PERTANYAAN
Assalamualaikum wr wb? Afwan Izin bertanya Ust. terkait hukum KPR Rumah.
Bismillah, seorang suami yang menyicil KPR rumah untuk orang tuanya. Namun seiring berjalannya waktu, dia merasa gajinya tidak cukup karena harus ia bagi dengan nafkah keluarganya. Ia mengalami dilema antara khawatir membuat orang tuanya marah/sakit hati jika menghentikan cicilan KPR itu, dengan kurangnya nafkah yang seharusnya ia berikan kepada keluarganya. Mohon penjelasan terkait hukum KPR dan mana yang harus di dahulukan? syukron
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Untuk konteksnya nafkah, maka anak dan istri mesti didahulukan.. Sebagaimana surat An Nisa: 34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
juga hadits:
دينار أنفقته في سبيل الله ودينار أنفقته في رقبة ودينار تصدقت به على مسكين ودينار أنفقته على أهلك أعظمها أجرا الذي أنفقته على أهلك
Dinar yang kau infakkan fisabilillah, dinar yang kau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang kau pakai untuk bersedekah ke orang miskin, dan dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu, maka pahala yang paling besar adalah dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu. (HR. Muslim No. 995)
Maksud Al Ahl dalam kata ahlik, adalah istri dan anak.
Namun dalam konteks berbuat baik dan baik, maka seorg anak laki-laki tidak pernah berhenti berbuat baik kepada ortuanya. Itu adalah kewajiban. Namun bentuk bakti itu banyak, termasuk membelikan rumah sejauh kemampuannya, atau dengan cara lainnya.
Anak dan istri memang tanggungjawab suami dan ayahnya. Tidak bisa dihandle yang lain jika suami/ayah masih hidup.
Ada pun ortua, dihandle oleh semua anak-anaknya jika ortua sudah tidak mampu, bukan hanya satu anak. Oleh karena itu mengurus ortua sarana berlomba dalam kebaikan sedangkan menafkahi anak istri adalah sarana menjalankan kewajiban.
KPR sendiri jika dengan akad KPR syariah tidak apa-apa. Karena akadnya jual beli, bukan pinjaman berbunga. Ada pun dengan KPR Konvensional akadnya adalah pinjaman berbunga dan ini yang tidak boleh.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan





Makna Nafkah