Hoax Hoax Sedap

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh kebohongan, kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits Ibnu Majah dan Ahmad, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu

📌 Apa yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam prediksi benar-benar terjadi di masa ini

📌 Era medsos saat ini membuat lalu lintas berita sangat-sangat mudah dan padat, bahkan sulit terkendali

📌 Kesadaran untuk menyaring berita semakin menipis, kalah kuat dengan arusnya berita

📌 Apalagi untuk berita-berita yang “wow effect”, biasanya laris manis, dibaca, diyakini, n share ! Tahu-tahunya hoak ..

📌 Kita masih ingat berita lowongan kerja hoak, berita penerimaan mahasiswa baru UI melalui jalur tahfiz hoak, puteri raja Salman tidak menutup aurat dan memakai baju adat Bali hoak, Donald Trump mengagumi lukisan masjidil haram hoak, dan masih banyak lagi bahkan teramat banyak

📌 Sayangnya HOAK HOAK SEDAP juga ada pada broadcast keislaman

📌 Disebut SEDAP karena begitu menikmatinya baik saat membacanya, meyakininya, lalu menyebarkannya, kalau pun diberitahu itu hoak reaksinya pun biasa saja bahkan membela diri ..

📌 Kisah-kisah mengharukan, menggugah agar ibadah, atas nama Allah, atas nama hadits nabi, padahal hoak

📌 Ditambah lagi ada ancaman segala jika tidak ikut menyebarkan HOAK HOAK SEDAP ini

📌 Mulai dari kisah dialog Nabi dengan Malaikat Jibril, Manusia yang dibenci dan dicinta oleh Iblis, kisah Ukasyah memeluk Nabi yg sangat mengharukan .. Dst ..

📌 HOAK HOAK SEDAP ini juga menimpa para aktifis Islam; bahkan yang paham agama

📌 Bukan karena mereka sengaja berdusta, tapi mereka lalai dan kurang awas, sehingga mereka ikut andil dalam tersebarnya berita bohong

✅ Mari kita renungi hadits ini ..

Dari Hafsh bin ‘Ashim Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Cukuplah seseorang dikatakan berdusta jika dia selalu mengatakan setiap apa-apa yang dia dengar. (HR. Muslim No. 6)

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ

Hati-hatilah kalian terhadap berdusta, sebab berdusta membawa pelakunya pada kejahatan, dan kejahatan membawa kepada neraka. (HR. Muslim, 2767/105, At Tirmidzi No. 1971, Ahmad No. 3638)

Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dari sifat pendusta dan menjadi korban kedustaan manusia. Amiin

☘🌷🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Kaidah Fiqh: Keadaan Darurat Membuat Hal Terlarang Menjadi Boleh

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaidahnya berbunyi:

الضرورات تبيح المحظورات

Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh. (Al Mantsur fil Qawaid Al Fiqhiyah, 2/317, Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, hal. 73)

Disebut darurat jika keadaan memang sudah mengancam sendi kehidupan manusia, seperti agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Dalil kaidah ini adalah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah: 173)

Juga dalam hadits, dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah melewatkan saja dari umatku: kesalahan tidak sengaja, lupa, dan perbuatan yang disebabkan terpaksa. (HR. Ibnu Majah No. 2043, 2045, Ath Thahawi, Syarh Ma’ani Al Aatsar No. 4649, Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath No. 2137, juga daam Ash Shaghir No. 765, 11274, Ad Darquthni No. 4351, Al Hakim No. 2801, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim, dan Imam Adz Dzahabi mensepakatinya. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Syaikh Al Albani, dan lainnya)

Imam Ibnu An Najar Rahimahullah berkata:

وَهُوَ مَا أُشِيرَ إلَيْهِ بِقَوْلِهِ “وَإِبَاحَةُ الْمَحْظُورِ” يَعْنِي أَنَّ وُجُودَ الضَّرَرِ يُبِيحُ ارْتِكَابَ الْمَحْظُورِ، أَيْ الْمُحَرَّمِ، بِشَرْطِ كَوْنِ ارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ أَخَفَّ مِنْ وُجُودِ الضَّرَرِ، وَمِنْ ثَمَّ جَازَ – بَلْ وَجَبَ – أَكْلُ الْمَيْتَةِ عِنْدَ الْمَخْمَصَةِ وَكَذَلِكَ إسَاغَةُ اللُّقْمَةِ بِالْخَمْرِ وَبِالْبَوْلِ

Ini seperti yang aku isyaratkan dengan perkataannya “dibolehkannya hal yang terlarang” yakni bahwa adanya keadaan yang mencelakakan membuat bolehnya menjalankan hal yang terlarang, yaitu hal yang diharamkan, dengan syarat bahwa melakukan hal terlarang itu lebih ringan dibanding mudharatnya, dari sinilah dibolehkannya –bahkan wajib- memakan bangkai ketika sangat kelaparan, begitu pula diizinkan dengan meminum khamr dan air kencing. (Mukhtashar At Tahrir, 4/444)

Imam An Nawawi Rahimahullah memberikan penjelasan sebagai berikut:

فَهُوَ عَلَى إِطْلَاقه ، فَإِنْ وَجَدَ عُذْر يُبِيحهُ كَأَكْلِ الْمَيْتَة عِنْد الضَّرُورَة ، أَوْ شُرْب الْخَمْر عِنْد الْإِكْرَاه ، أَوْ التَّلَفُّظ بِكَلِمَةِ الْكُفْر إِذَا أُكْرِهَ ، وَنَحْو ذَلِكَ ، فَهَذَا لَيْسَ مَنْهِيًّا عَنْهُ فِي هَذَا الْحَال . وَاَللَّه أَعْلَم

“Larangan berlaku secara mutlak (umum), lalu jika mendapatkan adanya uzur maka larangan itu menjadi dibolehkan seperti makan bangkai ketika keadaan darurat, atau minum khamr ketika terpaksa, atau mengucapkan kalimat yang kufur jika dipaksa, dan yang semisalnya. Maka, hal ini tidaklah termasuk yang dilarang dalam keadaan seperti itu. Wallahu A’lam” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/499. Mawqi’ Ruh Al Islam)

📚 Penerapan kaidah ini adalah:

– Dibolehkannya berobat dengan zat yang diharamkan, jika memang dia terancam nyawanya, dan tidak ada alternatif lain kecuali zat tersebut, sesuai rekomendasi dokter bukan karena hawa nafsu, kecerobohan, dan akal-akalan semata.

– Dibolehkannya meminta-minta, jikalau memang itulah satu-satunya cara dia memperoleh makanan, sementara dia tidak punya uang, tidak ada makanan, da tidak ada cara lain, sementara dirinya dan keluarga kelaparan, dan tetangga pun tidak ada yang peduli. Bukan karena meminta-minta yang didasari kemalasan bekerja, sehingga menjadi profesi yang tidak terhormat bagi seorang yang muslim berakal dan merdeka.

– Dibolehkannya aborsi jika memang keadaan bayi mengancam kehidupan ibunya, dan kehidupan si ibu lebih layak dijaga dibanding kehidupan bayi yang masih belum pasti.

– Dibolehkannya bagi wanita/laki-laki menampakkan aurat untuk pengobatan, jika memang tidak ada dokter lain kecuali lawan jenisnya itu. Selama masih bisa diusahakan sesama jenis, maka sebaiknya jangan mau kalah dulu dengan keadaan, kecuali memang begitu sulitnya.

– Dll

Keadaan darurat ini tidaklah dilakukan melampaui batas, sebab Allah Ta’ala berfirman: wa laa ‘aadin ¬ (dan tidaklah melampaui batas). Oleh karena itu ada kaidah yang menjadi turunan atau cabang kaidah ini, yaitu: Adh Dharurah yaqtashiru ‘ala qadriha – Darurat itu dibatasi oleh kebutuhan daruratnya.

Jika memakan segenggam daging bangkai sudah cukup untuk menyelamatkan nyawanya, maka itu sudah mencukupinya, tidak boleh melebihinya. Jika meminum seteguk khamr sudah cukup menyelematkannya dari bahaya kehausan, maka tidak boleh melebihinya, dan seterusnya.

Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🌾🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Memuliakan Buruh / Karyawan / Pelayan

📌📌📌📌📌

Punya buruh atau pelayan di rumah? Atau karyawan di kantor ? Yang bantu pekerjaan kita baik masak, nyuci – setrika, ngepel, dan beres-beres rumah? Atau pekerjaan kantor kita ?

Yuk kita perhatikan nasihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk para majikan …

📖 Mudah memaafkannya

Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bertanya:

“Wahai Rasulullah, berapa maaf yang mesti kami berikan kepada seorang pembantu?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam saja. Lalu orang itu mengulangi pertanyaannya dan nabi masih diam. Lalu dia bertanya ketiga kalinya, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menjawab:

“Berilah maaf kepada pembantu dalam sehari 70 kali.” 1)

📖 Jangan bebani pekejaan di luar kemampuannya

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Mereka (para pembantu rumah tangga, pen) adalah saudara kalian yang Allah jadikan mereka berada di bawah tanggung jawab kalian. Oleh karena itu, barangsiapa yang saudaranya itu di bawah tanggungjawabnya maka hendaknya dia memberinya makan makanan yang sama dengan dirinya, dan memberikan pakaian sebagaimana pakaiannya, dan janganlah ia dipaksa mengerjakan yang dia tidak mampu. Jika memaksanya mengerjakan yang dia tidak mampu maka bantulah ia mengerjakannya.” 2)

📖 Berikan upahnya secara hak

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” 3)

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq

☘🌺🌻🌴🌷🍂🍃🌿

✏ Farid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴

[1] HR. At Tirmidzi No. 1950, katanya: hasa7n gharib. Abu Daud No. 5164
[2] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari Abu Hurairah. Lafaz ini milik Al Bukhari.
[3] HR. Ibnu Majah No. 786, hasan

 

Hukum Wanita Mengantar / Mengiringi Jenazah ke Kuburan

 PERTANYAAN:

Ustadz Farid, apakah perempuan boleh mengantarkan jenazah ke kubur? Jazakallahu khayran. Rama

 JAWABAN

Para ulama berbeda pendapat tentang wanita mengantar jenazah ke kubur. Ada yang memakruhkan, membid’ahkan, dan membolehkan mereka mengiringi jenazah.

Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha mengatakan:

«كُنَّا» نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا”

Kami dilarang mengiringi jenazah, tetapi larangan itu tidak ditekankan atas kami. (HR. Muslim No. 938)

Larangan ini bermakna makruh, dan menjadi pendapat mayoritas ulama. Ada pun Imam Malik membolehkannya, namun memakruhkan bagi wanita muda dan jika muncul hal yang munkar dari mereka.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

مَعْنَاهُ نَهَانَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ نَهْيَ كَرَاهَةِ تَنْزِيهٍ لَا نَهْيَ عَزِيمَةِ تَحْرِيمٍ وَمَذْهَبُ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ الْقَاضِي قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ بِمَنْعِهِنَّ مِنَ اتِّبَاعِهَا وَأَجَازَهُ عُلَمَاءُ الْمَدِينَةِ وَأَجَازَهُ مَالِكٌ وَكَرِهَهُ لِلشَّابَّةِ

“Maknanya, kami dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari hal itu, yaitu larangan yang menunjukkan makruh tanzih. Bukan makruh yang mengarah haram, Menurut para sahabat kami (Syafi’iyah), hadits ini menunjukkan makruh, bukan haram. Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: mayoritas ulama melarang wanita mengiringi jenazah, sedangkan ulama Madinah membolehkannya, Malik membolehkannya, tetapi makruh bagi wanita muda.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/351. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Imam Ibnu Baththaal Rahimahullah menjelaskan:

قال ابن المنذر: روينا عن ابن مسعود، وابن عمر، وأبى أمامة، وعائشة أنهم كرهوا للنساء اتباع الجنائز، وكره ذلك أبو أمامة، ومسروق، والنخعى، والحسن، ومحمد بن سيرين، وهو قول الأوزاعى، وأحمد، وإسحاق، وقال الثورى: اتباع النساء الجنازة بدعة. وروى جواز اتباع النساء الجنازة عن ابن عباس، والقاسم، وسالم، وعن الزهرى، وربيعة، وأبى الزناد مثله، ورخص مالك فى ذلك، وقال: قد خرج النساء قديمًا فى الجنائز، وخرجت أسماء تقود فرس الزبير، وهى حامل، وقال: ما أرى بخروجهن بأسًا إلا فى الأمر المستنكر

Ibnul Mundzir mengatakan: Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah, bahwa mereka memakruhkan wanita mengiringi jenazah. Dimakruhkan pula oleh Abu Umamah, Masruq, An Nakha’i, Al Hasan, Muhammad bin Sirin, dan ini pendapat Al Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Sufyan At Tsauri mengatakan: “Wanita ikut mengiringi jenazah adalah bid’ah.” Diriwayatkan kebolehan wanita mengiringi jenazah dari Ibnu Abbas, Al Qasim, Az Zuhri, Rabi’ah, Abu Az Zinad, dan semisalnya, dan Malik memberikan keringan (rukhshah), Beliau mengatakan: “Wanita zaman dahulu ikut keluar mengiringi jenazah, Asma’ keluar dengan menuntun kudanya Az Zubeir, dan dia sedang hamil. Dan Malik berkata: “Menurutku tidak masalah keluarnya kaum wanita kecuali jika ada hal-hal yang memang mesti diingkari.” (Syarh Shahih Al Bukhari,  3/267-268).

Ada pula yang mengatakan larangan tersebut bertingkat tergantung kondisi.

Al Muhallab Rahimahullah mengatakan:

هذا الحديث يدل على أن النهى من النبى، (صلى الله عليه وسلم) ، على درجات، فيه نهى تحريم، ونهى تنزيه، ونهى كراهية، وإنما قالت أم عطية: (ولم يعزم علينا) لأنها فهمت من النبى (صلى الله عليه وسلم) أن ذلك النهى إنما أراد به ترك ما كانت الجاهلية

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan dari Nabi ﷺ itu bertingkat-tingkat. Padanya ada larangan haram, larangan menujukkan tanzih (lebih baik dihindari), dan larangan makruh. Perkataan Ummu ‘Athiyah (Larangan itu tidak ditekankan kepada kami) hanyalah menunjukkan apa yang dipahaminya dari Nabi ﷺ merupakan larangan dalam rangka meninggalkan apa-apa yang terjadi pada masa jahiliyah. (Ibid)

Al Qadhi ‘Iyadh berkata:

اختلف العلماء فى إباحة اتباع النساء الجنائز، فجمهورهم على منعه لظاهر النهى فى الحديث، واختاره جماعةُ علماء المدينة ومالك يجيزه ويكرهه للشابة، وفى الأمر المستنكر

Ulama berbeda tentang kebolehan mengantarkan jenazah (bagi wanita), mayoritas melarangnya sesuai zahir hadits, itulah yg dipilih ulama madinah. Sedangkan Imam Malik membolehkannya, tapi dia memakruhkan bagi wanita muda dan jika ada hal yg munkar.

(Ikmal Al Mu’lim, 3/382)

Apa lagi jika yg wafat adalah suami, yang mengantarkan istri, ini tidak boleh. Sebab istri statusnya adalah iddah, sudah tidak boleh keluar rumah tanpa alasan darurat.

Demikian. Zahirnya menunjukkan memang terlarang walau dengan larangan yang tidak keras, sehingga rata-rata ulama memakruhkan. Walau ada yang membolehkan jika aman dari finah dan hal-hal munkar. Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top