PERTANYAAN:
Assalammu’alaikum ust, Afwan minkum ganggu waktunya ust
Ust, ini ada teman kantor minta tolong dijawab pertanyaan nya :
Ust, apa boleh dgn kondisi seperti dibawah ini :
✓ punya hutang di semua saudara kandung
✓ tidak ada aset yg bisa di gadai syariah untk dijadikan agunan untk pinjam uang syariah
✓ sudah buntu hendak pinjam kemana lagi Krn SDH banyak hutang…
Hendak pinjam uang di Bank BRI ( Konvensional) Krn yg tersedia saat ini hanya ini Krn kebetulan proses nya mudah Krn Alhamdulillah pekerjaan sbg ASN jadi bisa proses gadai SK ASN.
Uang benar2 sangat dibutuhkan ;
1.Bayar uang kontrakan yg akan jatuh tempo.
2.Bayar uang anak sekolah yg juga jatuh tempo.
3.Kebutuhan pokok sebulan yg masih harus ditutupi dgn berhutang dgn gali lubang tutup lubang
Apa boleh ust dgn semua kondisi diatas mengajukan pinjaman ke bank BRI yg satu2 saat ini tersedia??
Mohon sekali pencerahannya ust (+62 812-9252-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Pada prinsipnya utang dibolehkan krn Rasulullah ﷺ dahulu pernah berutang kepada seorang Yahudi. Namun kebolehan ini asalkan tidak menjadi habbit, dilakukan bebas riba, dan yakin mampu bayar agar tidak menyusahkan diri sendiri dan ahli waris, serta pemanfaatan utang tersebut memang untuk kepentingan mendesak dan halal.
Imam Khatib asy Syarbini mengatakan:
إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن
الوفاء
Bolehnya berhutang adalah bagi org yang tahu dirinya bisa membayarnya, kecuali orang yang berhutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya. (Mughni al Muhtaj, 3/30)
Lalu bgmn jika berutang dgn cara riba krn kepentingan darurat dan benar2 tidak dapat cara yg halal?
Darurat itu adlh kondisi jika tidak dipenuhi akan mengancam eksistensi kehidupannya baik ancaman pada agama, jiwa, akal, harta, dan keturunannya. Jika salah satu dr hal ini terancam maka itulah darurat, silahkan berutang, walau seandainya hanya ada jalan yg riba krn kondisi darurat tsb. Asalkan tidak berlebihan, sesuai kebutuhan, tidak ketagihan dan menjadi kebiasaan.
Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-An’am, Ayat 145)
Kaidah:
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membuat boleh yang terlarang
الضرورة تقدر بقدرها
Darurat itu ditakarkan sesuai keadaan daduratnya
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan