[Fiqih Berdoa] Empat Alasan Kita Berdoa

💦💥💦💥💦💥💦💥

Ada empat alasan kita berdoa kepada Allah swt.

📌 Berdoa adalah perintah Allah ﷻ

Allah ﷻ  memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin untuk meminta kepadaNya jika mereka memiliki hajat (kebutuhan) bagi hajat dunia maupun akhirat. Bukan meminta kepada dukun, paranormal, peramal, cenayang, ‘orang pintar’, atau  yang semisalnya. Baik mendatangi langsung atau sekedar menanyakannya melalui kirim REG (spasi) NAMA(spasi)MBAH JIBRUT atau NYI BLORONG, yang justru menjatuhkan mereka dalam jurang kesyirikan yang menghacurkan ketauhidan.

Allah  ﷻ  memrintahkan hambaNya untuk berdoa:

“Memintalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan permintaanmu.” (QS. Al Mu’min (40): 60)

Lihatlah hamba Allah ﷻ yang shalih, Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam, dia mengadukan kesedihannya hanya kepada Allah ﷻ  tentang keadaan putranya, Yusuf ‘Alaihissalam.

“Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf  (12): 86)

📌 Berdoa merupakan tanda pengabdian dan bukti pengesaan kita kepada Allah ﷻ

Di ayat yang sama, Allah ﷻ   menyebut orang yang tidak mau berdoa sebagai orang yang menyombongkan dirinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku  akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mu’min (40): 60)

Para ahli tafsir mengatakan, diantaranya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan bahwa maksud “orang yang menyombongkan diri dari menyembahKu” adalah orang yang enggan berdoa kepadaNya dan tidak mengesakanNya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/155. Dar Nasyir wat Tauzi’ Lith Thiba’ah)

📌 Berdoa merupakan perilaku orang-orang mulia

Dalam Al Quran banyak dikisahkan doa para nabi dan shalihin yang sangat menggunggah.  Status mereka sebagai Nabi dan Rasul, tidaklah melupakan kebutuhan mereka untuk tetap memohon kepada Allah ﷻ ketika menghadapi kesulitan dalam dakwah, ujian hidup, dan juga peperangan.

📌  Berdoa adalah bagian dari usaha dan sukses itu sendiri

Berdoa pada hakikatnya juga usaha. Bahkan sebagian ulama menyebut berdoa adalah sebagian dari kesuksesan. Keinginan seorang muslim untuk berdoa merupakan kemenangannya atas hawa nafsu kesombongan yang potensial ada dalam diri manusia. Bisa jadi – dan nampaknya ini sudah sering terjadi- manusia sudah merasa cukup, puas, dan kuat dengan usaha rasional yang telah diupayakannya, yang dengannya membuat ia melupakan peran Allah ﷻ   atas masa depannya. Maka, berbahagialah bagi orang-orang yang berdoa, sebab mereka telah melewati setengah kemenangan yang dinanti-nantikannya.

🍃🌸🌾🌴🌺☘🌷🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Harta Gono Gini dalam Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum, ustadz…mohon informasinya mengenai harta gono gini dalam islam pasca bercerai (kondisi laki laki digugat cerai)? (+62 812-2258-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Jika yg menceraikan suami, atas kemauan suami, maka suami mesti memberikan harta yg layak ke istri. Di negeri kita diistilahkan harta gono gini.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah (harta) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”

(QS. Al-Ahzab, Ayat 28)

Jika cerainya karena gugatan istri (khulu’) maka istrilah yang mesti mengembalikan mahar, atau harta seukuran mahar atau lebih.

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

الخلع فراق الزوجة بعوض ، فيأخذ الزوج عوضاً ويفارق زوجته ، سواء كان هذا العوض هو المهر الذي كان دفعه لها أو أكثر أو أقل

Khulu’ adalah menceraikan istri dengan adanya tebusan, dimana suami mengambil tebusan itu dari istrinya saat menceraikan istrinya. Baik tebusan itu berupa maharnya yg pernah diberikan kepadanya atau lebih banyak, atau lebih sedikit. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 26247)

Dalilnya:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 229)

Dalil hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (kepada suaminya): “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.”

(HR. Bukhari no. 5273)

Kisah di atas menunjukkan:

– Tuntutan cerai datangnya dari istri

– Istri diminta memulangkan mahar

– Lalu, Suami menceraikannya

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah boleh minta lebih dari mahar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan boleh lebih dari mahar, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sementara Hambaliyah mengatakan setara dgn mahar saja.

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Shira’ Al Mushthalahat (Perang Terminologi)

💢💢💢💢💢💢💢💢

Perang terminologi, salah satu bentuk peperangan yang hari ini terjadi menimpa umat Islam.

Hal ini bukan barang baru, Allah Ta’ala menceritakan:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمۡ ءَامِنُواْ كَمَآ ءَامَنَ ٱلنَّاسُ قَالُوٓاْ أَنُؤۡمِنُ كَمَآ ءَامَنَ ٱلسُّفَهَآءُۗ أَلَآ إِنَّهُمۡ هُمُ ٱلسُّفَهَآءُ وَلَٰكِن لَّا يَعۡلَمُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang lain telah beriman!” Mereka menjawab, “Apakah kami akan beriman seperti orang-orang yang KURANG AKAL itu beriman?” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang kurang akal, tetapi mereka tidak tahu.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 13)

Ayat ini menceritakan tentang karakter kaum munafiqin, yang memberikan sebutan buruk kepada orang-orang beriman, yaitu Sufaha’ (orang-orang lemah akal). Mu’minun itu sufaha’. Tujuan dari perang istilah (perang terminologi) adalah membangun citra buruk kepada Islam dan umatnya, dan citra itu menjadi persepsi yang dipaksakan tentang umat Islam. Didukung oleh media dan buzzernya.

Hari ini kita juga merasakannya. Istilah-istilah dgn konotasi negatif diarahkan kepada umat Islam.

Dulu, istilah teroris identik dengan para pembajak pesawat yang dilakukan para bandar narkoba. Sekarang teroris itu diidentikkan dgn; teriakannya takbir, istrinya bercadar atau jilbab lebar, dan mengoleksi buku-buku Islam. Gambaran ini dipaksakan secara massiv lewat banyak media; buku, reka ulang, latihan penanggulangan teroris, dan karikatur.

Radikal, dulu dipakai untuk menggambarkan aksi kekerasan secara semena-mena yang dilakukan sekelompok masyarakat atas kelompok lain. Saat ini, radikalisme itu adalah apa pun yang berbeda dengan yang dimaui oleh pemilik modal, penguasa, pemilik media.. Termasuk orang-orang yang ingin istiqamah dengan agamanya dengan berjamaah di masjid, ikut halaqah, hijrah, berjanggut, semua disebut dgn terpapar radikalisme. Sementara itu, orang yang membawa golok ke bandara, mengusir ulama, membunuh dan mengusir muslim pendatang, bahkan membunuh TNI dan Polri, tidak disebut teroris, radikal, dan separatis, tapi tindakan kriminal biasa.

Intoleran dan takfiri, diartikan yaitu orang yang merasa agamanya yang paling benar, tidak menerima adanya orang murtad, menolak LGBT.. Ini semua intoleran. Jadi, maunya mereka seharusnya semua agama sama benarnya dan tidak ada yang kafir, murtad biarkanlah, LGBT itu normal.. Bahkan mereka dengan enteng menuduh yang berbeda dgn mereka sebagai takfiri, padahal umat Islam tidak pernah mengkafirkan kecuali org kafir saja.. Tidak pernah mengkafirkan sesama muslim.

Hari ini umat Islam nampak lemah, maka hati-hatilah… paling tidak lindungi anak istri di rumah agar tidak putus asa sekaligus tidak ikut-ikutan menjadi muslim yang phobia kepada agamanya sendiri.

Innama asyku batstsi wa huzni ilallah…. (sesungguhnya aku adukan kegundahanku dan kesedihanku kepada Allah)

Wallahul Musta’an

🌻🌷🍀🌿🌳🍃🌸🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Berobat Dengan yang Haram

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

bolehkah mengkonsumsi obat yg dianjurkan oleh 2 dokter yg obat tersebut mengandung sedikit bagian usus babi ? Asep, Bogor, +62 878-7238-xxxx (Ibadah)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsipnya mayoritas ulama tetap mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang masih mengandung unsur yang haram –kecuali darurat-berdasarkan beberapa hadits berikut:

Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian.” (HR. Bukhari No. 5613)

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.”

(HR. Abu Daud No. 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits).

(HR. At Tirmidzi No. 2045, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan lainnya)

Ada pun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا

“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas), sabdanya: “janganlah berobat dengan yang haram,” artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.” (Nailul Authar, 8/204)

BOLEH jika darurat

Allah Ta’ala berfirman:

“ Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al An’am (6): 145)

Atau ayat lainnya:

“…tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2): 173)

Dari sini, maka telah ijma’ (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:

وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة

“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.” (Kitabul Ijma’ No. 746)

Apa itu darurat? Yaitu jika kondisi sudah benar-benar mengancam jiwa atau membinasakan tubuh, dan tidak ada alternatif lain kecuali obat itu. Ada pun jika belum sampai mengancam jiwa, atau masih ada alternatif yang halal, maka itu tidak dikatakan darurat. Sehingga belum dibenarkan berobat dengan yang haram.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top