Suami/Istri Berzina, Apakah Cerai Saja?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr.wb ustadz Farid Nu’man,

Izin bertanya, apakah hukum seorang suami/istri yang melakukan perzinahan?
Apakah sebaiknya rumah tangga tersebut diteruskan atau pisah? (+62 856-1160-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Zina termasuk dosa besar, Allah Ta’ala menyebut sebagai perbuatan fahisyah (keji) dan sa’asabila (jalan yang buruk).

Rasulullah ﷺ menyebut tsayibuz zaani (orang zina dari kalangan yang sudah nikah – istilahnya: zina muhshan ) sebagai salah satu kelompok yang dihukum mati. Maka jelas posisinya sebagai dosa besar.

Bagi suami istri, jika ada pasangannya terbukti berzina maka ada dua opsi:

– jika pelakunya istri maka silahkan suami menceraikan, atau jika pelakunya suami silahkan istri menggugat cerai.

– Opsi kedua, bersabar, memaafkan, dan mendidiknya agar dia bertobat.

Jika hukum Islam berlaku tentu kembali ke poin di atas yaitu zina muhshan dirajam sampai mati dan itu sebagai penghapus dosanya. Sehingga otomatis suami istri tersebut berpisah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Memvonis Kekal dalam Neraka Bagi Pelaku Bunuh Diri

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ustadz afwan izin bertanya,Ada kasus seseorang mati/meninggal karena gantung diri..terus ada salah satu warga saking kesel dan tidak sukanya ,mengatakan “Kekal dia di dalam Neraka” pertanyaan nya bolehkah kita berucap seperti itu? (+62 878-1243-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Tidak boleh, kekal abadi di neraka hanya untuk orang kafir atau murtad.

Sedangkan orang bunuh diri masih muslim. Bisa jadi masuk neraka dulu tapi tidak kekal. Sebagaimana bisa jadi Allah Ta’ala maafkan dan Allah masukan ke surga.

Di masa Rasulullah ﷺ ada yang bunuh diri dengan melukai tangannya, justru Rasulullah ﷺ mendoakan:

اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِر

Ya Allah ampunilah kedua tangannya
(HR. Muslim no. 116)

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

وإن كان قد مات منتحرًا، فقد مات على الإسلام، وترجى له رحمة الله التي وسعت كل شيء؛

Jika seseorang wafat bunuh diri maka dia mati dalam Islam, dia masih bisa diharapkan rahmat Allah yang luas dan meliputi segala sesuatu.

فعليكم أن تدعوا له، وتجتهدوا في ذلك؛ لعل رحمة الله تتداركه، وقد دلت النصوص على أن المنتحر من جملة المسلمين، وأنه ليس خارجًا من الملة بهذا الفعل، وأنه تحت مشيئة الله تعالى

Maka hendaknya Anda mendoakannya dengan sungguh-sungguh, semoga rahmat Allah menyapa dirinya.

Dalil-dalil menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri masih bagian keumuman kaum muslimin, dia tidak keluar dari Islam dengan perbuatannya, dan (nasibnya) di bawah kehendak Allah Ta’ala.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 15180).

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Membawa Mushaf dalam Tas ke WC

 PERTANYAAN:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…
Izin bertanya
Apakah diperbolehkan masuk toilet dengan membawa mushaf Al Quran di dalam tas?


 JAWABAN

▪▫▪▫

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Membawa mushaf ke WC secara sengaja dan tahu, bukan karena lupa, para ulama sepakat atas larangannya. Maliki dan Hambali mengatakan haram.

Para ulama Malikiyah mengatakan:

وإلا القرآن فيحرم قراءته والدخول بمصحف أو بعضه ولو آية، ما لم يكن حرزا مستورا بساتر. ومن الساتر جيبه فوضعه في جيبه -مثلا- يمنع الحرمة في المصحف. والكراهة في غيره. وهذا ما لم يخف عليه الضياع، وإلا جاز الدخول به للضرورة

“Adapun (di dalam) toilet, maka haram membaca Al-Qur’an, dan haram pula masuk sambil membawa mushaf atau sebagian darinya, walaupun hanya satu ayat, kecuali jika ia jaga dengan adanya penutup (pembungkus).

Termasuk penutup adalah saku pakaian; maka meletakkannya di saku—misalnya—menghilangkan keharaman pada mushaf tersebut. Yang tersisa hanyalah makruh pada selain mushaf. Dan ini selama tidak dikhawatirkan mushaf itu hilang; jika dikhawatirkan hilang, maka boleh masuk membawanya karena darurat.” (Bulghatus Salik li Aqrabil Masalik)

Imam Al Mardawi Al Hambali mengatakan:

أما دخول الخلاء بمصحف من غير حاجة فلا شك في تحريمه قطعا، ولا يتوقف في هذا عاقل. انتهى

“Adapun masuk ke kamar kecil (toilet) sambil membawa mushaf tanpa ada kebutuhan, maka tidak diragukan lagi bahwa itu haram secara pasti, dan tidak ada orang berakal pun yang ragu dalam hal ini.” (Al Inshaf)

Sedangkan Syafi’iyah mengatakan makruh, kecuali ia bawa dalam keadaan berhadats maka itu haram. Imam Syihabuddin Ar Ramli mengatakan:

(سئل) عن رجل دخل الخلاء بمصحف هل يحرم عليه ذلك أم لا؟ (فأجاب) بأنه لا يحرم دخوله به خلافا لبعضهم؛ لكنه يأثم بحمله حال حدثه من غير ضرورة تقتضيه. انتهى

Ditanya tentang seorang laki-laki yang masuk ke kamar kecil (toilet) sambil membawa mushaf Al-Qur’an: apakah itu haram baginya atau tidak? Maka beliau menjawab: tidak haram masuk ke sana sambil membawanya, berbeda dengan sebagian ulama. Akan tetapi dia berdosa jika membawa mushaf itu dalam keadaan berhadats tanpa adanya kebutuhan yang mendesak.” (Fatawa Ar Ramli)

Sebab itu adalah ihanah (perendahan/penghinaan) terhadap Al Quran.

Namun, jika situasinya sulit dihindari, terpaksa, ia tidak mungkin meletakkan di luar karena khawatir hilang, maka saat itu dibolehkan karena kondisi yang seperti itu. Sebagaimana penjelasan para imam di atas.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Hadits Tentang Al-Mahdi dari Keluarga Rasulullah

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb

Ustadz Farid Nu’man Hafizhakallah ustadzuna
Hadist 1
Aku (Ummu Salamah) mendengar Rasulullah bersabda: “Al-Mahdi itu berasal dari keluargaku, dari keturunan Fathimah

Hadist 2
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Al Mahdi adalah berasal dari golongan kami, ahlul bait. Allah memperbaikinya dalam satu malam.”

Pertanyaannya ustadz
1. Bgmn derajat hadist 1 & 2 ?
2. Apa beda ahlul bait, alal bait, ‘itrati?
3. Siapakah ahlul bait/alal bait/itrati di zaman skrng konteks kekinian yg disepakati ulama/jumhur?
4. Maksud/makna diperbaiki satu malam, gmn ustadz?
Berkenan dijawab ustadz
Jazakallahu


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Hadits 1, dinyatakan hasan oleh Imam Al Munawi (At Taysir bi Syarhil Jami’ ash Shaghir, 2/458) Juga oleh Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth. (Jami’ Al Ushul, 10/331) sementara Al Albani menshahihkan di beberapa kitabnya.

Hadits kedua, Al Bushiri mengatakan pada sanadnya ada perbincangan. (Mishbahu Zujajah, 4/204) Hal serupa juga dikatakan oleh Abu Abdurrahman Al Hut Asy Syafi’i. (Asal Mathalib, hal. 304) Al Albani menshahihkan. (Shahihul Jami’ no. 6735)

2. ‘Itrah artinya kerabat, anak-anak dari paman. (Ma’alim As Sunan, 4/344) sedang kan ahli bait lebih khusus dari ‘itrah (Mirqah Al Mafatih, 8/3444) Kata “ahli” lebih pada keluarga di rumah seperti anak dan istri atau keluarga yang tinggal satu rumah. Sedangkan Ali Bait adalah keluarga besar, Orang-orang yang masih ada hubungan nasab. Ali Bait-nya Rasulullah adalah orang-orang Bani Hasyim dan Bani Muthalib.

3. Zaman ini yang tersisa hanya keturunan Rasulullah dari jalur Fathimah sebagaimana hadits-hadits tentang Imam Mahdi. Yaitu anak dari Hasan dan Husein. Bani Hasyim masih ada di Jordan, keluarga Raja Jordan.

4. Makna Yushlihuhullah fi laylah, menurut Imam Suyuthi, Allah akan menyiapkannya untuk kepemimpinan dan kekhilafahan secara tiba-tiba. (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1/300), Ali Al Qari mengatakan: Allah memperbaiki urusannya dan meninggikan kedudukannya dalam satu malam, atau dalam satu malam para Ahlul halli wal ‘aqdi sepakat atas kepemimpinannya pada malam itu. (Mirqah Al Mafatih, 8/3439)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top