Hukum Memperingati Ulang Tahun

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz bagaimana hukum merayakan ulang tahun, jika diundang acara ulang tahun dan jika diberi makanan acara ulang tahun? Baik ulang tahun seseorang maupun ulang tahun/hari jadi lainnya. Jazaakalllahu khairan (+62 897-6709-xxx)

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masalah memperingati ulang tahun, baik skup pribadi, atau instansi, dll, adalah khilafiyah ulama kontemporer.

Karena memang masalah ini tidak pernah ada pada diskusi ulama salaf. Ini masalah yang baru terjadi di masa ini, lalu muncullah beragam pandangan.

Pihak yang melarang, menganggap ini sebagai tasyabbuh bil kuffar, menyerupai orang kafir. Walau isinya sudah dimodifikasi dengan acara kebaikan, tanpa pesta dan hura-hura, tetaplah tidak boleh.

Sebab, syariat telah memerintahkan kita untuk berbeda dengan mereka, bukan hanya dalam urusan agama.

Dalam urusan jenggot, kumis, menyemir rambut, Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda: wa khallifuu bil majuus – berbedalah dengan orang Majusi.

Dalam masalah alat menyembelih, orang Habasyah menggunakan kuku. Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam memerintahkan berbeda dengan mereka.

Dalam menyikapi istri haid, orang Yahudi mengucilkan istrinya sampai tidak mau makan bareng. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memerintahkan untuk bergaul dengan istri Kecuali jima’.

Nah, semua ini menunjukkan bahwa larangan mengikuti orang kafir bukan hanya pada perkara agama, tapi juga perkara kebiasaan duniawi yang khusus yang telah menjadi “brand” mereka ..

Maka, karena asal dan akarnya dari budaya Barat yang notabene kafir, maka apa pun bentuk HUT, adalah terlarang. Inilah pandangan sebagian ulama zaman ini.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

كل هذا منكر، عيدا ً له أو لأمه أو لبنته أو لولده كل هذه التي أحدثوها الآن تشبهاً بالنصارى أو اليهود، لا أصل لها، ولا أساس لها، عيد الأم أو عيد الأب، أو عيد العم أو عيد الإنسان نفسه، أو عيد بنته أو ولده، كل هذه منكرات، كلها بدع، كلها تشبه بأعداء الله، لا يجوز شيء منها أبداً

Semua ini munkar. Merayakan hari jadinya, ibunya, putrinya, atau putranya, semua ini adalah perkara baru yang muncul sekarang yang menyerupai Nasrani atau Yahudi, tidak ada dasarnya dan tidak ada asas dalam agama baginya, baik hari raya bagi ibunya, ayahnya, pamannya, atau dirinya, putrinya, putranya, semua ini munkar, semuanya bid’ah, dan menyerupai musuh Allah, sama sekali tidak boleh selamanya.

(Lihat http://www.binbaz.org.sa/noor/1132)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

فإن الاحتفال بمناسبة أعياد الميلاد، عادة دخيلة على المسلمين، ففعلها تقليد لأعداء الله تعالى وتشبه بهم، ومن تشبه بقوم فهو منهم، فلا يجوز الاحتفال بها بأي نوع من أنواع ، سواء كان خفيفاً أو كبيراً، لما في ذلك من التشبه بالمشركين الذين أمرنا الله تعالى بمخالفتهم والابتعاد عن اتباع ما سنوه من سنن

Sesungguhnya perayaan yang terkait dengan hari ulang tahun telah menjadi kebiasaan yg merasuk kepada kaum muslimin. Maka, melakukannya sama juga mengikuti musuh-musuh Allah dan menyerupai mereka. Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum itu. Maka, tidak boleh merayakannya dengan cara dan model apa pun, baik kecil atau besar, sebab hal itu ada penyerupaan dengan kaum musyrikin yg mana Allah memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka dan menjauhi jalan hidup mereka. *(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 60980)*

Kemudian ..

Tidak semua ulama setuju dengan pendapat di atas, yang dinilai terlalu memukul rata. Sebab, ada di antara kaum muslimin yang menjadikan hari lahirnya sebagai sarana untuk muhasabah, napaktilas, dan bersyukur atas nikmat yang Allah Ta’ala berikan. Bukan untuk membuat acara-acara yg hura-hura, apalagi disebut “perayaan”, bukan. Mereka anggap rincian seperti ini mesti diperhatikan, sebab dalam hukum, beda sedikit tetaplah beda.

Asy Syaikh Dr. Samiy bin Abdul Aziz Al Masjid Hafizhahullah, seorang dosen di Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud – Riyadh, menjelaskan:

الأظهر –والله أعلم- أن مجرد التذكير بيوم ميلاد أحد الأعضاء لا يدخل في بدع الأعياد، فمجرد حساب أيام العمر وتذكر يوم الميلاد كل عام لا يضفي بدعة عيد على أعياد الإسلام، كيف وقد قال الله –في معرض المن والتذكير بنعمته-:”هو الذي جعل الشمس ضياء والقمر نوراً وقدره منازل لتعلموا عدد السنين والحساب” [يونس: 5]، “وجعلنا الليل والنهار آيتين فمحونا آية الليل وجعلنا آية النهار مبصرة لتبتغوا فضلاً من ربكم ولتعلموا عدد السنين والحساب” [الإسراء: 12].

كذلك تذكير المرء بما يوافق يوم ميلاده من العام الجديد لا يعدو أن يكون مجرد تذكير، ليس إلا!.
أفلا يحسن مع التذكير أن يُدعى له ببركة العمر، ويذكر بوجوب المبادرة بالتوبة ومحاسبة النفس، وانتهاز بقية العمر في طاعة الله، والتحذير من التسويف، والاعتبار بسرعة مضي الأعوام…إلخ.

وهذا الصنيع بمجرده –والذي هو مجرد تذكير ودعوة- لا يمكن أن يطلق عليه اسم العيد، بل لا أرى فرقاً بين التذكير والتهنئة ببداية عام هجري جديد، والتذكير والتهنئة بيوم الميلاد، أليست هي تذكيراً باكتمال عام وبداية عام جديد في عمر الإنسان؟

Pendapat yang benar -Wallahu alam- bahwa semata-mata mengingat hari kelahiran seseorang tidaklah termasuk dikatakan perayaan yang bid’ah. Maka, semata-mata introspeksi hari-hari pada usianya, dan mengingat hari kelahiran pada tiap tahunnya bukanlah menambah bid’ah perayaan di hari-hari raya Islam, bagaimana bisa disebut bid’ah padahal Allah Ta’ala telah berfirman tentang pemberian dan mengingatkan ni’matNya:

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). (QS. Yunus: 5)

Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. (QS. Al Isra: 12)

Demikian juga seseorang yang memperingati hari kelahirannya dengan sebatas untuk mengingat tahun kelahirannya di tahun yang baru, tidaklah dihitung semata-mata mengingat, hanya itu tidak lainnya.

Bukankah hal yang baik bersamaan peringatan itu dia diajak untuk hal yang membuat berkahnya umur, mengingat kewajiban bersegera taubat, muhasabah, mengisi sisa umur dengan ketaatan, dan memperingatkan dari sikap menunda-nunda, dan mengambil pelajaran dari begitu cepatnya tahun-tahun berjalan .. dst.

Perbuatan ini -semata-mata mengingat dan ajakan kebaikan- tidak mungkin disebut perayaan. Bahkan saya melihat tidak ada perbedaan antara peringatan ini dengan berbahagia (tahniah) dengan datangnya tahun baru Hijriyah. Bukankah keduanya sama-sama mengingat telah sempurnanya setahun dengan mulainya tahun yang baru?

(Lihat di: http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-18286.htm)

Demikian. Para ulama sepakat tentang haramnya perayaan ulang tahun yang diisi dengan kemungkaran, nyanyi-nyanyi, tiup lilin, petasan, dan hura-hura lainnya.

Tapi, mereka tidak sepakat jika diisi dengan kebaikan semata-mata mengingat dan titik tolak perbaikan diri. Sebagain tetap melarang, sebab itu sama saja bagi mereka; tasyabbuh bil kuffar, dan untuk muhasabah tidaklah menunggu dihari ulang tahun.

Sementara ulama lain, tidak mempermasalahkan jika semata-mata untuk mengingat dan berbahagia atas apa yang Allah berikan, untuk kemudian berbenah diri, dst. Itu bukan hari raya dan bukan pula bid’ah dalam agama. Tidak melakukannya pun tidak masalah, sebagaimana melakukannya pun tidak masalah.

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Perbedaan Karamah dan Sihir

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamualaikum WW. Ustadz Farid Nu’man ykc. Apakah perbedaan karamah dengan kesaktian/kemampuan di luar batas manusia yang sesat? Jazakallah khairan. Wassalam

 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Karamah itu:

– Kejadilan luar kebiasaan (khawariqul ‘aadah), pada orang-orang mulia selain para nabi. Jika terjadi pada para nabi maka itu mu’jizat, jika terjadi pada ahli maksiat, fasik, dan org kafir maka itu istidraj.

Al Jurjaani Rahimahullah menjelaskan dalam At Ta’rifaat (Hal. 184):

هي ظُهورُ أمرٍ خارِقٍ للعادةِ من قِبَلِ شَخصٍ، غيرِ مُقارِنٍ لدَعوى النُّبوَّةِ، فما لا يَكونُ مَقرونًا بالإيمانِ والعَمَلِ الصَّالِحِ يَكونُ استِدراجًا، وما يَكونُ مَقرونًا بدَعوى النُّبوَّةِ يَكونُ مُعجِزةً

Karamah adalah tampaknya suatu perkara luar biasa yang menyelisihi kebiasaan, yang muncul dari seseorang, namun tidak disertai dengan pengakuan kenabian.

Sedangkan sesuatu yang tidak disertai dengan iman dan amal saleh, itu merupakan istidraj.

Sedangkan sesuatu yang disertai dengan pengakuan kenabian, maka itu merupakan mukjizat.”

– Itu adalah minhatullah (karunia, pemberian Allah) kepada hambanNya yang shaleh yang dikehendakiNya, yang belum tentu diberikan kepada orang shaleh lainnya.

– Karamah bukan standar kewalian atau Keshalehan. Maka keliru jika seseorang baru dianggap shaleh atau wali jika dia mengalami peristiwa yang ajaib-ajaib terlebih dahulu. Kewalian dan keshalehan itu krn taqwa, iman, dan amal shaleh.

– Karamah bukan sesuatu yang kemunculannya bisa direncanakan oleh pemilik karamah, atau ditransfer ke orang lain, atau dipertontonkan ke khalayak. Sebab, karamah adalah murni pemberian Allah Ta’ala yang bisa jadi pemilik karamah sendiri tidak tahu bahwa dirinya memiliki karamah.

Sedangkan sihir:

– Dia bukan karamah tetapi istidraj

– Terjadi pada orang-orang yang rusak aqidahnya walau secara zahir menampakkan rupa atau atribut seperti orang shaleh atau ulama.

– Sihir bisa dipelajari, dipertontonkan, diatraksikan, dan bisa ditransfer ke orang lain.

– Sihir bukan dari Allah Ta’ala tapi dr syetan agar manusia semakin jauh dari Allah Ta’ala dan lebih mengagungkan syetan.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menjamak Setelah Sampai Rumah dari Bepergian

💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Apa hukumnya menjamak sholat ketika perjalanan sudah sampai kembali ke rumah (sholat jamaknya dirumah)? Terimakasih. Wasalam (+62 819-3303-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jika alasannya karena safar, tentu sudah tidak boleh karena status musafirnya sudah berakhir sejak sesampainya di wilayahnya sendiri.

Tapi, jika alasannya karena dia mengalami masyaqqah (kesulitan dan kepayahan), repot ketika sampai di rumah, sebagian fuqaha membolehkan jamak. Asalkan hal itu tidak dijadikan kebiasaan.

Imam An Nawawi mengatakan:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم

“Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/219)

Wallahu A’lam

🌵🌴🌱🌷🌸🍃🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Keluarga yang Materialistik

▫▪▫

 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum ust, Afwan jiddan ganggu…

Ada pesan dari teman di mesjid rumah setelah melihat sebuah video:

Teman mesjid bilang video itu bermasalah karena:

1.Ini seperti menggiring yang menonton bahwa Uang seperti segala nya, keluarga klo tidak ditopang dgn uang untk segala2nya maka hubungan suami istri jadi bermasalah. Ana memandang ini adalah fikrah materialistik dalam rumah tangga, jauh dari pemahaman konsep keberkahan harta dalam rumah tangga.

2.Fiqih Islam memandang ini yg ana tahu, adanya fenomena saat ini istri lebih tinggi penghasilan daripada suami justru malah tidak sedikit itu menjadi masalah. Gimana ulama memandang ini ust ?

3.Apakah dalam Islam bhw harga diri itu harus dinilai dgn materi seperti diatas hingga suami harus berpenghasilan tinggi baru ada harga dirinya??

4.Satu lagi ust, sesungguhnya syariah Islam itu memacu umat Islam untk mengejar keberkahan atau nominal uang dalam kehidupannya? Krn ada pernyataan biarin sedikit asal berkah…

Menurut ust gmn? Mhn pencerahannya🙏🏻


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Sebaik-baiknya sikap adalah yang pertengahan, sebagaimana nasihat kaum salaf

خير الأمور اوسطها

Sebaik-baiknya perkara adalah yang pertengahan

Demikian pula dalam menyikapi harta kekayaan. Memposisikan harta, uang, sebagai standar kemuliaan adalah sikap berlebihan dan merupakan warisan ideologi materialisme.

Sebab, dalam Islam harga diri dan kemuliaan seorang manusia bukan pada harta, tapi aqidahnya, keislamannya.

Umar bin Khattab Radhiallahu ‘Anhu menasihati Abu Ubaidah dengan berkata:

أنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله

Dahulu kita adalah kaum yang hina, lalu Allah muliakan kita dengan Islam, maka jika kita mencari kemuliaan selain dari apa yang Allah turunkan (yaitu Islam), maka Allah akan hinakan kita.

(Imam Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shaihain, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Dan disepakati Adz Dzahabi dalam Talkhisnya)

Runtuhnya peradaban justru ketika kemuliaan diukur dari uang dan materi. Sebagaimana runtuhnya peradaban umat-umat terdahulu baik qarun, hamman, dll. Begitu pula suami yang jadi rendah di mata istri, sehingga membuat suami emosional, berawal dari ideologi dan pandangan hidup istri yang materialistik.

Karenanya, Rasulullah mengajarkan memilih istri karena agamanya yaitu keshalihannya. Sebab, hal itu dapat dapat mereduksi peluang kesombongan istri yang penghasilan lebih besar dr suami, atau kelebihan lainnya dibanding suaminya.

Di sisi lain, Islam tidak memandang remeh peran harta dalam kehidupan dunia, akhirat, dan bahkan perjuangan jihad.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top