Hukum Shalat di Ruangan Multifaith

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Apa hukumnya/bolehkah kita memakai ruangan multi-faith prayer room untuk shalat? Tempatnya berupa ruang ibadah tanpa sekat yang boleh digunakan oleh semua orang dari agama apapun dan banyak disediakan oleh pemerintah Inggris di tempat-tempat umum seperti bandara, rumah sakit, universitas, mall, dll.

(Janwar – Manchester)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Shalat di tempat seperti itu, tetap sah tapi tidak dihukumi shalat di dalam masjid, sebab itu bukan masjid. Hal itu dengan syarat selama di dalamnya tidak terdapat najis dan simbol-simbol kekafiran, seperti berhala dan salib.

Rasulullah ﷺ sendiri menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua permukaan bumi adalah suci dan tempat sujud (masjid).

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

“Dijadikan untukku, bumi itu sebagai masjid dan suci. Maka, laki-laki mana pun dari umatku yang mendapatkannya, maka hendaknya dia shalat.”

(HR. Bukhari No. 335)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

أي موضع سجود لا يختص السجود منها بموضع دون غيره

“Yaitu tempat sujud, di mana sujud tidaklah dikhususkan di suatu tempat tanpa tempat lainnya.” (Fathul Bari, 1/437)

Imam Abul Hasan As Sindi Rahimahullah menjelaskan:

مفاد الحديث أن الأرض في ذاتها كلها محل للصلاة في الكل ، إلا لعارض يدل دليل على أن الصلاة معه مكروهة أو غير صحيحة ، فتقصر الكراهة أو عدم الصحة عليه

“Pelajaran dari hadits ini adalah bahwa bumi secara zat seluruhnya adalah tempat shalat kecuali adanya dalil yang menunjukkan bahwa shalat di situ makruh atau tidak sah, maka begitulah batasan makruh dan tidak sahnya.”

(Hasyiyah As Sindi ‘ala Shahih Al Bukhari, 1/140)

Perlu diketahui banyak ulama yang membolehkan shalat di gereja, maka apalagi tempat yang lebih umum.

Imam Bukhari Rahimahullah meriwayatkan:

وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «إِنَّا لاَ نَدْخُلُ كَنَائِسَكُمْ مِنْ أَجْلِ التَّمَاثِيلِ الَّتِي فِيهَا الصُّوَرُ» وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «يُصَلِّي فِي البِيعَةِ إِلَّا بِيعَةً فِيهَا تَمَاثِيلُ»

Umar Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Kami tidak akan masuk ke gereja kalian lantaran patung-patung yang ada di dalamnya.” Ibnu Abbas pernah shalat di sinagog kecuali jika di dalamnya terdapat patung.

(Shahih Al Bukhari, Bab Ash Shalah fil Bii’ah)

Ibnu Abbas memakruhkan shalat di gereja jika masih ada patungnya. Ini juga pendapat Al Hasan. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/274) Artinya, jika patungnya tidak ada, bagi mereka tidak apa-apa.

Sementara Asy Sya’bi, Atha bin Abi Rabah, Ibnu Sirin juga membolehkan. Sedangkan sebagian sahabat nabi, seperti Abu Musa Al Asy’ari, serta tabi’in senior Umar bin Abdul Aziz pernah shalat di gereja. (Ibid)

Walau sebagian ulama lain memakruhkan shalat di gereja.

Demikian. Wallahu A’lam

🌸🌺🍃🌿🌻🌴🌵🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Untukmu yang Hijrah

◽◽◽◽◼◼◼◼

📌 Hijrah itu intiqal, yaitu perpindahan.

📌 Secara makani, perpindahan dari tempat yang buruk ke tempat yang baik, dari negeri kufur ke negeri tauhid

📌 Secara maknawi, perpindahan dari kebiasaan, perilaku, hobi, yang buruk kepada yang baik, dari maksiat menuju taat

📌 Seperti itulah umumnya manusia hijrah, walau ada juga hijrah dari yang baik kepada yang buruk, terbalik

📌 Hijrah itu keniscayaan sebab manusia itu dinamis dan berepisode. Dia hal yg tidak bisa dicegah.

📌 Maka, kita lihat gelombang hijrah tidak bisa dibendung walau dipandang sinis dan nyinyir oleh musuh-musuh muhajirin

📌 Artis, atlit, pengusaha, orang kaya, anak gaul, anak band.. Ramai-Ramai mereka hijrah,.. Ahlan wa Sahlan!

📌 Kalian adalah hasil buah ranum kesabaran para da’i-da’i muslim, yang membuat jengkel kaum munafiq dan kuffar

📌 Sabarlah, istiqamahlah, dan tetaplah belajar, rendah hati, dan jangan pandang musuh kepada orang-orang yang belum hijrah

📌 Akan ada orang-orang yang sinis, karena hijrahmu bukan kepada mereka, sehingga mereka menyebut kalian ancaman

📌 Kalangan liberal, sekuler, zindiq, penyeru LGBT, menyebut kalian adalah ancaman bagi NKRI.., Padahal merekalah transnasional tulen yg merusak NKRI

📌 Yakinlah, gelombang hijrah tidak bisa dikalahkan..

Karena Rasulullah ﷺ bersabda :

بَشِّرْ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِالسَّنَاءِ وَالرِّفْعَةِ وَالدِّينِ وَالنَّصْرِ وَالتَّمْكِينِ فِي الْأَرْضِ

“Berikan kabar gembira kepada umat ini (umat Islam), dengan kejayaan, kedudukan yang tinggi, agama, pertolongan, dan kedudukan yang kokoh di muka bumi.”

(HR. Ahmad no. 20273)

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🍃🌿🌸🌳🌷🍀🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Bertamu Tetapi Tuan Rumah Sedang Tidur

▪▪▫▫▪▪▫▫

📨 PERTANYAAN:

Roni Al Farisi:
Asslamualaikum, Maaf mau tanya ustadz. Saat bertamu ke rumah teman, ternyata tuan rumah (suami)lagi tidur, dan istrinya tidak berani membangunkan. Bagaimana menyingkapi hal ini, membuat yang bertamu gelo/pegel?. Padahal bertamu silaturrahmi banyak manfaatnya.
Matur suwun

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’Alaikumus Salam wa rahmatullah .., Bismillah wal hamdulillah ..
Jika seperti itu keadaannya, tidak usah gusar, pulang saja. Jika kita ikhlas untuk berkunjung dalam rangka bersilaturrahim, Insya Allah amal itu tidak sia-sia. Apa yang sudah kita niatkan, dan sudah kita wujudkan, walau tidak sempurna hasilnya karena terbentur keadaan yang di luar kemampuan kita mengendalikannya, tetaplah itu dinilai sebagai amal shalih di sisi Allah ﷻ. Yang penting hati kita tetap tulus dan sabar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim, 1/118, dari Abu Hurairah)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia disibukkan oleh uzur untuk melaksanakannya.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Selanjutnya, agar hal ini tidak terulang, hendaknya sebelum kita berkunjung ke rumah saudara kita atau siapa saja, mesti ada komunikasi agar keduanya sama-sama prepare. Sehingga kita bisa mendapatkan seperti apa yang kita niatkan secara utuh. Wallahu A’lam

🌷☘🌸🌴🌻🌿🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Derajat Hadits Tentang Tangisan Sandiwara

📌📌📌📌📌📌

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum, nanya tadz hadits ini shohih ga

Rasulullah saw bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺗﻢ ﻓﺠﻮﺭ ﺍﻟﻌﺒﺪ ، ﻣﻠﻚ ﻋﻴﻨﻴﻪ ، ﻓﺒﻜﻰ ﺑﻬﻤﺎ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻋﺪﻱ

“Saat sempurna kebiadaban seorang hamba, maka ia dapat memiliki (mengendalikan) dua matanya, lalu ia dapat menangis dengannya kapanpun ia mau.”

(HR Ibnu ‘Adi)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📬 JAWABAN

Wa’alaikumussalam …, langsung aja ya ..

Imam Ibnul Jauzi mengatakan: TIDAK SHAHIH. ( Al ‘Ilal Al Mutanahiyah, 2/819. No. 1372)

Imam As Suyuthi mengatakan: DHA’IF. ( Al Jaami’ Ash Shaghiir, No. 530)

Imam Al Munawi mengatakan: DHA’IF. ( At Taisir bisyarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 1/171)

Syaikh Al Albani mengatakan: DHAIF. ( Dha’iful Jami’, No. 437)

Syaikh Al Ghumariy mengatakan: PALSU. ( Al Mughayyir, Hal. 14)

Wallahu A’lam

🌻🌴🌷🌸🍃☘🌺🌹🌿

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top