Syarah Ushul ‘Isyrin no. 6

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

وكل أحد يؤخذ من كلامه ويترك إلا المعصوم صلى الله عليه وسلم، وكل ما جاء عن السلف رضوان الله عليهم موافقا للكتاب والسنة قبلناه، وإلا فكتاب الله وسنة رسوله أولى بالاتباع، ولكنا لا نعرض للأشخاص ـ فيما اختلف فيه ـ بطعن أو تجريح، ونكلهم إلى نياتهم وقد أفضوا إلى ما قدموا

Setiap orang bisa diambil perkataannya dan bisa pula ditinggalkan, kecuali (perkataan) orang yang ma‘shum ﷺ (yakni Nabi Muhammad). Segala hal yang datang dari para salaf radhiyallahu ‘anhum yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka kami menerimanya. Namun jika bertentangan, maka Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti.

Akan tetapi, kami tidak mencela atau menjelekkan pribadi-pribadi mereka dalam hal yang mereka perselisihkan. Kami serahkan urusan niat mereka kepada Allah, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka amalkan (yakni telah meninggal dunia dan menerima balasan dari amal mereka).

Penjelasan:

وكل أحد يؤخذ من كلامه ويترك إلا المعصوم صلى الله عليه وسلم

Setiap orang bisa diambil perkataannya dan bisa pula ditinggalkan, kecuali (perkataan) orang yang ma‘shum ﷺ (yakni Nabi Muhammad).

Kalimat ini memiliki kaidah agung bahwa hanya Rasulullah ﷺ yang ucapan dan perbuatannya kita terima seluruhnya. Adapun setelah Rasulullah ﷺ baik sahabat, tabi‘in, imam madzhab, ulama atau siapa pun bisa benar, bisa keliru. Apalagi kita orang awam. Karena, yang maksum (terjaga dari kesalahan dalam penyampaian agama) hanyalah Rasulullah ﷺ.

Apa yang dikatakan oleh Imam Syahid Hasan al Banna ini, sejalan dengan ucapan Imam Mujahid:

ليس أحد إلا يؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم

“Tidak ada seorang pun yang perkataannya bisa selalu diterima, melainkan bisa diambil dan bisa juga ditinggalkan, kecuali Nabi ﷺ.” (Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, jilid. 3, hal. 300)

Juga ucapan Imam Malik:

كل أحد يؤخذ من قوله ويرد إلا صاحب هذا القبر – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ

Setiap orang bisa diambil dan bisa pula ditolak perkataannya, kecuali penghuni kubur ini ﷺ (yakni Nabi Muhammad ﷺ). (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, hal. 327)

Tentu sikap ini, hanya bisa dilakukan oleh orang yang telah dianugerahi pandangan yang tajam dan pemikiran yang mendalam terhadap dalil, persoalan, dan penerapannya, sehingga dapat mengetahui mana pendapat kaum salaf yang tepat dan tidak tepat. Ini bukan domainnya orang awam atau yang baru baru sampai tepian pantainya lautan ilmu.

وكل ما جاء عن السلف رضوان الله عليهم موافقا للكتاب والسنة قبلناه

Segala hal yang datang dari para salaf radhiyallahu ‘anhum yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, maka kami menerimanya.

Salaf secara bahasa artinya terdahulu. Secara istilah, artinya adalah sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Apa pun yang berasal dari mereka yang sejalan dengan Al Quran dan As Sunnah maka kita harus menerimanya.

Ini adalah kaidah agung yang menjadikan Al Quran dan As Sunnah sebagai alat ukur kebenaran, bukan semata-mata siapa pengucapnya. Jika tidak sesuai dan bertolak belakang dengan Al Quran dan As Sunnah, maka mesti ditolak walau datangnya dari generasi terdahulu (salaf) yang merupakan generasi terbaik dan terhebat umat ini, walaupun kita sangat mencintai dan menghormati mereka.

Oleh karenanya, kalimat berikutnya Imam Syahid mengatakan:

“وإلا فكتاب الله وسنة رسوله أولى بالاتباع

Jika ada pendapat mereka yang menyelisihi keduanya, maka Al-Qur’an dan Sunnah lebih utama diikuti.

Yaitu jika ada pendapat dan perbuatan mereka yang bertabrakan dengan Al Quran dan As Sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Al Quran dan As Sunnah lebih utama diikuti.

ولكنا لا نعرض للأشخاص ـ فيما اختلف فيه ـ بطعن أو تجريح

Akan tetapi, kami tidak mencela atau menjelekkan pribadi-pribadi mereka dalam hal yang mereka perselisihkan.

Menolak pendapat yang dianggap bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah, bukan berarti mencela pemilik pendapat tersebut. Tidak berarti juga halal berlidah tajam kepada mereka, apalagi kepada generasi salaf yang mendahului kita dalam iman, Islam, ilmu, dakwah dan jihad.

Rasulullah ﷺ bersabda:

سباب المسلم فسوف وقتاله كفر

Mencaci maki seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran. (HR. Bukhari)

Yang seharusnya kita lakukan adalah mendoakan mereka:

{ وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعۡدِهِمۡ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا وَلِإِخۡوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَا تَجۡعَلۡ فِي قُلُوبِنَا غِلّٗا لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٞ رَّحِيمٌ }

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau tanamkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sungguh, Engkau Maha Penyantun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr: 10)

ونكلهم إلى نياتهم وقد أفضوا إلى ما قدموا

Kami serahkan urusan niat mereka kepada Allah, karena mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka amalkan (yakni telah meninggal dunia dan menerima balasan dari amal mereka).

Urusan niat dan hati mereka dibalik pendapat-pendapatnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala. Wa hisaabuhum ‘alallah (Allah Ta’ala yang akan menghisabnya).

Tidak dibenarkan kita mencurigai hati dan motivasi mereka apalagi mereka sudah wafat belasan abad yang lalu, itu perkara ghaib. Hendaknya berbaik sangka dengan apa yang pernah dilakukan atau diucapkan kaum salaf baik yang kita setujui dan tidak.

Imam Abu Qilabah Rahimahullah berkata:

إذا بلغك عن أخيك شيء تكرهه فالتمس له عذرا فإن لم تجد له عذرا فقل لعل له عذرا لا أعلمه

“Apabila sampai kepadamu berita tentang saudaramu tentang perkara yang engkau membencinya, maka carikanlah ‘udzur (alasan) untuknya. Jika engkau tidak mendapatkan ‘udzur untuknya maka katakanlah, “Mungkin ada ‘udzur baginya yang tidak aku ketahui.”

(Imam Ibnu Hibban, Raudhatul ‘Uqalaa wa Nuzhatul Fudhala, Hal. 184. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut. 1977M-1397H)

Imam Al ‘Aini menyebutkan:

و قيل إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب

Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. (‘Umdatul Qaari, 20/133)

Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menangis Ketika Salat

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalaamu’alaikuum ustadz. Izin bertanya. Ketika seorang sholat dan teringat dengan keluarga yang sakit atau keadaan hidup dan menangis dalam sholatnya. Apa sholatnya terhukum batal? Atau menangis dalam sholat itu hanya untuk ketika meresapi makna ayat doa bacaan sholat dan Allah saja?

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

– Menangis dalam shalat pada dasarnya bagus. Rasulullah, para sahabat, dan shalihin terdahulu pun melakukannya.

– Namun para Fuqaha menegaskan ada ketentuannya:

1. Penyebab menangisnya adalah krn urusan akhirat, teringat dosa, teringat ancaman dan peringatan dalam Al Quran.
2. Tidak sampai tangisan yg mengeluarkan kosa kata seperti Haa atau Huu, sebab itu sdh masuk kategori Kalamun Naas (perkataan manusia) yg masuk ke dalam shalat. Karena Haa dan Huu bermakna “dia.”

Para ulama berbeda pendapat jika nangisnya krn faktor duniawi misal: teringat musibah duniawi yg dialami. Sebagian mengatakan batal, sebagian mengatakan sah tetapi makruh.

Berkata Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

أن البكاء في الصلاة إذا كان من خشية الله عز وجل والخوف منه وتذكر الإنسان أمور الآخرة وما يمر به في القرآن الكريم من آيات الوعد والوعيد فإنه لا يبطل الصلاة وأما إذا كان البكاء لتذكر مصيبة نزلت به أو ما أشبه ذلك فإنه يبطل الصلاة لأنه حدث لأمر خارج عن الصلاة وعليه فيحاول علاج نفسه من هذا البكاء حتى لا يتعرض لبطلان صلاته وعليه أيضاً بل يشرع له أن لا يكون في صلاته مهتماً بغير ما يتعلق بها فلا يفكر في الأمور الأخرى لأن التفكير في غير ما يتعلق بالصلاة في حال الصلاة ينقصها كثيرا ًفإن ذلك من عمل الشيطان ومن وساوسه ومن سرقته لصلاة العبد

Sesungguhnya menangis dalam shalat jika disebabkan rasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan takut dari azabNya, dan manusia mengingat urusan-urusan akhirat, dan apa-apa yang Al Quran ceritakan tentang akhirat, berupa ayat janji dan ancaman, sesungguhnya itu tidak membatalkan shalat. Sedangkan, jika menangis karena mengingat musibah menimpanya, atau yang semisal itu, sesungguhnya itu membatalkan shalat karena dia mensisipkan hal di luar shalat. Wajib atasnya untuk merubah dirinya dari tangisan seperti ini sehingga shalatnya   tidak menjadi batal.  Wajib baginya juga, bahkan disyariatkan baginya agar dalam shalatnya tidak dipecahkan oleh selain yang terkait dengan shalat. Maka, janganlah dia memikirkan perkara lainnya, sebab memikirkan perkara lain selain shalat dalam keadaan shalat dapat banyak menguranginya, sebab hal itu merupakan perbuatan syetan,  was-was dari syetan, dan bentuk syetan dalam mencuri shalat seorang hamba.(Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Dar, Bab Ash Shalah, No. 378)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Pendapat yang Menyelisihi 4 Madzhab

▫▪▫

 PERTANYAAN

Mohon maaf ustadz… ada yang menyebut bahwa ke-4 imam madzhab menyepakati keharaman perkara tertentu….tapi mengapa ada ulama yang membolehkannya (dengan syarat dan ketentuannya pasti)? apakah mereka dianggap sebagai ulama yang tidak mengikuti 4 imam madzhab ustadz?

 JAWABAN

▪▫▪

Itu tanda bahwa kesepakatan 4 mazhab masih klaim sepihak ulama, sangat mungkin itu terjadi.. Sering dalam beberapa kitab menyebutkan “4 madzhab sepakat.. Begitu begini” ternyata tidak.. Contohnya ya musik, Imam Ibnu Taimiyah menyebut 4 madzhab sepakat haram, ternyata dalam sumber lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak.. Sebagaimana penelitian ulama Hanafi sendiri, lalu Syaikh Wahbah az Zuhaili, dan lainnya.

Kesepakatan 4 madzhab belum tentu bermakna ijma’, dan bertentangan dengannya bukan berarti bukan Ahlus Sunnah wal Jamaah

Contoh:

– 4 madzhab berpendapat, talak 3 jika dilakukan sekali ucap, walau talak 1 dan 2 belum, Maka jatuhnya talak 3. Tapi Imam Ibnu Taimiyah, mengatakan tetap itu talak 1.

– 4 madzhab sepakat thawaf itu wajib suci, tapi Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim mengatakan tidak suci juga sah

– 4 madzhab sepakat zakat tijarah itu wajib, tapi Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak ada zakat tijarah

– 4 madzhab sepakat wajib zakat sayur mayur, bahkan ijma’ menurut sebagian ulama. Tapi Imam asy Syaukani, Imam Al Qunuji, dan Syaikh al Albani mengatakan tidak ada zakat sayur mayur.

– 4 madzhab sepakat cincin/gelang/kalung emas halal buat kaum wanita. Syaikh al Albani mengatakan emas melingkar juga haram bagi wanita.

Dan masih banyak lagi..

Tapi, tidak ada yang mengatakan ulama-ulama yang “berbeda” ini telah sesat. Jika ada yang mengatakan musik itu halal, karena dia ikut pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Arabi, Al Fakihani, Asy Syaukani, Al Ghazali, Al Qaradhawi, dll, lalu disebut “sesat,” maka yang menyebut sesat perlu belajar lagi fiqih dan adab-adabnya.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Beda Asuransi Konvensional dan Syariah

Asuransi (ta’min) ada dua macam:

1. Ta’min tijariy /bisnis/ konvensional, sistemnya juga konvensional, biasanya dana nasabah disimpan pada bank konvensional (ribawi) juga, dan premi hangus kalau kita tidak pernah klaim lalu off dari situ. Inilah letak ghararnya.

2. Ta’min Takafuliy ta’awuniy, lebih dikenal dengan ansuransi syariah. Dana disimpan pada bank syariah, lalu premi tidak hangus jika tidak pernah klaim dan akan diberikan akhir tahun istilahnya wadi’ah walau tidak semua, jika klaim maka dana tersebut hasil dari himpunan ta’awun para nasabah, bukan dari bunga yang diperoleh dari bank.

Ini tataran normatif. Ada pun dalam tataran praktek bisa aja adanya penyimpangan. Di situlah letak pentingnya pengawas syariah, dan ini ada di ansuransi syariah saja.

Fatwa:

قد درس مجلس هيئة كبار العلماء موضوع التأمين منذ سنتين تقريبًا وقرر: أن التأمين التجاري محرم لما يشتمل عليه من الغرر والربا، فالتأمين على المستودعات أو على النفس أو على سيارة أو على أي شيء هذا التأمين التجاري الصحيح فيه أنه محرم، وإن أفتى بعض الناس بحله لكن لا وجه لذلك، فإنه عملية مشتملة على الغرر والربا فلا يجوز.

Majelis Hai’ah Kibaril ‘Ulama telah mengkaji masalah ansuransi sejak 2 tahun lalu dan memutuskan, bahwa:

-Ansuransi konvensional diharamkan sebab didalamnya mengandung gharar dan riba. Maka, ansuransi untuk jiwa, mobil, atau apa pun yang melalui jenis ini adalah haram. Walau sebagian org ada yang menghalalkannya, itu bukan alasan. Sebab, di dalamnya mengandung gharar dan riba, maka tidak boleh.

لكن التأمين التعاوني بين الناس لا بأس إذا كان تجمع جماعة واتفقوا على شيء يطرحونه، كل واحد يطرح كذا وكذا لما يقع بينهم من الكوارث يستعينون بهذا الشيء، فهذا تأمين تعاوني ليس فيه ربا ولا غرر، أما التأمين التجاري الذي فيه الغرر وفيه الربا فهذا لا يجوز

Ada pun Ansuransi Ta’awuni (Syariah) di antara manusia, maka itu tidak apa-apa. Di mana sekelompok orang sepakat untuk mengumpulkan dana sekian-sekian, disaat ada yang mengalami sesuatu maka mereka menolongnya dengan dana tersebut. Ini ansuransi yang dasarnya ta’awuni, tidak apa-apa. Tidak ada riba dan gharar. Ada pun ansuransi konvensional yang di dalamnya mengandung riba dan gharar, tidak boleh.

(Syaikh Abdul Aziz bin Baaz)

https://binbaz.org.sa/fatwas/1724/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%A7%D9%85%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AC%D8%A7%D8%B1%D9%8A

Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top