Memahami Hadits Tentang Salat Berjamaah

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum ustad..
Mau tanya maksud ke 3 hadits ini.. bagaimana yah.. (titipan pertanyaan)

1. Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (HR Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab Al Masajid wal Jama’ah, Bab At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631)

2. Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041)

3. “Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’” (HR Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hadits di atas, beberapa hadits tentang dalil WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH bagi kaum laki-laki..

Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya..

1. Shalat berjamaah itu syarat sahnya shalat. Ini pendapat sebagian tabi’in dan Imam Ibnu Taimiyah

2. Shalat berjamaah itu WAJIB, tapi bukan syaratnya sah shalat. Shalat sendiri tetap sah tapi berdosa, kecuali jika ada uzur seperti sakit atau rasa takut. Ini pendapat Imam Ahmad dan pengikutnya (Hambaliyah).

3. Shalat berjamaah adalah Fardhu Kifayah, ini resmi dari madzhab Syafi’i.

4. Shalat berjamaah sunnah muakkadah, sunnah yang ditekankan. Ini pendapat mayoritas ulama, termasuk sebagian Syafi’iyah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Bantuan dari Bank Konvensional

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum, ustadz ada titipan pertanyaan, ramai beredar info bantuan melalui salah satu bank konvensional kepada masyarakat, bagaimana status bantuan tersebut ustadz bagi yang dapat? Apakah boleh diterima dan halal digunakan?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Harta riba tersebut haram bagi orang-orang yang memang pencahariannya riba. Ada pun ketika harta riba itu diberikan kepada orang lain, dengan jalan yang halal seperti hadiah, hibah, maka boleh menurut umumnya para ulama. Dalilnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menerima hadiah dari Yahudi, dan Yahudi saat itu pencahariannya adalah riba..

المهم أن من في ماله حرام إذا أهدى إلى أحدٍ شيئاً فقبول الهدية لا بأس، بها لا بأس بها؛ بدليل أن الرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم قبل الهدية من اليهود، واليهود عامتهم يأكلون الربا والسحت ولم يردها النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ولم يستفصل، كما أنه صلى الله عليه وعلى آله سلم بايع اليهود،

Yg penting bahwa harta haram jika dihadiahkan kepada seseorang lalu dia menerimanya maka itu tidak apa-apa. tidak apa-apa. Dalilnya adalah karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dulu juga menerima hadiah dari Yahudi dan Yahudi penghasilannya dari riba dan haram, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menolaknya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga jual beli dengan mereka

فقد مات صلى الله عليه وعلى آله وسلم ودرعه مرهونة بطعامٍ اشتراه لأهله مرهونة عند يهودي،

Sewaktu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat Beliau menitipkan jaminan ke Yahudi, saat Membeli makanan utk keluarganya

وهذه خذها قاعدة: كل من اكتسب مالاً محرماً فإنه حرامٌ عليه وحده، أما على الآخرين إذا أخذوه بطريقٍ مشروع فليس حرامٌ عليهم،

Kaidahnya: semua harta yang diperoleh secara haram maka itu haram hanya buat pelakunya saja. Ada pun orang lain yang mendapatkan harta itu dengan cara yang benar maka tidak haram bagi mereka.

ما لم نعلم أن هذا مال شخصٌ معين فإننا لا نأخذه، مثل أن يهدي إلينا السارق ما سرقه ونحن نعلم أنه سرقه، فهذا لا يجوز لنا قبوله؛ لأنه محرمٌ لعينه

Selama itu kita tidak tahu bahwa itu bukan harta pribadi orang yang dicuri, kalo kita kita tahu itu barang curian maka kita tidak boleh menerimanya. Misal, kita tahu dia mencuri maka kita tidak boleh menerima hadiah tersebut karena dia haram secara zatnya.

(Ibnu al Utsaimin)

Tapi kalo mau hati-hati, dan menolak hadiah dari bank konvensional itu, tentu itu lebih baik..

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Hypnoterapi

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum, ada titipan pertanyaan ustadz : Apa pendapat para ulama ttg hypnoterapi, olga pernafasan & meditasi?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Hipnoterapi telah dipedebatkan sejak belasan tahun lalu. Di timur tengah, juga memunculkan pro kontra. Sebagian mengharamkan dan menilainya sihir atau serupa sihir kalau pun tidak dikatakan sihir. Sebagian mengatakan itu hanya lah permainan persepsi dan sugesti dalam ilmu psikologi dan ilmiah, tidak ada unsur magic sama sekali.

Di Indonesia pun sudah pernah difatwakan haram oleh MUI jawa timur kira-kira 11 tahun lalu.

Sikap kita adalah mengambil jalan yang lebih aman yaitu meninggalkan sesuatu yang masih grey area.

Sebagaimana hadits:

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Siapa yang menjauhi perkara yang syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang bermain dalam wilayah syubhat maka dia jatuh pada keharaman, bagaikan penggembala yg menggembala di sekitar batasan hampir saja dia memasuki batasan itu. (HR. Bukhari-Muslim)

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hukum Mengurus Jenazah Non Muslim

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz…
Izin bertanya…

Di sebuah institusi kesehatan, di unit kamar jenazah, ada datang jenazah yang beragama nasrani yang kesulitan mencari pendeta untuk ritual sebelum jenazah tsb dimasukkan ke dalam peti. Akhirnya petugas kesehatan yang beragama Islam menelpon pendeta yang dikenalnya atau kawannya yang kenal dengan pendeta untuk datang ke kamar jenazah.

Pertanyaannya:
1. Bagaimana pandangan syariat Islam terhadap hal yang dilakukan oleh petugas kesehatan yang beragama Islam tersebut?
2. Di institusi kesehatan tersebut tidak ada petugas yang nonmuslim, pada akhirnya petugas kesehatan harus memandikan dan memasukkan obat pengawet ke jenazah nonmuslim, tanpa ada ritual apapun dalam pelaksanaannya. Bagaimana syariat Islam menghukumi hal ini?

Semoga antum berkenan memberikan jawaban dan penjelasannya…

Jazaakallah khairul jazaa…


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Tidak masalah apa yang dilakukan petugas tersebut. Karena seharusnya mayat non muslim diurus secara agama mereka, bukan dengan cara Islam. Kita memiliki cara yang berbeda dengan mereka ..

Rasulullah ﷺ bersabda tentang liang kubur:

اللحدُ لنَا، و الشِّقُ لغيرِنا

Lahad itu untuk kita, sdgkan Syaq buat selain kita (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dll. Shahih)

Syaq adalah liang kubur bagian tengah, sedangkan lahad liang kubur bagian sisi. Ada pun makna “selain kita” adalah non muslim.

2. Tidak apa jika bermaksud sekedar memandikan saja karena kebersihan dan pengawetan, bukan berniat sebagai ritual.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top