Sembelihan Non Muslim Bolehkah Kita Makan?

🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Hasil sembelihan Ahli Kitab pada hewan yang memang Allah Ta’ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan mereka yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.

Pembahasan hanya dibatasi pada “hewan sembelihan” sesuai pertanyaan, kita tidak membahas hasil masakan mereka. Sebab, masakan olahan mereka mesti dipertimbangkan lagi bumbu, minyak, dan wajannya.

Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran:

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini:

“Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. Demikian, makna Tha’aam (makanan) dalam ayat ini, yakni hewan sembelihan Ahli kitab. [1]

Imam Ibnu Katsir melanjutkan: “Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.” [2]

Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala (QS. Al An’am: 121) ?

Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

“Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al ‘Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, mengabarkan kami An Nu’man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al An’am: 121), lalu Allah ‘Azza wa Jalla menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman: (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu) , maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab”. [3]

Namun ketetapan boleh ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

“Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.

Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanya dari Ibnu Mas’ud.

Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Atha, Al Laits, Asy Syafi’i, ashhabur ra’yi (pengikut Abu Hanifah, pen), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab.

Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini, pen).

Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam kebolehan hewan sembelihan di antara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin, pen). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: “Tidak apa-apa.” Ibnul Mundzir mengatakan: “Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: Mujahid, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur ra’yi (Hanafiyah), dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum.” [4]

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/40

[2] Ibid

[3] Ibid

[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al ‘Arabiy

 

Hukum Menyebarkan Video Korban Pembantaian

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assllamuallaikum tad mau tanya ,
Tadi barusan kan terjadi penembakan trhdp muslim di new zeland ,
Pertanyaan nya banyak nya video2 yg tersebar ,bagaimana kita menyikapi nya tad soal menyebar luas kan video trsbt , apakah kita ikut menyebar luas kan juga / bagaimana seharus nya sifat kita..

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menyebarkan video sebuah peristiwa, pada dasarnya sama dgn menyebarkan berita melalui media pemberitaan lainnya. Sama-sama berita, yg satu audio visual, dan yang satu verbal. Yg penting jujur dan bukan hoax.

Hanya saja, berita melalui audio visual, tidak boleh menampilkan aurat wanita, atau aurat para korban, atau kondisi mayat yg mengenaskan, sebab itu berpengaruh pada jiwa para penontonnya. Baik kengerian, bahkan ketakutan kepada pelaku kejahatan tersebut. Shgga, ahsannya di blur/samar.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

لا حرج في عرض صور ومقاطع الناس المنكوبين والقتلى والجرحى منهم ، مع مراعاة الضوابط الشرعية في هذا الباب

Tidak apa-apa menampilkan gambar-gambar klip korban bencana, pembunuhan, dan yang luka-luka di antara mereka, namun tetap dijaga rambu-rambunya dalam hal ini.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 223274 )

Di sisi lain, kadang video-video informasi seperti ini, menjadi informasi penting yg tidak ditemukan pada media-media mainstream. Yang dengan info itu dapat menjadi penyeimbang dan menimbulkan simpati kepada korbannya.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Niatlah yang Menentukan Baik atau Buruknya Amal

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Baik tidaknya amal perbuatan seseorang itu tergantung kepada baik tidaknya niat amal perbuatan tersebut. Bisa jadi ada dua orang yang melakukan amal kebaikan yang sama secara kasat mata, tetapi berbeda nilai di sisi Allah ﷻ karena perbedaan niatnya.

Misalnya, ada dua orang ke masjid, tapi punya niat yang berbeda. Yang satu mencari kebaikan atau mengajarkan kebaikan, yang satu lagi ada tujuan duniawi, maka kedua orang ini dinilai beda oleh syariat.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

من دخل مسجدنا هذا ليتعلم خيرا أو يعلمه كان كالمجاهد فى سبيل الله ومن دخله لغير ذلك كان كالناظر إلى ما ليس له

Barang siapa yang masuk ke dalam masjid kami ini, dengan tujuan untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya maka dia seperti mujahid fi sabilillah. Dan barang siapa yang memasukinya untuk tujuan selain itu, maka dia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan kepunyaannya.

(HR. Ahmad No. 8587, Ibnu Hibban No. 78. Hadits ini hasan menurut Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Beliau terhadap Shahih Ibni Hibban)

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:

فمن جاء إلى المسجد من أجل أن يصلي فيه، أو من أجل أن يشهد الجماعة التي هي واجبة، أو من أجل أن يُحصّل الأجر في المسجد بالذكر وقراءة القرآن، فهو حظه وله ما أراد، ومن لم يدخل المسجد لهذا العمل العظيم، وإنما دخله لأمر من الأمور التي لا علاقة لها بالدين والطاعة فهو حظه، وله ما أراد من العمل بلا أجر

“Barangsiapa yang datang ke masjid untuk shalat, atau untuk menghadiri shalat berjamaah, atau mencari pahala dengan berdzikir dan membaca Al Quran, maka dengan ini dia akan mendapatkan sesuai apa yang diinginkannya. Ada pun yang masuk ke masjid untuk melakukan amal yang tidak ada kaitan dengan perkara agama dan ketaatan, maka dia mendapatkan sesuai apa yang diinginkannya itu, dan tidak mendapatkan pahala.” (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 066. Maktabah Al Misykah)

Tapi, ini tidak berlaku bagi “niat baik” dibalik sebuah kejahatan. Seperti ikut berjudi dengan niat mendakwahi para penjudi, berzina untuk mendakwahi PSK, dan semisalnya. Karena niat yang baik tidak mengubah yang haram menjadi halal, kecuali ada dalilnya.

Kaidahnya:

الغاية لا تبرر الوسيلة إلا بدليل

Tujuan (yang baik) tidaklah membuat baik sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil.

(Syaikh Walid bin Rasyid bin Abdul Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat Masail Al Ushul, Hal. 3. Lihat juga Talqih Al Ifham Al ‘Aliyah, 3/23)

Contoh, berbohong untuk mendamaikan saudara yang bermusuhan. Caranya “berbohong” tapi tujuannya baik, untuk mendamaikan, ini dibolehkan karena ada dalilnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي (بِالَّذِي) يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرًا أَوْ يَقُولُ خَيْرًا

Bukan kategori pembohong orang yang mendamaikan manusia yang berselisih, lalu dia menyampaikan hal-hal yang baik (tentang salah satu pihak), dan mengatakan hal-hal yang baik. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Wallahu A’lam

🍃🌺 Keajaiban Niat 🌺🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah berkata:

رب عمل صغير تعظمة النية ورب عمل كبير تصغره النية

Bisa jadi ada amal kecil menjadi besar karena niat, dan bisa jadi amal besar menjadi kecil karena niat.

📚 Tathbiiq Jawaahir min Aqwaalis Salaf No. 100

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Salah Satu Cara Mendapatkan Pahala Jihad

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

من دخل مسجدنا هذا ليتعلم خيرا أو يعلمه كان كالمجاهد فى سبيل الله
ومن دخله لغير ذلك كان كالناظر إلى ما ليس له

Barang siapa yang masuk ke dalam masjid kami ini, tujuannya mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka dia seperti mujahid fisabilillah. Barang siapa memasukinya bukan untuk itu, maka dia seperti orang yang melihat sesuatu yang bujan kepunyaannya.

(HR. Ahmad No. 8587, Ibnu Hibban No. 78. Hadits ini hasan menurut Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Beliau terhadap Shahih Ibni Hibban)

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah mengatakan:

فمن جاء إلى المسجد من أجل أن يصلي فيه، أو من أجل أن يشهد الجماعة التي هي واجبة، أو من أجل أن يُحصّل الأجر في المسجد بالذكر وقراءة القرآن، فهو حظه وله ما أراد، ومن لم يدخل المسجد لهذا العمل العظيم، وإنما دخله لأمر من الأمور التي لا علاقة لها بالدين والطاعة فهو حظه، وله ما أراد من العمل بلا أجر

Barang siapa yang mendatangi masjid ingin shalat di dalamnya, atau ingin shalat berjamaah dan itu merupakan kewajiban, atau karena ingin mendapatkan pahala di masjid dengan berdzikir, membaca Al Quran, maka dia mendapatkan bagian sesuai yang diinginkan, barang siapa yang masuk ke masjid bukan untuk amal-amal agung ini, dia ke masjid tidak ada kaitan urusan agama dan ketaatan, maka dia akan mendapatkan sesuai apa yang diinginkan itu tapi tanpa pahala.

(Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 066. Maktabah Al Misykah)

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top