Hukum Memakai Sandal di Kuburan

▫▪▫

 PERTANYAAN

Aslm ust apa hukum memakai alas kaki di makam/kuburan (+62 853-8303-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa Barakatuh

Makruh ke area kubur memakai sendal, kecuali khawatir ada bahaya seperti duri atau tanah yang terlalu panas..

Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Wahai pemakai sendal! Celaka kamu, lepaskan sendalmu! Maka laki-laki itu memandang dan tahu bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ  maka dia melepas kedua sendalnya dan melemparnya. (HR. Abu Daud No. 3230, Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad No. 775. Shahih)

Ada keragaman komentar para ulama kita terhadap hadits ini:

✅ Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah makruh. (‘Aunul Ma’bud, 9/36)

Bahwa berjalan di antara kubur dengan sendal adalah boleh, kecuali sendal sibtiyah. Ini pendapat Imam Ibnu Hazm. Namun pendapat ini dikoreksi, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar, yang menurutnya itu merupakan jumud yang parah dari Ibnu Hazm, bagi Imam Ibnu Hajar  larangan tersebut mutlak bagi semua sendal. Ada pun sendal sibtiyah karena memang sendal yang biasa dipakai saat itu. (Fathul Bari, 3/206)

✅ Larangan ini terkait karena kesombongan (khuyala) si pemakainya. Sebagaimana kata Imam Al Khathabi. (‘Aunul Ma’bud, 9/37) Ini juga dikritik oleh Imam Ibnu Hajar, bahwasanya para sahabat terbiasa memakai sendal sibtiyah, bagaimana mungkin itu disebut pakaian khuyala (sombong).  (Fathul Bari, 3/206)

 Perintah melepaskan sendal karena untuk menghormati kuburan dan menghindari kesombongan. Ini dikatakan Imam Al ‘Aini (‘Aunul Ma’bud, Ibid)

✅ Sementara Imam Ath Thahawi mengatakan tidak makruh, sebab larangan Nabi ﷺ kepada laki-laki itu disebabkan adanya kotoran pada sendal laki-laki tersebut. Dalil lain ketidakmakruhannya  adalah hadits shahih   bahwa  mayit mendengarkan suara sendal pengantarnya. Juga hadits shahih bahwa Nabi ﷺ shalat menggunakan sendal di masjid, maka itu menunjukkan jika dimasjid dibolehkan maka di kubur lebih utama untuk dibolehkan.   (‘Aunul Ma’bud, Ibid, Fathul Bari, 3/206  dan 10/309)

Imam Ibnu Hajar mengoreksi Imam Ath Thahawi, bahwa larangan ini untuk menghormati mayit, sebagaimana hadits larangan duduk di kuburan, penyebutan sendal sibtiyah bukan menunjukkan pengkhususan.  Larangan ini sudah disepakati. (Ibid)

Namun jika  melepaskan sendal justru memudharatkan seperti tertusuk duri, panas, terkena najis, atau sulit dan repot membukanya seperti khuf, maka ini tidak apa-apa tetap memakainya. Karena, Adh Dharar Yuzaal – Bahaya mesti dihilangkan. Al Masyaqqat Tajlibut Taysir, kesulitan membawa kemudahan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Kriteria Imam Salat

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikumww. Ustadz Farid Numan, Bagaimanakah kriteria imam salat rawatib di masjid menurut para imam mazhab, khususnya mazhab syafii, dan tertulis di kitab apa? Jazakallah khairan (+62 878-7086-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Yang berhak jadi imam shalat:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ

Yang berhak mengimami suatu kaum adalah yang paling bagus bacaannya terhadap Kitab Allah dan yang paling lama mempelajari bacaannya. Jika bacaan mereka sama, maka yang lebih dahulu hijrahnya. Jika hijrahnya sama, maka yang paling tua usianya.

Dan janganlah engkau mengimami seorang laki-laki di wilayah kekuasaannya (rumah atau keluarganya), dan jangan duduk di tempat yang dimuliakannya dalam rumahnya, kecuali jika ia mengizinkanmu atau dengan izinnya.

(HR. Muslim no. 673)

Bagaimana menurut mazhab Syafi’i? Imam An Nawawi menjelaskan:

وقال مالك والشافعي وأصحابهما : الأفقه مقدم على الأقرأ ؛ لأن الذي يحتاج إليه من القراءة مضبوط والذي يحتاج إليه من الفقه غير مضبوط ، وقد يعرض في الصلاة أمر لا يقدر على مراعاة الصواب فيه إلا كامل الفقه قالوا ولهذا قدم النبي صلى الله عليه وسلم أبا بكر رضي الله عنه في الصلاة على الباقين مع أنه نص صلى الله عليه و سلم على أن غيره أقرأ منه ، وأجابوا عن الحديث بأن الأقرأ من الصحابة كان هو الأفقه ، لكن في قوله: ” فإن كانوا في القراءة سواء ، فأعلمهم بالسنَّة ” دليل على تقديم الأقرأ مطلقاً

“Malik, asy-Syafi‘i, dan para pengikut keduanya (Malikiyah dan Syafi’iyah) berkata: Yang lebih faqih (lebih dalam pemahamannya) didahulukan daripada yang lebih bagus bacaannya. Sebab, kebutuhan dalam masalah bacaan itu terukur (jelas batasannya), sedangkan kebutuhan dalam masalah fikih tidak terukur; dan mungkin terjadi dalam shalat suatu keadaan yang tidak dapat diketahui cara benarnya kecuali oleh orang yang sempurna pemahamannya dalam fikih.

Mereka (ulama) berkata: Karena itulah Nabi ﷺ mendahulukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagai imam shalat atas para sahabat lainnya, padahal Nabi ﷺ telah menegaskan bahwa ada sahabat lain yang lebih baik bacaannya dibanding beliau.

Mereka menjawab (syubhat tentang) hadits tersebut bahwa para sahabat yang paling baik bacaannya adalah juga yang paling faqih. Namun dalam sabdanya: ‘Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang lebih mengetahui sunnah (yang didahulukan),’ terdapat dalil bahwa yang lebih baik bacaannya (al-aqra’) itu lebih utama secara mutlak.”

(Syarh Shahih Muslim, 5/177)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Zakat dari Keuntungan Menjual Emas

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz,apakah keuntungan jual emas ada zakatnya ustadz?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ini harus diperinci dulu:

1. Jika seseorang menyimpan emas untuk investasi, lalu jual emas karena kebutuhan, bukan karena profesi jual beli emas.

Misal di rumah 100 gr emas, untuk simpanan. Lalu karena ada kebutuhan, di jual emas tersebut, maka ini tidak ada zakatnya.

Namun, ia wajib zakat karena investasi emasnya itu, jika sdh nishab (85gr) dan haul.

2. Jika jual beli emas karena profesinya adalah pedagang.

Maka, ini kena zakat tijarah (perniagaan). Sepakat 4 mazhab wajibnya zakat tijarah kecuali Mazhab Zhahiri yang mengatakan tidak ada zakat tijarah.

Zakat perniagaan itu dikeluarkan jika sudah nishab yaitu aset dan hasil perdagangan sudah mencapai nilai harga emas 85gr, jika sudah 1 tahun.

Semua aset yang menjadi barang dagangannya, yaitu harga saat dia keluarkan zakatnya.

Abu Amr bin Himas menceritakan, bahwa ayahnya menjual kulit dan alat-alat yang terbuat dari kulit, lalu Umar bin Al Khathab berkata kepadanya:

يَا حِمَاسُ ، أَدِّ زَكَاةَ مَالَك ، فَقَالَ : وَاللَّهِ مَا لِي مَالٌ ، إنَّمَا أَبِيعُ الأَدَمَ وَالْجِعَابَ ، فَقَالَ : قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ.

“Wahai Himas, tunaikanlah zakat hartamu itu.”

Beliau menjawab: “Demi Allah, saya tidak punya harta, sesungguhnya saya cuma menjual kulit.”

Umar berkata: “Perkirakan harganya, dan keluarkan zakatnya!”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 10557, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7099, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7392)

Cara perhitungannya, seperti yang disampaikan ketua umum majma’ buhuts al Islamiyah, Syaikh Dr. Muhyiddin ‘Afifi Hafizhahullah:

طريقة حساب الزكاة في عروض التجارة تتم كالتالي :

Cara menghitung zakat aset perdagangan:

١. تقويم البضائع المعدة للبيع التي عند التاجر (بسعر الجملة) .

1. Dihitung harga barang dagangan yang dimiliki oleh pedagang (dengan harga ditotal)

2. إضافة النقود المملوكة لنفس التاجر،

2. Tambahkan dengan uang dimiliki pedagang hasil dari perdagangan tersebut

وكذلك ما يملكه من ذهب وفضة وديون له ثابتة على الغير.

Demikian juga jika dia ada emas atau perak (yang dibelinya karena keuntungan perdagangannya) dan hitung pula hutang dia yg ada pada org lain

3. خصم الديون التي على التاجر من رأس ماله السابق.

3. Potong dengan hutang yang dimiliki pedagang, dari harta modal sebelumnya

4. يخرج عن صافي رأس ماله الزكاة الواجبة متى بلغ المال النصاب.

4. Dia membayar zakat atas harta bersihnya (yaitu setelah dikurangi hutang) ketika uang itu mencapai nishab.

5. نصاب الزكاة في عروض التجارة
85جم من الذهب عيار 21 ، والقدر الواجب إخراجه فى عروض التجارة ربع العشر = 2،5% .

5. Nishabnya sama dgn 85 gr emas, yang wajib dikeluarkan 2,5%

6. لا تجب الزكاة في عروض التجارة إلا بعد مرور حول – عام – على امتلاك المال أو السلعة ملكا تاما

6. Wajibnya zakat tijarah itu jika sudah HAUL kepemilikan

7. يتم تقويم البضائع بسعرها جملة وقت إخراج الزكاة

7. Barang dinilai berdasarkan harga totalnya pada saat zakat dibayarkan.

8. زكاة عروض التجارة تخرج من النقود وهو مذهب الجمهور

8. Zakat perniagaan dikeluarkan dalam bentuk UANG menurut mayoritas ulama

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Sunnah Taqririyah

▫▪▫

 PERTANYAAN

Ustad, mau tanya mengenai kisah Bilal bin Rabah yg semasa beliau hidup terompahnya sdh terdengar oleh Rasulullah saw di Surga. Ketika ditanya kepada Bilal Bin Rabah langsung oleh para sahabat, amalan apa yg menyebabkan masuk? Beliau menjawab: Saya melakukan shalat sunah 2 rakaat setiap setelah wudhu. Dan hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah saw namun tidak dilarang oleh Rasulullah saw. Yang menjadi pertanyaan ana Ustad: Kira2 kenapa Rasulullah saw tidak melarangnya? atau apa yg dilakukan oleh Bilal bin Rabah itu tidak dilakukan oleh Rasulullah saw (bukan sunah). Namun Rasulullah saw tetap takjub dg amalan beliau. Apakah ini menjadi bid’ah yg dibenarkan krn Rasulullah tidak melarangnya? Allahu A’lam (+62 812-8791-xxx)


 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

 

Apa yang dilakukan oleh Bilal Radhiallahu ‘Anhu, dalam konfigurasi sunnah, itu istilahnya “Sunnah Taqririyah” yaitu perbuatan orang lain yang didiamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Beliau tidak menyontohkan tetapi juga tidak melarang, justru memujinya. Sehingga ini termasuk sunah nabi yaitu Sunnah Taqririyah. Bukan bid’ah, walau awalnya bukan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

 

Sehingga para ahli hadits mendefinisikan hadits, atsar, dan khabar adalah:

 

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم قولا أو فعلا أو تقريرا أو صفة خلقية أو خلقية أو أضيف إلى الصحابي أو التابعي.

 

(Segala sesuatu) yang disandarkan kepada Nabi ﷺ berupa ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir), sifat fisik (khalqiyyah) atau sifat akhlak (khuluqiyyah), atau yang disandarkan kepada seorang sahabat atau tabi’in.

 

(Syaikh Nuruddin ‘Itr, Manhajut Naqd Fi ‘Ulumil Hadits, hal. 29)

 

Contoh lain Sunnah Taqririyah adalah:

 

– Bacaan Hamdan Katsiran Mubarakan Fiih…, saat i’tidal yang dibaca oleh Rifa’ah bin Rafi’ Radhiallahu ‘Anhu, bukan bacaan dari nabi. Rasulullah menyetujuinya bahkan memujinya.

– Seorang sahabat yang shalat 2 rakaat setelah subuh, selesai shalat Rasulullah bertanya shalat apa, ia menjawab: Aku tidak mau kehilangan dunia dan isinya. Rasulullah mendiamkannya. Para ulama mengatakan ini dalil bolehnya qadha shalat sunah fajar.

– Rasulullah mendiamkan Khalid bin Walid memakan dhobb (kadal gurun).

 

Jadi, itu bukan bid’ah, bid’ah itu jika hal baru dalam ibadah atau agama yang menyelisihi/bertentangan dengan Sunnah. Jika tidak dilakukan nabi tapi tidak bertentangan dengan sunah, malah sejalan dengan sunah, maka itu bukan bid’ah.

 

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top