Seimbang Antara Lembut dan Tegas

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Salah satu karakter Islam adalah At Tawaazun (seimbang)

📌 Hal apa pun jika sudah tidak seimbang, berat sebelah, akan membawa kerusakan

📌 Salah satu keseimbangan yang dituntut adalah seimbang antara bersikap lemah lembut (ar rifq) dan tegas (asy syadid)

📌 Kehidupan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mewujudkan keseimbangan antara keduanya

📌 Beliau mampu menahan amarah, atas tindakan buruk masyarakat Quraisy di awal-awal dakwahnya. Karena memang dakwah itu mesti lemah lembut.

📌 Kisah Beliau menjenguk Yahudi yang sakit, yang sangat memusuhinya, sangat terkenal. Kemudian berhasil diislamkan. Sebagaimana tertera dalam Shahih Bukhari.

📌 Kisah kesabaran Beliau disakiti oleh penduduk Thaif, dari orang dewasa, anak-anak, wanita, menimpuk dan mengusirnya. Sampai dirinya berdarah-darah.

📌Malaikat menawarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk meniban gunung kepada mereka, tapi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menolaknya, “Ya Allah ampunilah kaumku karena mereka tidak tahu.”

📌 Demikianlah, fase awal. Fase ta’sis, peletakkan batu pertama di Mekkah penuh penderitaan dan kesabaran.

📌 Demikianlah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bagaimana memulai dakwah dan perjuangan, sabar dan penuh kelembutan.

📌 Namun, fase sejarah berlanjut sampai di Madinah. Fase wibawa dan kuat.

📌 Fase di mana “telah diizinkan berperang bagi yang diperangi dan dizalimi”, sehingga terjadilah peperangan Badr sampai Tabuk.

📌 Inilah fase di mana seorang Ka’ab bin Asyraf, tokoh Yahudi Madinah, yang hari-harinya diisi dengan menghina Rasulullah dan kaum muslimin, akhirnya dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu ‘Anhu atas persetujuan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

📌 Saat Fathu Makkah, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjatuhkan hukuman mati kepada “Fartana” seorang budak wanita yang sangat rajin memaki-maki Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

📌 Fase ini jangan dilupakan. Lengkapilah cakrawala sejarah kita dengan membaca sikap Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam terhadap musuh-musuhnya secara utuh dan lengkap.

📌 Agar kita paham bahwa lemah lembut dan tegas itu mesti seimbang.

📌 Kapan mesti lembut, kapan mesti tegas. Keduanya mendapat porsi yang benar, seimbang, dan pantas.

📌 Begitulah seharusnya seorang muslim dalam menyikapi apa yang dialami Islam dan kaum muslimin dari pihak yang memusuhi mereka.

📌 Lembut tidak pada tempat dan waktunya adalah ZALIM.

📌 Keras tidak pada tempat dan waktunya adalah ZALIM.

📌Dan.. Zalim itu bukan akhlak seorang muslim

📌 Sebab, Khairul Umur awsathuha – sebaik baiknya perkara adalah yang pertengahan

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith Thariq

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Alasan Larangan Menggambar Rasulullah

💢💢💢💢💢💢💢💢

Assalamu’alaikum.. ustadz mohon pencerahan terkait pelecehan kepada Nabi Muhammad Shollohu ‘alaihi wasallam.. dalil tdk diperbolehkan menggambar,mengilustrasikan dgn orang lain/pemeran pengganti mgkn dalam pembuatan film.. dan bagaimana seharusnya muslim bersikap? Jazaakalloh khoiron🤲 (+62 813-1440-xxxx)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalilnya adalah ijma’, dari zaman ke zaman umat menyepakati larangan memvisualisasikan Rasulullah ﷺ seperti apa pun dan dalam bentuk apa pun. Zaman ini, fatwa keharaman telah muncul dari Al Azhar, Darul Ifta al Mishriyah, Majma’ Fiqih al Islami, Al Lajnah ad Daimah, dll.

Rasulullah ﷺ, menegaskan memalsukan ucapannya saja sudah haram, dan dosa besar, maka apalagi memalsukan dirinya.

Maka melukis atau memerankan Rasulullah ﷺ adalah dusta atas namanya, selain itu pelecehan kepadanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka disediakan kursi baginya di neraka.

(HR. Muttafaq’ Alaih)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

تَعْظِيمُ تَحْرِيمِ الْكَذِبِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ فَاحِشَةٌ عَظِيمَةٌ وَمُوبِقَةٌ كَبِيرَةٌ وَلَكِنْ لَا يَكْفُرُ بِهَذَا الْكَذِبِ إِلَّا أَنْ يَسْتَحِلَّهُ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الطَّوَائِفِ وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْجُوَيْنِيُّ وَالِدُ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ أَبِي الْمَعَالِي مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا يَكَفُرُ بِتَعَمُّدِ الْكَذِبِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Begitu besar dosa berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ini adalah kekejian yang sangat buruk, pembinasa yang besar, tapi kedustaan ini tidak sampai kafir bagi pelakunya KECUALI jika dia menghalalkan kedustaan ini. Inilah yang masyhur dari madzhab para ulama dan berbagai kelompok.

Imam Abu Muhammad al Juwaini, ayah Imam al Haramain Abu Ma’ali al Juwaini, salah satu imam madzhab kami (Syafi’iyyah) menyatakan KAFIRNYA sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/69)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Berurut Saat Membaca Surah dalam Shalat, Batal Shalatnya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum ustadz,
pernah lihat video seorang ustadz muda yang jelasin ttg baca surat pendek di rakaat 1 dan 2 harusnya dari bagian awal juz dulu baru ke akhir.

Jika tidak, maka termasuk makruh bahkan sholatnya bisa batal. Apakah benar ustadz?boleh dijelaskan secara detail?

Jazaakallah khoir

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Yang dimaksud terbalik di sini saya ambil contoh seseorang membaca Surat At Tin di rakaat pertama, lalu rakaat keduanya An Naba, atau Al Jumu’ah.

Itu bukan pembatal shalat tapi itu menyelisihi hal yang utama. Membaca surat itu SUNNAH, seandai tidak dibaca pun shalat tetap sah, Apalagi sekedar terbalik urutan suratnya.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود

Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma’, baik pada shalat subuh, shalat Jum’at, atau pada dua rakaat pertama disemua shalat. Itu sudah menurut semua ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/105)

Berurutan membaca surat juga bukan kewajiban, menurut mayoritas ulama. Imam an Nawawi mengutip dari Al Qadhi’ Al Baqilani :

والذي نقوله : إن ترتيب السور ليس بواجب في الكتابة ، ولا في الصلاة ، ولا في الدرس ، ولا في التلقين ، والتعليم , وأنه لم يكن من النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك نص

Kami katakan bahwa BERURUTANNYA SURAH BUKANLAH WAJIB baik dalam penulisan, SHALAT, belajar, talqin, ta’lim, karena tidak ada nash (dalil) dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang itu (Ibid, 6/62)

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

فتنكيس السور في القراءة في الصلاة خلاف الأفضل، فالأفضل أن يقرأ على نظم المصحف فلا يقرأ في الثانية سورة قبل التي قرأ بها في الأولى، فإن خالف وفعل ذلك فلا حرج عليه وصلاته صحيحة

Terbaliknya membaca surat dalam shalat adalah perbuatan yang menyelisihi hal yg lebih utama. Yang lebih utama adalah dia membaca sesuai urutan dalam mushaf. Jika TIDAK SEPERTI ITU maka TIDAK APA-APA, shalatnya TETAP SAH. (Fatwa No. 136207)

Terbalik urutan suratnya, memang itu keliru. Tapi itu melanggar adab, dan meninggalkan sunnah, bukan pembatal shalat. Misalnya- membaca surat Al Falaq (juz. 30) di rakaat 1 tapi rakaat ke 2 nya Al Baqarah (Juz. 1). Ini memang keliru, dia meninggalkan perkara sunnah, tapi ini bukan pembatal shalat. Seharusnya dia mengawali Juz yang lebih kecil di rakaat pertama, lalu juz selanjutnya di rakaat keduanya.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memakan Gurita

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

apakah gurita halal dikonsumsi ust?, Zumri, Pekanbaru, 35 tahun, (+62 813-7126-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jumhur ulama mengatakan bahwa semua yang di air itu halal, berdasarkan ayat:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu

(QS. Al-Ma’idah, Ayat 96)

Ayat ini menunjukkan halalnya seluruh hewan laut. Inilah yang dianut mayoritas ulama.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

وقد استدل الجمهور على حل ميتة بهذه الآية الكريمة

Mayoritas ulama berdalil dengan ayat yang mulia ini tentang halalnya bangkai (laut). (Tafsir Ibnu Katsir, 1/198)

Diperkuat lagi oleh hadits berikut:

Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam: Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut? lalu Beliau bersabda: “Laut itu suci airnya, halal bangkainya.”

(HR. At Tirmidzi no. 69, Abu Daud no. 83, Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Mulaqin, dll)

Lalu, bagaimana dengan gurita? Gurita yang kecil, bukan termasuk hewan buas, tidak apa-apa memakannya. Sedangkan gurita yang besar termasuk hewan buas, bahkan Hiu pun dimakannya, maka sebaiknya jauhi.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فالذي نراه في الأخطبوط أن ما كان منه غير مفترس وهو النوع الصغير فإنه مباح، لعموم الأدلة في ذلك، وأما النوع الكبير المفترس فمختلف فيه، لكونه داخلا في عموم الحيوانات البحرية من جهة، ولكونه مفترسا من جهة أخرى، والأحوط الابتعاد عن أكله لمن لم يضطر إلى ذلك

Dalam pandangan kami, gurita yang tidak termasuk jenis hewan buas adalah gurita yang kecil, maka itu boleh berdasarkan keumuman dalil dalam hal ini.

Ada pun gurita yang besar dan buas maka itu diperselisihkan. Sebab di satu sisi termasuk hewan laut, di sisi lain dia juga buas. Jalan yang lebih hati-hati adalah hendaknya menjauhi hal itu, bagi orang yang memang tidak darurat untuk memakannya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 56938)

Ada pun bagi kalangan Hanafiyah, gurita adalah haram, karena bagi mereka hewan laut yang halal hanyalah ikan. (Imam Al Kasani, Bada’i Shana’i, 5/35-36)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top