PERTANYAAN:
Ustadz apakah pada masa Nabi/shabat/ulama terdahulu pernah ada kisah pemboikotan produk kafir?
JAWABAN
Bismillahirrahmanirrahim..
Pada masa lalu, fase Mekkah, fase minoritas dan lemah… justru kaum muslimin yang diboikot. Diblokade ekonominya selama 2 – 3 th.
Pada fase Madinah, kaum muslimin justru berhasil “merebut pasar” Yahudi Bani Qainuqa. Ini bukan sekedar boikot, tapi membuat ekonomi musuh menjadi ambruk. Itu esensinya. Mengambrukkan ekonomi musuh dalam peperangan itu strategi penting mengalahkannya. Spirit dari memboikot produk adalah seperti itu.
Maka, ada atau tidak ada di dalam sejarah nabi tentang pemboikotan produk kafir, itu bukan masalah bagi pemboikotan masa kini.
Pijakan dan dasar pemboikotan adalah:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ
Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka *dengan kekuatan yang kamu miliki* dan dari pasukan berkuda *yang dapat menggentarkan musuh Allah, musuhmu* dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; tetapi Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dizhalimi (dirugikan).
-Surat Al-Anfal, Ayat 60
Sarana dan strategi perjuangan itu banyak, bervariasi, dan berkembang.. Tidak harus ada atau tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab, strategi adalah urusan dunia yang asalnya boleh bahkan bisa dianjurkan dan wajib jika tujuannya juga tujuan yang wajib. Kaidahnya:
إن الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة.
Sesungguhnya hukum sarana mengikuti hukum tujuan dan maksud-maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarang, dan sarana itu tidaklah terbatas.
Dalam bahasa yang lain:
أن الوسائل لها أحكام المقاصد. فإذا كان القصد مطلوبا شرعا ، والغاية مأمورا بها من حيث هي ، فإنه يشرع التوصل والتوسل إليها بكل وسيلة غير ممنوعة شرعا .. فنصرة المسلم المظلوم مطلوبة شرعا
Sesungguhnya hukum dari sebuah sarana mengikuti hukum maksud dan tujuannya. Maka, jika sebuah maksud dibenarkan oleh syariat, dan tujuannya diperintahkan seperti apa pun juga, maka dibolehkan untuk mencapainya dengan sarana apa pun, hal itu tidak terlarang dalam syariat … dan membela muslim yang tertindas adalah perbuatan yang diperintahkan syariat.
Demikian. Wallahu a’lam
Farid Nu’man Hasan




