Melegalkan Miras Dengan Alasan Menghormati Tradisi/Kearifan Lokal

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Saya baca pelegalan miras dibbrp daerah itu alasannya tradisi atau kearifan lokal. Apakah ini dibenarkan? Afw 🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika yang mengucapkan itu adalah non muslim, biarlah itu urusan mereka dgn aturan agama mereka sendiri. Krn standar kita berbeda dgn mereka.

Tapi jika yang menyatakan demikian adalah muslim, maka perlu diluruskan. Sebab itu keliru besar.

📌 Perlu diingat, budaya khamr di tanah Arab masa jahiliyah, khususnya di Mekkah dan Madinah, juga sangat kuat.

📌 Tapi, syariat Islam datang menghapuskannya, sampai tiga kali tahap turunnya ayat – saking berakarnya budaya khamr saat itu. Puncaknya dengan turunnya surat Al Maidah: 90

📌Jadi, walau tradisi sangat kuat, bukan malah membiarkannya dengan alasan tradisi, budaya, dan kearifan lokal. Apalagi jika ujung-ujungnya adalah masalah uang.

📌 Pada ulama Ushul Fiqih, membagi Al ‘Urf (tradisi) menjadi dua macam:

– Al’ Urf Ash Shahih, tradisi yang shahih, yang benar, yaitu tradisi yang tidak berasal dari Islam (Al Quran dan As Sunnah), tapi juga tidak bertentangan dengan Islam. Maka, tradisi ini dibolehkan bahkan Islam merawatnya. Seperti tradisi kerja bakti, gotong royong membantu tetangga hajatan pernikahan, dll.

Di sinilah para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.
(Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

– Al ‘Urf Al Fasad, yaitu tradisi rusak, tradisi yang bukan berasal dari Islam tapi juga bertentangan dengan Islam. Maka, Islam melarang bahkan memberantasnya. Contohnya adalah tradisi khamr, judi, dan lainnya.

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti MINUM KHAMR dan makan riba.
(Ushul Fiqih, Hal. 418)

📌 Maka, sama sekali tidak dibenarkan melegalkannya, apa pun alasannya termasuk karena budaya.

📌 Jika nasihat para ulama, para da’i, ormas Islam, sudah tidak digubris, padahal yang melegalkan mengaku muslim .. Maka, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Jika kamu tidak punya rasa malu, lakukan saja apa pun sesuka hatimu!

(HR. Bukhari no. 3484)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Membicarakan Keburukan Seseorang yang Membahayakan Orang Banyak, Bukanlah Ghibah

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Para pembela kebatilan sering menakut-nakuti manusia dengan Ghibah saat kebatilan dirinya atau kelompoknya dibicarakan

📌 Itu adalah penempatan makna ghibah yang sangat jauh dari tempatnya. Istilah Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِلٌ

Kalimat yang benar, tapi untuk maksud yang batil.

(HR. Muslim no. 1774)

📌 Orang-orang ini berharap agar manusia diam atas kebatilan itu, sehingga pengusung kebatilan pun aman dan nyaman, padahal diam atas kebatilan adalah syetan bisu.

Abu Ali Ad Daqaq Rahimahullah mengatakan:

ُ مَنْ سَكَتَ عَن ِالْحَقِّ فَهُوَ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ

Siapa yang diam saja, tidak menyatakan Al Haq, maka dia adalah syetan bisu. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/20)

📌 Ghibah adalah HARAM dan DOSA BESAR, jika kita membicarakan AIB PRIBADI saudara kita, lalu kita membicarakan di muka umum. Itulah perbuatan mencampuri urusan orang lain, yang tidak dibenarkan.

📌 Tapi membicarakan AIB DAN KEBURUKAN seseorang yang berdampak pada orang banyak, apalagi pelakunya pun terang-terangan, serta membahayakan manusia, agama, dan negara, maka ITU BUKAN GHIBAH YANG TERLARANG. Ini adalah nahi munkar.

📌 Ini seperti yang dikatakan Imam an Nawawi dalam RIYADHUSSHALIHIN-nya, tentang ghibah-ghibah yang diperbolehkan. Di antaranya adalah:

Bertujuan menasehati, agar orang lain tidak terpedaya oleh orang tersebut…..

Terhadap orang yang terang-terangan melakukan kejahatan, maka yang demikian bukan ghibah, sebab ia sendiri yang menampakannya.

(Hal. 366-367, Maktabatul Iman, Al Manshurah, Mesir)

📌 Maka, membicarakan koruptor, pejabat yang menyalahgunakan jabatannya, kebijakan yang menyalahi syariat seperti melegalkan MIRAS, JUDI, dan maksiat lainnya, jika Anda pihak yang berwenang, KPK, anggota dewan, adalah tugas Anda. Jangan takut disebut ghibah, sebab itu nahi munkar bagi Anda.

📌 Jika Anda warga biasa, maka Anda berhak membicarakannya untuk melokalisir kejahatan itu, menghindarinya, mengambil pelajaran darinya, sehingga tidak ikut-ikutan melakukannya.

📌 Kisah-kisah kejahatan manusia sejak zaman dulu telah terbukukan, baik dalam Al Quran, As Sunnah, kitab sirah, kitab tarikh, jelas nama dan perbuatan jahatnya, dan dibaca secara umum baik ulama dan orang biasa. Tidak satu pun mengatakan itu GHIBAH atau mencampuri urusan lain.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Minuman Keras (Khamr); Ibu Semua Kejahatan

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Rasulullah ﷺ mengatakan jauhilah UMMUL KHABAITS (biangnya kejahatan, yaitu khamr). (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 5197. Imam an Nasa’i (no. 5666), dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘Anhu, shahih mawquf)

📌 Allah Ta’ala mengabarkan bhw khamr perbuatan kotor dan perbuatan syetan. (QS. Al Maidah: 90)

📌 Rasulullah ﷺ, kekasih hati mengatakan semua khamr itu haram: kullu khamr haram (HR. Muslim no. 2003)

📌 Peminum khamr tidak diterima shalatnya 40 hari 40 malam. Di akhirat diminumkan dgn Thinatul Khabaal yaitu nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka. (HR. At Tirmidzi no. 1785, hasan)

📌 Peminum khamr lalu dia mabuk dan wafat, maka masuk ke neraka. (HR. Ibnu Majah no. 3377. Shahih)

📌 Rasulullah ﷺ mengatakan peminum khamr itu sama dengan penyembah berhala.
(HR. Ibnu Majah no. 3375, dishahihkan Ibnu Hibban. Asy Syirazi mengatakan: shahih dan kokoh. Fathul Kabir, no. 1881)

📌 Khamr itu setara dengan syirik menurut para shahabat nabi. Imam adz Dzahabi asy Syafi’i mengatakan:

مشى الصحابة بعضهم الى بعض وقالوا حرمت الخمر وجعلت عدلا للشرك

Seorang sahabat nabi melewati yang lainnya, mereka berkata: “Khamr telah diharamkan, dan dijadikan setara dengan kesyirikan.”
(Al Kabaair, hal. 66)

📌 Penjual, pembuat, distributor, pelayan, dan yang mengizinkan, semua sama saja dengan peminumnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:
Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah akan menuanginya denganThinatul Khabaal.
(HR. Abu Daud No. 3680, shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

📌 Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut.
(Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

📌 Maka, begitu buruknya khamr, dengan keburukan sejadi-jadinya…

📌 Tidak pantas di negeri yang mayoritas muslim secara resmi membuka izin investasi miras (khamr), walau untuk daerah tertentu…

📌 Khamr salah satu sebab turunnya siksa di dunia. Dalam kitab Fawaidul Fawaid:

وذكر ابن أبي الدنيا عن أنس بن مالك: أنه دخل على عائشة، هو ورجل آخر، فقال لها الرجل: يا أم المؤمنين حدثينا عن الزلزلة، فقالت: إذا استباحوا الزنا، وشربوا الخمر، وضربوا بالمعازف، غار الله عز وجل في سمائه، فقال للأرض تزلزلي بهم، فإن تابوا ونزعوا، وإلا هدمها عليهم، قال: يا أم المؤمنين، أعذابا لهم؟ قالت: بلى، موعظة ورحمة للمؤمنين، ونكالا وعذابا وسخطا على الكافرين

Ibnu Abi Dunya menceritakan dari Anas bin Malik, bahwa Beliau dan seorang laki-laki menemui Aisyah Radhiyallahu Anha. Laki-laki itu bertanya: “Wahai ummul mu’minin, ceritakan kepada kami tentang gempa bumi!”
Aisyah Radhiyallahu Anha menjawab: “Saat mereka membolehkan zina, meminum khamr, merajalela musik, maka Allah Ta’ala cemburu di langitNya, dan berkata kepada bumi “guncangkanlah mereka!” Jika mereka berhenti dan bertobat maka berhentilah, tapi jika tidak maka hancurkanlah!” Dia berkata lagi, “Wahai Ibu, apakah itu azab?”
Aisyah menjawab: “Tentu, tapi bagi orang beriman itu adalah rahmat dan pelajaran, bagi orang kafir itu adalah murka dan azab.”
(Fawaidul Fawaid, Hal. 46)

Wallahul Musta’an!

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hadits Tentang Lima Malam Di Mana Doa Tidak Tertolak

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Bunyinya:

خمس ليال لا تُرد فيهن الدعوة: أول ليلة من رجب، وليلة النصف من شعبان، وليلة الجمعة، وليلة الفطر، وليلة النحر

Ada lima malam, tidak akan ditolak doa pada malam-malam tersebut:

1. Malam pertama bulan Rajab
2. Malam nishfu Sya’ban
3. Malam Jumat
4. Malam Idul Fihtri
5. Malam Idul Adha

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Diriwayatkan oleh Imam ad Dailami, dalam Musnad al Firdaus no. 2975, dari Abu Umamah.

📌 Ucapan ini cukup dikenal sebagian masyarakat muslim.

Para ulama mengatakan, kalimat ini tidak sah disebut hadits Rasulullah ﷺ. Dalam Musnad al Firdaus pun disebut sebagai ucapan Abu Umamah.

📌 Al Lajnah Al Ifta, kerajaan Jordan, menulis sebagai berikut:

هذا ليس بحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم؛ إذ لم يروه علماء الحديث مسنداً إليه عليه الصلاة والسلام، إلا رواية الديلمي في “مسند الفردوس” (2/ 196)، وابن عساكر في “تاريخ دمشق” (10/ 408)، وفي إسناده إبراهيم بن أبي يحيى وآخرون متهمون، ولذلك ضعفه الحافظ ابن حجر رحمه الله في “التلخيص الحبير”.

Ini bukanlah hadits dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sebab tidak ada ulama hadits yg meriwayatnya secara bersanad, kecuali Ad Dailami dalam Musnad al Firdaus (2/196), dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyqi (10/408). Dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Abi Yahya dan lainnya, yang muttaham (tertuduh sebagai pendusta). Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Hajar mendhaifkannya dalam At Talkhish al Habir. (Fatwa no. 1903)

📌 Imam Al Munawi mengatakan: Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya, Ibnu Hajar mengatakan dalam Takhrij al Adzkar, hadits ini gharib, dan Abdurrahim bin Zaid al’ Amiy adalah salah satu perawi yang matruk (haditsnya ditinggal/tidak terpakai). Ibnul Jauzi berkata: “Tidak shahih, dan Abdurrahim menurut Yahya adakah Pendusta. An Nasa’i mengatakan: matruk (ditinggalkan). (Faidhul Qadir, jilid. 3, hal. 97)

📌 Namun demikian, ini dikenal sebagai ucapan sebagian salaf, di antaranya:

– Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma. (Imam Abdurrazzaq, Al Mushannaf, no. 7927. Imam Al Baihaqi, Syu’abul Iman no 3440)

– Imam asy Syafi’i. (Imam Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra no. 6293. Lihat juga Ma’ rifatus Sunan wal Aatsar no. 7028)

– Semantara ‘Atha al Khurasani Rahimahullah berkata:

خَمْسُ لَيَالٍ مَنْ أَقَامَهُنَّ: أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ يَقُومُهَا , وَيُصْبِحُ صَائمَا، وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ يَقُومُهَا يُصْبِحُ صَائِمًا، وَلَيْلَةُ الْفِطْرِ يَقُومُهَا وَيُصْبِحُ مُفْطِرًا، وَلَيْلَةُ الْأَضْحَى يَقُومُهَا , وَيُصْبِحُ مُفْطِرًا، وَلَيْلَةُ عَاشُورَاءَ يَقُومُهَا , وَيُصْبِحُ صَائِمًا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ شَهِيدٍ فِي حَيَاتِهِ , وَبَعْدَ مَمَاتِهِ

Ada lima malam, siapa yang QIYAM pada malam-malam itu:

1. Awal malam Rajab dia qiyam, lalu paginya puasa
2. Malam nishfu sya’ban dia qiyam, lalu paginya puasa
3. Malam Idul Fithri dia qiyam, lalu baginya tidak berpuasa
4. Malam Idul Adha dia qiyam, lalu paginya tidak berpuasa
5. Malam Asyura dia qiyam, lalu paginya puasa

MAKA, dia mendapatkan pahala mati syahid pada kehidupannya dan setelah kematiannya.

(Imam Yahya bin Husein Al Jurjaani, Tartib al Amaliy, no. 1784)

Maka, cukup meyakini sebagai ucapan sebagian salaf saja dan tidak menyandarkannya kepada Rasulullah ﷺ.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top