Apakah Bawah Dagu Termasuk Aurat?

Pertanyaan

Ustadz… Mohon penjelasannya apakah bagian bawah dagu wanita adalah aurat? Baik secara umum ataupun saat shalat. Apakah ada perbedaan pendapat dalam masalah ini?

Jawaban

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dagu (Adz Dziqnu) adalah bagian dari wajah.

Sedangkan bawah dagu, bukan bagian dari wajah, baik secara makna fiqih, bahasa, dan kebiasaan.. oleh karena itu, bagian bawah dagu mesti ditutup (aurat).

Fatwa Ulama Bahwa Bawah Dagu Adalah Aurat

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

وهذه المنطقة المسؤول عنها ليست من الوجه فعلى هذا تجب تغطيتها عند الجميع

Area yang ditanyakan ini bukanlah bagian dari wajah, maka wajib bagian ini ditutup ketika dihadapan orang banyak.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 17089)

Jadi, memang seharusnya ditutup:

فأسفل الذقن لا يعتبر من الوجه، ويجب على المرأة ستره في الصلاة

Maka, bagian bawah dagu bukan termasuk wajah, WAJIB bagi wanita menutupnya saat shalat.

(Ibid. No. 243178)

Dalam fatwa yang lain:

فإن ما بين الرقبة والذقن عورة كجميع بدن المرأة يجب ستره في الصلاة إلا الوجه والكفين، وإذا انكشف شيء من أطرافها في الصلاة تستحب لها الإعادة في الوقت. والله أعلم.

Sesungguhnya antara leher dan dagu adalah aurat seperti seluruh tubuhhya yg lainnya, wajib ditutup saat shalat kecuali wajah dan kedua telapak kanan. Jika itu tersingkap bagian ujungnya maka dianjurkan mengulangi shalatnya di waktu itu.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 33711)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Pertanyaan

Ustdz afwan mo tanya, apakah bawah dagu itu termasuk aurat? (Member WAG SIF)

Bismillahirrahmanirrahim..

Para ulama berbeda pendapat apakah BAWAH DAGU termasuk aurat yang harus ditutup atau tidak. Mayoritas mengatakan bawah dagu adalah bagian dari leher, aurat, dan wajib ditutup. Berbeda dengan dagu itu sendiri yang merupakan bagian dari wajah.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, bawah dagu adalah aurat dan wajib ditutup. Sehingga saat muslimah memakai mukena atau jilbab hendaknya memperhatikan secara benar agar bawah dagu juga tertutup.

Dalam mazhab Syafi’i, Imam An Nawawi menjelaskan:

وَيَجِبُ سَتْرُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَمَا يَظْهَرُ عِنْدَ فَتْحِ الْفَمِ مِنْ أَسْفَلِهِ

“Wajib menutup bagian bawah dagu dan apa yang tampak ketika mulut terbuka dari bagian bawahnya.” (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, jilid. 3, hal. 166)

Dalam Hasyiyah al Jamal dijelaskan:

وَيُعْلَمُ مِنْهُ أَنَّ تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ الْعَوْرَةِ لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْوَجْهِ

“Dari sini diketahui bahwa bawah dagu termasuk aurat, karena bukan bagian dari wajah.” (Hasyiyah al Jamal, jilid. 1, hal. 411)

Dalam mazhab Hambali, Imam Al Mardawi menjelaskan:

وَالْوَجْهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْيَدَيْنِ أَيْضًا لَيْسَتَا عَوْرَةً، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَعَوْرَةٌ بِاتِّفَاقِ الْأَصْحَابِ

“Wajah bukan aurat, dan yang benar adalah kedua tangan juga bukan aurat. Sedangkan selain itu, maka ia aurat berdasarkan kesepakatan para ulama Hanbali.” (Al Inshaf, jilid. 1, hal. 452)

Juga Imam Al Buhuti, menjelaskan:

وَجَمِيعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاةِ، إِلَّا وَجْهَهَا، وَفِي رِوَايَةٍ وَإِلَّا كَفَّيْهَا، وَقَدَمَاهَا عَوْرَةٌ

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat dalam shalat, kecuali wajahnya. Dalam satu riwayat disebutkan kecuali kedua telapak tangannya. Adapun kedua kakinya adalah aurat.” (Kasysyaaf al Qina’, jilid. 1, hal. 266)

Keterangan mazhab Hambali ini menunjukkan bahwa hanya wajah yang bukan aurat dan dagu termasuk wajah, sedangkan bawah dagu bukanlah wajah, maka itu termasuk aurat.

Ada pun dalam Hanafi dan Maliki, mengatakan bahwa bawah dagu bukan aurat, tapi lebih hati-hati hendaknya tetap ditutup.

Imam Ibnu Abidin (Hanafi) dalam menyatakan:

وَحَدُّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنْبِتِ الشَّعْرِ إِلَى أَسْفَلِ الذَّقَنِ

“Batas wajah secara panjang adalah dari tempat tumbuhnya rambut hingga bagian bawah dagu.” (Raddul Muhtar, jilid. 1, hal. 406)

Ada pun Maliki, dalam Hasyiyatul Adawi disebutkan:

وَوَجْهُ الْمَرْأَةِ وَيَدَاهَا لَيْسَا عَوْرَةً وَإِنْ كَانَ يُسْتَحَبُّ سَتْرُهُمَا خُرُوجًا مِنَ الْخِلَافِ

“Wajah dan tangan wanita bukan aurat, meskipun disunnahkan menutupinya untuk keluar dari perbedaan pendapat.” (Hasyiyah al Adawi, jilid. 1, hal. 216)

Kesimpulan:

– Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Bawah dagu adalah aurat.
– Mazhab Hanafi dan Maliki: Bawah dagu bukan aurat, tetapi tetap dianjurkan menutupinya demi kehati-hatian.

Jadi, bagi yang ingin mengikuti pendapat mayoritas ulama, lebih baik menutup bagian bawah dagu sebagai bentuk kehati-hatian dalam menutup aurat.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Dosa Zina Menimpa 40 Tetangga?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad..afwan bagaimana cara kita bersikap kepada tetangga yg di rumahnya melakukan perbuatan zina? saya pernah mendengar apabila ada terangga yg melakukan zina maka empat puluh rumah terkena dosanya benarkah itu ustad?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Baca juga: Pernikahan Anak Hasil Zina, Siapa Walinya Jika Dia Nikah?

Wa’alaikumussalam …, Bismillah wal Hamdulillah ..

Sesungguhnya jika ada kemungkaran di suatu daerah, dan penduduk tersebut mengetahuinya, dan mereka diam saja, tidak ada pencegahan padahal mereka mampu. Maka, Allah Ta’ala akan memberikan hukuman kepada penduduk daerah tsb secara merata, bukan hanya radius 40 rumah. (Untuk dampak ke 40 rumah ini tidak ditemukan riwayatnya).

Allah Ta’ala berfirman:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan jagalah diri kalian terhadap musibah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim di antara kalian saja. Dan ketahulah, bahwa Allah azabnya sangat keras. (QS. Al Anfal: 25)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

يحذر تعالى عباده المؤمنين { فِتْنَةً } أي: اختبارًا ومحنة، يعم بها المسيء وغيره، لا يخص بها أهل المعاصي ولا من باشر الذنب، بل يعمهما، حيث لم تدفع وترفع

Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hambaNya yang beriman dengan (Fitnah) yaitu ujian dan cobaan, yang menimpa secara umum baik pelaku keburukan atau selainnya, tidak dikhususkan menimpa ahli maksiatnya saja, tidak pula untuk menusia yang berdosa saja, tetapi menimpa secara umum ketika mereka tidak mau mencegah dan menghilangkannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/37)

Baca juga: Hukum Pernikahan Wanita Yang Berzina Dengan Laki-Laki Yang Bukan Pelakunya

Hal ini juga sesuai hadits ini:

إن الله عز وجل، لا يعذب العامة بعمل الخاصة حتى يروا المنكر بين ظَهْرَانَيْهم، وهم قادرون على أن ينكروه فلا ينكروه، فإذا فعلوا ذلك عَذَّب الله الخاصة والعامة

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidaklah mengazab secara umum gara-gara perilaku orang tertentu, sampai mereka melihat adanya kemungkaran yang mengemuka dihadapan mereka, mereka mampu mengingkarinya tapi mereka tidak ingkari, jika mereka seperti itu maka Allah akan mengazab secara khusus dan umum (semua). (HR. Ahmad No. 17720. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 17720)

Maka, hendaknya ada sekelompok umat yang melakukan nahi munkar. Kita berterima kasih kepada elemen umat ini yang melakukannya saat banyak orang-orang baik tiarap terhadap kemungkaran.

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Masih Ada Ibu? Berbaktilah, Jangan Tunda-Tunda!!

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Mu’awiyah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ: ” أُمَّكَ “. قُلْتُ: ثُمَّمَنْ؟ قَالَ: ” ثُمَّ أُمَّكَ “. قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ” أُمَّكَ “. قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّمَنْ؟ قَالَ: ” ثُمَّ أَبَاكَ، ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ “

Wahai Rasulullah, siapakah yang lebih utama aku berbuat baik?

Beliau menjawab: ” Ibumu”
Aku berkata: “Siapa lagi?”
Beliau menjawab: ” Ibumu”
Aku berkata: “Siapa lagi?”
Beliau menjawab: ” Ibumu”
Aku berkata: “Siapa lagi?”
Beliau menjawab: “Ayahmu, lalu saudara yang lebih dekat dan saudara yang lebih dekat.”

📚 HR. Ahmad No. 20028, At Tirmidzi No. 1897, Abu Daud No. 5140, Ibnu Majah No. 3657. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 20028

Imam Al Munawi Rahimahullah mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi Rahimahullah:

وهذا واضح وقد حكى في الرعاية الإجماع على تقديمها عليه قال ابن بطال: وهذا إذا طلبا فعلا في وقت واحد ولم يمكن الجمع

“Ini jelas, telah disebutkan adanya ijma’ bahwa dalam masalah penjagaan adalah mendahulukan ibu dibanding ayah. Ibnu Baththal berkata: Hal ini jika mereka berdua meminta melakukan sesuatu saat waktu yang sama, dan tidak mungkin menggabungkannya.” (Faidhul Qadir, 2/195)

Dari Muawiyah bin Jaahimah, katanya:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَعْنِي جَاهِمَةَ – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ فَجِئْتُكَ أَسْتَشِيرُكَ، فَقَالَ: ” هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ ؟ ” قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَالْزَمْهَا، فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا

Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah ﷺ -yaitu Jahimah-, dia berkata: Wahai Rasulullah, saya ingin ikut berperang, maka saya mendatangimu ingin bermusyawarah denganmu.” Maka Nabi bersabda: “Apakah kamu masih punya ibu?” Beliau menajwab: “Ya.” Nabi bersabda: “Berbaktilah kepadanya, sesungguhnya surga di bawah kedua kakinya.”

📚 HR. An Nasa’i No. 3104, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 7833. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak, 4/151, dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Huququn Nisaa’, Hal. 195, Syaikh Al Albani: hasan. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah, 2/59. Dalam Irwa’ul Ghalil (5/21), Syaikh Al Albani berkata: “Tetapi hadits ini dengan semua jalurnya adalah shahih.”

Wallahu A’lam

🍃🌾🌿🌷🌳☘🌸🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Berobat dengan Ayat Al-Qur’an (Ruqyah)?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustad..
Sy mau tanya klo penyembuhan dengan air garam dan daun sirih.. dibacakan surah2 pendek 3x . Ayat kursi 7 kali apakah dibolehkan?
Ibu sy sakit gatal dan kata dokter ini gatalnya bukan dr sakit kulit biasa tapi dr gangguan mahluk halus
Sy bu yusi istrinya pak Muttaqin kader Limo
Mhn jawabannya ustad. Jzkllh

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Penyembuhan dengan air garam dan daun sirih untuk penyakit gatal, adalah tinjauan medis, tidak apa-apa.

Air garam mengandung mineral tinggi, dapat merehabilitasi kondisi kulit. Begitu pula air daun sirih buat gatal juga diakui dalam ilmu kedokteran.

Ada pun bacaan Al Qur’an dengan surat-surat pendek, atau ayat-ayat tertentu dari Al Qur’an tidak masalah. Itu ruqyah syar’iyah, dengan jumlah yang tidak tentu.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan bahwa ini merupakan pendapat segolongan ulama salaf:

ورأى جماعة من السلف أن تكتب له الآيات من القرآن ، ثم يشربها . قال مجاهد : لا بأس أن يكتب القرآن ويغسله ويسقيه المريض ، ومثله عن أبي قلابة ، ويُذكر عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنه أمر أن يكتب لامرأة تعسر عليها ولادها أثرٌ من القرآن ، ثم يغسل وتسقى . وقال أيوب : رأيت أبا قلابة كتب كتابا من القرآن ثم غسله بماء وسقاه رجلا كان به وجع

Segolongan ulama salaf berpendapat hendaknya dia menulis ayat-ayat Al Qur’an lalu meminumnya. Mujahid berkata; “Tidak apa-apa dia menuliskan ayat Al Qur’an lalu dia mencuci/mandi dengannya dan meminumkannya ke orang sakit.” Yang demikian juga berasal dari Abu Qilabah.

Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma: bahwa dia memerintahkan bagi wanita yang sulit melahirkan dituliskan Al Qur’an, lalu airnya diminumkan ke wanita tersebut dan diguyurkan.

Ayyub berkata: “Aku melihat Abu Qilabah menuliskan Al Qur’an, lalu mencucinya dengan air, dan meminumkannya kepada seorg laki-laki yang sakit.”

(Zaadul Ma’ad, 4/170)

Syaikh Muhammad Ibrahim Rahimahullah – guru dari Syaikh Bin Baaz- berkata:

لا حرج فيما ذكرت من كتابة آيات من القرآن في صحن أو ورق بمادة طاهرة غير مضرة كالزعفران أو ماء الورد ، ثم شرب هذا الماء أو وضعه على موضع الألم ، لورود ذلك عن جماعة من السلف

Tidak masalah apa yang anda sebutkan, menulis Al Qur’an di piring, atau kertas, dengan sesuatu yg suci dan tidak berbahaya seperti za’faran, air mawar, lalu meminum air tersebut atau meletakkannya (mengusapnya) pada bagian yg sakit, karena telah sampai riwayat yang demikian dari jamaah kaum salaf.

(Fatawa Syaikh Muhammad Ibrahim, 1/94)

Yang seperti ini juga pendapatnya Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Al Qurthubi, Imam Ibnu Taimiyah, dll.

Wallahu a’lam

🌾🌿🌷🌻🌳☘🍃🌸
✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top