Hukum Uang Admin dalam Pinjaman Koperasi

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalammu’alaikum ust, mhn pencerahannya…

Ada titip pertanyaan teman ikhwah…

Saat ini beliau ada kesulitan ekonomi dan hendak pinjam ke koperasi kantor untuk biaya penelitian istri nya, biaya modal usaha dan biaya sekolah anak….

Dia sdh banyak hutang dgn saudara2 kandung, dan orang tua jadi sangat tidak mungkin hendak pinjam lagi krn hutang sblmnya saja blm dibayar…

Jalan satu2 ygada didepan saat ini adalah koperasi kantor tp Agak ragu dgn bunyi akadnya kurang lebih :

Kalau pinjam 5 jt rupiah 10 kali cicilan. Di cicil 500 rb per bln dan biaya adminiatrasi 50 rb. Jd 550 rb per bln.

Menurut ust itu riba bukan ya??

Klo iya, akad seperti apa yg sesuai syariahnya??
mengingat staf di koperasi kantor juga siap menerima masukkan untk perbaikan yg lebih baik…

Jazakallah ya ust


❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu riba qardh, yaitu riba pada pinjaman.

Uang admin itu harus real perintukannya.. Sebulan 50 ribu, x 10, total 500 ribu. Administrasi apa koperasi sebesar ini? Jika administrasinya real seperti dipakai biaya beli materai, foto kopi berkas-berkas, uang bensin survei, apakah benar sampai 500 rb?

Penyebutan “uang administrasi” padahal fiktif atau itu adalah bunganya adalah salah satu hilah (trik) agar kesan ribanya hilang.

Namun, kalo kondisi dia sudah benar2 super sulit, tidak ada aset yang bisa dijual, dan dia tidak bisa pinjam kemana-mana lagi kecuali koperasi itu. Sementara dia pun ada kebutuhan mendesak yang mengancam keluarganya jika tdk terpenuhi… Maka, ini dharurat baginya..

الضرورات تبيح المحظورات

Kondisi darurat membuat yang terlarang menjadi boleh.

Namun, kebolehan krn darurat hanya dipakai sesuai kebutuhan saja, tdk boleh melebihinya. Banyak-banyaklah mohon ampun kepada Allah Ta’ala.

Hendaknya tidak menjadikan “hutang” itu habbit, sebab itu penyakit dan candu bagian sebagian orang. Kecuali dalam kondisi benar-benar perlu.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Lemah Lembut; Prinsip Da’wah Yang Terlupakan

Mengajak manusia ke jalan Allah Ta’ala adalah amal yang sangat mulia dan agung, bahkan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai ahsanu qaulan (Perkataan Terbaik). (QS. Al Fushilat: 33)
Namun mengajak manusia tentu tidak sekadar mengajak, mesti ada strategi yang efektif. Salah satunya adalah menyampaikan kebaikan dengan Ar Rifq (lemah lembut).
Secara khusus, Allah Ta’ala sendiri menegaskan kelembutan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam agar manusia tidak lari dari dakwahnya:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.”  (QS. Ar-Ra’d: 159)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga memotivasi agar kita berlaku lemah lembut di segala hal.
إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله
Sesungguhnya Allah  yang Maha Lembut mencintai kelembutan di semua urusan. (HR. Bukhari no. 6927)
Syaikh Abdul Karim Zaidan Rahimahullah -seorang pakar fiqih dan da’i berkebangsaan Yaman yang tinggal di Iraq- mengatakan:
Lemah lembut adalah sikap yang selalu dicintai Allah maka sepatutnya seorang muslim mencintainya dan merealisasikannya di setiap urusannya. Sebab, apa yang dicintai Allah selayaknya juga dicintai seorang muslim dan dia dilaksanakan.
(Syaikh Abdul Karim Zaidan, As-Sunan Al-Ilahiyah fil Umam wal Jama’at wal Afrad fisy Syari’ah Al-Islamiyah, Hal. 283. Cet. 1, 1993. Muasasah Ar-Risalah)
Namun demikian lemah lembut tidak selamanya tepat, tergantung konteks dan situasinya.
Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan:
Lemah lembut yang dicintai Allah Ta’ala adalah yang bukan mengakibatkan melanggar hak-hak Allah Ta’ala, jika kelembutan dampaknya seperti itu maka itu tidak boleh dan bukan kelembutan yang disukai, justru itu mendapatkan kemurkaan.
Allah Ta’ala berbicara kepada orang-orang mukmin tentang pelaksanaan hukuman terhadap zina:
 وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ 
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah (QS. An-Nur 24: Ayat 2)
(Syaikh Abdul Karim Zaidan, As-Sunan Al-Ilahiyah fil Umam wal Jama’at wal Afrad fisy Syari’ah Al-Islamiyah, Hal. 284)
Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita sifat lemah lembut kepada sesama muslim, dan menempatkan kelembutan dan tegas secara tepat proporsional.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq
✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat; Terminal Ruhani Bagi Jiwa Orang-Orang Mukmin

Al-‘Allamah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Rahimahullah berkata:

الصلاة هي العبادة اليومية التي تجعل المسلم دائما على موعد مع الله، كلما غرق لجج الحياة جاءت الصلاة فانتشلته، وكلما أنسته مشاغل الدنيا ربه جاءت الصلاة فذكرته، وكلما غشيه دنس الذنوب، أو غبر قلبه تراب الغفلة جاءت الصلاة فطهرته، فهي الحمام الروحي الذي تغتسل فيه الأرواح وتتطهر فيه القلوب كل يوم خمس مرات، فلا يبقى من درنها شيء

Shalat adalah ibadah harian yang membuat seorang muslim selalu berjumpa dengan Allah Ta’ala, tiap kali dirinya tenggelam dalam gejolak kehidupan maka datanglah shalat untuk mengangkatnya.

Tiap kali kesibukan dunia melupakan dirinya dari Tuhannya, maka shalat datang mengingatkan dirinya

Tiap kali dirinya tertutup oleh kotoran dosa, atau hatinya dipenuhi debu kelalaian, shalat pun datang mensucikannya

Shalat adalah tempat pemandian bagi jiwa, yang di dalamnya memandikan jiwa-jiwa dan mensucikan hati-hati manusia, setiap hari sebanyak lima kali, sehingga tidak ada sedikitpun kotoran yang tersisa padanya.

Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Fiqhush Shalah, hal. 6. Ad Dar Asy Syamiyah, Turki

✍ Farid Nu’man Hasan

Istihalah dan Istihlak

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillah. Ustadz Farid Hafidzahullah. Apa itu katalisator, istihalah & istihlak dll. Syukran jazakallah..

❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim

Dalam fiqih, proses berubahnya zat dikenal dengan ISTIHALAH dan ISTIHLAK

1. Istihalah, adalah perubahan suatu zat menjadi zat baru yg sama sekali berbeda.

Seperti khamr menjadi cuka. Dalam madzhab Hanafi ini dibenarkan dan menjadi halal. Baik perubahan itu secara alami, atau dibantu oleh alat atau zat lain (buatan). Imam Abu Ja’far Ath Thahawi mengatakan jika seekor bangkai jatuh di atas garam yg dijemur, lalu lama kelamaan bangkai itu lenyap dan menyatu dgn garam maka tetap halal sebab bangkai itu berubah menjadi wujud baru yg sudah tidak lagi najis dan haram.

Adapun dalam madzhab Syafi’i, Istihalah hanya boleh jika secara alami.

2. Istihlak, yaitu perubahan wujud dengan cara mencampurkan zat haram dan najis, dengan zat halal dan suci dalam jumlah yang sangat banyak. Sehingga keberadaan yang haram dan najis itu pun lenyap atau sangat sedikit sehingga bisa diabaikan, karena sudah tidak ada warna, rasa, dan baunya. Ini pun halal.

Inilah yang mendasari sebagian ulama Kontemporer membolehkan obat cair yang mengandung alkohol sgt sedikit, 0,5-1% misalnya, sebab kadar seperti itu tidak berpengaruh apa-apa dan bisa diabaikan.

Nah, untuk yg antum tanyakan.. Bisa dinilai sendiri jenis yang mana. Jika masih ada baunya, maka belum dikatakan suci dan mensucikan.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

scroll to top