Siram Air Panas, Hati-Hati Kena Jin?

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Apa benar, menyiram air panas bisa melukai jin? Dan jin bisa membalasnnya dengan mengganggu orang yang menyiram? Sahabat Ummah adakah yang memiliki pengalaman terkait hal ini? (+62 896-7784-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Jin memang menempati tempat-tempat tertentu. Di antaranya di lubang-lubang:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْجُحْرِ وَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الْفَأْرَةَ تَأْخُذُ الْفَتِيلَةَ فَتَحْرِقُ أَهْلَ الْبَيْتِ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الشَّرَابَ وَغَلِّقُوا الْأَبْوَابَ بِاللَّيْلِ
قَالُوا لِقَتَادَةَ مَا يُكْرَهُ مِنْ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ قَالَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

Dari Abdullah bin Sarjis bahwa Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di lubang, apabila kalian tidur maka matikanlah lampu, karena tikus akan menarik sumbu dan hingga membakar penghuni rumah, ikatlah tempat-tempat minum kalian, tutuplah air minum dan pintu-pintu kalian di malam hari.” Orang-orang bertanya kepada Qotadah; “Kenapa kencing di lubang di makruhkan?.” Dia menjawab; “Karena tempat tersebut sebagai tempat tinggalnya jin.”

(HR. Ahmad no. 20775, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: para perawinya terpercaya. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 24/372)

Dan, Lubang sering menjadi tempat favorit manusia untuk buang air kecil, buang sampah, dan juga membuang air panas.

Dalam hadits lain:

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Dari Zaid bin Arqam dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya tempat buang hajat itu dihadiri oleh setan-setan, maka apabila salah seorang dari kalian mendatangi WC, hendaklah dia mengucapkan; ‘Aku berlindung kepada Allah dari setan jantan dan setan betina’.”

(HR. Abu Daud no. 6. Imam An Nawawi mengatakan: shahih. Lihat Khulashah Al Ahkam, 1/149)

Sehingga kita dianjurkan untuk berdoa, membaca membaca ta’awudz (dzikir perlindungan), saat kita berada ditempat yang ditengarai sebagai tempatnya mereka seperti lubang, kamar mandi, dll. Agar kita tidak terganggu oleh mereka.

Termasuk juga saat kencing, atau membuang air panas, di tempat-tempat tersebut.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فإن بعض أهل الخبرة في الرقية الشرعية يذكر أن من أسباب تسلط الجني أن يرمي الإنسان ماء حارا فيصيب الجني ويتأذى منه فيحرص الجني على أذى الإنسي، ولكن المسلم إذا حافظ على التحصينات الربانية والأذكار المأثورة صباحا ومساء وعند دخول البيت والخروج ومنه والدخول للحمام فإن الله سيحفظه من أذى الجان ويكفيه شرهم

Sesungguhnya para pakar dan praktisi ruqyah syar’iyah mengatakan bahwa diantara sebab jin dapat menguasai manusia adalah karena manusia menyiram air panas dan mengenai jin, lalu mereka tersakiti karena itu lalu mereka mengganggu manusia. Tapi, seorang muslim yang senantiasa merutinkan doa perlindungan dengan dzikir pagi dan petang maka Allah akan melindunginya dari gangguan jin, baik saat dia masuk ke rumah atau keluar, atau saat masuk ke kamar mandi.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 112405)

Jadi, hal itu memang bisa terjadi, oleh karenanya hendaknya seorang muslim berlindung kepada Allah dengan membiasakan doa dan dzikir harian, pagi dan petang.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Untuk Orang Mukmin, Musibah Itu Bukan Azab

▫▪▫▪▫▪▫▪

Musibah yang menimpa suatu daerah, dan di dalamnya berkumpul berbagai manusia, ada mukmin dan kafir, orang muslim yg Shalih dan muslim maksiat, ada yang jujur dalam keimanannya dan ada yg munafik, maka tidak boleh dikatakan semua mereka diazab, atau semuanya diuji. Semua diperinci sesuai kondisi orangnya.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menuliskan:

وذكر ابن أبي الدنيا عن أنس بن مالك: أنه دخل على عائشة، هو ورجل آخر، فقال لها الرجل: يا أم المؤمنين حدثينا عن الزلزلة، فقالت: إذا استباحوا الزنا، وشربوا الخمر، وضربوا بالمعازف، غار الله عز وجل في سمائه، فقال للأرض تزلزلي بهم، فإن تابوا ونزعوا، وإلا هدمها عليهم، قال: يا أم المؤمنين، أعذابا لهم؟ قالت: بلى، موعظة ورحمة للمؤمنين، ونكالا وعذابا وسخطا على الكافرين

Ibnu Abi Dunya menyebutkan dari Anas bin Malik: bahwa dia bersama Laki-laki lain menemui Aisyah dan Laki-laki itu bertanya kepadanya:

“Wahai Ummul mukminin, ceritakan kepada saya tentang gempa bumi.”

Aisyah Radhiyallahu Anha menjawab:

Jika mereka membolehkan zina, meminum khamr, bermain musik, maka Allah di langitNya cemburu dan berkata kepada bumi: “Bergoncanglah kamu, jika mereka berhenti dan bertobat berhentilah, tapi jika tidak hancurkanlah!”

Laki-laki itu berkata lagi: “Wahai ummul mu’minin, apakah itu azab bagi mereka?”

Aisyah Radhiyallahu Anha menjawab; “Tentu, tapi itu pelajaran dan rahmat bagi orang beriman, dan azab bagi orang kafir.”

(Fawaidul Fawaid, Hal. 46)

Maka, bagi orang beriman bencana adalah ujian bagi mereka, bahkan rahmat karena menghapuskan dosa mereka. Bagi ahli maksiat itu adalah peringatan dan pelajaran, agar dia bertobat. Bagi orang kafir, itu adalah azab, yaitu yg disegerakan di dunia sebelum di akhirat.

Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Buah Pala

▪▫▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim ..

Buah pala (Jauzah Ath Thiib) dinilai umumnya para ulama adalah muskirah (memabukkan). Sehingga mayoritas ulama mengharamkannya, berdasarkan hadits:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

Semua yang bikin mabuk adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

فهي حرام على كل حال

Maka, buah pala adalah haram bagaimana pun keadaannya. (Az Zawajir, 1/212)

Sementara itu sebagian pihak membolehkan, dalam Al Nadwah Al Fiqihiyah Ath Thibiyah , yg ke 8, disebutkan:

ولا حرج في استعمال ” جوزة الطيب ” في إصلاح نكهة الطعام بمقادير قليلة لا تؤدي إلى التفتير أو التخدير

Tidak apa-apa memakai buah pala dengan kadar yg sedikit untuk penyedap makanan, yang tidak sampai melemahkan dan membius.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

لا مانع من استعمال القليل من جوزة الطيب لإصلاح الطعام والكعك ونحوه ‏،‏ ويحرم الكثير ‏؛‏ لأنها مخدِّرة

Tidak terlarang memakai sedikit buah pala untuk menyedapkan makanan, kue, dan lainnya, dan diharamkan kalau banyak sebab itu memabukkan.

(Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 7/5266)

Ini juga menjadi fatwa Imam Ar Ramliy, dari kalangan Syafi’iyyah.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Tanzhim dan Jamaah Dhirar

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Apa hukumnya seseorg atau sekelompok orang menciptakan wadah tandingan atau tanzhim tandingan di sebuah negeri, untuk menggembosi gerakan da’wah yang sudah ada sebelumnya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Dahulu, ada masjid dhirar yang dibangun kaum munafiqin dalam rangka memecah belah jamaah kaum mukminin di masjid Quba. Akhirnya, Allah Ta’ala melarang shalat di dalamnya dan memerintahkan untuk menghancurkannya. Sebab, pembangunan masjid itu bukan didasarkan taqwa tapi niat buruk memecah belah atau menghancurkan yg sudah ada.

Bisa jadi mereka bersumpah dan membungkusnya dgn sebutan fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan), walau substansi dan tujuan akhirnya sama, sama-sama menenggelamkan masjid yg sudah ada.

Kita renungkan ayat berikut:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan di antara mereka ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (dhirar), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).

(QS. At-Taubah, Ayat 107)

Hal ini bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Sejarah terulang. Walau bisa jadi dilakukan oleh bukan orang munafiqin, tapi oleh orang-orang yang ambisius, atau kecewa dengan masjid yang lama lalu punya niat buruk terhadap yang lama tersebut dengan membuat masjid yang baru. Namun, apa pun alasannya itu tetaplah dhirar, merusak.

Hal ini juga bisa terjadi dialami oleh harakah Islam, ormas Islam, Islamic center, atau sejenisnya, yang kemunculan mereka menjadi dhirar atas yang lain. Sengaja untuk menghancurkan yg lama, dgn mendeskreditkan, mengambil kadernya, menyudutkan pimpinannya, dst.

Asy Syahid Asy Syaikh Abdullah ‘Azzam Rahimahullah menjelaskan tentang gerakan dan tanzhim dhirar, sebagai berikut:

فمسجد الضرار لا يجوز الصلاة فيه, نعم! ولذلك إذا كان في البلدة مثلا مركز مسجد وجاء واحد من أجل أن يفرق جماعة المسلمين ومن أجل أن يشتتهم ومن أجل الزعامة ويقال فلان له مسجد وهو يصلي فيه وجمع الناس فيه هذا لا يجوز الصلاة فيه

Maka, tidak boleh shalat di masjid dhirar, ya! Demikian pula misalnya di sebuah negeri telah ada masjid utama, lalu datang seseorang yang disebabkan ingin memecah belah jamaah kaum muslimin, ingin memporak-porandakan mereka, dan berambisi jadi pemimpin, sehingga dikatakan tentang dia “Si Fulan punya masjid, dia shalat di dalamnya dan mengumpulkan manusia di dalamnya,” maka tidak boleh shalat di dalamnya.

كذلك إذا كان في البلد مثلا مركز إسلامي يعمل لنشر الدعوة الإسلامية فجاء واحد لأن هذا من الحركة الفلانية أو من الدعوة الفلانية فجاء ومقابل هذا المركز الإسلامي بنى مركزا آخر وبدأوا بالمشادة, وكل واحد يرد على الآخر, هذا المركز الثاني هو مسجد ضرار, وقد رأينا وسمعنا أن هنالك أناس يذهبون إلى إندونيسيا حيث التنصير على أشده وعلى قدم وساق يبنون مركزا إسلاميا من أجل حماية الناس من التنصير, فيأتي أناس من نفس البلد, من البلد العربية يبني مركزا مقابله ليعطل أعمال هذا المركز, هذا مسجد ضرار

Demikian juga jika di sebuah negeri ada Islamic Center yang bergerak menyebarkan da’wah Islam, lalu datang seseorang dari Harakah Fulan atau Da’wah Fulan, dia datang bersebrangan thdp Islamic Center tersebut dan dia membangun Islamic Center lainnya, lalu mulai muncul permusuhan, sehingga masing-masing orang membantah yang lainnya, maka Islamic Center yang kedua ini adalah masjid dhirar.

Saya telah melihat dan mendengar ada orang-orang yang pergi ke Indonesia karena begitu kuatnya Kristenisasi di sana, mereka membangun Islamic Center dengan modal sendiri untuk melindungi manusia dari Kristenisasi, kemudian datang orang-orang lain dari negeri itu juga, negeri Arab, membangun Islamic Center juga yg berlawanan dengannya, mengingkari kerja-kerja Islamic Center sebelumnya, maka ini adalah masjid Dhirar.

(Fi Zhilali Suratit Taubah, 2/188)

Maka, jika ada sebuah wadah, gerakan, kemunculannya adalah sengaja untuk menggembosi yang sebelumnya, maka gerakan tersebut tak ubahnya seperti masjid dhirar. Tidak pantas seorang muslim bergabung dengannya, bahkan gerakan seperti ini tidak pantas ada.

Demikian. Wallahu a’lam

********

Dalam tulisan di atas, yang merupakan jawaban atas pertanyaan, ada sebagian pihak yang tidak setuju bahwa membuat kelompok baru, organisasi baru maka diartikan seperti masjid dhirar. Mereka anggap berlebihan karena itu terjadi di masa Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam yg saat itu masih Jama’atul Muslimin.

Salah paham ini kami jawab:

1. Yang jadi masalah bukan semata-mata munculnya kelompok baru, tapi serangan kelompok baru itu kepada yang lama, baik kepada pimpinannya atau jamaahnya secara umum.

2. Ada pun munculnya kelompok baru bukanlah hal tercela selama untuk membangun, bukan merubuhkan yang sudah lama. Sedangkan dhirar itu yang sengaja merubuhkan yang sudah lama.

3. Benarkah ayat tersebut hanya berlaku jika Jama’atul Muslimin sudah terbentuk?

Tidak! perilaku dhirar (merusak) bisa terjadi kapan pun, bisa dilakukan wadah apa pun dan siapa pun, jika memang kemunculannya untuk merusak tatanan yang sudah ada. Tapi jika kemunculannya justru menguatkan, bukan menghancurkan, menutupi kekurangan bukan malah menjelek-jelekkan, maka ini kelompok yang bagus yang perlu disambut, dan sama sekali bukan dhirar.

Contoh-contoh yang disampaikan Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah begitu jelas dan terang benderang, Beliau mencontohkan Islamic Center baru, yg menghantam Islamic Center yg lama, atau kumpulan para da’i yg melawan Kristenisasi, yg dihantam da’i lainnya. Semua ini muncul dan terbukti ada walau bukan di masa Jamaatul Muslimin.

4. Bagi orang yang fanatik dan baperan, mungkin akan cepat-cepat menyimpulkan tanpa melihat dan membaca secara utuh.

Wallahu Waliyut Taufiq

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan