Menjanjikan Hibah, Tapi Keburu Wafat

 PERTANYAAN:

AssalamualaikumWW

Ustadz Farid Numan ykc.

1. Bolehkah seorang Ayah akan memberi hibah kepada isteri dan anak anak kandung masing2 berupa saham di perusahaan pribadinya masing2 5%, yang berlaku misal sejak 1 Januari 2027 (sudah ttd perubahan di hadapan notaris, lengkap)

2. Bagaimana jika ternyata sebelum 1 Januari 2027 si Ayah wafat, apakah hibah saham tetap berlaku di tanggal 1 Jan 2027 ataukah batal dan seluruh saham perusahaan dibagikan seperti hitungan waris?

3. Jika tetap berlaku hibah tersebut di tanggal 1 Jan 2025, bagaimana pembagian hasil usaha sampai 1 Jan 2027, dibagikan kepada ahli waris sesuai hitungan warisan atau bagaimana?

Jazakallah khairan


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tentang hibah yang berlaku mulai 1 Januari 2027, perlu diingat, hibah (pemberian hidup) dalam syariat hanya sah bila:

– Ada ijab–qabul (akad hibah)

– Ada qabdh (serah terima nyata)

– Dilakukan semasa pemberi hibah masih hidup.

Kalau seorang ayah sudah menandatangani akta di notaris bahwa hibah itu baru berlaku mulai 1 Januari 2027, maka pada hakikatnya itu belum hibah murni, melainkan janji hibah atau wasiat tersembunyi. Karena harta baru akan berpindah pada waktu yang ditentukan (di masa depan), bukan saat akad sekarang.

Lalu, bagaimana jika ayah wafat sebelum 1 Januari 2027?

Kalau wafat sebelum hibah berlaku, maka hibah tersebut batal secara syariat, karena harta masih milik ayah saat ia wafat.

Maka seluruh saham akan masuk ke harta warisan, lalu dibagikan sesuai hukum faraidh (waris).

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Umrah atau Bayar Utang Dulu?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz Farid Nu’man …ijin bertanya Umroh atau membayar hutang dahulu ?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Untuk utang yang mendesak untuk dibayar, atau yang jatuh tempo, maka jelas dahulukan utang dulu.

Imam Al Bukhari Rahimahullah menjelaskan:

مَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ ، أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ ، أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ : فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ

Barang siapa yang bersedekah, padahal dia sedang butuh, atau keluarganya butuh, atau dia punya hutang, maka hutang itu lebih berhak ditunaikan dulu, dibanding sedekah, memerdekakan budak, dan hibah.

(Shahih Al Bukhari, 2/112)

Untuk utang lunak dan jangka panjang, tidak mendesak dilunaskan saat itu juga, tidak apa-apa umrah dulu khususnya umrah yang wajib (yang pertama) ..

Syaikh Utsaimin menjelaskan:

أما إذا كان الدين مؤجلاً، وإذا حل وعندك ما يوفيه : فتصدق ولا حرج ؛ لأنك قادر

Jika hutangnya bisa ditunda pembayarannya, dan Anda punya apa-apa yang bisa dijadikan pemenuhan hutang itu, maka sedekahlah dan tidak apa-apa, sebab Anda mampu. (selesai dari Asy Syarh Al Kaafiy)

Wallahu A’lam

Baca juga: Bolehkah Utang Untuk Umroh?

✍️ Farid Nu’man Hasan

Lupa Rukun Salat Apakah Harus Sujud Sahwi?

 PERTANYAAN:

Ustadz, izin bertanya mengenai sujud sahwi.. ketika kita lupa/meninggalkan rukun dlm sholat, apakah kita cukup hanya sujud sahwi atau bagaimana?

 JAWABAN

▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika sengaja meninggalkan salah satu rukun, maka shalatnya batal .. jika tidak sengaja atau lupa, shalatnya tetap sah tapi segera dia lakukan itu jika memungkinkan.. dan diakhiri dengan sujud sahwi.

Al ‘Allamah Al Qaradhawi:

وتبطل الصلاة بترك ركن من أركانها عمدًا ، كترك ركوع أو سجود.. ونحو ذلك، ولا تبطل إن تركها سهوًا، وإنما عليه أن يأتي بالذي تركه ويسجد للسهو، ما عدا تكبيرة الإحرام والنية، فمن ترك النية أو تكبيرة الإحرام بطلت صلاته، وتجب إعادتها، سواء ترك ذلك عمدا أو سهوا

Shalat batal jika seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja, seperti meninggalkan ruku’ atau sujud dan semacamnya. Namun, jika ia meninggalkannya karena lupa, maka shalatnya tidak batal; ia hanya wajib melakukan rukun yang ditinggalkannya itu dan sujud sahwi. Kecuali takbiratul ihram dan niat – barangsiapa meninggalkan niat atau takbiratul ihram, maka shalatnya batal dan wajib diulangi, baik ia meninggalkannya dengan sengaja maupun karena lupa. (Fiqhush Shalah, hal. 271)

Bagaimana jika rukun yang tertinggal tersebut sudah tidak mungkin dilakukan? Misal, di rakaat kedua teringat bahwa rakaat satu belum baca Al Fatihah, atau sujudnya hanya sekali …maka dalam hal ini ada dua pendapat:

– Batal dan wajib diulangi, ini Mazhab Hanafi

– Tidak batal, namun rakaat yang ketinggalan rukun tersebut dianggap tidak ada atau tidak dihitung sebagai rakaat. Ini pendapat mayoritas ulama.

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

أَمَّا تَرْكُهُ عَمْدًا: فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ تَرَكَ رُكْنًا مِنْ أَرْكَانِ الصَّلاَةِ عَمْدًا فَإِنَّ صَلاَتَهُ تَبْطُل وَلاَ تَصِحُّ مِنْهُ. وَأَمَّا تَرْكُهُ سَهْوًا أَوْ جَهْلاً فَقَدِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِهِ إِنْ أَمْكَنَ تَدَارُكُهُ، فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ تَدَارُكُهُ فَإِنَّ صَلاَتَهُ تَفْسُدُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، أَمَّا الْجُمْهُورُ فَقَالُوا: تُلْغَى الرَّكْعَةُ الَّتِي تَرَكَ مِنْهَا الرُّكْنَ فَقَطْ وَذَلِكَ إِذَا كَانَ الرُّكْنُ الْمَتْرُوكُ غَيْرَالنِّيَّةِ وَتَكْبِيرَةِ الإِْحْرَامِ، فَإِنْ كَانَا هُمَا اسْتَأْنَفَ الصَّلاَةَ؛ لأَِنَّهُ غَيْرُ مُصَلٍّ

Adapun meninggalkan (rukun shalat) dengan sengaja: Para fuqaha (ulama fikih) sepakat bahwa siapa saja yang sengaja meninggalkan salah satu rukun shalat, maka shalatnya batal dan tidak sah.

Adapun jika meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, para ulama juga sepakat bahwa ia wajib melakukannya kembali (mengulang bagian yang ditinggalkan) jika masih memungkinkan untuk diperbaiki.

Namun, jika sudah tidak mungkin diperbaiki, maka:

Menurut mazhab Hanafiyah, shalatnya menjadi rusak (batal).

Sedangkan jumhur (mayoritas ulama) berpendapat: rakaat yang di dalamnya rukun tersebut ditinggalkan dianggap batal saja, dan ia harus mengganti rakaat itu, selama rukun yang ditinggalkan bukan niat atau takbiratul ihram.

Karena apabila yang ditinggalkan adalah niat atau takbiratul ihram, maka ia harus mengulangi shalat dari awal, sebab tanpa keduanya ia belum dianggap sebagai orang yang sedang shalat.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/131-132)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Imam Masjid Meminta Tambahan Gaji

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz
Izin bertanya, bagaimana hukumnya, Imam masjid yg menarifkan harga?

Jadi Imam tp minta tarif, sebenernya dari pengurus masjid sudah kasih Kafalah, cuma si Imam merasa kurang 🙏


 JAWABAN

▪▫▪

Seorang imam diupah karena semata-mata shalatnya tidaklah boleh. Sebab, itu merusak keikhlasan dan nilai shalatnya. Karena shalat memang sudah kewajiban bagi setiap muslim.

Tapi jika diupah karena keahliannya menjadi imam shalat dan itu membawa maslahat bagi orang banyak, itu tidak apa-apa. Dia boleh mengambilnya, atau menolaknya, bebas saja. Dengan syarat upah tersebut dari dana masjid, karena dana masjid memang untuk kemaslahatan jamaah. Bukan dari patungan para makmum yang shalat bersamanya.

Dahulu kehidupan para imam masjid juga digaji oleh khalifah, bahkan sampai sekarang di beberapa negeri muslim, yang diambil dari baitul maal.

Dalam Ar Raudhul Murbi’, tertulis:

وقد أجرى السلف أرزاقهم من بيت المال من المؤذنين والأئمة، والقضاة، والعمال، وغيرهم

Telah berlangsung di masa salaf bahwa mereka diberikan harta dari baitul maal yaitu untuk para muazin, para imam shalat, hakim, pegawai, dan selain mereka. (Ar Raudh Al Murbi’, 1/434)

Ada pun imam minta kenaikan gaji, maka ini perlu dirinci dulu..

– Jika dia sudah lama mengabdi maka sebaiknya kesadaran untuk kenaikan gaji datangnya dari DKM sendiri, merasionalisasi dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat, dan kondisi keuangan DKM juga.

– Tapi jika latar belakangnya semata-mata minta, ketidakpuasan, padahal upah sudah layak menurut kondisi daerah dia tinggal, maka ini yang tidak etis.

– Ada pun hadits larangan minta-minta, tidaklah pas diterapkan di sini, sebab larangan tersebut jika menjadikan minta-minta adalah kebiasaan atau profesi. Sedangkan meminta kaeran kebutuhan atau meminta hak yang macet tidak mengapa.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top