Bolehkah Sholat Ashar Dijamak di Waktu Maghrib?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Benarkah sholat jamak itu ada pasangannya. (Dzuhur dgn ashar- maghrib dgn isya) artinya tdk boleh menjamak ashar di wkt maghrib.

Pertanyaan saya bagaimana jika kita bepergian setelah dzuhur dan sampai tujuan sudah waktu maghrib, dan hal ini terjadi di luar perkiraan, karena macet total misalkan. Yang biasanya ashar kita sudah sampai tujuan, tiba-tiba sudah maghrib baru sampai. Bagaimana kita melaksanakan sholat asharnya jika tdk boleh di jamak di waktu maghrib.?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Ya, aturan main jamak adalah zhuhur dgn ashar, lalu maghrib dgn isya.

Jika memang kasusnya seperti yg antum alami, super sulit untuk shalat ke masjid atau tempat pemberhentian. Tidak apa-apa shalat di kendaraan (Baca: Hukum Shalat di Kendaraan ). Walau ini perlu keseriusan dulu untuk mencarinya. Sebab kadang-kadang udah merasa kalah dengan keadaan.

Anggaplah tidak bisa juga di kendaraan, maka lakukanlah ashar di waktu maghrib jika memang sangat-sangat tidak mungkin dilakukan.

Dalilnya, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu katanya:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Bahwa Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat Ashar hingga matahari hampir terbenam! Maka Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam pun bersabda: Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya. Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib. (HR. Bukhari No. 596)

Sementara sebagian ulama, tidak membenarkan qadha (melaksanakan shalat tidak pada waktunya) jika dalam keadaan terjaga/sengaja. Qadha hanya berlaku bagi yg lupa dan tertidur.

Berkata para ulama:

واختلفوا في وجوب القضاء على تارك الصلاة عمدا ، والمرتد ، والمجنون بعد الإفاقة ، والمغمى عليه ، والصبي إذا بلغ في الوقت ، ومن أسلم في دار الحرب ، وفاقد الطهورين

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkan shalat, murtad, gila setelah sadar, pingsan, anak-anak jika sudah sampai waktunya, masuk Islam di negeri kafir harbi, dan bagi orang yang ketiadaan untuk bersuci. (Al Mausuah, 34/26)

Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa wajib mengqadha shalat yang terlewatkan bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan orang yang jima di siang Ramadhan untuk mengqadha di hari lain dan juga melakukan kafaratnya, yaitu sebagai pengganti bagi puasanya yang batal gara-gara jima, sebab jika karena lupa saja wajib qadha maka alasan karena sengaja lebih layak lagi untuk mengqadhanya. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Sholat Sunnah Tanpa Menunggu Selesai Adzan

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Mana yg lebih baik, saat pergi kemasjid, adzan berkumandang, apakah kita menunggu selesai adzan lalu shalat sunnah atau tanpa menunggu selesai adzan langsung shalat sunnah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ibadah paling utama adalah yang paling urgen saat waktu dan keadaannya. Jika azan maka yang paling urgen adalah menjawab azan.

Lalu, shalat Sunnah Qabliyah dgn bacaan yg ringan di rumah, lalu bersegera ke masjid agar tetap mendapatkan shaf pertama.

Ini adalah idealnya. Jika tidak sampai atau tidak mampu seperti ini, maka Allah Ta’ala tidak Bebani yang tidak mampu, yang penting kita sudah mujahadah untuk melakukannya.

Wallahu a’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Menjelang Tidur Mari Kita Bertaubat

💦💦💦💦💦💦💦💦

Hari ini mungkin kita melakukan sederet kesalahan dan kezaliman ; kepada Istri, suami, anak, kawan, tetangga, dan tentunya kepada Allah Ta’ala.

Sebelum tidur, kita tinggalkan itu, sesali, kita bertekad tidak ulangi lagi.

Mujahid bin Jabr Rahimahullah berkata:

مَنْ لَمْ يَتُبْ إِذَا أَصْبَحَ ، وَإِذَا أَمْسَى ، فَهُوَ مِنَ الظَّالِمِينَ

“Barang siapa jika di pagi hari dan sore hari dia belum bertaubat maka dia termasuk orang-orang zalim.”

(Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, no. 4288)

Wallahu yahdina wa iyyaakum ila sawaa’is sabiil

🌴🌵🌷🌿🌸🌻🍃🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Membersihkan Najis Babi, Apakah Sama dengan Anjing?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak ada dalil khusus tentang cara membersihkan najisnya babi.

Ada pun tentang cuci 7 kali salah satunya dengan tanah adalah cara membersihkan najis anjing. Inilah yang dijadikan dasar oleh madzhab Syafi’i, yaitu qiyas dengan najis anjing. Sementara Imam Asy Syafi’i sendiri tidak berpendapat seperti itu.

Hal ini dinyatakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وأما الخنزير فحكمه حكم الكلب في هذا كله هذا مذهبنا وذهب أكثر
العلماء إلى أن الخنزير لا يفتقر إلى غسله سبعا وهو قول الشافعي وهو قوي في الدليل

Ada pun babi hukumnya sama dengan hukum anjing. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i).

Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidaklah dicuci dengan tujuh kali cucian. Inilah perkataan Imam Asy Syafi’i, dan ini kuat dalilnya.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/210)

Jadi, dicuci dengan sebersih-bersihnya. Tidak ada cara khusus dan jumlah siraman khusus.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

والصحيح في غسل بقية النجاسات ، أنه يكفي ما تزول به النجاسة ، ولا يشترط لذلك عدد معين

Yang Shahih adalah dalam mencuci najis selain anjing itu cukup dengan apa2 yang bisa menghilangkan najis itu, dan tidak disyaratkan jumlah cucian tertentu.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20843)

Namun, jika ada yang ingin tujuh kali cucian dan salah satunya dgn tanah, tentu tidak terlarang. Yg penting substansinya tercapai yaitu bisa menghilangkan najis babi tsb.

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌴🌵🌷🌿🌻🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top