Adab Terhadap Al Qur’an

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

1. Mengimaninya Sebagai Kalamullah

Seorang muslim wajib meyakini bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah) sebagaimana i’tiqad Ahlussunah wal Jamaah, bukan makhluk, bukan produk budaya Arab, sebagaimana tuduhan kaum mu’tazilah dan liberal.

Allah Ta’ala sendiri menyebut bahwa Al Qur’an adalah Kalamullah:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia agar dia sempat mendengar Kalam Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)

Ayat lainnya:

حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ

“…hingga dia mendengar Kalam Allah.” (QS. At-Taubah: 6)

2. Membacanya Dengan Menjaga Adab-Adab Tilawah

Membacanya merupakan adab dan interaksi selanjutnya terhadap Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah, mendirikan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” (QS. Fathir: 29)

Dari Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah ﷺ bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

Bacalah Al Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai syafaat bagi para sahabatnya. (HR. Muslim)

Imam Al Munawi mengatakan, maksud “sahabat Al Qur’an” adalah para pembacanya.

Adapun adab-adab tilawah adalah:

– Menghadirkan hati dan jiwa, serta Ikhlas membacanya

– Bersuci terlebih dahulu

– Bersiwak atau menggosok gigi

– Menutup aurat

– Duduk dengan tenang dan dianjurkan menghadap kiblat

– Pastikan tempat bersih dan suci, jangan membaca di tempat najis seperti di WC

– Memulai dengan ta’awudz

– Membaca basmalah jika di awal surah kecuali surat At Taubah

– Membacanya dengan Tartil dan menjaga hukum-hukum tajwidnya

– Menggerakkan lisan, bukan cuma membaca di hati, membaca di hati tidaklah dikatakan tilawah tapi tafakur (merenung) sebagaimana dikatakan Imam Malik

– Jika hati aman dari Riya dan juga tidak mengganggu org lain, hendaknya suara dijahrkan dan membaguskan suara

– Dilirihkan suara jika tidak aman dari riya, dan khawatir menganggu orang lain

– Sujud tilawah jika bertemu ayat sajadah

– Memohon Rahmat Allah jika berjumpa ayat tentang Rahmat, dan meminta perlindungan-Nya jika berjumpa dgn ayat-ayat azab

– Menangis atau berusaha menghadirkan rasa haru saat membaca ayat-ayat Allah

3. Mentadaburi Al Qur’an

Berinteraksi dengan Al Qur’an bukan hanya membacanya tapi juga mentadaburi atau merenungkan isinya, menggali maknanya, dan mengambil hikmah darinya. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ

“Tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an?” (QS. Muhammad: 24)

Jika ada kalimat atau kata atau sesuatu yang belum dipahami maka hendaknya bertanya kepada ahlinya, sebagaimana arahan dari Allah Ta’ala:

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

Maka tanyakanlah kepada ahlu adz dzikri jika kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Anbiya’, Ayat 7)

Siapa Ahludz Dzikri? Ibnu Zaid berkata:

فاسألوا المؤمنين العالمين من أهل القرأن

“Bertanyalah kepada orang-orang beriman lagi berilmu dari kalangan ahli al quran.” (Tafsir Al Qurthubi, 7/166)

4. Mengamalkan isinya

Inilah tujuan utama Al Qur’an diturunkan, sebagai kitab untuk diamalkan, pedoman semua aspek kehidupan, bukan hanya bahan bacaan dan kajian apalagi perdebatan. Berusaha dan bermujahadah mengamalkan isinya adalah bagian dari jihad. Sebagaimana ayat:

والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وإن الله لمع المحسنين

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami dan Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)

Sebagian mufasir -seperti dijelaskan Al Qurthubi- mengatakan bahwa maksud orang-orang yang berjihad dalam ayat ini adalah orang-orang yang mengamalkan ilmunya.

5. Memuliakan mushaf

Tidak meletakkannya di tempat yang kotor apalagi najis.Tidak menjadikannya sebagai alas atau bantalan. Menyimpannya di tempat yang layak dan lebih tinggi dari lainnya.

6. Belajar dan Mengajarkan Al Qur’an

Inilah salah satu karakter manusia terbaik. Sebagaimana hadits:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

7. Memperjuangkan dan mendakwahkan Al Qur’an

Yaitu menjadi penyeru dan mengajak manusia untuk kembali kepada Al Qur’an dan menjadikannya sebagai referensi tertinggi umat manusia terlebih lagi umat Islam. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Syarah Ushul ‘Isyrin Ke-5

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

ورأي الإمام ونائبه فيما لا نص فيه، وفيما يحتمل وجوها عدة وفي المصالح المرسلة معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية، وقد يتغير بحسب الظروف والعرف والعادات، والأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني، وفي العاديات الالتفات إلى الأسرار والحكم والمقاصد

Pendapat imam (pemimpin) dan wakilnya dalam perkara yang tidak ada nashnya, atau dalam perkara yang memiliki beberapa kemungkinan makna, serta dalam masalah masalih mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara tegas dalam nash), dapat dijadikan pegangan selama tidak bertentangan dengan kaidah syar‘iyyah. Pendapat itu pun bisa berubah sesuai dengan kondisi, kebiasaan, dan adat. Adapun hukum asal dalam ibadah adalah bersifat ta‘abbudi (murni penghambaan) tanpa memperhatikan makna-maknanya, sedangkan dalam urusan adat kebiasaan, diperhatikan rahasia, hikmah, dan tujuan-tujuannya.

Penjelasan:

ورأي الإمام ونائبه

Pendapat imam (pemimpin) dan wakilnya

===

Syaikh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menjelaskan:

الإمام: هو الرئيس الذي تختاره جماعة المسلمين فيكون رئيساً للدولة الإسلامية، أو نائبة: أي من ينوب عنه في غيبته أو من يوليه ولاية إقليم أو عمل معين كقيادة الجيش

Al-Imam adalah pemimpin yang dipilih oleh jamaah kaum muslimin, sehingga ia menjadi kepala negara Islam.

Adapun na’ibuhu (wakilnya) ialah orang yang menggantikan kedudukannya ketika ia tidak hadir, atau orang yang diberi kekuasaan untuk memimpin suatu wilayah atau urusan tertentu seperti komando pasukan.

فيما لا نص فيه

dalam perkara yang tidak ada nashnya

===

Yaitu perkara yang belum dibahas secara khusus dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’,

وفيما يحتمل وجوها عدة

atau dalam perkara yang memiliki beberapa kemungkinan makna

===

Maksudnya, keputusan imam dan wakilnya masih seputar persoalan yang memunculkan ruang untuk diskusi dan berbagai interpretasi. Sehingga memunculkan ijtihad dengan berbagai kesimpulannya.

وفي المصالح المرسلة

serta dalam masalah mashalih mursalah

===

Yaitu pendapat Imam dan wakilnya yang berdasarkan mashlahah mursalah; kemaslahatan (kebaikan/kemanfaatan umum) yang tidak disebut secara jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak ada dalil yang memerintahkannya maupun melarangnya, tetapi selaras dengan tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah) seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

معمول به ما لم يصطدم بقاعدة شرعية

dapat dijadikan pegangan selama tidak bertentangan dengan kaidah syar‘iyyah.

===

Yaitu pendapat imam dan wakilnya seperti di atas, bisa diamalkan atau dijalankan oleh jamaah dan anggotanya selama tidak bertentangan dengan syariat. Walau pendapat atau kebijakan itu tidak berasal dari syariat.

Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:

فإن راي الإمام في هذه الأحوال معتبر ومأخوذ به، إلا إذا خالف قاعدة شرعية أو أصلاً متفقاً عليه أو نصاً صريحاً لأن القاعدة تقول: (لا مساغ للاجتهاد في معرض النص)

Maka pendapat imam dalam hal-hal seperti ini dianggap sah dan diikuti, selama tidak bertentangan dengan kaidah syar’i, prinsip yang disepakati, atau nash yang jelas. Karena kaidahnya mengatakan: “Tidak ada ruang bagi ijtihad ketika sudah ada nash yang tegas.”

Beliau juga mengarahkan bagi anggota jamaah:

وعلى أفراد الجماعة طاعته في اجتهاد، هذا اجتهاد سائغ، أما إذا خرج باجتهاد المباح إلى مصادمة النصوص الشرعية فلا طاعة له في هذا الاجتهاد لأنه (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق)

Bagi anggota jamaah, wajib menaati pemimpinnya dalam hal ijtihad yang masih dalam batas yang dibenarkan syariat (ijtihad sā’igh). Tetapi jika ijtihad itu menyimpang, sehingga bertentangan dengan nash syar’i yang jelas, maka tidak ada ketaatan kepadanya, karena kaidah menyatakan: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Khaliq.”

وقد يتغير بحسب الظروف والعرف والعادات

Keputusan/kebijakan itu bisa berubah sesuai dengan kondisi, kebiasaan, dan adat yang berlaku.

Artinya, di antara faktor yang mempengaruhi hasil akhir sebuah keputusan dan fatwa adalah kondisi, kebiasaan, dan adat. Jika terjadi perbedaan atau perubahan maka bisa berubah pula keputusan dan fatwanya.

Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in, berbunyi:

في تغير الفتوى واختلافها يحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد

“Pasal tentang perubahan fatwa dan perbedaannya yang disebabkan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan tradisi.”

Lalu Beliau berkata:

هذا فصل عظيم النفع جدا وقع بسبب الجهل به غلط عظيم على الشريعة أوجب من الحرج والمشقة وتكليف ما لا سبيل إليه ….

“Ini adalah pasal yang sangat besar manfaatnya, yang jika bodoh terhadal pasal ini maka akan terjadi kesalahan besar dalam syariat, mewajibkan sesuatu yang sulit dan berat, serta membebankan apa-apa yang tidak pantas dibebankan … “ (I’lamul Muwaqi’in, 3/3)

والأصل في العبادات التعبد دون الالتفات إلى المعاني

Adapun hukum asal dalam ibadah adalah bersifat ta‘abbudi (murni mengikuti perintah tanpa mencari makna rasionalnya)

Artinya, dalam urusan ibadah ritual seperti shalat, haji, umrah, puasa, sikap umat Islam atau anggota jamaah adalah patuh dan tunduk, walau tidak tahu apa hikmah dan rahasia dari ibadah tersebut. Kita tidak dituntut untuk tahu apa hikmahnya dulu sebelum melakukannya.

Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:

والأصل في العبادات: التعبد، أي القاعدة الجامعة في العبادات أن تقوم بها طاعة لله ولمحض العبودية دون توقف على فقه أسرارها وحكمها ومعانيها وإن كنا نؤمن بأن لها معاني وحكمة وأسرار

Adapun hukum asal dalam ibadah adalah ta’abbud, yakni kaidah umum dalam ibadah adalah melaksanakannya semata-mata sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan penghambaan kepada-Nya, tanpa harus memahami rahasia, hikmah, dan maknanya meskipun kita meyakini bahwa ibadah memiliki makna, hikmah, dan rahasia tersendiri.

وفي العاديات الالتفات إلى الأسرار والحكم والمقاصد

sedangkan dalam hal-hal adat (kebiasaan duniawi dan mu‘amalah) diperhatikan hikmah, rahasia, dan tujuan-tujuannya

Artinya, dalam perkara duniawi diperkenankan untuk menguak dan menyingkap hikmah dari sebuah perintah dan larangan dalam urusan duniawi. Jika tahu apa hikmahnya maka Alhamdulillah, jika tidak tahu maka kita tdk berdosa.

Syaikh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah menjelaskan:

أما في غير العبادات أي في العاديات أي فيما عدا العبادات كأمور الشرب والأكل واللبس والمعاملات فإن المسلم يلتفت إلى ما فيها من أسرار وينظر إلى مقاصد الشرع الإسلامي وحكمة التشريع والمقاصد العامة له، وما عرف من مسلك الشريعة ومناهجها يمكن أن نعرف حكم العاديات التي لم يرد نص صريح بشأنها

Sedangkan dalam urusan non-ibadah (al-‘adiyyat), yaitu hal-hal selain ibadah seperti makan, minum, berpakaian, dan muamalah, maka seorang muslim hendaknya memperhatikan hikmah yang terkandung di dalamnya, memahami maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), hikmah pensyariatannya, dan tujuan-tujuan umumnya. Berdasarkan apa yang telah diketahui dari pola dan metode syariat, dapatlah diketahui hukum dariperkara-perkara adat (non-ibadah) yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Berilmu, Beramal, dan Ikhlas

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Dzun Nun Al Mishri Rahimahullah mengatakan:

الناس كلهم موتى إلا العلماء والعلماء كلهم نيام إلا العاملون، والعاملون كلهم مغترون إلا المخلصون، والمخلصون على خطر عظيم قال الله عز وجلّ: {لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ}

“Semua manusia itu mati (binasa) kecuali para ulama. Para ulama semuanya tertidur (lalai) kecuali orang-orang yang mengamalkan ilmunya. Orang-orang yang beramal semuanya tertipu kecuali orang-orang yang ikhlas. Dan orang-orang yang ikhlas pun berada dalam bahaya yang besar.”

Allah Ta’ala berfirman:

﴿لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ﴾

“Agar Dia menanyakan orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka.” (QS. Al-Ahzab: 8)

(Imam Al Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 6455)

Maksud ungkapan tersebut adalah:

– Kebanyakan manusia berada dalam kebinasaan karena kebodohan dan penyimpangan.

– Orang yang berilmu selamat karena ilmunya, namun ilmunya tidak bermanfaat bila tidak diamalkan.

– Orang yang beramal pun belum tentu selamat apabila amalnya tidak disertai keikhlasan.

– Orang yang ikhlas sekalipun tetap harus selalu takut dan waspada agar keikhlasannya tidak rusak oleh riya’, ujub, sum’ah, atau tujuan duniawi lainnya. Oleh karena itu dikatakan bahwa mereka berada “dalam bahaya yang besar”, yakni karena menjaga keikhlasan adalah perkara yang sangat berat dan hati manusia mudah berubah.

Wallahu A’lam

🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Siapa Ahlul Quran?

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

أهل القرآن هم العالمون به والعاملون بما فيه، وإن لم يحفظوه عن ظهر قلب، وأما من حفظه ولم يفهمه ولم يعمل بما فيه فليس من أهله وإن أقام حروفه إقامة السهم

“Ahlul Qur’an adalah orang-orang yang mengetahui (memahami) Al-Qur’an dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya, meskipun mereka tidak menghafalnya di luar kepala. Adapun orang yang menghafalnya tetapi tidak memahaminya dan tidak mengamalkan isinya, maka ia bukan termasuk Ahlul Qur’an, meskipun ia membaca huruf-hurufnya dengan sangat baik dan tepat sebagaimana lurusnya anak panah.”

(Dikutip dari Zaadul Ma’ad oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Al ‘Anqari, Al Arba’un Al Qur’aniyah, hal. 26)

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top