Posisi Duduk di Antara Dua Sujud yang Sesuai Sunnah

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Ustadz….mohon penjelasannya tentang posisi atau cara duduk yg benar saat duduk diantara 2 sujud ataupun saat tasyahud….
Afwan tadz,ini benar2 dasar sekali tp bnyak yg menggampangkan hal ini

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Untuk duduk di antara dua sujud, ada dua cara duduk:

1⃣ Iftirasy yaitu telapak kaki kiri ditekuk lalu diduduki, dan telapak kaki kanan ditegakkan.

Abu Humaid As Saa’idi Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

وفتح أصابع رجليه ثم ثنى رجله اليسرى وقعد عليها ثم اعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلا ثم أهوى ساجدا

Beliau membuka jari jemari kakinya, kemudian menekuk telapak kaki kirinya dan duduk di atasnya, lalu dia tegak badan sampai seluruh tulang kembali ke posisinya secara lurus, lalu Beliau sujud lagi. (HR. At Tirmidzi No. 304, kata Imam At Tirmidzi: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 587)

2⃣ Iq’a yaitu kedua telapak kaki kanan dan kiri ditegakkan dan rapat, lalu duduk di atas tumitnya.

Thawus berkata;

قلنا لابن عباس في الإقعاء على القدمين ؟ قال هي السنة فقلنا إنا لنراه جفاء بالرجل ؟ قال بل هي سنة نبيكم [ صلى الله عليه و سلم ]

Kami bertanya kepada Ibnu Abbas tentang duduk Iq’a di atas kedua telapak kaki? Ibnu Abbas menjawab: “Itu adalah sunah nabimu.” Thawus berkata:”Tapi menurut kami itu menyulitkan kaki?” Ibnu abbas berkata: “Tetapi itu adalah sunah nabimu.” (HR. At Tirmidzi No. 283, katanya: hasan shahih)

Hanya saja duduk iq’a ini jarang Nabi ﷺ lakukan, lebih sering dan utama adalah iftirasy. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri berkata:

ونص الشافعي في البويطي على استحبابه بين السجدتين لكن الصحيح أن الافتراش أفضل منه لكثرة الرواة له ولأنه أعون للمصلى وأحسن في هيئة الصلاة

Perkataan Asy Syafi’i, yang disebutkan oleh Al Buwaythi bahwa sunah hal itu (iq’a) ketika duduk di antara dua sujud, tetapi yang shahih adalah iftirasy lebih utama, karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya dan itu lebih memudahkan bagi orang shalat dan lebih enak dilihat shalatnya. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/139)

Ada pula iq’a yang dilarang yaitu jika dua telapak kaki tegak lalu pantat duduk di lantai d antara keduanya. Sebab itu cara seperti anjing duduk, yaitu dengan meletakkan tangan ke lantai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/137)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌹🌻🍃🌴🌾☘🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Maaf, Zakat Tidak Dibagikan untuk Non Muslim

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Zakat adalah kewajiban untuk umat Islam, dan disalurkan kepada umat Islam pula.

Para ulama mengatakan:

الْكُفَّارُ وَلَوْ كَانُوا أَهْل ذِمَّةٍ : لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنَ الزَّكَاةِ . نَقَل ابْنُ الْمُنْذِرِ الإِْجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ

Orang-orang kafir, walau dia ahli dzimmah (kafir dzimmi), tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’/konsensus atas hal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/325)

Ketetepan ini berlaku untuk seluruh non muslim, baik kafir harbi dan dzimmi. Lalu, siapa lagi yang masuk kategori ini?

Disebutkan sebagai berikut:

وَيَشْمَل الْكَافِرُ هُنَا الْكَافِرَ الأَْصْلِيَّ وَالْمُرْتَدَّ ، وَمَنْ كَانَ مُتَسَمِّيًا بِالإِْسْلاَمِ وَأَتَى بِمُكَفِّرٍ نَحْوِ الاِسْتِخْفَافِ بِالْقُرْآنِ ، أَوْ سَبِّ اللَّهِ أَوْ رَسُولِهِ ، أَوْ دِينِ الإِْسْلاَمِ ، فَهُوَ كَافِرٌ لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُ مِنَ الزَّكَاةِ اتِّفَاقًا

Termasuk kafir di sini adalah orang yang kafir pada asalnya dan juga orang murtad. Siapa pun yang disebut “Islam” tapi dia melakukan perbuatan yang dapat membuatnya kafir, seperti melecehkan Al Quran, mencela Allah dan RasulNya, atau mencela Islam, maka dia kafir dan tidak boleh diberikan zakat kepada mereka menurut kesepakatan ulama. (Ibid)

Tapi mereka, non muslim, boleh menerima sedekah sunnah saja, bukan zakat. Hal ini pernah dibahas di channel ini. Silahkan search/cari “Bersedekah Buat Non Muslim, Bolehkah?”

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Mencium dan Memeluk Istri Sampai Keluar Madzi Saat Puasa

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

jika pada siang hari saat sedang shoum saya mencium dan memeluk istri dengan mesra hingga keluar madzi tapi tidak keluar mani dan tidak jima juga, apakah shoum saya batal?
Jika batal, apakah berlaku sanksi shoum 2 bulan berturut-turut atas saya dan istri? (Ak, Bandung)

📬 JAWABAN

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Bismillah wal Hamdulillah ..

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

سواء، أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه، أو كان باليد، فهذا يبطل الصوم، ويوجب القضاء

(Keluar mani) sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha. (Fiqhus Sunnah, 1/466)

Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, bukan karena tindakan tangan, mencium, atau memeluk … sebagian mereka mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242)

Ada pun jika tidak sampai keluar mani, tidak pula jima’, maka ini tidak batal tapi makruh. Sebab, sengaja melakukan aktifitas yang membuat tergeraknya syahwat. Hendaknya dijauhi dan menahan diri dari hal itu, agar tidak sia-sia shaumnya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ولا فرق بين الشيخ
والشاب في ذلك، والاعتبار بتحريك الشهوة، وخوف الانزال، فإن حركت شهوة شاب، أو شيخ قوي، كرهت. وإن لم تحركها
لشيخ أو شاب ضعيف، لم تكره، والاولى تركها. وسواء قبل الخد أو الفم أو غيرهما. وهكذا المباشرة باليد والمعانقة لهما حكم القبلة

Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. (Fiqhus Sunnah, 1/461)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Lebih Utama Tarawih di Rumah atau di Masjid?

▫▫▫▫▪▪▪▪

📨 PERTANYAAN:

Afwan Ustad mohon pencerahannya atas pertanyaan ini : Lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah di mesjid atau sendiri di rumah? Jazakallah…

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Berjamaah bersama umat Islam di masjid, bagi kaum laki-laki, adalah lebih utama. Di rumah juga boleh, tapi lebih utama berjamaah di masjid. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

قيام رمضان يجوز أن يصلى في جماعة كما يجوز أن يصلى على انفراد، ولكن صلاته جماعة في المسجد أفضل عند الجمهور

“Qiyam Ramadhan boleh dilakukan secara berjamaah sebagaimana boleh pula dilakukan secara sendiri, tetapi dilakukan secara berjamaah adalah LEBIH UTAMA menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama.” (Fiqhus Sunnah, 1/207)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فَفِيهِ : جَوَاز النَّافِلَة جَمَاعَة ، وَلَكِنَّ الِاخْتِيَار فِيهَا الِانْفِرَاد إِلَّا فِي نَوَافِل مَخْصُوصَة وَهِيَ : الْعِيد وَالْكُسُوف وَالِاسْتِسْقَاء وَكَذَا التَّرَاوِيح عِنْد الْجُمْهُور كَمَا سَبَق

“Dalam hadits ini, menunjukkan bolehnya shalat nafilah (sunnah) dilakukan berjamaah, tetapi lebih diutamakan adalah sendiri, KECUALI shalat-shalat nafilah tertentu (yang memang dilakukan berjamaah, pen) seperti: shalat ‘Ied, shalat gerhana, shalat minta hujan, demikian juga TARAWIH menurut pandangan jumhur, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah menceritakan:

قِيلَ للإمام أَحْمَدَ : تُؤَخِّرُ الْقِيَامَ يَعْنِي فِي التَّرَاوِيحِ إلَى آخِرِ اللَّيْلِ ؟ قَالَ : لا , سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ أَحَبُّ إلَيَّ اهـ

Imam Ahmad bin Hambal ditanya:

“Apakah mengakhirkan shalat tarawih di akhir malam?”

Beliau menjawab: “Tidak, mengikuti kebiasaan kaum muslimin (yaitu berjamaah setelah Isya), lebih aku sukai.”

(Al Mughni, 2/125)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top