Minta Jabatan? Boleh! Menurut Al Quran, As Sunnah, dan Para Imam Salaf dan Khalaf

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📨 PERTANYAAN:

Banyak ustadz, kiayi, aktifis Islam
mencaalonkan diri menjadi kepala daerah, pejabat, atau legislatif, apakah ini dibenarkan?

📬 JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim ..

Allah Ta’ala menceritakan tentang doa-doa para ‘ibadurrahman:

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami sebagai PEMIMPIN bagi orang-orang yang bertakwa.”

(QS. Al-Furqan, Ayat 74)

Pernahkah kita membaca doa ini? Biasanya kita pernah mendengarnya, memakainya, minimal mengaminkannya. Itu tanda bahwa kita pernah minta jabatan, bahkan sebagai pemimpin!

Utsman bin Abu Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhu berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي قَالَ أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Wahai Rasulullah jadikanlah aku sebagai pemimpin bagi kaumku! Beliau bersabda: “Engkau adalah pemimpin bagi mereka, perhatikanlah orang yang paling lemah di antara mereka, dan angkatkah seorang muadzin dan jangan upah dia karena azannya.”

(HR. Abu Daud No. 531, Ahmad No. 17906, Al Hakim No. 715, katanya: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 17906)

▪ Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah berkata:

فَقَدْ قَالَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ إنَّ التَّنَازُعَ فِيهَا لَا يَكُونُ قَدْحًا مَانِعًا وَلَيْسَ طَلَبُ الْإِمَامَةِ مَكْرُوهًا

“Sebagian fuqaha mengatakan bahwa memperebutkan jabatan kepepimpinan tidaklah tercela dan terlarang, dan mengincar jabatan imamah bukan suatu yang dibenci.” (Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 7)

▪ Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengomentari hadits di atas:

الحديث يدل على جواز طلب الإمامة في الخير وقد ورد في أدعيت عباد الرحمن الذين وصفهم الله بتلك الأوصاف أنهم يقولون {وََاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً} وليس من طلب الرياسة المكروهة

Hadits ini menunjukkan kebolehan meminta jabatan kepemimpinan dalam kebaikan. Telah ada di antara doa-doa para ibadurrahman, di mana Allah Ta’ala mensifati mereka dengan sifat tersebut, bahwa mereka berkata (Dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang bertaqwa), dan meminta jabatan itu bukanlah merupakan hal yang dibenci. (Subulus Salam, 1/128)

▪Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah berkata:

فطلب رضي الله عنه إمامة قومه للمصلحة الشرعية، ولتوجيههم للخير وتعليمهم وأمرهم بالمعروف، ونهيهم عن المنكر، مثلما فعل يوسف عليه الصلاة والسلام . قال العلماء : إنما نهي عن طلب الإمرة والولاية ، إذا لم تدع الحاجة إلى ذلك؛ لأنه خطر ، كما جاء في الحديث: النهي عن ذلك ، لكن متى دعت الحاجة والمصلحة الشرعية إلى طلبها جاز ذلك ، لقصة يوسف عليه الصلاة والسلام ، وحديث عثمان رضي الله عنه المذكور

Beliau (Utsman) Radhiallahu ‘Anhu meminta jabatan sebagai pemimpin karena pertimbangan maslahat syar’i, dalam rangka mengantarkan manusia kepada kebaikan, mengajarkan mereka, dan memerintahkan yang baik, dan mencegah kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan Yusuf ‘Alaihissalam. Berkata para ulama: bahwasanya meminta jabatan adalah perkara yang terlarang, jika memang tidak ada keperluan untuk itu karena hal itu berbahaya sebagaimana diterangkan dalam hadits yang menyebutkannya. Tetapi jika karena didorong oleh keperluan dan maslahat yang syar’i untuk memintanya maka hal itu dibolehkan, berdasarkan kisah Nabi Yusuf ‘Alaihis Salam dan hadits ‘Utsman (bin Abu Al ‘Ash) Radhiallahu ‘Anhu tersebut.

(Majmu’ Fatawa Ibni Baaz, 7/232)

▪ Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:

فهل يجوز طلب الإمامة؟ والجواب: إذا كان يترتب على ذلك مصلحة فلا بأس به؛ لأن الإمامة قربة وعبادة

Maka, bolehkah meminta menjadi seorang pemimpin? Jawabannya: jika hal itu membawa kepada maslahat tidaklah apa-apa, karena kepemimpinan adalah termasuk qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) dan ibadah.

(Syarh Sunan Abi Daud, 3/404)

▪ Syaikh Said bin ‘Ali bin Wahf Al Qahthani Hafizhahullah juga mengutip perkataan Imam Ash Shan’ani di atas, lalu dia melanjutkan:

فإن ذلك فيما يتعلق برياسة الدنيا التي لا يُعَانُ مَنْ طلبها، ولا يستحق أن يُعْطَاهَا مَنْ سأله، فإذا صَلحت النية وتأكدت الرغبة في القيام بالواجب والدعوة إلى الله – عز وجل – فلا حرج من طلب ذلك

Sesungguhnya hal ini terkait dengan jabatan dunia yang tidak usah ditentang orang yang memintanya, dan tidak pula berhak diberikan kepada yang memintanya, namun jika dia niatnya bagus dan diperkuat oleh keinginan untuk menjalankan kewajiban dan da’wah ilallah ‘Azza wa Jalla, maka tidak apa-apa meminta jabatan itu.

(Al Imamah fish Shalah, Hal. 4)

▪ Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhts Al ‘Ilmiyah wal Ifta di kerajaan Saudi Arabia:

يجوز لك طلب الإمامة للمسجد الذي بنيته، إذا توفرت فيك شروط الإمامة، ولك أن تأخذ عليها أجرة من بيت المال ولا ينقص ذلك من أجرك

Boleh bagi Anda meminta jabatan sebagai ketua masjid yang telah Anda jelaskan, jika memang pada diri Anda memiliki banyak syarat menjadi pemimpin, dan Anda juga berhak mendapatkan honor atas hal itu yang berasal dari Baitul Maal, dan hal itu tidaklah mengurangi pahala Anda.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah – Majmu’atul Ulaa, Fatwa No. 8949)

📚 Kesimpulan:

– Boleh seseorang meminta jabatan atau mencalonkan diri, JIKA dia memiliki niat yang mulia dan kemampuan.

– Ada pun bagi yang lemah, tidak ada kemampuan, maka dia terlarang. Sebagaimana larangan Rasulullah ﷺ kepada Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, karena menurut Rasulullah ﷺ dia lemah.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hamil; Baiknya Puasa atau Tidak?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ..
Ustadz .. mau tanya kalo sedang hamil kan dalam islam boleh puasa boleh tidak ya .. tapi jika ingin tetap puasa agar tidak punya hutang puasa gitu .. yang lebih diutamakan puasanya atau kondisi bayinya ya ustadz?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam, Bismillah wal Hamdulillah ..

ya, Ibu hamil dan memyusui termasuk yg mendapatkan rukhshah/keringanan untuk tidak berpuasa. Kalau dia kuat, dia bebas memilih puasa atau tidak.

Kalau tidak kuat, sangat lemah, apalagi jk sdh ada analisa dokter utk tidak puasa dulu, maka jangan puasa dulu agar tidak membawa bahaya baginya dan bayinya. Kita tahu bagaimana penderitaan ibu hamil yang kata Allah: wahnan ‘ala wahnin (lemah bertambah-tambah).

Allah Taala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah (2): 185)

Ayat lainnya:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“ dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

وإذا صام المريض، وتحمل المشقة، صح صومه، إلا أنه يكره له ذلك لاعراضه عن الرخصة التي يحبها الله، وقد يلحقه بذلك ضرر

“Jika orang sakit berpuasa dan hal itu membawanya pada keadaan yang menyulitkan, maka puasanya sah, tetapi hal itu makruh karena dia menentang rukhshah (dispensasi) yang Allah Ta’ala sukai, dan dengan itu dia bisa jadi tertimpa hal yang buruk. (Fiqhus Sunnah, 1/442)

Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah Dituduh Sufi Yang Menyimpang, Benarkah?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Sekelompok orang -termasuk di Indonesia- menuduhnya sebagai sufi yang menyimpang. Benarkah ini? Ataukah fitnah belaka? Bahkan lebih jauh lagi, benarkah dia seorang sufi?

Untuk menilai sufi atau bukan terhadap Syaikh Hasan Al Banna, maka harus merujuk ke referensi primer, bukan qiila wa qaala (dikatakan dan katanya). Banyak manusia yang terjebak dalam pemikiran sempit, menilai tanpa mau mengkaji, memvonis tanpa mau bersabar meneliti, namun anehnya begitu mudah menerima berita yang disimpangkan, baik dalam buku, majalah, internet, atau ceramah, yang menjelek-jelekkan Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah.

Perlu diketahui, sebenarnya tasawwuf hanyalah salah satu fase hidup dari Syaikh Hasan Al Banna, yakni pada masa-masa remaja yang akhirnya dia tinggalkan di usia sebelum genap 17 tahun. Sungguh, tidak dibenarkan menilai manusia dari masa lalunya, tanpa mau melihat fase-fase selanjutnya yang berbeda. Menilai Syaikh Hasan Al Banna hanya dari fase remaja saja, tanpa mau melihat perubahan hidupnya, adalah sikap zalim dan menunjukkan kecurangan dalam menilai sejarah hidup manusia. Fase perubahan hidup dan pemikiran tokoh Islam juga dialami oleh Imam Abul Hasan Al Asy’ary, Syaikh Sayyid Quthb, Syaikh Khalid Muhammad Khalid, dll.

Kita lihat langsung, apa kata Syaikh Hasan Al Banna tentang hubungan dan fase hidupnya dengan tasawwuf:

كانت أيام دمنهور ومدرسة المعلمين أيام الاستشراق في عاطفة التصوف والعبادة، ويقولون إن حياة الإنسان تنقسم إلى فترات، منها هذه الفترة التي صادفت السنوات التي أعقبت الثورة المصرية مباشرة من سنة 1920 إلى سنة 1923 م. وكانت سني إذ ذاك من الرابعة عشرة إلا أشهرا إلى السابعة عشرة إلا أشهرا كذلك، فكانت فترة استغراق في التعبد والتصوف، ولم تخل من مشاركة فعلية في الواجبات الوطنية التي ألقيت على كواهل الطلاب

“Hari-hari di kota Damanhur dan Madrasah Al Mu’allimin adalah hari-hari yang tenggelam dalam nuansa tasawwuf dan ibadah. Mereka mengatakan bahwa kehidupan manusia itu terbagi beberapa tahapan. Di antaranya adalah tahapan-tahapan yang pernah saya alami pada tahun-tahun di mana saya mengalami revolusi Mesir, dari tahun 1920 sampai 1923M. Saat itu usiaku 14 tahun kurang beberapa bulan, hingga 17 tahun kurang beberapa bulan. Ini merupakan fase di mana saya tenggelam dalam ibadah dan tasawwuf, meskipun tetap ambil bagian dalam berbagai kewajiban sebagai warga negara, khususnya sebagai pelajar.”

(Imam Hasan Al Banna, Mudzakkirat Ad Da’wah wad Da’iyyah, Hal. 26)

Apa yang dikisahkan oleh Syaikh Hasan Al Banna tentang fase hidupnya ini, merupakan sanggahan telak atas tudingan sebagian manusia terhadapnya. Namun anehnya, mereka menuding itu pun merujuk pada kitabnya ini, Mudzakkirat Ad Da’wah wad Da’iyyah, apakah mereka tdak membacanya, ataukah sengaja menutup-nutupinya kepada pembaca. Mereka berulang-ulang menyebut Hasan Al Banna itu sufi!

Nah, tulisan Beliau ini merupakan penyingkap kekeliruan –saya tidak menyebutnya kebohongan- para penuduh, yang entah apa penyebabnya tidak mau jujur dalam menukil.

Selain itu, kelirunya tuduhan mereka semakin lengkap ketika Syaikh Hasan Al Banna sendiri mengatakan bahwa jalan tasawwuf bukanlah jalan yang dipilihnya. Itulah yang menyebabkan Beliau meninggalkan tasawwuf ketika masih remaja, lantaran menurutnya tasawwuf adalah jalan yang ekslusif dan tidak memberikan solusi.

Berikut ini apa yang dikatakannya ketika masih remaja, dalam pelajaran Insya’ (karang mengarang disekolahnya):

والذي يقصد إلى هذه الغاية يعترضه مفرق طريقين، لكل خواصه ومميزاته، يسلك أيهما شاء:
أولهما: طريق التصوف الصادق، الذي يتلخص في الإخلاص والعمل، وصرف القلب عن الإشتغال بالخلق خيرهم وشرهم. وهو أقرب وأسلم.
والثاني: طريق التعليم والإرشاد، الذي يجامع الأول في الإخلاص والعمل، ويفارقه في الإختلاط بالناس، ودرس أحوالهم، وغشيان مجامعهم ووصف العلاج الناجع لعللهم. وهذه أشرف عند الله وأعظم، ندب إليه القرآن العظيم، ونادى بفضله الرسول الكريم. وقد رجح الثاني – بعد أن نهجت الأول – لتعدد نفعه، وعظيم فضله، ولأنه أوجب الطريقين على المتعلم، وأجملهما بمن فقه شيئاً”لينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون”.

Orang yang ingin meraih tujun ini, di hadaoannya terdapat dua jalan, yang masing-masing memiliki karakter dan keistimewaan. Ia bisa memilih jalan mana yang dikehandakinya.

Pertama, jalan tasawwuf yang benar, yang tercermin dalam sikap ikhlas dan amal, serta memalingkan hati dan kesibukkan sesama makhluk, yang baik maupun yang buruk. Jalan ini lebih dekat dan lebih selamat.

Kedua, jalan ta’lim (pendidikan) dan irsyad (bimbingan) –sama seperti di atas- dalam hal sikap ikhlas dan amal, namun berbeda dalam hal mempergauli manusia, mempelajari keadaan mereka, menyelami perkumpulan-perkumpulan mereka, serta mencari tahu terapi macam apa yang tepat untuk mengobati berbagai enyakit yang dialami oleh umat. Ini lebih mulia dan lebih agung karena Al Quran menyarankannya dan Rasul pun menyatakan keutamaannya. Yang kedua ini lebih tepat, karena manfaatnya yang berlipat ganda dan keutamaannya yang agung, setelah saya mengalami jalan yang pertama.

Di antara dua jalan di atas, jalan kedua inilah yang lebih wajib bagi muta’allim (penuntut ilmu) dan yang terbaik pula bagi yang sudah faqih (berilmu).

“Agar mereka memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah (9): 122).

(Selengkapnya, Imam Hasan Al Banna, Ibid, Hal. 56-59)

Apa yang tertera di atas membuktikan, dengan bukti yang sangat jelas, bahwa Beliau bukanlah seorang sufi. Sebab, mana ada sufi yang memilih jalan selain tasawwuf seperti yang dilakukannya? Mana ada sufi yang mengakui adanya jalan lain yang lebih utama dari jalan tasawwuf? Dia memlilih jalan pendidikan dan bimbingan, dan itulah yang lebih utama, agung, dan layak diikuti. Walau demikian, Syaikh Al Banna tidak menolak hal-hal baik yang ada pada tasawwuf, yaitu tarbiyah ruhiyah wa akhlaqiyah, pembinaan mental dan akhlak.

📌 Sikap Pertengahan Terhadap Tasawwuf

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata tentang kaum sufi:

وَلِأَجْلِ مَا وَقَعَ فِي كَثِيرٍ مِنْهُمْ مِنْ الِاجْتِهَادِ وَالتَّنَازُعِ فِيهِ تَنَازَعَ النَّاسُ فِي طَرِيقِهِمْ ؛ فَطَائِفَةٌ ذَمَّتْ ” الصُّوفِيَّةَ وَالتَّصَوُّفَ ” . وَقَالُوا : إنَّهُمْ مُبْتَدِعُونَ خَارِجُونَ عَنْ السُّنَّةِ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ فِي ذَلِكَ مِنْ الْكَلَامِ مَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَتَبِعَهُمْ عَلَى ذَلِكَ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالْكَلَامِ . وَطَائِفَةٌ غَلَتْ فِيهِمْ وَادَّعَوْا أَنَّهُمْ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْمَلُهُمْ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ وَكِلَا طَرَفَيْ هَذِهِ الْأُمُورِ ذَمِيمٌ . وَ ” الصَّوَابُ ” أَنَّهُمْ مُجْتَهِدُونَ فِي طَاعَةِ اللَّهِ كَمَا اجْتَهَدَ غَيْرُهُمْ مِنْ أَهْلِ طَاعَةِ اللَّهِ فَفِيهِمْ السَّابِقُ الْمُقَرَّبُ بِحَسَبِ اجْتِهَادِهِ وَفِيهِمْ الْمُقْتَصِدُ الَّذِي هُوَ مِنْ أَهْلِ الْيَمِينِ وَفِي كُلٍّ مِنْ الصِّنْفَيْنِ مَنْ قَدْ يَجْتَهِدُ فَيُخْطِئُ وَفِيهِمْ مَنْ يُذْنِبُ فَيَتُوبُ أَوْ لَا يَتُوبُ . وَمِنْ الْمُنْتَسِبِينَ إلَيْهِمْ مَنْ هُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ عَاصٍ لِرَبِّهِ . وَقَدْ انْتَسَبَ إلَيْهِمْ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ وَالزَّنْدَقَةِ ؛ وَلَكِنْ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ التَّصَوُّفِ لَيْسُوا مِنْهُمْ : كَالْحَلَّاجِ مَثَلًا ؛ فَإِنَّ أَكْثَرَ مَشَايِخِ الطَّرِيقِ أَنْكَرُوهُ وَأَخْرَجُوهُ عَنْ الطَّرِيقِ . مِثْلُ : الجنيد بْنِ مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الطَّائِفَةِ وَغَيْرِهِ

“Oleh karena itu banyak pembicaraan dan pertentangan tentang jalan para ahli tasawwuf, sebagian manusia mencela TASAWWUF dan SUFI, seraya berkata: “Sesungguhnya mereka adalah ahli-ahli bid’ah yang keluar dari sunnah.” Ucapan seperti ini juga didapatkan dari sebagian imam sebagaimana yang sudah diketahui, dan diikuti oleh berbagai kelompok ahli fiqih dan kalam.

Sedangkan golongan lain bersikap berlebihan terhadap ahli tasawwuf dan mendakwakan bahwa ahli tasawwuf adalah makhluk paling utama dan paling sempurna setelah para nabi.

Kedua golongan itu keliru, dan yang benar adalah bahwa ahli tasawwuf berusaha keras dalam mentaati Allah sebagaimana halnya orang lain juga berupaya keras mentaati Allah. Maka di antara mereka ada yang berada di garis depan dan selalu dekat dengan Allah sesuai ijtihad dan usahanya, dan ada pula yang sedang-sedang saja yang tergolong ahlul yamin (golongan kanan). Sementara itu, pada masing-masing dua golongan ada pula yang kadang melakukan ijtihad dan ijtihadnya keliru, dan ada yang berbat dosa, kemudian bertobat, dan ada pula yang tidak bertobat.

Di antara orang yang menisbatkan (menyandarkan) dirinya pada ahli tasawwuf, ada yang zalim terhadap dirinya sendiri dan bermaksiat kepada Tuhannya. Dan ada pula kelompok-kelompok ahli bid’ah dan zindik yang menyandarkan diri mereka kepada ahli tasawwuf, oleh para muhaqqiq (peneliti) mereka tidaklah dianggap sebagai ahli tasawwuf, seperti Al Hallaj, sebab kebanyakan para masyayikh telah mengingkarinya dan mengeuarkannya dari jalan tasawwuf, sebagaimana sikap Al Junaid sang pemuka Ath Thaifah dan lainnya.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz. 2, Hal. 442)

Semoga uraian ini semua bermanfaat bagi yang ingin mendapatkan kebenaran.

Wallahu A’lam

☘🌸🌴🌺🌻🌾🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Memperlakukan Mushaf Al Quran Yang Sudah Rusak

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assaamu ‘alaikum .., Ustadz ditempat kami banyak al quran yang sudah tidak bisa dipakai, sudah sangat tua, apa yang harus kami lakukan? apa boleh di pendam? Syukran

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah …, BIsmillah wal Hamdulillah

Ya, tidak mengapa Al Quran yang sudah usang, tidak bisa lagi dibaca, dikuburkan saja, itulah cara menyelamatkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana penjelasan berikut:

صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ

Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim, dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)

Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, diantaranya:

ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ. Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Ada pun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌻🌾🌷🍃🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top