Donor Darah Kepada Ahli Maksiat

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr WB? Izin bertanya ust, Kalau kita donor darah di tempat umum dan kita tidak tahu apakah darah kita didonorkan kepada ahli maksiat atau tidak? Apakah kita mendapat dosa jariyah dari ahli maksiat yg ternyata mendapat darah kita? Dan apa hukum donor darah? Terimakasih 🙏🏻 (+62 821-1209-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Donor darah -yang dengannya terselamatkan kehidupan manusia- merupakan salah satu amal shalih, berdasarkan keumuman ayat:

تعاونوا على البر والتقوى

Saling bantulah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)

Bahkan, termasuk amal shalih yang bernilai besar karena seakan memelihara kehidupan semua manusia, sebagaimana ayat berikut:

وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا

Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. (QS. Al Maidah: 32)

Donor darah ini berlaku umum kepada sesama manusia baik muslim, shalih, ahli maksiat, atau org kafir (kecuali kafir harbi).. Untuk menolong orang yang sedang terancam nyawanya baik karena sakit atau kecelakaan, tentu tidak perlu si penolong bertanya: “Dia muslim atau bukan, shalih atau tidak” .. tolonglah selama dia masih manusia.

Kapan terlarang?

Yaitu berdonor darah untuk kafir harbi, seperti zionis yahudi saat ini. Ada pun kepada kafir dzimmi, Musta’an, mu’ahad, tidak apa-apa.. apalagi kepada sesama muslim.

ولهذا نرى أن التبرع بالدم إذا كان لا يلحق ضرراً بالإنسان المتبرع فلا حرج فيه، كما لا حرج في طلبه من مسلم أو غيره لأجل إنقاذ حياة المضطرين، مسلمين أو غير مسلمين، إذا كانوا غير محاربين

Oleh karenanya, menurut kami jika donor darah tidak membawa bahaya bagi si pendonornya maka tidak apa-apa, dan tidak masalah pula jika yang memintanya muslim atau non muslim untuk menyelamatkan nyawa org yg mendesak kebutuhannya terhadap darah baik muslim dan selainnya, SELAMA BUKAN KAFIR HARBI. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 7. Menjadikan Islam sebagai Soko Guru Dunia

و أستاذية العالم بنشر دعوة الإسلام في ربوعه (وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ) (لأنفال:39) , (وَيَأْبَى اللهُ إِلا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ) (التوبة:32)

وهذه المراتب الأربعة الأخيرة تجب على الجماعة متحدة وعلى كل أخ باعتباره عضوا في الجماعة , وما أثقلها تبعات وما أعظمها مهمات , يراها الناس خيالا ويراها الأخ المسلم حقيقة , ولن نيأس أبدا , ولنا في الله أعظم الأمل (وَاللهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ) (يوسف:21)

“Dan menjadi guru/pemimpin bagi dunia dengan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru bumi, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan penindasan terhadap agama), dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah” (QS. Al-Anfal: 39), dan firman-Nya: “Dan Allah tidak menghendaki kecuali menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya” (QS. At-Taubah: 32).

Empat tingkatan terakhir ini wajib dilaksanakan oleh jamaah secara bersatu, dan juga wajib atas setiap Al Akh sebagai bagian dari jamaah. Betapa berat konsekuensinya dan betapa agung tugas-tugasnya. Orang-orang memandangnya hanya khayalan, tetapi saudara muslim memandangnya sebagai kenyataan. Kita tidak akan pernah berputus asa, karena kita memiliki harapan terbesar kepada Allah. Sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah Maha Berkuasa atas urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” (QS. Yusuf: 21).”

Syarah / Penjelasan:

“أستاذية العالم”

Ustadziyatul ‘Alam- Soko Guru Dunia

Istilah ini berarti “memimpin dunia” atau “menjadi pengajar/pembimbing dunia” di bawah nilai-nilai Islam. Konsepnya adalah umat Islam tidak hanya mengatur urusan dalam negeri sendiri, tetapi juga membawa risalah Islam ke seluruh umat manusia.

Ini tidak dimaksudkan hanya sebagai dominasi politik semata, tetapi lebih pada dominasi nilai, akhlak, dan sistem hidup berdasarkan wahyu Allah.

Dasar Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. As Saba: 28)

Sedangkan dalam Al-Anfal: 39, “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan dan penindasan terhadap agama), dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah”

Menegaskan kewajiban memerangi pihak-pihak yang menghalangi agama Allah hingga tidak ada lagi “fitnah”, yang oleh sebagian mufassir dimaknai sebagai kesyirikan atau para penindas agama.

Lalu At-Taubah: 32: “Dan Allah tidak menghendaki kecuali menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya”.

Menegaskan bahwa meski orang kafir berusaha memadamkan cahaya Islam, Allah pasti akan menyempurnakan (memenangkan) agamanya. Ini memberi keyakinan bahwa perjuangan dakwah memiliki jaminan kemenangan dari Allah Ta’ala.

Kewajiban Jamaah dan Individu

Imam Al Banna menegaskan bahwa misi ini bukan hanya tanggung jawab organisasi (jamaah) secara kolektif, tetapi juga setiap individu muslim yang tergabung dalam arus kebangkitan dan pergerakan Islam.

Setiap individu khususnya aktivis Islam memiliki peran, baik melalui kontribusi ilmu, tenaga, harta, maupun dukungan moral.

Realitas dan Pandangan Manusia

Orang awam mungkin menganggap cita-cita ini hanya mimpi besar yang sulit terwujud, namun bagi seorang mukmin yang berpegang pada janji Allah Ta’ala, hal ini adalah kenyataan yang pasti terjadi di masa depan.

Sikap yang diajarkan adalah tidak putus asa dalam perjuangan, karena janji Allah untuk menolong agama-Nya adalah kepastian.

Dan Allah Maha Berkuasa atas urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. (QS. Yusuf: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Ta’ala berkuasa penuh atas semua urusan, bahkan jika manusia tidak memahaminya. Hal ini menanamkan rasa optimisme dan tawakal kepada Allah Ta’ala dalam menjalankan tugas besar dakwah dan kepemimpinan dunia.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Dakwah Butuh Strategi

 PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, Afwan ganggu waktunya 🙏🏻

Ust, apakah ada hukumnya didalam Islam orang yg melarang orang lain dalam menyampaikan ilmu agama Krn alasan nanti orang lain tersinggung lah, waktunya tidak tepat dan alasan2 lainnya yg justru menghambat penyebaran dakwah itu meluas untk banyak orang ??

Jazakallah khaiiran ust atas pencerahannya 🙏🏻

 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, itu namanya Ilmu Fiqhud Da’wah .. dakwah itu perlu strategi, tidak asal sampaikan, tidak asal ajarkan, tidak asal broadcast artikel dakwah .. Perhatikan kadar dan kemampuan berpikir audiens dan masyarakat, atau grup, lihat kondisi budaya, psikis, dll.. Agar dakwah efektif, tidak memunculkan fitnah, walau urusan hidayah kembalikan kepada Allah.. Allah Ta’ala berfirman:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Al ‘Imran (3): 159)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ

“Datang seorang A’rabi (orang pedalaman – Badui) lalu dia kencing pada dinding masjid, maka manusia mencegahnya, namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mereka (untuk mencegah kencing si Badui, pen). Ketika orang itu sudah selesai kencing, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membawa air yang banyak, lalu menyiramkan air kencing tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesalahan orang Badui ini sangat fatal, datang ke masjid bukan untuk menghormatinya tapi justru dia kencing di salah satu sudut masjid. Para sahabat nabi marah. Namun Rasulullah ﷺ justru tidak marah, malah melarang mereka memarahi orang Badui itu, krn kesalahan org tsb dimaklumi karena dia org pedalaman dan belum terdidik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam langsung memberikan solusi yaitu ambil air dan bersihkan najisnya. Inilah fiqih dakwah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

 

Hukum Air Mukhtalit

Pertanyaan

Assalamualaikum. Afwan ustadz ada titipan pertanyaan :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Afwan ustadz,
Bagaimana hukum nya santan sebaskom yang terkena sedikit najis (kencing anak) ustadz?? Syukron wa jazakallahu khoir


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu istilahnya air mukhtalit, yaitu air yang bercampur.

Air mukhtalit ada 2 macam:

1. Tercampur dengan benda najis.

a. Jika mengubah salah satu sifat air maka sepakat semua ulama ini najis dan tidak boleh dipakai

b. Tidak mengubah sama sekali, maka ini tetap suci.

2. Tercampur dengan benda suci

Ini juga ada 2 macam:

a. Tercampur benda suci alami yang tidak bisa dihindari, seperti lumut, gang-gang, dedaunan atau ranting dan kayu yang jatuh, walau mengubah sifat air, sepakat para ulama ini tetap suci.

b. tercampur krn ada sebab manusia seperti ketumpahan air sabun/sampo, kaporit, bumbu masakan, sirop, kopi ..dst.

– Jika sampai mengubah sifat air, maka ini diperdebatkan: Sebagian ulama mengatakan: suci tapi tidak mensucikan. Abu Hanifah mengatakan suci dan tetap mensucikan asalkan tidak sampai mengental.

– Jika tidak sampai mengubah sifat air, maka suci dan mensucikan.

Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top