Diajak Makan di Tempat yang Belum Jelas Kehalalannya

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Bismillah, Assalaamu’alaykum

Ustadz belakangan, terutama di Jakarta banyak restoran2 baru kekinian dengan konsep BBQ dsb, di plang depannya tertulis ‘no pork no lard’ artinya tidak ada babi dan lemak babi.

Banyak muslim dan muslimat yg menikmati makan disitu.

Saya sendiri ragu untuk makan di restoran seperti itu yg banyak sekarang. Apalagi di akun resmi resto di medsos ketika ditanya halal jawabnya malah iya kami tidak pakai babi. Dan ditemukan juga disebagian resto tersebut menjual minuman keras.

Bagaimana sikap kita sebaiknya, dan bila teman atau saudara kita muslim awwam ajak makan dan traktir disitu? Mohon penjelasannya, Syukron,

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Orang-orang beriman Allah Ta’ala titipkan Al Furqan di hatinya sebagai buah dari ketaqwaannya. Dengan adanya al Furqan muncul Kepekaan halal dan haram. Bisa jadi dia orang yang biasa saja pengetahuan fiqihnya. Tapi, kepekaan imannya kadang lebih tajam dibanding pengetahuannya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا وَيُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ

Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan furqan (kemampuan membedakan antara yang hak dan batil) kepadamu dan menghapus segala kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Allah memiliki karunia yang besar.

(QS. Al-Anfal, Ayat 29)

Maka, jika memang ada hal-hal yang kita ragukan kehalalannya, tentu sgt tepat jika kita meninggalkannya untuk menghilangkan was was, walau ternyata sebenarnya itu halal. Apalagi masih banyak alternatif yang jelas halalnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”

(HR. At Tirmidzi no. 2518, hasan shahih)

Dalam hadits lain:

وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ

Dosa adalah apa-apa yang membuat dadamu gelisah.

(HR. Muslim no. 2553)

Demikian. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Donasi Infaq Digunakan Untuk Keperluan Lain

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust. Farid yang dirahmati Alloh SWT.

Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana utk pengadaan mobil ambulance yg diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis kedepannya. Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun ada informasi ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota. Pertanyaan nya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan pra sarana pendukung mobil ambulance tsb di masjid (seperti bangunan Klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dr pemerintah kota?

Jazakallahu khair sebelum nya

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Untuk infaq yang muthlaq, di mana tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya

Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia mentasharrufkannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.

Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,..

(QS. An-Nisa’, Ayat 58)

Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.

Demikian. Wallahu a’lam


 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum. Afwan ustadz, ada titipan pertanyaan dr pengurus masjid.
Di masjid ada kegiatan buka bersama dan ada org2 yg infaq untuk beli takjilnya, tp ternyata takjilnya banyak yg lebih sehingga mubadzir, kira2 uang di beri oleh para donatur utk kegiatan takjil buat buka puasa para jamaah itu bisa di alihkan utk kegiatan yg lain ustadz ? Utk minta izin kpd para donatur sulit krn tdk di ada kontak personnya. Apakah bs merubah peruntukkan kegiatan dr uang infak utk takjil tsb ? Jazakallahu khoir ustadz (+62 813-3434-xxxx)

 JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah..

Sedekah dan donasi ada dua model:

1. Muqayyad, yaitu sedekah dengan peruntukkan khusus. Maka ini mesti disalurkan sesuai peruntukkannya.

2. Muthlaq, yaitu sedekah yang umum. Ini boleh dipakai untuk apa pun.

Jadi, kalo sejak awal sudah diniatkan secara khusus untuk buka bersama maka tidak boleh untuk selainnya walau sama-sama kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,..

(QS. An-Nisa’, Ayat 58)

Sebagai contoh, Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan kebaikan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم.

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus (alias mutlak), boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Hadiah Buat Guru dari Wali Murid/Murid Saat Bagi Raport

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum.. Izin bertanya ust. Apakah hukumnya menerima hadiah dari murid/orangtua murid. Biasanya akhir tahun ajaran sekolah, sblm pengambilan rapot banyak ortu yg memberikan hadiah kepada walikelas. Apakah guru diperkenankan menerima?.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pemberian seseorang murid kepada gurunya setelah dia lulus, bagi raport, atau naik kelas sebagai bentuk terima kasih JIKA adalah INISIATIF muridnya sendiri atau walinya bukan permintaan guru, dan ini adalah bentuk pemuliaan dan penghargaan atas jerih payahnya adalah boleh, jika memang tidak ada larangan secara khusus dalam peraturan sekolah.

Namun hadiah kepada guru, jika diberikan sebelum penilaian atau kenaikan kelas, agar guru “terganggu” keputusannya. Atau untuk mengambil hati guru sehingga siswa tersebut diistimewakan, maka ini tidak boleh. Ini risywah (sogokan).

Syaikh Muh Shalih al Munajjid berkata:

أما إذا كان كانت الهديَّة مقابل جهدٍ وعملٍ قام به الشافع ؛ فلا حرجَ في أخذها

Ada pun jika hadiah itu diberikan karena kesungguhan kerja orang yang menolong, maka tidak apa-apa dia mengambil hadiah tersebut. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 220599)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فلا شيء فيما فعلتم من إهداء لذلك المدرس، بل أنتم مأجورون على ذلك ـ إن شاء الله ـ والقاعدة: أن هدية الطالب إلى المدرس إن سلمت من غرض سيئ يصاحبها، لم يحرم على الطالب بذلها، ولا على المدرس أخذها

Tidak masalah apa yang Anda lakukan berupa memberikan hadiah kpd guru tsb, bahkan Anda mendapatkan pahala atas hal itu – Insya Allah- sesuai kaidah: “Hadiah seorang pelajar kepada gurunya jika aman dari tujuan yang buruk pelakunya, tidaklah haram bagi pelajar itu melakukannya, begitu pula bagi pihak gurunya.”

وأما إن لم تسلم من ذلك، كأن تكون بقصد محاباته في رفع درجاته في الامتحان، أو لإعطائه ميزة على حساب غيره، فلا تجوز؛ لأنها حينئذ من باب الرشوة

Ada pun jika tidak aman dari hal itu, seperti ada maksud agar rangking hasil ujiannya dinaikan, atau agar pemberian itu membuatnya istimewa di atas orang lain, maka ini tidak boleh. Karena, saat itu hal tsb termasuk kategori risywah.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 284881)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa?

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Aslkm… Ustadz bgmna hukumnya saat puasa di suntik vaksin?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tidak apa-apa, sebab itu bukan aliran pencernaan..

Syaikh Ahmad bin Umar Asy Syathiriy Rahimahullah menjelaskan tentang suntikan obat:

أما حكم الإبرة قالوا إن الإبرة التى يحقن بها المريض تمر بالعروق و تصل إلى الجوف فتفسد الصوم لكن قال بعض العلماء كل ما يدخل الى الجسم من منفذ غير طبيعى فإنه لا يبطل به الصوم

Ada pun hukum suntikan, para ulama mengatakan bahwa suntikan yang diinjeksi kepada orang sakit yang melewati urat/pembuluh darahnya dan sampai ke lambung maka dapat merusak (batal) puasanya. Tetapi sebagian ulama mengatakan semua yang masuk ke tubuh dari jalan yang tidak alami maka itu tidak membatalkan puasa. (Syaikh Ahmad bin Umar Asy Syathiri, Syarh Al Yaqut An Nafis, Hal. 307)

Sementara itu Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah, mengatakan bahwa suntikan infus yang dengannya sebagai ganti asupan makan dan minum, menurutnya batal, sebab itu pengganti makan dan minum. Sedangkan suntikan bukan pengganti makanan tidak apa-apa. 1] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah juga menyatakan suntikan untuk obat, tidak masalah. 2]

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan: “Jika suntikan tersebut bukanlah mengandung makanan maka puasanya tidak batal walau diberikannya melalui pembuluh darah. Anda tidak dikenakan kewajiban apa-apa, puasa Anda tetap sah.” 3]

1) Syaikh Muhammad bn Shalih Al ‘Utsaimin, Majalis Syahr Ramadhan, Hal. 70

2) Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Fatawa Muhammad bin Ibrahim, 4/189

3) Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 143225

Wallahu A’lam

🌻🌷🍀🌿🍃🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top