Pindah Tempat Untuk Shalat Sunah, Adakah Dasarnya?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz.
Saya mau bertanya.
Saya selalu melihat jamaah di masjid ketika hendak melaksanakan solat sunnah ba’diyah, mereka selalu bergeser dr tempat melaksanakan solat fardhu. Saya pun pernah mendengar hadits nabi yg mengatakan bahwa jangan berdiam di satu tempat di dalam masjid ketika melaksanakan solat. Yg belum saya ketahui, benarkah bergeser atau pindah tempat tersebut yg dimaksudkan dgn hadits itu ?
Terima kasih banyam ustadz.
Wassalamu’alaikum wr wb

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah

Tidak ada keterangan yang lugas dari Nabi ﷺ bahwa kita mesti berpindah tempat ketika akan shalat sunnah, setelah selesai dzikir dari shalat wajib.

Tapi, ada keterangan yang implisit menunjukkan hal itu, yaitu dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أيعجز أحدكم أن يتقدم أو يتأخر عن يمينه أو عن شماله فى الصلاة يعنى فى السبحة

Apa yang membuat kalian lemah untuk maju atau mundur dari kanannya atau dari kirinya ketika sedang shalat? Yakni pada saat As Subhah.

(HR. Abu Daud No. 1006, Ibnu Majah No. 1427, Ahmad No. 9492, Ibnu Abi Syaibah No. 6011, Ad Dailami No. 1596. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ No. 2662), dan diikuti oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr dalam Syarh Sunan Abi Daud [126])

Makna As Subhah adalah shalat tathawwu’ atau nafilah (sunnah).

(Imam Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 4/291, Lihat juga Imam Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 9/436, Lihat juga Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Syarh Sunan Abi Daud No.126, pembahasan: Syarh Hadits Al Intiqaal Littathawwu’ ba’dal Maktubah)

Maksud hadits ini adalah anjuran untuk berpindah tempat jika ingin melakukan shalat sunah. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Hafizhahullah:

ومعنى الحديث: أن المصلي يغير المكان تقدماً أو تأخراً أو بأن يذهب إلى جهة اليمين أو جهة الشمال، أي: يصلي النافلة في مكان آخر غير المكان الذي صلى فيه الفرض

Makna hadits ini: bahwa orang yang shalat mengubah tempat shalatnya baik maju atau mundur, atau dia berjalan menuju arah kanan atau kiri, yaitu saat shalat nafilah (sunah) berpindah ke tempat lain, bukan tempat dia shalat wajib. ( Syarh Sunan Abi Daud, Ibid)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:

وبهذا الحديث استدل أصحابنا أن الرجل لا يتطوع في مكان الفرض، وإليه ذهب ابن عباس، وابن الزبير، وابن عمر، وأبو سعيد، وعطاء، وعامر الشعبي

Dengan hadits ini, para sahabat kami beralasan bahwasanya seseorang janganlah shalat sunah di tempat shalat wajib. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Ibnu Umar, Abu Sa’id, ‘Atha,dan Amir Asy Sya’biy. ( ‘Umdatul Qari, 9/436)

Selain alasan itu, berpindahnya tempat saat shalat sunah juga dalam rangka memperluas area permukaan bumi yang dijadikan tempat kebaikan. Demikian itu akan menjadi saksi kebaikan bagi pelakunya di akhirat nanti.

Beliau – Hafizhahullah- menjelaskan saat membahas “Bab Fir Rajul Yatathawa’u fi Makaanihi alladzi Shalla fiihil Maktuubah” (Bab Tentang Seseorang Yang Shalat Sunah Di Tempat Dia Melakukan Shalat Wajib) :

ومعنى هذا أنه جائز، ولكن الأولى أن يغير المكان؛ لأنه إذا غير المكان يكون فيه فصل بين الفرض والنفل، وأيضاً فيه أن البقاع تشهد للإنسان بالصلاة فيها، وقد جاء في القرآن: يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا [الزلزلة:4] أي: أن الأرض تشهد بما حصل على ظهرها من خير أو شر، وقد جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم في الجملة ما يدل على مثل ذلك، وهو أنه كان إذا خرج لصلاة العيد يذهب من طريق ويرجع من طريق، وقيل في ذلك أقوال كثيرة، منها: أن ذلك ليشهد له الطريقان

Maknanya adalah hal itu (tidak berpindah) dibolehkan, tapi lebih utama adalah ke tempat lain. Sebab, jika temoatnya berbeda maka terdapat pemisahan antara shalat wajib dan sunah, dan juga sebagai tempat yang menjadi kesaksian bagi yang shalat di atasnya.

Dalam Al Quran disebutkan: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az Zalzalah: 4), yaitu bahwasanya bumi menjadi saksi terhadap apa yang terjadi pada permukaannya baik perbuatan baik atau buruk.

Dalam hadits Nabi ﷺ secara umum juga menunjukkan hal itu, yaitu jika seseor

ang keluar menuju shalat ‘Id, dia hendaknya pergi lewat sebuah jalan dan pulang lewat jalan yang lain, dan banyak pendapat dalam menjelaskan maksud hal ini, di antara penjelasannya adalah bahwa yang dia lakukan disaksikan oleh dua jalan yang dilaluinya. ( Syarh Sunan Abi Daud, Ibid)

Seperti yang disebutkan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, ini hanyalah keutamaan, bukan kewajiban sebab sebagian sahabat Nabi ﷺ ada yang shalat sunah dan wajib ditempat yang sama.

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah memaparkan, bahwa Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma pernah shalat sunah di tempat shalat wajibnya. Ibnu Abi Syaibah menceritakan dari ‘Ubaidillah bin Umar bahwa dirinya melihat Al Qasim (cucu Abu Bakar) dan Salim shalat sunah di tempat shalat wajibnya. (Lihat Fathul Bari, 2/335)

📌 Sebagian ulama memakruhkan tidak berpindah tempat bagi imam

Sebagian imam kaum muslimin, memakruhkan tidak berpindah tempat bagi imam. Hendaknya imam berpindah dari tempatnya. Sebagian lain menganggap tidak apa-apa menetap. Sedangkan bagi makmum umumnya ulama membolehkannya.

Secara ringkas dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Rahimahullah berikut ini:

وقد اختلف العلماء في تطوع الإمام في مكان صلاته بعد الصلاة ، فأما قبلها فيجوز بالاتفاق – : قاله بعض أصحابنا : فكرهت طائفةٌ تطوعه في مكانه بعد صلاته ، وبه قال الأوزاعي والثوري وأبو حنيفة ومالكٌ وأحمد وإسحاق
وروي عن علي – رضي الله عنه – ، أنه كرهه . وقال النخعي : كانوا يكرهونه ورخص فيه ابن عقيلٍ من أصحابنا ، كما رجحه البخاري ، ونقله عن ابن عمر والقاسم بن محمدٍ . فأما المروي عن ابن عمر ، فإنه لم يفعله وهو إمامٌ ، بل كان مأموماً ، كذلك قال الإمام أحمد ، . وأكثر العلماء لا يكرهون للمأموم ذلك ، وهو قول مالكٍ وأحمد

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat ba’diyah sunah bagi imam di tempat dia shalat wajib, ada pun shalat qabliyah dibolehkan sama tempatnya berdasarkan kesepakatan ulama.

Sebagian sahabat kami (Hambaliyah) berkata: “Dimakruhkan shalat sunah ba’diyah dilaksanakan ditempat shalat wajib”.

Inilah pendapat Al Auza’iy, Ats Tsauriy, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali Radhiallahu ‘Anhu bahwa dia memakruhkannya.

An Nakha’iy mengatakan: “Dahulu mereka (para sahabat) memakruhkan.”

Namun, diantara para sahabat kami seperti Ibnu ‘Aqil ada memberikan keringanan (boleh), dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Al Bukhari, dan dinukil dari Ibnu Umar serta Al Qasim bin Muhammad.

Ada pun apa riwayat tentang Ibnu Umar bahwa dia tidak pernah pindah saat jadi imam, sebenarnya itu saat dia menjadi ma’mum, demikian pula dikatakan Imam Ahmad.

Mayoritas ulama tidak memakruhkan bagi ma’mum untuk tidak pindah, inilah pendapat Malik dan Ahmad. (Fathul Bari, 5/263)

Selesai. Wallahu A’lam

🌺🌿🌻🌾🌱☘🌸🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Kesedihan Umumnya Manusia

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Salah satu hukama (ahli hikmah) berkata:

أصحاب الغم والحزن في الدنيا ثلاثة، مُحب فارق حبيبه ووالد ضل ولده وغني فقد ماله

Orang-orang yang murung dan bersedih di dunia ada tiga:

1⃣ Orang yang bercinta berpisah dengan kekasihnya
2⃣ Orang tua yang kehilangan anaknya
3⃣ Orang kaya yang kehilangan hartanya

📚Aqwaalul Hukama ‘anil Hayah No. 7

Tapi bagi mu’minin yang membuatnya sedih adalah:

1⃣ Seseorang yang kehilangan cinta dan ridha Allah Ta’ala
2⃣ Orang tua yang kehilangan anak shalihnya
3⃣ Orang kaya yang kehilangan harta yang bermanfaat dan berkah

🍃🌸🌾🌻🌴🌺🌷☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Ular

🍎🍏🍎🍏🍎🍏🍎

📨 PERTANYAAN:

Aslkm.w.w., Ust. Farid, afwan ganggu antum, ane mau tanya ringan saja, bolehkah makan sop ular kobra? (Dr. Supri)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh, .. Bismillah wal Hamdulillah

Mayoritas ulama melarang memakan hewan yang bertaring lagi buas dan menjijikan, dan ini merupakan pendapat umumnya ulama Islam.

Dari imam 4 mazhab, hanya Imam Malik yang mengatakan halal. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْجِعْلَانِ وَبَنَاتِ وَرْدَانَ وَالْفَأْرَةِ وَنَحْوِهَا : مَذْهَبُنَا أَنَّهَا حَرَامٌ , وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد , وَقَالَ مَالِكٌ : حلاَل

Pendapat para ulama tentang berbagai hewan hasyarat di bumi, seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, tikus, dan semisalnya, dan pendapat kami (Syafi’iyah) adalah HARAM. Inilah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Daud, sedangkan Malik mengatakan: halal. ( Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 16/9-17)

Pendapat mayoritas ulama adalah pendapat yang lebih menenangkan hati dan lebih pas, berdasarkan dalil-dalil berikut:

📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakan hewan bertaring lagi buas.

Abu Tsa’labah Al Khusyani Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan buas. (HR. Muttafaq ‘alaih)

📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan membunuh ular

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اقتلوا الحيات …

Bunuhlah oleh kalian ular .. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Kaidahnya, setiap hewan yang diperintahkan dibunuh maka itu haram dimakan, seperti yang dikatakan Imam An Nawawi Rahimahullah.

📌 Ular termasuk hewan khabaaits; buruk, menjijikan dan tidak disukai oleh tabiat manusia yang bersih.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang khabaaits (Qs. Al A’raf: 157)

Olen karena itu Al Lajnah Ad Daimah memfatwakan:

لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة ؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع ، ولأنها مستخبثة ، وقد قال تعالى في بيان صفة النبي صلى الله عليه وسلم : ( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ )

Tidak boleh memakan tikus, ular, ular berbisa, kera, karena mereka memangsa dengan taringnya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan buas. Dan juga karena ini hewan yang menjijikan. Allah Ta’ala telah berfirman: Dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang khabaaits. ( Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah, 22/292)

Demikian. Wallahu A’lam

🌱🍃☘🌸🌴🌺🌿🌻🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Tegas Dalam Aqidah, Bijak Dalam Fiqih

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Perbedaan ada dua macam: tadhadh (kontradiktif) dan tanawwu’ (variatif)

📌 Zona perbedaan kontradiktif adalah pada pokok-pokok agama yang aksiomatik dan pasti dalam Islam; di mana siapa pun yang mengingkarinya maka dia telah tersesat bahkan kafir, seperti :

– Mengingkari salah satu rukun Islam, apalagi seluruhnya
– Mengingkari rukun iman, apalagi seluruhnya
– Mencaci maki para sahabat nabi
– dll

📌 Perbedaan dalam zona ini disikapi tegas yaitu menyampaikan penyimpangannya agar mereka bertobat, atau/dan menyerahkan mereka kepada pemimpin Islam untuk menuntaskannya sebagaimana Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu kepada para penolak zakat

📌 Perbedaan variatif adalah perbedaan dalam masalah fiqih yang derivat, seperti:

– Qunut dalam subuh; sunah menurut Syafi’iyah dan Malikiyah, tidak disyariatkan menurut Hanafiyah dan Hanabilah (Hambaliyah)

– Membaca Al Quran di kubur; boleh menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, makruh menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

– Mengirim bacaan Al Quran (Al Fatihah, Yasin, dll) kepada mayit; sampai menurut Imam Ahmad, Imam Ibn Hajar Al Haitami, Imam Kamal bin Al Hummam, Imam Asy Syaukani, Imam Ibnu Taimiyah, dan ini pendapat yang dipilih (mukhtar) dalam madzhab Syafi’iy.

Sementara tidak sampai menurut Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnu Katsir, dan ini pendapat yang terkenal (mayshur) dalam madzhab Syafi’iy, juga diikuti Hambaliyah kontemporer, seperti Bin Baaz, Utsaimin, Shalih Al Fauzan, dll

– Sayyidina dalam membaca shalawat di duduk tasyahud; sebagian menganjurkan dan menilai ya sebagai Adab menurut sebagian Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian mereka ada yg menolaknya.

– Berdzikir dengan biji tasbih: hampir semua ulama membolehkannya, bahkan Imam As Suyuthi mengatakan tidak ada yang memakruhkannya sejak zaman salaf dan khalaf. Sementara ulama kontemporer ada yg menolaknya seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan Syaikh Abdul Muhsin Al Badr.

– Isbal bagi laki2; mereka sepakat haram jk dibarengi sombong, tapi mereka berbeda pendapat jk tanpa sombong. Ada yang membolehkan seperti Umar bin Abdul Aziz, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, … Ada yang memakruhkan seperti Imam Syafi’iy, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Abdil Bar, … ada yang mengharamkan seperti Imam Ibnu Katsir, Imam Ibnu Hajar, Imam Adz Dzahabi ..

– Melafazkan niat: Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan ini mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama baik Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah. Malikiyah memakruhkannyam sebagian Hambaliyah membid’ahkannyal

– Menjual alat musik; haram menurut 3 Imam madzhab, kecuali Imam Abu Hanifah, begitu pula Imam Ibnu Hazm. Sementara murid2 Abu Hanifah juga mengharamkan

– Qurban atas nama orang yang sudah wafat; boleh menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanafiyah, tapi tidak boleh mwnurut Syafi’iyah kecuali jika sebelumnya dia berwasiat, waqaf atau nadzar.

– dan masih buuuuaanyak lagi

📌 Jika ada da’i yang menjelaskan masalah seperti ini hanya satu sudut pandang maka wajar akan terwujud murid-murid yang sempit pandangan

📌 Kemungkinan kenapa ada da’i-da’i seperti adalah mungkin kurang referensi. Semoga bukan karena menyembunyikan hakikat permasalahan, khilafiyah dianggap ijma’.

📌 Semoga para da’i, muballigh, mu’allim, Allah berikan kemudahan untuk memperdalam keilmuan tentang agama ini yang sangat luas, dan tidak sombong terhadap yang lainnya, agar mampu meneladani bijaksana dan akhlak para ulama terdahulu, bukan hanya mengambil ilmu ulama terdahulu.

Wallahu A’lam

☘🌷🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top