Usia berapa Anak Laki-laki Dikhitan/Disunat?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Tidak ada hadits yang benar-benar disepakati keshahihannya tentang kapan harinya.

📌 Ada yang melarang dihari ketujuh setelah kelahiran dan menilainya makruh.

📌 Muhanna bertanya kepada Imam Ahmad, tentang seorang yang mengkhitan anaknya diusia tujuh hari setelah lahir, Beliau menyatakan makruh hal itu. Dia mengatakan:

هذا فعل اليهود

Ini perbuatan Yahudi.

📌 Namun dalam riwayat lain, dari ‘Ishmah bin ‘Isham, dari Hambal, dia mengatakan, Imam Ahmad menyatakan tidak apa-apa khitan hari ketujuh, ada pun pemakruhan yang dikatakan Imam Hasan al Bashri karena itu menyerupai Yahudi tidaklah ada dasarnya. (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfaful Maudud, Hal. 119)

📌 Imam Ibnul Mundzir menceritakan bahwa: Imam Hasan Al Bashri, Imam Malik, Imam Sufyan ats Tsauri, menegaskan khitan di hari ketujuh setelah lahir itu makruh.

📌 Imam Hasan al Bashri dan Imam Malik mengatakan itu menyerupai Yahudi, sementara Imam Sufyan ats Tsauri mengatakan itu bahaya/beresiko (Khathr). (Ibid, Hal. 120)

📌 Kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah juga menyatakan makruh dihari ketujuh. Sedangkan Syafi’iyah mengatakan justru sunnah dihari ketujuh. Berdasarkan hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan al Hasan dan al Husein dihari ketujuh kelahiran, dan sekaligus mengkhitannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah) Hanya saja kalimat khitan di hari ketujuh adalah dhaif.

📌 Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata: “Dalam masalah waktu khitan tidak ada dalil shahih tentang larangannya, tidak ada khabar yang bisa dijadikan dasar, dan tidak ada sunnah yang bisa digunakan, maka apa pun boleh-boleh saja, tidak boleh melarang-larang tanpa hujjah, dan saya tidak ketahui hujjah pihak yang melarang hari ketujuh.” (Ibid)

📌 Imam Al Laits bin Sa’ad, ulama Mesir hidup sezaman dengan Imam Malik, mengatakan bahwa khitan anak laki-laki itu kisaran usia tujuh sampai sepuluh tahun.

📌Ini juga pendapat Malikiyah dan Hambaliyah, krn usia 7 sd 10 itulah usia perintah shalat.

📌 Wahab bin Munabbih mengatakan hal yang mustahab (sunnah) mengkhitan dihari ketujuh, karena itu lebih ringan dan justru anak tsb tidak merasakan sakit.

📌 Dari Makhul dan lainnya “diceritakan” bahwa Nabi Ibrahim mengkhitan Ishaq diusia tujuh hari, sementara Ismail diusia 13 tahun. “Diriwayatkan” bahwa Fathimah mengkhitan anaknya diusia tujuh hari. (Ibid)

📌 Riwayat di atas tidak bisa dipastikan keshahihannya, karena menggunakan shighat tamridh (bentuk kata adanya indikasi penyakit/cacat dalam sebuah hadits) yaitu kata hukiya (dihikayatkan/diceritakan), dan ruwiya (diriwayatkan).

📌 Maka, tidak ada riwayat yang benar-benar kuat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kapankah usia khitan. Namun, umumnya ulama menyatakan jangan menunda khitan setelah baligh (misal di atas 15 th), kecuali bagi para muallaf. Jika sudah baligh, maka wajib baginya khitan agar shalatnya sah dan terhindar dari najis.

📌 Maka khitan diusia berapa pun asalkan belum baligh, silahkan saja, yang penting anak tersebut sudah mau dan siap. Tugas orang tualah yang menyiapkan mental anaknya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top