Mengenal mujahidin HAMAS

💢💢💢💢💢💢💢💢

Allah Ta’ala berfirman:

لَّا يَسۡتَوِي ٱلۡقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ غَيۡرُ أُوْلِي ٱلضَّرَرِ وَٱلۡمُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ دَرَجَةٗۚ وَكُلّٗا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ أَجۡرًا عَظِيمٗا

Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.

(QS. An-Nisa’, Ayat 95)

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ

“Akan ada sekelompok ummatku yang senantiasa berada diatas kebenaran, mereka menang dan mengalahkan musuh mereka, orang yang menentang mereka tidaklah membahayakan mereka kecuali cobaan yang menimpa mereka hingga urusan Allah tiba dan mereka tetap seperti itu.” Mereka bertanya; Wahai Rasulullah! Dimana mereka? Rasulullah ﷺ bersabda; “Di Baitul Maqdis dan di sekitar Baitul Maqdis.”

(HR. Ahmad no. 22320. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Shahih. Ta’liq Musnad Ahmad no. 22320)

Sebagian ulama – seperti Syaikh Muhammad Al ‘Arifi- mengatakan prediksinya, bhwa maksud thaifah (kelompok) dalam hadits ini adalah HAMAS dgn sayap militernya Izzuddin al Qassam. Tentunya, tanpa memandang remeh aksi perlawanan mujahidin lainnya seperti Brigade Al Quds.

Siapakah HAMAS?

📌 HAMAS adalah singkatan dari Harakah Al Muqawamah Al Islamiyah, artinya gerakan perlawanan Islam.

📌 Didirikan 14 Desember 1987 oleh ulama kharismatis Syaikh Ahmad Yasin Rahimahullah, dan beberapa aktivis Islam seperti Abdul Aziz Rantisi, Shalah Syahadah, Ibrahim Yazuri, dan Isa Nashshar. Ditunjuk sebagai pimpinan pertamanya: Syaikh Ahmad Yasin, sejak 1987 sd 2004.

📌 Pimpinan setelahnya adalah Syaikh Abdul Aziz Rantisi (Syahid 2004 juga), dan Ismail Haniyah sampai sekarang.

📌 Aqidah mereka adalah Islam, Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana yang ditegaskan dalam piagam pendiriannya.

📌 Tujuannya: membebaskan suluruh bumi Palestina dari penjajah Israel tanpa syarat, dan mendirikan Daulah Islamiyah di Palestina.

📌 Hubungannya sangat kuat dan dekat dengan organisasi sunni Islam terbesar di dunia, Ikhwanul Muslimin.

📌 Di Palestina, HAMAS bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, pelayanan kesehatan, mencetak ulama dan imam masjid.

📌 Sayap militer mereka adalah batalyon Izzuddin al Qassam didirikan tahun 1991, diambil dari nama ulama sunni dan mujahid Palestina yg syahid tahun 1935 di Jenin, dimasa penjajahan Perancis.

📌 Zionis Israel dan AS memasukkan HAMAS dalam daftar organisasi teroris, lalu sebagian penguasa negara Arab pun ikut-ikutan demikian seperti Mesir, UEA, dan Arab Saudi. Sementara Turki, Qatar, dan Iran mendukung gerakan ini.

📌 HAMAS dituduh syiah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, hanya karena banyak dibantu Iran dalam hal teknologi persenjataan. Padahal yang membantu HAMAS juga berasal dari para dermawan negara-negara Islam lainnya.

📌Tuduhan ini adalah propaganda dari agen-agen zionis untuk menjauhi HAMAS dari ibu kandungnya, Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sayangnya propanda ini juga ikut disebarkan sebagian aktivis, bahkan dgn fitnah yg lebih parah dengan membuat video dan tulisan di medsos.

📌 Rata-rata negeri Arab yang sunni pun bekerjasama dengan Iran, dan tidak ada yang menyebut negara-negara tsb adalah negara syiah.

📌 Perjuangan HAMAS didukung mayoritas warga Palestina, karena posisinya yg jelas dan tegas terhadap penjajah, sehingga 2006 HAMAS menang mutlak dalam pemilu lebih dari 60%.

📌 Blokade yang dialami Gaza selama bertahun-tahun, tidak membuatnya lemah justru semakin membuatnya kuat, kemajuan kemampuan tempurnya membuat Israel tidak percaya diri head to head perang darat.

📌 Umumnya dunia Islam hari ini, baik ulama, aktivis, awam dan cendekiawan, mendukung perjuangan HAMAS melawan dan mengusir Zionis Israel dari Palestina.

Semoga Allah Ta’ala memberikan kesabaran, keteguhan, dan kemenangan, kepada HAMAS, dan pejuang lainnya.

Wallahul Muwaffiq Ilaa aqwamith

🌳🌿🌷🍃🌸🍀🌻

✍ Farid Numan Hassan

Guru Ngaji (TPQ/TPA), Apakah Berhak Mendapatkan Zakat?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Tanya ustadz: Apakah pengajar TPQ dan pengisi pengajian rutin jamaah dan khotib jum’at berhak menerima zakat fitrah, dengan dasar mereka sbg salah satu 8 asnaf yaitu fiisabilllah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim…

Ya, itu memang salah satu pendapat di antara dua pendapat ulama. Menurut mereka, semua bentuk kebaikan dan syiar Islam adalah makna fisabilillah. Makna fisabilillah tidak hanya terbatas pada mujahidin.

Imam ar Razi Rahimahullah menjelaskan:

واعلم أن ظاهر اللفظ في قوله: وفي سبيل الله لا يوجب القصر على كل الغزاة، فلهذا المعنى نقل القفال في «تفسيره» عن بعض الفقهاء أنهم أجازوا صرف الصدقات إلى جميع وجوه الخير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعمارة المساجد، لأن قوله: وفي سبيل الله عام في الكل

Ketahuilah bahwa secara zahir lafaz firmanNya: “dan fi sabilillah” tidaklah mesti dibatasi hanya pada semua bentuk perang, karena makna inilah Al Qaffal meriwayatkan dalam Tafsir-nya dari sebagian ahli fiqih bahwa mereka membolehkan menyerahkan zakat untuk semua bentuk kebaikan seperti mengkafankan mayat, membangun bangunan yang kokoh, memakmurkan masjid, karena makna firmanNya: “dan fi sabilillah” adalah umum pada segala hal. (Imam Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 16/87. Cet. 3, 1420H. Ihya’ut Turats Al ‘Arabi, Beirut)

Syaikh Yusuf al Qaradhawi Hafizhahullah berkata dalam salah satu fatwa di website resminya:

لقد فصلت الحديث في كتابي عن مصرف “في سبيل الله” وآراء المذاهب والعلماء في تفسيره وتحديد مدلوله، من المتقدمين والمتأخرين، ولا ريب أن منهم من حمل “سبيل الله” على معناه اللغوي العام، الذي يشمل كل طريق موصل إلى مرضاة الله؛ وعلى هذا يدخل في مضمونه كل عمل من أعمال القرب أو الخيرات

Saya telah jelaskan secara rinci hadits itu dalam buku saya tentang fisabilillah, serta bagaimana berbagai pendapat madzhab dan ulama dalam tafsirnya tentang batasan dan maknanya baik ulama terdahulu dan belakangan. Tidak ragu lagi, bahwa di antara mereka ada yang memaknai “sabilillah” itu dengan makna bahasanya yang lebih umum melingkupi semua jalan untuk mencapai ridha Allah. Oleh karena itu, kata ini mencakup di dalamnya seluruh aktivitas pendekatan diri kepada Allah dan berbagai kebaikan. (selesai)

Oleh karenanya, semua bentuk upaya memperjuangkan agama Allah Ta’ala, meninggikan kedudukannya, dan memperluas syiarnya, seperti membangun masjid, mencetak kitab-kitab para ulama, membendung Kristenisasi, membangun pesantren, membuat Islamic Center, membangun media Islam, menggaji para ulama, ustadz dan da’i, dan yang lainnya semisalnya, itu termasuk makna “fi sabilillah”.

Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah berikut ini:

ومن جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح المسلمين الدينية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء كانوا أغنياء أو فقراء بل الصرف في هذه الجهة من أهم الأمور لأن العلماء ورثة الأنبياء وحملة الدين وبهم تحفظ بيضة الإسلام وشريعة سيد الأنام وقد كان علماء الصحابة يأخذون من العطاء ما يقوم بما يحتاجون إليه

Dan di antara keumuman makna “fi sabilillah” adalah menyerahkan zakat kepada para ulama yang memperjuangkan kemaslahatan agama kaum muslimin, karena sesungguhnya mereka punya hak terhadap harta dari Allah, sama saja apakah mereka kaya atau faqir, bahkan memberikan zakat kepada bagian ini termasuk perkara yang paling penting karena para ulama adalah pewaris para nabi, pengusung agama, merekalah yang menjaga kemurnian agama Islam dan syariat sayyidul anam (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam). Dahulu para sahabat nabi mengambil dari pemberian zakat untuk memenuhi apa-apa yang menjadi kebutuhan mereka. (Ar Raudhah An Nadiyah, 1/207)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Bal’am bin Ba’ura, Ulama Pemburu Dunia

💢💢💢💢💢💢💢💢

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَٰهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُۥٓ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُۚ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ ٱلۡكَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُكۡهُ يَلۡهَثۚ ذَّٰلِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَٰتِنَاۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ

Dan sekiranya Kami menghendaki niscaya Kami tinggikan (derajat)nya dengan (ayat-ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti keinginannya (yang rendah), maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya dijulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia menjulurkan lidahnya (juga). Demikianlah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berpikir.

(QS. Al-A’raf, Ayat 176)

Ayat ini menceritakan seorang ulama Bani Israil di masa Nabi Musa ‘Alaihissalam. Dia memiliki kelebihan berupa doa yang terkabul. Dia adalah Bal’ am bin Baa’ura.

Abu al Mu’tamar bercerita dari ayahnya tentang ayat ini, bahwa dulu ada seseorg bernama Bal’am, dan dia diberikan kenabian dan kelebihan doa yang terkabul. (Tafsir ath Thabari, 13/262)

Namun ilmu yang dimilikinya, dikalahkan oleh syahwat dunianya. Dia lebih condong kepada dunia bahkan menjual akhiratnya untuk dunianya.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma berkata:

كان بني إسرائيل بلعام بن باعر أوتي كتابا، فأخلد إلى شهوات الأرض ولذتِها وأموالها، لم ينتفع بما جاء به الكتاب

Dahulu Bani Israil ada Bal’am bin Baa’ur yang telah diberikan kitab, namun dia lebih condong kepada syahwat dunia baik kenikmatannya dan kekayaannya, sehingga apa yang ada pada kitab tersebut tidak membawa manfaat baginya. (Ibid, 13/269-270)

Imam Ibnul Mubarak, mengutip nasihat yang bagus dari Imam Sufyan ats Tsauri:

تعوذوا بالله من فتنةِ العابد الجاهل ، وفتنة العالم الفاجر ، فإنَّ فتنتهما فتنةٌ لكلِّ مفتون

Berlindunglah kepada Allah dari fitnah Ahli Ibadah yg bodoh, dan fitnahnya ulama pendosa, karena keduanya adalah fitnah yang berlaku atas setiap orang-orang yang terkena fitnah.

(Imam Ibnul Mubarak, Az Zuhd war Raqaiq, 2/18)

Inilah ulama suu’, ulama pemburu dunia, yg menjadikan ilmu dan posisinya sebagai alat tawar mencapai ambisinya.

Allah Ta’ala menggambarkan ulama seperti ini bagaikan seekor anjing yang lidahnya senantiasa menjulur, baik dihalau atau dibiarkan, lidahnya tetap menjulur. Itulah gambaran saking ganasnya terhadap syahwat dunia, ilmu agamanya pun dipakai untuk menjilat penguasa untuk memperoleh dunia. Bahkan dia mengubah hukum agama, mengoloknya, dan menjual beli fatwa.

Tentunya tipologi Bal’am, bukan hanya di zaman Bani Israil dahulu. Dia ada di setiap masa dan tempat. Tugas kita bukanlah menunjuk-nunjuk siapa Bal’am zaman ini, biarlah itu menjadi evaluasi bagi masing-masing ulama. Tugas kita adalah membina diri, mewaspadai jiwa, menekan nafsu dunia, agar tidak menambah Bal’am-Bal’am baru di abad ini.

Wallahul Muwaffiq

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌻🌷🌸🌿🍀🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Wanita Haid Tidak Boleh Berpuasa adalah IJMA’

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Keyakinan bahwa wanita haid tidak boleh puasa, shalat, jima’, adalah hal yang aksiomatik dalam Islam.

📌 Namun, belakangan ada orang-orang liberal yang ingin menabrak ijma’ ini, dengan alasan ijtihad masih terbuka, padahal mrka bukan mujtahid.

📌 Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

فصل : في تحريم الإفتاء والحكم في دين الله بما يخالف النصوص، وسقوط الاجتهاد والتقليد عند ظهور النص وذكر إجماع العلماء على ذلك

Fasal tentang haramnya berfatwa dan menentukan hukum dalam agama Allah dengan hal yang menyelisihi nash (dalil), dan gugurnya ijtihad dan taklid disaat jelasnya dalil dan adanya ijma’ ulama atas hal itu. (I’lamul Muwaqi’in, 2/199)

📌 Entah, mungkin ingin viral atau apa. Mirip pepatah Arab:

بل زمزم فتعرف

Kencingilah zam zam niscaya Anda akan terkenal

📌 Jilbab mereka katakan tidak wajib, tapi haid malah boleh puasa. Ini kegilaan maksimal yang mereka lakukan.

📌 Alasan mereka adalah SUCI bukan syarat sahnya puasa. Ini lagu lama, dan sudah dibantah hampir 10 abad lalu oleh Imam al Haramain.

Imam an Nawawi mengatakan:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَكَوْنُ الصَّوْمِ لَا يَصِحُّ مِنْهَا لَا يُدْرَكُ مَعْنَاهُ فَإِنَّ الطَّهَارَةَ لَيْسَتْ مَشْرُوطَةً فِيهَا

Berkata Imam al Haramain, bahwa kenyataan adanya dalil tidak sahnya puasa wanita yg haid menunjukkan bahwa perkataan: “SUCI bukanlah syarat puasa”, adalah alasan yg tidak ada artinya. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 2/354)

📌 Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

وأجمعوا أَن الْحَائِض تقضي مَا أفطرت فِي حَيْضهَا

Mereka (para ulama) telah ijma’ bahwa orang haid wajib qadha sebanyak puasa yang ditinggalkan karena haid. (Maratibul Ijma’, hal. 42)

Imam an Nawawi mengatakan:

أجمعت الأمة على تحريم الصوم على الحائض والنفساء، وعلى أنه لا يصح صومها، ويستدل من السنة على تحريم صومها

Umat telah ijma’ (konsensus) HARAMNYA PUASA bagi wanita haid dan nifas, dan tidak sah puasanya, dan dalil pengharamannya terdapat dalam sunnah. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 2/354)

📌 Ada pun dalil As Sunnah, Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Kami haid di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kami diperintahkan QADHA PUASA, Tapi tidak diperintahkan qadha shalat. (HR. Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi, dll)

📌 Dalam hadits Bukhari:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ» قُلْنَ: بَلَى، قَالَ: «فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

“Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?” Kami jawab, “Benar.” Beliau berkata, “Itulah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 304)

📌 Kedudukan As Sunnah dan Ijma’ sebagai sumber hukum Islam telah disepakati semua madzhab fiqih.

📌Al Imam Al Hafizh Al Khathib Al Baghdadi berkata:

“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap masa adalah satu di antara hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum yang dipastikan benarnya”. (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154)

📌 Allah Ta’ala memerintahkan agar kita mengikuti ijma’, dan bagi penentangnya disebut sebagai orang-orang yang mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman, yakni dalam firmanNya:

“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa (4): 115)

Dalam hadits:

إن الله تعالى لا يجمع أمتي على ضلالة وَيَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَة

“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah meng-ijma’kan umatku dalam kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At Tirmidzi No. 2255, Shahih, Shahihul Jami’ No 1848)

📌 Dan, orang-orang yang mengingkari ijma’ adalah penghancur dasar-dasar agama, sebagaimana kata Imam As Sarkhasi dalam kitab Ushul-nya:

“Orang-orang yang mengingkari keberadaan ijma sebagai hujjah , maka mereka telah membatalkan ushuluddin (dasar-dasar agama), padalah lingkup dasar-dasar agama dan referensi umat Islam adalah ijma’nya mereka, maka para munkirul ijma (pengingkar ijma’) merupakan orang-orang yang merobohkan dasar-dasar agama.” (Ushul As Sarkhasi, 1/296. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🌴🌵🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top