Hukum Peringatan Hari Besar Islam (PHBI): Isra Mi’raj

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.
Ustadz apa hukumnya merayakan Israj Mi’raj di bulan rajab sbgaimna yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), diperselisihkan para ulama sebagaimana perselisihan fiqih lainnya. Perbedaan pendapat dalam hal ini sudah sangat tua, dan belum pernah ada titik temu, karena memang mustahil menghilangkan perbedaan pendapat fiqih.

Bahkan perbedaan pendapat sudah terjadi sejak masa sahabat nabi, di hadapan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

📌 Pihak yang melarang

Di antaranya para ulama Arab Saudi dan pengikutnya di dunia, termasuk di tanah air. Termasuk para ulama di Asy Syabakah Al Islamiyyah, yang diketuai oleh Syaikh Abdullah al Faqih Hafizhahullah.

Mereka beralasan, bahwa hal ini tidak ada dasarnya dalam Islam. Jika memang baik niscaya umat terbaik sudah mencontohkannya. Mereka mengatakan:

فإن المولد أو الموالد التي تقام في ليلة الإسراء والمعراج بدعة ليست من دين الإسلام الذي بعث الله به رسوله صلى الله عليه وسلم، وذلك لأمور: الأول: أن النبي صلى الله عليه وسلم وصحابته الكرام وأئمة الإسلام لم يحتفلوا بليلة الإسراء والمعراج، ولو كان الاحتفال بها مشروعاً لسبقونا إليه، لأنهم أحرص منا على الخير والثواب العظيم…..

Sesungguhnya acara maulid yang dilaksanakan pada malam Isra Mi’raj adalah bid’ah, dan bukan berasal dari agama Islam yang mana Allah Ta’ala utus Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengannya. Hal ini karena beberapa alasan, pertama, Nabi dan para sahabatnya yang mulia, serta para imam Islam, tidak pernah membuat acara pada malam Isra dan Mi’raj. Jika memang memperingatinya adlh hal yang disyariatkan niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya dibanding kita, karena mereka generasi yang paling bersemangat dibanding kita dalam melakukan kebaikan dan mengejar pahala yang besar….

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 38815)

📌 Pihak yang membolehkan

Pihak yang membolehkan seperti Darul Ifta’ al Mishriyyah, termasuk para ulama di Indonesia umumnya.

Alasannya hal-hal baru yang sejalan dengan ajaran Islam itu tidak terlarang. Bukan termasuk bid’ah yang tercela. Betapa sering para shahabat nabi melalukan hal-hal baru dan bermaslahat, atas inisiatif mereka namun tidak ada yang mengingkarinya.

Mereka memfatwakan:

فإن الاحتفال بهذه الذكرى في شهر رجب جائزٌ شرعًا ولا شيء فيه ما دام لم يشتمل على محرمٍ، بل على قرآن وذكر وتذكير؛ وذلك لعدم ورود النهي.
فإن قيل: إن هذا أمر مُحدَثٌ، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ».. [رواه مسلم]، قلنا: نعم، ولكن من أحدث فيه ما هو منه فليس بردٍّ، بل هو حسن مقبول؛ فهذا سيدنا بلال رضي الله تعالى عنه وأرضاه لم يتوضأ وضوءًا إلا وصلَّى بعده ركعتين، وهذا صحابي جليل يقول بعد الرفع من الركوع: ربنا ولك الحمد حمدًا كثيرًا طيبًا مباركًا فيه، وعلِم النبي صلى الله عليه وآله وسلم بذلك وسمعه؛ فبشَّرهما، بالرغم من أن الشرع لم يأمر بخصوص ذلك.
وتلاوة القرآن الكريم وذكر الله تعالى من الدين، وإيقاع هذه الأمور في أيِّ وقت من الأوقات ليس هناك ما يمنعه، فالأمر في ذلك على السعة.

Sesungguhnya peringatan ini (Isra mi’raj) di bulan Rajab, adalah boleh secara syar’i. Hal itu tidak apa-apa selama tidak terkandung di dalamnya hal2 yang diharamkan, tetapi di atas Al Quran, dzikir, dan peringatan. Hal ini tidak ada dalil tentang larangannya.

Jika ada yang bilang: “Ini perkara baru, padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan: “Siapa pun yang menciptakan hal baru dalam urusan agama ini, maka tertolak.” (HR. Muslim).”

Kami katakan: “Ya, tetapi apa-apa yang baru tapi ada dasarnya maka bukan termasuk yang tertolak, bahkan itu hal yang baik dan bisa diterima. Inilah Sayyidina Bilal Radhiallahu ‘Anhu, dia tidaklah berwudhu melainkan setelahnya dia shalat dua rakaat.

Seorang sahabat yang mulia, dia membaca setelah bangkit dari ruku: “Rabbana wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih”, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar hal itu, justru Rasulullah memberikan kabar gembira kepada keduanya, meskipun secara khusus syariat tidak memerintahkan hal itu.

Al Quran dan Dzikrullah termasuk bagian dari agama. Maka, Mewujudkan hal ini di waktu kapan pun tidak ada hal yang melarangnya, maka dalam hal ini masalahnya lapang saja. (selesai)

📌 SIKAP KITA

Silahkan pilih mana yang paling kuat, dengan timbangan ilmu, namun jangan inkari yang lain, dan jangan rusak persaudaraan. Apalagi sampai saling tuduh beda aqidah, beda manhaj. Sikapilah seorang muslim tetap muslim, walau dia berbeda dengan yang lainnya dalam beberapa atau banyak masalah fiqih atau cabang.

📌 Teladani para salaf saat berselisih pendapat

Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan Rahimahullah berkata:

ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا فلا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله ولا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه

Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain justru mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.

(Imam Ibnu Abdil Bar, Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161)

Ada nasihat yang bagus sebagai berikut:

وليس العيب في الخلاف ولكن العيب في التعصب للرأي والحجر على عقول الناس وآرائهم، هذه النظرة إلى الأمور الخلافية جمعت القلوب المتفرقة على الفكرة الواحدة، وحسب الناس أن يجتمعوا على ما يصير به المسلم مسلماً كما قال زيد ـ رضي الله عنه

Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah dengan cara seperti inilah (toleran) yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid Radhiallahu ‘Anhu.

(Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Muslimah Mesti Tahu Tentang Masa Iddah

💢💢💢💢💢💢💢💢

Masa iddah itu beragam..

1⃣ Jika karena suami wafat, dan dia dalam keadaan tidak hamil, maka 4 bulan 10 hari.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al Baqarah: 234)

2⃣ Jika dicerai saat hamil atau suami wafat saat dia hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

(QS. Ath-Thalaq: 4)

3⃣ Jika dicerai oleh suami, TIDAK dalam keadaan hamil, maka iddahnya 3 kali quru’

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.

(QS. Al Baqarah: 228)

Apa makna QURU’ ?

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْأَقْرَاءِ، فَقَالَ أَهْلُ الْكُوفَةِ: هِيَ الْحَيْضُ، وَهُوَ قَوْلُ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي مُوسَى وَمُجَاهِدٍ وَقَتَادَةَ وَالضَّحَّاكِ وَعِكْرِمَةَ وَالسُّدِّيِّ. وَقَالَ أَهْلُ الْحِجَازِ: هِيَ الْأَطْهَارُ، وَهُوَ قَوْلُ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَزَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ وَالزُّهْرِيِّ وَأَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ وَالشَّافِعِيِّ

Para ulama berbeda pendapat tentang makna quru. Ulama Kufah mengatakan: HAID. Inilah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Mujahid, Qatadah, Adh Dhahak, ‘Ikrimah, dan As Suddi.

Ulama Hijaz mengatakan: SUCI. Inilah pendapat Aisyah, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, Az Zuhri, Abban bin Utsman, dan Asy Syafi’i.

(Tafsir Al Qurthubi, 3/113)

Ada pun pendapat mayoritas Ahli Fiqih, makna Quru’ adalah SUCI. Sehingga arti dari tiga kali quru’ adalah tiga kali masa suci. Inilah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sdgkan Hanafiyah yang mengatakan tiga kali masa haid.

4⃣ Jika bercerai karena fasakh (pembatalan pernikahan), atau dia khulu’ (gugat cerai dari istri dan disahkan pengadilan), maka satu kali masa suci menurut Hambaliyah, tapi umumnya ulama mengatakan sama seperti cerai biasa, yaitu tiga kali quru’.

5⃣ Jika wanita sudah menopause, atau belum mengalami haid, maka masa iddahnya 3 bulan

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.

(QS. Ath Thalaq: 4)

6⃣ Jika dicerai setelah akad nikah, dan belum pernah digauli. Maka tdk ada masa iddah.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

(QS. Al-Ahzab: 49)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat di Kursi Karena Tidak Mampu Berdiri, Ruku, dan Sujud

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum, afwan Ustadz, ibu saya shalat nya dirumah juga sudah di Kursi, tidak Kuat lg berdiri dan utk jongkok dan bangun dari duduk, skr ibu saya mau kontrol ke Dokter, kebetulan waktunya melewati waktu shalat, posisi mushola di RS turun tangga Ibu saya juga sudah tidak Kuat Naik Turun tangga, yg mau ditanyakan apakah boleh ibu saya shalat di Kursi Ruang tunggu RS dengan mencari Posisi yg menghadap Kiblat?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Di antara rukun shalat adalah berdiri, ruku, dan sujud. Bagi yang mampu melakukannya maka tidak boleh meninggalkannya, dengan kata lain batal shalatnya. Oleh karena itu ayat-ayat tentang shalat selalu menggunakan kata qiyam (berdiri), seperti aqimuu, quumuu.

Di antaranya Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wusta. Dan dirikanlah (shalat) karena Allah dengan khusyuk. (QS. Al-Baqarah, Ayat 238)

Namun, jika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh duduk, jika tidak mampu juga, maka boleh berbaring. Inilah aturan dalam shalat fardhu. Ada pun shalat sunnah, tidak apa-apa duduk atau berbaring walau dalam kondisi sehat dan mampu berdiri.

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan cara berdiri, jika tidal mampu maka duduklah, jika tidak mampu maka berbaringlah. (HR. Bukhari no. 1066)

Imam an Nawawi mengatakan:

أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعداً ولا إعادة عليه ، قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام ؛ لأنه معذور

Umat telah ijma’ bagi orang yang tidak mampu berdiri pada shalat wajib maka hendaknya dia shalat duduk, dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Para sahabat kami mengatakan: pahalanya tidak berkurang dibanding jika dia shalat berdiri, sebab dia ada ‘udzur.

(Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/226)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَقَدْ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ إذَا عَجَزَ عَنْ بَعْضِ وَاجِبَاتِهَا كَالْقِيَامِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الرُّكُوعِ أَوْ السُّجُودِ أَوْ سَتْرِ الْعَوْرَةِ أَوْ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ سَقَطَ عَنْهُ مَا عَجَزَ عَنْهُ

Kaum muslimin telah sepakat bahwa orang shalat yang tidak mampu menjalankan sebagian kewajibannya seperti berdiri, atau membaca Al Quran, atau ruku’, sujud, atau menutup aurat, atau menghadap kiblat, atau lainnya, maka gugur hal-hal itu karena kondisinya yang lemah.

(Majmu’ al Fatawa, 8/437)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Melegalkan Miras Dengan Alasan Menghormati Tradisi/Kearifan Lokal

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Saya baca pelegalan miras dibbrp daerah itu alasannya tradisi atau kearifan lokal. Apakah ini dibenarkan? Afw 🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika yang mengucapkan itu adalah non muslim, biarlah itu urusan mereka dgn aturan agama mereka sendiri. Krn standar kita berbeda dgn mereka.

Tapi jika yang menyatakan demikian adalah muslim, maka perlu diluruskan. Sebab itu keliru besar.

📌 Perlu diingat, budaya khamr di tanah Arab masa jahiliyah, khususnya di Mekkah dan Madinah, juga sangat kuat.

📌 Tapi, syariat Islam datang menghapuskannya, sampai tiga kali tahap turunnya ayat – saking berakarnya budaya khamr saat itu. Puncaknya dengan turunnya surat Al Maidah: 90

📌Jadi, walau tradisi sangat kuat, bukan malah membiarkannya dengan alasan tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi jika ujung-ujungnya adalah masalah uang.

📌 Pada ulama Ushul Fiqih, membagi Al ‘Urf (tradisi) menjadi dua macam:

– Al’ Urf Ash Shahih, tradisi yang shahih, yang benar, yaitu tradisi yang tidak berasal dari Islam (Al Quran dan As Sunnah), tapi juga tidak bertentangan dengan Islam. Maka, tradisi ini dibolehkan bahkan Islam merawatnya. Seperti tradisi kerja bakti, gotong royong membantu tetangga hajatan pernikahan, dll.

Di sinilah para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.
(Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

– Al ‘Urf Al Fasad, yaitu tradisi rusak, tradisi yang bukan berasal dari Islam tapi juga bertentangan dengan Islam. Maka, Islam melarang bahkan memberantasnya. Contohnya adalah tradisi khamr, judi, dan lainnya.

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti MINUM KHAMR dan makan riba.
(Ushul Fiqih, Hal. 418)

📌 Maka, sama sekali tidak dibenarkan melegalkannya, apa pun alasannya termasuk karena budaya.

📌 Jika nasihat para ulama, para da’i, ormas Islam, sudah tidak digubris, padahal yang melegalkan mengaku muslim .. Maka, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu tidak punya rasa malu, lakukan saja apa pun sesuka hatimu!

(HR. Bukhari no. 3484)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top