Penyelenggara Arisan Mengambil Untung

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya penyelenggara arisan mengadakan arisan barang, tp ia mengambil untung dg uang.
Misalnya barang harganya 1jt, tp d jadikan arisan 10 org dg masing-masing 120rb selama 10 kali. Dan penyelenggara arisan itu mengambil untung sebesar 200rb dlm arisan tsb. Bagaimana hukumnya ustadz ? Jazakallahu khoir (+62 813-3434-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada dua hal:

– Arisan pada dasarnya dibolehkan, karena substansinya akad hutang, dengan syarat bebas dari riba.

Arisan barang, pada prinsipnya dibolehkan dengan syarat harga barang tetap selama satu siklus arisan. Jika harga barang berubah naik sehingga bertambah cicilan peserta arisan maka itu menjadi riba. Karena adanya penambahan nilai hutang.

– Jika arisan 120 ribu rupiah, dengan rincian:

100 ribu rupiah buat bukunya

20 ribu rupiah buat upah penyelenggara, maka hal itu dibolehkan dengan akad ijarah (sewa) atas jasa penyelenggara: mencatat, menagih, mengumpulkan, dan membelikan bukunya. Asalkan semua pihak ridha atas akad ijarah tersebut.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Makna Nafkah

📌 Makna Nafkah

Definisi secara bahasa:

وهي تطلق على ما يبذله الإنسان من الدراهم ونحوها فيما يحتاجه هو أو غيره , وتجمع على نفقات

An Nafaqah: Secara mutlak, apa-apa yang dikorbankan oleh manusia baik berupa dirham dan semisalnya untuk apa-apa yang dibutuhkannya atau selainnya. Jamaknya adalah nafaqaat. (Lisaanul ‘Arab, 10/357)

Makna Secara Fiqih:

1. Hanafiyah

الإدرار على الشيء بما به يقوم بقاؤه

Menyediakan untuk sesuatu dengan apa-apa yang dapat melanggengkannya. (Fathul Qadir, 4/193)

2. Malikiyah

وعرفها المالكية بأنها : ما به قوام معتاد حال الآدمي دون سرف

Apa-apa yang dengannya keadaan manusia yang pokok menjadi wajar tanpa berlebihan. (Hasyiyah Al Kharasyi, 4/183)

Malikiyah juga berkata:

فخرج ما به قوام معتاد غير الآدمي كالتبن للبهائم , وخرج ما ليس بمعتاد في قوت الآدمي كالحلوى والفواكه , فليست بنفقة شرعية . وخرج ما كان سرفاً , وهو الزائد على العادة بين الناس في نفقة المستلذة

Mereka mengatakan: pengeluaran kebutuhan pokok selain manusia seperti rumput buat ternak, dan pengeluaran yang bukan kebiasaan pada makanan manusia seperti permen, buah-buahan, itu bukanlah termasuk nafkah secara syar’i. Pengeluaran yang dianggap berlebihan, yaitu belanja ekstra dari kebiasaan diantara manusia pada belanja yang sifatnya kesenangan (hobi). (Hasyiyah Ash Shawiy, 3/590)

3. Syafi’iyyah

بأنها مأخوذة من الإنفاق وهو الإخراج , ولا يستعمل إلا في الخير

Diambil dari kata infaq yaitu pengeluaran/belanja, dan tidak memakainya kecuali pada kebaikan. (Mughni Al Muhtaj, 3/425)

4. Hambaliyah

وعرفها الحنابلة بأنها : كفاية من يمونه طعاما وكسوة ومسكناً وتوابعها

Memberikan kecukupan orang yang menjadi tanggungannya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan hal terkait tiga hal itu. (Kasysyaaf Al Qinaa’, 13/113)

Dari kesemuanya, bisa diambil kesimpulan bahwa nafkah itu:

– Untuk menjaga keberlangsungan hidup
– Berupa hal yang pokok yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal
– tidak berlebihan
– dipakai untuk kebaikan

📌 Hukumnya

Terhadap hal-hal di atas, yaitu yang dapat menjaga keberlangsungan hidup baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, adalah WAJIB bagi suami menyediakannya.

Dalilnya:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata:

“(Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita) maknanya Suamilah yang memiliki otoritas terhadap istri-istri mereka, mendidik mereka dan membimbing tangan mereka untuk menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan kepada mereka. (oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain) yaitu dengan kelebihan yang Allah Ta’ala telah berikan kepada kaum laki-laki di atas istri-istri mereka, berupa harta mereka untuk istri, baik mahar, nafkah untuk istri, dan mencukupi perbekalan hidup mereka. (Tafsir Ath Thabari, 6/687)

Tetapi, kewajiban ini dilaksanakan sesuai kemampuan. Makanan, pakaian, dan tempat tinggal, walau pada batas minimal, maka itu sudah cukup dikatakan TELAH MENAFKAHI.

Hal ini sesuai dengan ayat:

ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”. (QS. Ath Thalaq: 7).

Maka, tidak benar bahwa nafkah kepada istri itu mesti dalam ukuran yang membuatnya lebih sejahtera dibanding saat gadisnya. Apalagi jika ukuran sejahtera ada pada hal-hal yg “Lux”, maka menurut kalangan Malikiyah ini bukan lagi nafkah secara syar’i.

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

Barangsiapa yang sempit keadaan rezekinya, dan dia tidak lapang, maka hendaknya dia membelanjakan sesuai kadar rezki yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya. (Tafsir Ath Thabari, 23/68)

Kadar Nafkah; Adakah Ukuran Pasti?

Tidak ada. Hal ini lebih tepat dikembalikan kepada ‘urf, tradisi yang patut dan pantas disebuah negeri atau daerah. Tentunya masing-masing daerah belum tentu sama.

Maka, standar untuk dikatakan “layak,” atau “sejahtera”, atau “miskin” di sebuah daerah perlu diketahui seorang suami.

Masuk dalam pembahasan ini adalah kadar Nafkah Batin. Para ulama berbeda pandangan cukup beragam.

Syafi’iyyah mengatakan itu bukan kewajiban bagi suami. Ibnu Hazm mengatakan minimal satu kali dalam sebulan menjima’ istrinya, itu wajib, jika tidak maka suami telah durhaka. Al Ghazali mengatakan empat hari sekali, sebab laki-laki diberikan kesempatan memiliki empat Istri, ini juga pendapat para ulama salaf. Imam Malik mengatakan wajib bagi suami melakukannya jika sedang tanpa uzur, jika suami ogah-ogahan maka dia boleh dipaksa, atau dipisahkan (cerai). Sebagian ulama mengatakan minimal sekali di masa suci. Dst.

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hikmah Tentang Kisah Orang yang Tak Jadi Berangkat Haji Demi Menolong Orang

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum, Mau bertanya kaitan sebuah kisah ada seorang mau berangkat haji tapi tidak jadi berangkat karena uangnya untuk menolong tetangganya yang miskin dalam keadaan sakit karena kelaparan. Tapi orang tersebut diriwayatkan hajinya diterima walau belum berangkat. Ini hadist, atsar atau hanya cerita dari ulama untuk memotivasi bahwa menolong sesama itu mulia. Besar harapan saya untuk jawaban ini. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum 🙏


 JAWABAN

▪▫▪

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Itu adalah kisah kaum salaf yaitu Imam Abdullah bin Al Mubarak. Dia dan rombongannya tidak jadi melaksanakan haji karena melihat seorang wanita yang sedang mengais-ngais sampah untuk mencari makanan keluarganya yang kelaparan. Akhirnya dia pun mengumpulkan semua perbekalan untuk kehidupan wanita tersebut dan keluarganya, dia tidak jadi haji.

Hal itu dia lakukan karena haji yang akan dia lakukan adalah haji yang kedua atau seterusnya, bukan haji yang wajib (yang pertama) Karena dia sudah pernah Haji sebelumnya. Artinya yang dia lakukan adalah sunnah, sementara menolong wanita tersebut adalah kewajiban itulah kenapa dia lebih mementingkan yang wajib dibanding yang sunnah.

Dengan demikian dia mendapatkan dua pahala itu pahala menolong orang dan pahala niat haji itu sendiri walaupun tidak jadi dia laksanakan.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Bukhari no. 6491, Muslim no. 130)

Hadits lainnya:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Oleh karenanya, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Sistem Pemilihan Pemimpin dalam Islam

▫▪▫

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum wrwb. Kalau boleh tahu, sistem pemilihan pemimpin baku yang mana yang ditinggalkan Rasuululaah untuk memimpin Khilafah??? (+62 858-1169-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak ada nash yang lugas tentang tata cara pergantian kepemimpinan; apakah penunjukkan dari pemimpin sebelumnya, syuro, atau pemilihan ..

– Abu Bakar dipilih secara aklamasi karena semua tahu keutamaannya di atas semua sahabat

– Umar dipilih secara aklamasi karena semua tahu keutamaannya setelah Abu Bakar

– Utsman dipilih oleh syuro enam orang ahli syuro yang ditunjuk oleh Umar

– Ali diangkat (dibai’at) oleh mayoritas penduduk secara langsung, kecuali para pengikut Muawiyah

– Al Hasan menggantikan Ali setelah wafat, dengan cara dibai’at oleh pendukungnya Ali

– Al Hasan mengalah mengundurkan diri untuk menghindari pertumpahan darah antara pengikuti Ali dan Muawiyah, lalu Muawiyah diangkat menggantikannya

– Muawiyah menunjuk putranya sebagai penggantinya yaitu Yazid. Sejak saat itu proses pemilihan dengan cara Dinasti. Dinasti pertama adalah Bani Umayyah.

Semua model ini terjadi dan para sahabat Nabi ﷺ masih hidup. Tidak ada penolakan signifikan pada tata caranya kecuali di masa Muawiyah ke Yazid, yang oleh Ibnu Umar disebut cara bid’ah yang mencontek cara Kisra.

Wallahu A’lam


▫▪▫

PERTANYAAN

Kalau pendapat Abu Bakar dipilih berdasarkan penunjukan dari Rasulullah melalui isyarat berbagai riwayat yang menyatakan keutamaannya dan pernah diperintahkan oleh Rasulullah menggantikan memimpin shalat berjamaah apakah cukup kuat, ustadz?

Juga Umar bin Khaththab dipilih berdasarkan penunjukan dari Abu Bakar apakah juga cukup kuat pendapatnya, ustadz?

Jazakallahu khairan katsiran. (+62 838-7358-1716)


 JAWABAN

▪▫▪

Itu semua shahih tapi tidak lugas .. hanya isyarat atau qarinah yang disimpulkan seperti itu oleh para ulama ..

Contoh, Diriwayatkan oleh Jubeir bin Mut’im, dari ayahnya:

أتت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم، فأمرها أن ترجع إليه، قالت: أرأيت إن جئت ولم أجدك؟ كأنها تقول: الموت، قال صلى الله عليه وسلم: (إن لم تجديني فأتي أبا بكر).

“Datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka nabi memerintahkannya untuk kembali lagi kepadanya. Wanita itu berkata: ‘Apa pendapatmu jika aku datang tetapi tidak berjumpa lagi denganmu?’ Seakan wanita itu mengatakan: Sudah wafat. Beliau bersabda: ‘Jika angkau tidak menemui aku, maka datanglah kepada Abu Bakar.” (HR. Bukhari No. 3459, 6927, 6794. Muslim No.2386)

Imam As Suyuthi Rahimahullah telah menulis demikian:

وفي حديث ابن زمعة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرهم بالصلاة وكان أبو بكر غائباً فتقدم عمر فصلى فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” لا لا لا يأبى الله والمسلمون إلا أبا بكر يصلي بالناس أبو بكر ” . وفي حديث ابن عمر ” كبر عمر فسمع رسول الله صلى الله عليه وسلم تكبير فأطلع رأسه مغضباً فقال أين ابن أبي قحافة ” .
قال العلماء: في هذا الحديث أوضح دلالة على أن الصديق أفضل الصحابة على الإطلاق وأحقهم بالخلافة وأولاهم بالإمامة

“Dalam hadits Ibnu Zam’ah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka shalat berjamaah dan saat itu Abu Bakar sedang tidak ada, maka majulah Umar ke depan, Nabi bersabda: “Tidak, tidak, tidak, Allah dan kaum msulimin akan menolak kecuali Abu Bakar, maka Abu Bakar pun shalat (jadi Imam) bersama manusia.”

Dalam riwayat Ibnu Umar: “Umar bin Al Khathab takbir (memimpin shalat berjamaah), maka Rasulullah mendengar takbirnya Umar, lalu dia menampakkan kepalanya dan berkata: “Di mana Ibnu Abi Quhafah (Abu Bakar)?”

Berkata para ulama: “Ini merupakan dalil yang jelas bahwa Abu Bakar merupakan sahabat paling utama secara mutlak, yang berhak dengan khilafah, dan paling utama dalam imamah/kepemimpinan.” (Tarikhul Khulafa’ Hal. 24)

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top