Standar Kesalafian

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Ada sebagian orang membuat standar kesalafian begitu sederhana. Hal-hal yang dijadikan standar itu bukanlah value utama seseorang disebut “salafi” yaitu mengikuti Al Quran, As Sunnah, dan pemahaman salafush shalih, tapi kesesuaian dengan mau dan kulturnya mereka.

Perbedaan pandangan fiqih pun sampai dijadikan sebab seseorang dikeluarkan dari zona salafi. Jelas, ini kezaliman terhadap manhaj salaf itu sendiri. Semoga yang seperti ini hanyalah perilaku orang-orang awamnya, yang baru kembali kepada agama, namun begitu nge-joss sehingga dia mudah membuat “branding” kepada dirinya dan orang lain.

Di antaranya adalah:

📌 Seorang salafi tidak boleh isbal, jika isbal maka bukan salafi. #Padalah Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan mayoritas ulama tidak mengharamkan isbal, kecuali jika dibarengi kesombongan.

📌 Seorang salafi kalau turun dari ruku ke sujud adalah tangan dulu, bukan lutut dulu. #Padahal mayoritas ulama mengatakan lutut dulu, baru kedua tangan. Ini tenar di kitab-kitab fiqih.

📌 Salafi itu kalau wirid tidak pakai tasbih, pakai tasbih itu bid’ah. # Padahal Imam As Suyuthi mengatakan sejak masa salaf dan khalaf manusia menggunakannya, dan tidak memakruhkannya, bahkan Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, membolehkannya.

📌 Salafi itu tidak menasihati pemimpin secara terang terangan, kalau terang terangan maka khawarij. # Padahal para masyayikh Salafiyin sendiri membolehkan menasihati secara terang-terangan jika memang membawa maslahat, seperti fatwa Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdullah Al Qu’ud, Syaikh Muqbil, dan lainnya. Dan, para salaf pun melakukannya.

📌 Salafi itu kalau warna pakaian muslimahnya gelap-gelap saja, kalau warna warni maka bukan akhwat salafiyah # Padahal masa nabi dijumpai para sahabiyah dan istri nabi yang memakai pakaian berwarna warni seperti merah, hijau, kuning, dan sebagainya, tentu hitam juga.

Dan masih banyak lagi .., tentu yang lebih unik adalah jika standar kesalafiyan adalah jika seseorang sudah rajin mendengar kajian dari radio X, majalah X, ustadz X .. jika sudah seperti itu maka secara zahir sudah masuk standar komunitas .., ada pun ustadz ustadz lain yang tidak masuk daftar, maka bukan termasuk salafi, betapa pun dia begitu semangat mengikuti ajaran salaf ..

Perilaku ‘ashabiyah dan hizbiyyah seperti ini tentu amatlah buruk, baik bagi pelakunya, juga bagi umat Islam

Benih perpecahan dan buruk sangka kepada sesama umat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadi subur

Al Wala (Loyalitas) yang syar’i adalah kepada Allah, Rasul, dan orang-orang beriman .. jangan diganti menjadi: Allah, Rasul, dan saudara sekelompok sepengajian ..

📌 Resistensi yang sangat ketat, barikade dan proteksi fikrah, membuat seolah standar kebenaran hanya ada pada kelompoknya, yang lain tidak ..

📌 Ketika berbagai elemen umat bersatu melawan si Penista Al Quran, mereka sibuk sendiri dan nyinyir terhadap gerakan umat Islam ..

📌 Diakui atau tidak, suka atau tidak, ini yang terjadi .., dan semoga ini hanya terjadi pada oknum-oknum saja.

Laa haula walaa quwwwata illa biillah

☘🌷🌺🍃🌾🌻🌴🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Anugrah Terbaik: Akhlak Yang Baik

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Abdullah bin Syarik Radhiallahu ‘Anhu bercerita bahwa orang-orang Badui bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

قالوا يا رسول الله ماخير ما أعطي العبد ؟ قال ( خلق حسن )

Wahai Rasulullah, apa-apakah hal terbaik yang dianugerahkan bagi seorang hamba? Beliau menjawab: “Akhlak yang baik.”

(HR. Ibnu Majah No. 3436. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6234. Ibnu Hibban No. 6061. Isnadnya Shahih, seperti yang dikatakan Imam Al Bushiri, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, dll)

Sesungguhnya perkataan yang baik, wajah yang tersenyum, menyapa saudara, menghormati yang tua, yang menyayangi yang muda, memuliakan ulama, dan semua interaksi yang baik, merupakan buah dari akhlak yang baik. Semoga Allah menganugerahkan kita semua akhlak yang baik.

📌 Sebaliknya, memaki, bermuka masam, memboikot saudara tanpa alasan syar’i, menuding sesama muslim dan ulama, mudah menyebut sesat kepada saudaranya karena perbedaan pendapat dalam masalah furu’, merupakan buah dari akhlak dan pemahaman yang buruk. Semoga Allah menjaga kita dari akhlak seperti itu.

Dari Ziyad bin ‘Alaqah, dari pamannya (yaitu Qutbah bin Maalik Radhiallahu ‘Anhu), bahwa Nabi ﷺ berdoa:

اللهم إني أعوذ بك من منكرات الأخلاق والأعمال والأهواء

Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kemungkaran akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu.

(HR. At Tirmidzi No. 3591, Ibnu Hibban No. 960. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnuath, Syaikh Al Albani, dll)

Wallahu A’lam

☘🌷🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Ikut Andil Membangun Geraja dan Tempat Maksiat

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Abu:
Sy bekerja di bidang jasa konstruksi, kerjaan sy menghitung bahan bangunan yang dibutuhkan untuk membangun.
Terkadang mendapatkan kerjaan untuk menghitung bahan bangunan untuk membangun gereja, pabrik bir, pabrik wine, wiski dll. Itu hukumnya dalam islam bagaimana? Apakah halal?

📬 JAWABAN

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillah wal hamdulillah ..

Seorang muslim dilarang untuk bekerjasama dalam dosa, kejahatan, dan permusuhan. Dan, puncak dari dosa adalah kekafiran kepada Allah ﷻ, kemudian maksiat-maksiat besar setelahnya seperti durhaka kepada kedua orangtua, sumpah palsu, membunuh, berjudi, zina, mabuk, dan semisalnya.

Maka, semua akifitas yang memfasilitasi terwujudnya penyembahan kepada selain Allah, dan berbagai dosa ini, adalah terlarang. Hal ini berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling menolong dalam dosa (al itsmu) dan permusuhan (al ‘udwaan). (QS. Al Maidah: 2)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

وينهاهم عن التناصر على الباطل والتعاون على المآثم والمحارم

Allah melarang mereka menolong dalam kebatilan, dan saling menolang dalam dosa dan perkara-perkara yang haram. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/13)

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

قيل: الإثم: الكفر، والعدوان: الظلم، وقيل: الإثم: المعصية، والعدوان: البدعة

Dikatakan bahwa maksud Al Itsmu (dosa) adalah kekufuran. Maksud Al ‘Udwaan adalah kezaliman. Dikatakan pula Al Itsmu adalah maksiat, dan Al ‘Udwaan adalah bid’ah. (Ma’aalim At Tanziil, 2/9)

Maka, membantu terwujudnya tempat ibadah selain Allah adalah sama juga membantu kepada penyembahan selain Allah pula. Begitu pula membantu terwujudnya fasilitas maksiat, maka itu telah ikut bermaksiat.

Kaidah fiqih menyebutkan:

ما ادى الى الحرام فهو حرام

Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 114)

Perhatikan juga fatwa Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berikut ini:

سئل : عن كافر ضل عن طريق صنمه فسأل مسلما عن الطريق إليه، فهل له أن يدل الطريق،

Imam Ibnu Hajar Al Haitami ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah Muslim itu menunjukkan jalan tersebut?

فأجاب بقوله: ليس له أن يدله لذلك لأنا لا نقر عابدي الأصنام على عبادتها فإرشاده للطريق إليه إعانة له على معصية عظيمة فحرم ذلك

Beliau menjawab: Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. (Fatawa Imam Ibnu Hajar Al Haitami, 1/248)

Demikian. Semoga Allah berikan reziki yang lebih baik dan menenangkan, serta mengandung keberkahan.

Wallahu A’lam

🌺🍃🌱🌻🌴🌿☘🌾🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Orang Kafir Masuk Masjid

🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Bad:

Para ulama umumnya membolehkan orang kafir, baik kaum Ahli Kitab dan Musyrikin masuk ke dalam masjid.

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَبِيتَ الْمُشْرِكُ في كل مَسْجِدٍ إلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ فإن اللَّهَ عز وجل يقول { إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هذا }

Tidak apa-apa orang musyrik bermalam di semua masjid kecuali masjidil haram, karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: (sesungguhnya orang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidil haram setelah tahun mereka ini). [1]

Alasan lain, karena dahulu Jubair bin Muth’im –ketika masih musyrik- pernah bermalam di masjid, bahkan mendengarkan pembacaan Al Quran. [2]

Sementara Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi’i –keduanya tokoh madzhab syafi’i- mengatakan secara mutlak orang kafir boleh masuk ke masjid mana saja, kecuali masjidil haram, namun bolehnya itu jika diizinkan kaum muslimin. Jika tidak diizinkan maka tidak boleh masuk, inilah pendapat yang benar. [3]

Sedangkan kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa boleh saja orang kafir masuk ke semua masjid, termasuk masjidil haram, karena nabi pernah menyambut Tsaqif di masjid, dan dia seorang kafir. Beliau bersabda: Sesungguhnya tidaklah bumi menjadi najis karena manusia, tetapi najisnya manusia adalah untuk diri mereka sendiri. Malikiyah melarang mereka masuk ke masjid, kecuali jika diizinkan kaum muslimin dan ada hal mendesak untuk memasukinya seperti menyambut kabilah, jika tidak begitu, maka tidak boleh. Hanabilah (Hambaliyah) juga melarang orang kafir masuk ke semua masjid, kecuali dengan izin kaum muslimin. Pendapat lain dari Hambaliyah adalah boleh. [4]

Terkait dengan “izin” kaum muslimin, maka hal ini mesti menjadi syarat. Sebab dahulu delegasi Nasrani Bani Najran pernah mendatangi masjid nabi dan mereka ibadah di dalam masjid itu, para sahabat mencegahnya, namun nabi mengizinkannya.

Berikut dikatakan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

“Berkata Ibnu Ishaq: Di Madinah, datang delegasi Nasrani Najran kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Ja’far bin Az Zubeir, katanya: ketika ketika delegasi Najran datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka masuk ke dalam masjid setelah shalat ashar, ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid nabi, maka manusia mencegahnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Biarkan mereka.” Lalu mereka menghadap ke Timur, dan melaksanakan ibadah mereka. [5]

Kisah ini menunjukkan kebolehan Ahli Kitab masuk ke masjid, namun dengan syarat izin kaum muslimin, yang nampak dari perkataan Rasulullah ﷺ : “Biarkan mereka.” Kalau tidak ada izin maka tidak boleh.

Kesimpulan:

– Boleh bagi orang kafir masuk ke masjid seluruhnya, kecuali di tanah haram. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang juga membolehkan ke masjidul haram.

– Kebolehan ini terikat oleh syarat yaitu izin dari waliyul ‘amr (penguasa) dan umat Islam, serta jika kedatangannya memiliki maslahat, jika tidak terpenuhi syaratnya maka tidak boleh.

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Asy Syafi’iy, Al Umm, 1/71

[2] Ibid

[3] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/221

[4] Ibid

[5] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 3/629

 

scroll to top