Menunda Qadha / Bayar Hutang Puasa Sampai Sya’ban Tahun Depan

Mengqadha puasa sampai berjumpa bulan sya’ban selanjutnya tidak apa-apa, sebagaimana riwayat berikut:

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم

Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah ﷺ.

(HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)

Hadits ini jelas bahwa ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, mengqadha shaum Ramadhan di bulan Sya’ban selanjutnya. Itu tidak mengapa.

Bahkan sebagian ulama membolehkan kapan saja waktunya tanpa batasan, berdasarkan ayat berikut:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

(QS. Al Baqarah: 184)

Dalam ayat ini, tidak dibatasi kapankah “hari-hari lain itu,” sehingga bagi mereka boleh sampai kapan pun.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة. فقد صح عن عائشة: أنها كانت تقضي ما عليها من رمضان في شعبان ولم تكن تقضيه فورا عند قدرتها على القضاء

Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib bersegera, tapi ini kewajiban yang waktunya lapang kapan saja waktunya, begitu juga kafarat. Telah shahih dari ‘Aisyah bahwa Beliau mengqadha kekewajiban Raamadhan di bulan Sya’ban, dia tidak menyegerakannya pada dia mampu melakukannya.

( Fiqhus Sunnah, 1/470)

Hanya saja menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha tanpa adanya ‘udzur, bukan karena sakit, hamil, menyusui, tapi karena sengaja menunda-nunda maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:

وأما إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان آخر، فقال الجمهور: يجب عليه بعد صيام رمضان الداخل القضاء والكفارة (الفدية). وقال الحنفية: لا فدية عليه سواء أكان التأخير بعذر أم بغير عذر

Jika menunda qadha sampai masuk Ramadhan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadhan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah). Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.”

( Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu , 3/108)

Bagi mereka, apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau tanpa fidyah hanya qadha. Sehingga cukup qadha saja tanpa fidyah. Selain Imam Abu Hanifah Ini juga pendapat Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan lainnya.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

🍀☘🍄🍁🌱🌸🌼🌻🌳

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengubah Ciptaan Allah ﷻ Yang Diperbolehkan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Secara umum, mengubah ciptaan Allah ﷻ dalam diri kita adalah perbuatan terlarang. Hal ini berdasarkan ayat:

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Dan aku (syetan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa (4): 119)

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Larangan ini berlaku secara umum pada semua jenis perubahan disengaja atas ciptaan Allah ﷻ atas diri manusia. Namun ada perubahan yang dikecualikan dan dibolehkan oleh Syariat, berdasarkan dalil-dalil yang ada. Kaidah fiqih menyebutkan: Hamlul Muthlaq ilal muqayyad – memahami dalil yang umum berdasarkan dalil yang lebih khusus. Artinya, secara umum perbuatan ini memang dilarang, tapi ada kekhususan tertentu yang diterangkan dalam dalil yang menunjukkan itu dibolehkan, dibenarkan, bahkan dianjurkan.

📌 Apa sajakah itu?

✅ Perbuatan itu adalah khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, memotong atau mencukur kumis, memotong rambut ketiak, dan mencukur rambut kepala, atau menyemir rambut kepala kecuali dengan warna hitam. Semua ini jelas telah mengubah ciptaan Allah ﷻ , tetapi bukan termasuk larangan, justru dianjurkan untuk dilakukan.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Sunah fitrah ada lima: khitan, mencukur kemaluan, memotong kumis, memendekkan kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari No. 5891, Muslim No. 257)

Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى

“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih, Lihat Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)

Datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“غيروا هذا بشىءٍ، واجتنبوا السواد”

“Ubahlah warna rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim No. 2102, Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076)

✅ Bukan hanya ini, juga termasuk dikecualikan, yaitu memakai gigi palsu, kaki palsu, atau apa pun dalam rangka mengembalikan fungsi-fungsi tubuh seperti sedia kala. Ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ yang terlarang.

Dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.
(HR. An Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4392, Ath Thabaran

i, Al Kabir No. 370, Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban).

✅ Juga perubahan yang dibolehkan pada tubuh yang disebabkan oleh aktifitas diet, baik alami atau diprogram, selama tidak membahayakan dan menyiksa badan, semua dalam rangka kesehatan dan kebugaran. Tidak ada dalil yang melarangnya.

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🌾🍃🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Bid’ahkah Membuat Susunan Dzikir Sendiri?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dalam masalah ini, sebagaimana masalah doa, lebih afdhal adalah dzikir-dzikir yang ma’tsur, yaitu dzikir yang memiliki sandaran dalam Al Quran dan As Sunnah.

Namun, demikian tidak mengapa menyusun dzikir baik berupa pujian-pujian, pengagungan, syukur kepada Allah ﷻ, dan semisalnya, selama tidak bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur. Demikianlah yang dikatakan para ulama, dan itu bukan bid’ah, sebagaimana penjelasan nanti.

📌 Dari Rifa’ah bin Raafi’, dia berkata;

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ فَقُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ فَقَالَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ ابْنُ عَفْرَاءَ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلَاثُونَ مَلَكًا أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا

“Aku shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku bersin, dan aku berkata: Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi mubarakan ‘alaih kama yuhibbu rabbuna wa yardha (segala puji bagi Allah, dengan pujian yang banyak lagi baik dan keberkahan di dalamnya, dan keberkahan atasnya, sebagaimana yang disukai Tuhan kami dan diridhaiNya). Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai shalat, dia bertanya: “Siapa yang mengatakan tadi dalam shalat?”. Tidak ada satu pun yang menjawab. Beliau bertanya lagi kedua kalinya: “Siapa yang mengatakan tadi dalam shalat?”. Tidak ada satu pun yang menjawab. Beliau bertanya lagi ketiga kalinya: “siapa yang yang mengatakan tadi dalam shalat?” maka, berkatalah Rifa’ah bin Rafi’ bin ‘Afra: “Saya wahai Rasulullah!” Beliau bersabda: “Bagaimana engkau mengucapkannya?” dia menjawab: “Aku mengucapkan: ” Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi mubarakan ‘alaih kama yuhibbu rabbuna wa yardha.” Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sebanyak tiga puluh Malaikat saling merebutkan siapa di antara mereka yang membawanya naik (kelangit).”

(HR. At Tirmidzi No. 402, katanya: hasan. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih No. 992)

Kita lihat dalam kisah ini, Rifa’ah bin Raafi’ Radhiallahu ‘Anhu, mengucapkan dzikirnya sendiri, yang tidak pernah diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan Nabi ﷺ menyetujuinya, bahkan memujinya. Ini istilahnya sunah taqririyah. Persetujuannya ini menunjukkan, tidak mengapa perbuatan ini, bahkan walau terjadinya dalam shalat.

Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير ماثور إذا كان غير مخالف للمأثور وعلى جواز رفع الصوت بالذكر ما لم يشوش على من معه

Hadits ini merupakan dalil kebolehan menciptakan dzikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat jika tidak bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur, dan menunjukkan kebolehan meninggikan suara dalam dzikir selama tidak mengganggu orang-orang yang bersamanya. (Fathul Bari, 2/287)

Imam Ibnu ‘Abdil Bar Rahimahullah menjelaskan:

في مدح رسول الله صلى الله عليه وسلم لفعل هذا الرجل وتعريفه الناس بفضل كلامه وفضل ما صنع من رفع صوته بذلك الذكر أوضح الدلائل على جواز ذلك

Pujian Rasulullah ﷺ terhadap apa yang dilakukan laki-laki tersebut dan manusia mengetahui keutamaan perkataannya dan keutamaan apa yang dilakukannya berupa meninggikan suara dzikirnya, telah menjadi petunjuk bahwa hal itu memang boleh. (At Tamhid, 16/198)

Kemudian …..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, ditanya tentang bacaan dzikir yang disusun oleh manusia yang berbunyi: “Alhamdulillahi Wa

hdah Wasy Syukru Lahu Wahdah”, bolehkah ini?

Beliau menjawab:

فإنه لا مانع في هذا النوع من الثناء، لأن صيغ الثناء على الله تعالى لا يشترط أن تكون مأثورة، بدليل ما في الصحيحين وغيرهما عن أنس رضي الله عنه أن رجلاً جاء فدخل الصف وقد حفزه النفس، فقال: الحمد لله حمدًا كثيرًا طيبًا مباركًا فيه. فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاته قال: أيكم المتكلم بالكلمات؟… إلى أن قال: لقد رأيت اثني عشر ملكًا يبتدرونها أيهم يرفعها

Sesungguhnya tidak terlarang pujian semacam ini, karena bentuk kata pujian kepada Allah ﷻ tidaklah disyaratkan mesti yang ma’tsur, berdasarkan hadits Shahihain dan selain mereka berdua, dari Anas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seorang laki-laki yang datang dan masuk ke shaf shalat dan dia telah mengilhami dirinya dengan membaca: “Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubaarakan fiih …..”, setelah Rasulullah ﷺ usai dari shalatnya, Belau bertanya: “Siapa di antara kalian yang mengucapkan kalimat tadi?” … sampai perkataannya: “Aku telah melihat 12 malaikat berebut siapa di antara mereka yang pantas mengangkat bacaan itu (ke langit).”

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah No. 34622)

📌 Dzikir Muthlaq dan Dzikir Mu’allaq

Dzikir mutlaq, yaitu dzikir yang tidak terikat oleh momen dan peristiwa tertentu. Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, disebutkan bahwa jenis dzikir ini telah menjadi kesepakatan pendapat para ulama tentang kebolehan dengan dzikir-dzikir, atau pujian-pujian yang ghairu ma’tsur, walau dzikir-dzikir tersebut tidak pernah diajarkan Nabi ﷺ. Sebab para sahabat nabi sendiri melakukan itu, dan itu semua tidak berasal dari nabi ﷺ dan merupakan buatan mereka semata. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/38)

Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah mengatakan:

لأن ما ورد عن الصحابي مما للرأي فيه مدخل لا يكون له حكم المرفوع . فيكون ما ورد من أذكار الصحابة رضي الله عنهم مضموما إلى ما نقل من الأذكار عن غيرهم في كونه من غير المأثور ، وإن كان فيما نقل عنهم الكثير الطيب مما يحسن تعلمه واستعماله

Sebab, apa-apa yang datang dari seorang sahabat nabi yang berupa cakupan pendapat, maka itu tidaklah dihukumi sebagai riwayat marfu’ (dari nabi). Maka, dzikir-dzikir yang berasal dari sahabat Radhiallahu ‘Anhum termasuk juga sebagaimana nukilan dzikir-dzikir yang berasal dari selain mereka, adalah termasuk ghairu ma’tsur. Seandainya riwayat yang diambil dari mereka itu banyak dan baik maka bagus untuk dipelajari dan diamalkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/237-238)

Ada pun dzikir Mu’allaq, yaitu dzikir yang tergantung munasabat (koneksi) tertentu, maka dalam hal ini ada beberapa perincian, sebagaimana tertera dalam Al Mausu’ah berikut ini:

Jika itu termasuk dzikir-dzikir yang rukun atau wajib, maka itu TIDAK BOLEH diganti, seperti kalimat-kalimat adzan, dan dzikir dalam shalat, seperti bacaan Al Fatihah, takbiratul ihram, dan tasyahud.

Jika itu termasuk dzikir-dzkir yang sunah dan anjuran, maka menggunakan dzikir-dzikir ma’tsur adalah AFDHAL, tetapi jika dia berdoa dan berdzikir dengan yang TIDAK MA’TSUR maka itu boleh. Contohnya bacaan dalam Thawaf.

Imam An Nawawi mengatakan, bahwa para sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan jika thawaf membaca Al Quran maka itu lebih utama dibanding dzikir yang tidak ma’tsur, dan membaca dzikir yang ma’tsur lebih utama dibanding membaca Al Quran, menurut pendapat yang shahih.

Jika berdzikir yang tidak ada dasarnya secara khusus, lalu dzikir tersebut dipakai pada momen khusus itu, maka sebagaian ulama mengatakan bahwa ini tidak diingkari, sebab manusia diperintah secara mutlak untuk doa dan dzikir dari Al Quran dan As Sunnah, selama dalam pemakaiannya tidak diklaim ada keutamaan khusus pada kalimat tersebut.

Contohnya adalah ucapan selamat ketika masuk hari raya, atau pada sepanjang tahun dan bulan.

Pengarang kitab Ad Durr (yaitu Ad Durrul Mukhtar, kitab madzhab Hanafi), mengatakan: “Ucapan Taqabbalallahu minnaa wa minkum janganlah diingkari.” Ibnu Abidin mengatakan: “Perkataan itu disebabkan tidak ada riwayat dzikir tersebut dari Abu Hanifah dan shabat-sahabatnya.”

Al Hafizh Al Maqdisiy mengatakan: “Manusia terus menerus berselisih tentang ucapan itu, bagiku itu tidak sunah dan tidak bid’ah.”

Imam Ahmad mengatakan: “Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang, tapi jika ada yang mengucapkannya kepadaku aku akan menjawabnya.”

Imam Malik mengomentari ucapan: Taqabbalallahu minna wa minka wa ghafarallahu lana wa minka: “Tidak sunah tapi aku tidak mengingkarinya.”

Ibnu Habib mengatakan: “Tidak sunah karena tidak dikenal sebagai sunah, tidak diingkari karena itu perkataan yang baik.”

Pengarang kitab Al Fawakih, mengatakan: “Ucapan lain semisal ini seperti ‘Iedun mubarak wa ahyakumullah li amtsaalih”, maka tidak ragu lagi semua ini boleh.”

(Lihat semua dan detilnya dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/238-239)

Maka, tidak benar sikap sebagian pihak yang begitu mudah dalam membid’ahkan dzikir-dzikir yang ada ditengah manusia. Namun pembolehan ini tentu dengan syarat, yaitu dzikir tersebut tidak bertentangan dengan dzikir ma’tsur, tidak dianggap dari Nabi ﷺ, dan tidak diklaim memiliki keutamaan khusus. Tentunya dzikir dengan yang ma’tsur lebih utama dan istimewa, dan ini jelas disepakati semua ulama.

Semoga Allah ﷻ lindungi kita dari bid’ah, dan melindungi kita dari sikap ghuluw (ekstrim) dan mudah membid’ahkan.

Wallahul Muwafiq ‘Ila Aqwamith Thariq ..

🍃🌷🌾🌻🌴🌺🌸☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidur Setelah Shalat Subuh

▫▫▫▫▪▪▪▪

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Perlu diketahui, tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan larangan tidur setelah shalat subuh. Sehingga pendapat yang paling kuat adalah BOLEH secara syar’i, sebab ketiadaan dalil atas larangannya. Bahkan, sebagian orang-orang shalih masa salaf melakukannya.

Dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubeir, Shuhaib, mereka tidur setelah Subuh.[1]

Lalu, kenapa ada ulama lain sejak masa salaf dan khalaf memakruhkan? Sebab menurut mereka setelah subuh adalah waktu diberkahi, dan waktu dibagikan rezeki, dan tidak baik di sisi kesehatan tidur setelah shubuh.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

فإن النوم في هذا الوقت جائز بمعنى أنه لا يأثم فاعله، ولو لم يكن محتاجا إليه. وقد كرهه بعض أهل العلم نظرا لما يترتب عليه من آثار صحية وغيرها، إلا إذا كان لحاجة. وقد ورد أن الرزق يقسم في ذلك الوقت

“Sesungguhnya tidur di waktu ini adalah boleh, dalam arti tidak berdosa melakukannya, walau dia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti kesehatan dan lainnya, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukannya.” [2]

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata;

نوم الصبحة يمنع الرزق لأن ذلك وقت تطلب فيه الخليقة أرزاقها وهو وقت قسمة الأرزاق فنومه حرمان إلا لعارض أو ضرورة . انتهى

“Tidur pagi itu menghalangi rezeki, sebab itulah saat rezeki makhluk sedang dicari, di waktu itulah rezeki sedang dibagikan. Maka, tidur di waktu itu bisa mencegahnya kecuali memang darurat.” [3]

Nabi ﷺ berdoa buat umatnya:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

“Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya.” [4]

‘Urwah bin Az Zubeir Rahimahullah berkata:

كَانَ الزُّبَيْرُ يَنْهَى بَنِيهِ عَنِ التَّصَبُّحِ

“Az Zubeir (bin Awwam) melarang anaknya untuk tidur setelah subuh.” [5]

Maka, sayang sekali jika waktu berkah itu disia-siakan. Ahsannya dan afdhalnya adalah berdizkir, tilawah, lalu silahkan istirahat. Atau beraktifitas seperti kerja, atau berbenah di rumah.

Kesimpulan:

– Tidak ada larangan syar’i tidur setelah subuh

– Sebagian salaf sejak masa sahabat dan tabi’in ada yang tidur setelah subuh

– Sebagian lain memakruhkannya sebab itu waktu yang diberkahi

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25958-9, 25961-3

[2] Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 153487

[3] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/242

[4] HR. At Tirmidzi no. 1212, Abu Daud no. 2606, Ibnu Hibban no. 4754-4755. Hadits ini diperselisihkan statusnya. Imam At Tirmidzi menyatakan hasan. Imam Ibnu Hibban memasukkan dalam kitab Shahih-nya, begitu pula Syaikh Al Albani mengatakan shahih. Sementara Imam Ibnul Jauzi, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Husein Salim Asad mendhaifkannya.

[5] Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25951

 

scroll to top