Dzikrul Maut – Mengingat Kematian

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Allah Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Setiap jiwa pasti merasakan kematian .. (QS. Ali Imran: 185)

Ayat lainnya:

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh … (QS. An Nisa: 78)

📌 Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْضَلُ قَالَ أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا قَالَ فَأَيُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الْأَكْيَاسُ

Aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu datang seorang laki-laki dari kaum Anshar, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian berkata:

“Wahai Rasulullah, mu’min apakah yang paling utama?”

Beliau bersabda: “Yang paling baik akhlaknya.”

Dia berkata lagi: “Mu’min apa yang paling cerdas?”

Beliau bersabda: “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang terbaik persiapannya terhadap hari setelah kematian. Merekalah orang-orang cerdas.”

(HR. Ibnu Majah No. 4259, Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 7993, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 6175. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah No. 1384)

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ

Perbanyaklah mengingat pemutus semua kenikmatan, yakni kematian. (HR. At Tirmidzi No. 2307, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 4258, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 1950, Ibnu Hibban No. 2992)

✅ Mintalah Husnul Khatimah

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ مِنْ ضُرٍّ أَصَابَهُ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي

“Janganlah kalian mengharapkan kematian lantaran buruknya musibah yang menimpa, sekali pun ingin melakukannya, maka berdoalah: “Allahumma Ahyini Maa Kaanat Al Hayatu Khairan Liy, wa Tawaffani Idza Kaanat ý Wafaatu Khairan Liy (Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan itu adalah baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika memang wafat itu baik bagiku).”

(HR. Bukhari No. 5990, Muslim No. 2680, At Tirmidzi No. 970, Ibnu Hibban No. 968, Abu Ya’la No. 3799, 3891, Ahmad No. 13579 )

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

Barang siapa yang berdoa kepada Allah meminta mati syahid dengan jujur, maka Allah akan sampaikan dia pada derajat syuhada walau dia mati di atas ranjangnya.

(HR. Muslim No. 1909)

Umar Radhiallahu ‘Anhu berdoa:

اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي شَهَادَةً فِي سَبِيلِكَ وَاجْعَلْ مَوْتِي فِي بَلَدِ رَسُولِكَ

Ya Allah, rezekikanlah aku mati syahid di jalanMu, dan jadikanlah kematianku di negeri rasulMu.

(HR. Bukhari No. 1890)

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi was Salam. Wallahu A’lam

🌸🌺🌴☘🌻🌾🌾🍃


🌾🌷 Kematian Yang Mulia 🌷🌾

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

احرصوا على الموت توهب لكم الحياة واعلموا أن الموت لابدَّ منه، وأنه لا يكون إلا مرةً واحدةً، فإن جعلتموها في سبيل الله كان ذلك ربحَ الدنيا وثوابَ الآخر

Bersungguh-sungguhlah dalam mempersiapkan kematian yang telah diberikan oleh kehidupan kepadamu. Ketahuilah bahwa kematian itu keniscayaan. Tidaklah terjadi kecuali hanya sekali. Maka, sungguh jika kalian menjadikan kematian itu fisabilillah maka itu merupakan keuntungan di dunia dan mendapatkan balasan di akhirat.

📚 Aqwaal Hasan Al Banna

☘🌷🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Sulit Menghadap Kiblat Karena Sakit, Bagaimana Shalatnya?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Ustadz apakah BLH ktk kita sdg sakit berat/uzur.ketika solat tdk menghadap kiblat.krn kondisinya TDK memungkinkan.misalnya ketika drmh skt.pasien sdng SKT sngt sulit untuk mengubah posisi.(+62 821-5613-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, baik sehat dan sakit.

Tapi, jika benar2 sulit, sudah diupayakan tapi tidak bisa juga karena kondisi sakitnya, maka tidak apa-apa ..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

واعلم أن جدتك إذا كان يشق عليها استقبال القبلة مشقة شديدة ولم يكن معها من يوجهها للقبلة فلها أن تصلي على حالها، ويسقط عنها شرط استقبال القبلة لأنها عاجزة عنه، قال الله تعالى: {لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا} [لبقرة:286]،
وقال جل وعلا: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} [التغابن:16]،
وقال سبحانه: {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ} [الحج:78]

Jika nenek anda mengalami kesulitan yg sangat2 sulit untuk menghadap kiblat, dan juga tidak ada siapa-siapa yang membantunya untuk mengarah ke kiblat, maka shalatlah sesuai kondisi dirinya. Syarat harus menghadap kiblat telah gugur atas dirinya karena dia tidak mampu.

Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak bebani seseorang apa-apa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqarah: 286)

Dalam ayat lain:
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kamu”. (QS. At Thaghabun: 16)

Ayat lain: “Allah tidak menjadikan agama ini sulit bagimu.” (QS. Al Haj: 78)

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 30051)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Ayo Optimis!

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Dia yang sangat lama menantikan datangnya Sang Buah Hati, akhirnya datang juga putra yang dinanti. Itulah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam

📌 Dia yang sangat miskin, melarat, dan berpenyakitan, akhirnya Allah Ta’ala mengangkatnya sebagai manusia terbaik karena kesabaran dan ketaatannya. Inna wajadnaahu shaabira ni’mal ‘abdu innahu awwaab – Kami dapatkan dia sebagai hamba yang bersabar, dia hamba terbaik karena dia tetap taat. Itulah Nabi Ayyub ‘Alaihissalam

📌 Dia yang sangat keras permusuhannya terhadap Nabi dan da’wah Islam, tapi kemudian dia berubah menjadi manusia yang sangat mencintai dan dicintai Nabi, menjadi mertua, dan deretan pujian baginya. Innasy syaithana layakhaafa ‘anka – Sesungguhnya syetan pun takut kepadamu. Itulah Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu

📌 Mereka menjadi raksasa dunia yang sangat kuat, adidaya, dan tak terkalahkan pada masanya. Tapi, prediksi kenabian menyebutkan Islam akan menguasai mereka. Dan sebagian besar sudah terwujud. Mereka adalah Persia, Konstantinopel, dan Romawi.

Maka saudaraku .. optimislah .. berjuanglah … tersenyumlah !

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Pernikahan Wanita Muslimah Dengan Laki-Laki Non Muslim, Baik Ahli Kitab atau Musyrikin

🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Seorang wanita muslimah menikahi laki-laki musyrikin, dan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani), adalah hal terlarang tiada debat lagi. Islam telah melarang hal ini terjadi, namun tidak sedikit wanita muslimah yang melanggarnya. Larangan ini berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan ijma’.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

(QS. Al Mumtahanah (60): 10)

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah tentang ayat: (maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka):

“Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak halal pula laki-laki beriman menikahi wanita musyrik”. [1]

Dalam ayat lain:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al Baqarah (2): 221)

Syaikh Ibnu ‘Asyur Rahimahullah menjelaskan:

وَنَصُّ هَذِهِ الْآيَةِ تَحْرِيمُ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمِ الْمَرْأَةَ الْمُشْرِكَةَ وَتَحْرِيمُ تَزْوِيجِ الْمُسْلِمَةِ الرَّجُلَ الْمُشْرِكَ فَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي ذَلِكَ

Ayat ini menunjukkan haramnya pernikahan seorang (laki-laki) muslim dengan wanita musyrik dan haramnya pernikahan muslimah dengan laki-laki musyrik. Hal ini begitu jelas. [2]

Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Abu Al ‘Ash yang saat itu masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka mereka berpisah selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al ‘Ash masuk Islam. Akhirnya nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:

رَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِي بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal. [3]

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’, katanya:

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. [4]

Disamping larangan menurut tiga sumber hukum Islam (Al Quran, As Sunah, dan Ijma’), hal ini juga terlarang karena biasanya isteri mengikuti suami. Jika suami kafir, maka besar kemungkinan ia akan mengendalikan anak isterinya untuk mengikuti agamanya. Sekalipun itu tidak terjadi, hal ini tetap terlarang menurut Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.

Syaikh Wahbah Az Zuhailli Hafizhahullah menjelaskan:

“Dikarenakan pada pernikahan ini khawatir terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini telah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka). (QS. Al Baqarah (2): 221), yaitu metreka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka, maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.” [5]

Dalam Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islamiy (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:

“Tidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah. Dalilnya adalah firmanNya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka).” [6]

Jika pernikahan itu terjadi juga, maka mereka terus menerus dalam perzinahan. Ada pun pihak-pihak yang membantu terjadinya pernikahan tersebut, baik wali, penghulu, saksi, dan orang-orang yang merestui mereka, ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Allahul Musta’an!

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Al Qurthubi, Jami’ul Ahkam, 18/63.

[2] Syaikh Muhammad Thahir bin ‘Asyur, At Tahrir wat Tanwir, 2/360

[3] HR. At Tirmidzi No. 1143, katanya: “isnadnya tidak apa-apa.” Ibnu Majah No. 2009, Abu Daud No. 2240, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, 6693, Ahmad No. 1876. Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” (Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357). Imam Al Hakim menshahihkannya, katanya sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 6693). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 1876). Syaikh Al Albani menshahihkannya. (Irwa’ Al Ghalil No. 1961)

[4] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 7/155

[5] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 9/144

[6] Majalah Majma’Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah

scroll to top