PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum… Ustd, trkait jamak-qashor dlm safar. Dlm pendapat yg mu’tabar kpn seseorang hanya boleh jamak saja (tdk sekaligus qashar), dan kpn boleh melakukan keduanya (jamak +qashar).
Syukran, ust. Atas jawabnnya. (+62 813-7064-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Yang jadi patokan adalah jika jarak safar sudah boleh qashar maka dengan jarak tersebut jamak juga boleh.
Semua mazhab sepakat qashar hanya boleh karena safar:
وَاِ ذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَ رْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَا حٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat (QS. An Nisa: 101)
Tapi, menjamak karena safar, tidak sampai derajat kesepakatan. Dalam mazhab Hanafi, tidak boleh jamak karena safar. Hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang menerangkan Beliau jamak saat safar itu hanya berlaku bagi dirinya. Sedangkan mazhab mayoritas adalah jamak boleh karena safar.
Berapa jaraknya? Lebih dari 20 pendapat dalam hal ini. Namun yang dianut oleh mayoritas ulama adalah 4 burd (2 marhalah), sekitar 88, 656 km. Sebagian lain mengatakan tidak ada jarak khusus, yang penting secara akal dan tradisi sudah layak disebut safar.
Terkait pertanyaan “kapankah hanya boleh jamak tanpa qashar jika dalam perjalanan”, maka ini kurang pas. Sebab, jika perjalanan sudah boleh qashar barulah jamak juga boleh, ini kalau sebabnya karena perjalanan.
Jamak saja tanpa qashar itu terjadi jika bukan karena safar (karena kebolehan qashar hanya karena safar), seperti karena hujan deras, sakit berat, kesibukan berat, dan masyaqqah (kesulitan/kesempitan) lainnya. Inilah hanya boleh jamak tanpa qashar.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan




