Qabliyah Maghrib, Adakah?

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu.. Afwan ustaz, adakah salat rawatib qobliyah magrib? Jazakumullahu khoiron (AN)

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Keberadaan shalat Qabliyah maghrib, diperselisihkan para ulama sejak masa sahabat nabi. Sebagian mengatakan tidak ada, sebagian mengatakan ada, bahkan bagus, namun tidak termasuk sunnah mu’akkadah.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

ولم يختلف العلماء في التطوع بين الأذان والإقامة إلا في المغرب

Para ulama tidak berselisih pendapat tentang shalat sunah di antara adzan dan iqamah, kecuali pada shalat maghrib. (Fathul Bari, 2/106)

Imam At Tirmdzi Rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ إِنْ صَلَّاهُمَا فَحَسَنٌ وَهَذَا عِنْدَهُمَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ

Para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berbeda pendapat tentang shalat sebelum maghrib. Sebagian mereka tidak menganggap adanya shalat sebelum maghrib. Telah diriwayatkan lebih dari satu sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa mereka melakukan shalat sebelum maghrib sebanyak dua rakaat di antara iqamat dan adzan. Berkata Imam Ahmad dan Imam Ishaq bin Rahawaih, jika melakukan   dua rakaat itu adalah hal yang bagus, dan hal itu bagi mereka berdua adalah sunah (istihbab). (Sunan At Tirmidzi No. 185)

Namun pendapat yang kami ikuti adalah bahwa Qabliyah Maghrib itu sunnah, berdasarkan dalil-dalil umum dan khusus.

▶️ Dalil-Dalil Umum

Pertama. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ

“Antara dua adzan itu ada shalat sunnah! Antara dua adzan ada shalat sunnah!.” Ketika beliau bersabda ketiga kalinya, maka sabdanya diteruskan dengan, “bagi siapa saja yang menghendakinya.” (HR.  Bukhari No. 624, Muslim No. 838)

Maksud dari ‘di antara dua adzan’ adalah di antara adzan dan iqamah. Hadits ini menunjukkan bahwa di semua shalat wajib hendaknya ada shalat sunnah sebelumya yaitu antara azan dan iqamahnya.

Kedua. Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ما من صلاة مفروضة إلا وبين يديها ركعتان

“Tiada satu shalat fardhu pun, melainkan pasti sebelumnya ada dua rakaat sunah.” (HR. Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 2265, Ibnu Hibban No. 2455, shahih)

▶️ Dalil-Dalil Khusus

Pertama. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Sallam bersabda:

صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

“Kerjakanlah shalat sebelum shalat maghrib.”  Lalu ketiga kalinya ia bersabda: “bagi yang mau.” Beliau berkata demikian karena ditakutkan bahwa shalat tersebut akan dianggap sunah  oleh umat Islam. (HR. Bukhari No. 1183, 7368)

Hadits ini menunjukkan shalat Qabliyah maghrib itu sunnah, tapi bagi yang mau, kalimat ini menunjukkan tdk mu’akkadah.

Kedua. Abu Tamim Al Jaisyani pernah shalat dua rakaat sebelum maghrib, ketika ia ditanya oleh ‘Uqbah bin Amir Al Juhani tentang shalat apa itu, ia menjawab:

هَذِهِ صَلَاةٌ كُنَّا نُصَلِّيهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ini adalah shalat yang kami lakukan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. An Nasa’i No. 582, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 374, shahih)

Ketiga. Imam Ibnu Abi Syaibah juga menyebutkan:

حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ ، عَنْ شُعْبَةَ ، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ ، عَنْ أَبِي فَزَارَةَ ، قَالَ : سَأَلْتُ أَنَسًا ، عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ ، فَقَالَ : كُنَّا نَبْتَدِرُهُمَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

Berkata kepada kami Ghundar, dari Syu’bah, dari Ya’la bin ‘Atha, dari Abu Fazarah, katanya: Aku bertanya kepada Anas tentang dua rakaat sebelum maghrib, dia menjawab: “Kami dahulu menyegerakan dua rakaat itu pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Al Mushannaf No. 8458)

Al Hakam menceritakan bahwa Ibnu Abi Laila melakukan dua rakaat sebelum maghrib. (Ibid, No. 8459)

Keempat. Masih dari Imam Ibnu Abi Syaibah:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ إبْرَاهِيمَ ، قَالَ : قَالَ تَمِيمُ بْنُ سَلاَّمٍ ، أَوْ سَلاَّمُ بْنُ تَمِيمٍ لِلْحَسَنِ : مَا تَقُولُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ ، فَقَالَ : حَسَنَتَانِ جَمِيلَتَانِ لِمَنْ أَرَاْدَ اللَّهُ بِهِمَا

Berkata kepada kami Waki’, dari Yazid bin Ibrahim, katanya: berkata Tamim bin Sallam, atau Sallam bin Tamim, kepada Al Hasan: “Apa pendapatmu tentang dua rakaat sebelum maghrib? Dia berkata: “Dua rakaat yang bagus dan indah, bagi siapa yang Allah kehendaki terhadap keduanya.” (Ibid, No. 8463)

Kelima. Imam Ibnu Hibban menceritakan, bahwa Ibnu Buraidah melakukan shalat dua rakaat sebelum maghrib. (Shahih Ibnu Hibban No. 1559)

Keenam. Imam Ibnu Hibban ada Bab khusus tentang ini berjudul:

ذكر البيان بأن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يصلون الركعتين قبل المغرب والمصطفى صلى الله عليه وسلم حاضر فلم ينكر عليهم ذلك

Penjelasan bahwa para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat sebelum maghrib, dan Al Mushthafa (Nabi) Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada, dan dia tidak mengingkari mereka atas hal itu. (Shahih Ibnu Hibban, 4/458)

Ketujuh. Dari Mukhtar bin Fulful: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang shalat dua rakaat setelah ashar, Dia menjawab:

كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الْأَيْدِي عَلَى صَلَاةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا

Umar memukul tanganku lantaran shalat setelah ashar, dan kami pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat setelah terbenamnya matahari sebelum shalat maghrib. Aku (Mukhtar) bertanya kepadanya: “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dua rakaat itu?” Beliau menjawab: “Dia melihat kami shalat, tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah kami.” (HR. Muslim No. 836)

Dari sekian banyak hadits, dan perilaku para salaf, berkatalah Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:

وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهَا تُنْدَبُ الصَّلَاةُ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ إذْ هُوَ الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ ” قَبْلَ الْمَغْرِبِ ” لَا أَنَّ الْمُرَادَ قَبْلَ الْوَقْتِ لِمَا عُلِمَ مِنْ أَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ الصَّلَاةِ فِيهِ “وفي رواية لابن حبان” أي من حديث عبد الله المذكور “أن النبي صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم صلى قبل المغرب ركعتين” فثبت شرعيتهما بالقول والفعل

“Itu adalah dalil bahwa dianjurkan (sunah) shalat sebelum shalat maghrib, jika yang dimaksud adalah shalat qabla maghrib, bukannya shalat sebelum waktu maghrib yang telah diketahui bahwa itu memang termasuk waktu dilarang shalat. Dalam riwayat Ibnu Hibban, yaitu hadits dari Abdullah yang telah disebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat sebelum maghrib sebanyak dua rakaat. Maka, telah pasti syariat shalat dua rakaat itu secara qaul (ucapan) dan fi’il (perkataan) nabi.” (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 2/52. Lihat juga ‘Aunul Ma’bud, 4/113)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Pilih Qurban Atau Sedekah Kepada Tetangga yang Membutuhkan?

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz. Ijin bertanya. Jika kami punya rejeki cukup untuk berqurban 1 ekor kambing. disisi lain ada saudara dan tetangga yang butuh bantuan. Hati menjadi bimbang apakah mendahulukan berqurban atau dana untuk qurban tahun ini kami sedekahkan untuk yang memerlukan, dan kami tidak berkurban. Mohon penjelasanmya ustadz. Jazakallah Khoiran Katsiron

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika kondisi tetangga mendesak untuk dibantu, tidak apa-apa buat bantu tetangga dulu.. Mengalihkan ibadah sunnah ke yang wajib..

ليس بمؤمنٍ من بات شبعان وجارُه إلى جنبِه جائعٌ وهو يعلمُ

Bukan org beriman org yg tidur dlm keadaan kenyang namun tetangga sebelahnya kelaparan dan dia tahu hal itu. (Shahih, Musykilatul Faqri no. 97)

Jika sudah diniatkan qurban, semoga niat itu sudah menjadi nilai qurban.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Muslim no. 130)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Demikian. Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

Hukum Orang Kafir Menyebut Dzikir/Nama Allah

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustaz
Saya mau bertanya, Apa hukumnya orang2 kafir menyebut atau menyampaikan atau menggunakan Asmaul husna atau Kalimatullah dalam pembicaraan Mereka…

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak masalah, tidak ada larangan orang kafir mengucapkan – misalnya- bertakbir, tahmid, Insya Allah… tapi itu tidak dihitung sebagai amal shalih bagi mereka.

Orang-orang kafir pun menyebut ALLAH, dan ini lafzhul jalaalah, nama Allah yang paling agung.

Hal ini Allah Ta’ala ceritakan sendiri dalam beberapa ayat Al Quran:

قُلۡ مَن يَرۡزُقُكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ أَمَّن يَمۡلِكُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَمَن يُخۡرِجُ ٱلۡحَيَّ مِنَ ٱلۡمَيِّتِ وَيُخۡرِجُ ٱلۡمَيِّتَ مِنَ ٱلۡحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۚ فَسَيَقُولُونَ ٱللَّهُۚ فَقُلۡ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab, “Allah.” Maka katakanlah, “Mengapa kamu tidak bertakwa (kepada-Nya)?”

(Surat Yunus, Ayat 31)

Ayat lain:

قُل لِّمَنِ ٱلۡأَرۡضُ وَمَن فِيهَآ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Milik siapakah bumi, dan semua yang ada di dalamnya, jika kamu mengetahui?”

سَيَقُولُونَ لِلَّهِۚ قُلۡ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

Mereka akan menjawab, “Milik Allah.” Katakanlah, “Maka apakah kamu tidak ingat?”

(Surat Al-Mu’minun, Ayat 84- 85)

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Keislamanmu, Bukan Kelompokmu

Slogan Nahnu muslimun qabla kulli syai’  (Kita adalah kaum muslimin sebelum menjadi apa pun), nampaknya perlu diperkuat
Fenomena fanatisme terhadap kelompok, golongan, organisasi, perkumpulan, majelis, guru, begitu kentara apalagi di dunia medsos
Sangat telanjang perilaku para fanatikus bahwa kebanggaan dan kecintaan mereka kepada hal-hal itu lebih besar daripada kebanggaan dan kecintaan kepada Islamnya
  Bergabung kepada sebuah komunitas lalu bangga dan cinta kepadanya, karena di dalamnya ada banyak kebaikan dan manfaat, pada prinsipnya tidaklah mengapa. Boleh-boleh saja, bahkan sangat bagus jika diniatkan sebagai kendaraan untuk kejayaan Islam dan kaum muslimin.  Allah Ta’ala berfirman:
وتعاونوا على البر والتقوى
Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)
Sayangnya, tidak sedikit yang tergelincir dalam fanatisme buta kepada kelompok, golongan, atau guru, walau bisa jadi mereka tidak menyadarinya.
Mereka senang jika kelompok lain atau Ustadz lain tergelincir, dan mereka akan ikut membuka aibnya. Sebaliknya mereka akan tutupi kebaikan dan manfaat yang muncul dari kelompok lainnya.
Kesadaran untuk husnuzhan menghilang jika yang membuat kesalahan adalah kelompok lain, justru mereka senang jika kelompok lain salah, tapi mereka mengajak husnuzhan jika yang buat kesalahan adalah kelompoknya sendiri.
Ada pun jika kelompoknya berbuat kebaikan maka akan digembar-gemborkan, tapi jika melakukan kesalahan bahkan penyimpangan, justru dibela habis habisan.
Jika ada kebenaran datangnya dari kelompok atau ustadz lain mereka tetap menolaknya, bahkan mendengar pun tidak sudi. Mereka anggap kebenaran hanya ada pada kelompoknya saja atau gurunya, selainnya pasti salah. Kultus tingkat paling mengerikan.
Itulah salah satu potret fanatisme, di antara potret-potret yang lainnya. Mirip yang digambarkan dalam Al-Quran:
كُلُّ حِزْبِ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُوْنَ
Setiap kelompok membangga-banggakan apa-apa yang ada pada mereka. (QS. Al Mu’minun: 53)
Sungguh, keislaman kita yang menyelamatkan dunia dan akhirat kita. Islam yang lapang dan lurus (hanifiyah samhah) dan membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin), menjadi nampak sempit oleh sikap fanatisme kelompok sebagian umatnya.
Allah Ta’ala sudah menamakan kita sebagai “muslimun”, maka berhentilah di situ, dan berbangga dan berbahagialah dengannya. Jangan sempitkan kelapangan Islam dengan fanatisme jahiliyah ..
Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ… 
Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Sejak dahulu, Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian kaum muslimin… (QS. Al-Hajj: 78)
Wallahu Musta’an!
✍ Farid Nu’man Hasan 
scroll to top