Orang Tua Cerai/Meninggal, Siapa yang Menafkahi Anak?

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz,
izin bertanya,

jika suami meninggal atau cerai, dgn kondisi anak2nya masih kecil2,,

maka siapa yg memiliki punya tanggung jawab untuk pemenuhan nafkah istri & anak2nya yg masih kecil?

Jazakumullahu ustadz (+62 897-9840-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika kasusnya perceraian, maka bapaknya WAJIB menafkahi anaknya itu sampai anaknya dewasa atau mandiri.

Namun, jika ibunya nikah lagi sehingga si anak menjadi “cukup” karena ada ayah sambung yang menafkahinya, maka bapaknya tidak lagi wajib tapi boleh.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

وقد اتفق العلماء على أن الوالد لا تلزمه نفقة ولده الذي له مال يستغني به ولو كان هذا الولد صغيراً

Para ulama sepakat bahwa tidak wajib bagi ayah menafkahi anak yang memiliki harta yg cukup walau anak itu masih kecil.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 25339)

Ada pun jika ayahnya sudah wafat, dan ayahnya wafat sehingga anak itu yatim, maka yang mengurus adalah ahli waris yang menerima harta ayahnya yaitu ibunya dan kerabat ayahnya (saudara kandungnya) ..

وقد ذكر ابن كثير في تفسير قوله تعالى: وعلى الوارث مثل ذلك: أن الجمهور فسروها بأنه يجب على الوارث مثل ما يجب على الأب من إنفاق على أم الرضيع وعدم الإضرار بها
وذكر أنه استدل بهذه الآية فقهاء الحنفية والحنابلة على وجوب نفقة الأقارب، وذكر أنه مذهب جمهور السلف

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat “Ahli waris memiliki kewajiban yang sama”, menurut mayoritas ulama bahwa WAJIB BAGI AHLI WARIS menafkahi anak itu sebagaimana nafkah ayahnya atas ibunya yang menyusui, dan menghilangkan bahaya atasnya. Ibnu Katsir mengatakan ayat ini menjadi dalil wajibnya memberi nafkah bagi KERABAT menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, dan dia menyebut ini madzhab Mayoritas ulama. (Ibid no. 31315)

Demikian. Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Zakat Maal Untuk Wakaf

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya.

Apakah dana Zakat Maal boleh disalurkan untuk Wakaf Pembangunan? (+62 817-6077-xxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada 2 persoalan..

1. Waqaf dalam bentuk dana, berarti uang.

Jumhur ulama mengatakan waqaf tidak boleh uang, kecuali uang itu dialihwujudkan menjadi tanah misalnya.. lalu tanah itulah yg nantinya jadi waqafnya..

Beda dengan waqaf tanah, Al Qur’an, bisa langsung dimanfaatkan. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan waqaf dengan uang.

Dalam fatwa Darul Ifta-nya Mesir dikatakan:

وقف النقود لا يصح عند جمهور أهل العلم؛ لأنها لا ينتفع بها إلا بإتلافها وذهابها

Waqaf uang tidak sah menurut mayoritas ulama, karena tidak bisa diambil manfaatnya kecuali setelah diubah dan dihilangkan dulu (wujud uangnya).

2. Dana zakat buat waqaf.

Zakat tentu untuk 8 asnaf yang tertera dlm At Taubah ayat 60.

Bukan buat waqaf. Karena keduanya ada aturan main sendiri.

Tapi, zakat dipakai untuk pembangunan masjid, Islamic center, pesantren, dan usaha syiar Islam lainnya, maka sebagian ulama membolehkan seperti Abu Hanifah, Al Qaffal, Ar Razi, Al Qaradhawi, dll.

Selengkapnya ini

Zakat Maal Untuk Pembangunan dan Kepentingan Masjid

✍️ Farid Nu’man Hasan

Keguguran Sehingga Harus Dikuret, Apakah Nifas?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust
Ada titipan pertanyaan
Terkait wanita yg hamil lantas krn ada sesuatu hal sehingga janinnya harus dikeluarkan. Dikurek (Istilah dlm kesehatannya). Apakah wanita tsb dihukumi sama dgn wanita yg melahirkan dimana mengalami masa 40 hari (tdk boleh sholat dan kegiatan ibadah lainnya)
Syukron sebelumnya. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh (+62 852-4140-xxxx)


 JAWABAN

▪▫▪▫▪▫▪▫

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

إذا اسقطت المرأة في الشهر الثاني من حملها فإن هذا الدم دم فساد ليس حيضاً ولا نفاس ، وعلى هذا فيجب عليها أن تصوم وصومها صحيح ويجب عليها أن تصلي وصلاتها صحيحة ويجوز لزوجها أن يجامعها ولا إثم عليه لأن أهل العلم يقولون من شروط النفاس أن يكون الولد قد خلق يعني قد تبينت أعضاءه ونبتت رجله ويده ورأسه فإذا وضعته قبل أن يخلق فإن دمها ليس دم نفاس

Jika seorang wanita keguguran dibulan KEDUA di usia kehamilannya, maka yg keluar adalah darah yang rusak, bukan haid bukan pula nifas.

Oleh karena itu, wajib baginya tetap berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya shalat dan shalatnya sah, dan boleh bagi suaminya menggaulinya dan tidak berdosa. Sebab, para ulama mengatakan syarat dikatakan nifas jika bayinya sudah tercipta dan berbentuk jelas anggota tubuhnya, seperti kaki, tangan, kepalanya. Maka, keguguran disaat sebelum terciptanya ini maka bukan darah nifas. (selesai)

Jadi, patokannya seperti itu .. jika darah kuret/kiret karena keguguran, dan janinnya sudah berwujud lengkap, maka nifas. Berarti tidak wajib shalat dan puasa. Tapi, kalau belum berbentuk sempurna maka belum nifas, sehingga tetap wajib puasa dan shalat.

Kasus yang ditanyakan, lihat saja kondisi bayinya saat dikuret apakah sudah berbentuk lengkap atau masih gumpalan daging atau darah saja.

Wallahu a’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

[Syarah Maratib Al ‘Amal] 6. Membangkitkan Kembali Eksistensi Kepemimpinan Umat Islam Sedunia

إعادة الكيان الدولي للأمة الإسلامية , بتحرير أوطانها وإحياء مجدها وتقريب ثقافتها وجمع كلمتها , حتى يؤدى ذلك كله إلى إعادة الخلافة المفقودة والوحدة المنشودة

Membangun kembali eksistensi internasional umat Islam, dengan membebaskan negeri-negerinya, menghidupkan kembali kejayaannya, mendekatkan budayanya, dan menyatukan kata-katanya, sehingga semua itu bermuara pada penegakan kembali khilafah yang hilang dan terwujudnya persatuan yang diidamkan.

Penjelasan:

إعادة الكيان الدولي للأمة الإسلامية

(Membangun kembali eksistensi internasional umat Islam)

Maksudnya adalah mengembalikan posisi umat Islam sebagai satu entitas global yang memiliki kekuatan, pengaruh, dan martabat di mata dunia, seperti yang pernah dicapai pada masa Khilafah Islamiyah (Umayyah, Abbasiyah, Utsmaniyah). Ini menuntut adanya struktur kekuasaan politik yang mewakili umat secara kolektif, bukan sekadar negara-negara kecil yang tercerai-berai.

بتحرير أوطانها

(dengan membebaskan negeri-negerinya)

Ini mengacu pada upaya melepaskan negeri-negeri Islam dari penjajahan fisik, politik, ekonomi, dan budaya. Meski sebagian besar negeri Islam hari ini merdeka secara formal, banyak yang masih dijajah secara ekonomi dan dikendalikan secara politik oleh kekuatan asing. Maka, pembebasan sejati berarti merdeka dalam seluruh aspek kehidupan.

وإحياء مجدها

(menghidupkan kembali kejayaannya)

Maksudnya adalah mengembalikan kejayaan peradaban Islam dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, moral, budaya, militer, dan pemerintahan. Umat Islam pernah memimpin dunia dalam berbagai bidang — ini yang ingin dihidupkan kembali dengan usaha kolektif.

Walau kita meyakini masa-masa itu akan datang sebagaimana janji dalam Al Quran dan As Sunnah, tapi tetap harus ada conditioning yang perlu disiapkan.

وتقريب ثقافتها

(mendekatkan budayanya)

Budaya umat Islam saat ini tercerai-berai oleh sekat sukuisme dan nasionalisme yang sempit dan perbedaan lokal. Padahal Islam memiliki budaya universal: bahasa Arab, nilai-nilai syariah, adab, pakaian, dan lainnya. “Mendekatkan budaya” berarti menyatukan umat pada identitas budaya Islam yang sama, sehingga terbangun ukhuwah dan kesatuan. Sehingga nasionalisme Islam tidak dibatasi garis teritori tetapi dibatasi kalimat Tauhid.

وجمع كلمتها

(dan menyatukan kata-katanya)

Ini bermakna menyatukan visi, misi, dan keputusan politik umat Islam. Umat Islam sekarang sering berbeda pendapat dan saling bertentangan dalam menyikapi sebuah isu lokal, nasional, dan internasional. Yang dimaksud di sini adalah membangun kesatuan sikap dan suara umat Islam dalam skala global, yang hanya mungkin terjadi jika ada kepemimpinan bersama.

حتى يؤدى ذلك كله إلى إعادة الخلافة المفقودة

(sehingga semua itu bermuara pada penegakan kembali khilafah yang hilang)

Tujuan dari semua upaya di atas adalah menegakkan kembali supremasi kepemimpinan Islam di muka bumi— sebuah sistem pemerintahan Islam yang menyatukan umat di bawah satu pemimpin dan menerapkan syariat secara menyeluruh.

والوحدة المنشودة

(dan terwujudnya persatuan yang diidamkan)

Yang dimaksud adalah persatuan hakiki umat Islam, bukan hanya slogan atau organisasi formal. Persatuan yang diwarnai iman, ukhuwah Islamiyah, dan syariat yang mengikat. Persatuan ini menjadi harapan (المنشودة), karena telah lama hilang dan dirindukan oleh umat yang tercerai.

Kepekaan iman seseorang akan selalu merindukan persatuan seluruh umat Islam di dunia dengan satu kepemimpinan yang menaungi semuanya.

Bersambung…

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top