Usia berapa Anak Laki-laki Dikhitan/Disunat?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Tidak ada hadits yang benar-benar disepakati keshahihannya tentang kapan harinya.

📌 Ada yang melarang dihari ketujuh setelah kelahiran dan menilainya makruh.

📌 Muhanna bertanya kepada Imam Ahmad, tentang seorang yang mengkhitan anaknya diusia tujuh hari setelah lahir, Beliau menyatakan makruh hal itu. Dia mengatakan:

هذا فعل اليهود

Ini perbuatan Yahudi.

📌 Namun dalam riwayat lain, dari ‘Ishmah bin ‘Isham, dari Hambal, dia mengatakan, Imam Ahmad menyatakan tidak apa-apa khitan hari ketujuh, ada pun pemakruhan yang dikatakan Imam Hasan al Bashri karena itu menyerupai Yahudi tidaklah ada dasarnya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfaful Maudud, Hal. 119)

📌 Imam Ibnul Mundzir menceritakan bahwa: Imam Hasan Al Bashri, Imam Malik, Imam Sufyan ats Tsauri, menegaskan khitan di hari ketujuh setelah lahir itu makruh.

📌 Imam Hasan al Bashri dan Imam Malik mengatakan itu menyerupai Yahudi, sementara Imam Sufyan ats Tsauri mengatakan itu bahaya/beresiko (Khathr). (Ibid, Hal. 120)

📌 Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah juga menyatakan makruh dihari ketujuh. Sedangkan Syafi’iyah mengatakan justru sunnah dihari ketujuh. Berdasarkan hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan al Hasan dan al Husein dihari ketujuh kelahiran, dan sekaligus mengkhitannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) Hanya saja kalimat khitan di hari ketujuh adalah dhaif.

📌 Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata: “Dalam masalah waktu khitan tidak ada dalil shahih tentang larangannya, tidak ada khabar yang bisa dijadikan dasar, dan tidak ada sunnah yang bisa digunakan, maka apa pun boleh-boleh saja, tidak boleh melarang-larang tanpa hujjah, dan saya tidak ketahui hujjah pihak yang melarang hari ketujuh.” (Ibid)

📌 Imam Al Laits bin Sa’ad, ulama Mesir hidup sezaman dengan Imam Malik, mengatakan bahwa khitan anak laki-laki itu kisaran usia tujuh sampai sepuluh tahun.

📌Ini juga pendapat Malikiyah dan Hambaliyah, krn usia 7 sd 10 itulah usia perintah shalat.

📌 Wahab bin Munabbih mengatakan hal yang mustahab (sunnah) mengkhitan dihari ketujuh, karena itu lebih ringan dan justru anak tsb tidak merasakan sakit.

📌 Dari Makhul dan lainnya “diceritakan” bahwa Nabi Ibrahim mengkhitan Ishaq diusia tujuh hari, sementara Ismail diusia 13 tahun. “Diriwayatkan” bahwa Fathimah mengkhitan anaknya diusia tujuh hari. (Ibid)

📌 Riwayat di atas tidak bisa dipastikan keshahihannya, karena menggunakan shighat tamridh (bentuk kata adanya indikasi penyakit/cacat dalam sebuah hadits) yaitu kata hukiya (dihikayatkan/diceritakan), dan ruwiya (diriwayatkan).

📌 Maka, tidak ada riwayat yang benar-benar kuat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kapankah usia khitan. Namun, umumnya ulama menyatakan jangan menunda khitan setelah baligh (misal di atas 15 th), kecuali bagi para muallaf. Jika sudah baligh, maka wajib baginya khitan agar shalatnya sah dan terhindar dari najis.

📌 Maka khitan diusia berapa pun asalkan belum baligh, silahkan saja, yang penting anak tersebut sudah mau dan siap. Tugas orang tualah yang menyiapkan mental anaknya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Selamat Berjuang Ayah

💢💢💢💢💢💢💢💢

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ

Jika seseorang keluar rumah untuk bekerja menafkahi anaknya yang masih kecil maka dia keluar dalam rangka FISABILILLAH, jika keluar untuk menafkahi kedua orang tuanya yang sudah jompo maka itu FISABILILLAH, jika dia kerja untuk dirinya agar ‘iffah (menjaga kehormatan) maka itu FISABILILLAH, jika dia keluar kerja karena riya dan sombong maka itu di jalan syetan.

(HR. Ath Thabarani dalam Mu’jam al Kabir No. 282. Al Haitsami: “Para perawi dalam al Kabir adalah perawi shahih.” (Majma’ az Zawaid, No. 7709). Lihat pula Shahihul Jaami’ No. 1428)

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi Shahbihi wa Sallam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Selama Penegak Amar Ma’ruf Nahi Munkar Masih Ada maka Amanlah Sebuah Negeri

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Hidupnya amar ma’ruf nahi munkar di sebuah negeri, adalah salah satu faktor tertahannya hukuman Allah Ta’ala atas mereka

📌 Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهۡلِكَ ٱلۡقُرَىٰ بِظُلۡمٖ وَأَهۡلُهَا مُصۡلِحُونَ

Dan Tuhanmu tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zhalim, selama penduduknya mushlihun (orang-orang yang mengajak berbuat kebaikan).

(QS. Hud, Ayat 117)

📌 Mushlihun bukan hanya shalih untuk dirinya sendiri, tapi dia mengajak orang lain untuk shalih dan menjauh dari kemaksiatan

📌 Amar ma’ruf (mengajak kebaikan) relatif lebih ringan dan aman dan banyak pemainnya. Sebab, umumnya manusia – walau pun jahat- sudah tahu dan sepakat “kebaikan adalah kebaikan”.

📌 Nahi munkar (mencegah kemungkaran) lebih sedikit pemainnya, karena resikonya yang besar. Sebab, tidak jarang pelaku kemungkaran akan melawan pencegahan itu. Mata pencaharian mereka terganggu.

📌 Belum lagi fitnah, tuduhan, dan stigma, sampai ancaman fisik, yang setiap saat bisa menyerang balik mereka.

📌 Kemungkaran itu banyak, seperti judi, mabuk, zina, merampok, pembegalan, korupsi, menjual aset negara kepada asing ..dll.

📌 Siapa pun orangnya, entitas mana pun, yang mencegahnya maka dia layak diapresiasi. Sebab, dia telah membantu negara dan menjadi sebab tertahannya musibah pada sebuah negeri.

📌 Siapa pun yang melakukan nahi munkar maka mereka perlu disupport, diperkuat, dijaga keberadaannya, bukan justru dihilangkan atau dibubarkan.

📌 Polarisasi keberpihakan, menunjukkan mentalitas, jiwa, dan keberagamaan seseorang.

📌 Sebab, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ، وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ

Ruh itu bagaikan prajurit yang berkelompok-kelompok, jika saling mengenal mereka akan menjadi akrab, dan jika saling bermusuhan maka mereka akan saling berselisih. (HR. Bukhari no. 3336)

📌 Maka, jikalau kita tidak bisa dan tidak mampu menjadi pelaku amar ma’ruf nahi munkar, minimal kita jiwa kita bersama mereka, mendukung langkah-langkah mereka yang positif dengan apa pun yang kita punya, dan doakan mereka.

📌 Jangan menjadi nyinyiriyun sebagaimana orang-orang fasiq dan zindiq, apalagi justru memusuhi pelaku amar ma’ruf nahi munkar.

📌 Seharusnya negara dan aparatnya bersama mereka, melindungi, menjaganya, dan menjadikannya partner.

ﺍﻟﻠﻬُﻢَّ ﺃَﺭِﻧَﺎ ﺍﻟﺤَﻖَّ ﺣَﻘّﺎً ﻭَﺍﺭْﺯُﻗْﻨَﺎ ﺍﻟﺘِﺒَﺎﻋَﺔَ ﻭَﺃَﺭِﻧَﺎ ﺍﻟﺒَﺎﻃِﻞَ ﺑَﺎﻃِﻼً ﻭَﺍﺭْﺯُﻗْﻨَﺎ ﺍﺟْﺘِﻨَﺎﺑَﻪُ

Allahumma arinal-haqqa haqqa warzuqnat-tiba’ah, wa arinal-batila batila warzuqnaj-tinabah

“Ya Allah Tunjukilah kami kebenaran dan berikan kami jalan untuk mengikutinya, dan tunjukanlah kami kebatilan dan berikan kami jalan untuk menjauhinya”

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith Thariq

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Meninggalkan Perintah dan Melanggar Larangan

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Meninggalkan perintah agama atau kewajiban agama adalah dosa besar

📌 Melanggar larangan juga dosa besar

📌 Namun, meninggalkan kewajiban itu lebih besar dosanya

📌 Allah Ta’ala menyebut KAFIR kepada Iblis, karena dia meninggalkan perintah Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 34)

📌 Namun, Allah Ta’ala menyebut ZALIM kepada Nabi Adam ‘Alaihissalam dan Istrinya, jika mereka melanggar larangan mendekati pohon khuldi.

وَقُلۡنَا يَٰٓـَٔادَمُ ٱسۡكُنۡ أَنتَ وَزَوۡجُكَ ٱلۡجَنَّةَ وَكُلَا مِنۡهَا رَغَدًا حَيۡثُ شِئۡتُمَا وَلَا تَقۡرَبَا هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ

Dan Kami berfirman, “Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu di dalam surga, dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zhalim!”

(QS. Al-Baqarah, Ayat 35)

📌 Maka, zina, judi, khamr, membunuh tanpa haq, dan kejahatan lainnya, adalah dosa besar.

📌Namun, meninggalkan shalat, meninggalkan puasa ramadhan tanpa udzur, adalah lebih besar lagi dosanya.

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata:

وعند المؤمنين مقرر أن من ترك صوم رمضان بلا مرض ولا عرض أنه شر المكاس والزاني ومدمن الخمر بل يشكون في إسلامه ويظنون به الزندقة والانحلال

Orang-orang beriman telah menetapkan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit dan tidak ada alasan, maka dia lebih buruk dari perampas, pezina, peminum khamr, bahkan diragukan keislamannya, dan mereka menyangka orang tersebut adalah zindik dan telah copot keislamannya.

(Dikutip oleh Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 4/211)

📌 Melanggar larangan bisa saja menjadi kafir jika pelakunya meyakini HALALnya maksiat tersebut. Sebab, dia telah mengubah hukum agama yang tadinya haram menjadi halal.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah

ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير، والزنا، وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كفر

Siapa yang meyakini halalnya sesuatu yang telah ijma’ keharamannya, dan telah jelas hukumnya di antara kaum muslimin, dan tidak ada kesamaran hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada, seperti haramnya babi, zina, dan semisalnya yang tidak ada perselisihan di dalamnya, maka dia kafir.

(Al Mughni, 9/11)

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kekuatan menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top