PERTANYAAN:
Assalamu alaikum wrwb
Semoga kesehatan dan keberkahan selalu tercurah untuk Ustadz Farid Nu’man
Izin bertanya ust.
Bagaimana hukum bermain wahana ketangkasan (baik dewasa maupun anak2), di mana untuk bermain kita membayar sejumlah uang dg cara menggesekkan kartu (berisi saldo) ke wahana, lalu setelah bermain kita akan mendapatkan sejumlah kupon atau tiket yg bisa ditukarkan dg barang2 tertentu sesuai jumlah tiketnya. Jika kita jago bermain, kita bs mendapatkan banyak tiket. Jika kita g jago, kita cuma dapat sedikit. Contohnya melemparkan bola ke dalam keranjang, dll. (Yg pernah ke timezone, transmart dll pasti tahu).
Bgmn jg hukumnya jk kita hny bermain untuk senang2 tnp ingin menukarkan tiketnya.
Jazakallah khairan ust
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Masalah ini harus diperinci dulu, sbb:
1. Jika hadiah ditentukan oleh jumlah tiket yang diperoleh (hasil keterampilan, ketangkasan, dan kekuatan), bukan keberuntungan.
Misalnya, Melempar bola, memukul sasaran, atau menembak target.
Semakin jago seseorang, semakin banyak tiket yang didapat.
Tiket bisa ditukar dengan hadiah yang nilainya sebanding atau kecil (misal mainan murah, gantungan kunci, dll).
Yang seperti ini hukumnya boleh, Insya Allah, selama memenuhi syarat berikut:
– Tidak ada unsur perjudian (maysir), yakni bayar untuk kesempatan menang untung besar karena faktor nasib.
– Tidak ada kompetisi antara peserta yang memungkinkan kerugian atau menang di antara mereka, sebab itu judi.
– Nilai hadiah tidak melebihi nilai wajar, jadi tidak ada unsur “taruhan”.
– Permainannya tidak mengandung hal haram (tidak memancing syahwat, kekerasan, atau kelalaian dari ibadah)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada perlombaan (yang boleh diberi hadiah) kecuali pada lomba memanah, lomba menunggang unta, dan lomba menunggang kuda.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, maksudnya adalah perlombaan yang mengandung unsur keterampilan, bukan untung-untungan.
Maka mereka memperluas hukum bolehnya pada games keterampilan modern, selama bebas dari unsur judi.
2. Jika hadiah bersifat acak / spekulatif (berdasarkan keberuntungan)
Contoh, main game dapat tiket secara acak tanpa keterampilan. Tiket dikumpulkan dan bisa ditukar hadiah besar (misal: HP, sepeda, dll).
Artinya, seseorang bisa dapat keuntungan besar dengan modal sedikit karena faktor keberuntungan, bukan usaha.
Maka hukumnya haram, karena termasuk maysir (perjudian). Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya khamr, judi, berhala dan undian panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
3. Jika hanya bermain untuk hiburan dan tidak menukarkan tiket
Misalnya, bermain sekadar senang-senang, tidak berharap hadiah, bahkan tiketnya dibuang. Hukumnya boleh, karena tidak ada niat atau praktik perjudian di situ.
Namun tetap dianjurkan membatasi waktu dan uang agar tidak terjerumus ke pemborosan.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al Isra: 27)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan




