih nishab, maka keluarkan zakatnya.

Perlu diingat Utang cicilan barang baik cicilan rumah, motor, mobil, bukan termasuk pengurang. Begitu pula biaya kebutuhan yang tidak primer juga bukan pengurang. Sebab itu semua dihitung hakikatnya bukan utang tapi kekayaan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Antara Bakti Kepada Orang Tua dan Nafkah Kepada Keluarga

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb? Afwan Izin bertanya Ust. terkait hukum KPR Rumah.

Bismillah, seorang suami yang menyicil KPR rumah untuk orang tuanya. Namun seiring berjalannya waktu, dia merasa gajinya tidak cukup karena harus ia bagi dengan nafkah keluarganya. Ia mengalami dilema antara khawatir membuat orang tuanya marah/sakit hati jika menghentikan cicilan KPR itu, dengan kurangnya nafkah yang seharusnya ia berikan kepada keluarganya. Mohon penjelasan terkait hukum KPR dan mana yang harus di dahulukan? syukron


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Untuk konteksnya nafkah, maka anak dan istri mesti didahulukan.. Sebagaimana surat An Nisa: 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

juga hadits:

دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك

Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim No. 995)

Maksud Al Ahl dalam kata ahlik, adalah istri dan anak.

Namun dalam konteks berbuat baik dan baik, maka seorg anak laki-laki tidak pernah berhenti berbuat baik kepada ortuanya. Itu adalah kewajiban. Namun bentuk bakti itu banyak, termasuk membelikan rumah sejauh kemampuannya, atau dengan cara lainnya.

Anak dan istri memang tanggungjawab suami dan ayahnya. Tidak bisa dihandle yang lain jika suami/ayah masih hidup.

Ada pun ortua, dihandle oleh semua anak-anaknya jika ortua sudah tidak mampu, bukan hanya satu anak. Oleh karena itu mengurus ortua sarana berlomba dalam kebaikan sedangkan menafkahi anak istri adalah sarana menjalankan kewajiban.

KPR sendiri jika dengan akad KPR syariah tidak apa-apa. Karena akadnya jual beli, bukan pinjaman berbunga. Ada pun dengan KPR Konvensional akadnya adalah pinjaman berbunga dan ini yang tidak boleh.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Harta Atas Nama Anak, Apakah Hibah?

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum…ust ,ada suami istri punya anak 1 perempuan. Punya harta rumah,sawah ,kebun dan kolam semuanya diatas namakan anaknya yg perempuan itu. setelah suami istri itu meninggal apakah semua hartanya jadi milik anaknya yg perempuan itu dikarnakan sudah diatasnamakan ? (+62 858-8179-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Diatasnamakan tidak selalu berarti milik yang punya nama. Harus jelas dulu, saat itu alasannya apa?

– jika hibah, maka ya itu milik anak tersebut

– jika tidak, sekedar atas nama saja, maka itu tetap milik ortuanya. Hal ini sama seperti beli motor tapi STNK masih nama pemilik sebelumnya, ini tetap sudah milik si pembeli walau nama orang lain.

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Bismillah.
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz, menyambung pertanyaan ini. Di masyarakat sering kali terjadi hibah diberikan seluruhnya. Sehingga seluruh aset diatasnamakan anak perempuannya. Apakah hal ini tidak apa-apa?

Kasus seperti ini sering terjadi ketika anaknya seluruhnya hanya perempuan saja. Hal ini kadang berkenaan dengan niat agar aset tersebut tidak diwariskan kepada adik, kakak, ortu si orangtua jika nanti orang tua meninggal.

Nah, dalam kasus seperti ini, bagaimana Ustadz?

Syukron.
Jazaakallaahu khairaa.

(+62 811-9930-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada prinsipnya, pemilik harta berhak menghibahkan (bukan wasiat) semua hartanya ke anak yang menjadi ahli warisnya secara proposional, termasuk jika anaknya perempuan semua.

Tapi, jika tujuannya buruk yaitu mencegah ahli waris lainnya agar tidak dapat waris maka ini motivasi yang buruk. Dalam fiqih, jika sebuah keluarga tidak ada anak laki-laki maka ketika ayah atau ibunya wafat, saudara kandung dari yang wafat itu dapat bagian waris juga. Ternyata inilah hal yang ingin dihindari dibalik hibah tersebut.

Tentunya Allah Ta’ala menilai tergantung apa yang diniatkannya; jika niatnya buruk maka itu bernilai buruk di sisi Allah Ta’ala.

إنما الأعمال بالنيات ..

Amal tergantung niatnya (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Kaidah:

الأمور بمقاصدها

Perkara dinilai berdasarkan maksud-maksudnya

Demikan. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Orang Bodoh dalam Agama Mengurusi Masalah Orang Banyak

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust Farid yang In Syaa Allah di Rahmati Allah…

Ust, apakah ada dalil yg menjelaskan gambaran fenomena kondisi saat ini yaitu :

✓ Banyak nya orang bodoh dalam hal agama tapi sosok tsb justru malah banyak didengar nasehatnya dan ucapannya oleh banyak orang.

✓ Banyaknya orang bodoh dalam hal agama justru malah dipilih jadi anggota dewan, kepala daerah.

Mohon ust penjelasan dalil atau fatwa dari ulama mengenai fenomena ini ??

Jazakallah khaiiran ust atas pencerahannya 🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Ada..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»

“Akan datang ke pada manusia tahun-tahun penuh kebohongan, *saat itu pendusta dibenarkan, orang yang benar justru didustakan, pengkhianat diberikan amanah, orang yang dipercaya justru dikhianati,* dan Ar-Ruwaibidhah berbicara.” Ditanyakan: “Apakah Ar-Ruwaibidhah?” Beliau bersabda: “Seorang laki-laki yang bodoh (Ar Rajul At Taafih) tetapi sok mengurusi urusan orang banyak.”

(HR. Ibnu Majah No. 4036. Dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad No. 7912. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya jayyid. Lihat Fathul Bari, 13/84)

Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.

(HR. Bukhari no. 100)

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Ust, tafsir hadits yg di maksd orang bodoh yg dalam hadits ini adalah orang yg tidak paham agama bukan ?

Krn klo kita lihat, orang2 yg maju dipercaya justru berderet titel pendidikan bahkan luar negeri…

Mohon ust sumber dalilnya klo ada tafsir an haditsnya

🙏🏻 (+62 812-9252-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Ya, hadits di atas sedang membicarakan zaman terhapusnya ilmu agama, dengan wafatnya para ulama akhirnya yang tampil orang yang tidak paham agama, tapi bicara agama. Walau dia tidak bodoh dalam perkara lainnya.

Di sisi lain sebagai dorongan untuk mengambil ilmu dari ahlinya.

Imam Nawawi menjelaskan:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى حِفْظِ الْعِلْمِ وَأَخْذِهِ عَنْ أَهْلِهِ وَاعْتِرَافُ الْعَالِمِ لِلْعَالِمِ بِالْفَضِيلَةِ

Hadits ini adalah dorongan agar menjaga ilmu dan mengambilnya dari ahlinya dan pengakuan atas orang berilmu dengan keutamaan. (Syarh Shahih Muslim, 16/225)

Kalo tidak dari ahlinya maka, Rasulullah mengatakan:

إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة

“Jika urusan disandarkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (kiamat).” (HR. Bukhari No. 59)

Berbicara tanpa ilmu maksudnya tanpa dasar, tanpa rujukan, tanpa kaidah dan metodologi yang benar tapi semata-mata apa yang ada dalam pikirannya sendiri atau hawa nafsunya.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, katanya: hasan shahih)

Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah:

“ومن قال” أي من تكلم “في القرآن” أي في معناه أو قراءته “برأيه” أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام

“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab, (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/278-279)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top