Apakah Rasulullah ﷺ Juga Diutus Untuk Bangsa Jin

Dengan memperhatikan sejumlah dalil, maka sebagian ulama menyimpulkan bahwa Rasulullah ﷺ juga diutus untuk mendakwahkan bangsa Jin.

Di antara dalil tersebut adalah:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا ‌رَحْمَةً ‌لِلْعَالَمِينَ

Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.
(QS. Al Anbiya: 107)

Ayat ini jelas, bahwa diutusnya Rasulullah ﷺ bukan hanya untuk manusia tapi seluruh alam, termasuk alam jin.

Ayat lain:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.
(QS. Adz-Dzariyat: 56)

Ayat ini menunjukkan jin juga beribadah, sedangkan ibadah memerlukan panduan dan contoh, Rasulullah ﷺ adalah panduan dan contoh yg terbaik bagi semuanya. Tidak ada dalil yang memyebutkan bahwa ada Rasul dan Nabi dari kalangan jin. Maka, ini menunjukkan Rasulullah ﷺ juga diutus untuk bangsa jin.

Ayat lainnya:

قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا

Katakanlah (Muhammad): Telah diwahyukan kepadaku bahwa beberapa jin telah mendengarkan (bacaan Al-Qur’an), lalu mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami telah mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang menakjubkan.’ (QS. Al Jin: 1)

Ayat ini menunjukkan bangsa jin ikut mendengarkan Al Qur’an dibacakan dan diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, dan mereka mengaguminya.

Sehingga di antara jin ada yang mu’min dan ada yang kafir, fasik, dan pelaku penyimpangan.

Dua jenis ini telah Allah Ta’ala terangkan dalam ayatNya:

وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا

Dan sesungguhnya di antara kami ada yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda. (QS. Al Jin: 11)

Ayat lain:

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا

Dan sesungguhnya di antara kami ada yang muslim dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang aslama (menjadi muslim), maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. (QS. Al Jin: 14)

Para ulama pun menegaskan hal yang demikian, bahwa risalah Rasulullah ﷺ adalah untuk semua makhluk-Nya termasuk jin.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:

قال ابن كثير: “يقول تعالى آمراً رسوله صلى الله عليه وسلم أن يخبر قومه: أن الجن استمعوا القرآن فآمنوا به وصدقوه وانقادوا له”، وقال الطحاوي: “وهو المبعوث إِلَى عامَّة الجِنِّ، وكافَّةِ الوَرَى، بالحقِّ والهُدَى، وبالنُّورِ والضِّياءِ”. وقال الشيخ ابن باز: “فهذه الآيات وما جاء في معناها دالة على عموم رسالته صلى الله عليه وسلم للإنس والجن”

Ibnu Katsir berkata:

“Allah Ta‘ala memerintahkan Rasul-Nya ﷺ untuk memberitahukan kepada kaumnya bahwa para jin telah mendengarkan Al-Qur’an, lalu mereka beriman kepadanya, membenarkannya, dan tunduk kepadanya.”

Imam ath-Thahawi berkata:

“Beliau (Nabi Muhammad ﷺ) adalah utusan yang diutus kepada seluruh jin dan seluruh manusia, membawa kebenaran dan petunjuk, serta membawa cahaya dan penerangan.”

Syaikh Ibnu Baz berkata:

“Ayat-ayat ini dan ayat-ayat lain yang semakna dengannya menunjukkan bahwa risalah Nabi ﷺ bersifat umum, mencakup manusia dan jin.”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 215383)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bahaya Mendukung Pemimpin Yang Pendusta

Nabi ﷺ bersabda:

«اسْمَعُوا، هَلْ سَمِعْتُمْ أَنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ؟ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ الحَوْضَ،َ»

“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sesudahku nanti akan ada para pemimpin?

Siapa yang masuk kepada mereka, lalu ikut membenarkan kedustaan mereka dan mendukung kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.”

(HR At Tirmidzi no. 2259, An Nasa’i no. 4208, Imam At Tirmidzi dalam Sunannya mengatakan: SHAHIH. Dalam Kanzul ‘Ummal no. 14891, Imam Alauddin al Hindi mengatakan: SHAHIH)

Hadits yang mulia ini menunjukkan akan datangnya masa para pemimpin dan pejabat yang melakukan penipuan, kebohongan publik, dan kezaliman. Maka, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sangat tegas melarang seseorg berada dalam barisan pendukung mereka, membelanya, dan membenarkan kedustaan mereka. Sebab, hal itu akan membuat para pendukungnya terusir dari telaga Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.

Syaikh Hasan bin Ali Al Fayumi menjelaskan:

ومن أعظم ما يخشى على من دخل على الملوك الظلمة أن يصدقهم بكذبهم ويعينهم على ظلمهم ولو بالسكوت عن الإنكار عليهم فإن من يريد بدخوله عليهم الشرف والرياسة وهو حريص عليهما لا يقدم على الإنكار بل ربما حسن لهم بعض أفعالهم القبيحة تقربا إليهم ليحسن موقعه عندهم ويساعدوه على غرضه، وقد كان كثير من السلف ينهون عن الدخول على الملوك لمن أراد أمرهم بالمعروف ونهيهم عن المنكر أيضًا

“Dan di antara perkara paling besar yang dikhawatirkan menimpa seseorang yang menemui para penguasa zalim adalah ia membenarkan kebohongan mereka dan membantu mereka dalam kezalimannya, meskipun hanya dengan diam dan tidak mengingkari kemungkaran mereka.

Sebab, orang yang mendatangi mereka dengan tujuan memperoleh kehormatan dan kedudukan, serta sangat menginginkan kedua hal tersebut, biasanya tidak akan berani melakukan pengingkaran. Bahkan, terkadang ia memperindah sebagian perbuatan buruk mereka demi mendekatkan diri kepada mereka, agar dirinya mendapat tempat yang baik di sisi mereka dan mereka mau membantunya meraih tujuan yang diinginkannya.

Karena itulah, banyak ulama salaf dahulu melarang seseorang mendatangi para penguasa, bahkan sekalipun bagi orang yang hendak melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada mereka.”

(Fathul Qarib Al Mujib ‘alat Targhib wat Tarhib, jilid. 9, hal. 643)

Maka, pemimpin atau pejabat yang telah cacat akhlaknya, pembohong, pendusta, selayaknya dihentikan dari jabatannya dan digantikan dengan yang lebih baik darinya di segala sisi.

Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan:

والذي يتغير به حاله فيخرج به عن الإمامة شيئان : أحدهما جرح في عدالته والثاني نقص في بدنه .

فأما الجرح في عدالته وهو الفسق فهو على ضربين : أحدهما ما تابع فيه الشهوة .

والثاني ما تعلق فيه بشبهة ، فأما الأول منهما فمتعلق بأفعال الجوارح وهو ارتكابه للمحظورات وإقدامه على المنكرات تحكيما للشهوة وانقيادا للهوى ، فهذا فسق يمنع من انعقاد الإمامة ومن استدامتها ، فإذا طرأ على من انعقدت إمامته خرج منها ، فلو عاد إلى العدالة لم يعد إلى الإمامة إلا بعقد جديد …..

Ada dua hal yang dapat mengubah keadaan diri seorang pemimpin, yang dengan berubahnya kedua hal itu dia mesti mundur dari jabatan kepemimpinannya:

1⃣ Adanya cacat dalam ke- ’adalah-annya (cacat moral)

2⃣ Cacat tubuhnya

Ada pun cacat dalam ‘adalah (moralitas) yaitu kefasikan, ini pun ada dua macam; Pertama, dia mengikuti syahwat (dalam prilaku); Kedua, terkait dengan syubhat (dalam pemikiran).

Bagian pertama (fasik karena syahwat) terkait dengan perbuatan anggota badan, yaitu dia menjalankan berbagai larangan dan kemungkaran, baik karena menuruti hawa syahwat, dan tunduk kepada hawa nafsu. Kefasikan ini membuat seseorang tidak boleh diangkat menjadi imam (pemimpin), dan juga sebagai pemutus kelangsungan imamah (kepemimpinan)-nya.

Jika sifat tersebut terjadi pada seorang pemimpin, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan kepemimpinan-nya. Jika ia kembali adil (tidak fasik), maka imamah tidak otomatis kembali kepadanya, kecuali dengan pengangkatan baru. ……….

(Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28. Mawqi’ Al Islam)

Wallahul Musta’an!

✍ Farid Nu’man Hasan

Momen-Momen Dianjurkan Bershalawat kepada Rasulullah ﷺ

Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa shalawat adalah wajib seumur hidup minimal sekali, di luar itu adalah sunah muakkadah. Beliau berkata:

لاخلاف في أن الصلاة عَلَيْهِ فَرْضٌ في العمر مرة، وفي كل حين من الواجبات وُجُوبَ السَّنَّنَ المُؤكَدَةَ التي لا يَسَعُ تَرَكَهَا وَلَا يَعْقُلُهَا إِلَّا مَنْ لَا خَيْرٌ فِيهِ “

“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa bershalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya wajib sekali seumur hidup. Namun, setiap kali disebut nama beliau, termasuk perkara-perkara yang diwajibkan adalah melaksanakan sunnah-sunnah yang sangat ditekankan, yang tidak semestinya ditinggalkan. Tidak ada yang meninggalkannya kecuali orang yang tidak memiliki kebaikan.”

(Tafsir Al Qurthubi, jilid. 14, hal. 233)

Adapun menurut Imam Asy-Syafi‘i, bershalawat kepada Nabi ﷺ hukumnya juga wajib pada tasyahhud akhir dalam setiap shalat, itu juga pendapat sebagian sahabat dan tabi’in, serta sebagian Hanabilah dan Malikiyah. Sedangkan mayoritas ulama berpendapat hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Jala’ul Afham.

Secara umum bershalawat kepada Rasulullah ﷺ ada dua keadaan; muthlaq dan muqayyad.

Muthlaq artinya bebas tanpa terikat oleh momen, keadaan, atau peristiwa tertentu. Kapan pun bisa dilakukan; di rumah, di masjid, saat makan, minum, berjalan, di kendaraan, bebenah rumah, di kantor, di pasar, dalam keramaian, dll.

Muqayyad artinya shalawat yang dilakukan karena terikat oleh waktu atau sebab khusus. Di antaranya:

1. Saat mendengarkan nama Rasulullah ﷺ disebut dihadapannya

Dari Al Husein bin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

البخيلُ الذي من ذُكِرْتُ عندَه فلم يُصَلِّ عليَّ

Orang kikir adalah orang yang saat namaku disebut di hadapannya ia tidak bershalawat kepadaku. (HR. At Tirmidzi no. 3546, At Tirmidzi berkata: Hasan Shahih)

Kikir atau pelit di sini bukan pelit kepada Rasulullah ﷺ tapi pelit kepada diri sendiri. Sebab, ia telah menyia-nyiakan kesempatan mendapatkan keutamaan yang begitu besar dan banyak.

2. Ketika duduk tasyahud akhir

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Pertama. SUNNAH bershalawat di duduk tasyahud akhir.

Inilah pendapat:

– Hanafiyah (Imam az Zaila’i, Tabyinul Haqaiq, 1/108. Imam al ‘Aini, Al Binayah, 2/274)

– Malikiyah (Imam Ibnu Abdil Bar, Al Kaafi, 1/205, Imam al Qarafi, Adz Dzakhirah, 2/218)

– salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/388)

– madzhab zhahiriyah (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 3/50)

– dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (Imam al Qurthubi, Al Jaami’ Liahkamil Quran, 14/235), bahkan Imam Ibnu Baththal mengutip dari Imam Ath Thabari dan Imam Ath Thahawi, bahwa telah ijma’ baik salaf dan khalaf, bahwa itu adalah sunnah. (Syarh Shahih al Bukhari, 2/447)

Kedua. WAJIB bershalawat saat duduk tasyahud akhir

Ini adalah pendapat:

– Para sahabat nabi seperti Ibnu Mas’ud, Abu Mas’ud al Badri, Ibnu Umar

– Para tabi’in seperti Abu Ja’far Muhammad bin Ali, Asy Sya’bi, dan Muqatil bin Hayyan. (Imam Ibnul Qayyim, Jalaa’ul Afhaam, Hal. 163)

– Imam asy Syafi’i dan pengikutinya. (Imam an Nawawi, Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 3/465)

– juga Hanabilah (Imam al Buhuti, Qassyaaf al Qinaa’, 1/388, Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/388)

– sebagian Malikiyah (Imam Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Quram, 3/623), juga Syaikh bin Baaz. (Majmu’ Fatawa, 3/291)

Sedangkan pada tasyahud awal umumnya ulama mengatakan tidak disunnahkan bershalawat baik menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i (pada qaul qadim), dan Imam Ahmad. Sedangkan pada qaul jadid-nya, Imam asy Syafi’i mengatakan sunah.

3. Hendak masuk ke masjid atau keluar masjid

Sebelum masuk, dianjurkan shalawat dan berdoa masuk masjid. Tidak sedikit manusia yang melupakannya, ada pula yang berdoa saja, namun tidak bershalawat.

Fathimah Radhiallahu ‘Anha bercerita:

إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Apabila Rasulullah ﷺ masuk masjid, Beliau BERSHALAWAT dan SALAM ke atas Muhammad dan berdoa, “ALLAHUMMAGHFIRLI DZUNUBY WAFTAH LI ABWABA RAHMATIKA (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakan lah pintu-pintu rahmat-Mu).”

(HR. Ahmad no. 25212. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih lighairih)

4. Ketika berdoa

Dari Fadhalah bin ‘Ubaid Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يُمَجِّدْ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَمْجِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ

Rasulullah ﷺ mendengar seseorang berdoa dalam shalatnya, tetapi ia tidak memuji dan mengagungkan Allah Ta‘ala serta tidak bershalawat kepada Nabi ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang ini tergesa-gesa.”

Kemudian beliau memanggilnya dan berkata kepadanya atau kepada yang lain:

“Apabila salah seorang di antara kalian berdoa, hendaknya ia memulai dengan mengagungkan Rabb-nya Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia dan memuji-Nya, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu setelah itu hendaknya ia berdoa dengan apa yang ia kehendaki.”

(HR. Abu Daud no. 1481, shahih)

Bahkan shalawat menjadi sebab terkabulkannya doa. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوبٌ حتى يُصلَّى على النبيِّ

Semua doa itu terhalang sampai ia bershalawat kepada Nabi

(HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath no. 721. Hasan lighairih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 2035)

5. Ketika memulai majelis atau mengakhirinya

Ini sunah menurut mayoritas ulama. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ما جلسَ قومٌ مجلسًا لم يًذكروا اللهَ فيهِ ، ولمْ يُصلُّوا فيه على النبيِّ صلى الله عليه وسلم ، إلا كانَ عليهِم تِرَةٌ يومُ القيامةِ ، إنْ شاءَ عَفا عنهم ، وإن شاءَ أخذهُم بها

“Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis, kemudian mereka tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya dan tidak bershalawat kepada Nabi ﷺ, melainkan majelis itu menjadi kerugian bagi mereka pada hari Kiamat. Jika Allah menghendaki, Dia mengampuni mereka; dan jika Dia menghendaki, Dia menghukum mereka karena hal tersebut.”

(HR. Abu Daud no. 4856, hadits Hasan)

Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, membuat bab berjudul:

من كان يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ويحمد الله قبل أن يقوم من مجلسه

Orang yang bershalawat kepada Nabi ﷺ dan memuji Allah sebelum ia berdiri meninggalkan majelisnya

Beliau meriwayatkan perilaku kaum salaf sebagai berikut:

حدثنا وكيع عن مسعر عن عامر بن شقيق عن أبي وائل قال : ما شهد عبد الله مجمعا ولا مأدبة فيقوم حتى يحمد الله ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم وإن كان مما يتبع أغفل مكان في السوق فيجلس فيه ويحمد الله ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم

“Waki‘ meriwayatkan kepada kami, dari Mis‘ar, dari ‘Amir bin Syaqiq, dari Abu Wa’il, ia berkata:

‘Tidaklah Abdullah (bin Mas‘ud) menghadiri suatu perkumpulan ataupun jamuan, lalu ia berdiri meninggalkannya, melainkan ia memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi ﷺ. Bahkan, jika ia sedang berjalan lalu melihat tempat yang kosong di pasar, ia akan duduk di tempat tersebut, kemudian memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi ﷺ.’” (Al Mushannaf, juz. 7, hal. 131)

6. Memulai Khutbah atau Ceramah

Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat ketika hendak menyampaikan suatu keperluan agar membaca hamdalah dan shalawat kepada Nabi ﷺ:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا… وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Kemudian membaca ayat-ayat takwa. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, dll, dan sanadnya shahih.

Adapun saat khutbah Jumat, membaca shalawat adalah salah satu rukun khutbah menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, bukan sekedar sunah. Sdgkan dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, rukun khutbah Jum’at hanya satu yaitu zikir yang sempurna berupa khutbah itu sendiri.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menunda Penguburan Jenazah Karena Menunggu Datangnya Anak atau Famili

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustd afwan mau bertanya.. jika ada saudara yang meninggal di malam hari lalu dikuburkan besok ashar karena menunggu kakak kandung tiba dari perjalanan apakah boleh? (+62 851-6360-xxxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Menyegerakan penguburan itu sunah, bukan wajib, berdasarkan As Sunnah dan ijma’..

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka itu adalah kebaikan yang kalian persembahkan kepadanya. Namun, jika jenazah itu bukan orang yang saleh, setidaknya itu adalah keburukan yang kalian lepaskan dari pundak-pundak kalian. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره

Jika salah seorang dari kalian wafat, janganlah menahannya dan bersegeralah mayitnya dikubur. (HR. Ath Thabarani. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan Hasan)

Umumnya para ulama memaknai ini adalah sunah, namun makruh jika menunda-nunda penguburan tanpa alasan syar’i. Jika ada alasan syar’i, tidak apa-apa.

Sedangkan menunda penguburan jika beberapa jam saja agar jenazah bisa disaksikan terakhir kali oleh keluarganya atau anak-anaknya yang jauh, itu termasuk alasan yang bisa diterima dan bisa ditoleransi. Namun jika penundaan sampai sehari dua hari, apalagi lebih, ini adalah makruh.

Oleh karena itu, Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm:

ولا ينتظر بدفن الميت غائب من كان الغائب

Pemakaman jenazah jangan ditunda hanya karena menunggu orang yang sedang tidak berada di tempat, siapa pun orang tersebut.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

اتفق الفقهاء على أنه إن تيقن الموت يبادر إلى التجهيز ولا يؤخر… فإن مات فجأة ترك حتى يتيقن موته… يستحب الإسراع بتجهيزه كله من حين موته، فلو جهز الميت صبيحة الجمعة يكره تأخير الصلاة عليه ليصلي عليه الجمع العظيم، ولو خافوا فوت الجمعة بسبب دفنه يؤخر الدفن، وقال المالكية والشافعية أيضاً بالإسراع بتجهيزه إلا إذا شك في موته

Para fuqaha sepakat bahwa apabila kematian telah dipastikan, maka hendaknya segera dilakukan pengurusan jenazah dan tidak ditunda. Namun, apabila seseorang meninggal secara tiba-tiba, maka ia dibiarkan terlebih dahulu hingga kematiannya benar-benar dapat dipastikan.

Disunnahkan untuk segera mengurus jenazah secara keseluruhan sejak ia meninggal. Jika jenazah telah dipersiapkan pada pagi hari Jumat, maka makruh menunda pelaksanaan salat jenazah dengan tujuan agar dapat disalatkan oleh jamaah yang lebih banyak.

Namun, apabila mereka khawatir salat Jumat akan terlewat karena sibuk menguburkan jenazah, maka pemakaman boleh ditunda.

Mazhab Maliki dan Syafi‘i juga berpendapat bahwa jenazah hendaknya segera dipersiapkan, kecuali apabila masih terdapat keraguan mengenai kematiannya. (selesai)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top