Pendapat yang Menyelisihi 4 Madzhab

▫▪▫

 PERTANYAAN

Mohon maaf ustadz… ada yang menyebut bahwa ke-4 imam madzhab menyepakati keharaman perkara tertentu….tapi mengapa ada ulama yang membolehkannya (dengan syarat dan ketentuannya pasti)? apakah mereka dianggap sebagai ulama yang tidak mengikuti 4 imam madzhab ustadz?

 JAWABAN

▪▫▪

Itu tanda bahwa kesepakatan 4 mazhab masih klaim sepihak ulama, sangat mungkin itu terjadi.. Sering dalam beberapa kitab menyebutkan “4 madzhab sepakat.. Begitu begini” ternyata tidak.. Contohnya ya musik, Imam Ibnu Taimiyah menyebut 4 madzhab sepakat haram, ternyata dalam sumber lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak.. Sebagaimana penelitian ulama Hanafi sendiri, lalu Syaikh Wahbah az Zuhaili, dan lainnya.

Kesepakatan 4 madzhab belum tentu bermakna ijma’, dan bertentangan dengannya bukan berarti bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah

Contoh:

– 4 madzhab berpendapat, talak 3 jika dilakukan sekali ucap, walau talak 1 dan 2 belum, Maka jatuhnya talak 3. Tapi Imam Ibnu Taimiyah, mengatakan tetap itu talak 1.

– 4 madzhab sepakat thawaf itu wajib suci, tapi Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim mengatakan tidak suci juga sah

– 4 madzhab sepakat zakat tijarah itu wajib, tapi Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak ada zakat tijarah

– 4 madzhab sepakat wajib zakat sayur mayur, bahkan ijma’ menurut sebagian ulama. Tapi Imam asy Syaukani, Imam Al Qunuji, dan Syaikh al Albani mengatakan tidak ada zakat sayur mayur.

– 4 madzhab sepakat cincin/gelang/kalung emas halal buat kaum wanita. Syaikh al Albani mengatakan emas melingkar juga haram bagi wanita.

Dan masih banyak lagi..

Tapi, tidak ada yang mengatakan ulama-ulama yang “berbeda” ini telah sesat. Jika ada yang mengatakan musik itu halal, karena dia ikut pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Arabi, Al Fakihani, Asy Syaukani, Al Ghazali, Al Qaradhawi, dll, lalu disebut “sesat,” maka yang menyebut sesat perlu belajar lagi fiqih dan adab-adabnya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Beda Asuransi Konvensional dan Syariah

Asuransi (ta’min) ada dua macam:

1. Ta’min tijariy /bisnis/ konvensional, sistemnya juga konvensional, biasanya dana nasabah disimpan pada bank konvensional (ribawi) juga, dan premi hangus kalau kita tidak pernah klaim lalu off dari situ. Inilah letak ghararnya.

2. Ta’min Takafuliy ta’awuniy, lebih dikenal dengan ansuransi syariah. Dana disimpan pada bank syariah, lalu premi tidak hangus jika tidak pernah klaim dan akan diberikan akhir tahun istilahnya wadi’ah walau tidak semua, jika klaim maka dana tersebut hasil dari himpunan ta’awun para nasabah, bukan dari bunga yang diperoleh dari bank.

Ini tataran normatif. Ada pun dalam tataran praktek bisa aja adanya penyimpangan. Di situlah letak pentingnya pengawas syariah, dan ini ada di ansuransi syariah saja.

Fatwa:

قد درس مجلس هيئة كبار العلماء موضوع التأمين منذ سنتين تقريبًا وقرر: أن التأمين التجاري محرم لما يشتمل عليه من الغرر والربا، فالتأمين على المستودعات أو على النفس أو على سيارة أو على أي شيء هذا التأمين التجاري الصحيح فيه أنه محرم، وإن أفتى بعض الناس بحله لكن لا وجه لذلك، فإنه عملية مشتملة على الغرر والربا فلا يجوز.

Majelis Hai’ah Kibaril ‘Ulama telah mengkaji masalah ansuransi sejak 2 tahun lalu dan memutuskan, bahwa:

-Ansuransi konvensional diharamkan sebab didalamnya mengandung gharar dan riba. Maka, ansuransi untuk jiwa, mobil, atau apa pun yang melalui jenis ini adalah haram. Walau sebagian org ada yang menghalalkannya, itu bukan alasan. Sebab, di dalamnya mengandung gharar dan riba, maka tidak boleh.

لكن التأمين التعاوني بين الناس لا بأس إذا كان تجمع جماعة واتفقوا على شيء يطرحونه، كل واحد يطرح كذا وكذا لما يقع بينهم من الكوارث يستعينون بهذا الشيء، فهذا تأمين تعاوني ليس فيه ربا ولا غرر، أما التأمين التجاري الذي فيه الغرر وفيه الربا فهذا لا يجوز

Ada pun Ansuransi Ta’awuni (Syariah) di antara manusia, maka itu tidak apa-apa. Di mana sekelompok orang sepakat untuk mengumpulkan dana sekian-sekian, disaat ada yang mengalami sesuatu maka mereka menolongnya dengan dana tersebut. Ini ansuransi yang dasarnya ta’awuni, tidak apa-apa. Tidak ada riba dan gharar. Ada pun ansuransi konvensional yang di dalamnya mengandung riba dan gharar, tidak boleh.

(Syaikh Abdul Aziz bin Baaz)

https://binbaz.org.sa/fatwas/1724/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%A7%D9%85%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AC%D8%A7%D8%B1%D9%8A

Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Berzakat Sebelum Nishab dan Haul, Sah-kah?

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz

Untuk kehati-hatian. Bolehkah membayar Zakat sebelum Cukup Nisabnya dan belum jatuh Haulnya ?Jazakallah (SA)


🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱🌱

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Ada dua persoalan ya..

1. Untuk berzakat “sebelum haul”

Jumhur ulama membolehkan, dalilnya krn Rasulullah ﷺ mengizinkan pamannya sendiri (Abbas bin Abdil Muthalib) untuk zakat sebelum haulnya.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

Bahwasanya Abbas bin Abdul Muthalib bertanya kepada Rasulullah ﷺ. dalam hal penyegeraan zakatnya sebelum haul, maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan baginya dalam hal itu.

(HR. Abu Daud no. 1624, At Tirmidzi no. 679.  Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam al Hakim (Al Mustadrak no. 5431), dan disepakati Imam adz Dzahabi)

Hadits ini menunjukkan kebolehan mengeluarkan zakat yang sudah nishab walau belum sempurna masa haulnya.

Namun Imam at Tirmidzi Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ العِلْمِ فِي تَعْجِيلِ الزَّكَاةِ قَبْلَ مَحِلِّهَا، فَرَأَى طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ: أَنْ لاَ يُعَجِّلَهَا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ قَالَ: أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ لاَ يُعَجِّلَهَا، وقَالَ أَكْثَرُ أَهْلِ العِلْمِ: إِنْ عَجَّلَهَا قَبْلَ مَحِلِّهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُ، وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ

Para ulama berselisih pendapat tentang menyegerakan zakat sebelum haulnya. Segolongan ulama berpendapat tidak boleh, ini pendapat Sufyan ats Tsauri, katanya: “Aku lebih suka tidak menyegerakannya.” Namun mayoritas ulama mengatakan: “Sesungguhnya menyegerakan zakat sebelum haulnya itu sah.” Inilah pendapat Asy Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan At Tirmidzi, hal. 136. Pernerbit Dar Ibn al jauzi)

Kebolehan ini juga menjadi pendapat Ibnu Umar, Atha, Al Auza’i, Ahmad, dan Ishaq.    (Imam Abul Husein al ‘Imrani, Al Bayan fi Madzhab al Imam asy Syafi’i, 3/378)

Imam Abu Hanifah Rahimahullah berkata:

يجوز تقديم الزكاة قبل الحول، ولا يجوز تقديم الكفارة قبل الحنث

Boleh mendahulukan zakat sebelum haulnya, dan tidak boleh mendahulukan kaffarat sebelum sumpahnya. (Ibid, 3/378)

Imam Ali al Qari al Hanafi Rahimahullah, mengutip dari Ibnu Malak:

وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ تَعْجِيلِ الصَّدَقَةِ بَعْدَ حُصُولِ النِّصَابِ قَبْلَ تَمَامِ الْحَوْلِ

Ini menunjukkan kebolehan menyegerakan sedekah (zakat) setelah mencapai nishab, sebelum sempurnanya haul. (Mirqah al Mafatih, 4/1275)

Untuk pihak yang menolak, Selain Sufyan ats Tsauri, Ada pula Imam Malik, Rabi’ah, Daud, Ibnu Hazm, yang melarang hal sebut. (Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Saalim,  Shahih Fiqh as Sunnah, 2/64)

Syaikh Abu Malik sendiri menilai pendapat mayoritas ulama yaitu boleh, adalah pendapat yang lebih kuat. (Ibid, 2/65)

2. Untuk berzakat “sebelum nishab”

Sepakat semua ulama tidak sah, dan dinilai sedekah sunah saja. Hal ini dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni :

ولا يجوز تعجيل الزكاة قبل ملك النصاب بغير خلاف علمناه، والعلة في ذلك أنه تعجيل للحكم قبل سببه

“Tidak boleh menyegerakan (membayar) zakat sebelum memiliki harta yang mencapai nisab, tanpa adanya perselisihan pendapat yang kami ketahui. Alasannya adalah karena hal itu berarti menyegerakan suatu hukum sebelum adanya sebab yang mewajibkannya.”

Maka, untuk kasus yg ditanyakan, walau boleh dikeluarkan sebelum haul, tapi belum memenuhi syarat nishab. Krn zakat hanya sah jika sudah nishab, jika belum maka belum sah, dan itu hanya dihitung sedekah biasa.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Adab Terhadap Al Qur’an

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

1. Mengimaninya Sebagai Kalamullah

Seorang muslim wajib meyakini bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah) sebagaimana i’tiqad Ahlussunah wal Jamaah, bukan makhluk, bukan produk budaya Arab, sebagaimana tuduhan kaum mu’tazilah dan liberal.

Allah Ta’ala sendiri menyebut bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia agar dia sempat mendengar Kalam Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)

Ayat lainnya:

حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ

“…hingga dia mendengar Kalam Allah.” (QS. At-Taubah: 6)

2. Membacanya Dengan Menjaga Adab-Adab Tilawah

Membacanya merupakan adab dan interaksi selanjutnya terhadap Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah, mendirikan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” (QS. Fathir: 29)

Dari Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah ﷺ bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

Bacalah Al Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai syafaat bagi para sahabatnya. (HR. Muslim)

Imam Al Munawi mengatakan, maksud “sahabat Al Qur’an” adalah para pembacanya.

Adapun adab-adab tilawah adalah:

– Menghadirkan hati dan jiwa, serta Ikhlas membacanya

– Bersuci terlebih dahulu

– Bersiwak atau menggosok gigi

– Menutup aurat

– Duduk dengan tenang dan dianjurkan menghadap kiblat

– Pastikan tempat bersih dan suci, jangan membaca di tempat najis seperti di WC

– Memulai dengan ta’awudz

– Membaca basmalah jika di awal surah kecuali surat At Taubah

– Membacanya dengan Tartil dan menjaga hukum-hukum tajwidnya

– Menggerakkan lisan, bukan cuma membaca di hati, membaca di hati tidaklah dikatakan tilawah tapi tafakur (merenung) sebagaimana dikatakan Imam Malik

– Jika hati aman dari Riya dan juga tidak mengganggu org lain, hendaknya suara dijahrkan dan membaguskan suara

– Dilirihkan suara jika tidak aman dari riya, dan khawatir menganggu orang lain

– Sujud tilawah jika bertemu ayat sajadah

– Memohon Rahmat Allah jika berjumpa ayat tentang Rahmat, dan meminta perlindungan-Nya jika berjumpa dgn ayat-ayat azab

– Menangis atau berusaha menghadirkan rasa haru saat membaca ayat-ayat Allah

3. Mentadaburi Al Qur’an

Berinteraksi dengan Al Qur’an bukan hanya membacanya tapi juga mentadaburi atau merenungkan isinya, menggali maknanya, dan mengambil hikmah darinya. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ

“Tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an?” (QS. Muhammad: 24)

Jika ada kalimat atau kata atau sesuatu yang belum dipahami maka hendaknya bertanya kepada ahlinya, sebagaimana arahan dari Allah Ta’ala:

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

Maka tanyakanlah kepada ahlu adz dzikri jika kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Anbiya’, Ayat 7)

Siapa Ahludz Dzikri? Ibnu Zaid berkata:

فاسألوا المؤمنين العالمين من أهل القرأن

“Bertanyalah kepada orang-orang beriman lagi berilmu dari kalangan ahli al quran.” (Tafsir Al Qurthubi, 7/166)

4. Mengamalkan isinya

Inilah tujuan utama Al Qur’an diturunkan, sebagai kitab untuk diamalkan, pedoman semua aspek kehidupan, bukan hanya bahan bacaan dan kajian apalagi perdebatan. Berusaha dan bermujahadah mengamalkan isinya adalah bagian dari jihad. Sebagaimana ayat:

والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وإن الله لمع المحسنين

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami dan Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)

Sebagian mufasir -seperti dijelaskan Al Qurthubi- mengatakan bahwa maksud orang-orang yang berjihad dalam ayat ini adalah orang-orang yang mengamalkan ilmunya.

5. Memuliakan mushaf

Tidak meletakkannya di tempat yang kotor apalagi najis.Tidak menjadikannya sebagai alas atau bantalan. Menyimpannya di tempat yang layak dan lebih tinggi dari lainnya.

6. Belajar dan Mengajarkan Al Qur’an

Inilah salah satu karakter manusia terbaik. Sebagaimana hadits:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

7. Memperjuangkan dan mendakwahkan Al Qur’an

Yaitu menjadi penyeru dan mengajak manusia untuk kembali kepada Al Qur’an dan menjadikannya sebagai referensi tertinggi umat manusia terlebih lagi umat Islam. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top