Wanita Muslimah Menikahi Laki-Laki Non Muslim

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Beberapa hari lalu kami sudah membahas laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sekarang sebaliknya, seorang wanita muslimah menikahi laki-laki Yahudi atau Nasrani. Kasus ini memiliki nilai lain dengan sebelumnya. Islam telah melarang hal ini terjadi, namun tidak sedikit wanita muslimah yang melanggarnya. Larangan ini berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan ijma’.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka ; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagimereka.(QS. Al Mumtahanah (60): 10)

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah tentang ayat (maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Merekatiada halal bagi orang-orang kafiritudan orang-orang kafiritutiada halal pula bagimereka):

“Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak boleh laki-laki beriman menikahi wanita musyrik.”

(Imam Al Qurthubi, Jami’ul Ahkam, 18/63. Tahqiq: Hisyam Samir Al Bukhari. Dar ‘Alim Al Kutub, Riyadh)

Dalam As Sunnah, adalah Zainab puteri Rasulullah menikahi Abu Al ‘Ash yang masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka Zainab meninggalkannya selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al ‘Ash masuk Islam. Akhirnya nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal.

(HR. At Tirmidzi No. 1143, katanya: “isnadnya tidak apa-apa.” Ibnu Majah No. 2009, Abu Daud No. 2240, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, 6693, Ahmad No. 1876)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” (Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357). Imam Al Hakim menshahihkannya, katanya sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 6693). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 1876). Syaikh Al Albani menshahihkannya. (Irwa’ Al Ghalil No. 1961)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’, katanya:

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 15/203. Mawqi’ Al Islam)

Disamping larangan menurut tiga sumber hukum Islam (Al Quran, As Sunah, dan Ijma’), hal ini juga terlarang karena biasanya isteri mengikuti suami. Jika suami kafir, maka besar kemungkinan ia akan mengendalikan anak isterinya untuk mengikuti agamanya. Sekalipun itu tidak terjadi, hal ini tetap terlarang menurut Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.

Syaikh Wahbah Az Zuhailli Hafizhahullah menjelaskan:

“Dikarenakan pada pernikahan ini, dikhawatirkan terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini tekah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka) (QS. Al Baqarah (2): 122), yaitu mereka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka, maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil.”

(Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 9/144)

Dalam Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:

“Tidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah. Dalilnya adalah firmanNya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelummerekaberiman. Sesungguhnyabudak yang mukminlebihbaikdari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka)”.

(Majalah Majma’Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah)

Jika pernikahan itu terjadi juga, maka mereka terus menerus dalam perzinahan. Ada pun pihak-pihak yang membantu terjadinya pernikahan tersebut, baik penghulu, saksi, dan wali, dan orang-orang yang merestui mereka, ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran ini. Allahul Musta’an!
Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🌻🌾🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Doa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Saat Keluar Rumah

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

مَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَيْتِي قَطُّ إِلَّا رَفَعَ طَرْفَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: «اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ، أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ، أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ، أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ، أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah keluar dari rumah kecuali beliau melihat ke langit seraya berdoa:

“ALLAHUMMA A’UUDZU BIKA AN ADHILLA AW UDHALLA AW AZILLA AW UZALLA AW AZHLIMA AW UZHLAMA AW AJHALA AW UJHALA ‘ALAYYA

(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ketersesatan atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, menzhalimi atau dizhalimi dan membodohi atau dibodohi).”

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📚 HR. Abu Daud No. 5094, An Nasa’i No. 5486, Al Hakim No.1907, beliau berkata: “Shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim.”

Berkata Ath Thayyibi Rahimahullah:

فَاسْتُعِيذَ مِنْ هَذِهِ الْأَحْوَالِ كُلِّهَا بِلَفْظٍ سَلِسٍ مُوجَزٍ وَرُوعِيَ الْمُطَابَقَةُ الْمَعْنَوِيَّةُ وَالْمُشَاكَلَةُ اللَّفْظِيَّةُ كَقَوْلِ الشَّاعِرِ

Maka hendaknya meminta perlindungan dari semua keadaan ini dengan kata-kata yang ringan, ringkas, indah, yang begitu serasi antara makna dan bentuk katanya, seperti sya’ir.

📖 Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 9/272

🌾🌿🌷🌳🌻☘🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Amal-Amal yang Setara Dengan Ribath (Berjaga-jaga dalam Jihad)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِعَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ»

Maukah kalian aku tunjukkan kepada perbuatan yang dapat menghapuskan kesalahan dan dapat mengangkat derajat?

Mereka menjawab: “Tentu wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda: “Bersungguhlah wudhu pada saat Al Makaarih – yang tidak disukai, banyak melangkah menuju masjid, dan menunggu waktu shalat dari waktu shalat sebelumnya, itulah Ar Ribath (berjaga-jaga fisabilillah).”

📚 HR. Muslim No. 41, 251

Syaikh Fuad Abdul Baqi Rahimahullah berkata:

(إسباغ الوضوء على المكاره) المكاره جمع مكره وهو ما يكرهه الإنسان ويشق عليه والكره بالضم والفتح المشقة والمعنى أن يتوضأ مع البرد الشديد والعلل التي يتأذى معها بمس الماء

(Bersungguhlah wudhu dalam keadaan Al Makaarih-tidak disukai) Al Makaarih adalah jamak dari makrah, yaitu kondisi yang dibenci oleh manusia dan membuat mereka sulit. Maknanya berwudhu dalam keadaan sangat dingin dan rasa sakit jika dia menyentuh air.

📖 Ta’liq Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi

🍃🌸🌻🌳☘🌷🌿🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Paha Laki-Laki Merupakan Aurat?

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘Alaikum. Wr.Wb. Apakah paha laki-laki termasuk aurat? (dari 081345228xxx – Pemangkat)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikum Salam Wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah …

Para ulama berbeda pendapat, apakah paha laki-laki termasuk aurat. Namun, pandangan jumhur (mayoritas ulama) paha bagi laki-laki adalah aurat. Batasan aurat bagi laki-laki adalah dari pusar ke lutut (dengkul). Ini juga pendapat yang menunjukkan kehati-hatian.

Kami akan ringkas dari kitab Fiqhus Sunnah, Jilid 1, hal. 106-107. Karya Syaikh Sayyid Sabiq[1] Rahimahullah. Cet. Ke 4. 1983M/1403H. Darul Fikri, Beirut – Libanon.

1. Kelompok yang menyatakan bukan aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Pada waktu perang Khaibar, Nabi menyingsingkan pakaiannya dari pahanya sehingga aku melihat pahanya yang putih.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah,[2] “Maka, benarlah bahwa paha bukanlah aurat (bagi laki-laki), jika memang aurat kenapa Allah ‘Azza wa Jalla menyingkap paha Rasulullah yang suci, padahal beliau adalah manusia paling suci dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) di antara manusia, baik pada masa kenabian dan kerasulan. (kalaulah aurat), tidak mungkin ia memperlihatkan aurat kepada Anas bin Malik dan lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjaganya dari tersingkapnya aurat, baik ketika kanak-kanak dan sebelum masa kenabian …dst.”

2. Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki adalah aurat, mereka punya beberapa dalil, kami ambil satu saja, yakni:

Dari Jarhad Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat, saat itu pakaianku terbuka bagian pahaku. Beliau bersabda: “Tutupilah pahamu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi, ia mengatakan haditsnya hasan, sementara Imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya sebagai hadits mu’allaq)

Imam Bukhari[3] berkata, “Hadits dari Anas (kelompok 1) lebih kuat (sanadnya), sedangkan hadits dari Jarhad (kelompok 2) lebih menunjukkan sikap hati-hati.” Demikian kami ringkas dari Fiqhus Sunnah Jilid 1.

Perlu diketahui, dalam memahami hadits yang nampak bertentangan, sebagaimana hadits 1 dan 2 di atas, maka para ulama memiliki kaidah, yakni Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l (Ucapan Nabi harus diunggulkan dibanding perbuatannya). Kita lihat, hadits 2 merupakan Qaul (ucapan Nabi bahkan perintah) sedangkan hadits 1 merupakan perbuatannya, bahkan bisa jadi perbuatan itu (menyingkap paha) terjadi tidak sengaja, sebab itu terjadi ketika perang.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah[4] berkata:

أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما. وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى

“Kaum muslimin telah ijma’ (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat.” [5]

Maka, pandangan jumhur ulama bahwa paha adalah aurat, nampak lebih kuat dan lebih tenteram di hati. Maka, hendaklah kaum laki-laki yang masih ada semangat beragama memperhatikan masalah ini, agar ia tetap menutup pahanya. Paling tidak hingga selutut (dengkul).

Wallahu A’lam

🌻🌴🌹🌺🍃☘🌿🌸🌷

✍ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah adalah tokoh ulama Mesir dan da’i masa kini, karya monumentalnya Fiqhus Sunnah, adalah termasuk karya paling laris di abad ini, semua orang Islam yang perhatian terhadap dunia ilmu pasti mengetahui kitab ini. Beliau adalah murid dari Imam Asy Syahid Hasan al Banna (w. 1949M) dan sekaligus salah seorang ‘alim pada organisasi Al Ikhwan Al Muslimun. Lantaran kitabnya ini, beliau mendapatkan perhargaan –bersama Dr. Yusuf al Qaradhawi hafizhahullah, dari Kerajaan Saudi Arabia, yakni King Faishal Award. Beliau wafat pada awal abad 21.

[2] Dia adalah Imam Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm Al Andalusi Azh Zhahiri, lebih dikenal dengan Ibnu Hazm. Dia adalah seorang ulama brilian dan tegas, baik dalam masalah fiqih, hadits, sejarah, dan dia bermadzhab Zhahiri (tekstualis). Beliau lahir akhir Ramadhan 384 H (7 November 994M) dan dibesarkan di kota Qurthubah (Kordoba) di Andalusia (Spanyol), tepatnya di istana kementrian ayahnya. Karangannya mencapai 80.000 lembar, dan kitab Al Muhalla adalah kitabnya yang paling monumental dan mendapat pujian dari para ulama seperti Imam Izzuddin bin Abdissalam dan Imam Adz Dzahabi. Dia piawai berdebat, hujahnya kuat, dan seringkali keras. Oleh karena itu, selain mendapatkan banyak pujian, ia juga menuai kritikan karena gayanya itu. Wafat 28 Sya’ban 456H (15 Juli 1064M)

[3] Beliau adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah, lahir di Khurasan di daerah yang bernama Bukhara, pada saat setelah shalat Jumat 13 Syawal 194H. Itulah sebabnya setelah ia menjadi ulama, ia dikenal dengan sebutan Imam Al Bukhari, panggilan sehari-harinya adalah Abu Abdillah. Ia bermadzhab Syafi’i. Sesuai pengakuannya dia berguru kepada 1080 orang, Imam Ahmad bin Hambal adalah salah seorang gurunya. Ia seorang yang sangat cerdas, brilian, kuat hafalannya, ahli ibadah, zuhud, banyak shalat malam, dan itu sudah terlihat masa kecilnya. Usia sebelas tahun dia sudah mampu mengkritik para pengajar hadits di Kuttab (tempat belajar). Karya monumentalnya adalah Jami’ush Shahih (biasa disebut Shahih Bukhari), dan menjadi kitab paling shahih setelah Al Quran, menurut jumhur ulama. Banyak pujian baginya baik dari ulama sezaman atau setelahnya. Wafat 256H, dan belum menikah karena waktunya dihabiskan untuk ilmu dan agama.

[4] Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh Al Anshari Al Khazraji, dikenal dengan Imam Al Qurthubi karena lahir di kota Qurthubah, pada 600H (1204M) . Dia adalah seorang ulama besar zamannya, karena ilmu dia meninggalkan kehidupan duniawinya. Karyanya sekitar tiga puluhan, yang paling terkenal adalah kitab Tafsir Al Kabir Al Jami’u Li Ahkamil Quran Al Karim. Dia bermadzhab Maliki. Wafat 671H (1273M).

[5] Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, Juz. 12, Hal. 237, Dar Ihya’ at Turats, Beirut Libanon. 1985M/1405H.

 

scroll to top