Menjadi Kurir Makanan/Minuman Haram, Bagaimanakah Hukumnya?

💢💢💢💢💢💢💢💢

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum. Sy Dimas, saat ini sedang tinggal di Melbourne.
Setiap hari sy bekerja mengantar makanan (seperti go food). Sy pernah membaca dan mendengar penjelasan salah satu ustadz perbedaan pendapat diantara 4 mazhab ttg kebolehan mengantar makanan yg tdk halal (terdapat daging babi) dan mengambil uang jasa delivery-nya.
Cara kerja aplikasinya:
1. Orderan masuk ke aplikasi (tidak tahu apa isi pesanannya)
2. Setelah accept baru kemudian bisa diketahui apa saja isi pesanannya. Sy bs reject atau lanjutkan mengambil makanan dari restoran.

Selama ini ketika sy melihat isi pesanan yg ada kata2 “pork”, “ham”, “bacon”, selalu sy reject.
Kalau sy reject maka acceptance rating sy berkurang, yg berdampak pada semakin kecilnya kemungkinan sy mendapatkan order makanan berikutnya.

Bagaimana menurut pendapat ustadz? Apakah sy lanjutkan reject request atau boleh mengantar makanan yg mengandung babi? Jazakallah. Dimas, Melbourne, (+61 420 214 xxx)

JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Apa yang Anda lakukan dengan mereject (menolak) jika barang yang diantar adalah yang diharamkan Islam, adalah sikap yang benar. Setelah itu, bertawakkal-lah kepada Allah ﷻ, agar Allah ﷻ akan berikan yang lebih baik.

Penolakan Anda benar, berdasarkan pada ayat:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. (QS. Al Maidah: 2)

Walau kita tidak ikut minum atau makan yang haram, tapi kita yang mengantarkan makanan atau minuman tersebut maka kita ada andil bagi mereka untuk memakannya.

Lihat hadits berikut:

وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ

Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah ﷻ akan menuanginya denganThinatul Khabaal.

(HR. Abu Daud No. 3680, Shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menuangkan minuman keras tetaplah berdosa walau dia tidak ikut minum. Sebab, dia menjadi perantara atas dosa itu.

Imam Ibnu An Najjar Rahimahullah mengatakan:

ولا يصح استئجار (لحمل ميتة ونحوها) كدماء محرمة (لأكلها ، لغير مضطر) إليه ، (أو) لحمل (خمر لشربها) لما تقدم ، (ولا أجرة له) ; لأن المنفعة المحرمة لا تقابل بعوض

Tidak sah mengambil upah dari membawa bangkai atau semisalnya seperti darah yang diharamkan untuk memakannya, tanpa adanya darurat atas hal itu, atau mengantarkan minuman keras, dan tidaklah hal itu pantas diberikan upah, karena hal yang mengandung manfaat yg diharamkan tidak menerima adanya imbalan.

(Muntaha Al Iradat, 2/250)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها ؛ ولهذا ينهى عن بيع السلاح لمن يقاتل به قتالا محرما كقتال المسلمين والقتال في الفتنة

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut. Oleh karena itu, terlarang pula menjual senjata kepada orang yang akan melakukan pembunuhan yang terlarang seperti memerangi kaum muslimin atau membunuh karena fitnah.

(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

الأطعمة المحرمة كالمشتملة على لحم خنزير أو لحم حيوان لم يذك ذكاة شرعية أو خمر، لا يجوز العمل في نقلها؛ لما في ذلك من الإعانة على المعصية، والأجرة الناتجة عن ذلك محرمة

Makanan yang haram, seperti makanan yang mengandung babi, atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i, atau minuman keras, TIDAK BOLEH bekerja untuk mengantarkannya, karena hal itu menolong kemaksiatan, dan upah pekerkaan itu juga haram.

Beliau juga berkata:

وما دام العمل المذكور لا يتبين فيه نوع الطعام المحمول ، قبل قبول طلب التوصيل ، ولا يمكنك رفضه ، إن تبين لك أنه طعام محرم : فإن العمل لا يجوز، لأنك في بلد غير مسلم ، يعتاد أهله أكل الخنزير ، وما ذكي ذكاة غير شرعية (غير حلال) ، وشرب الخمر

Selama aktifitas yang disebutkan itu belum jelas jenis makanan yg dibawanya, sebelum diterima pemesannya, dan anda tidak mungkin menolaknya (maka itu boleh).

Tetapi JIKA jelas bagimu itu makanan haram, maka tidak boleh Anda mengantarkannya, apalagi Anda tinggal di negeri non muslim yang punya kebiasaan makan babi, hewan yang disembelih secara tidak syar’i, dan khamr.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 281148)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Saat Shalat Gusi Berdarah, Bagaimana?

💢💢💢💢💢💢💢💢

PERTANYAAN:

Ustad,ketika saya selesai wudhu tiba tiba gusi keluar darah,apakh wudhu saya batal? Dan bagaimana darah yg keluar tsb trmsk najiskah

JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Darah adalah najis, sepakat para ulama atas hal itu. Walau ulama muta’akhirin ada yang menyelisihinya seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Shiddiq Hasan Khan.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

Dalil2 kenajisan darah itu begitu nyata, dan tidak aku ketahui adanya perbedaan pendapat dari seorang pun kaum muslimin. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 2/576)

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ditanya tentang DARAH dan NANAH, Beliau menjawab:

الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Manusia tidak berbeda pendapat tentang najisnya darah, ada pun nanah manusia berbeda pendapat tentangnya.

(Syarh Al ‘Umdah, 1/105)

DARAH YG DIMAAFKAN

Namun, ada kondisi darah tersebut ma’fu’ anhu, dimaafkan. Seperti darah yg begitu sedikit, atau darah yang sulit ditahan, maka ini tidak apa-apa. Tidak membatalkan shalat.

Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل

Jadi, kami katakan darah banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak.

(Asnal Mathalib, 1/241)

Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafan.

فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء

Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yg sedikit, dari darah-darah apa pun.

(At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi’iy, 1/28)

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Untuk kasus gusi berdarah juga demikian, hanya saja jangan sampai tertelan karena itu najis dan haram sengaja tertelan.

Demikian. Wallahu a’lam

🍀🍁🌸🌷🌿🌻🌳🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Ngobrol Saat Thawaf?

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak masalah, asalkan pembicaraan yang baik-baik saja dan sedikit. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

الطَّوَافُ حَوْلَ البَيْتِ مِثْلُ الصَّلَاةِ ، إِلَّا أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمَنَّ إِلَّا بِخَيْرٍ

Thawaf di sekitar baitullah itu seperti shalat, bedanya kalian dibolehkan berbicara padanya. Siapa yang berbicara saat itu janganlah lakukan kecuali hendaknya yang baik-baik saja. (HR. At Tirmidzi no. 960, Shahih)

Hadits lainnya:

إنما الطَّوَافُ صَلَاةٌ ، فَإِذَا طُفْتُمْ ، فَأَقِلُّوا الْكَلَامَ

Thawaf itu hanyalah seperti shalat, maka jika kalian thawaf sedikitlah berbicara.

(HR. An Nasa’i no. 2922, Ahmad no. 15423. Shahih)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Sabar Itu Meninggikan Derajat

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Awal tahun 2020 Indonesia dirundung duka, banjir sangat luas menimpa tiga propinsi; DKI, Jawa Barat, dan Banten

📌 Musibah ini menelan banyak kehancuran, mulai dari rumah, sekolah, tempat ibadah, kendaraan, sawah, peternakan, bahkan jiwa manusia.

📌 Semua kita perlu muhasabah, tidak perlu saling menyalahkan sebab ini bencana alam yang menimpa semuanya.

📌 Bagi seorang muslim, perlu diingat, bisa jadi ini adalah cara Allah ﷻ menguji keimanan dan memunculkan siapa pemenangnya di sisiNya.

📌 Bisa jadi ada orang mulia dan tinggi derajatnya, bukan karena shalat, puasa, zakat, dan hajinya semata, tapi karena kesabaran dan keikhlasan yang tinggi saat menghadapi penderitaan, rasa sakit, dan musibah.

📌 Lihat Nabi Ayyub ‘Alaihissalam menjadi manusia terbaik karena kesabarannya atas ujian, dan dia tetap taat walau dalam keadaan sulit.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّا وَجَدۡنَٰهُ صَابِرٗاۚ نِّعۡمَ ٱلۡعَبۡدُ إِنَّهُۥٓ أَوَّابٞ

Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sungguh, dia sangat taat (kepada Allah).

(QS. Shad, Ayat 44)

📌 Semua penderitaan ini akan menghapuskan dosa kita, asalkan sabar, Allah ﷻ akan ganti dengan surga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

“Ujian senantiasa menimpa orang mu`min pada diri, anak dan hartanya hingga ia bertemu Allah dengan tidak membawa satu kesalahan pun atasnya.”

(HR. At Tirmidzi no. 2399, hasan shahih)

Dalam hadits qudsi, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَقُولُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ ابْنَ آدَمَ إِنْ صَبَرْتَ وَاحْتَسَبْتَ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى لَمْ أَرْضَ لَكَ ثَوَابًا دُونَ الْجَنَّةِ

Allah ﷻ berfirman kepada anak Adam: “Jika kamu bersabar dan dan ikhlas saat tertimpa musibah, maka aku tidak akan meridhai bagimu sebuah pahala kecuali surga.”

(HR. Ibnu Majah no. 1597, Hasan)

Wa Shalallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top