Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah Dituduh Sufi Yang Menyimpang, Benarkah?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Sekelompok orang -termasuk di Indonesia- menuduhnya sebagai sufi yang menyimpang. Benarkah ini? Ataukah fitnah belaka? Bahkan lebih jauh lagi, benarkah dia seorang sufi?

Untuk menilai sufi atau bukan terhadap Syaikh Hasan Al Banna, maka harus merujuk ke referensi primer, bukan qiila wa qaala (dikatakan dan katanya). Banyak manusia yang terjebak dalam pemikiran sempit, menilai tanpa mau mengkaji, memvonis tanpa mau bersabar meneliti, namun anehnya begitu mudah menerima berita yang disimpangkan, baik dalam buku, majalah, internet, atau ceramah, yang menjelek-jelekkan Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah.

Perlu diketahui, sebenarnya tasawwuf hanyalah salah satu fase hidup dari Syaikh Hasan Al Banna, yakni pada masa-masa remaja yang akhirnya dia tinggalkan di usia sebelum genap 17 tahun. Sungguh, tidak dibenarkan menilai manusia dari masa lalunya, tanpa mau melihat fase-fase selanjutnya yang berbeda. Menilai Syaikh Hasan Al Banna hanya dari fase remaja saja, tanpa mau melihat perubahan hidupnya, adalah sikap zalim dan menunjukkan kecurangan dalam menilai sejarah hidup manusia. Fase perubahan hidup dan pemikiran tokoh Islam juga dialami oleh Imam Abul Hasan Al Asy’ary, Syaikh Sayyid Quthb, Syaikh Khalid Muhammad Khalid, dll.

Kita lihat langsung, apa kata Syaikh Hasan Al Banna tentang hubungan dan fase hidupnya dengan tasawwuf:

كانت أيام دمنهور ومدرسة المعلمين أيام الاستشراق في عاطفة التصوف والعبادة، ويقولون إن حياة الإنسان تنقسم إلى فترات، منها هذه الفترة التي صادفت السنوات التي أعقبت الثورة المصرية مباشرة من سنة 1920 إلى سنة 1923 م. وكانت سني إذ ذاك من الرابعة عشرة إلا أشهرا إلى السابعة عشرة إلا أشهرا كذلك، فكانت فترة استغراق في التعبد والتصوف، ولم تخل من مشاركة فعلية في الواجبات الوطنية التي ألقيت على كواهل الطلاب

“Hari-hari di kota Damanhur dan Madrasah Al Mu’allimin adalah hari-hari yang tenggelam dalam nuansa tasawwuf dan ibadah. Mereka mengatakan bahwa kehidupan manusia itu terbagi beberapa tahapan. Di antaranya adalah tahapan-tahapan yang pernah saya alami pada tahun-tahun di mana saya mengalami revolusi Mesir, dari tahun 1920 sampai 1923M. Saat itu usiaku 14 tahun kurang beberapa bulan, hingga 17 tahun kurang beberapa bulan. Ini merupakan fase di mana saya tenggelam dalam ibadah dan tasawwuf, meskipun tetap ambil bagian dalam berbagai kewajiban sebagai warga negara, khususnya sebagai pelajar.”

(Imam Hasan Al Banna, Mudzakkirat Ad Da’wah wad Da’iyyah, Hal. 26)

Apa yang dikisahkan oleh Syaikh Hasan Al Banna tentang fase hidupnya ini, merupakan sanggahan telak atas tudingan sebagian manusia terhadapnya. Namun anehnya, mereka menuding itu pun merujuk pada kitabnya ini, Mudzakkirat Ad Da’wah wad Da’iyyah, apakah mereka tdak membacanya, ataukah sengaja menutup-nutupinya kepada pembaca. Mereka berulang-ulang menyebut Hasan Al Banna itu sufi!

Nah, tulisan Beliau ini merupakan penyingkap kekeliruan –saya tidak menyebutnya kebohongan- para penuduh, yang entah apa penyebabnya tidak mau jujur dalam menukil.

Selain itu, kelirunya tuduhan mereka semakin lengkap ketika Syaikh Hasan Al Banna sendiri mengatakan bahwa jalan tasawwuf bukanlah jalan yang dipilihnya. Itulah yang menyebabkan Beliau meninggalkan tasawwuf ketika masih remaja, lantaran menurutnya tasawwuf adalah jalan yang ekslusif dan tidak memberikan solusi.

Berikut ini apa yang dikatakannya ketika masih remaja, dalam pelajaran Insya’ (karang mengarang disekolahnya):

والذي يقصد إلى هذه الغاية يعترضه مفرق طريقين، لكل خواصه ومميزاته، يسلك أيهما شاء:
أولهما: طريق التصوف الصادق، الذي يتلخص في الإخلاص والعمل، وصرف القلب عن الإشتغال بالخلق خيرهم وشرهم. وهو أقرب وأسلم.
والثاني: طريق التعليم والإرشاد، الذي يجامع الأول في الإخلاص والعمل، ويفارقه في الإختلاط بالناس، ودرس أحوالهم، وغشيان مجامعهم ووصف العلاج الناجع لعللهم. وهذه أشرف عند الله وأعظم، ندب إليه القرآن العظيم، ونادى بفضله الرسول الكريم. وقد رجح الثاني – بعد أن نهجت الأول – لتعدد نفعه، وعظيم فضله، ولأنه أوجب الطريقين على المتعلم، وأجملهما بمن فقه شيئاً”لينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون”.

Orang yang ingin meraih tujun ini, di hadaoannya terdapat dua jalan, yang masing-masing memiliki karakter dan keistimewaan. Ia bisa memilih jalan mana yang dikehandakinya.

Pertama, jalan tasawwuf yang benar, yang tercermin dalam sikap ikhlas dan amal, serta memalingkan hati dan kesibukkan sesama makhluk, yang baik maupun yang buruk. Jalan ini lebih dekat dan lebih selamat.

Kedua, jalan ta’lim (pendidikan) dan irsyad (bimbingan) –sama seperti di atas- dalam hal sikap ikhlas dan amal, namun berbeda dalam hal mempergauli manusia, mempelajari keadaan mereka, menyelami perkumpulan-perkumpulan mereka, serta mencari tahu terapi macam apa yang tepat untuk mengobati berbagai enyakit yang dialami oleh umat. Ini lebih mulia dan lebih agung karena Al Quran menyarankannya dan Rasul pun menyatakan keutamaannya. Yang kedua ini lebih tepat, karena manfaatnya yang berlipat ganda dan keutamaannya yang agung, setelah saya mengalami jalan yang pertama.

Di antara dua jalan di atas, jalan kedua inilah yang lebih wajib bagi muta’allim (penuntut ilmu) dan yang terbaik pula bagi yang sudah faqih (berilmu).

“Agar mereka memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah (9): 122).

(Selengkapnya, Imam Hasan Al Banna, Ibid, Hal. 56-59)

Apa yang tertera di atas membuktikan, dengan bukti yang sangat jelas, bahwa Beliau bukanlah seorang sufi. Sebab, mana ada sufi yang memilih jalan selain tasawwuf seperti yang dilakukannya? Mana ada sufi yang mengakui adanya jalan lain yang lebih utama dari jalan tasawwuf? Dia memlilih jalan pendidikan dan bimbingan, dan itulah yang lebih utama, agung, dan layak diikuti. Walau demikian, Syaikh Al Banna tidak menolak hal-hal baik yang ada pada tasawwuf, yaitu tarbiyah ruhiyah wa akhlaqiyah, pembinaan mental dan akhlak.

📌 Sikap Pertengahan Terhadap Tasawwuf

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata tentang kaum sufi:

وَلِأَجْلِ مَا وَقَعَ فِي كَثِيرٍ مِنْهُمْ مِنْ الِاجْتِهَادِ وَالتَّنَازُعِ فِيهِ تَنَازَعَ النَّاسُ فِي طَرِيقِهِمْ ؛ فَطَائِفَةٌ ذَمَّتْ ” الصُّوفِيَّةَ وَالتَّصَوُّفَ ” . وَقَالُوا : إنَّهُمْ مُبْتَدِعُونَ خَارِجُونَ عَنْ السُّنَّةِ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ فِي ذَلِكَ مِنْ الْكَلَامِ مَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَتَبِعَهُمْ عَلَى ذَلِكَ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالْكَلَامِ . وَطَائِفَةٌ غَلَتْ فِيهِمْ وَادَّعَوْا أَنَّهُمْ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْمَلُهُمْ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ وَكِلَا طَرَفَيْ هَذِهِ الْأُمُورِ ذَمِيمٌ . وَ ” الصَّوَابُ ” أَنَّهُمْ مُجْتَهِدُونَ فِي طَاعَةِ اللَّهِ كَمَا اجْتَهَدَ غَيْرُهُمْ مِنْ أَهْلِ طَاعَةِ اللَّهِ فَفِيهِمْ السَّابِقُ الْمُقَرَّبُ بِحَسَبِ اجْتِهَادِهِ وَفِيهِمْ الْمُقْتَصِدُ الَّذِي هُوَ مِنْ أَهْلِ الْيَمِينِ وَفِي كُلٍّ مِنْ الصِّنْفَيْنِ مَنْ قَدْ يَجْتَهِدُ فَيُخْطِئُ وَفِيهِمْ مَنْ يُذْنِبُ فَيَتُوبُ أَوْ لَا يَتُوبُ . وَمِنْ الْمُنْتَسِبِينَ إلَيْهِمْ مَنْ هُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ عَاصٍ لِرَبِّهِ . وَقَدْ انْتَسَبَ إلَيْهِمْ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ وَالزَّنْدَقَةِ ؛ وَلَكِنْ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ التَّصَوُّفِ لَيْسُوا مِنْهُمْ : كَالْحَلَّاجِ مَثَلًا ؛ فَإِنَّ أَكْثَرَ مَشَايِخِ الطَّرِيقِ أَنْكَرُوهُ وَأَخْرَجُوهُ عَنْ الطَّرِيقِ . مِثْلُ : الجنيد بْنِ مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الطَّائِفَةِ وَغَيْرِهِ

“Oleh karena itu banyak pembicaraan dan pertentangan tentang jalan para ahli tasawwuf, sebagian manusia mencela TASAWWUF dan SUFI, seraya berkata: “Sesungguhnya mereka adalah ahli-ahli bid’ah yang keluar dari sunnah.” Ucapan seperti ini juga didapatkan dari sebagian imam sebagaimana yang sudah diketahui, dan diikuti oleh berbagai kelompok ahli fiqih dan kalam.

Sedangkan golongan lain bersikap berlebihan terhadap ahli tasawwuf dan mendakwakan bahwa ahli tasawwuf adalah makhluk paling utama dan paling sempurna setelah para nabi.

Kedua golongan itu keliru, dan yang benar adalah bahwa ahli tasawwuf berusaha keras dalam mentaati Allah sebagaimana halnya orang lain juga berupaya keras mentaati Allah. Maka di antara mereka ada yang berada di garis depan dan selalu dekat dengan Allah sesuai ijtihad dan usahanya, dan ada pula yang sedang-sedang saja yang tergolong ahlul yamin (golongan kanan). Sementara itu, pada masing-masing dua golongan ada pula yang kadang melakukan ijtihad dan ijtihadnya keliru, dan ada yang berbat dosa, kemudian bertobat, dan ada pula yang tidak bertobat.

Di antara orang yang menisbatkan (menyandarkan) dirinya pada ahli tasawwuf, ada yang zalim terhadap dirinya sendiri dan bermaksiat kepada Tuhannya. Dan ada pula kelompok-kelompok ahli bid’ah dan zindik yang menyandarkan diri mereka kepada ahli tasawwuf, oleh para muhaqqiq (peneliti) mereka tidaklah dianggap sebagai ahli tasawwuf, seperti Al Hallaj, sebab kebanyakan para masyayikh telah mengingkarinya dan mengeuarkannya dari jalan tasawwuf, sebagaimana sikap Al Junaid sang pemuka Ath Thaifah dan lainnya.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz. 2, Hal. 442)

Semoga uraian ini semua bermanfaat bagi yang ingin mendapatkan kebenaran.

Wallahu A’lam

☘🌸🌴🌺🌻🌾🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Memperlakukan Mushaf Al Quran Yang Sudah Rusak

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assaamu ‘alaikum .., Ustadz ditempat kami banyak al quran yang sudah tidak bisa dipakai, sudah sangat tua, apa yang harus kami lakukan? apa boleh di pendam? Syukran

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah …, BIsmillah wal Hamdulillah

Ya, tidak mengapa Al Quran yang sudah usang, tidak bisa lagi dibaca, dikuburkan saja, itulah cara menyelamatkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagaimana penjelasan berikut:

صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ

Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim, dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)

Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, diantaranya:

ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ. Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Ada pun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur. (Ibid)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌻🌾🌷🍃🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hubungan Ideal Suami Istri

🌹🍃 Renungan para Imam, Ulama dan Hukama🍃🌹

📝 Syaikh Fathi Yakan Rahimahullah:

“Jangan hendaknya hubungan saya dengannya (istri) hanya sebatas hubungan biologis. Di atas dari itu adalah adanya kesamaan fikrah (pemikiran), mentalitas dan emosi, seperti: melaksanakan aktifitas peribadatan secara berjamaah, menyelesaikan urusan rumah tangga bersama-sama, di samping waktu bercanda ria dan bergurau.

Dalam urusan ibadah, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabarlah kamu dalam menghadapinya.” (QS. Thaha: 132)

Dan ia (Nabiyullah Ismail) menyuruh keluarganya shalat dan zakat, dan ia adalah orang yang diridhai disisi Rabbnya. (QS. Maryam: 55)

Dalam urusan bergurau dan menghibur diri, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berlomba lari dengan Sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha. Dalam urusan kerjasama rumah tangga, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa banyak mengerjakannya, seperti memperbaiki sendal dan sebagainya.”

🌾☘🌻🌺🌴🍃🌷🌿

📖 Maadza ya’niy Intima’iy Lil Islam?. Mu’asasah Ar Risalah. Beirut, Libanon. Syaikh Fathi Yakan

✏ Farid Nu’man Hasan

Nilai dari Perbuatan Tergantung Maksud-Maksudnya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaidahnya:

الأمور بمقاصدها

Berbagai pekara/urusan/perbuatan dinilai sesuai maksud-maksudnya. (Imam As Suyuthi’, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 8. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/65. Cet. 1, 1991M-1411H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Syaikh Abdullah bin Sa’id Al Hadhrami Al Hasyari, Idhah Al Qawaid Al Fiqhiyah Lithulab Al Madrasah, Hal. 11)

Kaidah ini berasal dari hadits terkenal:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

“Sesungguhnya amal itu hanyalah beserta niat, dan setiap manusia mendapatkan apa-apa sesuai yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.” (HR. Bukhari No. 45, 163, 2392, 3685, 4783, 6311, 6553, Muslim No. 1907)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim No. 2564, dari Abu Hurairah)

Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ

“Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat dugaan niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/351)

Oleh karena itu, jika ada dua orang saling membunuh, maka yang membunuh dan terbunuh keduanya masuk neraka. Hal ini lantaran keduanya sama-sama berniat untuk membunuh.

Dari Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِل وَالْمَقْتُول فِي النَّارِ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ هَذَا الْقَاتِل فَمَا بَال الْمَقْتُول ؟ قَال : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْل صَاحِبِهِ

“Jika dua orang muslim masing-masing membawa pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” Aku (Abu Bakrah) bertanya: “Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh iyalah, lalu kenapa yang terbunuh juga neraka?” Beliau bersabda: “Karena dia juga berhasrat untuk membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari No. 31, Muslim No. 2888)

Begitu pula orang yang menikah namun berniat tidak memberikan mahar, maka dia dinilai sebagai pezina. Begitu pula orang yang berhutang namun berniat tidak membayarnya, maka dia dinilai sebagai pencuri.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى صَدَاقٍ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَيْهَا فَهُوَ زَانٍ ، وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ – أَحْسَبُهُ قَال – : فَهُوَ سَارِقٌ

“Barang siapa yang menikahi wanita wajib memberikan mahar, dan dia berniat tidak membayarkan maharnya kepadanya (si wanita), maka dia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)

📌 Niat berbuat baik sudah dinilai sebagai amal kebaikan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim, 1/118, dari Abu Hurairah)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

📌 Besar atau kecilnya perbuatan di mata Allah Ta’ala tergantung niatnya

Berkata Imam Al Ghazali:

إِنَّ النِّيَّةَ تُعَظِّمُ الْعَمَل وَتُصَغِّرُهُ ، فَقَدْ وَرَدَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ : رُبَّ عَمَلٍ صَغِيرٍ تُعَظِّمُهُ النِّيَّةُ ، وَرُبَّ عَمَلٍ كَبِيرٍ تُصَغِّرُهُ النِّيَّةُ

“Sesungguhnya niat dapat membesarkan dan mengecilkan amal. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf: bisa jadi ada amal kecil yang menjadi besar karena niatnya, dan bisa jadi ada amal besar menjadi kecil karena niatnya.” (Al Ihya, 4/353)

Hal ini didasarkan pada hadits:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Diriwayatkan oleh Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى

“Barang siapa yang mendatangi pembaringannya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, lalu dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR. Ibnu Majah No. 1344, An Nasa’i No. 1787. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 1344)

Begitu pula orang yang berniat ingin shalat berjamaah di masjid, tetapi sesampainya di sana dia tertinggal jamaah, maka Allah Ta’ala tetap memberikannya nilai pahala berjamaah. Hal ini dengan syarat dia tidak menyengaja untuk berlambat-lambat menuju masjid.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا

“Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia pergi ke mesjid (untuk berjamaah) dan dia lihat jamaah sudah selesai, maka ia tetap mendapatkan seperti pahala orang yang hadir dan berjamaah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. An Nasa’i No. 855, Abu Daud No. 564, Ahmad No. 8590, Al Hakim No. 754, katanya shahih sesuai syarat Imam Muslim. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6163)

✅ Contoh penerapannya

– Ada seorang gadis diperkosa, lalu dia melakukan perlawanan sekuat tenaga. Sehingga dia berhasil melukai pelaku dengan alat apa pun yang ada di sekitarnya, bahkan pelaku itu tersungkur sampai mati. Maka, gadis tersebut tidak dikatakan membunuh, sebab dia melakukan itu untuk membela diri dan melindungi kehormatannya, bukan bermaksud dan berniat untuk membunuh orang tersebut.

– Seorang ikut berjihad di medan tempur melawan pasukan kafir. Namun yang dia inginkan dari pertempuran itu adalah harta rampasan perang semata, bukan meraih kemuliaan jihad itu sendiri dan syahid dijalan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka, di akhirat dia akan dibangkitkan sesuai niatnya itu.

– Ada seorang kafir bersyahadat, tetapi dia melakukannya karena tuntutan skenario dalam sebuah drama, bukan karena kesadaran untuk mengucapkannya dan masuk Islam. Maka, kalimat syahadatnya itu sama sekali tidak berpengaruh apa-apa bagi aqidahnya.

Wallahu A’lam

🌸🍃🌾🌴🌺☘🌷🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top