Imam Masjid Meminta Tambahan Gaji

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz
Izin bertanya, bagaimana hukumnya, Imam masjid yg menarifkan harga?

Jadi Imam tp minta tarif, sebenernya dari pengurus masjid sudah kasih Kafalah, cuma si Imam merasa kurang 🙏


 JAWABAN

▪▫▪

Seorang imam diupah karena semata-mata shalatnya tidaklah boleh. Sebab, itu merusak keikhlasan dan nilai shalatnya. Karena shalat memang sudah kewajiban bagi setiap muslim.

Tapi jika diupah karena keahliannya menjadi imam shalat dan itu membawa maslahat bagi orang banyak, itu tidak apa-apa. Dia boleh mengambilnya, atau menolaknya, bebas saja. Dengan syarat upah tersebut dari dana masjid, karena dana masjid memang untuk kemaslahatan jamaah. Bukan dari patungan para makmum yang shalat bersamanya.

Dahulu kehidupan para imam masjid juga digaji oleh khalifah, bahkan sampai sekarang di beberapa negeri muslim, yang diambil dari baitul maal.

Dalam Ar Raudhul Murbi’, tertulis:

وقد أجرى السلف أرزاقهم من بيت المال من المؤذنين والأئمة، والقضاة، والعمال، وغيرهم

Telah berlangsung di masa salaf bahwa mereka diberikan harta dari baitul maal yaitu untuk para muazin, para imam shalat, hakim, pegawai, dan selain mereka. (Ar Raudh Al Murbi’, 1/434)

Ada pun imam minta kenaikan gaji, maka ini perlu dirinci dulu..

– Jika dia sudah lama mengabdi maka sebaiknya kesadaran untuk kenaikan gaji datangnya dari DKM sendiri, merasionalisasi dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat, dan kondisi keuangan DKM juga.

– Tapi jika latar belakangnya semata-mata minta, ketidakpuasan, padahal upah sudah layak menurut kondisi daerah dia tinggal, maka ini yang tidak etis.

– Ada pun hadits larangan minta-minta, tidaklah pas diterapkan di sini, sebab larangan tersebut jika menjadikan minta-minta adalah kebiasaan atau profesi. Sedangkan meminta kaeran kebutuhan atau meminta hak yang macet tidak mengapa.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Islam Menyikapi Tukang Sihir

PERTANYAAN

Assalamu alaikum wr-wb…Ustat izin bertanya seputat sihir n perdukunan..
1. Bolehkah kita membunuh pelaku sihir pemisah n pelaku sihir penyakit?
2. Bagaimna batasan dalam islam dalam mensikapi pelaku sihir?
jazakallah khair..


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

1. Para ahli fiqih sepakat kafirnya ahli sihir, dan hukuman mati atas mereka.

Yang para ulama berbeda pendapat adalah hukuman matinya apakah karena murtadnya atau karena itu sebuah kejahatan pidana yang dihukum had.

Imam Ibnu Taimiyah menginformasikan:

أكثَرُ العُلَماءِ على أنَّ السَّاحِرَ كافِرٌ يجِبُ قَتْلُه، وقد ثبت قتلُ السَّاحِرِ عن عُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، وعُثمانَ بنِ عَفَّان، وحَفصةَ بنتِ عُمَرَ، وعبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ، وجُندَبِ بنِ عبدِ اللهِ

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir yang wajib dibunuh. Telah tetap (riwayat) bahwa tukang sihir pernah dibunuh oleh ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah binti ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan Jundub bin ‘Abdillah.” (Majmu’ Al Fatawa, 29/384)

Yang memiliki otoritas adalah pemimpin negara dan aparatnya, bukan individu atau lembaga masyarakat, sebagaimana kata Imam Ibnu Katsir:

فليس لأحد من آحاد الرعية أن يقتله، وإنما ذلك إلى الإمام أو نائبه

Maka bukanlah seseorang dari rakyat yang membunuhnya, sesungguhnya hal itu adalah tugas imam atau wakilnya (aparatnya).  (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/373)

2. Sama seperti menyikapi kemungkaran lainnya. Sebagaimana tertera dalam hadits Shahih Muslim:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان

Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.

Ubahlah dengan tangan, artinya ubahlah dengan kekuatan, wewenang, dan otoritas.

Jika tidak mampu, maka dengan lisan yaitu nasihat dan peringatan.

Jika tidak mampu juga, maka dengan hati yaitu menunjukkan ketidaksetujuan, ketidaksukaan, tidakridha, dan benci di hati.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Salat Daim

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust. Izin bertanya soal SHOLAT DAIM itu bgmn ya ust.
🙏


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Dalam kitab-kitab hadits dan fiqih 4 mazhab, tidak dikenal ada sebuah shalat khusus dengan nama Shalat Daim..

Shalat Daim adalah shalat yang dikenal pada aliran kebatinan, yang pelaksanaannya tidak secara layaknya shalat dalam syariat Islam.. tapi dikenal dalam aliran kejawen.

Cukup bagi seorang muslim menjalankan apa yang telah menjadi kewajiban dan sunah, yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ dan dijelaskan para fuqaha, ulama, dan a-immah yang otoritatif dalam hal ini.

Nabi ﷺ bersabda:

البركة مع أكابركم

Keberkahan itu bersama orang-orang besar kalian.

(HR. Ibnu Hibban no. 1912, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/62, katanya: SHAHIH sesuai syarat Al Bukhari. Dan disepakati oleh Adz Dzahabi)

Apa yang dimaksud Akaabir (orang-orang besar)? Mereka adalah ahlul ‘Ilmi (ulama). (Jaami’ Al Ahaadits no. 10505)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Salat Jamak Dijeda Dzikir?

 PERTANYAAN:

Pak Ustadz Farid Nu’man.
Mohon penjelasan nya.

Pahala melaksanakan Sholat Jamak Takdim Dzuhur dan Asar.
Apabila selesai dari Sholat Dzuhut apakah boleh di jeda dengan berzikir, selesai Zikir dilanjutkan Sholat Ashar.
Mohon penjelasan nya


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tatacara jamak, baik takdim atau ta’khir, adalah tidak diselingi zikir dulu tapi segera bangun iqamah lalu shalat yang berikutnya.

Sebab namanya “jamak” artinya dhammu (menggabungkan), jadi jika diselingi zikir dulu maka menghilangkan makna jamak. Hakikat jamak adalah dua shalat dijadikan pada satu waktu sehingga zikirnya pun cukup di satu waktu yaitu akhir dari semuanya.

الظاهر في الأذكار أنه يكتفى فيها بذكر واحد؛ لأن الصلاتين صارت كأنها صلاة واحدة، فيكتفى فيها بذكر واحد، لكن يكتفى بالأعم، فمثل المغرب مع العشاء يسن في المغرب أن يذكر الله عشر مرات [يعني يقول : لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، له الملك وله الحمد ، وهو على كل شيء قدير] ، وفي العشاء ثلاث مرات، فليأخذ بالأكثر؛ لأن الأقل يندرج بالأكثر، وإن أتى لكل واحدة بذكر فلا أرى في هذا بأساً ، والأول كافٍ

Yang benar dalam masalah dzikir adalah cukup dengan satu dzikir saja, karena dua shalat yang dijamak itu seakan-akan menjadi satu shalat. Maka cukup dengan satu dzikir, tetapi dipilih yang lebih umum (lebih banyak). Misalnya shalat Maghrib dengan Isya: pada Maghrib disunnahkan berdzikir La ilaha illallah, wahdahu la syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir sebanyak sepuluh kali, sedangkan pada Isya tiga kali. Maka hendaklah mengambil yang lebih banyak, karena yang sedikit sudah termasuk dalam yang banyak. Namun, jika seseorang ingin membacakan dzikir untuk masing-masing shalat, maka saya tidak melihat adanya masalah. Tetapi cukup dengan yang pertama saja. (Liqo Bab Al Maftuh, 1/259)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top