Menjamak Shalat Sesuai Urutannya

▫▪▫

📨 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum. Ustadz, kmrn saya menjama’ sholat dzuhur dan ashar dgn cara mengerjakan sholat dzuhur terlebih dahulu baru sholat ashar. Apakan yg demikian sdh benar? Karena teman saya bilang sholat ashar dl baru dzuhur karena dikerjakan di waktu ashar (+62 857-9066-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Menjamak, baik taqdim atau ta’khir, adalah sesuai urutannya. Sebab Allah Ta’ala menurunkan syariat shalat sesuai urutannya.

Maka, apa yang Anda sudah lalukan yaitu zhuhur dulu lalu ashar, sudah benar.

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazaairiy Rahimahullah mengatakan:

ذكر صلاة قبلها كأن يدخل في العصر ويذكر انه ما صلى الظهر فان العصر تبطل حتى يصلي الظهر، اذ الترتيب بين الصلوات الخمس فرض لورودها عن الشارع مرتبة فرضا بعد فرض فلا تصلى صلاة قبل التي قبلها مباشرة

Seseorang yang teringat shalat sebelumnya, seperti orang yg sudah masuk waktu Ashar tapi dia belum shalat Zhuhur maka shalat Asharnya batal sampai dia melakukan zhuhurnya.

Karena berurutan dalam melaksanakan shalat yang lima adalah kewajiban, karena seperti itulah pembuat syariat menurunkannya, berurut satu kewajiban setelah kewajiban yang lain, maka janganlah shalat sebelum menunaikan shalat yang sebelumnya.

(Minhajul Muslim, Hal. 176-177)

Jadi, apa yang Anda lalukan sudah benar, TAPI .. jika kasusnya adalah Anda berjamaah dengan imam dan masyarakat yang sedang shalat Ashar, maka ikutilah mereka shalat Ashar dulu, barulah setelah itu zhuhurnya.

Hal ini berdasarkan:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Sesungguh imam itu dijadikan untuk diikuti maka janganlah kalian menyelisihinya ..

(HR. Bukhari no. 723)

Demikian. Wallahu a’lam


▫▪▫

📨 PERTANYAAN

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
‎Izin bertanya ustadz. Apakah sah sholat Jama’ takhir ketika Safar, sudah masuk waktu Isya, mendahulukan sholat Isya mengikut Imam di mesjid yang kita singgahi, lalu dilanjutkan dengan sholat Maghrib? Bagaimanakah sebenarnya aturannya menurut sunnah? Syukron 🙏🏻 (+62 838-0300-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Jamak ketika bepergian adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya (Jamak Ta’khir).” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).” (Fiqhus Sunnah, 1/289)

Cara melakukan jamak ta’khir -misal zuhur dan ashar di waktu ashar- adalah dengan mendahulukan zuhur lalu ashar, sesuai urutan syariat shalat memang seperti itu walau itu sedang di waktu ashar.

Tapi, apakah jika ashar dulu, lalu zuhur, tidak sah? Hal ini diperselisihkan ulama, sebagian mengatakan berurut dalam jamak ta’khir itu wajib, sebagian lain mengatakan sunah saja.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Nuh Muhammad Salman (mufti Jordan di masanya), mengatakan kedua-duanya sah.

Lajnah Ifta’ di Darul Ifta’, Jordan mengatakan:

ويستحب للمسافر في جمع التأخير ترتيب الصلوات بأن يصلى الأولى ومن ثم الثانية، وأن يوالي بينهما، ولكن إن صلى الثانية أولاً، فالصلاة صحيحة

Disunnahkan bagi musafir dalam jamak ta’khir untuk mengurutkan shalat, yaitu mengerjakan shalat pertama kemudian shalat kedua, serta berturut-turut (tanpa jeda lama) di antara keduanya. Namun, apabila ia mengerjakan shalat kedua terlebih dahulu, maka shalatnya tetap sah. (Dar Al Ifta Al ‘Aam, no. 3394)

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top