Apaah Corona Adalah Tha’un?

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Masih “debatable” apakah corona adalah tha’un atau bukan, sedangkan yg dibahas dalam hadits disebutkan mendapat pahala mati syahid adalah Tha’un.

Dalam hadits Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan Tha’un tidak akan masuk Madinah.

Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada pintu gerbang kota Madinah ada para malaikat (yang menjaganya) sehingga THA’UN dan Al Masihud-Dajjal tidak akan dapat memasukinya”.

(HR. Bukhari no. 1880 dan Muslim no. 1379)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

عن أبي الحسن المدائني أن مكة والمدينة لم يقع بهما طاعون قط

Dari Abul Hasan al Madaini bahwa Mekkah dan Madinah, tidak pernah terjadi Tha’un sama sekali.

(Al Adzkar, Hal. 139)

Faktanya hari ini, haramain (Mekkah dan Madinah) sudah kena Corona. Artinya, ini menunjukkan dia bukan Tha’un yang dimaksud. Kalau pun dikatakan tha’un, hanya dari sisi sebaran mewabahnya yg mirip Tha’un atau majaz saja.

Dua ciri utama tha’un adalah: meluas wabahnya, dan cepat wafat bagi penderitanya, bisa kenanya pagi, sore mati.

Sdgkan corona, yg wafat tdk sampai 10% di dunia dari semua pengidapnya. Di sini letak perbedaan mencolok antara corona dan Tha’un.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

والوباء: عموم الأمراض. فسميت طاعوناً لشبهها بالهلاك بذلك، وإلا فكل طاعون وباء، وليس كل وباء طاعوناً

Wabah itu penyakit yang umum, dia dinamakan Tha’un karena ada kemiripan dalam hal mematikannya. Kalau tidak, maka setiap Tha’un adalah wabah, dan tidaklah setiap wabah adalah Tha’un.

(Fathul Bari, 10/180)

Beliau juga berkata:

وَقَدْ صَرَّحَ الْحَدِيثُ الْأَوَّلُ بِأَنَّ الطَّاعُونَ لَا يَدْخُلُهَا فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْوَبَاءَ غَيْرُ الطَّاعُونِ وَأَنَّ مَنْ أَطْلَقَ عَلَى كُلِّ وَبَاءٍ طَاعُونًا فَبِطَرِيقِ الْمَجَازِ

Di hadits pertama menjelaskan bahwa Tha’un tidak akan masuk ke Madinah, ini menunjukkan bahwa WABAH bukanlah THA’UN, ada pun pihak yang mengatakan semua wabah adalah Tha’un itu maksudnya Majaz saja.

(Ibid, 10/181)

Di masa Khalifah Umar Radhiallahu ‘Anhu, kota Madinah juga pernah kena Wabah yang mematikan, sebagaimana hadits Shahih Bukhari:

عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ قَالَ أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ وَقَدْ وَقَعَ بِهَا مَرَضٌ وَهُمْ يَمُوتُونَ مَوْتًا ذَرِيعًا فَجَلَسْتُ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
فَمَرَّتْ جَنَازَةٌ فَأُثْنِيَ خَيْرًا…

Dari Abu Al Aswad berkata: “Aku mengunjungi Madinah saat banyak orang sakit yang membawa kepada kematian begitu cepat, kemudian aku duduk di sisi ‘Umar radhiyallahu ‘anhu saat lewat jenazah lalu jenazah itu dipuji dengan kebaikan maka..

(HR. Bukhari no. 2643)

Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa kota Mekkah dan Madinah terjaga dari Tha’un, tapi tidak terjaga dari wabah lainnya yang lebih umum. Sejarah menunjukkan bahwa wabah pernah terjadi.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

هُنَاكَ الرَّدَّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّ الطَّاعُونَ وَالْوَبَاءَ مُتَرَادِفَانِ بِمَا ثَبَتَ هُنَاكَ أَنَّ الطَّاعُونَ لَا يَدْخُلُ الْمَدِينَةَ وَأَنَّ الْوَبَاءَ وَقَعَ بِالْمَدِينَةِ كَمَا فِي قِصَّةِ الْعُرَنِيِّينَ وَكَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي الْأَسْوَدِ أَنَّهُ كَانَ عِنْدَ عُمَرَ فَوَقَعَ بِالْمَدِينَةِ بِالنَّاسِ مَوْتٌ ذَرِيعٌ وَغَيْرُ ذَلِكَ

Ada bantahan bagi yang menyangka Tha’un dan wabah adalah sama, yaitu hadits Shahih bahwa Tha’un tidak akan masuk ke Madinah sedangkan Wabah pernah terjadi di Madinah sebagaimana kisah kaum ‘Uraniyyin dan hadits Abul Aswad, saat terjadi di masa Umar wabah yang begitu cepat mematikan manusia, dan lainnya.

(Fathul Bari, 11/180)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

وبهذا يعلم أن مرض “كورونا” ليس هو الطاعون الوارد في السنة ، والموعود أهله بأجر الشهادة

Dari sini kita tahu, bahwa penyakit karena wabah CORONA bukanlah tha’un yg dimaksud dalam sunnah, yg dijanjikan pahala syahid.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 333763)

Sementara ulama lain mengatakan Corona adalah Tha’un, dan wafat karenanya adalah Syahid.

Dalam Fatwa Darul Ifta, penanggung jawabnya yaitu Syaikh Ali Fakhr mengatakan:

إن وباء الكورونا وغيره من الأوبئة هو ما يعرف في كتب الفقه الإسلامي بالطاعون، مؤكدًا أن المسلم إذا مات بفيروس كورونا فهو شهيد آخرة، فيكون له أجر شهيد في الآخرة، لكنه في الدنيا يطبق عليه ما يطبق على الميت العادي، من غسل وكفن ودفن وصلاة عليه.

Wabah Corona dan wabah lainnya adalah jenis yang diisitilahkan oleh kitab fiqih dengan sebutan Tha’un’. Seorg muslim jika wafat karenanya maka dia dapat pahala syahid akhirat, tapi di dunia mayitnya diurus seperti mayit secara umumnya. Yaitu dimandikan, kafankan, shalatkan, dan dikuburkan. (selesai)

Fatwa seperti Syaikh Ali Fakhr ini, disepakati oleh ulama lain seperti Syaikh Sa’ad Syatsri, Syaikh Ayman Abu Umar, dan Syaikh Salim Abdul Jalil.

Lalu bagaimana sikap kita?

Sikap yang terbaik adalah kita husnuzh zhan kepada korban yang telah wafat, dan husnuz zhan kepada Allah, bahwa Dia memberikan rahmatNya bahwa dokter, petugas, perawat, yang wafat karena Corona mendapatkan pahala syahid. Kalau pun bukan Coronanya, tapi karena mereka telah berjibaku, berjihad, dan bersabar, menyelamatkan nyawa orang lain dan dirinya. Apa pun nama penyakitnya, bencananya, ketika dia sabar menghadapinya sampai wafat. Jelas itu sebuah kemuliaan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌳🌿🍀🌷🌸🌻🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Mau Pahala Syahid? Diamlah di Rumah Saat Mewabah Tha’un

💢💢💢💢💢💢💢

Imam Ahmad dalam Musnadnya menulis:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ؟ فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “

Dari Aisyah , dia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang wabah thaun, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahunya: “Thaun adalah sebuah adzab yang dikirimkan oleh Allah Ta’ ala terhadap siapa saja yang Dia kehendaki, lalu Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang mukmin. Tidaklah seorang hamba yang terkena wabah tha’un lantas ia berdiam di rumahnya dengan sabar dan berharap pahala, ia tahu bahwa Thaun tidak akan menimpanya kecuali yang telah ditetapkan Allah padanya, melainkan hamba tersebut akan mendapatkan seperti pahala orang yang syahid.”

– Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, no. 26139. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: SHAHIH sesuai standar Bukhari. (Ta’liq Musnad Ahmad, 43/235)

– Juga Bukhari no. 3474, dan 5734, dengan lafaz agak berbeda: fayamkutsu fi baladih (lantas dia berdiam di negerinya).

Apa makna hadits ini?

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menyebut ada TIGA GAMBARAN dalam hadits ini:

مَفْهُومُ هَذَا الْحَدِيثِ كَمَا اقْتَضَى مَنْطُوقُهُ أَنَّ مَنِ اتَّصَفَ بِالصِّفَاتِ الْمَذْكُورَةِ يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الشَّهِيدِ وَإِنْ لَمْ يَمُتْ بِالطَّاعُونِ وَيَدْخُلُ تَحْتَهُ ثَلَاثُ صُوَرٍ أَنَّ مَنِ اتَّصَفَ بِذَلِكَ فَوَقَعَ بِهِ الطَّاعُونُ فَمَاتَ بِهِ أَوْ وَقَعَ بِهِ وَلَمْ يَمُتْ بِهِ أَوْ لَمْ يَقَعْ بِهِ أَصْلًا وَمَاتَ بِغَيْرِهِ عَاجِلًا أَوِ آجِلًا

Pemehaman tersurat yang kita tangkap dari hadits ini adalah siapa pun yang disifati dengan gambaran yang tersebut dalam hadits ini maka dia mendapatkan pahala mati syahid, walau dia tidak mati karena tha’un. Ada TIGA GAMBARAN yang termasuk dalam hadits ini:

1⃣ Siapa pun yang disebutkan seperti itu, lalu dia kena tha’un dan mati karenanya

2⃣ Atau dia kena tha’un tapi tidak mati karenanya

3⃣ Atau pada dasarnya dia tidak kena tha’un, dan dia wafat oleh sebab lainnya baik segera atau nanti-nanti.

(Fathul Bari, 13/129)

Demikian. Wallahu a’lam

🌳🌻🍃🌸🌿🍀🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Lock Down di Masa Silam, Masjid pun Ditutup Karena Wabah

💢💢💢💢💢💢

Imam adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

وفي سنةِ ثمانٍ وأربعين وأربعمائةٍ كَانَ القَحْطُ عَظِيْماً بِمِصْرَ وَبَالأَنْدَلُس، وَمَا عُهِدَ قَحْطٌ وَلاَ وَبَاءٌ مِثْله بقُرْطُبَة، حَتَّى بَقِيَت المَسَاجِدُ مغلقَة بِلاَ مُصَلٍّ، وَسُمِّيَ عَام الْجُوع الكَبِيْر

Di tahun 448H terjadi kekeringan parah di Mesir dan Andalusia, dan di Qordoba tidak terjadi kekeringan dan wabah seperti itu, sampai-sampai MASJID2 DITUTUP TIDAK ADA ORANG SHALAT. Dinamakan tahun super kelaparan.

(Siyar A’lam an Nubala, 18/311)

Imam Ibnu Sa’ad Rahimahullah berkata tentang Masruq bin Ajda, pentolan tabi’in, di Saat terjadi wabah Tha’un:

كان يمكث في بيته أيام الطَّاعُونِ ويَقُولُ: أَيَّامُ تَشَاغُلٍ فَأُحِبُّ أَنْ أَخْلُوَ لِلْعِبَادَةِ فَكَانَ يَتَنَحَّى فَيَخْلُو لِلْعِبَادَةِ ,
قَالَت زوجته:
فَرُبَّمَا جَلَسْتُ خَلْفَهُ أَبْكِي مِمَّا أَرَاهُ يَصْنَعُ بِنَفْسِهِ وَكَانَ يُصَلِّي حَتَّى تَوَرَّمَ قَدَمَاهُ”.

Dahulu dia senantiasa berdiam diri di rumahnya saat wabah tha’un menyerang.

Ia berkata : “Ini adalah hari-hari hari sibuk dengan ibadah. Maka aku suka jika aku totalitas untuk ibadah.” Maka, dia pun bermunajat dan menyendiri di rumahnya.

Berkata Istrinya : “Maka aku duduk di belakangnya, aku menangis melihat apa yang ia perbuat atas dirinya. Ia shalat sampai kedua kakinya membengkak”.

(Thabaqat Ibn Sa’d, 6/81)

Imam Al Muqrizi bercerita tentang Tha’un th 749H:

و تعطل الأذان من عدة مواضع وبقي في الموضع المشهور بأذان واحد… و غلقت أكثر المساجد و الزوايا )

Adzan ditiadakan dari sejumlah daerah, untuk daerah yang masyhur diadakan adzan satu saja.. Ada pun masjid2 ditutup begitu pula tempat-tempat ibadah.

(as Suluk Lima’rifati Duwal al Muluk, 4/88)

Jadi, yang kemarin menanyakan kok masjid di tutup? Maka, sejak masa silam sudah terjadi jika Memang situasi harus seperti itu.

Jika masjid ditinggalkan maka apalagi mal, diskotik, cafe,.. Itu kerangka berpikirnya, yaitu qiyas aulawi. Alangkah baiknya jangan justru nyinyir terhadap fatwa ulama “masjid ditinggalkan, kok yang lain dibiarkan..”..

Seharusnya kita bisa berpikir sendiri, jika kondisi sedemikian genting sampai masjid saja dijauhi maka apalagi tempat keramaian lainnya..

Alhamdulilah.. Di Indonesia belum sampai seperti di Saudi, Qatar, Kuwait.. Yg sampai memfatwakan tutup masjid. Sedangkan MUI tidak sampai memfatwakan seperti itu..

Wallahu A’lam

🌷🌻🌿🍀🍃🌳🌸

Ikatlah Untamu, lalu tawakkal!

💢💢💢💢💢💢💢💢

Dari Amru bin Umayyah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُرْسِلُ نَاقَتِي، وَأَتَوَكَّلُ؟، قَالَ: «اِعْقِلْهَا، وَتَوَكَّلْ»

Ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

“Apakah Unta betinaku ini aku lepas dan aku bertawakkal?”

Beliau bersabda: “Ikatlah, lalu tawakkal-lah!”

📚 HR. Ibnu Hibban no. 731

– Hadits ini sanadnya JAYYID (bagus), sebagaimana dikatakan oleh Imam adz Dzahabi. (Talkhis al Mustadrak, 3/623), dan Imam al Iraqi (Takhrijul Ihya’, 5/2316) sedangkan Imam az Zarkasyi mengatakan SHAHIH. (Faidhul Qadir, 2/7)

Penjelasan:

📌 Hadits ini menjelaskan rasionalitas dalam Islam, agar seorang hamba berusaha, ikhtiar, meraih atau mencari sebab, baru kemudian tawakkal (menyerahkan urusan kepada Allah Ta’ala).

📌 Berusaha dan ikhtiar manusia tidaklah menafikan tawakkal, justru itu memperkuatnya.

Imam al Munawi Rahimahullah mengatakan:

وذلك لأن عقلها لا ينافي التوكل الذي هو الاعتماد على الله …

Hal itu disebabkan, mengikat Unta tersebut tidaklah menafikan tawakkal yang merupakan upaya bersandar kepada Allah…

Lalu katanya:

وفيه بيان فضل الاحتياط والأخذ بالحزم

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang keutamaan sikap hati-hati dan sigap. (Faidhul Qadir, 2/7)

📌 Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam, juga memakai baju besi dan membuat strategi saat perang, memerintahkan bekerja untuk mencari nafkah, memerintahkan menjauhi wabah penyakit, memerintahkan berobat saat sakit, dan lainnya, tidak hanya menyuruh doa, tawakkal, atau menanti keajaiban.

📌 Maka tidak dibenarkan masuk ke kandang singa yang buas tanpa pengaman atau pawang, atau nyeberang secara sembarang di jalan raya, duduk di rel kereta di jam sibuk kereta, lompat dari lantai 10 gedung, melawan arus sungai yang membahayakan, atau sengaja mendatangi daerah yg sedang wabah, … dll, dengan alasan mati itu di tangan Allah, mati sudah ada jadwalnya. Kalimat ini benar tapi tidak pada tempatnya.

📌 Ini namanya bunuh diri atau sengaja mengantarkan diri pada kebinasaan dan itu sangat terlarang dalam Al Qur’an. (QS. Al Baqarah: 195. An Nisa: 29)

📌 Tidak dibenarkan menyepelekan keadaan. Padahal seandainya Unta itu hilang, Unta itu tidak akan pergi jauh dan mudah dicari. Sebab, saat itu negeri muslim masih hanyalah kota kecil. Tapi, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tetap memerintahkan mengikatnya.

📌 Hadits ini sejalan dengan ayat:

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali ‘Imran, Ayat 159)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

أي إذا شاورتهم في الأمر وعزمت عليه فتوكل على الله فيه إن الله يحب المتوكلين

Yaitu jika engkau sudah musyawarah dengan mereka dalam sebuah urusan dan telah bertekad atas urusan itu, maka bertawakal lah kepada Allah karena Allah cinta orang-orang yang bertawakal.

(Tafsir Ibnu Katsir, 2/132)

– Umat Islam sama seperti manusia lainnya, mesti berjalan bersama sunnatullah kehidupan di bumi. Selain menjalankan as sabab asy syar’i (sebab yang syar’i), dia juga tidak mengabaikan as sabab al kauni (sebab yang rasional yang mesti dilakukan dalam kehidupan dunia).

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith Thariq

🌷🌸🍃🌿🌻🍀🍄🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top