Hukum Permainan Ketangkasan Berhadiah

 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum wrwb

Semoga kesehatan dan keberkahan selalu tercurah untuk Ustadz Farid Nu’man

Izin bertanya ust.
Bagaimana hukum bermain wahana ketangkasan (baik dewasa maupun anak2), di mana untuk bermain kita membayar sejumlah uang dg cara menggesekkan kartu (berisi saldo) ke wahana, lalu setelah bermain kita akan mendapatkan sejumlah kupon atau tiket yg bisa ditukarkan dg barang2 tertentu sesuai jumlah tiketnya. Jika kita jago bermain, kita bs mendapatkan banyak tiket. Jika kita g jago, kita cuma dapat sedikit. Contohnya melemparkan bola ke dalam keranjang, dll. (Yg pernah ke timezone, transmart dll pasti tahu).

Bgmn jg hukumnya jk kita hny bermain untuk senang2 tnp ingin menukarkan tiketnya.

Jazakallah khairan ust


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Masalah ini harus diperinci dulu, sbb:

1. Jika hadiah ditentukan oleh jumlah tiket yang diperoleh (hasil keterampilan, ketangkasan, dan kekuatan), bukan keberuntungan.

Misalnya, Melempar bola, memukul sasaran, atau menembak target.
Semakin jago seseorang, semakin banyak tiket yang didapat.

Tiket bisa ditukar dengan hadiah yang nilainya sebanding atau kecil (misal mainan murah, gantungan kunci, dll).

Yang seperti ini hukumnya boleh, Insya Allah, selama memenuhi syarat berikut:

– Tidak ada unsur perjudian (maysir), yakni bayar untuk kesempatan menang untung besar karena faktor nasib.

– Tidak ada kompetisi antara peserta yang memungkinkan kerugian atau menang di antara mereka, sebab itu judi.

– Nilai hadiah tidak melebihi nilai wajar, jadi tidak ada unsur “taruhan”.

– Permainannya tidak mengandung hal haram (tidak memancing syahwat, kekerasan, atau kelalaian dari ibadah)

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada perlombaan (yang boleh diberi hadiah) kecuali pada lomba memanah, lomba menunggang unta, dan lomba menunggang kuda.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, maksudnya adalah perlombaan yang mengandung unsur keterampilan, bukan untung-untungan.

Maka mereka memperluas hukum bolehnya pada games keterampilan modern, selama bebas dari unsur judi.

2. Jika hadiah bersifat acak / spekulatif (berdasarkan keberuntungan)

Contoh, main game dapat tiket secara acak tanpa keterampilan. Tiket dikumpulkan dan bisa ditukar hadiah besar (misal: HP, sepeda, dll).

Artinya, seseorang bisa dapat keuntungan besar dengan modal sedikit karena faktor keberuntungan, bukan usaha.

Maka hukumnya haram, karena termasuk maysir (perjudian). Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala dan undian panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)

3. Jika hanya bermain untuk hiburan dan tidak menukarkan tiket

Misalnya, bermain sekadar senang-senang, tidak berharap hadiah, bahkan tiketnya dibuang. Hukumnya boleh, karena tidak ada niat atau praktik perjudian di situ.

Namun tetap dianjurkan membatasi waktu dan uang agar tidak terjerumus ke pemborosan.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al Isra: 27)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Masjid Memasang QRIS dari Bank Konvensional

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, mau tanya pak, bagaimana hukumnya masjid memasang Qris untuk supaya mudah orang menyumbang masjid, tapi dgn BRI konvensional.

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Pemakaian Qris untuk sedekah, adalah upaya mempermudah dan beradaptasi dengan zaman. Di sisi ini baik-baik saja.

Lalu, bagaimana dengan rekening Bank Konvensional yang dimiliki masjid tersebut?

Jika hanya dipakai untuk menerima dana, tanpa akad yang mengandung riba, maka hukumnya boleh dengan syarat:

– Masjid tidak terlibat dalam transaksi ribawi (seperti deposito berbunga),

– Tidak ada bunga atau keuntungan dari bank yang diterima dan dimanfaatkan (kalau pun ada, wajib dipisahkan untuk hal non-ibadah seperti perbaikan toilet umum, dll),

– Tidak ada pilihan bank syariah yang memadai di wilayah itu.

Para ulama kontemporer membolehkan membuka rekening di bank ribawi jika kondisi dan kebutuhan darurat seperti menerima gaji, atau untuk numpang transfer saja, dan kondisi yang tidak ada pilihan.

Namun menabung di bank syariah lebih baik bagi masjid tersebut. Maka itu yang lebih utama dan sesuai dengan prinsip syariat.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. al-Baqarah: 275)

Masjid adalah tempat suci maka lebih pantas menjaga kesucian finansialnya dari segala bentuk keterlibatan dengan riba, walau secara tidak langsung.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Memanfaatkan Invetaris Masjid untuk Kepentingan Pribadi

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum

Ust. Mau tanya.

Ada tulisan/larangan di salah satu masjid agung tempat kami.

Pedagang dilarang mengambil air di masjid

Apakah hukum larangan seperti itu secara syariat?

Bagaimana seharusnya tindakan DKM yg benar?


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Semua komponen dan inventaris masjid yang berasal dari dana umat adalah milik masjid secara sepenuhnya dan dipakai untuk kepentingan kemakmuran masjid dan kenyamanan ibadah para jamaah bersama-sama. Bukan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau individu tertentu.

Syaikh Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan:

يجمعه الناس و يبذلونه لعمراتها بنحو نذر أو هبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعى فى العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد و يتولى الناظر العمارة بالهدم و البناء و شراء الآلة والاستئجار

Orang-orang mengumpulkannya dan memberikannya untuk pembangunan (atau pemeliharaan) masjid itu — dalam bentuk nazar, hibah, atau sedekah — yang diterima oleh nadzir (pengelola wakaf) atau wakilnya, seperti orang yang bekerja dalam pembangunan dengan izin nadzir. Maka harta itu menjadi milik masjid, dan nadzir yang mengurus pekerjaan pembangunan, seperti pembongkaran, pembangunan kembali, pembelian peralatan, dan penyewaan (tenaga atau jasa).

(Bughyatul Mustarsyidin, hal. 65)

Masyarakat boleh memanfaatkan jika untuk kepentingan ibadahnya, bukan untuk keperluan sehari-harinya atau bisnisnya.

Beliau melanjutkan:

ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين

Dibolehkan bahkan dianjurkan, sebagai bentuk penghargaan, dengan melakukan apa-apa yang menjadi kebiasan di masjid baik berupa kopi, dukhun (bukhur/aroma terapi), atau lainnya yang bisa menstimulus orang yang shalat. (Bughyah Al Mustarsyidin, Hal. 65)

Maka, jika pedagang atau siapa pun memakai air di masjid untuk keperluan ibadahnya seperti bersuci, tentu boleh. Tapi jika untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya, itu yang tidak boleh.

Bisa jadi, aturan DKM di atas, dalam rangka mencegah pedagang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Jika hal itu dibolehkan mungkin mereka khawatir terbuka bagi pedang lain ikut-ikutan seperti itu. Masalah ini dikembalikan kepada kebijakan yang dianggap mana yang paling maslahat untuk semuanya oleh pihak DKM.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Gambaran Peristiwa Isra’ Mi’raj

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Maaf Pak Ustadz..
Apalah ada link Artikel Pak Ustadz yang menjelaskan kejadian Isra’ Mikraj yang rinci ?
Jazakallahu Khoiron sebelumnya

Apakah di bab Isro’ maupun Mikroj, sebelum sampai Baitul Makmur, Rasulullah di tampakkan ciri2 penghuni syurga maupun neraka?

Wassalaamu’alaikum.. (+62 817-733-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah..

Kisah globalnya dalam Surah Al-Isra’ ayat 1 dan An Najm: 13-18, serta dijelaskan lebih rinci dalam hadis-hadis shahih. Berikut penjelasan rinci berdasarkan sunnah:

Perjalanan Isra

Dimulai di Masjidil Haram, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berada di dekat Ka’bah saat Malaikat Jibril datang. Jibril membawa Buraq, hewan yang lebih besar dari keledai tetapi lebih kecil dari bighal, dengan kecepatan yang luar biasa. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menaiki Buraq menuju Masjidil Aqsa. (Begitulah gambaran Buraq dalam hadits Shahih Muslim, tidak ada rincian lebih jauh. Seperti bersayap, kepalanya berwajah perempuan, berambut panjang, seperti ilustri yang beredar di masyarakat. Itu mitos)

Di Masjidil Aqsa:

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disambut oleh para nabi terdahulu. Beliau menjadi imam dalam shalat berjamaah dengan mereka. Ini menunjukkan kedudukan beliau sebagai penutup para nabi.
Rangkaian kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim (No. 162) dan Shahih Bukhari (No. 3207).

Perjalanan Mi’raj

Naik ke Langit: Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam naik bersama Jibril ke langit pertama hingga langit ketujuh. Di setiap langit, beliau bertemu para nabi:

Langit pertama: Bertemu Nabi Adam ‘Alaihissalam

Langit kedua: Bertemu Nabi Isa dan Nabi Yahya ‘Alaihimassalam

Langit ketiga: Bertemu Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Langit keempat: Bertemu Nabi Idris ‘Alaihissalam

Langit kelima: Bertemu Nabi Harun ‘Alaihissalam

Langit keenam: Bertemu Nabi Musa ‘Alaihissalam

Langit ketujuh: Bertemu Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam

Setiap nabi menyambut Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan salam dan doa keberkahan.

Sidratul Muntaha:

Setelah melewati langit ketujuh, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencapai Sidratul Muntaha, sebuah pohon besar yang menjadi batas akhir makhluk.

Diriwayatkan bahwa beliau melihat tanda-tanda kebesaran Allah yang luar biasa di tempat ini. Selain itu diajak untuk melihat Surga dan Neraka. (Shahih Bukhari No. 3207).

Perintah Salat:

Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan salat 50 waktu sehari. Ketika kembali, Nabi Musa ‘Alaihissalam menyarankan agar Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta keringanan.

Setelah beberapa kali naik turun memohon keringanan, jumlah shalat dikurangi menjadi lima waktu sehari dengan pahala yang tetap setara 50 waktu.

Kisah rangkaian ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (No. 349) dan Shahih Muslim (No. 162).

Kepulangan ke Makkah

Setelah menerima perintah shalat, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali ke Makkah pada malam yang sama. Esoknya, beliau menceritakan peristiwa ini kepada kaum Quraisy. Sebagian orang menolak untuk percaya, termasuk Abu Jahal. Namun, Abu Bakar Ash-Shiddiq langsung membenarkannya, sehingga mendapatkan gelar “Ash-Shiddiq” (yang membenarkan). Ini diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak, dengan sanad shahih.

Diperlihatkan Penduduk Surga dan Neraka

Rasulullah SAW diperlihatkan keadaan penghui surga dan neraka, sebelum ia mencapai Baitul Ma’mur dan Sidratul Muntaha. Di antara yang diceritakan dalam sunnah:

“Aku diperlihatkan surga, dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir.”
(HR. Muslim No. 2737)

“Aku masuk surga, lalu aku melihat seorang wanita dari penduduk surga sedang berada di sebuah istana milik Umar bin Khattab.”
(HR. Bukhari No. 3242 dan Muslim No. 2394)

“Aku melihat empat sungai di surga. Dua sungai nampak terlihat, dan dua sungai tersembunyi. Sungai yang terlihat adalah Nil dan Eufrat.”
(HR. Bukhari No. 3207)

“Penghuni surga masuk ke dalam surga dalam keadaan muda, wajah mereka bersinar seperti bulan purnama, hati mereka satu, tidak ada permusuhan dan kebencian di antara mereka, serta mereka terus-menerus memuji Allah Ta’ala.”
(HR. Tirmidzi No. 2545)

Wallahu A’lam

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top