Apakah Non Muslim Mendapatkan Waris dari Muslim, dan Sebaliknya?

🍃🌷Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Ijma’ (kesepakatan) ulama menyatakan bahwa orang kafir tidak berhak mendapatkan waris (diwarisi) begitu pula orang murtad.

Berkata Imam Ahmad Rahimahullah:

لَيْسَ بَيْنَ النَّاسِ اخْتِلَافٌ فِي أَنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَرِثُ الْكَافِرَ

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara manusia (umat Islam) bahwa seorang muslim tidak mewariskan hartanya kepada orang kafir”. [1]

Sedangkan sebaliknya apakah orang kafir boleh mewarisi hartanya kepada muslim? jumhur (mayoritas) ulama mengatakan orang kafir tidak boleh mewarisi ke orang Islam. Inilah pandangan empat khulafa’ ar rasyidin, Imam empat madzhab, dan mayoritas fuqaha yang diamalkan oleh umat Islam secara umum. Mereka beralasan hadits-hadits berikut:

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Seorang muslim tidaklah mewariskan ke orang kafir, dan orang kafir tidaklah mewariskan ke seorang muslim.” [2]

Hadits lain:

لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ

“Penganut dua agama yang berbeda tidaklah saling mewarisi.” [3]

Imam At Tirmidzi tidak tegas mendhaifkan hadits ini, dia hanya berkata dalam Sunan-nya: “Aku tidak mengetahui hadits Jabir kecuali dari jalur Ibnu Abi Laila.” Tetapi, Al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan tentang Abdurrahman bin Abi Laila ini: “Seorang yang jujur tetapi sangat buruk hafalannya”.[4] Sementara Asy Syaukani mengatakan: “Sementara dari jalur Ibnu Umar, hadits ini juga dikeluarkan oleh Ad Daruquthni, Ibnu Sikkin, dan dalam sanad Abu Daud terdapat Amru bin Syu’aib, dia shahih”.[5] Sementara Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini, baik jalur Jabir bin Abdullah maupun Usamah bin Zaid.[6]

Namun, sebagian sahabat, tabi’in dan imam kaum muslimin ada yang membolehkan seorang muslim memperoleh harta waris dari orang kafir, yakni Muadz bin Jabal, Muawiyah, Said bin Al Musayyib, Masruq, dan lainnya.[7] Juga Muhammad bin Al Hanafiyah, Ali bin Al Husein, Abdullah bin Ma’qil, Asy Sya’bi, An Nakha’i, Yahya bin Ya’mar, dan Ishaq.[8] Ini juga pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim.[9] Ini juga pendapat Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah dalam Fatawa Mu’ashirah Jilid 3. Alasan mereka, makna kafir pada hadits di atas adalah kafir harbi. Alasan lain adalah hadits berikut, Hadits dari Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Islam itu bertambah, dan tidak berkurang.” [10]

Namun hadits ini tidak bisa dijadikan dalil, karena kelemahannya. Imam Al Munawi mengatakan, dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang majhul (tidak dikenal) dan dhaif. [11] Begitu pula Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits ini.[12] Ada jalur sanad lainnya, namun nasibnya lebih buruk, Imam Ibnul Jauzi menyebutnya batil, lantaran adanya seorang rawi bernama Muhammad bin Al Muhajir yang dituduh memalsukan hadits ini. Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa orang ini memalsukan hadits, dia meriwayatkan lalu merubah sanad dan lafaznya. [13]

Andaikan hadits ini shahih, itu juga tidak bisa dijadikan dalil. Imam Al Qurthubi mengatakan:

Hadits ini bukanlah bermaksud seperti itu, tetapi maksudnya adalah tentang keutamaan Islam dibanding agama lainnya, dan tidak ada kaitan dengan warisan. [14]

Dalil lain kelompok yang membolehkan:

الإسلام يعلو ولا يعلى

“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya).” [15]

Imam Az Zaila’i mengatakan hadits ini ada yang marfu’ (sampai pada Rasulullah) dan juga mauquf (terhenti pada sahabat saja) yakni pada ucapan Ibnu Abbas.[16] Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Hasyraj dan ayahnya, oleh Ad Daruquthni kedua orang itu dikatakan majhul (tidak dikenal).[17] oleh karenanya sanad hadits ini dhaif. Namun, Al Hafizh Ibnu Hajar menghasankan hadits ini[18] lantaran dikuatkan oleh riwayat shahih secara mauquf dari Ibnu Abbas[19] dan Syaikh Al Albani juga menghasankannya.[20] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim menshahihkannya.[21] Imam Al ‘Ajluni mengatakan telah masyhur di lisan manusia tambahan ‘Alaih Akharan, tetapi itu sebenarnya riwayat Ahmad, dan juga yang masyhur Ya’lu walaa Yu’laa ‘Alaih. [22] Namun, apa yang dikatakannya perlu ditinjau lagi, sebab tidak ada dalam musnad Ahmad seperti apa yang dikatakannya itu (yakni tambahan ‘alaih akharan).

Hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil, sebab hadits ini secara umum membicarakan tentang keutamaan Islam, sama sekali tidak membicarakan warisan.

Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan:

“Maksud hadits ini adalah tentang keunggulan Islam dibanding agama lainnya, dan hadits ini tidak ada pembicaraan tentang warisan, maka jangan alihkan makna nash yang begitu jelas ini.” [23]

Imam An Nawawi Rahimahullah juga mengkritik pendapat yang membolehkan dan mengatakan:

وَحُجَّة الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، وَلَا حُجَّة فِي حَدِيث ” الْإِسْلَام يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ ” لِأَنَّ الْمُرَاد بِهِ فَضْل الْإِسْلَام عَلَى غَيْره ، وَلَمْ يَتَعَرَّض فِيهِ لِمِيرَاثٍ ، فَكَيْفَ يُتْرَك بِهِ نَصُّ حَدِيث ( لَا يَرِث الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ) وَلَعَلَّ هَذِهِ الطَّائِفَة لَمْ يَبْلُغهَا هَذَا الْحَدِيث

“Alasan jumhur ulama dengan hadits ini adalah benar dan jelas. Dan tidak dibenarkan berdalil dengan hadits “Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya” sebab maksud hadits ini adalah tentang keunggulan Islam dibanding yang lainnya, tidak ada indikasi pembicaraan tentang warisan. Bagaimana bisa meninggalkan nash “Seorang muslim tidaklah mewariskan orang kafir ..”, semoga penyebabnya adalah karena kelompok ini belum sampai hadits ini kepada mereka.” [24]

📚 Kesimpulan:

– Umat Islam tidak mewariskan harta kepada orang kafir dan murtad, walau itu keluarganya sendiri. Ini sudah ijma’, tanpa perbedaan pendapat.

– Umat Islam juga tidak diwariskan harta dari orang kafir, ini pendapat mayoritas ulama sejak masa empat khalifah dan empat madzhab, tetapi ada sebagian sahabat nabi, tabi’in, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, membolehkan menerima waris dari mereka.

Demikian. Wallahu A’lam.

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 14/58

[2] HR. Bukhari No. 6764, Muslim No. 1614

[3] HR. At Tirmidzi No. 2108, dari Jabir bin Abdullah

[4] Imam Ibnu Hajar, Taqribut Tahdzib, 2/105

[5] Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar, 6/73

[6] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaniy, Shahihul Jami’ , No. 7613

[7] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, hadits No. 3027

[8] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 14/58

[9] Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahludz Dzimmah, 3/322-325

[10] HR. Abu Daud, No. 2912. Ahmad, No. 20998

[11] Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 3/232, No. 3062

[12] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaniy, Dha’if Jami’us Shaghir No. 2282

[13] Imam Ibnul Jauziy, Al Maudhu’at, 3/230

[14] Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 3/323

[15] HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari ‘A’idz bin Amru Al Muzanni. Demikianlah lafaz hadits ini adalah Al Islam Ya’lu wa Laa Yu’la, tanpa tambahan ‘Alaih. Ada pun tambahan ‘Alaih ada dalam riwayat Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Syarh Al Ma’ani Al Aatsar No. 4869

[16] Imam Az Zaila’iy, Nashbur Rayyah, 6/174

[17] Ibid

[18] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 3/220

[19] Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz, Bab Idza Aslama Ash Shabiyyu famaata hal yushalli ‘alaih wa hal yu’radhu ‘ala Ash Shabiyyi Al Islam

[20] Syaikh Al Albaniy, Shahihul Jami’ No. 2778

[21] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 8/86

[22] Imam Al ‘Ajluniy, Kasyful Khafa, 1/127. Darul Kutub Al ‘Ilmiah

[23] Imam Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud, 8/86

[24] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/496

 

Membaca Surat Al Mulk dan As Sajadah Sebelum Tidur

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Asslamualaikum …maaf ustadz ..saya tanya..apakah ada perintahnya membaca Quran surat As sajdah..surat Addukhan…dan surat Al mulk..setiap malam sebelum tidur…agar amalan2 ni ada manfaatnya ustadz..makasi ustadz

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam, Bismillah wal Hamdulillah

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membaca As Sajadah dan Al Mulk sebelum tidurnya.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كان النبي صلى الله عليه و سلم لاينام حتى يقرأ بتنزيل السجدة وبتبارك

Dahulu Nabi tidaklah tidur sampai dia membaca surat As Sajadah dan Tabarak (Al Mulk). (Hr. At Tirmidzi No. 3404, Ahmad No. 14659, Al Hakim No. 3545)

Hadits ini SHAHIH, seperti yang dikatakan Imam Al Hakim (Al Mustadrak No. 3545), Imam As Suyuthi (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 6921), Syaikh Syu’aib Al Arna’uth (Ta’liq Musnad Ahmad, 23/26), Syaikh Al Albani (Shahihul Jami’ No. 4873), dll.

Ada pun untuk Ad Dukhan, haditsnya didhaifkan para ulama bahkan ada yg menyebut palsu ..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من قرأ حم الدخان في ليلة أصبح يستغفر له سبعون ألف ملك

Barangsiapa yg membaca Ham Miim Ad Dukhan pd malam hari maka pagi harinya 70 ribu malaikan memohonkan ampun kepadanya. (Hr. At Tirmidzi No. 2888)

Dalam sanadnya terdapat perawi bernama: Umar bin Abi Khats’am.

Imam At Tirmidzi berkata: “Muhammad (yaitu Imam Al Bukhari) berkata: “Dia haditsnya munkar.” (Sunan At Tirmidzi No. 2888, Bab Maa Jaa’a Fi Fadhlil Ham Mim Ad Dukhan)

Begitu pula yang dikatakan Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnu ‘Adi dalam Al Kaamil, bahwa Umar bin Abi Khats’am adalah munkarul hadits. (Imam Az Zaila’iy, Takhrijul Ahadits wal Aatsar, 3/271)

Al ‘Allamah Muhammad Thahir Al Fataniy mengatakan: “Dia tidak pernah dikritik sebagai pembohong, maka haditsnya tidaklah ditolak.” (Tadzkirah Al Maudhu’at, Hal. 80)

Sementara Al ‘Allamah Abul Hasan Ali Al Kattaniy mengatakan: “Dia tidak pernah dikritik sebagai pembohong, maka haditsnya tidaklah palsu.” (Tanzih Asy Syari’ah Al Marfu’ah, 1/329)

Sementara Imam Ibnul Jauzi memasukan hadits ini dalam kitab Al Maudhu’at (kumpulan hadits-hadits palsu), 1/248.

Syaikh Sulaiman bin Naashir Al ‘Ulwan mengatakan: “Hadits ini munkar, tidak shahih satu pun dalam Bab ini.” (As’ilah ‘an Shihati Ba’dhil Ahadits, Hal. 16)

Syaikh Al Albani mengatakan dibanyak kitabnya bahwa hadits ini maudhu’ (palsu).

Demikian. Wallahu A’lam

🍃☘🌺🌴🌾🌻🌸🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Cukup Melihat Dalil, Tapi Lihat Juga Kondisi Manusia

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kita dapati saat seseorang mufti atau pengkaji, menjawab atau membahas sebuah masalah, mereka akan menggalinya dari Al Quran dan As Sunnah, lalu dia ambil keputusan dari situ. Istilahnya FIQHUN NUSHUSH – pemahaman terhadap dalil, dan konklusinya bisa benar bisa juga salah tergantung kemampuannya dalam memahaminya.

Tapi, bagi da’i, ustadz, muballigh, ulama .. hendaknya kajiannya tidak hanya sampai disitu, sebab yang dia lakukan baru tahapan kajian pustaka. Imam Al Qarrafi mengkritik ulama yang berfatwa hanya berdasarkan apa yang dia bacadi kitab-kitab, tanpa memperhatikan apa yang terlihat dan terjadi secara real di masyarakat.

Seharusnya tahapan juga dilanjutkan dengan FIQHUL WAAQI’ .. memahami realita, kondisi, keadaan dilapangan, apalagi jika menelurkan fatwa menyangkut kehormatan, nyawa, dan keislaman person to person.

Lalu FIQHUT TAWAQU’ WAL MA’ALAT .. Yaitu pemahaman terhadap akibat, dampak, dan konsekuensi terhadap penerapan fiqihnya.

Tahapan-tahapan ini banyak dilupakan ustadz-ustadz sekarang, hanya menilik dan puas pada fiqhun nushush melupakan variabel lainnya yang begitu penting.

Fatwa-fatwa Salafush Shalih itu sangat memperhatikan “spesifikasi” kasus dan kepribadian orgnya, bukan hanya nilai normatif nash syariatnya.

Sebagai contoh .. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, sangat perhatian tethadap kondisi manusia secara khusus dalam fatwanya.

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Sa’ad bin ‘Ubaidah:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ : لِمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا تَوْبَةٌ ؟ قَالَ : لاَ ، إِلاَّ النَّارُ ، فَلَمَّا ذَهَبَ قَالَ لَهُ جُلَسَاؤُهُ : مَا هَكَذَا كُنْتَ تُفْتِينَا ، كُنْتَ تُفْتِينَا أَنَّ لِمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا تَوْبَةٌ مَقْبُولَةٌ ، فَمَا بَالُ الْيَوْمِ ؟ قَالَ : إِنِّي أَحْسِبُهُ رَجُلاً مُغْضَبًا يُرِيدُ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا ، قَالَ : فَبَعَثُوا فِي أَثَرِهِ فَوَجَدُوهُ كَذَلِكَ

Ada seorang datang kepada Ibnu Abbas dan bertanya:

“Apakah seorang yang membunuh mu’min taubatnya bisa diterima?”

Ibnu Abbas menjawab: “Tidak, dia neraka!”

Ketika orang itu pergi, orang-orang yang duduk disekitar Ibnu Abbas bertanya:

“Dulu engkau menjawab kepada kami tidak seperti itu, kau katakan dulu taubat seorang pembunuh diterima, emang kenapa hari ini?”

Beliau menjawab: “Saya melihat dia sedang marah dan ingin membunuh seorang mu’min.” Lalu mereka mengikuti orang tersebut dan mereka mendapatkan demikian. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 28326)

Inilah Ibnu Abbas! Dengan pandangannya yang mendalam, beliau melihat kemarahan pada orang itu. Pertanyaan yang diajukan orang itu hanyalah mencari jalan agar menjadi ringan dan pembenaran membunuh seorang mu’min jika seandainya dijawab “tobatnya diterima.”

Tetapi, dengan dijawab “tobatnya tidak diterima” maka dia mengurungkan niatnya, dan terhindarlah orang itu dalam dosa dan kebinasaan yang besar.

Ada nilai dan jawaban normatif yakni “tobat dr dosa membunuh akan diterima” .. ada pun ketika sdh tahqiqul manath/realisasi ke objek fiqihnya, Ibnu Abbas menjawab “tidak diterima tobatnya” agar orang itu mengurungkan niatnya ..

Hikmahnya adalah kalau sudah menyangkut pribadi-pribadi pelakunya, masalahnya tidak berhenti pada kajian dalil-dalil, tapi juga kondisi, keadaan, situasi, dampak, dan sebagainya, pada orang tersebut.

Manhajiyah Ijtihadiyah (metodologi ijtihad) ini mesti diperhatikan oleh para ulama, apalagi mufti ..

Wallahu A’lam

🍃🌸🌻🌾🌷☘🌺🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Bahaya Meninggalkan Zakat Bagi Yang Mampu

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dalam Al Quran Allah Ta’ala mengancam mereka dengan azab yang pedih. Hal ini disebabkan sifat kikir mereka dan pembangan atas kewajiban yang diembankan kepada mereka.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“ … dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah (9):34-35)

Ayat lainnya:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran (3): 180)

Ada pun dari Al Hadits, dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، ويقيموا الصلاة، ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام، وحسابهم على الله

“Aku diutus untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi (bersyahadat), bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan jika mereka telah melakukan ini maka mereka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam, dan atas Allah-lah perhitungan mereka.” (HR. Bukhari No. 25 dan Muslim No. 36)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ، مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ

“Barang siapa yang Allah berikan harta, dan dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka dia akan dicincang pada hari kiamat nanti oleh ular berkepala botak yang memiliki dua bisa (racun).” (HR. Ahmad No. 8661. Hadits ini shahih. Lihat Musnad Ahmad dengan tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arna’uth. Muasasah Ar Risalah)

Bahkan ada ancaman secara khusus bagi yang tidak mengeluarkan zakat perhiasan, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, katanya:

أَنَّ امْرَأَتَيْنِ أَتَتَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي أَيْدِيهِمَا سُوَارَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهُمَا أَتُؤَدِّيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتَا لَا قَالَ فَقَالَ لَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحِبَّانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ بِسُوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَتَا لَا قَالَ فَأَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Datang dua wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di tangan mereka berdua terdapat gelang emas. Maka Beliau bersabda kepada keduanya: “Apakah kalian telah menunaikan zakatnya?” mereka berdua menjawab: “Tidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada mereka: “Apakah kalian mau Allah akan menggelangkan kalian dari gelang api neraka?” Mereka berdua menjawab: “Tidak.” Maka Nabi bersabda: “Tunaikanlah zakatnya!” (HR. At Tirmidzi No. 637, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 637)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌴🌾🌸🌺🌷☘🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top